Back to announcement
20240405_ADMR_Pengumuman RUPS_31625682_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini diumumkan kepada para pemegang saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (“Perseroan”) bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Selasa,
14 Mei 2024, pukul 09.00 WIB - selesai.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16”), dengan ini disampaikan bahwa:
1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran pemegang saham, dan secara
elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK 15, pemanggilan Rapat kepada pemegang saham akan
dilakukan pada tanggal 22 April 2024 melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
platform eASY.KSEI (“Pemanggilan Rapat”). Informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rapat, antara
lain, mengenai tempat penyelenggaraan, waktu, mata acara Rapat, dan persyaratan pemegang saham
yang dapat hadir dan memberikan suara dalam Rapat secara fisik akan disampaikan melalui
Pemanggilan Rapat.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) POJK 15, pemegang saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 19 April 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK 15, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20
(satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dapat
menyampaikan usulan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, dengan ketentuan usulan mata acara Rapat tersebut
harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata
acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat,
serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
5. Pemegang Saham dapat: (i) hadir secara fisik dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat,
atau hadir secara online dan memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI dalam
Rapat; atau (ii) diwakilkan oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa atau berdasarkan pemberian kuasa
secara elektronik, yang mencakup juga kuasa untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat,
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 5 April 2024
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
Direksi
_______________________________________________________________________
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.
Cyber 2 Tower Lantai 34 | Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 | Jakarta 12950
Tel. +62-21-2553 3060 | Fax. +62-21-2553 3059
www.adarominerals.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.