Skip to content
Back to announcement

20240404_IMPC_Pengumuman RUPS_31624420_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IMPC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                             TENTANG
         RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
                      EFEK TERLEBIH DAHULU


DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA DARI
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI MENYELURUH
MENGENAI RENCANA TRANSAKSI YANG DIUSULKAN PERSEROAN DAN SEBAGAI BAHAN
PERTIMBANGAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU DARI PERSEROAN.




                     PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK
                                    Kegiatan Usaha:
   Produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik, serta real estate melalui
                              penyertaan pada Entitas Anak
                                          Kantor Pusat:
                      Altira Office Tower Lantai 38 Altira Business Park
                      Jl.Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok
                                       Jakarta Utara 14350
                          Telp. (021) 2188 2000 Faks. (021) 2188 2003
                      Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
                              Website: www.impack-pratama.com

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) SEBANYAK-BANYAKNYA 10% (SEPULUH PERSEN) DARI
JUMLAH SAHAM YANG TELAH DITEMPATKAN ATAU DISETOR PENUH ATAU MODAL DISETOR
YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG TELAH DIBERITAHUKAN
DAN DITERIMA MENTERI YANG BERWENANG PADA SAAT PENGUMUMAN RUPS, YAITU
SEBANYAK-BANYAKNYA 5.426.850.000 (LIMA MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM JUTA
DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU) LEMBAR SAHAM.


Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024.
Page 2
I.   DEFINISI

     Istilah-istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

     BEI                       :         PT Bursa Efek Indonesia.

     KSEI                      :         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
                                         menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan
                                         dan Penyelesaian sesuai Undang-Undang Pasar
                                         Modal.

     OJK                       :         Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Badan Pengawas
                                         Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK).

     Perseroan                 :         PT Impack Pratama Industri Tbk, perseroan terbatas
                                         yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                         Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara.

     POJK No. 14               :         Peraturan      Otoritas       Jasa Keuangan
                                         No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                                         Peraturan      Otoritas       Jasa Keuangan
                                         No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                         Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                                         Memesan Efek Terlebih Dahulu.

     Peraturan BEI             :         Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A tentang
     No.I-A                              Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
                                         Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
                                         Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
                                         00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.

     PMTHMETD                  :         Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
                                         Terlebih Dahulu.

     RUPSLB                    :         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

     Saham Baru                :         Sebanyak-banyaknya 5.426.850.000 (lima miliar
                                         empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima
                                         puluh ribu) saham baru yang dikeluarkan dari saham
                                         dalam portepel Perseroan dengan nilai nominal
                                         Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham atau ekuivalen
                                         dengan Rp54.268.500.000 (lima puluh empat miliar
                                         dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu
                                         Rupiah).




                                                                                         1
Page 3
II.    PENDAHULUAN
       Perseroan bermaksud melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
       Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal
       disetor Perseroan yaitu sebanyak-banyaknya 5.426.850.000 (lima miliar empat ratus
       dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu) lembar saham. Berdasarkan POJK
       No. 14 maupun Anggaran Dasar Perseroan, rencana ini wajib terlebih dahulu mendapat
       persetujuan dari RUPSLB.

       Untuk itu, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari para Pemegang Saham
       Perseroan dalam RUPSLB pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024, bertempat di Altira
       Office Tower Banking Hall Selatan, Altira Business Park, Jalan Yos Sudarso Kav. 85,
       Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350.

       Adapun tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPSLB adalah sebagai berikut:
        No.   Kegiatan                                               Jadwal
         1    Pengumuman RUPSLB                                         5 April 2024
         3    Tanggal DPS yang berhak hadir (Recording Date)            25 April 2024
         4    Panggilan RUPSLB                                          26 April 2024
         5    RUPSLB                                                    20 Mei 2024
         6    Pelaporan risalah hasil RUPSLB                            22 Mei 2024

III.   INFORMASI TENTANG PERSEROAN
       Riwayat Singkat

       Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Impack Pratama Industries Co. Ltd
       berdasarkan Akta Pendirian No. 55, tanggal 26 Januari 1981, yang dibuat di hadapan
       Abdul Latief, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat persetujuan Menteri
       Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. Y.A.5/179/4 tanggal 26
       Agustus 1981. Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan,
       yaitu melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 170 tanggal 29 Juni 2020 yang
       telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
       suratnya No. AHU-AH.01.03-0309067 tanggal 27 Juli 2020 Tentang Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta termuat pada Daftar
       Perseroan No. AHU-0121057.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020 dan terakhir
       diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 12 Juli 2023 yang
       telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
       suratnya No. AHU-AH.01.03-0090619 tanggal 12 Juli 2023 Tentang Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta termuat pada Daftar
       Perseroan No. AHU-0131205.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023.




