Back to announcement
20260504_TFCO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32076974_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TFCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT TIFICO FIBER INDONESIA, TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT TIFICO FIBER INDONESIA, TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Industri Manufaktur
Kantor Pusat
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia
Telp: +62 21 53120188
Website: www.tifico.co.id | Email: corsec@tifico.co.id
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 4 Mei 2026
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2026.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini
berupa penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan semula didirikan dengan nama PT Teijin Indonesia Fiber Corporation.
Persetujuan pendirian diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25
September 1973 untuk kemudian secara resmi didirikan pada tanggal 25 Oktober di tahun
yang sama. Awal pembangunan dimulai pada tanggal 15 Juli 1974 dan pada bulan Juli
1976, kegiatan produksi komersial dimulai. Pada tanggal 15 April 2010 Perseroan diambil
alih (akuisisi) oleh sebuah konsorsium dan kemudian berganti nama menjadi PT Tifico Fiber
Indonesia, Tbk sampai sekarang.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang Industri Pengolahan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah
industri manufaktur polyester dengan detail sebagai berikut:
1) Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan;
2) Industri Serat Stapel Buatan;
3) Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik
2
Page 3
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan per-tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Rp500,- PER SAHAM
KETERANGAN JUMLAH JUMLAH
(%)
SAHAM NOMINAL (Rp)
Modal Dasar 4.823.076.400 2.411.538.200.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Prospect Motor 1.595.335.024 797.667.512.000 33,08
PT Hermawan Sentral
2. 838.382.111 419.191.055.500 17,38
Investama
3. PT Wiratama Karya Sejati 809.572.997 404.786.498.500 16,79
4. Masyarakat 1.579.786.268 789.893.134.000 32,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan
4.823.076.400 2.411.538.200.000 100
Disetorkan Penuh
4. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris No. 5 dari Notaris Shanti Indah Lesari, S.H., M.Kn. tanggal 12 Juni
2024 mengenai perubahan Dewan Komisaris Direksi dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.09-00220905 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, menjadikan Susunan Pengurus
Perusahaan sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Sugito Budiono
Wakil Presiden Direktur : Nio Ing Tjung
Direktur : Johan Wirjanata
Direktur : Diana Budiman
Direktur : Silvia Wiratama
Direktur : Wuryanto
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Anton Wiratama
Komisaris : Afandi Hermawan
Komisaris Independen : Bambang Prayitno
Komisaris Independen : Sisyanti Sishandrini
3
Page 4
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim
Rivai dan Rekan (“Penilai”), untuk menyusun Studi Kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan berdasarkan Nomor Laporan:
001/KJ/BS/AKR/IV/2026 tertanggal 29 April 2026 dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025
(“Laporan Studi Kelayakan”).
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
mengenai kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa
penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditinjau dari berbagai
aspek, yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan
aspek keuangan.
Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Penambahan ini bukan merupakan perubahan kegiatan usaha, melainkan diversifikasi produk
dan/atau penambahan bidang usaha baru. Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah
sebagai berikut:
NO. NOMOR KBLI KETERANGAN
1. 68111 Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian
Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik
2. 68112
Sendiri atau Sewa
Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas
3. 68124 Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran,
serta Acara Khusus
4. 68125 Pengelolaan Pusat Perbelanjaan
4
Page 5
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1) Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Laporan Studi Kelayakan.
3) Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai mengandalkan keakuratan
informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Penilai anggap
relevan.
4) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya.
5) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Laporan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6) Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7) Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
8) Penilai telah memperoleh informasi dan status hukum obyek studi kelayakan dari
Pemberi Tugas.
3. Metodologi
Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat
Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:
1) Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana
penambahan kegiatan usaha.
2) Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
a. Kelayakan Pasar;
Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Pasar yang telah dilakukan, rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan di bidang properti di wilayah Surabaya dinilai
memiliki prospek yang baik dan layak untuk dijalankan. Hal ini didukung oleh kondisi
makroekonomi yang relatif stabil, pertumbuhan sektor real estat yang positif, serta
meningkatnya kebutuhan terhadap hunian dan ruang komersial seiring dengan
urbanisasi dan pertumbuhan kelas menengah.
