Back to announcement
20240405_PTRO_Pemanggilan RUPS_31624817_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA & TAHUNAN
PT Petrosea Tbk
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Direksi PT Petrosea Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang saham
Perseroan, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Senin, 29 April 2024
Waktu : 10:00 – Selesai
Tempat : Indy Bintaro Office Park
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII
CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
Untuk selanjutnya dalam Pemanggilan ini RUPSLB dan RUPST tersebut secara bersama-sama disebut sebagai
“Rapat”
Mata acara RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan
sebagai jaminan utang atas nama Perseroan, utang mana yang didapatkan atau akan didapatkan dari
sumber perbankan atau kreditur lainnya.
Penjelasan: Latar belakang rencana transaksi pengalihan dan/atau penjaminan lebih dari 50% kekayaan
bersih adalah bahwa Perseroan berencana untuk melakukan refinancing atas fasilitas pendanaan
perbankan yang telah diperoleh Perseroan.
Sedangkan tujuan dari rencana transaksi tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan liabilitas
(liability management exercise) termasuk menjaga likuiditas Perseroan di masa mendatang.
Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPSLB.
Mata acara RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian dan persetujuan atas laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Direksi dan
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023
(“Tahun Buku 2023”).
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 66 sampai dengan pasal 69 dan pasal 78 UUPT serta pasal 19
anggaran dasar Perseroan, laporan tahunan Perseroan, laporan pertanggungjawaban Direksi Perseroan
dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS.
Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.
2. Penyampaian dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 68 dan pasal 69 UUPT serta pasal 19 anggaran dasar Perseroan,
laporan keuangan yang memuat laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi &
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023, harus
1
Page 2
mendapatkan pengesahan dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam
RUPST.
3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan pasal 70 dan pasal 71 UUPT, serta pasal 19 dan pasal 24 anggaran
dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS. Oleh
karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan: Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan, serta pasal 19 anggaran dasar
Perseroan, penunjukan akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 harus mendapatkan persetujuan
dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.
5. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
Penjelasan: Mata acara RUPS ini mencakup persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau
Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta pasal 11
dan pasal 14 anggaran dasar Perseroan.
6. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
Penjelasan: Mata acara RUPS ini mencakup persetujuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 dan pasal 113 UUPT, serta pasal 11 ayat 13 dan pasal
14 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan
mengajukan mata acara tersebut dalam RUPST.
Catatan:
1. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 April 2024 sampai dengan
pukul 16:15 WIB.
2. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik, atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas aplikasi Electronic General Meeting System
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, atau
c. Hadir melalui pemberian kuasa.
3. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
2 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
4. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada
pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham yang akan hadir atau memberikan
kuasa secara elektronik wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta
ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada bagian Meeting Info di aplikasi eASY.KSEI
dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
2
Page 3
6. Panduan penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai proses registrasi, penyampaian pertanyaan
dan/atau pendapat secara elektronik, proses pemungutan suara secara elektronik dan tayangan Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI dapat dilihat di Tata Tertib Rapat.
7. Sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19 dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku terkait penanganan Coronavirus Disease, Perseroan menghimbau kepada
pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat, hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
atau memberikan kuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI bagi pemegang saham tanpa warkat (scripless) dengan prosedur
sebagai berikut:
i. Pemegang saham yang berhak, harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Dalam hal pemegang saham belum terdaftar, mohon untuk
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id/.
ii. Bagi pemegang saham yang berhak, yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke
dalam AKSes KSEI melalui situs web https://akses.ksei.co.id/.
iii. Jangka waktu pemegang saham yang berhak, dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
untuk mata acara Rapat maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal
pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat, yaitu pada tanggal 26 April 2024, pada pukul 12:00 WIB.
b. Kuasa kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan bagi pemegang saham warkat (script)
dengan prosedur sebagai berikut:
i. Pemegang saham yang berhak, dapat diwakili kuasanya untuk hadir secara langsung tanpa
mekanisme eASY.KSEI, dimana pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
dalam situs web Perseroan www.petrosea.com. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri
dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui dm@datindo.com. Surat kuasa asli wajib
disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2,
Jakarta 10120, telepon 021-3508077, faksimili 021-3508078 u.p. Data Management Department
(“BAE”), paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal
24 April 2024.
8. Apabila pemegang saham tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, harap mematuhi prosedur
sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang berhak atau kuasa yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, agar membawa fotokopi anggaran dasar
serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini
dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pemegang saham dalam penitipan kolektif
KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasanya dihimbau mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh
Pemerintah, diantaranya menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat apabila
merasa diperlukan.
d. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak dapat memenuhi ketentuan huruf c di atas
direkomendasikan untuk memberikan kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI atau dengan memberikan
kuasa kepada BAE tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau
memberikan suara dalam Rapat.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum Rapat dimulai.
3
Page 4
10. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan pemanggilan Rapat
ini sudah merupakan undangan resmi.
11. Bahan rapat tersedia di situs web Perseroan www.petrosea.com sejak tanggal pemanggilan Rapat ini.
Perseroan tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
12. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, aplikasi eASY.KSEI
dan situs web Perseroan.
Demikian Undangan ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat
perbedaan penafsiran atas informasi yang diberitahukan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Bahasa
Indonesia harus digunakan sebagai acuan.
Tangerang Selatan, 5 April 2024
Direksi
PT Petrosea Tbk
4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.