Skip to content
Back to announcement

20240404_SCNP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623964_lamp1.pdf

Other Text extracted SCNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.928
S Cc N P PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk.

Bogor, 3 April 2024

Nomor : 039/E019-LGL/POJK/IV/2024
Lampiran -
Perihal : Laporan Informasi atau fakta material Jual Beli Merek Dagang “TURBO”

PT Selaras Citra Nusantara Tbk kepada PT. Citra Kreasi Makmur

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Benteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Dengan hormat,

Dalama rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Matei Emiten atau Perusahaan Publik, maka dengan

Nama Emiten

Bidang Usaha

Telepon

Faksimili

Alamat Surat Elektronik

1. | Tanggal Kejadian 3 April 2024
2. | Jenis Informasi atau Fakta Jual Beli Merek Dagang “TURBO” PT Selaras Citra Nusantara
Material Perkasa Tbk kepada PT Citra Kreasi Makmur (“CKM?).

3. | Uraian Informasi atau Fakta | Perseroan merupakan pemilik dari merek dagang “TURBO”
Material yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jendral Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (DJKI).

Perseroan akan menjual Merek TURBO miliknya dan PT Citra
Kreasi Makmur berkehendak membeli Merek TURBO.

CKM merupakan badan hukum Perseroan terbatas yang
bergerak dalam bidang usaha distibusi, tunduk kepada
hukum Negara Kesatuan Republik Indo
berdudukan di Jakarta.

Dusun Pasir Angin RT. 003 RW. 004

Pasir Angin, Cileungsi

Bogor 16820, Indonesia Halaman 4 dari 2
tel. : 62 - 21- 823 3320

fax.: 62 - 21 - 823 0232

www.sonp.co.id
Page 2 OCR 0.934
, S Cc N 1» PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk.

Perseroan memiliki tujuan untuk menjual dan menyerahkan
kepemilikan Merak Dagang TURBO agar dapat
dikembangkan.

4. | Dampak kejadian, informasi | Realisasi rencana Perseroan dalam hal menyerahkan
atau fakta material tersebut kepemilikan Merek Dagang TURBO dengan sepakat bahwa

terhadap kegiatan pelaksanaan jual-beli dan penyerahaan.kepemilikan tersebut
operasional, hukum, kondisi | turut serta mengalihkan seluruh hak kekayaan intelektual dan
keuangan, atau seluruh hak-hak lain yang melekat pada Merek Dagang

kelangsungan usaha Emiten | TURBO.
atau Perusahaan Publik

5. | Keterangan lain-lain Pelaksanaan Jual Beli Merek Dagang “TURBO” akan
merubah kepemilikan aset Perseroan dalam hal kekayaan
intelektualnya.

Demikian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material ini kami sampaikan untuk dapat diketahui oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Atas perhatian dan kerji anya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
s Citra Nusantara Perkasa Tbk.

RA PERKASA Tbk.

amarwi
Direktur

Dusun Pasir Angin RT. 003 RW. 004
Pasir Angin, Cileungsi

Bogor 16820, Indonesia

tel. : 62 - 21 - 823 3320

fax.: 62 - 21 - 823 0232
www.scnp.co.id

Halaman 2 dari 2
Page 3 OCR 0.950
PERJANJIAN JUAL BELI

MEREK DAGANG “TURBO”
ANTARA
PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK
DENGAN
PT CITRA KREASI MAKMUR

Perjanjian Jual Beli Merek Dagang "TURBO" ini untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dibuat
dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024 diantara:

L PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk, merupakan badan hukum perseroan terbatas yang
didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, beralamat di Dusun
Pasirangin, RT 003 RW 004, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, di dalam Perjanjian diwakili oleh Djamarwie, dalam kedudukannya selaku Direktur yang
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk., untuk
selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”, dengan

U PT Citra Kreasi Makmur merupakan badan hukum perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk
kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, beralamat di Jalan Daan Mogot No.111,
Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di dalam Perjanjian diwakili oleh Wisno
Gunawan, dalam kedudukannya selaku Direktur yang karenanya sah bertindak untuk dan atas
nama PT Citra Kreasi Makmur, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, dan masing-
masing disebut sebagai Pihak.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut:

a. Bahwa Pihak Pertama merupakan pemilik dari merek dagang “TURBO”, yang telah didaftarkan
kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Marusia
Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai "DJKI") sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian ini (untuk selanjutnya disebut sebagai "Merek Dagang TURBO”).

b. Bahwa Pihak Kedua merupakan badan hukum perseroan terbatas, berkehendak untuk membeli
dari Pihak Pertama berupa Merek Dagang TURBO sebagaimana disebut di atas.