Dari sisi produk, konsep kawasan terpadu yang mencakup kost eksklusif (co-
living/kostel), rumah kantor (rukan), fasilitas MICE, serta area retail dan fasilitas
pendukung dinilai mampu menjawab kebutuhan pasar yang beragam. Segmen-
segmen tersebut menunjukkan potensi permintaan yang kuat, khususnya dengan
dukungan lokasi yang strategis dan captive market yang terbentuk.
Analisis persaingan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kompetitor di sekitar
lokasi, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif melalui pengembangan kawasan
terintegrasi yang memberikan nilai tambah serta diferensiasi dibandingkan proyek
sejenis. Selain itu, strategi pemasaran yang terarah, baik secara langsung maupun
5
Page 6
digital, diyakini dapat mendukung pencapaian target pasar secara optimal.
Dari aspek keberlanjutan, proyek ini berpotensi menghasilkan recurring income yang
stabil, serta memberikan peningkatan nilai aset (capital appreciation) dalam jangka
panjang. Kepemilikan lahan dan lokasi dengan eksposur komersial yang baik juga
menjadi faktor pendukung utama dalam menciptakan keunggulan kompetitif
Perseroan.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan
bahwa rencana pengembangan usaha properti ini layak untuk direalisasikan dan
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja usaha serta nilai
tambah bagi Perseroan dan pemegang saham.
b. Kelayakan Teknis;
Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Teknis, rencana pengembangan kawasan
properti Perseroan di Surabaya dinilai layak untuk direalisasikan. Hal ini didukung oleh
lokasi proyek yang strategis pada koridor utama dengan aksesibilitas dan visibilitas
tinggi, serta kedekatan dengan berbagai fasilitas publik dan kawasan komersial.
Dari sisi perencanaan produk, konsep pengembangan kawasan terpadu (mixed-use)
yang mencakup hunian sewa (kostel/co-living), rumah kantor (rukan), area komersial,
serta fasilitas pendukung dinilai telah dirancang secara optimal untuk mendukung
kebutuhan pasar dan efisiensi operasional. Selain itu, rencana pengembangan telah
mempertimbangkan aspek tata ruang dan intensitas bangunan yang sesuai dengan
ketentuan zonasi yang berlaku.
Dalam aspek kepatuhan, rencana teknis telah mengacu pada regulasi zonasi dan
persyaratan teknis yang berlaku, termasuk ketentuan terkait koefisien dasar
bangunan, ketinggian bangunan, serta pemanfaatan ruang. Penerapan teknologi
digital dalam tahap perencanaan maupun operasional, termasuk sistem manajemen
properti dan bangunan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan kawasan.
Perseroan juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan melalui komitmen
pemenuhan perizinan lingkungan serta penerapan konsep bangunan hijau (green
building) guna mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan jangka panjang.
Selain itu, optimalisasi fasilitas manufaktur eksisting di Tangerang melalui peningkatan
efisiensi teknologi dan penyesuaian kapasitas produksi turut mendukung kesiapan
operasional Perseroan secara keseluruhan.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan bahwa
rencana pengembangan ini secara teknis layak untuk dilaksanakan dan diharapkan
dapat mendukung keberlangsungan usaha serta peningkatan kinerja Perseroan.
c. Kelayakan Pola Bisnis;
Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Pola Bisnis, rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan di sektor properti dinilai layak untuk dijalankan. Perseroan memiliki
keunggulan kompetitif yang memadai, antara lain kepemilikan aset lahan strategis,
6
Page 7
rekam jejak manajemen dalam pengelolaan aset, serta konsep pengembangan
kawasan terpadu (mixed-use) yang mampu menciptakan nilai tambah bagi kawasan
yang dikembangkan.
