Skip to content
Back to announcement

20260504_ZP_Pencatatan Structured Warrant_32076917_lamp1.pdf

Listing Text extracted ZP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 72

Page 1
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM AMMN

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   AMMNZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (AMMN)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp28
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp6.500
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 2
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            45 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham AMMN
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 3
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 4
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 5
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM ARTO

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   ARTOZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT BANK JAGO TBK (ARTO)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp28
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp1.550
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 6
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            13 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ARTO
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 7
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 8
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 9
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM BREN

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   BRENZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK (BREN)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp36
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp5.250
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 10
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            40 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BREN
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 11
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 12
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 13
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM CTRA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   CTRAZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK (CTRA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp18
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp750
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 14
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham CTRA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 15
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 16
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 17
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM CUAN

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   CUANZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (CUAN)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp45
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp1.550
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 18
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham CUAN
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 19
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 20
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 21
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM DSNG

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   DSNGZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT DHARMA SATYA NUSANTARA TBK (DSNG)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp40
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp2.000
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 22
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            12 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham DSNG
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 23
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 24
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 25
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM ELSA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   ELSAZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT ELNUSA TBK (ELSA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp35
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp900
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 26
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            7 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ELSA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 27
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 28
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 29
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM ENRG

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   ENRGZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (ENRG)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp66
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp2.100
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 30
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            10 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ENRG
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 31
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 32
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 33
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM HRTA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   HRTAZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT HARTADINATA ABADI TBK (HRTA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp54
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp3.000
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 34
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            20 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham HRTA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 35
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 36
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 37
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                            29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM ICBP

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   ICBPZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR TBK (ICBP)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp20
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp7.500
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 38
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            50 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ICBP
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 39
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 40
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 41
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                            29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM INTP

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   INTPZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK (INTP)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp22
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp6.000
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 42
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            50 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham INTP
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 43
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 44
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 45
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                            29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM ISAT

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   ISATZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT INDOSAT TBK (ISAT)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp29
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp2.250
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 46
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            17 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham ISAT
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 47
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 48
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 49
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM JPFA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   JPFAZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK (JPFA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp30
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp2.750
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 50
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            20 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham JPFA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 51
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 52
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 53
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM MBMA

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   MBMAZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (MBMA)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp26
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp800
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 54
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham MBMA
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 55
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 56
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 57
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM MEDC

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   MEDCZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK (MEDC)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp46
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp2.100
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 58
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            9 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham MEDC
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 59
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 60
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 61
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM PGEO

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   PGEOZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK (PGEO)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp26
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp1.300
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 62
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            8 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham PGEO
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 63
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 64
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 65
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                           29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM PWON

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   PWONZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT PAKUWON JATI TBK (PWON)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp21
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp360
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 66
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            3 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham PWON
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 67
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 68
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4
Page 69
                          TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                                                                                    21 April 2026




                                       PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA

         500 JUTA CALL WARAN EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI TANGGAL PELAKSANAAN
                            29 JANUARI 2027 DENGAN UNDERLYING SAHAM WIFI

Term Sheet ini merupakan suatu ringkasan dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus PT
Maybank Sekuritas Indonesia tanggal 11 April 2025 (“Prospektus”).

Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana tercantum
pada Prospektus.

Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami rincian ketentuan dalam
Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya secara menyeluruh. Isi dari Prospektus, Term Sheet dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh
karena itu, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang
berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan
investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko,
posisi keuangan, dan tujuan investasi mereka.

Prospektus dapat diakses pada www.idx.co.id atau waran.maybank.com

Term Sheet ini harus dibaca bersama dengan Prospektus. Term Sheet ini mengatur syarat dan ketentuan yang
berlaku untuk Waran Terstruktur. Tidak ada ketentuan dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara apa
pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

Kami dapat memperbarui atau mengubah Prospektus dan Term Sheet ini dari waktu ke waktu melalui dokumen
tambahan dengan ketentuan bahwa kami wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perubahan
informasi dalam Prospektus dan Term Sheet paling lambat 2 Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.