Cc. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pihak Pertama berkehendak untuk menjual Merek
TURBO miliknya dan Pihak Kedua berkehendak untuk membeli Merek TURBO.

d. Bahwa berdasarkan uraian dan kehendak tersebut diatas, maka Para Pihak dengan ini telah
setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian yang akan saling mengikat satu dengan
lainnya, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
Maksud dan Tujuan Perjanjian
Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepemilikan Merek Dagang TURBO kepada
Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini membeli dan menerima kepemilikan Merek Dagang
TURBO dari Pihak Pertama, dengan mana Para Pihak sepakat bahwa pelaksanaan jual-beli dan
penyerahan kepemilikan tersebut turut serta mengalihkan seluruh hak kekayaan intelektual dan
seluruh hak-hak lain yang timbul dan lahir karena hukum yang melekat pada Merek Dagang TURBO.
Page 4 OCR 0.954
PASAL 2
Pembayaran

Para Pihak sepakat bahwa harga jual beli Merek Dagang TURBO ditetapkan dengan nilai
sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) belum termasuk PPN dan perpajakan
lainnya, untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Harga”.

Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua harus melakukan pembayaran kepada Pihak
Pertama sebagaimana dimaksud pada ketentuan Ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya
pada 30 April 2024 atau tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tagihan
pembayaran.

Pembayaran harga jual-beli wajib dilaksanakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
melalui transfer dengan tata cara yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak. bukti
transfer akan menjadi tanda bukti telah dilaksanakannya pembayaran oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama sekaligus menjadi bukti penerimaan pembayaran.

Bukti transfer antar bank sebagaimana dimaksud pada ketentuan Ayat (3), akan menjadi
lampiran yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak, biaya dan
kewajiban dalam bentuk apapun yang timbul dari pelaksanaan pembayaran harga.

PASAL 3
Penyerahan dan Pengalihan

Pihak Pertama akan menyerahkan kepada Pihak Kedua, Sertifikat Merek TURBO berikut
dokumen-dokumen lain yang berkaitan, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak
Pihak Kedua selesai melaksanakan pembayaran.

Setelah pembayaran diterima oleh Pihak Pertama, maka seketika itu juga
a. Hak-hak kekayaan intelektual yang melekat pada Merek TURBO beralih kepada Pihak Kedua.

b. Keuntungan dan kerugian atas Merek TURBO yang telah dialihkan tersebut, menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua, dan

Cc. Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak dengan biaya
dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua berhak untuk memberikan izin penggunaan

maupun melaksanakan pengalihan Merek TURBO kepada Pihak Ketiga sebagaimana

dimaksud pada ketentuan ayat (2) huruf a, tanpa seizin dan/atau sepengetahuan Pihak
Pertama, meskipun:

a. Belum ada pengajuan permohonan pencatatan pengalihan Merek TURBO yang
dialihkan, dan

b. Pencatatan pengalihan Merek TURBO, yang telah dimohonkan pencatatannya.

Atas segala perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua dalam kaitannya dengan
pengalihan Merek TURBO kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ketentuan
ayat (3), maka segala akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum tersebut, menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua. kecuali apabila Pihak Pertama
melaksanakan wanprestasi terhadap jaminan yang telah diberikannya kepada Pihak Kedua
sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (3).

PASAL 4

Jaminan
Pihak Pertama dengan ini menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Merek Dagang Turbo
adalah benar miliknya serta :

A
Page 5 OCR 0.956
. Bukan objek sengketa, jaminan, atau apapun,

b. Tidak pernah dialihkan kepada Pihak Ketiga dalam bentuk apapun itu, sebelum dibuat
dan ditandatanganinya Perjanjian ini, dan

Cc. Tidak sedang menjadi objek pemberian lisensi kepada Pihak Kedua, sebagian atau
seluruhnya, dalam bentuk apapun itu.