Pola bisnis yang dirancang dinilai mampu menghasilkan nilai ekonomi yang
berkelanjutan melalui optimalisasi aset non-produktif menjadi aset produktif,
penciptaan pendapatan berulang (recurring income) dari kegiatan penyewaan, serta
potensi peningkatan nilai aset (capital appreciation) dalam jangka panjang. Selain itu,
pengembangan ekosistem bisnis terintegrasi memberikan diferensiasi dan daya saing
dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya.
Integrasi antara bisnis eksisting Perseroan di sektor manufaktur dengan bisnis baru
di sektor properti juga dinilai dapat menciptakan sinergi operasional yang positif,
sekaligus memperluas sumber pendapatan Perseroan. Langkah diversifikasi ini
menjadi strategi yang relevan untuk mengurangi ketergantungan terhadap siklus
industri manufaktur yang cenderung fluktuatif.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan
bahwa pola bisnis yang direncanakan memiliki dasar yang kuat, prospek yang baik,
serta layak untuk diimplementasikan guna mendukung pertumbuhan usaha dan
peningkatan nilai bagi Perseroan dan pemegang saham.
d. Kelayakan Model Manajemen;
Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Model Manajemen, rencana pembentukan
struktur organisasi khusus untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan di
sektor properti dinilai layak untuk diimplementasikan. Pembentukan Divisi Properti
sebagai unit kerja tersendiri dinilai tepat untuk memastikan fokus pengelolaan,
efektivitas operasional, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha baru
tersebut.
Struktur organisasi yang direncanakan telah mencakup fungsi-fungsi utama yang
diperlukan dalam pengelolaan bisnis properti, mulai dari pengembangan, operasional
dan pengelolaan aset, pemasaran, keuangan dan administrasi, hingga aspek legal
dan perizinan. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas pada setiap fungsi
diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional serta pengendalian risiko
secara memadai. Untuk mendukung kelayakan operasional, Divisi Properti Perseroan
direncanakan akan didukung oleh total 15 (lima belas) tenaga kerja, termasuk 7
(tujuh) staf teknis dan pendukung. Struktur organisasi Divisi Properti akan dipimpin
oleh seorang Kepala Divisi Properti (General Manager) yang membawahi fungsi-
fungsi manajerial strategis. Adapun fungsi manajerial tersebut meliputi:
Manajer Pengembangan Properti: bertanggung jawab atas perencanaan
desain, pengelolaan anggaran, penjadwalan pembangunan, serta koordinasi
dengan kontraktor.
Manajer Operasional dan Pengelolaan Properti: bertanggung jawab atas
pengelolaan penyewa (tenant management) dan pemeliharaan fasilitas.
Manajer Pemasaran dan Komersial: berfokus kepada strategi promosi,
akuisisi penyewa, serta optimalisasi pendapatan sewa.
Manajer Keuangan dan Administrasi Properti: bertanggung jawab atas
pengelolaan arus kas unit properti serta koordinasi dengan fungsi keuangan
7
Page 8
pusat.
Manajer Legal dan Perizinan Properti: menangani aspek hukum,
pengelolaan kontrak, serta pengurusan perizinan pembangunan, termasuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
e. Kelayakan Keuangan.
Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Keuangan, rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan di sektor properti dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan finansial
dan layak untuk direalisasikan, sebagaimana tercermin dari indikator-indikator utama
sebagai berikut:
Pada skenario kelayakan eksisting (sebelum KBLI), diperoleh nilai Net Present
Value (NPV) sebesar USD 49.580.794 atau setara Rp842.873.492.638 dengan
tingkat discount factor sebesar 5,14%, serta Profitability Index (PI) sebesar 4,75.
Sementara itu, Payback Period (PP) tercatat 0 (nol) tahun, mencerminkan tidak
adanya investasi tambahan pada skenario ini.
