Skip to content
Back to announcement

20240405_CINT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31625705_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CINT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
 LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

       PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT
   FARMASI, DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK
                    MANUSIA
                   (KBLI 46691)
      PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK

   No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024
               Tanggal : 2 April 2024


                    Atas Revisi
   No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024
              Tanggal : 8 Maret 2024
Page 2
 LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

       PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT
   FARMASI, DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK
                    MANUSIA
                   (KBLI 46691)
      PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK

   No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024
               Tanggal : 2 April 2024


                    Atas Revisi
   No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024
              Tanggal : 8 Maret 2024
Page 3
No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024                     Bekasi, 2 April 2024


Kepada:

Direksi
PT Chitose Internasional, Tbk
Jl. Industri III No. 5
Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Jawa Barat, Indonesia, 40533


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Alat
          Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31
Januari 2024, PT Chitose Internasional, Tbk (“Perseroan”) yang bergerak di bidang jasa
transportasi, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen
untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat
Kedokteran untuk Manusia.


Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
sebelumnya yaitu Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024, tanggal
8 Maret 2024. Kami menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal yang
menjadi objek revisi adalah sebagai berikut:
• Revisi atas informasi profil Perseroan menggunakan data terbaru dan yang benar;
• Revisi atas penggunaan Laporan Keuangan Audited 31 Desember 2023 pada
   pembahasan kinerja.
• Pengungkapan Laba (Rugi) Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
   Entitas Induk dan Kepentingan Non-Pengendali, Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
   Berjalan yang dapat kepada Pemilik Entitas Induk dan Kepentingan Non-Pengendali, dan
   Laba (Rugi) per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik.
• Pengungkapan rasio keuangan Perseroan periode 2019-2023.
• Update kondisi pasar, pangsa pasar, dan sasaran pasar menggunakan data per triwulan
   IV 2023.
• Pengungkapan analisis terkait persaingan dalam industri serta peluangnya bersaing;
• Pengungkapan analisis strategi pemasaran dengan mempertimbangkan kompetitor
   yang sudah cukup bersaing.
• Pengungkapan analisis strategi distribusi.
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




      • Revisi atas tenaga ahli dialokasikan untuk menjalankan atau mengelola penambahan
           usaha baru.
      • Pengungkapan analisis kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
      • Pengungkapan saldo proyeksi harga pokok penjualan dan beban usaha.
      • Pengungkapan analisis proyeksi arus kas.
      • Pengungkapan analisis kemampuan Perseroan untuk melakukan pembiayaan capital
           expenditure.
      • Pengungkapan analisis kemampuan Perseroan untuk melakukan pembiayaan capital
           expenditure analisis Rasio Keuangan seperti analisis rasio likuiditas, solvabilitas, dan
           profitabilitas beserta dampaknya.
      • Pengungkapan analisis Break Event Point.
      • Revisi pengungkapan Analisis Sensitivitas.

      1.    Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


            Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
            PT Chitose    Internasional    Tbk     dengan      Laporan   No.   00005/2.0113-03/BS-
            FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 2 April 2024.


      2.    Tanggal Penilaian


            Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2023.


      3.    Identitas Pemberi Tugas


            Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


            Nama Perusahaan      :    PT Chitose Internasional, Tbk
            Bidang Usaha         :    Industri Furnitur dari Logam Kayu dan Plastik, Perdagangan
                                      Besar Peralatan dan Perlengkapanan Rumah Tangga,
                                      Perdagangan Eceran Furnitur, Industri Furnitur untuk
                                      Operasi Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Serta
                                      Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga Dan Furnitur
            Alamat               :    Jl. Industri III No. 5
                                      Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi
                                      Jawa Barat, Indonesia, 40533
            Telepon              :    022 603 1900
            Website              :    www.chitose-indonesia.com
            Email                :    cint@chitose-indonesia.com




                                                                                      Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




      4.   Latar Belakang


           Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
           company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
           kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang Industri Furnitur dari Logam
           Kayu dan Plastik, Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapanan Rumah Tangga,
           Perdagangan Eceran Furnitur, Industri Furnitur untuk Operasi Perawatan Kedokteran
           dan Kedokteran Gigi Serta Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga Dan Furnitur.
           Perseroan berdomisili di Jl. Industri III No. 5, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi
           Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dengan nomor telepon: (022) 603 1900, dan website:
           www.chitose-indonesia.com.


