Skip to content
Back to announcement

20260504_LPLI_Pemanggilan RUPS_32077023_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LPLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.947
StaROPAcIric

No. S020/CS-SP/V/2026 Tangerang, 4 Mei 2026

Kepada Yth,

Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

U.p. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal: Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Dengan hormat,

Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan("OJK") No. 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK
15/2020”) dan Pasal 24 Peraturan OJK No. 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik ("POJK
14/2025”), bersama ini kami sampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Rapat") PT
Star Pacific Tbk ("Perseroan") yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026

Waktu : 09.30 WIB - selesai

Tempat H

- Secara Fisik : Parrot Function Room, Hotel Aryaduta Lippo Village

Jl. Jend. Sudirman No. 401, Lippo Village, Kelapa Dua
Kab. Tangerang, Banten 15115
- Secara Elektronik : Fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)
Tanggal Daftar Pemegang Saham : 30 April 2026 s/d pukul 16:00 WIB
(DPS) yang berhak hadir dalam
Rapat (Recording date)

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan persetujuan pengesahan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasan (Acguit et de
Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan penetapan honorarium
serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit
atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

4. Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji atau honorarium, remunerasi dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026.

5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

1
-—

Menara Matahari, Lantai 2, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telp.: (62-21) 5577-7111, Fax.: (62-21) 5577-7222
Page 2 OCR 0.956
StaRPAcIFic

Penjelasan mata acara Rapat:

Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Perseroan
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan ("AD), Undang-Undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang berlaku.

1.

a.

Mata acara 1: Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 UUPT serta Pasal
10 ayat 7 AD, Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku 2025, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan.

Mata acara 2: Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT, dalam hal terdapat keuntungan bersih
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka penggunaannya akan
ditetapkan oleh Rapat.

Mata Acara 3: Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
serta usulan Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan,
bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.

Mata Acara 4: Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4
dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, usulan terkait hal ini akan disampaikan kepada Rapat dan diputuskan oleh para
Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara ke-5, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT dan POJK No. 15/2020 mengusulkan
kepada Rapat untuk meminta persetujuan sehubungan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”), sehingga Perseroan harus
menyesuaikan ketentuan Pasal 3 AD.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Star Pacific Tbk

F3

Heni Widjaja
Direktur/Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Yth. Kadiv. Jasa Kustodian Sentral Efek Indonesia
Yth. Direksi PT Sharestar Indonesia

Menara Matahari, Lantai 2, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telp.: (62-21) 5577-7111, Fax.: (62-21) 5577-7222

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published4 May 2026
Pages2
Characters5,680
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Star Pacific Tbk p.1 ×5
linked org Lippo Karawaci p.1 ×2
linked person Heni Widjaja · Direktur/Corporate Secretary p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Yth. Kadiv. Jasa p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia Menara Matahari p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result