Skip to content
Back to announcement

20240404_ASBI_Pemanggilan RUPS_31624435_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted ASBI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PT ASURANSI BINTANG Tbk
                                        (“Perseroan”)


                                  PANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham, untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

     Hari/Tanggal         : Selasa, 30 April 2024
     Tempat               : Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk
                            Jl RS Fatmawati No.32, Jakarta Selatan
                            (akses masuk lewat Jl Anuraga)
     Waktu                : Pukul 10.00 - 12.00 WIB

Dengan mata acara sebagai berikut :

1.   Laporan Direksi mengenai Kegiatan Perseroan Tahun Buku 2023
     Berdasarkan ketentuan (i) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 2; dan (ii) Undang-Undang
     No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) khususnya pada Pasal 66, Pasal 67,
     dan Pasal 68 bahwa Direksi berkewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai kegiatan
     Perseroan Tahun Buku 2023 harus diajukan dan mendapatkan persetujuan melalui Rapat. Oleh
     karena itu, Perseroan mengajukan mata acara di atas dalam Rapat.

2.   Pengesahan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensive Perseroan
     untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023 serta Laporan Tugas Pengawasan
     Dewan Komisaris
     Berdasarkan ketentuan (i) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2; dan (ii) Pasal
     69 UUPT bahwa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensive Lain Konsolidasian
     Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023 dan Laporan Tugas Pengawasan
     Dewan Komisaris harus mendapatkan pengesahan melalui Rapat. Oleh karena itu Perseroan
     mengajukan mata acara rapat di atas dalam Rapat.

3.   Penentuan dan Persetujuan Penggunaan Keuntungan Tahun Buku 2023
     Berdasarka ketentuan (i) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 24 ayat 2 – ayat 7; dan (ii) Pasal 71
     UUPT bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan
     diputuskan oleh Rapat apabila Perseroan mempunyai saldo yang positif. Oleh karena itu
     Perseroan mengajukan mata acara di atas dalam Rapat.

4.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
     Berdasarkan ketentuan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 14 ayat
     5, bahwa Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum pemegang Saham,
     masing-masing untuk jangka waktu sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     yang ke 5 (lima) setelah pengangkatan anggota Direksi dimaksud dan masing-masing untuk
     jangka waktu 3 (tiga) stelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut, Rapat Umum
     Pemegang saham dapat mengangkat orang lain guna menggantikan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris yang diberhentikan sebelum jabatannya berakhir atau sebagai tambahan anggota
     Direksi yang ada dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan dalam Anggaran Dasar, oleh
     karena itu Perseroan mengajukan agenda ini dalam Rapat.

5.   Penentuan Gaji dan/atau Tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan
     Komisaris Perseroan.
     Berdasarkan ketentuan (i) Anggaran Dasar Perseroan khususnya Pasal 11; dan (ii) Pasal 96 dan
     Pasal 113 UUPT bahwa ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
     Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat, dimana
     kewenangan Rapat tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Oleh karena itu,
     Perseroan mengajukan mata acara diatas dalam Rapat.

6.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik Tahun Buku 2023
     Berdasarkan ketentuan (i) Anggaran Dasar Perseroan khususnya Pasal 19 ayat 2 bahwa dalam
     Rapat ditetapkan akuntan publik untuk megaudit buku Perseroan yang sedang berjalan
     berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris, oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara di
     atas dalam Rapat.


Catatan :

1.    Panggilan ini mohon dianggap sebagai undangan.
Page 2
2.   Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 April 2024 pukul 16.00 WIB,
     atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 4 April 2024.

3.   Para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik diminta
     untuk membawa dan menunjukkan/menyerahkan kepada petugas Perseroan Surat Kolektif
     asli/fotocopynya atau Surat KTUR (Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat) bagi Pemegang Saham
     dalam Penitipan Kolektif KSEI dan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk
     ke ruangan rapat.

4.   Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
     membawa surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi. Para anggota Direksi,
     Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai Kuasa Pemegang Saham
     dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
     pemungutan suara dan bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di Luar Negeri, surat
     kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan/atau Kedutaan Besar RI setempat.

5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham warkat (Script Shareholders)
     disarankan untuk mengkuasakan kehadirannya kepada Pihak Independen yang ditunjuk
     Perseroan, untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya dalam Rapat dengan cara mengisi
     Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan
     https://www.asuransibintang.com/hubungan-investor/rups-tahunan sejak tanggal Pemanggilan,
     dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima
     Registra, beralamat kantor di Satrio Tower, Lantai 9 A2, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan
     Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: (+6221) 25984818, Faks.: (+6221)
     25984819, E-mail: rups@bimaregistra.co.id, Situs Web: www.bimaregistra.co.id, paling lambat
     pukul 16.00 WIB hari Senin, tanggal 29 April 2024 yaitu 1 (hari) hari kerja sebelum tanggal
     Rapat. Surat Kuasa yang diterima oleh Perseroan lewat dari waktu tersebut dianggap tidak
     memenuhi persyaratan untuk dipergunakan oleh Penerima Kuasa untuk menghadiri Rapat.

