Skip to content
Back to announcement

20260504_LPLI_Pemanggilan RUPS_32077023_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted LPLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         PEMANGGILAN
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT STAR PACIFIC Tbk (”Perseroan”)

Dengan ini Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:

Hari/Tanggal             :    Selasa, 26 Mei 2026
Waktu                    :    09.30 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat                   :
 - Secara fisik          :    Parrot Function Room, Hotel Aryaduta Lippo Village
                              Jl. Jend. Sudirman No. 401, Lippo Village, Kelapa Dua
                              Kab. Tangerang, Banten 15115
 - Secara elektronik     :    menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian
                              Sentral Efek Indonesia (”eASY.KSEI”)

dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan persetujuan pengesahan
   Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasan (Acquit et de
   Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
   pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan penetapan honorarium
   serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit
   atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
4. Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji atau honorarium, remunerasi dan/atau
   tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang
   Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penjelasan mata acara Rapat:
1. Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Perseroan.
    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (”AD”), Undang-Undang Republik
    Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal yang berlaku.
    a. Mata acara 1: Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 UUPT serta Pasal
        10 ayat 7 AD, Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
        Perseroan tahun buku 2025, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
        Perseroan.
    b. Mata acara 2: Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT, dalam hal terdapat keuntungan bersih
        Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka penggunaannya akan
        ditetapkan oleh Rapat.
    c. Mata acara 3: Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        (“OJK”) No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Page 2
       Kegiatan Jasa Keuangan, serta usulan Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari
       Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan
       melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
   d. Mata acara 4: Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4
       dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
       Perusahaan Publik, usulan terkait hal ini akan disampaikan kepada Rapat dan diputuskan oleh
       Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mata acara ke-5, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT dan Peraturan OJK No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka (”POJK No. 15/2020”) mengusulkan kepada Rapat untuk meminta persetujuan sehubungan
   Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah
   Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. dan
   Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
   (“KBLI 2025”), sehingga Perseroan harus menyesuaikan ketentuan Pasal 3 AD.

Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
    masing-masing Pemegang Saham, sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi
    seluruh Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan www.star-
    pacific.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web PT Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id (“Situs Web
    Bursa Efek”) dan fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
    yang dapat di akses melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id (“Situs Web eASY.KSEI”).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 30 April 2026 sampai
    dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di KSEI yang bermaksud untuk
    menghadiri Rapat Perseroan diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian
    pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. Dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan
    Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada fasilitas eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang
    Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara
    elektronik (“e-RUPS”) yang dapat diakses melalui Situs Web eASY.KSEI.
5. Merujuk AD, POJK 15/2020 dan Pasal 24 Peraturan OJK No. 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
    Elektronik, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat dengan mekanisme kehadiran sebagai berikut:
    a. Mekanisme kehadiran secara fisik dalam Rapat
         i. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat Perseroan secara
              fisik dan dapat memasuki ruang Rapat.
         ii. Mengingat keterbatasan kapasitas ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah kehadiran
              fisik Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sesuai dengan kapasitas ruang Rapat
              dengan ketentuan first come first serve.
         iii. Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sharestar
              Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Sopo Del Office Tower & Lifestyle
              Tower B Lantai 18, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
              12950 (”BAE”) sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi Penerima
              Kuasa.
         iv. Formulir surat kuasa (”Surat Kuasa”) dapat diunduh di Situs Web Perseroan yang telah secara
              sah ditandatangani sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah
              dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya
              wajib diserahkan kepada BAE paling lambat pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
    b. Mekanisme kehadiran secara eletronik dalam Rapat
         i. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat Perseroan secara elektronik melalui fasilitas
              eASY.KSEI dengan mengikuti panduan yang telah dikeluarkan oleh KSEI yang dapat diakses melalui
              Situs Web eASY.KSEI.
Page 3
        ii.    Pemegang Saham yang berhalangan untuk menghadiri Rapat Perseroan dapat memberikan
               kuasa kepada BAE sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui fasilitas
               eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
               dalam proses penyelenggaraan Rapat (”e-Proxy”). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang
               Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
               dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Senin, 25 Mei
               2026.
    Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham yang berhak hadir dengan Surat Kuasa
    dalam Rapat Perseroan dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
    c. Bagi Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI
          dan bermaksud untuk menghadiri Rapat Perseroan secara elektronik maka dapat mengikuti
          sebagaimana diatur dalam mekanisme kehadiran secara elektronik dalam Rapat.
    d. Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif agar memberikan
          kuasanya kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi
          Penerima Kuasa. Surat Kuasa dapat diunduh di Situs Web Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah
          dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib
          diserahkan kepada BAE paling lambat Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
    e. Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang
          menyebabkan pelaksanaan Rapat Perseroan harus dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut
          sepenuhnya di luar kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka
          pelaksanaan Rapat Perseroan akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat Perseroan secara fisik
    sebelum memasuki ruang Rapat harus menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda
    pengenal diri lainnya kepada petugas BAE.
7. Pemegang Saham dalam bentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana
    Pensiun wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir, lengkap dengan
    pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar terakhir dari Kementerian
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta susunan pengurus yang terakhir kepada BAE.
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat Perseroan secara
    elektronik diminta dengan hormat untuk mengirimkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi KTP atau
    tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada BAE sebelum mengikuti Rapat. Khusus untuk
    Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk mengirimkan fotokopi KTUR kepada BAE
    sebelum mengikuti Rapat.
9. Para anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai Kuasa
    Pemegang Saham dalam Rapat Perseroan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
    Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
10. Materi terkait dengan Rapat telah tersedia di Situs Web Perseroan atau di kantor Perseroan yang dapat
    diperoleh pada hari dan jam kerja jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham.
11. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya
    tata tertib tersebut, maka Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami
    dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung.
12. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham
    diminta dengan hormat untuk hadir di Rapat Perseroan baik secara fisik maupun secara elektronik melalui
    fasilitas eASY.KSEI 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                          Tangerang, 4 Mei 2026
                                          PT STAR PACIFIC Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published4 May 2026
Pages3
Characters12,717
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org STAR PACIFIC Tbk p.1 ×5
linked org Dana Pensiun p.3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result