Back to announcement
20260505_CGAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077196_lamp1.pdf
Other Text extracted CGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERSEROAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
Kegiatan Usaha:
Perdagangan dan Distribusi Gas Alam
Kantor Pusat:
Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Kelurahan
Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530 Indonesia
Telepon: (021) 829 8507; 831 9879;
Faksimili: (021) 829 1391
Email: corporate.secretary@cng.co.id;
Website: www.cng.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI TERKAIT PERUBAHAN/PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
MENGGUNAKAN PENILAI DAN WAJIB MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPS SEBAGAIMANA
KETENTUAN YANG TERMUAT DALAM POJK NO. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
h
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa
penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI di pembukaan
Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan Juni 2026 (“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak
saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
i. R
IWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Citra Nusantara Gemilang Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 22, tanggal
21 Desember 2005 oleh Edi Priyono, S.H, Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. W7-00990 HT.01.01-TH.2006, tanggal 27
September 2006. Perseroan berstatus perusahaan terbuka (public company) sejak tahun 2024.
Perseroan didirikan serta menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dalam bidang distribusi gas
alam dan buatan, perdagangan besar bahan padat, cair dan gas dan produk YBDI dan Aktivitas
Perusahaan Holding.
Saat ini, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha
distribusi gas alam dan buatan di Indonesia, perseroan telah memeroleh Izin Niaga dari Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang disesuaikan dengan penambahan CNG Station Grobongan
dengan nomor ijin 388/1/IU-PB/ESDM/2025 yang ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tanggal 01 September 2025. Perseroan telah
menjalankan kegiatan operasional secara komersial sejak September 2006. Perseroan akan
melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimintakan persetujuannya dalam
RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru. Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah
penambahan KBLI 35201 Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat
dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha
peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas
alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain yang
ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”)
ii. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang distribusi gas alam dan buatan, perdagangan besar bahan padat, cair dan
gas dan produk YBDI dan Aktivitas Perusahaan Holding, perseroan saat ini menjalankan seluruh
kegiatan usaha yang didaftarkan.
2
Page 3
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dimintakan
persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru. Penambahan kegiatan usaha
baru tersebut adalah penambahan KBLI 35201 Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan
bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya
disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang
dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon
lain yang ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”)
iii. STRUKTUR PERMODALAN
Rincian struktur permodalan Perseroan berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek (BAE) per tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
iv. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
Susunan pengurus Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan yang teraudit pada tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Drs. KH. As’ad Said Ali
2. Komisaris : Raditya Muhas Juvirawan
3. Komisaris Independen : Leo Herlambang
Dewan Direksi
1. Direktur Utama : Andika Purwonugroho
2. Direktur : M Isa Safardi
3. Direktur : Agung Wibawa
4. Direktur : Andika Andianto
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, Perseroan memandang perlu melakukan
penyesuaian kegiatan usaha melalui penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI). Langkah ini didasarkan pada rencana ekspansi bisnis yang semula berfokus pada distribusi
Compressed Natural Gas (CNG) menjadi pengelolaan dan pemanfaatan Liquefied Natural Gas
(LNG). Perubahan pola bisnis tersebut menuntut adanya kesesuaian antara kegiatan operasional
dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam perizinan berusaha, guna memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor energi dan sumber
daya mineral. Selain itu, Perseroan telah memperoleh hak pengusahaan melalui kemenangan
3
Page 4
tender pemanfaatan sumur marginal di wilayah Karawang, Tanjung Pakis, Jawa Barat pada tahun
2022, serta didukung dengan diterbitkannya izin alokasi gas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral berdasarkan Surat Nomor T-312/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 4 Juli 2025. Berdasarkan
ketentuan dalam izin alokasi tersebut, kegiatan usaha yang dijalankan tidak lagi terbatas pada
distribusi, melainkan mencakup pengadaan gas yang diambil langsung dari sumur tanpa melalui
jaringan pipa. Oleh karena itu, penambahan KBLI 35201 tentang pengadaan Gas Alam dan Buatan
merupakan suatu keharusan hukum untuk mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya
dijalankan oleh Perseroan serta sebagai bentuk kepatuhan administratif dalam sistem perizinan
berusaha. Sehubungan dengan rencana tersebut diatas, untuk mengetahui kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha tersebut, maka Perseroan membutuhkan studi kelayakan untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Untuk mengetahui kelayakan atas
usaha Perseroan tersebut, maka Perseroan memerlukan Kajian dari Pihak Independen untuk
melakukan analisa dan kajian serta menyusun Laporan Studi Kelayakan. Selanjutnya manajemen
Perseroan menunjuk KJPP HMR sebagai pihak independen dalam penyusunan laporan studi
kelayakan tersebut.
