Skip to content
Back to announcement

20260505_CGAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077196_lamp1.pdf

Other Text extracted CGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                             KETERBUKAAN INFORMASI
                 PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk (“PERSEROAN”)
                SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                                   PERSEROAN


    KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
    OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
    PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).




                           PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
                                      Kegiatan Usaha:
                             Perdagangan dan Distribusi Gas Alam
                                         Kantor Pusat:
                         Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Kelurahan
                       Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
                          Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530 Indonesia
                               Telepon: (021) 829 8507; 831 9879;
                                    Faksimili: (021) 829 1391
                              Email: corporate.secretary@cng.co.id;
                                     Website: www.cng.co.id

    KETERBUKAAN INFORMASI INI TERKAIT PERUBAHAN/PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
    MENGGUNAKAN PENILAI DAN WAJIB MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPS SEBAGAIMANA
    KETENTUAN YANG TERMUAT DALAM POJK NO. 17/2020.


    Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.




h
Page 2
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa
penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI di pembukaan
Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan Juni 2026 (“RUPS”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak
saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.


II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

  i.                                                                                                   R
       IWAYAT SINGKAT PERSEROAN

       PT Citra Nusantara Gemilang Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 22, tanggal
       21 Desember 2005 oleh Edi Priyono, S.H, Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah
       disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. W7-00990 HT.01.01-TH.2006, tanggal 27
       September 2006. Perseroan berstatus perusahaan terbuka (public company) sejak tahun 2024.
       Perseroan didirikan serta menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dalam bidang distribusi gas
       alam dan buatan, perdagangan besar bahan padat, cair dan gas dan produk YBDI dan Aktivitas
       Perusahaan Holding.

       Saat ini, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha
       distribusi gas alam dan buatan di Indonesia, perseroan telah memeroleh Izin Niaga dari Kementerian
       Energi dan Sumber Daya Mineral yang disesuaikan dengan penambahan CNG Station Grobongan
       dengan nomor ijin 388/1/IU-PB/ESDM/2025 yang ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/
       Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tanggal 01 September 2025. Perseroan telah
       menjalankan kegiatan operasional secara komersial sejak September 2006. Perseroan akan
       melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimintakan persetujuannya dalam
       RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru. Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah
       penambahan KBLI 35201 Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat
       dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha
       peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas
       alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain yang
       ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”)

 ii.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

       Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Perseroan ialah
       berusaha dalam bidang distribusi gas alam dan buatan, perdagangan besar bahan padat, cair dan
       gas dan produk YBDI dan Aktivitas Perusahaan Holding, perseroan saat ini menjalankan seluruh
       kegiatan usaha yang didaftarkan.




                                                                                                       2
Page 3
        Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dimintakan
        persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru. Penambahan kegiatan usaha
        baru tersebut adalah penambahan KBLI 35201 Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan
        bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya
        disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang
        dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon
        lain yang ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
        mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”)

 iii.   STRUKTUR PERMODALAN

        Rincian struktur permodalan Perseroan berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek (BAE) per tanggal
        31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:




 iv.    Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan

        Susunan pengurus Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan Laporan Keuangan
        Perseroan yang teraudit pada tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
         1. Komisaris Utama            : Drs. KH. As’ad Said Ali
         2. Komisaris                  : Raditya Muhas Juvirawan
         3. Komisaris Independen       : Leo Herlambang

        Dewan Direksi
        1. Direktur Utama              : Andika Purwonugroho
        2. Direktur                    : M Isa Safardi
        3. Direktur                    : Agung Wibawa
        4. Direktur                    : Andika Andianto

III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, Perseroan memandang perlu melakukan
penyesuaian kegiatan usaha melalui penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI). Langkah ini didasarkan pada rencana ekspansi bisnis yang semula berfokus pada distribusi
Compressed Natural Gas (CNG) menjadi pengelolaan dan pemanfaatan Liquefied Natural Gas
(LNG). Perubahan pola bisnis tersebut menuntut adanya kesesuaian antara kegiatan operasional
dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam perizinan berusaha, guna memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor energi dan sumber
daya mineral. Selain itu, Perseroan telah memperoleh hak pengusahaan melalui kemenangan