           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 15 Juni 1978 dari
           Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan tersebut
           telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
           Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah diumumkan dalam
           Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70, tanggal 31
           Agustus 1979.


           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
           Akta terakhir Perseroan adalah Akta No. 62, tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy
           Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan
           Kembali Direksi dan Dewan Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah
           diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
           0088674.AH.01.09-0117322, tanggal 15 Mei 2023.


           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
           berusaha dalam bidang perindustrian, perdagangan, dan jasa. Untuk mencapai maksud
           dan tujuan tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
           ➢ Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
           ➢ Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
           ➢ Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
           ➢ Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
           ➢ Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
           ➢ Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
             32501).
           ➢ Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
           ➢ Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
           ➢ Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
           ➢ Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).


           Dari daftar kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh
           Perseroan adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari Kayu

                                                                                    Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




           (KBLI 31001), Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan
           dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI
           47591), Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi
           (KBLI 32501), Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
           Sementara kegiatan usaha penunjang adalah Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101),
           Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Real Estat yang Dimiliki
           Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).


           Pada saat Keterbukaan Informasi ini ditampilkan ke publik, kegiatan usaha yang saat
           ini telah benar benar dijalankan adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004),
           Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001), Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003),
           Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491),
           Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591), Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan
           Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501), Aktivitas Desain Peralatan Rumah
           Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).


           Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
           yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
           baru.      Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI
           Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
           Manusia (KBLI 46691) yang ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan
           Perundang-undangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia (“KBLI 2020”).


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
           Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia serta sebagai syarat
           pemenuhan         atas     Peraturan   Otoritas    Jasa   Keuangan   Republik   Indonesia
           No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
           (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
           lainnya.



      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisa
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.      Proyeksi Keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2028 yang disediakan oleh
                   manajemen Perseroan;
           2.      Laporan          Keuangan      Perseroan      per     31     Desember      2019,
                   No. 00049/2.0851/AU.1/04/0272-2/I/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 yang
                   telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Nursal, Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan

                                                                                       Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




                  Publik    Teramihardja,     Pradhono,     &    Chandra     dengan   opini   wajar    tanpa
                  modifikasian;
           3.     Laporan         Keuangan           Perseroan     per       31       Desember         2020,
                  No. 00045/2.0851/AU.1/04/0272-3/I/III/2021, tanggal 19 Maret 2021 yang
                  telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Nursal, Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan
                  Publik    Teramihardja,     Pradhono,     &    Chandra     dengan   opini   wajar    tanpa
                  modifikasian;
           4.     Laporan         Keuangan           Perseroan     per       31       Desember         2021,
                  No. 00199/2.0851/AU.1/04/1221-1/I/IV/2022, tanggal 21 April 2022 yang
                  telah diaudit oleh Akuntan Publik Andri Rinaldi, SE, CPA dari Kantor Akuntan
                  Publik    Teramihardja,     Pradhono,     &    Chandra     dengan   opini   wajar    tanpa
                  modifikasian;
           5.     Laporan         Keuangan           Perseroan     per       31       Desember         2022,
                  No. 00046/2.0851/AU.1/04/1221-2/I/III/2023, tanggal 24 Maret 2023 yang
                  telah diaudit oleh Akuntan Publik Andri Rinaldi, SE, CPA dari Kantor Akuntan
                  Publik    Teramihardja,     Pradhono,     &    Chandra     dengan   opini   wajar    tanpa
                  modifikasian;
           6.     Laporan         Keuangan           Perseroan     per       31       Desember         2023,
                  No. 00107/3.0478/AU.1/04/1741-1/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
                  telah diaudit oleh Akuntan Publik Silvana Devi, CPA dari Kantor Akuntan Publik
                  Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           7.     Legalitas Perseroan;
           8.     Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                  penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan
                  Bapak Yaya Sunjaya sebagai Corporate Secretary;
           9.     Representation     Letter    No. 10/DIR/CINT/III/2024, tanggal 7            Maret    2024,
                  sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
                  Kegiatan Usaha.



