Skip to content
Back to announcement

20260827_TBIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32132848_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat 1 jucto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Direksi
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai
berikut :

Rapat dilaksanakan pada :

  Hari/Tanggal                  :   Senin, 24 Agustus 2026
  Waktu                         :   10.00 WIB - Selesai
  Tempat                        :   Mengakses fasilitas Elektronic General Meeting System KSEI
                                    (easy.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                    diselenggarakan oleh KSEI.

Sesuai ketetuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025 Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi serta Lembaga Penunjang bersama-sama hadir dalam
rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di Gedung The Convergence Indonesia (TCI), lantai 18,
Kawasan Rasuna Epicentrum, JL. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan – 12940.

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :

  Dewan Komisaris                              Direksi
  Komisaris Independen : Ludovicus Sensi        Presiden Direktur       : Herman Setya Budi
                         Wondabio               Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
  Komisaris Independen : Heri Sunaryadi         Direktur                : Budianto Purwahjo
                                                Direktur                : Helmy Yusman Santoso
                                                Direktur                : Leonardus Wahyu
                                                                          Wasono Mihardjo

Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 20.887.926.767 saham atau sebesar
92,63 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yaitu sebanyak 22.550.614.345 saham,
bahwa pada tanggal recording date Rapat (30 Juli 2026) jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor oleh Perseroan termasuk saham treasuri yang tercatat yaitu sebanyak 22.656.999.445 saham.

Rapat dipimpin Bapak Ludovicus Sensi Wondabio (Komisaris Independen) berdasarkan surat
penunjukan Dewan Komisaris tanggal 14 Agustus 2026.

Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah menyampaikan
secara ringkas:




                                                                                                   1

Page 2
   -   Pokok-pokok tata tertib Rapat;
   -   Kondisi Perseroan secara umum;
   -   Mata Acara Rapat;
   -   Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
       pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
   -   Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
       musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
       diambil melalui pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan melalui e-Proxy melalui
       platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
       keputusan Rapat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat
       yang bersangkutan.

Berikut ini adalah rincian keputusan mata acara Rapat:

  Mata Acara Rapat 1         Persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk
                             pembahasan studi kelayakan bisnis terkait rencana dimaksud) yang
                             akan dilakukan oleh PT Tower Bersama, yang merupakan perusahaan
                             terkendali dari Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha
                             Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point) untuk
                             memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK
                             Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                             Kegiatan Usaha.
  Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
  Yang Bertanya
  Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
  Keputusan
  Hasil Pemungutan Suara                Setuju                 Abstain               Tidak Setuju
                              20.831.403.067 saham         56.523.400 saham            300 saham
                                     (99,73%)                   (0,27%)                 (0,00 %)
                                  dari yang hadir           dari yang hadir          dari yang hadir
  Keputusan Rapat            1. Menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk
                                pembahasan studi kelayakan bisnis terkait rencana perubahan
                                kegiatan usaha dimaksud) yang akan dilakukan oleh
                                PT Tower Bersama, yang merupakan perusahaan terkendali dari
                                Perseroan, dengan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan
                                kegiatan usaha Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access
                                Point) yang merupakan bagian dari KBLI: 61107 untuk memenuhi
                                ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas
                                Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                dan Perubahan Kegiatan Usaha;
                             2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik secara
                                bersama–sama maupun secara individual, untuk melakukan segala
                                tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan Rapat ini,
                                dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
                                menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang
                                dan/atau Notaris untuk menandatangani akta–akta yang diperlukan,
                                untuk menyampaikan keterangan–keterangan, untuk membuat dan

                                                                                                    2

Page 3
                           menandatangani semua dokumen–dokumen yang diperlukan, dan
                           untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
                           dikecualikan.


Mata Acara Rapat 2       Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
                         Rangka Penyelarasan dan Penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi
                         Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara           Setuju                 Abstain               Tidak Setuju
                         20.720.001.567 saham      56.523.400 saham      111.401.800 saham
                                (99,19%)                 (0,27%)               (0,53%)
                             dari yang hadir         dari yang hadir       dari yang hadir
Keputusan Rapat          1. Menyetujui mengubah dan menyesuaikan maksud dan tujuan serta
                            kegiatan usaha Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
                            penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2025, sehingga
                            selanjutnya pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagaimana
                            disebut dibawah ini:

                                    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
                                                          Pasal 3
                             1) Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah melakukan investasi atau
                                penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang
                                kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam bidang
                                jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.
                             2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
                                melakukan kegiatan usaha utama yaitu Aktivitas Perusahaan
                                Induk (KBLI: 64210) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan
                                Bisnis Lainnya (KBLI: 70209).
                             3) Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan
                                dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu:
                                a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI : 42206);
                                b. Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (KBLI : 43212); dan
                                c. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI : 61101).
                         2. Pelaksanaan atau implementasi kegiatan usaha Perseroan terkait
                            dengan hal tersebut di atas akan dilakukan dengan mengikuti dan
                            mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                         3. Menunjuk, memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
                            Perseroan untuk membuat akta pernyataan keputusan Rapat
                            tersendiri dalam rangka perubahan Anggaran Dasar ini, serta
                            melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan
                            pemberitahuan dan/atau mendapatkan persetujuan atas perubahan
                            Anggaran Dasar ini, termasuk melakukan perubahan atas keputusan


                                                                                             3

Page 4
     Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan setiap perubahan dan/atau perbaikan
     terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dalam
     hal terdapat perubahan dan/atau perbaikan ketentuan-ketentuan
     yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang terkait dengan
     perusahaan terbuka.


