Skip to content
Back to announcement

20260504_MYTX_Pemanggilan RUPS_32076904_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted MYTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.949
$! PT Asia Pacific

4 INVESTAMA Tbk

PT Asia Pacific Investama Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Aryaduta Lippo Village
401 Boulevard Jendral Sudirman, Lippo Village 1300, Tangerang, Banten

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

Mata Acara RUPS Tahuna:

1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2025.

2. Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et de charge)
kepada Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan
dan Pengawasan yang telah Dilakukan dalam Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2025.

3. Penetapan Penggunaan Laba (Rugi) Perseroan pada Tahun Buku 2025.

4. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2026.

5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

Mata Acara RUPS Luar Biasa:

1. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan tambahan pengikatan gadai saham PT
Apac Inti Corpora kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Penjelasan Mata Acara Rapat RUPS Tahunan:

- Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 pada RUPS Tahunan merupakan mata acara yang
rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (4

Jl. Pajajaran 14 No. 62, Gandasari - Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia
Phone : (t62-21) 556 688 88 Fax : (462-21) 556 678 33
Page 2 OCR 0.952
Penjelasan Mata Acara Rapat pada RUPS Luar Biasa yai

1. Mata acara Rapat ke-1 merupakan mata acara Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan diadakan dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas
management dalam operasional Perseroan.

2. Mata acara Rapat ke-2 merupakan mata acara sehubungan dengan persetujuan atas rencana
Perseroan untuk melakukan tambahan pengikatan gadai saham PT Apac Inti Corpora kepada
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Catatan :

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman

situs Perseroan http://apinvestama.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.

2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan serta dapat diakses dan
diunduh melalui situs web Perseroan sesuai informasi di atas sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.

3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek
tanggal 30 April 2026.

4. Keikutsertaan para Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara Fisik, atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.

6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
€ASY.KSEI, sub menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes

(https://akses.ksei.co.id/).

7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui Lampiran dokumen pada Fitur “Meeting Info” pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjukkan kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI.

9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
@ASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. “
Page 3 OCR 0.950
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.

11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik kedalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :

a. Proses Registrasi.

i

iii.

Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
CASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
€ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada Penerima Kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi dASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara Elektronik ditutup oleh Perseroan.

Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada Perima Kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.

Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau keseluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka Pemegang Saham atau Penerima
Kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. v
Page 4 OCR 0.942
vi.

Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i-iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.

i.

iii.

Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dengan menggunakan fitur
chat pada kolom “Electronic Opinions" yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah
“Discussion started for agenda item no | |”.

Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata
cara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham
dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
terkait.

C. Proses Pemungutan Suara/Voting.

ie

Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan Penerima Kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
butir 11 huruf a angka i-iii, maka Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (Voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no | J has
started” pada kolom “General Meeting Flow Text'. Apabila Pemegang Saham atau
Penerima Kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat General
Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda item no | J has ended"
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan. v
Page 5 OCR 0.948
iii.

Voting Time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standart yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
CASY.KSEI.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat.

i.

iii.

Pemegang Saham atau Penerima Kuasa nya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berda pada fasilitas AKSes(https://akses.ksei.co.id/).
Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau Penerima Kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap diaggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i-v.

Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 hurufa angka i-v, maka kehadiran
Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tersebut dianggap tidak sah tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

Tangerang, 04 Mei 2026
Direksi Perseroan

INVESETAMA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.12 MB
Published4 May 2026
Pages5
Characters13,111
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asia Pacific Investama Tbk p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×5
possible org Asia Pacific 4 INVESTAMA p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Asia Pacific p.1
unresolved org INVESTAMA Tbk p.1
unresolved org PT Apac Inti Corpora p.1 ×2
unresolved org Direksi Perseroan INVESETAMA Tbk p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result