      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang
           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
           Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
           VII   2018      yang   disusun     oleh    Masyarakat   Penilai   Indonesia   (MAPPI)      dengan
           memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
           mencakup:
           1.    Kajian Kelayakan Pasar,
           2.    Kajian Kelayakan Teknis,
           3.    Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
           4.    Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan

                                                                                              Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




           5.    Kajian Kelayakan Keuangan.



      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
           kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
           Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31 Januari 2024.



      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat Laboratorium,
           Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia.


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
           1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
           2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                Profesional; dan
           3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.



      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
           a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
           b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                 studi kelayakan.
           c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
                 dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
                 diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                 penelitian yang kami anggap relevan.




                                                                                    Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




           d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
                dengan    mencerminkan      kewajaran     proyeksi   keuangan   dan    kemampuan
                pencapaiannya (fiduciary duty).
           e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
                proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
           g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
                dihasilkan.
           h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
                pemberi tugas.



      11. Kualifikasi Penilai


           Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
           Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
           dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
           No. 2.12.0113.


           Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
           Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:



           MAPPI                     : No. 09-S-02341
           Izin Penilai Publik       : No. B-1.12.00340
           Klasifikasi izin          : Penilaian Bisnis
           Register                  : No. RMK-2017.00303
           STTD OJK                  : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
           STTD IKNB                 : No. 173/NB.122/STTD-P/2019



      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
          dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
          selama periode tersebut.



      13. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, produk yang akan ditawarkan oleh Perseroan adalah tidak
          hanya ranjang-ranjang rumah sakit tetapi produk-produk lain untuk keperluan rumah
          sakit/alat kesehatan.

                                                                                      Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




          Pada industri kesehatan, Selama tahun 2019-2023 jumlah rumah sakit di Indonesia
          mengalami peningkatan sebesar 9,66%. Pada tahun 2019 jumlah rumah sakit sebanyak
          2.877 meningkat menjadi 3.155 pada tahun 2023. Jumlah rumah sakit di Indonesia
          sampai dengan tahun 2023 terdiri dari 2.636 RSU dan 519 RSK.


          Di sisi lain, jumlah Puskesmas di Indonesia tahun 2023 adalah 10.416 Puskesmas, yang
          terdiri dari 4.238 Puskesmas rawat inap dan 6.178 Puskesmas non rawat inap. Jumlah
          ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 10.134, dengan jumlah
          Puskesmas rawat inap sebanyak 4.302 Puskesmas dan Puskesmas non rawat inap
          sebanyak 6.072 Puskesmas.


          PDB industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial pada 2023 tercatat meningkat sebesar
          4,66% (yoy) dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada industri furnitur tercatat menurun
          sebesar 2,05% (yoy) dari tahun sebelumnya.


          Meskipun industri furnitur menurun namun potensi pasar industri adalah pada jasa
          kesehatan dan kegiatan sosial. Sehubungan membaiknya kondisi ekonomi terutama
          pada industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial, serta potensi pasar yang masih besar
          seperti bertambahnya jumlah rumah sakit dan puskesmas, maka dapat kami simpulkan
          bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek pasar adalah layak



      14. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan sebesar
          1.110.060 unit, dengan kuantitas produksi di tahun 2023 sebesar 572.308 unit.
          Kapasitas produksi yang masih tersedia sebesar        537.752 unit, sehingga dengan
          adanya penambahan kegiatan usaha baru tidak memerlukan penambahan kapasitas
          produksi.