Pada skenario kelayakan penambahan usaha (sesudah KBLI), diperoleh NPV
sebesar USD 59.849.892 atau setara Rp1.017.448.169.438, dengan Internal Rate of
Return (IRR) sebesar 43,10% yang berada di atas tingkat diskonto sebesar 5,14%.
Selain itu, Profitability Index (PI) tercatat sebesar 3,86, serta Payback Period (PP)
selama 5,38 tahun (5 tahun 5 bulan), yang menunjukkan tingkat pengembalian
investasi dalam jangka waktu yang wajar.
Adapun pada skenario kelayakan incremental, diperoleh NPV sebesar USD
10.269.099 atau setara Rp174.574.676.800, dengan IRR sebesar 12,92% yang juga
lebih tinggi dibandingkan tingkat diskonto sebesar 5,14%. Profitability Index (PI)
tercatat sebesar 2,64, serta Payback Period (PP) selama 9,78 tahun (9 tahun 10
bulan).
Secara keseluruhan, seluruh indikator kelayakan keuangan menunjukkan hasil yang
positif, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat diskonto, serta PI lebih
besar dari 1 (satu). Hal ini mencerminkan bahwa proyek yang direncanakan mampu
memberikan nilai tambah bagi Perseroan, menghasilkan tingkat pengembalian yang
menarik, serta memiliki profil risiko yang terukur.
Dengan demikian, Perseroan menyimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan
usaha di sektor properti layak untuk dilaksanakan dari aspek keuangan dan
berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja serta peningkatan nilai
Perseroan dalam jangka panjang.
8
Page 9
3) Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
4. Pernyataan Penilai
Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat
Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
1) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini Penilai telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, dan pihak- pihak
yang terkait dengan Perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi
Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak
manapun. Imbalan yang Penilai terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil
analisa yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima
imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Proposal Nomor: 0661802026 SPAKR
tertanggal 18 Februari 2026.
2) Penilai menyatakan bahwa perhitungan dan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis telah
dilakukan dengan benar.
3) Penilai bertanggung jawab atas hasil Studi Kelayakan Bisnis.
5. Kesimpulan
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, serta aspek keuangan, dengan mempertimbangkan seluruh asumsi dan
kondisi pembatas yang digunakan, Penilai menyimpulkan bahwa rencana penambahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah memiliki sumber daya
manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru tersebut. Selain
memanfaatkan tenaga ahli internal yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan aset dan
operasional Perseroan, Perseroan juga akan melakukan penyesuaian organisasi dan, apabila
diperlukan, penambahan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang properti dan real
estat guna memastikan kegiatan usaha baru dapat berjalan secara optimal.
9
Page 10
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan bergerak di bidang industri manufaktur polyester yang
memiliki karakteristik siklikal dan sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar global.
Dalam rangka meningkatkan ketahanan usaha serta menciptakan sumber pendapatan yang lebih
stabil dan berkelanjutan, Perseroan berencana untuk melakukan diversifikasi usaha melalui
penambahan kegiatan usaha di sektor properti dan real estat.
Selain itu, Perseroan memiliki aset tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya yang
berlokasi di Gayungan, Surabaya. Oleh karena itu, Perseroan melihat adanya peluang untuk
mengembangkan aset tersebut menjadi kawasan properti terpadu yang dapat memberikan nilai
tambah serta menghasilkan pendapatan berulang (recurring income).
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow Perseroan sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan.
Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh
hasil perhitungan sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) : USD 59,849,892
Internal Rate of Return (IRR) : 43,10%
Profitability Indeks (PI) : 3,86
Payback Period : 5 tahun 5 bulan
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan persetujuan atas rencana
penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Tempat : Main Office PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia
RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
10
Page 11
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia
Telp: +62 21 53120188
Website: www.tifico.co.id | Email: corsec@tifico.co.id
Tangerang, 4 Mei 2026
11
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Teijin Indonesia Fiber Corporation. Persetujuan
p.2
unresolved
org
PT Hermawan Sentral
p.3
unresolved
person
Shanti Indah Lesari
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1134 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': None}