Back to announcement
20260504_LPLI_Pemanggilan RUPS_32077023_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LPLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT STAR PACIFIC Tbk (”Perseroan”)
Dengan ini Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Waktu : 09.30 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat :
- Secara fisik : Parrot Function Room, Hotel Aryaduta Lippo Village
Jl. Jend. Sudirman No. 401, Lippo Village, Kelapa Dua
Kab. Tangerang, Banten 15115
- Secara elektronik : menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”eASY.KSEI”)
dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan persetujuan pengesahan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasan (Acquit et de
Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan penetapan honorarium
serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit
atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
4. Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji atau honorarium, remunerasi dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penjelasan mata acara Rapat:
1. Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Perseroan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (”AD”), Undang-Undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang berlaku.
a. Mata acara 1: Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 UUPT serta Pasal
10 ayat 7 AD, Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku 2025, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan.
b. Mata acara 2: Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT, dalam hal terdapat keuntungan bersih
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka penggunaannya akan
ditetapkan oleh Rapat.
c. Mata acara 3: Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Page 2
Kegiatan Jasa Keuangan, serta usulan Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
d. Mata acara 4: Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4
dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, usulan terkait hal ini akan disampaikan kepada Rapat dan diputuskan oleh
Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mata acara ke-5, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT dan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (”POJK No. 15/2020”) mengusulkan kepada Rapat untuk meminta persetujuan sehubungan
Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. dan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI 2025”), sehingga Perseroan harus menyesuaikan ketentuan Pasal 3 AD.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
masing-masing Pemegang Saham, sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi
seluruh Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan www.star-
pacific.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web PT Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id (“Situs Web
Bursa Efek”) dan fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
yang dapat di akses melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id (“Situs Web eASY.KSEI”).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 30 April 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di KSEI yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat Perseroan diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian
pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. Dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan
Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada fasilitas eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang
Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara
elektronik (“e-RUPS”) yang dapat diakses melalui Situs Web eASY.KSEI.
5. Merujuk AD, POJK 15/2020 dan Pasal 24 Peraturan OJK No. 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat dengan mekanisme kehadiran sebagai berikut:
a. Mekanisme kehadiran secara fisik dalam Rapat
i. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat Perseroan secara
fisik dan dapat memasuki ruang Rapat.
ii. Mengingat keterbatasan kapasitas ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah kehadiran
fisik Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sesuai dengan kapasitas ruang Rapat
dengan ketentuan first come first serve.
iii. Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sharestar
Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Sopo Del Office Tower & Lifestyle
Tower B Lantai 18, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
12950 (”BAE”) sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi Penerima
Kuasa.
iv. Formulir surat kuasa (”Surat Kuasa”) dapat diunduh di Situs Web Perseroan yang telah secara
sah ditandatangani sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah
dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya
wajib diserahkan kepada BAE paling lambat pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
b. Mekanisme kehadiran secara eletronik dalam Rapat
i. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat Perseroan secara elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI dengan mengikuti panduan yang telah dikeluarkan oleh KSEI yang dapat diakses melalui
Situs Web eASY.KSEI.
Page 3
ii. Pemegang Saham yang berhalangan untuk menghadiri Rapat Perseroan dapat memberikan
kuasa kepada BAE sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui fasilitas
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
dalam proses penyelenggaraan Rapat (”e-Proxy”). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang
Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Senin, 25 Mei
2026.
Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham yang berhak hadir dengan Surat Kuasa
dalam Rapat Perseroan dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
c. Bagi Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI
dan bermaksud untuk menghadiri Rapat Perseroan secara elektronik maka dapat mengikuti
sebagaimana diatur dalam mekanisme kehadiran secara elektronik dalam Rapat.
d. Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif agar memberikan
kuasanya kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi
Penerima Kuasa. Surat Kuasa dapat diunduh di Situs Web Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah
dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib
diserahkan kepada BAE paling lambat Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
e. Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang
menyebabkan pelaksanaan Rapat Perseroan harus dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut
sepenuhnya di luar kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka
pelaksanaan Rapat Perseroan akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat Perseroan secara fisik
sebelum memasuki ruang Rapat harus menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda
pengenal diri lainnya kepada petugas BAE.
7. Pemegang Saham dalam bentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana
Pensiun wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir, lengkap dengan
pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar terakhir dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta susunan pengurus yang terakhir kepada BAE.
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat Perseroan secara
elektronik diminta dengan hormat untuk mengirimkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi KTP atau
tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada BAE sebelum mengikuti Rapat. Khusus untuk
Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk mengirimkan fotokopi KTUR kepada BAE
sebelum mengikuti Rapat.
9. Para anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai Kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat Perseroan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
10. Materi terkait dengan Rapat telah tersedia di Situs Web Perseroan atau di kantor Perseroan yang dapat
diperoleh pada hari dan jam kerja jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham.
11. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya
tata tertib tersebut, maka Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami
dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung.
12. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham
diminta dengan hormat untuk hadir di Rapat Perseroan baik secara fisik maupun secara elektronik melalui
fasilitas eASY.KSEI 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Tangerang, 4 Mei 2026
PT STAR PACIFIC Tbk
Direksi
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.