                                                                                        2
Page 4
      Susunan Pengurus dan Pengawas

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 12 Juni 2023 yang telah
      diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No.
      AHU-AH.01.09-0126238 tanggal 12 Juni 2023 Tentang Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan serta termuat pada Daftar Perseroan No. AHU-
      0108179.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris:
      Komisaris Utama      : Lindawati
      Komisaris Independen : Kelvin Choon Jhen Lee

      Direksi:
      Direktur Utama        : Haryanto Tjiptodihardjo
      Direktur              : David Herman Liasdanu
      Direktur              : Janto Salim
      Direktur              : Lisan
      Direktur              : Sugiarto Romeli
      Direktur              : Wira Yuwana
      Direktur              : Phillip Tjipto


IV.   KETERANGAN RENCANA PMTHMETD

A.    ALASAN DAN MANFAAT PENAMBAHAN MODAL
      Dalam rangka pengembangan usaha Perseroan dan Entitas Anak, maka Perseroan
      merasa perlu memperkuat struktur permodalan sebagai langkah antisipasi terhadap
      setiap peluang usaha yang ada demi meningkatkan kinerja Perseroan dan bentuk
      penyaluran dana hasil PMTHMETD kepada Entitas Anak akan dilakukan dalam bentuk
      pinjaman dan/atau penyertaan modal.

      Manfaat yang diharapkan dari PMTHMETD ini adalah sebagai berikut:
      i) Perseroan akan mendapatkan tambahan dana dengan fleksibilitas pelaksanaan
         dalam waktu dua tahun mendatang. Hal ini akan memperkuat struktur permodalan
         Perseroan yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.
      ii) Jumlah saham yang beredar akan mengalami penambahan, sehingga likuiditas
          perdagangan saham Perseroan akan meningkat.

      Melalui PMTHMETD ini, Perseroan berharap dapat selalu mencatatkan kinerja yang
      positif melalui pertumbuhan penjualan dan laba bersih.




                                                                                      3
Page 5
B.   PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
     Perseroan akan melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen)
     dari modal disetor Perseroan yaitu sebanyak-banyaknya 5.426.850.000 (lima miliar
     empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu) lembar saham.

     Pelaksanaan PMTHMETD ini dapat dilaksanakan sekaligus dan/atau bertahap dalam
     jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak disetujui oleh RUPSLB.


C.   PENETAPAN HARGA PMTHMETD
     Harga pelaksanaan saham PMTHMETD akan mengacu pada Peraturan BEI No. I-A yakni
     sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
     saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di Pasar Reguler
     BEI sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru.


D.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMTHMETD
     Dana yang diperoleh dari PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya transaksi dan
     lainnya, akan digunakan Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan untuk
     pengembangan usaha dan/atau tambahan modal kerja.

     Rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD akan dipergunakan sebagai
     berikut:
     1. Belanja modal berupa:
          Pembangunan distribution center oleh Perseroan; dan
          Pembelian mesin-mesin untuk Entitas Anak
     2. Pengembangan usaha, termasuk akuisisi oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak.
     3. Modal kerja untuk Perseroan dan/atau Entitas Anak.
     4. Pelunasan pinjaman bank jangka panjang Perseroan dan/atau Entitas Anak.

     Hasil pelaksanaan PMTHMETD sebagian akan dipergunakan oleh Perseroan dan
     sebagian akan disalurkan kepada Entitas Anak, dalam bentuk pinjaman dan/atau
     penyertaan modal. Penyaluran dana hasil pelaksanaan PMTHMETD direncanakan akan
     diberikan sebagai berikut:

     1. Untuk belanja modal, sebagian akan dipergunakan Perseroan dan sebagian
        disalurkan sebagian besar ke Entitas Anak PT Unipack Plasindo.
     2. Untuk pengembangan usaha dan modal kerja, akan dipergunakan oleh Perseroan
        dan/atau Entitas Anak yang belum dapat ditentukan, dengan memperhatikan
        peluang dan kebutuhan Perseroan dan/atau Entitas Anak tersebut.
     3. Hasil perolehan dana dari PMTHMETD akan dipergunakan untuk melunasi
        pinjaman Bank jangka panjang Perseroan dan pelunasan pinjaman Bank jangka
        panjang untuk Entitas Anak.




                                                                                        4
Page 6
     Mengingat jangka waktu pelaksanaan PMTHMETD adalah 2 (dua) tahun, maka
     terdapat kemungkinan perubahan rencana penggunaan dana.

     Pelaksanaan penggunaan dana hasil PMTHMETD akan mengikuti Peraturan Pasar
     Modal yang berlaku.