                                                                                                         3
Page 4
  tender pemanfaatan sumur marginal di wilayah Karawang, Tanjung Pakis, Jawa Barat pada tahun
  2022, serta didukung dengan diterbitkannya izin alokasi gas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
  Mineral berdasarkan Surat Nomor T-312/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 4 Juli 2025. Berdasarkan
  ketentuan dalam izin alokasi tersebut, kegiatan usaha yang dijalankan tidak lagi terbatas pada
  distribusi, melainkan mencakup pengadaan gas yang diambil langsung dari sumur tanpa melalui
  jaringan pipa. Oleh karena itu, penambahan KBLI 35201 tentang pengadaan Gas Alam dan Buatan
  merupakan suatu keharusan hukum untuk mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya
  dijalankan oleh Perseroan serta sebagai bentuk kepatuhan administratif dalam sistem perizinan
  berusaha. Sehubungan dengan rencana tersebut diatas, untuk mengetahui kelayakan atas
  penambahan kegiatan usaha tersebut, maka Perseroan membutuhkan studi kelayakan untuk
  memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020
  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Untuk mengetahui kelayakan atas
  usaha Perseroan tersebut, maka Perseroan memerlukan Kajian dari Pihak Independen untuk
  melakukan analisa dan kajian serta menyusun Laporan Studi Kelayakan. Selanjutnya manajemen
  Perseroan menunjuk KJPP HMR sebagai pihak independen dalam penyusunan laporan studi
  kelayakan tersebut.


IV. STUDI KELAYAKAN BISNIS ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

A. Penunjukan
   Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizka sebagai penilai independent yang telah
   mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
   Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. KJPP Herman Meirizka & Rekan
   juga telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
   (OJK) dan Penilai telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan
   Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB‐57/PM.02/2023 serta
   terdaftar sebagai Penilai Industri Keuangan Non Bank dengan No. 296/PD.021/STTD-P/2023.
   Studi kelayakan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan
   Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, POJK 35/2020 tentang Penilaian dan
   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material
   dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
   Nomor 17/SEOJK.04/2020.

B. Status Penilai Penilai Publik
   yang bertandatangan dalam laporan ini yaitu Willyams, S.E., MAPPI (Cert.), merupakan Penilai
   Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 dan Nomor MAPPI 13-S-04028 sebagai Rekan di KJPP
   Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
   dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.

 C. Objek Studi Kelayakan
    Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha sesuai KBLI
    35201Pengadaan Gas Alam Buatan oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan
    KBLI”).

D. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
   Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas
   Rencana Penambahan KBLI. Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
   dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi
   kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh Penilai.



                                                                                                 4
Page 5
E. Tanggal Studi Kelayakan
   Tanggal studi kelayakan dalam laporan ini adalah tanggal 31 Desember 2025.

F. Mata Uang
   yang Digunakan Mata uang yang digunakan dalam laporan studi kelayakan adalah Rupiah (Rp).

G. Tingkat Kedalaman Investigasi
   KJPP Herman Meirizka dan rekan telah mendapatkan kesempatan untuk melakukan wawancara
   terutama dengan manajemen Perseroan yang diperlukan untuk menunjang proses studi kelayakan.
   Kami telah mewawancarai Bapak Moch Farid Dimyati sebagai Site Manager – LNG Plant Karawang
   Perseroan dan Bapak Jati Pangarso sebagai Project Manager – LNG Plant Karawang Perseroan.
   Kami mendapatkan akses dan telah melakukan site visit terhadap lokasi fasilitas penyaluran gas
   yang terkait dengan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), termasuk namun tidak terbatas pada area
   Stasiun Penyerahan Gas yang berlokasi di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten
   Karawang, Jawa Barat, serta fasilitas pendukung lainnya yang relevan dengan kegiatan penyaluran
   gas dari Lapangan Galian Wilayah Kerja Pertamina EP Zona 7.