Pihak Kedua dengan ini menjamin kepada Pihak Pertama, bahwa selama pencatatan

pengalihan Merek TURBO dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua belum ditetapkan oleh

DJKI, maka maka Pihaknya tidak akan menggunakan Merek TURBO untuk digunakan dalam

tindakan-tindakan yang melawan hukum atau yang dapat menimbulkan kerugian dalam

bentuk apapun itu terhadap Pihak Pertama.

PASAL 5
Pembebasan Tanggung Jawab
Para Pihak dengan ini saling membebaskan Pihak lainnya dari segala bentuk gugatan,
tuntutan, kewajiban, klaim, ganti rugi, dan segala bentuk tanggung jawab hukum lain yang
berasal dari Pihak manapun termasuk yang berasal dari Pihak Kedua, berkaitan dengan
tindakan-tindakan yang telah dilakukan Pihak Pertama maupun tindakan-tindakan yang akan
dilakukan Pihak Kedua terhadap Merek Dagang TURBO, dengan ketentuan bahwa
ketentuan ini tidak berlaku dalam hal terdapat Pihak yang terbukti telah melakukan
wanprestasi terhadap ketentuan Pasal 4.

Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan hak atas Merek TURBO yang diajukan oleh
Pihak Kedua kepada DJKI, mehdapat keputusan penolakan dari DJKI, maka Pihak Kedua
tidak akan menuntut pengembalian pembayaran harga jual beli yang telah dibayarkannya
kepada Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 2 ayat (3).

PASAL 6
Ketentuan

Tidak ada pengubahan maupun penambahan ketentuan Perjanjian ini yang dapat dilakukan
secara sepihak maupun dapat dipaksakan maupun dituntut pelaksanaannya,kecuali apabila
pengubahan maupun penambahan ketentuan Perjanjian tersebut telah disepakati oleh Para
Pihak terlebih dahulu secara tertulis.

Segala pengubahan atau penambahan ketentuan Perjanjian ini, akan dituangkan secara
tertulis di dalam Perubahan Perjanjian atau Addendum Perjanjian, dengan mana Perubahan
Perjanjian atau Addendum Perjanjian tersebut akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari dan harus dibaca dalam hubungannya dengan Perjanjian ini.

PASAL7
Penafsiran dan Hukum Yang Berlaku

Tidak ada Pihak yang dapat secara sepihak menafsirkan ketentuan Perjanjian ini maupun
menyepakati kesepakatan lain dalam bentuk apapun itu, selain dengan hal-hal tertentu yang
telah diatur dan/atau disepakati di dalam Perjanjian ini.

Perjanjian ini, termasuk penafsiran, perubahan, penambahan, dan hal-hal tertentu lainnya
yang terkait dengan Perjanjian ini, diatur, tunduk, dan harus ditafsirkan berdasarkan hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4 Al
Page 6 OCR 0.960
PASAL 8
Penyelesaian Perselisihan

Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan/atau perselisihan diantara Para Pihak atas
ketentuan dan pelaksanaan isi Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya
dengan itikad baik melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

PASAL 9
Lain-lain
1. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 tetap bertaku selama Pihak Kedua masih memiliki hak atas
Merek Dagang TURBO yang lahir dari Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini mengikat Para Pihak sejak ditandatangani, serta Perjanjian ini menggantikan
dan menghapus seluruh kesepakatan dalam bentuk apapun itu yang pernah dicapai oleh
Para Pihak atas jual-beli Merek TURBO sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak yang dibuat dalam rangkap 2 (dua)
yang masing-masing rangkapnya sah secara hukum.

Jakarta, 28 Maret 2024
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT. Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk PT. Citra Kreasi Makmur

Wisno Gunawan
Direktur Direktur

Djamarwie

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.3 MB
Published5 Apr 2024
Pages6
Characters12,060
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Selaras Citra p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Selaras Citra Nusantara Tbk p.1 ×2
unresolved org PT. Citra Kreasi Makmur Kepada Yth. Kepala Eksekutif p.1
unresolved org Selaras Citra Nusantara Material Perkasa Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Citra Kreasi Makmur p.1 ×4
unresolved org Citra Nusantara Perkasa Tbk. p.2
unresolved org PT CITRA KREASI MAKMUR Perjanjian Jual Beli Merek p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Marusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT. Citra Kreasi Makmur Wisno Gunawan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result