                             INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
 Jadwal Penawaran Umum
                                                 1.    Batasan Masa Penawaran      :   29/04/2026
                                                 2.    Tanggal Penetapan Harga     :   29/04/2026
                                                 3.    Tanggal Akhir Penjatahan    :   30/04/2026
                                                 4.    Tanggal Pengembalian Uang   :   04/05/2026
                                                       Pemesanan, jika terdapat
                                                       pengembalian uang
                                                       pemesanan

 Tanggal Pencatatan                             05/05/2026
 Kode di Bursa Efek Indonesia                   WIFIZPCF7A
 Underlying Waran Terstruktur                   PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK (WIFI)
 Tipe/Seri    Waran      Terstruktur     yang   European Style
 Diterbitkan
 Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call
 Harga Penawaran Waran Terstruktur              Rp34
 Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            Rp3.000
 Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan di    500.000.000 Unit
 Bursa Efek Indonesia
 Rencana Penerbitan Waran Terstruktur           Sampai dengan 500.000.000 Unit
 Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
 Provider

                                                        1
Page 70
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Rasio Konversi Waran Terstruktur            20 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham WIFI
Masa Berlaku Waran Terstruktur              9 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur       05/05/2026 sampai dengan 26/01/2027
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur       29/01/2027
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur        Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian     Waran    Terstruktur jika   Hal ini terdapat pada Prospektus Bagian 3.8 tentang
Perusahaan Underlying Melakukan Aksi        Penyesuaian Waran Terstruktur karena Aksi Korporasi
Korporasi                                   Perusahaan Underlying.
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak    Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran
dari Pemegang Waran Terstruktur jika        Terstruktur secara otomatis pada Tanggal Pelaksanaan. Apabila
Penyelesaian dilakukan secara tunai         Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
                                            Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya.
                                            Metode perhitungan pelaksanaan hak Waran Terstruktur adalah
                                            sebagai berikut:

                                            Call Warrant:

                                                          (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan)
                                                                       Rasio Konversi

                                            Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah
                                            penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian didasarkan pada
                                            rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur
                                            (tunduk pada penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk
                                            mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
                                            distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari
                                            Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan atau dengan metode lainnya
                                            yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

                                            Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan
                                            setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan lebih besar dari nol,
                                            Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara
                                            otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal
                                            Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan sama
                                            dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang
                                            beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang
                                            dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

                                            Jumlah penyelesaian tunai (jika positif) akan didistribusikan
                                            kepada Pemegang Waran Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk
                                            pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
                                            penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian,
                                            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
                                            Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai
                                            tersebut bersifat final dan konklusif, sehingga Penerbit akan
                                            dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran
                                            tersebut.

                                            Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak
                                            bertanggung jawab kepada Pemegang Waran Terstruktur atas
                                            bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar
                                            atau kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                                            Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari keterlambatan
                                            pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan
                                            Pasar atau Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

                                            Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada
                                            Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak Pemegang Waran
                                            Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran

                                                      2
Page 71
                           INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
                                              Terstruktur tersebut berakhir setelah dilakukan pembayaran
                                              jumlah penyelesaian tunai dan para Pemegang Waran
                                              Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima
                                              pembayaran apapun dari Penerbit sehubungan dengan Waran
                                              Terstruktur.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bab VI dan VIII Peraturan
 1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus      KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
     oleh Bursa Efek                          Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur (Structured Warrant).
 2. Underlying       Waran     Terstruktur
     mengalami suspensi atau
 3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur

                             INFORMASI TERKAIT PENERBIT DAN LIQUIDITY PROVIDER
Nama Penerbit                                  PT Maybank Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi         11/04/2025
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Terstruktur           PT Maybank Sekuritas Indonesia



                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai Risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi Pemodal                     1.1. Risiko Kredit
                                             1.2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
                                             1.3. Risiko Operasional
                                             1.4. Risiko Reputasi
                                             1.5. Risiko Strategis
                                             1.6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau
                                                   Grup Maybank
                                             1.7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
                                             1.8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                                   timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
                                             1.9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
                                             1.10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   permohonan Penerbit

