Back to announcement
20260504_SDRA_Pemanggilan RUPS_32077067_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk
Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa/26 Mei 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Gedung Treasury Tower Lantai 38
District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa Laporan Tahunan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (selanjutnya disebut “RUPS”) dan Laporan Keuangan Perseroan harus
mendapatkan pengesahan dari RUPS.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (selanjutnya disebut “POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15”) dan Pasal 3 POJK No. 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
dalam RUPS Tahunan ditetapkan Kantor Akuntan Publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris atas
rekomendasi Komite Audit untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan.
3. Penetapan gaji / honorarium dan tunjangan lainnya untuk tahun buku 2026 serta remunerasi berdasarkan
kinerja tahun buku 2025 bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (18) dan Pasal 18 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan, gaji/penghasilan
anggota Direksi dan gaji/honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
4. Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (9) dan Pasal 18 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
5. Persetujuan atas Perubahan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan
Penanganan Permasalahan Bank Umum, yang mengatur bahwa dalam hal Perseroan melakukan pengkinian
Rencana Aksi Pemulihan, maka Perseroan wajib meminta Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan
pada RUPS.
Page 2
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Anggaran dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 19 UUPT, Perseroan mengusulkan
perubahan Anggaran Dasar pada Pasal 15 ayat 11 terkait masa jabatan anggota Direksi dan Pasal 18 ayat 13
terkait masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Bedasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (POJK 30/2015), Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh Dana Hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan, karena
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan dapat dilihat juga di laman
situs Perseroan (https://www.bankwoorisaudara.com).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada penutupan
perdagangan saham tanggal 30 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang
Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (selanjutnya
disebut “eASY.KSEI”);
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa secara tertulis.
4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf b adalah
Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
5. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 perihal Penerapan Modul e-
Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang
Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh
karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI yang telah disediakan
oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan
paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
web www.akses.ksei.co.id..
6. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya melalui
mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut :
a. melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI yang dapat diakses melalui link
https://easy.ksei.co.id/ sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam
penyelenggaraan Rapat yang akan tersedia bagi Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam
Rapat sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat
yaitu tanggal 25 Mei 2026 dengan memperhatikan prosedur, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan
oleh KSEI serta peraturan lainnya yang berlaku; atau
b. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.bankwoorisaudara.com/hubungan-investor/rapat-umum-pemegang-saham-rups), dan
apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE Perseroan yaitu
PT Sinartama Gunita dengan alamat Menara Tekno Lt.7, Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, Telepon (021) 392 2332 (Hunting), Faksimili (021) 392 3003.
Page 3
c. Asli Surat Kuasa tersebut harus telah diterima oleh BAE paling lambat pada hari Senin, tanggal 25 Mei
2026 pukul 12.00 WIB, dengan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemberi kuasa dan
penerima kuasa atau bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum disertai dengan
bukti kewenangan bertindak untuk mewakili badan hukum. Hanya Surat Kuasa yang telah tervalidasi
sebagai Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat yang akan dihitung baik dalam kuorum
kehadiran maupun keputusan yang diambil dalam Rapat. Pertanyaan Pemegang Saham akan dibacakan
oleh penerima kuasa dalam Rapat dengan ketentuan bahwa pertanyaan yang akan dibacakan dan dijawab
adalah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan mata acara Rapat.
d. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”)
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. KTUR dapat diperoleh pada jam kerja di
perusahaan efek atau Bank Kustodian ditempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengikuti
protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat dilangsungkan serta mengacu
pada Tata Tertib Rapat yang diumumkan pada situs web Perseroan (www.bankwoorisaudara.com).
8. Bahan mata acara Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk dokumen elektronik dapat diakses atau
diunduh melalui situs web Perseroan (www.bankwoorisaudara.com), sedangkan bahan mata acara Rapat
dalam bentuk dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta
secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah
dimohon dengan hormat untuk telah berada di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.
Jakarta, 4 Mei 2026
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Direksi
KANTOR PUSAT
Gedung Treasury Tower Lantai 26 dan 27, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telp. (62-21) 50871906 Faks. (62-21) 50871900
Website : http://www.bankwoorisaudara.com
E-mail : saudara@bankwoorisaudara.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.