          Dalam    penambahan     kegiatan   usahanya,    terdapat   beberapa    pemasok       utama,
          diantaranya:
           ●   PT Indonesia Steel Tube Works untuk Bahan baku steel
           ●   PT Srirejeki Perdana Steel untuk Bahan baku steel tube & pipa and coil center
           ●   PT Daekan Indar Indonesia untuk Bahan baku wood; dan
           ●   PT Pandawa Jaya Steel untuk Bahan baku steel

          Terkait penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat
          Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki karyawan yang
          sesuai kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru sehingga tidak perlu
          adanya    penambahan     karyawan.   Karyawan     eksisting   yang    dialokasikan    pada
          penambahan kegiatan usaha baru diantaranya 1 orang untuk tenaga kerja Marketing
          System Development, 1 orang untuk tenaga kerja Sales Distribution, 1 orang untuk

                                                                                     Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




          tenaga kerja E-Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global Sourcing & Nursing Bed. Atas
          pertimbangan-pertimbangan         tersebut   maka   dapat   kami   simpulkan   bahwa
          penambahan kegiatan usaha pada aspek teknis adalah layak.



      15. Kelayakan Pola Bisnis


          Keunggulan kompetitif utama yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan
          Perseroan merupakan salah satu produsen dan distributor untuk produk-produk
          furnitur berkualitas, inovatif, dan kompetitif. Perseroan terus berupaya untuk
          memperkuat daya saing dengan mengembangkan berbagai varian produk baru, salah
          satunya “Air Mattress” berupa kasur, bantal, bantal duduk, travel mat, dan lain-lain
          yang diproduksi dengan menggunakan teknologi modern dan sangat baik untuk
          kesehatan. Dipasarkan dengan merek unggulan “Chitose” untuk produk furnitur serta
          C-Pro untuk produk “Air Mattress”, Perseroan menjadi perusahaan yang kuat dan
          dikenal dalam bisnis furnitur di Indonesia, terbukti dengan Chitose berhasil
          mempertahankan penghargaan top brand secara berturut-turut sejak tahun 2017
          sampai dengan tahun ini. Berdasarkan pengalaman Perseroan, Perseroan dianggap
          memiliki manajemen dan sistem operasional yang kompeten untuk melakukan
          ekspansi usaha.


          Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha ini cukup besar, dimana cukup banyak
          pesaing-pesaing atas produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha
          Perseroan. Risiko adanya barang yang ditiru merupakan risiko yang melekat pada
          Perseroan. Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari,
          hal tersebut membuat usaha menjadi sangat kompetitif. Namun, untuk memastikan
          kepuasan pelanggan, Perseroan memastikan untuk menjaga hubungan / relasi yang
          baik dengan supplier, agar dapat memastikan support technical, ketersediaan part dan
          juga tanggal pengiriman sesuai kesepakatan.


          Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
          • Meningkatkan kualitas produk dan layanan.
          • Terus melakukan inovasi produk.
          • Bangun dan perkuat loyalitas pada produk Perseroan.


          Sedangkan harga yang ditawarkan kompetitif sehingga Perseroan memiliki captive
          market tersendiri diantara para pesaing.

          Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
          yang diantaranya:


          • Penambahan kegiatan usaha
             Teknologi kesehatan yang semakin berkembang pesat akan memberikan dampak
             positif terhadap angka kesakitan nasional. Semakin mudah pengobatan terhadap

                                                                                  Short Report-9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




             suatu penyakit, maka semakin rendah angka kesakitannya. Hal ini akan berdampak
             pada permintaan beragamnya pengobatan maupun alat-alat kesehatan sehingga
             Perseroan berpeluang untuk mengembangkan kegiatan usahanya lebih luas lagi
             dengan mempertimbangkan permintaan yang berkesinambungan dari pasar
             kesehatan terutama untuk produk-produk furniture penunjang kesehatan.


          • Menambah sumber pendapatan baru
             Permintaan yang berkesinambungan dari pasar dapat dimanfaatkan oleh Perseroan
             atas penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan sehingga dapat menambah
             sumber pendapatan baru bagi Perseroan.


          • Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
             Penjualan atas penambahan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan akan
             menghasilkan laba bagi Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan
             Perseroan.


          Ketiga hal di atas dapat memberikan kontribusi yang positif dan nilai tambah bagi
          Perseroan.