H. Hasil Inspeksi
   Beberapa informasi yang didapatkan pada saat Inspeksi terkait Rencana Penambahan KBLI adalah
   sebagai berikut.
   • Perseroan telah memperoleh alokasi pasokan gas berdasarkan draft perjanjian dengan PT
      Pertamina EP;
   • Saat ini proses pembangunan pabrik LNG sudah berjalan 50%:
   • Perseroan memiliki luas area pabrik sebesar 12.250 m², di mana sekitar separuh area
      dimanfaatkan untuk kegiatan operasional, sementara sisanya digunakan sebagai area
      penghijauan;
   • Terdapat rencana penambahan tenaga kerja baru dalam tahap awal implementasi kegiatan
      usaha LNG sebanyak 42 orang;
   • Dalam pelaksanaan teknis, Perseroan akan mendapatkan dukungan dari tenaga ahli eksternal
      yang berasal dari vendor peralatan LNG, yaitu Greenfir;
   • Keterlibatan vendor mencakup bantuan teknis dan keahlian spesifik yang berkaitan dengan
      operasional dan instalasi peralatan LNG;
   • Total volume kontrak gas yang diperoleh Perseroan adalah sebesar 4.110 MMSCF (Million
      Standard Cubic Feet) untuk keseluruhan periode kontrak;
   • Periode kontrak berlangsung sejak 1 Juni 2026 hingga 30 November 2033, dengan volume
      kontrak tahunan yang bervariasi setiap tahun.

 I. Asumsi dan Kondisi Pembatas
    Laporan studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
    1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
    2. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
        kelayakan;
    3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
    4. Proyeksi keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
        proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
    5. HMR bertanggungjawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan;
    6. Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
    7. HMR bertanggungjawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan akhir dari laporan ini;



                                                                                                5
Page 6
   8.  Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dari pemberi tugas
       berdasarkan dokumen legalitas Perseroan;
   9. Laporan studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan
       peraturanperaturan yang secara umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
       studi kelayakan ini;
   10. Kami mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak
       terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap hasil studi kelayakan.
       Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat kami
       atas perubahan asumsi dan kondisi yang terjadi setelah tanggal laporan studi kelayakan ini;
   11. Kami tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum Perseroan;
   12. Analisis dalam studi kelayakan didasarkan pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
       data dan informasi yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau pemberi tugas. Kami
       mengasumsikan bahwa data dan informasi yang diberikan kepada kami adalah benar, lengkap,
       dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggungjawab atas kemungkinan adanya data atau
       informasi yang tidak diungkapkan, ketidakakuratan dan ketidakterbukaan data atau informasi,
       perubahan data atau asumsi yang dijadikan dasar studi kelayakan yang dapat mempengaruhi
       hasil studi kelayakan;
   13. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat
       ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
       prosedurprosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
       dimaksudkan untukmengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
       penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.

J. Asumsi Khusus
   Asumsi khusus yang akan digunakan merupakan asumsi khusus yang relevan dan wajar
   sehubungan dengan studi kelayakan. Asumsi khusus merupakan asumsi yang berbeda dari
   keadaaan sebenarnya pada tanggal studi kelayakan. Analisis akan menggunakan asumsi yang
   wajar untuk diterima dalam studi kelayakan.

K. Subsequent Event
   Dari tanggal studi kelayakan yaitu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal
   diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat
   mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan secara signifikan.

L. Metodologi Studi Kelayakan
   Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
   • Pengumpulan data langsung dari Perseroan terkait Rencana Penambahan KBLI yang mencakup
     identitas, perizinan, rencana usaha, dan data terkait lainnya;
   • Melakukan Analisis Kelayakan Pasar, Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Kelayakan Pola Bisnis,
     Analisis Kelayakan Model Manajemen, dan Analisis Kelayakan Keuangan;
   • Melakukan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan dengan menggunakan indikator Net
     Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI), dan Return on
     Investment (ROI);
   • Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.