                                               2. Risiko Produk
                                                  2.1. Risiko Pasar
                                                  2.2. Risiko Perdagangan
                                                  2.3. Risiko Likuiditas
                                                  2.4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran
                                                         Terstruktur
                                                  2.5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak
                                                         yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
                                                         Underlying
                                                  2.6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko
                                                         fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa
                                                         Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas
                                                  2.8. Gearing effect
                                                  2.9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
                                                  2.10. Dampak dari aksi korporasi
                                                  2.11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
                                                         tertentu
                                                  2.12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                         ilegal atau ketidakpraktisan

                                                     3
Page 72
                    INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
                                             2.13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena
                                                   penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek
                                                   dan/atau     Pembatalan     Pendaftaran     Waran
                                                   Terstruktur oleh KSEI
                                             2.14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                   dan/atau Gagalnya Pencatatan
                                             2.15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

                                            3. Risiko Umum
                                               3.1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
                                               3.2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan
                                                      Penyelesaian
                                               3.3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi
                                                      mengenai Perusahaan Underlying
                                               3.4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                                                      relevan oleh Perusahaan Underlying
                                               3.5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa
                                                      depan
                                               3.6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

                                            Penjelasan lebih rinci terkait risiko diatas sebagaimana
                                            dijelaskan dalam Prospektus Bab VI tentang Informasi Mengenai
                                            Risiko Waran Terstruktur.
Informasi mengenai Manfaat dari Waran       1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Pemaodal                   2. Produk Leverage
                                            3. Keuntungan Modal (Capital Gain) dari Perdagangan Waran
                                                Terstruktur
                                            4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                                Terstruktur In-The-Money

                                            Penjelasan lebih rinci terkait manfaat produk di atas
                                            sebagaimana dijelaskan dalam Prospektus Bab VII tentang
                                            Informasi Mengenai Manfaat Waran Terstruktur.

                       INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Prospektus:
dengan Waran Terstruktur, antara lain:

Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran         Bab X tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur                                 Terstruktur.
Biaya dan Perpajakan                        Bab VIII tentang Biaya-Biaya dan Bab IX tentang Perpajakan.
Pihak yang Melakukan Penjatahan Waran       Bagian 10.7 tentang Penjatahan Waran Terstruktur dari Bab X
Terstruktur                                 tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Benturan Kepentingan Potensial              Poin 8 tentang Benturan kepentingan potensial dan aktual yang
                                            timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank pada Bagian 6.1
                                            tentang Risiko Terkait Penerbit dari Bab VI tentang Informasi
                                            Mengenai Risiko Waran Terstruktur.
Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian     Bab XI tentang Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa                                    Sengketa.
Mitigasi risiko dan tindak lanjut yang      Poin 11 tentang Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi
dilakukan jika suatu saham yang menjadi     tertentu pada Bagian 6.2 tentang Risiko Produk dari Bab VI
Underlying Waran Terstruktur delisting      tentang Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur.




                                                  4

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.55 MB
Published4 May 2026
Pages72
Characters312,267
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA p.1 ×107
linked org AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK p.1 ×2
linked org BANK JAGO TBK p.5 ×2
linked org BARITO RENEWABLES ENERGY TBK p.9 ×2
linked org CIPUTRA DEVELOPMENT TBK p.13 ×2
linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.17 ×2
linked org DHARMA SATYA NUSANTARA TBK p.21 ×2
linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.29 ×2
linked org HARTADINATA ABADI TBK p.33 ×2
linked org INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR TBK p.37 ×2
linked org INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK p.41 ×2
linked org JAPFA COMFEED INDONESIA TBK p.49 ×2
linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.53 ×2
linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK p.57 ×2
linked org PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK p.61 ×2
linked org PAKUWON JATI TBK p.65 ×2
linked org SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK p.69 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×36
possible org ELNUSA TBK p.25 ×2
possible org INDOSAT TBK p.45 ×2
unresolved org KPEI p.2 ×54
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Tanggal Pernyataan Pendaftaran p.3 ×18
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia INFORMASI TERKAIT MANFAAT p.3 ×18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result