        Jakarta, 27 Agustus 2026
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
                 DIREKSI




                                                                4


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published27 Aug 2026
Pages4
Characters10,726
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Aug 2026 · –
Present20,887,926,767 (92.63%)
ChairLudovicus Sensi Wondabio (Komisaris Independen)
Agenda 1 approved
For
20,831,403,067
99.73%
Against
300
0.00%
Abstain
56,523,400
0.27%
Agenda 2 approved
For
20,720,001,567
99.19%
Against
111,401,800
0.53%
Abstain
56,523,400
0.27%
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Herman Setya Budi p.1
linked person Hardi Wijaya Liong · Wakil Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Heri Sunaryadi · Komisaris Independen p.1
linked person Budianto Purwahjo p.1
linked person Helmy Yusman Santoso p.1
linked person Leonardus Wahyu p.1
linked person Ludovicus Sensi Wondabio · Komisaris Independen p.1 ×2
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 400 ms 12 Sep 2026 21:41
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.27',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.73',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.831.403.067 '
                                'saham 56.523.400 saham 300 saham (99,73%) '
                                'dari yang hadir Keputusan Rapat 1. Menyetujui '
                                'rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk '
                                'pembahasan studi kelayakan bisnis terkait '
                                'rencana perubahan kegiatan usaha dimaksud) '
                                'yang akan dilakukan oleh PT Tower Bersama, '
                                'yang merupakan perusahaan terkendali dari '
                                'Perseroan, dengan penambahan kegiatan usaha '
                                'berupa penambahan kegiatan usaha Aktivitas '
                                'Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access '
                                'Point) yang merupakan bagian dari KBLI: 61107 '
                                'untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto '
                                'Pasal 22 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang '
                                'Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan '
                                'Usaha; 2. Memberikan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan, baik secara bersama–sama maupun '
                                'secara individual, untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan '
                                'keputusan Rapat ini, dengan memperhatikan '
                                'ketentuan dan peraturan yang berlaku, '
                                'menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat '
                                'yang berwenang dan/atau Notaris untuk '
                                'menandatangani akta–akta yang diperlukan, '
                                'untuk menyampaikan keterangan–keterangan, '
                                'untuk membuat dan 2 menandatangani semua '
                                'dokumen–dokumen yang diperlukan, dan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang dianggap '
                                'perlu, tanpa ada yang dikecualikan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '56523400',
             'votes_against': '300',
             'votes_for': '20831403067'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.27',
             'pct_against': '0.53',
             'pct_for': '99.19',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.720.001.567 '
                                'saham 56.523.400 saham 111.401.800 saham '
                                '(99,19%) dari yang hadir Keputusan Rapat 1. '
                                'Menyetujui mengubah dan menyesuaikan maksud '
                                'dan tujuan serta kegiatan usaha Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka '
                                'penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI '
                                '2025, sehingga selanjutnya pasal 3 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan menjadi sebagaimana disebut '
                                'dibawah ini: Maksud dan Tujuan serta Kegiatan '
                                'Usaha Perseroan Pasal 3 1) Maksud dan tujuan '
                                'dari Perseroan ialah melakukan investasi atau '
                                'penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak '
                                'di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi '
                                'dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya '
                                'jasa penunjang telekomunikasi. 2) Untuk '
                                'mencapai maksud dan tujuan tersebut, '
                                'Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha '
                                'utama yaitu Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI: '
                                '64210) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan '
                                'Bisnis Lainnya (KBLI: 70209). 3) Untuk '
                                'menunjang kegiatan usaha utama tersebut, '
                                'Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha '
                                'penunjang yaitu: a. Konstruksi Sentral '
                                'Telekomunikasi (KBLI : 42206); b. Pemasangan '
                                'Jaringan Telekomunikasi (KBLI : 43212); dan '
                                'c. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel '
                                '(KBLI : 61101). 2. Pelaksanaan atau '
                                'implementasi kegiatan usaha Perseroan terkait '
                                'dengan hal tersebut di atas akan dilakukan '
                                'dengan mengikuti dan mematuhi ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. '
                                'Menunjuk, memberikan wewenang dan kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk membuat akta '
                                'pernyataan keputusan Rapat tersendiri dalam '
                                'rangka perubahan Anggaran Dasar ini, serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'untuk melakukan pemberitahuan dan/atau '
                                'mendapatkan persetujuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar ini, termasuk melakukan '
                                'perubahan atas keputusan 3 Rapat mengenai '
                                'perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 4. Menyetujui untuk memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan setiap perubahan dan/atau perbaikan '
                                'terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'sebagaimana dalam hal terdapat perubahan '
                                'dan/atau perbaikan ketentuan-ketentuan yang '
                                'dikeluarkan oleh instansi yang berwenang '
                                'terkait dengan perusahaan terbuka. Jakarta, '
                                '27 Agustus 2026 PT TOWER BERSAMA '
                                'INFRASTRUCTURE Tbk. DIREKSI 4',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '56523400',
             'votes_against': '111401800',
             'votes_for': '20720001567'}],
 'chair_name': 'Ludovicus Sensi Wondabio (Komisaris Independen)',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-08-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.63',
 'record_date': None,
 'shares_present': '20887926767',
 'shares_total_voting': '22550614345',
 'venue': 'Mengakses fasilitas Elektronic General Meeting System KSEI '
          '(easy.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang '
          'diselenggarakan oleh KSEI.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result