Back to announcement
20260504_MYTX_Pemanggilan RUPS_32076904_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted MYTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.949
$! PT Asia Pacific 4 INVESTAMA Tbk PT Asia Pacific Investama Tbk (“Perseroan”) PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026 Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai Tempat : Hotel Aryaduta Lippo Village 401 Boulevard Jendral Sudirman, Lippo Village 1300, Tangerang, Banten Dengan mata acara Rapat sebagai berikut: Mata Acara RUPS Tahuna: 1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025. 2. Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah Dilakukan dalam Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025. 3. Penetapan Penggunaan Laba (Rugi) Perseroan pada Tahun Buku 2025. 4. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. 5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Mata Acara RUPS Luar Biasa: 1. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan tambahan pengikatan gadai saham PT Apac Inti Corpora kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penjelasan Mata Acara Rapat RUPS Tahunan: - Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 pada RUPS Tahunan merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (4 Jl. Pajajaran 14 No. 62, Gandasari - Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia Phone : (t62-21) 556 688 88 Fax : (462-21) 556 678 33
Page 2 OCR 0.952
Penjelasan Mata Acara Rapat pada RUPS Luar Biasa yai 1. Mata acara Rapat ke-1 merupakan mata acara Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diadakan dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas management dalam operasional Perseroan. 2. Mata acara Rapat ke-2 merupakan mata acara sehubungan dengan persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan tambahan pengikatan gadai saham PT Apac Inti Corpora kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Catatan : 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan http://apinvestama.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI. 2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan serta dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan sesuai informasi di atas sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan. 3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 30 April 2026. 4. Keikutsertaan para Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Hadir dalam Rapat secara Fisik, atau b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. 5. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. 6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu €ASY.KSEI, sub menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). 7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui Lampiran dokumen pada Fitur “Meeting Info” pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. 8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjukkan kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. 9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi @ASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. “
Page 3 OCR 0.950
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli. 11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik kedalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut : a. Proses Registrasi. i iii. Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi CASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi €ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi dASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara Elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada Perima Kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau keseluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka Pemegang Saham atau Penerima Kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. v
Page 4 OCR 0.942
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i-iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik. i. iii. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions" yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no | |”. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata cara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. C. Proses Pemungutan Suara/Voting. ie Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan Penerima Kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i-iii, maka Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (Voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no | J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'. Apabila Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda item no | J has ended" maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. v
Page 5 OCR 0.948
iii. Voting Time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standart yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi CASY.KSEI. d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat. i. iii. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa nya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berda pada fasilitas AKSes(https://akses.ksei.co.id/). Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap diaggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i-v. Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 hurufa angka i-v, maka kehadiran Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tersebut dianggap tidak sah tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. Tangerang, 04 Mei 2026 Direksi Perseroan INVESETAMA Tbk
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Asia Pacific
p.1
unresolved
org
INVESTAMA Tbk
p.1
unresolved
org
PT Apac Inti Corpora
p.1 ×2
unresolved
org
Direksi Perseroan INVESETAMA Tbk
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.