E.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI
     KONDISI KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH PENAMBAHAN
     MODAL
     Posisi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dengan asumsi-
     asumsi sebagai berikut:
      i. Rencana transaksi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya, yaitu sebanyak
         5.426.850.000 (lima miliar empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh
         ribu) lembar saham.
     ii. Harga pelaksanaan yakni sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari
         harga rata-rata penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
         selama 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut sebelum tanggal permohonan
         pencatatan saham baru. Harga pelaksanaan yang dipergunakan adalah sebesar
         Rp346 (tiga ratus empat puluh enam Rupiah) per saham (berdasarkan perhitungan
         90% dari harga rata-rata penutupan perdagangan saham dari tanggal 27 Februari
         2024 sampai dengan 4 April 2024).

     Maka dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMTHMETD (setelah dikurangi
     biaya-biaya) adalah sekitar Rp1.877.690.100.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh
     tujuh miliar enam ratus sembilan puluh juta seratus ribu Rupiah).

     Berikut disajikan Proforma Laporan Posisi Keuangan:

           Berdasarkan Laporan Keuangan      Sebelum Pelaksanaan Sesudah Pelaksanaan
         Konsolidasian per 30 September 2023     PMTHMETD            PMTHMETD
          Total Aset Lancar                       1,691,957,803,838     2,074,647,903,838
          Total Aset Tidak Lancar                 1,749,002,699,105     3,054,002,699,105
          Total Aset                             3,440,960,502,943     5,128,650,602,943

          Total Liabilitas Lancar                  688,898,119,650      688,898,119,650
          Total Liabilitas Tidak Lancar            355,545,821,673      165,545,821,673
          Total Liabilitas                       1,044,443,941,323      854,443,941,323

          Total Ekuitas                          2,396,516,561,620     4,274,206,661,620

          Total Liabilitas dan Ekuitas           3,440,960,502,943     5,128,650,602,943




                                                                                            5
Page 7
     Analisis Proforma Keuangan

     Analisis mengenai dampak Penambahan Modal tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Total Aset Lancar bertambah sekitar Rp382.690.100.000,- (tiga ratus delapan puluh
        dua miliyar enam ratus sembilan puluh juta seratus ribu Rupiah) dikarenakan
        penambahan modal kerja.
     b. Total Aset Tak Lancar bertambah sekitar Rp1.305.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus
        lima miliyar Rupiah) dikarenakan adanya belanja modal dan akuisisi.
     c. Total Liabilitas Tak Lancar berkurang sekitar Rp190.000.000.000,- (seratus sembilan
        puluh miliyar Rupiah) dikarenakan adanya pelunasan sebagian hutang jangka
        panjang.

     Rasio keuangan sebelum dan sesudah PMTHMETD

                                              Sebelum Pelaksanaan Sesudah Pelaksanaan
                     Rasio-Rasio
                                                  PMTHMETD            PMTHMETD
         Rasio Lancar                                          2.46                  3.01
         Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas                       0.44                  0.20

     - Rasio lancar meningkat dikarenakan adanya penambahan modal kerja.
     - Rasio pinjaman terhadap ekuitas menurun dikarenakan peningkatan modal dan
       pelunasan sebagian hutang jangka panjang.

     Dengan adanya Penambahan Modal maka ekuitas Perseroan akan bertambah dan aset
     konsolidasian Perseroan meningkat melalui belanja modal dan pengembangan usaha,
     serta penurunan liabilitas Perseroan melalui pelunasan sebagian hutang jangka
     panjang yang menjadikan rasio keuangan Perseroan menjadi lebih baik.

E.   DAMPAK PENAMBAHAN MODAL KEPADA PEMEGANG SAHAM
     Bilamana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
     ini dilaksanakan, maka persentase kepemilikan saham masing-masing Pemegang
     Saham Perseroan akan mengalami penurunan atau dilusi kepemilikan sebanyak-
     banyaknya 8,03% (delapan koma nol tiga persen).

     Meskipun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham sebelum dan
     sesudah penerbitan Saham Baru tidak mengalami perubahan. Dilusi yang akan dialami
     Pemegang Saham relatif kecil dan tidak merugikan.

