Back to announcement
20240405_TLKM_Pemanggilan RUPS_31625784_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
Tel.50/UM 000/TEL-00000000/2024
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 3 Mei 2024
Waktu : 13.30 WIB - Selesai
Tempat : Ballroom Hotel Four Seasons Jl. Jend. Gatot Subroto No.18, Jakarta
Tautan Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Rapat
akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, di mana mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat,
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang Pasar Modal dan pihak tertentu di Ballroom Hotel Four Seasons, Jl. Jend. Gatot Subroto No.18,
Jakarta, 12710.
Rapat akan diadakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Mata Acara Kesatu
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (”UMK”) Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2023.
Penjelasan:
Mata Acara Kesatu dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
("UUCK”) (“UUPT”); (ii) Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) sebagaimana terakhir diubah dengan UUCK (“UU
BUMN”); (iii) Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (“Permen
BUMN 1/2023”); dan (iv) Pasal 18 ayat (9) dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020. Laporan Keuangan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan mencakup laporan keuangan dan pelaksanaan
Program PUMK yang akan dimintakan pengesahannya dalam Rapat.
2. Mata Acara Kedua
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan (ii) Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan di mana
penetapan penggunaan laba bersih Perseroan memerlukan persetujuan Rapat, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii)
Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
3. Mata Acara Ketiga
Penetapan Tantiem Tahun Buku 2023, Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris Berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2024.
Penjelasan:
Mata Acara Ketiga dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT; (ii) Pasal 76 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN
No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN (“Permen BUMN 3/2023”); dan (iii) Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan,
serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
4. Mata Acara Keempat
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan UMK Perseroan Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Mata Acara Keempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 59 POJK 15/2020; (ii) Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 1/2023; (iii) Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN
No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (“Permen BUMN 2/2023”); dan (iv) Pasal 21 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (2)
huruf b.a.5. Anggaran Dasar Perseroan, di mana Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan
dan Pelaksanaan Program PUMK Perseroan Tahun Buku 2024 wajib diputuskan dalam Rapat dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, serta dengan memperhatikan
ketentuan dalam: (i) Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
5. Mata Acara Kelima
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara Kelima dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP BUMN”) (ii) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik; (iii) Permen BUMN 3/2023; dan (iv) Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 23 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, di mana para
pengurus Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat yang harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada
para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 April 2024, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 4 April
2024 (”Pemegang Saham”).
3. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui sistem KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI, atau memberikan
kuasa kepada pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat yakni pada Pukul 13.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya dan memberikan suaranya secara elektronik (e-Proxy dan e-
Voting), melalui eASY.KSEI pada situs web https://easy.ksei.co.id .
c. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yakni pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 12.00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload pada situs web Perseroan di alamat https://telkom.co.id/sites/about-
telkom/id_ID/page/ir-rups-134 .
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
5. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/, Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa dari situs web Perseroan
https://telkom.co.id/sites/about-telkom/id_ID/page/ir-rups-134 untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 29
April 2024 pukul 15.00 WIB.
6. Pemegang Saham atau Kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya.
Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai
bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol kesehatan dimaksud.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat (“Bahan Rapat”) serta Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dapat diunduh melalui situs web Perseroan di
https://www.telkom.co.id/ dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini. Pada saat Rapat berlangsung, Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy dalam bentuk flash disk, yang kami sediakan hanya QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan informasi alamat situs web di mana Bahan Rapat tersedia.
Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih
Jakarta, 5 April 2024
Direksi
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.