      16. Kelayakan Model Manajemen


          Saat ini, Perseroan telah memiliki Komisaris dan Direksi yang cukup memadai untuk
          mendukung kegiatan usaha barunya di bidang Perdagangan Besar Alat Laboratorium,
          Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia termasuk di dalamnya adalah
          kegiatan pemasaran produk-produk rumah sakit baik dilakukan sendiri maupun pihak
          ketiga. Perseroan juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan susunan
          manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian konsentrasi manajerial di bidang
          utama seperti finansial, operasional dan pemasaran. Selanjutnya, Perseroan telah
          memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru
          sehingga tidak perlu adanya penambahan karyawan. Karyawan eksisting yang
          dialokasikan pada penambahan kegiatan usaha baru diantaranya 1 orang untuk tenaga
          kerja Marketing System Development, 1 orang untuk tenaga kerja Sales Distribution, 1
          orang untuk tenaga kerja E-Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global Sourcing &
          Nursing Bed.

          Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak terlepas dari risiko. Risiko-
          risiko dapat berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek
          Perseroan.


                 Jenis Risiko                    Indikasi                           Mitigasi
       Risiko Ekonomi
       Risiko Kredit                  Kegagalan pelanggan dalam    Menerapkan kebijakan dalam pemberian
                                      memenuhi kewajiban           fasilitas kredit antara lain pembatasan
                                      pembayaran kredit ketika     maksimal kredit yang bisa diberikan
                                      waktu jatuh tempo.           (Legal, Lending, Limit) dan kredit
                                                                                 Short Report-10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




                   Jenis Risiko                      Indikasi                             Mitigasi
                                                                         diberikan hanya kepada pelanggan yang
                                                                         memiliki rekam jejak baik.
       Risiko Perubahan Nilai Tukar     Nilai wajar arus kas di masa     Mengelola risiko perubahan nilai tukar
       Mata Uang Asing                  depan akan berfluktuasi karena   mata uang asing dengan pembuatan
                                        perubahan dalam nilai tukar      kontrak kesepakatan untuk semua
                                        mata uang.                       pembelian bahan baku impor dan
                                                                         penjualan barang jadi ekspor.
       Risiko Likuiditas                Ketidaktersediaan kas dan        Memantau perkiraan cadangan likuiditas
                                        setara kas yang memadai untuk    Perseroan dan mengendalikan arus kas
                                        memenuhi kebutuhan               (AR dan AP) sesuai yang diharapkan serta
                                        operasional Perseroan.           menelaah kebutuhan pembiayaan untuk
                                                                         modal kerja dan aktivitas pendanaan
                                                                         secara teratur dan pada saat dianggap
                                                                         perlu.
       Risiko Ketidaklancaran           Bahan baku dan komponen          Mencari pemasok lain baik lokal/ impor
       pasokan bahan baku &             tidak dapat tersedia sesuai      sebagai alternatif apabila terdapat
       komponen                         kebutuhan akibat                 kendala pada pemasok utama serta
                                        Ketergantungan pada satu         untuk mengamankan pasokan bahan
                                        pemasok baik lokal/ impor,       baku & komponen.
                                        dan tidak adanya pemasok lain
                                        sebagai alternatif.
       Risiko Persaingan Usaha          Jumlah pesaing dan produk        Melakukan pengembangan produk yang
                                        pesaing di pasar cukup banyak    dapat diserap pasar dengan harga yang
                                        dengan produk yang lebih         kompetitif, kualitas yang baik dan
                                        inovatif dan harga yang          mencari pemasok dengan harga yang
                                        bersaing.                        lebih murah serta membuat sistem
                                                                         layanan penjualan sesuai dengan harapan
                                                                         pelanggan.
       Risiko Perubahan Selera Pasar    Perkembangan kebutuhan dan       Melakukan riset pasar, menetapkan
                                        keinginan manusia yang           program customer care, membuat
                                        dinamis berpengaruh kepada       program pengembangan dan inovasi
                                        selera pasar terhadap suatu      dengan membuat produk baru dengan
                                        produk alat Kesehatan.           desain sesuai selera pasar.
       Risiko pasar                     Kegagalan dalam penjualan        Melakukan riset pasar serta membuat
                                        atau pemasaran produk.           analisa hasil riset untuk menghindari
                                                                         kesalahan dalam penentuan harga jual,
                                                                         saluran penjualan, distribusi, sistem
                                                                         informasi produk, produk yang
                                                                         dibutuhkan dan strategi pemasaran.
       Risiko Sosial
       Risiko Ketidaktersediaan         Kurangnya informasi terkait      Menetapkan program pengembangan
       Sumber Daya Manusia dengan       Pendidikan dan pelatihan bagi    sesuai TNA sehingga sumber daya
       Keahlian Khusus di bidang alat   Sumber Daya Manusia untuk        manusia dengan keahlian di bidang Alat
       kesehatan                        mendapatkan keahlian khusus      Kesehatan tersedia dan siap pada saat
                                        Alat Kesehatan sesuai            dibutuhkan pada proses kerja yang
                                        kebutuhan.                       direncanakan. Serta mengoptimalkan
                                                                         aplikasi Knowledge Management System.