F.   STRUKTUR MODAL SAHAM                            SEBELUM          DAN       SESUDAH
     PENAMBAHAN MODAL
     Struktur permodalan berdasarkan Akta nomor 79 tanggal 8 Juni 2023 yang dibuat
     dihadapan Christina Dwi Utami, SH, Mhum, Mkn, Notaris di Jakarta, yang telah
     mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0032545.AH.01.02.TAHUN 2023


                                                                                            6
Page 8
tanggal 12 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Kemenhukham Nomor
AHU-0108179.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023, bertalian dengan Akta
nomor 65 tanggal 12 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, Mhum,
Mkn, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
telah diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Nomor AHU-AH.01.03-0090619 tanggal 12 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Kemenhukham Nomor AHU-0131205.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli
2023, adalah sebagai berikut:

 Uraian dan Keterangan                                   Nilai Nominal Rp10,- per saham
                                                         Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                             217.000.000.000       2.170.000.000.000
 Modal Ditempatkan atau Disetor                           54.268.500.000         542.685.000.000
 Saham Dalam Simpanan                                    162.731.500.000       1.627.315.000.000

Adapun struktur modal saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 3 April 2024 sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMTHMETD, dengan
asumsi total seluruh Saham Baru yang direncanakan yaitu sebanyak 5.426.850.000
(lima miliar empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu) saham
telah terealisasi seluruhnya, adalah sebagai berikut:

                                  Sebelum Penambahan Modal Tanpa HMETD           Proforma Setelah Penambahan Modal Tanpa HMETD
                                        Nilai Nominal Rp 10,- per saham                    Nilai Nominal Rp 10,- per saham
         Keterangan
                                                    Jumlah Nilai Nominal                               Jumlah Nilai Nominal
                                Jumlah Saham                              %        Jumlah Saham                              %
                                                             (Rp)                                               (Rp)
Modal Dasar                      217,000,000,000        2,170,000,000,000            217,000,000,000       2,170,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
PT Harimas Tunggal Perkasa        23,279,426,194      232,794,261,940 42.90%         23,279,426,194      232,794,261,940 39.00%
PT Tunggal Jaya Investama         23,797,614,500      237,976,145,000 43.85%         23,797,614,500      237,976,145,000 39.87%
Dewan Komisaris Perseroan:
- Lindawati                            8,400,000           84,000,000    0.02%            8,400,000          84,000,000    0.01%
Direksi Perseroan:
- Haryanto Tjiptodihardjo           621,258,000          6,212,580,000   1.14%         621,258,000         6,212,580,000   1.04%
- Janto Salim                        30,377,100            303,771,000   0.06%          30,377,100           303,771,000   0.05%
- David Herman Liasdanu               2,885,000             28,850,000   0.01%           2,885,000            28,850,000   0.00%
- Lisan                               7,575,000             75,750,000   0.01%           7,575,000            75,750,000   0.01%
- Sugiarto Romeli                    40,025,000            400,250,000   0.07%          40,025,000           400,250,000   0.07%
- Wira Yuwana                         4,630,000             46,300,000   0.01%           4,630,000            46,300,000   0.01%
- Phillip Tjipto                    141,000,000          1,410,000,000   0.26%         141,000,000         1,410,000,000   0.24%
Masyarakat
(Kepemilikan dibawah 5%)           6,335,309,206       63,353,092,060 11.67%         11,762,159,206      117,621,592,060 19.70%
Jumlah                            54,268,500,000      542,685,000,000                59,695,350,000      596,953,500,000

Saham Dalam Simpanan            162,731,500,000      1,627,315,000,000             157,304,650,000     1,573,046,500,000


Mengingat Perseroan belum mempunyai calon pemodal yang pasti, maka
penambahan modal sebanyak 5.426.850.000 (lima miliar empat ratus dua puluh enam
juta delapan ratus lima puluh ribu) lembar saham masih diklasifikasikan sebagai
kepemilikan masyarakat.

PMTHMETD tidak akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali dalam
Perseroan.




                                                                                                                              7
Page 9
G.   KETERANGAN MENGENAI CALON PEMODAL
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang
     akan mengambil bagian atas Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam
     rangka PMTHMETD.

H.   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
     sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi
     yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan mengkonfirmasikan telah
     mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup dan sepanjang yang diketahui
     dan diyakini menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi
     ini adalah benar dan tidak ada yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat
     membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material dalam pengumuman ini
     menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

I.   INFORMASI TAMBAHAN
     Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat
     menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00
     WIB, ke alamat di bawah ini:




                                                                                      8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published5 Apr 2024
Pages9
Characters23,256
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK p.1 ×5
linked person Kelvin Choon Jhen Lee · Komisaris Independen p.4
linked person Haryanto Tjiptodihardjo p.4 ×2
linked person David Herman Liasdanu p.4 ×2
linked person Janto Salim p.4 ×2
linked person Sugiarto Romeli p.4 ×2
linked person Wira Yuwana p.4 ×2
linked person Phillip Tjipto p.4 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Harimas Tunggal Perkasa p.8
possible org PT Tunggal Jaya Investama p.8
unresolved org MENTERI YANG BERWENANG PADA SAAT PENGUMUMAN RUPS p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Impack Pratama Industries Co. Ltd p.3
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×3
unresolved org PT Unipack Plasindo. p.5
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result