Skip to content
Back to announcement

20260504_TFCO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32076974_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TFCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
       SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
               PT TIFICO FIBER INDONESIA, TBK


 KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
 SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
 LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT TIFICO FIBER INDONESIA, TBK
 (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
 KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
 PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).




                    PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk

                                  Kegiatan usaha:
                      Bergerak Dalam Bidang Industri Manufaktur




                                     Kantor Pusat
                  Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
                    Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia
                               Telp: +62 21 53120188
                  Website: www.tifico.co.id | Email: corsec@tifico.co.id




DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


       Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 4 Mei 2026

                                            1
Page 2
                                      PENDAHULUAN


Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2026.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini
berupa penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.


                        KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN



   1. Riwayat Singkat

       Perseroan semula didirikan dengan nama PT Teijin Indonesia Fiber Corporation.
       Persetujuan pendirian diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25
       September 1973 untuk kemudian secara resmi didirikan pada tanggal 25 Oktober di tahun
       yang sama. Awal pembangunan dimulai pada tanggal 15 Juli 1974 dan pada bulan Juli
       1976, kegiatan produksi komersial dimulai. Pada tanggal 15 April 2010 Perseroan diambil
       alih (akuisisi) oleh sebuah konsorsium dan kemudian berganti nama menjadi PT Tifico Fiber
       Indonesia, Tbk sampai sekarang.


   2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

       Perseroan adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang Industri Pengolahan.
       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah
       industri manufaktur polyester dengan detail sebagai berikut:

       1) Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan;
       2) Industri Serat Stapel Buatan;
       3) Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik




                                               2
Page 3
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan per-tanggal Keterbukaan
   Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:


                                                   NILAI NOMINAL Rp500,- PER SAHAM
                  KETERANGAN                       JUMLAH            JUMLAH
                                                                                         (%)
                                                   SAHAM           NOMINAL (Rp)

    Modal Dasar                                  4.823.076.400   2.411.538.200.000       100

    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

     1.    PT Prospect Motor                     1.595.335.024    797.667.512.000       33,08

           PT Hermawan Sentral
     2.                                          838.382.111      419.191.055.500       17,38
           Investama

     3.    PT Wiratama Karya Sejati              809.572.997      404.786.498.500       16,79

     4.    Masyarakat                            1.579.786.268    789.893.134.000       32,75

    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                 4.823.076.400   2.411.538.200.000       100
    Disetorkan Penuh



4. Pengurus dan Pengawasan Perseroan

   Berdasarkan Akta Notaris No. 5 dari Notaris Shanti Indah Lesari, S.H., M.Kn. tanggal 12 Juni
   2024 mengenai perubahan Dewan Komisaris Direksi dan telah mendapat persetujuan dari
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
   AHU-AH.01.09-00220905 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, menjadikan Susunan Pengurus
   Perusahaan sebagai berikut:

   Direksi:
       Presiden Direktur               : Sugito Budiono
       Wakil Presiden Direktur         : Nio Ing Tjung
       Direktur                        : Johan Wirjanata
       Direktur                        : Diana Budiman
       Direktur                        : Silvia Wiratama
       Direktur                        : Wuryanto

   Dewan Komisaris:
      Presiden Komisaris               : Anton Wiratama
      Komisaris                        : Afandi Hermawan
      Komisaris Independen             : Bambang Prayitno
      Komisaris Independen             : Sisyanti Sishandrini


                                             3
Page 4
                            RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim
Rivai dan Rekan (“Penilai”), untuk menyusun Studi Kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan.

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan berdasarkan Nomor Laporan:
001/KJ/BS/AKR/IV/2026 tertanggal 29 April 2026 dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025
(“Laporan Studi Kelayakan”).


1. Maksud dan Tujuan

    Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
    mengenai kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa
    penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditinjau dari berbagai
    aspek, yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan
    aspek keuangan.

    Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
    Perubahan Kegiatan Usaha.

    Penambahan ini bukan merupakan perubahan kegiatan usaha, melainkan diversifikasi produk
    dan/atau penambahan bidang usaha baru. Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah
    sebagai berikut:


     NO.      NOMOR KBLI                              KETERANGAN

      1.          68111          Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian

                                 Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik
      2.          68112
                                 Sendiri atau Sewa
                                 Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas
      3.          68124          Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran,
                                 serta Acara Khusus

      4.          68125          Pengelolaan Pusat Perbelanjaan




                                              4
Page 5
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   1) Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      Laporan Studi Kelayakan.
   3) Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai mengandalkan keakuratan
      informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas atau data yang diperoleh dari informasi
      yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Penilai anggap
      relevan.
   4) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
      mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya.
   5) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Laporan Studi Kelayakan dan kewajaran
      proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
   6) Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
      rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   7) Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
   8) Penilai telah memperoleh informasi dan status hukum obyek studi kelayakan dari
      Pemberi Tugas.