M. Sumber Informasi Yang Dapat Dihandalkan
   Studi kelayakan dapat menggunakan data atau sumber informasi tanpa melalui verifikasi terlebih
   dahulu yaitu data-data sebagai berikut:
    • Data beta industri dan country risk premium bersumber dari Damodaran;
    • Data Obligasi Pemerintah Republik Indonesia dari PT Penilai Harga Efek Indonesia atau sumber
      lainnya;




                                                                                                 6
Page 7
     • Data Statistik Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan;
     • Data nilai tukar, inflasi, ataupun data publikasi lainnya bersumber dari Bank Indonesia;
     • Data lainnya bersumber dari lembaga pemerintahan lainnya;
     • Sumber data lainnya yang terkait dengan studi kelayakan.

N. Sumber Data
   Dalam menyusun studi kelayakan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
   melaksanakan prosedur atas informasi sebagai berikut:
   1) Company profile dan struktur organisasi Perseroan per 31 Desember 2025;
   2) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 Nomor 00040/2.1524/AU.1/05/1350-
      4/1/III/2026 oleh Kantor Akuntan Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan tanggal 30
      Maret 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Kevin Muhammad
      Rizka, SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFI., ASEAN CPA selaku penanggung jawab audit;
   3) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 Nomor 00056/2.0927/AU.1/05/1350-
      3/1/III/2025 oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan tanggal 24 Maret
      2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Kevin Muhammad Rizka,
      SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFI., ASEAN CPA selaku penanggung jawab audit;
   4) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2023 Nomor 00043/2.0927/AU.1/05/1362-
      2/1/III/2024 oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan tanggal 28 Maret
      2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Kevin Muhammad Rizka,
      SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFI., ASEAN CPA selaku penanggung jawab audit;
   5) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 Nomor 00092/2.0927/AU.1/05/1350-
      1/1/VIII/3023 oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan tanggal 10 Agustus
      2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Kevin Muhammad Rizka,
      SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFI., ASEAN CPA selaku penanggung jawab audit;
   6) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2021 Nomor 00118/2.0927/AU.1/05/0109-
      2/1/VI/2022 oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan tanggal 30 Juni 2022
      dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Ben Ardi, CA, CPA, CLI selaku
      penanggung jawab audit;
   7) Proyeksi laporan keuangan Perseroan tahun 2026-2033 Tanpa Rencana Penambahan KBLI dan
      Dengan Rencana Penambahan KBLI, yang disusun oleh manajemen Perseroan;
   8) Draft Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pertamina EP dan Perseroan tentang Penjualan Gas dari
      Struktur Galian Field Tambun Zona 7 Regional 2 Wilayah Kerja Pertamina EP;
   9) Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi dari Lapangan Galian Wilayah Kerja
      Pertamina EP Zona 7 kepada Perseroan Nomor T-312/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 4 Juli 2025;
   10) Informasi lain dari manajemen Perseroan ataupun pihak lain yang relevan dengan penugasan;
   11) Data informasi pasar, ekonomi, industri berdasarkan media cetak dan elektronik yaitu website
       Bank Indonesia, website Aswath Damodaran, website Penilai Harga Efek Indonesia, dan
       sumber informasi lainnya yang kami anggap relevan.

O. Independensi Penilai
   Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami telah bertindak secara independen, tidak
   ada benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan
   penugasan. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
   penugasan ini. Laporan studi kelayakan ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan
   atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
   opini yang dihasilkan.




                                                                                                  7
Page 8
  P. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
     Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang dapat
     mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan studi kelayakan
     untuk tujuan selain yang telah dinyatakan dalam maksud dan tujuan studi kelayakan serta
     penggunaan laporan studi kelayakan ini oleh pihak selain dari pemberi tugas dan pengguna
     laporan dalam laporan studi kelayakan ini harus dengan sepengetahuan dan persetujuan tertulis
     dari HMR. HMR tidak bertanggungjawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
     dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau seluruh informasi dalam laporan studi
     kelayakan ini untuk tujuan selain yang telah dinyatakan sebelumnya dan bukan oleh pengguna
     laporan dalam laporan studi kelayakan ini.