IV. STUDI KELAYAKAN BISNIS ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
A. Penunjukan
Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizka sebagai penilai independent yang telah
mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. KJPP Herman Meirizka & Rekan
juga telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Penilai telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB‐57/PM.02/2023 serta
terdaftar sebagai Penilai Industri Keuangan Non Bank dengan No. 296/PD.021/STTD-P/2023.
Studi kelayakan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan
Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, POJK 35/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
Nomor 17/SEOJK.04/2020.
B. Status Penilai Penilai Publik
yang bertandatangan dalam laporan ini yaitu Willyams, S.E., MAPPI (Cert.), merupakan Penilai
Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 dan Nomor MAPPI 13-S-04028 sebagai Rekan di KJPP
Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.
C. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha sesuai KBLI
35201Pengadaan Gas Alam Buatan oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan
KBLI”).
D. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas
Rencana Penambahan KBLI. Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi
kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh Penilai.
4
Page 5
E. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal studi kelayakan dalam laporan ini adalah tanggal 31 Desember 2025.
F. Mata Uang
yang Digunakan Mata uang yang digunakan dalam laporan studi kelayakan adalah Rupiah (Rp).
G. Tingkat Kedalaman Investigasi
KJPP Herman Meirizka dan rekan telah mendapatkan kesempatan untuk melakukan wawancara
terutama dengan manajemen Perseroan yang diperlukan untuk menunjang proses studi kelayakan.
Kami telah mewawancarai Bapak Moch Farid Dimyati sebagai Site Manager – LNG Plant Karawang
Perseroan dan Bapak Jati Pangarso sebagai Project Manager – LNG Plant Karawang Perseroan.
Kami mendapatkan akses dan telah melakukan site visit terhadap lokasi fasilitas penyaluran gas
yang terkait dengan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), termasuk namun tidak terbatas pada area
Stasiun Penyerahan Gas yang berlokasi di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten
Karawang, Jawa Barat, serta fasilitas pendukung lainnya yang relevan dengan kegiatan penyaluran
gas dari Lapangan Galian Wilayah Kerja Pertamina EP Zona 7.
H. Hasil Inspeksi
Beberapa informasi yang didapatkan pada saat Inspeksi terkait Rencana Penambahan KBLI adalah
sebagai berikut.
• Perseroan telah memperoleh alokasi pasokan gas berdasarkan draft perjanjian dengan PT
Pertamina EP;
• Saat ini proses pembangunan pabrik LNG sudah berjalan 50%:
• Perseroan memiliki luas area pabrik sebesar 12.250 m², di mana sekitar separuh area
dimanfaatkan untuk kegiatan operasional, sementara sisanya digunakan sebagai area
penghijauan;
• Terdapat rencana penambahan tenaga kerja baru dalam tahap awal implementasi kegiatan
usaha LNG sebanyak 42 orang;
• Dalam pelaksanaan teknis, Perseroan akan mendapatkan dukungan dari tenaga ahli eksternal
yang berasal dari vendor peralatan LNG, yaitu Greenfir;
• Keterlibatan vendor mencakup bantuan teknis dan keahlian spesifik yang berkaitan dengan
operasional dan instalasi peralatan LNG;
• Total volume kontrak gas yang diperoleh Perseroan adalah sebesar 4.110 MMSCF (Million
Standard Cubic Feet) untuk keseluruhan periode kontrak;
• Periode kontrak berlangsung sejak 1 Juni 2026 hingga 30 November 2033, dengan volume
kontrak tahunan yang bervariasi setiap tahun.
I. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan;
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
4. Proyeksi keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
5. HMR bertanggungjawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan;
6. Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
7. HMR bertanggungjawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan akhir dari laporan ini;
5
Page 6
8. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dari pemberi tugas
berdasarkan dokumen legalitas Perseroan;
9. Laporan studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan
peraturanperaturan yang secara umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
studi kelayakan ini;
10. Kami mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap hasil studi kelayakan.
Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat kami
atas perubahan asumsi dan kondisi yang terjadi setelah tanggal laporan studi kelayakan ini;
11. Kami tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum Perseroan;
12. Analisis dalam studi kelayakan didasarkan pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
data dan informasi yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau pemberi tugas. Kami
mengasumsikan bahwa data dan informasi yang diberikan kepada kami adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggungjawab atas kemungkinan adanya data atau
informasi yang tidak diungkapkan, ketidakakuratan dan ketidakterbukaan data atau informasi,
perubahan data atau asumsi yang dijadikan dasar studi kelayakan yang dapat mempengaruhi
hasil studi kelayakan;
13. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedurprosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untukmengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
J. Asumsi Khusus
Asumsi khusus yang akan digunakan merupakan asumsi khusus yang relevan dan wajar
sehubungan dengan studi kelayakan. Asumsi khusus merupakan asumsi yang berbeda dari
keadaaan sebenarnya pada tanggal studi kelayakan. Analisis akan menggunakan asumsi yang
wajar untuk diterima dalam studi kelayakan.
K. Subsequent Event
Dari tanggal studi kelayakan yaitu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan secara signifikan.
L. Metodologi Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
• Pengumpulan data langsung dari Perseroan terkait Rencana Penambahan KBLI yang mencakup
identitas, perizinan, rencana usaha, dan data terkait lainnya;
• Melakukan Analisis Kelayakan Pasar, Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Kelayakan Pola Bisnis,
Analisis Kelayakan Model Manajemen, dan Analisis Kelayakan Keuangan;
• Melakukan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan dengan menggunakan indikator Net
Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI), dan Return on
Investment (ROI);
• Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
M. Sumber Informasi Yang Dapat Dihandalkan
Studi kelayakan dapat menggunakan data atau sumber informasi tanpa melalui verifikasi terlebih
dahulu yaitu data-data sebagai berikut:
• Data beta industri dan country risk premium bersumber dari Damodaran;
• Data Obligasi Pemerintah Republik Indonesia dari PT Penilai Harga Efek Indonesia atau sumber
lainnya;
6
Page 7
• Data Statistik Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan;
• Data nilai tukar, inflasi, ataupun data publikasi lainnya bersumber dari Bank Indonesia;
• Data lainnya bersumber dari lembaga pemerintahan lainnya;
• Sumber data lainnya yang terkait dengan studi kelayakan.
N. Sumber Data
Dalam menyusun studi kelayakan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas informasi sebagai berikut:
1) Company profile dan struktur organisasi Perseroan per 31 Desember 2025;
2) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 Nomor 00040/2.1524/AU.1/05/1350-
4/1/III/2026 oleh Kantor Akuntan Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan tanggal 30
Maret 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Kevin Muhammad
Rizka, SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFI., ASEAN CPA selaku penanggung jawab audit;
3) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 Nomor 00056/2.0927/AU.1/05/1350-
3/1/III/2025 oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan tanggal 24 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Kevin Muhammad Rizka,
SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFI., ASEAN CPA selaku penanggung jawab audit;
4) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2023 Nomor 00043/2.0927/AU.1/05/1362-
2/1/III/2024 oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan tanggal 28 Maret
2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Kevin Muhammad Rizka,
SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFI., ASEAN CPA selaku penanggung jawab audit;
5) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 Nomor 00092/2.0927/AU.1/05/1350-
1/1/VIII/3023 oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan tanggal 10 Agustus
2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Kevin Muhammad Rizka,
SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFI., ASEAN CPA selaku penanggung jawab audit;
6) Laporan keuangan audit per 31 Desember 2021 Nomor 00118/2.0927/AU.1/05/0109-
2/1/VI/2022 oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan tanggal 30 Juni 2022
dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Ben Ardi, CA, CPA, CLI selaku
penanggung jawab audit;
7) Proyeksi laporan keuangan Perseroan tahun 2026-2033 Tanpa Rencana Penambahan KBLI dan
Dengan Rencana Penambahan KBLI, yang disusun oleh manajemen Perseroan;
8) Draft Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pertamina EP dan Perseroan tentang Penjualan Gas dari
Struktur Galian Field Tambun Zona 7 Regional 2 Wilayah Kerja Pertamina EP;
9) Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi dari Lapangan Galian Wilayah Kerja
Pertamina EP Zona 7 kepada Perseroan Nomor T-312/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 4 Juli 2025;
10) Informasi lain dari manajemen Perseroan ataupun pihak lain yang relevan dengan penugasan;
11) Data informasi pasar, ekonomi, industri berdasarkan media cetak dan elektronik yaitu website
Bank Indonesia, website Aswath Damodaran, website Penilai Harga Efek Indonesia, dan
sumber informasi lainnya yang kami anggap relevan.
O. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan
penugasan. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan studi kelayakan ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan
atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
opini yang dihasilkan.
7
Page 8
P. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan studi kelayakan
untuk tujuan selain yang telah dinyatakan dalam maksud dan tujuan studi kelayakan serta
penggunaan laporan studi kelayakan ini oleh pihak selain dari pemberi tugas dan pengguna
laporan dalam laporan studi kelayakan ini harus dengan sepengetahuan dan persetujuan tertulis
dari HMR. HMR tidak bertanggungjawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau seluruh informasi dalam laporan studi
kelayakan ini untuk tujuan selain yang telah dinyatakan sebelumnya dan bukan oleh pengguna
laporan dalam laporan studi kelayakan ini.
A. V. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Saat ini, Perseroan memiliki 129 orang tenaga kerja, dengan
komposisi 52% karyawan tetap dan 48% karyawan kontrak. Dalam mendukung implementasi
Rencana Penambahan KBLI terkait bisnis LNG, Perseroan merencanakan penambahan tenaga kerja
sebanyak 42 orang, yang akan dialokasikan pada berbagai fungsi operasional, teknis, dan
pendukung. Penambahan tenaga kerja ini ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan
operasional LNG dapat berjalan secara optimal, mengingat karakteristik bisnis yang memerlukan
kompetensi teknis khusus serta standar keselamatan yang tinggi. Pada tahap awal pengembangan
dan operasional LNG, Perseroan juga mendapatkan dukungan tenaga ahli dari pihak vendor, yaitu
Greenfir, yang merupakan penyedia utama peralatan LNG yang digunakan oleh Perseroan.
Keterlibatan tenaga ahli dari vendor ini bersifat sementara dan difokuskan pada aspek instalasi,
commissioning, serta transfer pengetahuan (knowledge transfer) kepada tenaga kerja baru
Perseroan. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan untuk memastikan bahwa seluruh sistem dan
peralatan LNG dapat dioperasikan sesuai dengan standar teknis dan keselamatan yang berlaku,
sekaligus mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja yang direkrut. Dengan demikian,
ketergantungan terhadap pihak eksternal dapat diminimalkan dalam jangka panjang. Dengan
kombinasi antara penambahan tenaga kerja baru yang terstruktur serta dukungan tenaga ahli dari
vendor pada tahap awal, Perseroan menilai bahwa kebutuhan sumber daya manusia dalam rangka
penambahan KBLI dapat terpenuhi secara memadai guna mendukung kelancaran dan
keberlanjutan operasional LNG.
8
Page 9
VI. PROYEKSI PENDAPATAN PERSEROAN DENGAN PENAMBAHAN KBLI
Dengan dijalankannya Penambahan Kegiatan Usaha baru melalui KBLI 35201 Pengadaan Gas Alam
dan buatan, hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“HMR”) adalah
sebagai berikut:
Incremental NPV, Net : Rp161 Milyar
Internal Rate of Return (IRR) : 32,30%
Discounted Payback Period (DPP) : 3,75
Profitability index : 1,89
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan Pemegang
Saham akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan pada RUPST
dengan mata agenda:
“Persetujuan Studi Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan; dan Persetujuan atas
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan, dengan merujuk dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020”
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530 Indonesia
Telepon: (021) 829 8507; 831 9879;
Faksimili: (021) 829 1391
Email: corporate.secretary@cng.co.id;
Website: www.cng.co.id
Kabupaten Bekasi, 05 Mei 2026
PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
Direksi
9
Page 10
10
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Edi Priyono
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.2
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
unresolved
person
Drs. KH. As’ad Said Ali
p.3
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
KJPP HMR
p.4
unresolved
org
KJPP Herman Meirizka
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
KJPP Herman Meirizka & Rekan
p.4
unresolved
person
Willyams
p.4
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.4 ×2
unresolved
person
Moch Farid Dimyati
p.5
unresolved
person
Jati Pangarso
p.5
unresolved
org
PT Pertamina EP
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jonnardi
p.7
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.7 ×5
unresolved
person
Kevin Muhammad Rizka
p.7 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.7 ×4
unresolved
person
Ben Ardi
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.