Skip to content
Back to announcement

20240405_PTMP_Pemanggilan RUPS_31624858_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
             PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT MITRA PACK Tbk
                               (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:

     Hari, Tanggal             :   Senin, 29 April 2024

     Waktu                     :   13:00 WIB – selesai

     Tempat                    :   Kantor Operasional PT Mitra Pack, Tbk
                                   Jl. DR. Sitanala No. 11
                                   Tangerang 15129


Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1.    Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya
      Laporan Kegiatan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
      serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
      decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
      tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2.    Persetujuan atas penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.


3.    Persetujuan atas penetapan gaji dan/atau honorariurn serta tunjangan untuk tahun buku
      2024 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4.    Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan
      Publik Terdaftar) yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar untuk
      mengaudit/memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      tanggal 31 Desember 2024.

5.    Revisi atas Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil
      Penawaran Umum.


Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1.   Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dan wajib diajukan
     oleh Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai
     dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun
     2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).
Page 2
2.   Mata acara ke-5 sehubungan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (”LRPD”)
     Hasil Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 (”POJK No. 30/2015”).



Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
     ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21
     ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman
     undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham pada hari Kamis, tanggal 4 April 2024, pukul 16.00 WIB.

3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
     juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     a.    hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
           melalui aplikasi eASY.KSEI;

     b.    hadir dalam Rapat secara fisik; atau

     c.    memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
           dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.

5.   Sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
     2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa
     Transisi Menuju Endemi, maka dalam rangka mendukung pengendalian penyebaran
     Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Perseroan menghimbau Pemegang Saham
     untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-
     Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a
     Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     i.    Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
           pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

     ii.   Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
           Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
           terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
           (https://akses.ksei.co.id/);
Page 3
     iii.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
            menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
            KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).

6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     a.     Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
            elektronik sampai dengan tanggal 26 April 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu
            Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
            Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

     b.     Untuk:

            (i)   Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
                  secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
                  butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;

            (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                 elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                 Deklarasi Kehadiran;

            (iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
                  Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
                  (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
                  Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
                  dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

            (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                 menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
                 pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;

            wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            Rapat dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.50 WIB.

     c.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
            alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
            menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

7.   Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
     kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
     Perseroan (https://www.mitrapack.co.id).

8.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
     fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
     Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
Page 4
     pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli
     Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
     memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
     hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya,
     juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
     pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.

9.   Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
     mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
     kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
     kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
     eASY.KSEI.

10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

     a.   dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
          sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
          Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
          perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
          Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
          eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
          Kehadiran;

     b.   dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
          Perseroan (https://www.mitrapack.co.id), dengan ketentuan:

          i.    Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
                seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
                yang berbeda;

          ii.   Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
                Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
                harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
                pemerintah Republik Indonesia setempat;

          iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
               diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di

                Kirana Boutique Office

                Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250

                Telepon : 021-29745222

                Fax     : 021-29289961

                pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
                selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sampai dengan
                pukul 16.00 WIB.
Page 5
    c.   apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
         kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
         pemungutan suara.

11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (https://www.mitrapack.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
    dengan hari pelaksanaan Rapat.

12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:

    a.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat tanggal 26 April 2024 pukul 12.00 WIB.

    b.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.

    c.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
         dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
         Rapat.

13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
    dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
    tersebut.



Catatan Tambahan:

Dalam rangka mendukung pengendalian COVID-19 sesuai himbauan Pemerintah dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Perseroan
menghimbau Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik. Bagi Pemegang
Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib memastikan
Page 6
dirinya dalam kondisi sehat, tidak terkonfirmasi COVID-19, dan bukan merupakan kontak erat
dari pasien terkonfirmasi COVID-19, serta wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang
telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:

1)   Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.

2)   Menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan Rapat.

3)   Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam
     menerapkan kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat
     penyelenggaraan Rapat.

4)   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
     tempat Rapat pada pukul 12.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
     akan ditutup pada pukul 12.50 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
     yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
     dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
     dalam Rapat.

5)   Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.

6)   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
     pelaksanaan Rapat sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai
     penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19, akan
     diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.mitrapack.co.id).

7)   Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
     menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
     elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan
     terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.


                                   Jakarta, 5 April 2024
                                  PT MITRA PACK Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published5 Apr 2024
Pages6
Characters15,578
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PACK Tbk p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person DR. Sitanala p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Dalam Negeri p.2 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result