                                                                                       Short Report-11
Page 14
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




                 Jenis Risiko                       Indikasi                              Mitigasi
       Risiko Masyarakat Sekitar dan   Komplain terhadap aktivitas       Melakukan koordinasi dan komunikasi
       Komunitas                       kegiatan yang berhubungan         dengan pemerintah daerah, aparat
                                       baik langsung maupun tidak        keamanan setempat, dan pemimpin
                                       langsung dengan masyarakat        kelompok masyarakat di wilayah
                                       sekitar dan komunitas.            operasional Perseroan.
       Risiko Kesehatan dan            Potensi timbulnya kecelakaan      Membentuk tim pembina K3,
       Keselamatan Kerja               kerja yang dapat memengaruhi      menetapkan dan mengevaluasi program
                                       kesehatan dan keselamatan         K3, pemenuhan terhadap kebutuhan
                                       fisik karyawan.                   APD, menyediakan sarana dan prasarana
                                                                         K3, membentuk tim tanggap darurat,
                                                                         serta mengasuransikan aset Perseroan.
       Risiko Sosial
       Risiko bencana alam &           Pengetahuan yang minim            Mengedukasi para karyawan dengan
       Kebakaran                       mengenai potensi, penyebab        pelatihan dan simulasi terkait
                                       dan dampak dari terjadinya        pencegahan dan penanggulangan
                                       bencana alam serta kebakaran.     bencana alam serta kebakaran,
                                                                         melengkapi rambu-rambu dan alat
                                                                         peringatan.
       Risiko kegagalan dalam          Terbitnya undang-undang atau      Terus menerus melakukan update
       mematuhi perundangan dan        regulasi baru serta perubahan     terhadap semua peraturan perundangan
       regulasi Alat Kesehatan         terhadap undang-undang atau       dan regulasi tentang alat kesehatan,
                                       regulasi yang sudah ada terkait   Membuat program pengawasan
                                       dengan pelaku industri alat       pemenuhan peraturan perundangan dan
                                       kesehatan.                        regulasi serta melakukan pengawasan
                                                                         terhadap efektivitas pemenuhan GCG dan
                                                                         Kode Etik.


          Selanjutnya, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada
          aspek struktur organisasi dan manajemen adalah layak.



      17. Kelayakan Keuangan


          ➢ Biaya Pendirian
              Pada tahun 2024, Perseroan menambah kegiatan usaha atas KBLI 46691 yaitu
              Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
              Manusia. Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi
              tambahan dengan adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai
              pada tahun 2024.


          ➢ Modal Kerja
              Berdasarkan proyeksi keuangan atas kegiatan usaha induk termasuk adanya
              penambahan KBLI baru, modal kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024 sampai
              dengan tahun 2028 berturut-turut adalah sebesar Rp53,49 miliar, Rp57,83 miliar,
              Rp62,71 miliar, Rp67,19 miliar, dan Rp72,70 miliar (penjelasan lebih lanjut
              dijelaskan pada Long Report sub bab 7.2).
                                                                                       Short Report-12
Page 15
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




          ➢ Sumber pembiayaan
             Dengan tidak terdapatnya biaya investasi tambahan atas adanya KBLI baru dan
             kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024, tidak diperlukan adanya
             sumber pembiayaan.