3. Metodologi

   Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020
   tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat
   Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

   Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:

   1) Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana
      penambahan kegiatan usaha.

   2) Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
      a. Kelayakan Pasar;
          Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Pasar yang telah dilakukan, rencana
          penambahan kegiatan usaha Perseroan di bidang properti di wilayah Surabaya dinilai
          memiliki prospek yang baik dan layak untuk dijalankan. Hal ini didukung oleh kondisi
          makroekonomi yang relatif stabil, pertumbuhan sektor real estat yang positif, serta
          meningkatnya kebutuhan terhadap hunian dan ruang komersial seiring dengan
          urbanisasi dan pertumbuhan kelas menengah.

           Dari sisi produk, konsep kawasan terpadu yang mencakup kost eksklusif (co-
           living/kostel), rumah kantor (rukan), fasilitas MICE, serta area retail dan fasilitas
           pendukung dinilai mampu menjawab kebutuhan pasar yang beragam. Segmen-
           segmen tersebut menunjukkan potensi permintaan yang kuat, khususnya dengan
           dukungan lokasi yang strategis dan captive market yang terbentuk.

           Analisis persaingan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kompetitor di sekitar
           lokasi, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif melalui pengembangan kawasan
           terintegrasi yang memberikan nilai tambah serta diferensiasi dibandingkan proyek
           sejenis. Selain itu, strategi pemasaran yang terarah, baik secara langsung maupun
                                              5
Page 6
   digital, diyakini dapat mendukung pencapaian target pasar secara optimal.

   Dari aspek keberlanjutan, proyek ini berpotensi menghasilkan recurring income yang
   stabil, serta memberikan peningkatan nilai aset (capital appreciation) dalam jangka
   panjang. Kepemilikan lahan dan lokasi dengan eksposur komersial yang baik juga
   menjadi faktor pendukung utama dalam menciptakan keunggulan kompetitif
   Perseroan.

   Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan
   bahwa rencana pengembangan usaha properti ini layak untuk direalisasikan dan
   diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja usaha serta nilai
   tambah bagi Perseroan dan pemegang saham.

b. Kelayakan Teknis;
   Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Teknis, rencana pengembangan kawasan
   properti Perseroan di Surabaya dinilai layak untuk direalisasikan. Hal ini didukung oleh
   lokasi proyek yang strategis pada koridor utama dengan aksesibilitas dan visibilitas
   tinggi, serta kedekatan dengan berbagai fasilitas publik dan kawasan komersial.

   Dari sisi perencanaan produk, konsep pengembangan kawasan terpadu (mixed-use)
   yang mencakup hunian sewa (kostel/co-living), rumah kantor (rukan), area komersial,
   serta fasilitas pendukung dinilai telah dirancang secara optimal untuk mendukung
   kebutuhan pasar dan efisiensi operasional. Selain itu, rencana pengembangan telah
   mempertimbangkan aspek tata ruang dan intensitas bangunan yang sesuai dengan
   ketentuan zonasi yang berlaku.

   Dalam aspek kepatuhan, rencana teknis telah mengacu pada regulasi zonasi dan
   persyaratan teknis yang berlaku, termasuk ketentuan terkait koefisien dasar
   bangunan, ketinggian bangunan, serta pemanfaatan ruang. Penerapan teknologi
   digital dalam tahap perencanaan maupun operasional, termasuk sistem manajemen
   properti dan bangunan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas
   pengelolaan kawasan.

   Perseroan juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan melalui komitmen
   pemenuhan perizinan lingkungan serta penerapan konsep bangunan hijau (green
   building) guna mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan jangka panjang.

   Selain itu, optimalisasi fasilitas manufaktur eksisting di Tangerang melalui peningkatan
   efisiensi teknologi dan penyesuaian kapasitas produksi turut mendukung kesiapan
   operasional Perseroan secara keseluruhan.

   Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan bahwa
   rencana pengembangan ini secara teknis layak untuk dilaksanakan dan diharapkan
   dapat mendukung keberlangsungan usaha serta peningkatan kinerja Perseroan.

c. Kelayakan Pola Bisnis;
   Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Pola Bisnis, rencana penambahan kegiatan
   usaha Perseroan di sektor properti dinilai layak untuk dijalankan. Perseroan memiliki
   keunggulan kompetitif yang memadai, antara lain kepemilikan aset lahan strategis,

                                        6
Page 7
   rekam jejak manajemen dalam pengelolaan aset, serta konsep pengembangan
   kawasan terpadu (mixed-use) yang mampu menciptakan nilai tambah bagi kawasan
   yang dikembangkan.