A. V. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha


     Perseroan telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman untuk
     menjalankan kegiatan usahanya. Saat ini, Perseroan memiliki 129 orang tenaga kerja, dengan
     komposisi 52% karyawan tetap dan 48% karyawan kontrak. Dalam mendukung implementasi
     Rencana Penambahan KBLI terkait bisnis LNG, Perseroan merencanakan penambahan tenaga kerja
     sebanyak 42 orang, yang akan dialokasikan pada berbagai fungsi operasional, teknis, dan
     pendukung. Penambahan tenaga kerja ini ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan
     operasional LNG dapat berjalan secara optimal, mengingat karakteristik bisnis yang memerlukan
     kompetensi teknis khusus serta standar keselamatan yang tinggi. Pada tahap awal pengembangan
     dan operasional LNG, Perseroan juga mendapatkan dukungan tenaga ahli dari pihak vendor, yaitu
     Greenfir, yang merupakan penyedia utama peralatan LNG yang digunakan oleh Perseroan.
     Keterlibatan tenaga ahli dari vendor ini bersifat sementara dan difokuskan pada aspek instalasi,
     commissioning, serta transfer pengetahuan (knowledge transfer) kepada tenaga kerja baru
     Perseroan. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan untuk memastikan bahwa seluruh sistem dan
     peralatan LNG dapat dioperasikan sesuai dengan standar teknis dan keselamatan yang berlaku,
     sekaligus mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja yang direkrut. Dengan demikian,
     ketergantungan terhadap pihak eksternal dapat diminimalkan dalam jangka panjang. Dengan
     kombinasi antara penambahan tenaga kerja baru yang terstruktur serta dukungan tenaga ahli dari
     vendor pada tahap awal, Perseroan menilai bahwa kebutuhan sumber daya manusia dalam rangka
     penambahan KBLI dapat terpenuhi secara memadai guna mendukung kelancaran dan
     keberlanjutan operasional LNG.




                                                                                                   8
Page 9
  VI. PROYEKSI PENDAPATAN PERSEROAN DENGAN PENAMBAHAN KBLI

 Dengan dijalankannya Penambahan Kegiatan Usaha baru melalui KBLI 35201 Pengadaan Gas Alam
 dan buatan, hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
 laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“HMR”) adalah
 sebagai berikut:

 Incremental NPV, Net                      : Rp161 Milyar
 Internal Rate of Return (IRR)             : 32,30%
 Discounted Payback Period (DPP)           : 3,75
 Profitability index                       : 1,89


VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan Pemegang
Saham akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan pada RUPST
dengan mata agenda:

“Persetujuan Studi Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan; dan Persetujuan atas
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan, dengan merujuk dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020”


VIII. INFORMASI TAMBAHAN

 Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:


                          PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
                                          Kantor Pusat:
   Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
                            Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530 Indonesia
                                 Telepon: (021) 829 8507; 831 9879;
                                     Faksimili: (021) 829 1391
                               Email: corporate.secretary@cng.co.id;
                                      Website: www.cng.co.id




                                Kabupaten Bekasi, 05 Mei 2026
                              PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
                                           Direksi




                                                                                               9
Page 10
10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published5 May 2026
Pages10
Characters27,351
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk p.1 ×14
linked person Raditya Muhas Juvirawan p.3
linked person Leo Herlambang p.3
linked person Andika Purwonugroho p.3
linked person Isa Safardi p.3
linked person Agung Wibawa p.3
linked person Andika Andianto p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Edi Priyono · Notaris p.2
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.2
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.2
unresolved person Drs. KH. As’ad Said Ali p.3
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP HMR p.4
unresolved org KJPP Herman Meirizka p.4 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org KJPP Herman Meirizka & Rekan p.4
unresolved person Willyams p.4
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.4 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.4 ×2
unresolved person Moch Farid Dimyati p.5
unresolved person Jati Pangarso p.5
unresolved org PT Pertamina EP p.5 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jonnardi p.7
unresolved org Sukimto & Rekan p.7 ×5
unresolved person Kevin Muhammad Rizka p.7 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.7 ×4
unresolved person Ben Ardi p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result