          ➢ Biaya Operasional
              Harga Pokok Penjualan
             Harga pokok penjualan terdiri dari biaya material, upah langsung, jasa makloon dan
             biaya produksi tidak langsung lainnya dengan rincian sebagai berikut:

                          Keterangan         Satuan          2024        2025        2026        2027        2028
                Material Cost                To Sales        59,82%      58,94%      57,38%      56,40%       54,89%
                Upah Langsung                To Sales         6,21%       6,06%        5,94%      5,88%        5,76%
                Jasa makloon dan
                biaya produksi tidak
                langsung lainnya             To Sales        13,70%      13,12%      12,62%      12,25%       11,78%


             Beban usaha terdiri dari beban penjualan & pemasaran dan beban umum &
             administrasi dengan rincian sebagai berikut.

                             Uraian             Satuan         2024       2025        2026        2027        2028


                BEBAN PENJUALAN &
                PEMASARAN
                Pengiriman                        To Sales      4,40%       4,26%       4,13%       4,05%       3,93%
                Iklan & Promosi                   To Sales      0,50%       0,48%       0,46%       0,46%       0,44%
                Gaji & Tunjangan                  To Sales      1,97%       1,92%       1,88%       1,86%       1,83%
                Perjalanan dinas                  To Sales      0,33%       0,32%       0,31%       0,30%       0,29%
                Lainnya                           To Sales      0,87%       0,83%       0,80%       0,77%       0,74%
                BEBAN UMUM &
                ADMINISTRASI
                Gaji & Tunjangan                  Growth        6,00%       6,00%       6,00%       6,00%       6,00%
                Keperluan kantor                  Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Penyusutan aset tetap                        Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A
                Pajak                             Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Imbalan kerja karyawan            Growth        6,00%       6,00%       6,00%       6,00%       6,00%
                Pemeliharaan dan
                perbaikan                         Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Jasa Profesional                  Growth        5,00%       5,00%       5,00%       5,00%       5,00%
                Perjalanan dinas                  Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Telekomunikasi, air dan
                listrik                           Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Penyusutan aset hak guna                     Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A
                Penyisihan penurunan nilai
                piutang usaha                     Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Sewa                              Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Teknologi Informasi               Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Perijinan                         Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Pelatihan                         Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Asuransi                          Growth        4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%


                                                                                                     Short Report-13
Page 16
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




                             Uraian         Satuan      2024       2025         2026       2027         2028
                Transportasi                  Growth      4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Jamuan                        Growth      4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
                Amortisasi                             Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A
                Lain lain                     Growth      4,00%       4,00%       4,00%       4,00%       4,00%




          ➢ Proyeksi Laporan Keuangan
             Proyeksi Laba Rugi
             Selama tahun 2024-2028, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada
             tahun 2024, total penjualan diproyeksikan sebesar Rp327,06 miliar yang kemudian
             mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp445,36 miliar pada tahun 2028.


             Sebelum           adanya   penambahan     kegiatan     usaha,       Perseroan      diproyeksikan
             mencatatkan laba bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp18,77 miliar
             pada tahun 2025, Rp29,29 miliar pada tahun 2026, Rp38,12 miliar pada tahun
             2027, dan Rp51,11 miliar pada tahun 2028.


             Pada penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba
             bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar pada tahun 2025,
             Rp30,73 miliar pada tahun 2026, Rp39,72 miliar pada tahun 2027, dan Rp52,94
             miliar pada tahun 2028.


             Proyeksi Posisi Keuangan
             Selama tahun 2024-2028, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun
             2024, total aset diproyeksikan sebesar Rp444,15 miliar yang kemudian mengalami
             kenaikan hingga menjadi sebesar Rp560,70 miliar pada tahun 2028. Secara tahunan
             total aset diproyeksikan meningkat sebesar 2,61% di tahun 2025, sebesar 2,39% di
             tahun 2026, sebesar 7,56% di tahun 2027, dan sebesar 11,71% di tahun 2028.