6.   Selain itu Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat memberikan
     kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
     (eASY.KSEI), dengan ketentuan Penerima Kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi,
     Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut:

     a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
        Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk
        melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web http://akses.ksei.co.id ;
     b) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
        memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih
        dahulu ke dalam AKSes KSEI (http://akses.ksei.co.id);
     c) Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan
        perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah piihan suara untuk tiap
        mata acara, maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat
        hingga selambat-lambatnya pukul 12:00 WIB pada tanggal 29 April 2024 atau 1 (satu) hari
        kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat;
     d) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga
         kami upload di situs web kami di alamat https://www.asuransibintang.com/hubungan-
         investor/rups-tahunan.

7.   Pemegang saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan prosedur sebagai berikut:

     a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes KSEI
        (https://akses.ksei.co.id);
     b) Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadiran atau kuasa dalam
        eASY.KSEI selambat-lambatnya pukul 12:00 WIB pada tanggal 29 April 2024 atau pada 1
        (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
     c) Pemegang Saham wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

        1. Proses Registrasi

          i. Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
             eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6 huruf c dan ingin menghadiri Rapat maka
             wajib melakukan registrasi kehadiran dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
             Rapat sampai dengan registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

          ii. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI
              hingga batas waktu pada butir 6 huruf c dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
              maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 3
      pelaksanaan Rapat sampai dengan registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
      Perseroan;

   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
        tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
        acara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6 huruf c, maka
        penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
        dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan registrasi
        Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

  iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
      partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
      pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6 huruf c, maka
      perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
      melakukan registrasi kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
      Rapat sampai dengan registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

   v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
      kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
      atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
      (satu) atau ke seluruh mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
      waktu pada butir 6 huruf c, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
      melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
      tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
      kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
      dalam pemungutan suara Rapat;

  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
      dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
      saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
      kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.




2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

  i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan
     pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara. Pertanyaan
     dan/atau pendapat per mata acara dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
     saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
     Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
     pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
     kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for mata acara item no.
      [ ]”. Pertanyaan dan/atau pendapat hanya dapat diajukan maksimal 4 (empat)
     pertanyaan pada setiap sesi diskusi per mata acara yaitu:
          a. maksimal 2 (dua) pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik secara
              tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI; dan
          b. maksimal 2 (dua) pertanyaan dan/atau pendapat untuk Pemegang yang hadir
              secara fisik.

  ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara secara tertulis melalui layar
      E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
      dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
      melalui aplikasi eASY.KSEI;

  iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
       dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara
       berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
       kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.


3. Proses Pemungutan Suara/Voting.

  i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
     menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

  ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
      memberikan pilihan suara pada mata acara sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf
      c.1 angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
      untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
      Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
Page 4
                  suara secara elektronik per mata acara dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
                  waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
                  (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
                  terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
                  Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
                  suara untuk mata acara tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
                  kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                  ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara yang
                  bersangkutan.

             iii. Voting time selama 5 (lima) menit selama proses pemungutan suara secara elektronik
                  merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
                  dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
                  mata acara dalam Rapat, dengan demikian Voting time yang akan ditetapkan oleh
                  Perseroan adalah maksimum 3 (tiga) menit dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                  Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

          4. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat pada Webinar.

            i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
                  paling lambat hingga batas waktu pada butir 6 huruf c dapat menyaksikan pelaksanaan
                  Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                  eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat pada Webinar yang berada pada fasilitas AKSes
                  (https://akses.ksei.co.id/)

           ii.    Tayangan Rapat pada Webinar memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                  kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve base. Bagi
                  pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                  menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
                  secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
                  Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
                  pada butir butir 7 huruf c.1 angka i – v.

           iii.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
                  dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
                  menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


     d) Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun mendapatkan
        kendala dalam hal menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dapat menghubungi :
             Email           : helpdesk@ksei.co.id atau pe@ksei.co.id
             Nomor telepon : 021 - 515 2855
             Bebas Pulsa : 0800-186-5734


8.   Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
     Rapat wajib mengikuti ketentuan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:

     a)     Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh di website
            Perseroan di https://www.asuransibintang.com/hubungan-investor/rups-tahunan dimulai sejak
            tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy
            maupun softcopy dalam bentuk flashdisk pada saat pelaksanaan Rapat, yang kami sediakan
            hanya QR Code untuk mengakses situs web Perseroan di mana bahan acara Rapat tersedia.

     b)     Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
            diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat dan sudah menyelesaikan prosedur
            tersebut diatas paling lambat pukul 09:30 WIB. Prosedur pemeriksaan kami mulai pada pukul
            08:00 WIB.

     c)     Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
            ketentuan dan regulasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi
            dan perkembangan terkini dan apabila terdapat hal-hal yang perlu Bapak Ibu ingin
            pertanyakan lebih jauh dapat menghubungi Corporate Secretary di nomor telepon
            0813-9981-4086


                                            Jakarta, 4 April 2024
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published5 Apr 2024
Pages4
Characters18,582
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI BINTANG Tbk p.1 ×5
possible person Prof. Dr. Satrio p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tahun Buku p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Bima Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result