   Pola bisnis yang dirancang dinilai mampu menghasilkan nilai ekonomi yang
   berkelanjutan melalui optimalisasi aset non-produktif menjadi aset produktif,
   penciptaan pendapatan berulang (recurring income) dari kegiatan penyewaan, serta
   potensi peningkatan nilai aset (capital appreciation) dalam jangka panjang. Selain itu,
   pengembangan ekosistem bisnis terintegrasi memberikan diferensiasi dan daya saing
   dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya.

   Integrasi antara bisnis eksisting Perseroan di sektor manufaktur dengan bisnis baru
   di sektor properti juga dinilai dapat menciptakan sinergi operasional yang positif,
   sekaligus memperluas sumber pendapatan Perseroan. Langkah diversifikasi ini
   menjadi strategi yang relevan untuk mengurangi ketergantungan terhadap siklus
   industri manufaktur yang cenderung fluktuatif.

   Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan
   bahwa pola bisnis yang direncanakan memiliki dasar yang kuat, prospek yang baik,
   serta layak untuk diimplementasikan guna mendukung pertumbuhan usaha dan
   peningkatan nilai bagi Perseroan dan pemegang saham.

d. Kelayakan Model Manajemen;
   Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Model Manajemen, rencana pembentukan
   struktur organisasi khusus untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan di
   sektor properti dinilai layak untuk diimplementasikan. Pembentukan Divisi Properti
   sebagai unit kerja tersendiri dinilai tepat untuk memastikan fokus pengelolaan,
   efektivitas operasional, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha baru
   tersebut.

   Struktur organisasi yang direncanakan telah mencakup fungsi-fungsi utama yang
   diperlukan dalam pengelolaan bisnis properti, mulai dari pengembangan, operasional
   dan pengelolaan aset, pemasaran, keuangan dan administrasi, hingga aspek legal
   dan perizinan. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas pada setiap fungsi
   diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional serta pengendalian risiko
   secara memadai. Untuk mendukung kelayakan operasional, Divisi Properti Perseroan
   direncanakan akan didukung oleh total 15 (lima belas) tenaga kerja, termasuk 7
   (tujuh) staf teknis dan pendukung. Struktur organisasi Divisi Properti akan dipimpin
   oleh seorang Kepala Divisi Properti (General Manager) yang membawahi fungsi-
   fungsi manajerial strategis. Adapun fungsi manajerial tersebut meliputi:
        Manajer Pengembangan Properti: bertanggung jawab atas perencanaan
           desain, pengelolaan anggaran, penjadwalan pembangunan, serta koordinasi
           dengan kontraktor.
        Manajer Operasional dan Pengelolaan Properti: bertanggung jawab atas
           pengelolaan penyewa (tenant management) dan pemeliharaan fasilitas.
        Manajer Pemasaran dan Komersial: berfokus kepada strategi promosi,
           akuisisi penyewa, serta optimalisasi pendapatan sewa.
        Manajer Keuangan dan Administrasi Properti: bertanggung jawab atas
           pengelolaan arus kas unit properti serta koordinasi dengan fungsi keuangan
                                       7
Page 8
           pusat.
          Manajer Legal dan Perizinan Properti: menangani aspek hukum,
           pengelolaan kontrak, serta pengurusan perizinan pembangunan, termasuk
           Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

e. Kelayakan Keuangan.
   Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Keuangan, rencana penambahan kegiatan
   usaha Perseroan di sektor properti dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan finansial
   dan layak untuk direalisasikan, sebagaimana tercermin dari indikator-indikator utama
   sebagai berikut:




   Pada skenario kelayakan eksisting (sebelum KBLI), diperoleh nilai Net Present
   Value (NPV) sebesar USD 49.580.794 atau setara Rp842.873.492.638 dengan
   tingkat discount factor sebesar 5,14%, serta Profitability Index (PI) sebesar 4,75.
   Sementara itu, Payback Period (PP) tercatat 0 (nol) tahun, mencerminkan tidak
   adanya investasi tambahan pada skenario ini.

   Pada skenario kelayakan penambahan usaha (sesudah KBLI), diperoleh NPV
   sebesar USD 59.849.892 atau setara Rp1.017.448.169.438, dengan Internal Rate of
   Return (IRR) sebesar 43,10% yang berada di atas tingkat diskonto sebesar 5,14%.
   Selain itu, Profitability Index (PI) tercatat sebesar 3,86, serta Payback Period (PP)
   selama 5,38 tahun (5 tahun 5 bulan), yang menunjukkan tingkat pengembalian
   investasi dalam jangka waktu yang wajar.

