Back to announcement
20260827_TBIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32132848_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Senin, tanggal 24 Agustus 2026 bertempat di Gedung The Convergence Indonesia (TCI), lantai
18, Kawasan Rasuna Epicentrum, JL. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan – 12940, dari perseroan
terbatas:
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 24 Agustus 2026, Nomor 100, (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk pembahasan studi kelayakan
bisnis terkait rencana perubahan kegiatan usaha dimaksud) yang akan dilakukan oleh PT
Tower Bersama, yang merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dengan
penambahan kegiatan usaha berupa penambahan kegiatan usaha Aktivitas Jasa Gerbang
Akses Internet (Network Access Point) yang merupakan bagian dari KBLI: 61107 untuk
memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha;
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama–sama maupun
secara individual, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan
keputusan Rapat ini, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk
menandatangani akta–akta yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan–
keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
diperlukan, dan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
dikecualikan.
MATA ACARA KEDUA
1. Menyetujui mengubah dan menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2025,
sehingga selanjutnya pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagaimana disebut
dibawah ini :
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah melakukan investasi atau penyertaan pada
perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha utama yaitu Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI: 64210) dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI: 70209).
3. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang yaitu:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI : 42206);
b. Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (KBLI : 43212); dan
c. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI : 61101).
2. Pelaksanaan atau implementasi kegiatan usaha Perseroan terkait dengan hal tersebut di
atas akan dilakukan dengan mengikuti dan mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
3. Menunjuk, memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk membuat
akta pernyataan keputusan Rapat tersendiri dalam rangka perubahan Anggaran Dasar ini,
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan pemberitahuan
dan/atau mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar ini, termasuk
melakukan perubahan atas keputusan Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan setiap perubahan dan/atau perbaikan terhadap ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, sebagaimana dalam hal terdapat perubahan dan/atau perbaikan ketentuan-
ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang terkait dengan perusahaan
terbuka.
Bahwa saat ini, salinan Akta tersebut dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 24 Agustus 2026
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×2
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
395 ms
12 Sep 2026 21:41
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-08-24',
'meeting_type': 'EGM'}