Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT A NTAM (PERSERO) TBK
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk ( selanjutnya
disebut “Perseroan ”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan kepada para pemegang
saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025, secara elektronik (selanjutnya disebut “Rapat ”) pada hari Rabu , 10 Juni 2026 .
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut
“POJK ”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka ( selanjutnya disebut “POJK No. 15/2020 ”) dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik ( selanjutnya disebut “POJK No. 14/2025 ”), Perseroan dengan ini menyampaikan hal -
hal sebagai berikut:
1. Pemanggilan Rapat yang memuat mata acara Rapat akan diumumkan paling sedikit melalui situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“ KSEI ”), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026.
2. Pemegang saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin , tanggal 18 Mei 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB .
3. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dapat mengusulkan mata acara Rapat dengan ketentua n bahwa usulan tersebut sesuai dengan
Pasal 24 Ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/2020. Usulan tersebut diajukan secara
tertulis kepada dan diterima oleh Direksi Perseroan selaku penyelenggara Rapat selambat -lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Selasa , tanggal 12 Mei 2026 .
4. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(selanjutnya disebut “eASY.KSEI ”) sesuai Pasal 8 POJK No. 14/2025.Perseroan menghimbau kepada seluruh
pemegang saham untuk hadir secara elektronik dan memberikan suaranya dalam Rapat melalui fasilitas
eASY.KSEI atau memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan
memperhatikan ketentuan Pas al 28 POJK No.15/2020.
Page 2
5. Sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik ( e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat,
fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa,
tanggal 9 Juni 2026.
Demikian pengumuman ini disampaikan guna memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, POJK No.14/2025 dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 4 Mei 2026
Direksi
PT ANTAM (Persero) Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
A NTAM (PERSERO) TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
246 ms
12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}