             Selama tahun 2024-2027, total liabilitas diproyeksikan mengalami penurunan yang
             kemudian meningkat di tahun 2028. Pada tahun 2024, total ekuitas diproyeksikan
             sebesar Rp296,14 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi
             sebesar Rp439,55 miliar pada tahun 2028.


             Proyeksi Arus Kas
             Terjadi peningkatan kas akhir dari sebesar Rp32,05 miliar di tahun 2024 menjadi
             sebesar Rp132,05 miliar di tahun 2028.


          ➢ Analisis Titik Impas
             BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan
             sebesar Rp257.069.559.000,- atau 68,00% dari rata-rata penjualan (penjelasan
             lebih lanjut dijelaskan pada Long Report sub bab 7.6).




                                                                                               Short Report-14
Page 17
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




          ➢ Analisis Profitabilitas
             Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha, selama periode
             proyeksi, rata-rata Gross Profit Margin adalah sebesar 24,77%. Sementara itu rata-
             rata Net Profit Margin adalah sebesar 7,84% (penjelasan lebih lanjut dijelaskan pada
             Long Report sub bab 7.9).

          ➢ Tingkat Imbal Balik Investasi
             Rata-rata ROI dari penambahan kegiatan usaha adalah sebesar 13,84% (penjelasan
             lebih lanjut dijelaskan pada Long Report sub bab 7.10).


             Berdasarkan parameter kelayakan yang telah kami hitung, menunjukkan bahwa
             penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan
             variabel-variabel sebagai berikut:


             • Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
                NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp302.819.043.000,-. Dengan demikian,
                hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak
                dikerjakan karena memberikan keuntungan.
             • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
                IRR yang dihasilkan adalah sebesar 32,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat
                discount rate yang sebesar 10,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
                bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
                (cost of capital) yang diasumsikan.
             • Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
                PI   yang diperoleh adalah sebesar 1,98491. Dengan demikian, hasil PI yang
                lebih dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
                keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
             • Payback Period ( PP )
                PP yang diperoleh adalah 7 tahun dan 11 bulan. Dengan demikian, Perseroan
                mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 7 tahun
                dan 11 bulan.


             Dari analisis sensitivitas, variabel biaya investasi naik merupakan faktor yang paling
             sensitif terhadap kelayakan usaha.


             Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah kami hitung terhadap analisis
             kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
             manajemen, dan kelayakan keuangan, maka dapat kami simpulkan bahwa
             penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.




                                                                                   Short Report-15
Page 18
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




      18. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
           Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
           disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu
           Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
           Manusia adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
      terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
      selanjutnya.


      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)             Ditandatangani secara digital oleh Endang Sunardi
      Rekan                                                DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
                                                           Endang dan Rekan, ou=Penilaian Bisnis,
      MAPPI                 : No. 09-S-02341               email=syarifendangdanrekan@gmail.com

      Izin Penilai          : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin      : Penilai Bisnis
      Register              : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK              : No. STTD.PB-08/PM.2/2018
      STTD IKNB             : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                            Short Report-16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published5 Apr 2024
Pages18
Characters50,346
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHITOSE INTERNASIONAL TBK · Nama Perusahaan p.1 ×60
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved org PT Chitose p.4
unresolved person Widyanto Pranamihardja p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person R. Tendy Suwarman p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Akuntan Publik Drs. Nursal p.6 ×2
unresolved person Drs. Nursal p.6 ×2
unresolved person Akuntan Publik Andri Rinaldi p.7 ×2
unresolved person Akuntan Publik Silvana Devi p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.7
unresolved person Yaya Sunjaya · Corporate Secretary p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.9
unresolved org Endang dan Rekan p.9
unresolved org KJPP p.9
unresolved org PT Indonesia Steel Tube Works p.10
unresolved org PT Srirejeki Perdana Steel p.10
unresolved org PT Daekan Indar Indonesia p.10
unresolved org PT Pandawa Jaya Steel p.10
unresolved org ENDANG & REKAN p.18
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.18
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan p.18
unresolved org KJPP Syarif Endang p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3361 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result