Back to announcement
20240405_SRTG_Laporan Informasi dan Fakta Material_31625404_lamp2.pdf
Other Text extracted SRTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG TELAH DIKELUARKAN
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK
(“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka tanggal 29 Desember 2023 (“POJK No. 29/2023”).
I. KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PERSEROAN
A. Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
(“Pembelian Kembali Saham”).
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu pada
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, POJK No. 29/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020, serta ketentuan lain yang
berlaku.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan
agar mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian
Kembali Saham Perseroan sehingga para pemegang saham Perseroan dapat
mengambil keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan.
B. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan
Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali
- Perkiraan Jadwal
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 16 Mei 2024.
- Biaya Pembelian Kembali Saham
Biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah
sebanyak-banyaknya sekitar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan
Pembelian Kembali Saham.
- Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Atas Pembelian Kembali Saham
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,54% (nol
koma lima empat persen) dari modal disetor Perseroan atau maksimum sebanyak
75.000.000 (tujuh puluh lima juta) lembar saham.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
Perseroan
Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham adalah
sehubungan dengan pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang untuk karyawan
Perseroan. Selain itu, Perseroan memandang bahwa harga pasar saham Perseroan saat
Page 2
ini belum mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sesungguhnya, walaupun
Perseroan telah menunjukkan kinerja yang bagus.
Berdasarkan alasan tersebut, maka Perseroan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang
memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga pasar
saham Perseroan agar lebih mencerminkan nilai/kinerja Perseroan.
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai
sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. Dengan
memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023, selain dalam rangka pelaksanaan
Program Insentif Jangka Panjang untuk karyawan, Perseroan dapat sewaktu-waktu
melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 21
POJK 29/2023 dengan cara antara lain:
(i) dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
(ii) ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
(iii) pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
(iv) pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan;
(v) Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara
proposional; dan/atau
(vi) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
D. Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat dari Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan
Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak penurunan pendapatan Perseroan dan
tidak terdapat dampak atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham.
E. Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham
Dilaksanakan, dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
Dikarenakan tidak terdapat dampak menurunnya pendapatan Perseroan akibat dari
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka tidak terdapat perubahan atas
proforma laba Perseroan.
F. Pembatasan Harga Saham untuk Pembelian Kembali Saham
Harga pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan mengacu pada Pasal 11 dan Pasal
12 POJK 29/2023.
G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham oleh RUPSLB pada tanggal 16 Mei 2024.
H. Metode yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan baik melalui Bursa maupun di luar Bursa.
Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota Bursa untuk
melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui Bursa.
I. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali
Saham Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan
operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup
baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
J. Sumber Dana yang akan Digunakan untuk Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan, dan bukan merupakan dana hasil
Page 3
penawaran umum ataupun dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam
bentuk apapun, serta tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan
secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
II. KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (SESUAI KETENTUAN PASAL 21 HURUF C JUNCTO
PASAL 25 HURUF E POJK NO. 29/2023)
A. Latar Belakang Pembelian Kembali Saham yang akan Dialihkan
1. Tanggal persetujuan RUPSLB : 16 Mei 2024
Pembelian Kembali Saham
2. Periode pelaksanaan Pembelian : Pembelian Kembali Saham dilaksanakan
Kembali Saham dalam waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali
Saham oleh RUPSLB pada tanggal 16 Mei
2024.
3. Realisasi Pembelian Kembali Saham : Realisasi Pembelian Kembali Saham akan
dilakukan sesuai periode pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham
4. Sumber saham hasil pembelian : Berasal dari Pembelian Kembali Saham
kembali yang akan dialihkan
5. Batas waktu pengalihan saham hasil : Paling lama 3 tahun setelah selesainya
pembelian kembali Pembelian Kembali Saham
6. Jumlah saham yang akan dialihkan : sebanyak-banyaknya sebesar jumlah
saham hasil Pembelian Kembali Saham
atau 75.000.000 (tujuh puluh lima juta)
lembar saham
B. Tujuan Pengalihan Saham
Perseroan akan mengalihkan saham hasil Pembelian Kembali Saham kepada
karyawan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program Insentif Jangka
Panjang.
C. Persyaratan Karyawan, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris sebagai Pihak yang
Berhak Menerima Saham
Pihak yang Berhak Menerima Saham adalah anggota Direksi, dan Karyawan
Perseroan sebagaimana ditentukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan
ketentuan yang berlaku dan dikaji oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
D. Rencana Periode Pelaksanaan (Exercise)
Rencana Periode Pelaksanaan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30
Juni 2028.
E. Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan Harga Pelaksanaan Saham
Harga pelaksanaan sesuai dengan pada saat harga saham Pembelian Kembali
Saham.
F. Jumlah atau Besaran Pembayaran oleh Karyawan, Direksi, dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan
Tidak terdapat jumlah atau besaran pembayaran yang dilakukan oleh Karyawan
Perseroan.
G. Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Periode Pelaksanaan
(Exercise)
Page 4
Struktur permodalan tidak mengalami perubahan mengingat tidak terdapat
pengurangan atas modal ditempatkan dan disetor Perseroan akibat pelaksanaan
pengalihan saham.
H. Ketentuan Lock Up (Jika Terdapat Ketentuan Lock Up)
Tidak terdapat Lock Up untuk saham yang telah dialihkan ke Karyawan dalam rangka
Program Insentif Jangka Panjang.
Jakarta, 5 April 2024
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2
unresolved
person
H. Ketentuan Lock Up
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.