   Adapun pada skenario kelayakan incremental, diperoleh NPV sebesar USD
   10.269.099 atau setara Rp174.574.676.800, dengan IRR sebesar 12,92% yang juga
   lebih tinggi dibandingkan tingkat diskonto sebesar 5,14%. Profitability Index (PI)
   tercatat sebesar 2,64, serta Payback Period (PP) selama 9,78 tahun (9 tahun 10
   bulan).

   Secara keseluruhan, seluruh indikator kelayakan keuangan menunjukkan hasil yang
   positif, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat diskonto, serta PI lebih
   besar dari 1 (satu). Hal ini mencerminkan bahwa proyek yang direncanakan mampu
   memberikan nilai tambah bagi Perseroan, menghasilkan tingkat pengembalian yang
   menarik, serta memiliki profil risiko yang terukur.

   Dengan demikian, Perseroan menyimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan
   usaha di sektor properti layak untuk dilaksanakan dari aspek keuangan dan
   berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja serta peningkatan nilai
   Perseroan dalam jangka panjang.

                                        8
Page 9
    3) Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.


4. Pernyataan Penilai

    Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020
    tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat
    Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
    Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

    1)   Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini Penilai telah bertindak secara
         independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, dan pihak- pihak
         yang terkait dengan Perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
         keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi
         Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak
         manapun. Imbalan yang Penilai terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil
         analisa yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima
         imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Proposal Nomor: 0661802026 SPAKR
         tertanggal 18 Februari 2026.
    2)   Penilai menyatakan bahwa perhitungan dan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis telah
         dilakukan dengan benar.
    3)   Penilai bertanggung jawab atas hasil Studi Kelayakan Bisnis.


5. Kesimpulan

    Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
    model manajemen, serta aspek keuangan, dengan mempertimbangkan seluruh asumsi dan
    kondisi pembatas yang digunakan, Penilai menyimpulkan bahwa rencana penambahan
    kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.


         KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah memiliki sumber daya
manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru tersebut. Selain
memanfaatkan tenaga ahli internal yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan aset dan
operasional Perseroan, Perseroan juga akan melakukan penyesuaian organisasi dan, apabila
diperlukan, penambahan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang properti dan real
estat guna memastikan kegiatan usaha baru dapat berjalan secara optimal.




                                                 9
Page 10
           PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                      PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan bergerak di bidang industri manufaktur polyester yang
memiliki karakteristik siklikal dan sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar global.

Dalam rangka meningkatkan ketahanan usaha serta menciptakan sumber pendapatan yang lebih
stabil dan berkelanjutan, Perseroan berencana untuk melakukan diversifikasi usaha melalui
penambahan kegiatan usaha di sektor properti dan real estat.

Selain itu, Perseroan memiliki aset tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya yang
berlokasi di Gayungan, Surabaya. Oleh karena itu, Perseroan melihat adanya peluang untuk
mengembangkan aset tersebut menjadi kawasan properti terpadu yang dapat memberikan nilai
tambah serta menghasilkan pendapatan berulang (recurring income).


              PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
                    PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow Perseroan sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan.
Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh
hasil perhitungan sebagai berikut:

                Net Present Value (NPV)              : USD 59,849,892
                Internal Rate of Return (IRR)        : 43,10%
                Profitability Indeks (PI)            : 3,86
                Payback Period                       : 5 tahun 5 bulan



                        INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS


Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan persetujuan atas rencana
penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

         Hari/Tanggal        : Rabu, 10 Juni 2026
         Tempat              : Main Office PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk
                               Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
                               Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia

RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.



                                                10
Page 11
                            INFORMASI TAMBAHAN


Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                   PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk

                 Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
                   Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia
                              Telp: +62 21 53120188
                 Website: www.tifico.co.id | Email: corsec@tifico.co.id


                               Tangerang, 4 Mei 2026




                                           11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published4 May 2026
Pages11
Characters25,357
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TIFICO FIBER INDONESIA p.1 ×11
linked org PT Prospect Motor p.3
linked org PT Wiratama Karya Sejati p.3
linked person Sugito Budiono p.3
linked person Nio Ing Tjung p.3
linked person Johan Wirjanata p.3
linked person Diana Budiman p.3
linked person Silvia Wiratama p.3
linked person Anton Wiratama p.3
linked person Afandi Hermawan p.3
linked person Bambang Prayitno p.3
linked person Sisyanti Sishandrini p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Teijin Indonesia Fiber Corporation. Persetujuan p.2
unresolved org PT Hermawan Sentral p.3
unresolved person Shanti Indah Lesari p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1134 ms 12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result