Back to announcement
20240404_SCNP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623964_lamp1.pdf
Other Text extracted SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.928
S Cc N P PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. Bogor, 3 April 2024 Nomor : 039/E019-LGL/POJK/IV/2024 Lampiran - Perihal : Laporan Informasi atau fakta material Jual Beli Merek Dagang “TURBO” PT Selaras Citra Nusantara Tbk kepada PT. Citra Kreasi Makmur Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Benteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalama rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Matei Emiten atau Perusahaan Publik, maka dengan Nama Emiten Bidang Usaha Telepon Faksimili Alamat Surat Elektronik 1. | Tanggal Kejadian 3 April 2024 2. | Jenis Informasi atau Fakta Jual Beli Merek Dagang “TURBO” PT Selaras Citra Nusantara Material Perkasa Tbk kepada PT Citra Kreasi Makmur (“CKM?). 3. | Uraian Informasi atau Fakta | Perseroan merupakan pemilik dari merek dagang “TURBO” Material yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI). Perseroan akan menjual Merek TURBO miliknya dan PT Citra Kreasi Makmur berkehendak membeli Merek TURBO. CKM merupakan badan hukum Perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha distibusi, tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indo berdudukan di Jakarta. Dusun Pasir Angin RT. 003 RW. 004 Pasir Angin, Cileungsi Bogor 16820, Indonesia Halaman 4 dari 2 tel. : 62 - 21- 823 3320 fax.: 62 - 21 - 823 0232 www.sonp.co.id
Page 2 OCR 0.934
, S Cc N 1» PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. Perseroan memiliki tujuan untuk menjual dan menyerahkan kepemilikan Merak Dagang TURBO agar dapat dikembangkan. 4. | Dampak kejadian, informasi | Realisasi rencana Perseroan dalam hal menyerahkan atau fakta material tersebut kepemilikan Merek Dagang TURBO dengan sepakat bahwa terhadap kegiatan pelaksanaan jual-beli dan penyerahaan.kepemilikan tersebut operasional, hukum, kondisi | turut serta mengalihkan seluruh hak kekayaan intelektual dan keuangan, atau seluruh hak-hak lain yang melekat pada Merek Dagang kelangsungan usaha Emiten | TURBO. atau Perusahaan Publik 5. | Keterangan lain-lain Pelaksanaan Jual Beli Merek Dagang “TURBO” akan merubah kepemilikan aset Perseroan dalam hal kekayaan intelektualnya. Demikian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material ini kami sampaikan untuk dapat diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Atas perhatian dan kerji anya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, s Citra Nusantara Perkasa Tbk. RA PERKASA Tbk. amarwi Direktur Dusun Pasir Angin RT. 003 RW. 004 Pasir Angin, Cileungsi Bogor 16820, Indonesia tel. : 62 - 21 - 823 3320 fax.: 62 - 21 - 823 0232 www.scnp.co.id Halaman 2 dari 2
Page 3 OCR 0.950
PERJANJIAN JUAL BELI MEREK DAGANG “TURBO” ANTARA PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK DENGAN PT CITRA KREASI MAKMUR Perjanjian Jual Beli Merek Dagang "TURBO" ini untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024 diantara: L PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk, merupakan badan hukum perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, beralamat di Dusun Pasirangin, RT 003 RW 004, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di dalam Perjanjian diwakili oleh Djamarwie, dalam kedudukannya selaku Direktur yang karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk., untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”, dengan U PT Citra Kreasi Makmur merupakan badan hukum perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, beralamat di Jalan Daan Mogot No.111, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di dalam Perjanjian diwakili oleh Wisno Gunawan, dalam kedudukannya selaku Direktur yang karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Citra Kreasi Makmur, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, dan masing- masing disebut sebagai Pihak. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut: a. Bahwa Pihak Pertama merupakan pemilik dari merek dagang “TURBO”, yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Marusia Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai "DJKI") sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini (untuk selanjutnya disebut sebagai "Merek Dagang TURBO”). b. Bahwa Pihak Kedua merupakan badan hukum perseroan terbatas, berkehendak untuk membeli dari Pihak Pertama berupa Merek Dagang TURBO sebagaimana disebut di atas. Cc. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pihak Pertama berkehendak untuk menjual Merek TURBO miliknya dan Pihak Kedua berkehendak untuk membeli Merek TURBO. d. Bahwa berdasarkan uraian dan kehendak tersebut diatas, maka Para Pihak dengan ini telah setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian yang akan saling mengikat satu dengan lainnya, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Maksud dan Tujuan Perjanjian Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepemilikan Merek Dagang TURBO kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini membeli dan menerima kepemilikan Merek Dagang TURBO dari Pihak Pertama, dengan mana Para Pihak sepakat bahwa pelaksanaan jual-beli dan penyerahan kepemilikan tersebut turut serta mengalihkan seluruh hak kekayaan intelektual dan seluruh hak-hak lain yang timbul dan lahir karena hukum yang melekat pada Merek Dagang TURBO.
Page 4 OCR 0.954
PASAL 2 Pembayaran Para Pihak sepakat bahwa harga jual beli Merek Dagang TURBO ditetapkan dengan nilai sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) belum termasuk PPN dan perpajakan lainnya, untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Harga”. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua harus melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ketentuan Ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya pada 30 April 2024 atau tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tagihan pembayaran. Pembayaran harga jual-beli wajib dilaksanakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui transfer dengan tata cara yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak. bukti transfer akan menjadi tanda bukti telah dilaksanakannya pembayaran oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sekaligus menjadi bukti penerimaan pembayaran. Bukti transfer antar bank sebagaimana dimaksud pada ketentuan Ayat (3), akan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak, biaya dan kewajiban dalam bentuk apapun yang timbul dari pelaksanaan pembayaran harga. PASAL 3 Penyerahan dan Pengalihan Pihak Pertama akan menyerahkan kepada Pihak Kedua, Sertifikat Merek TURBO berikut dokumen-dokumen lain yang berkaitan, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pihak Kedua selesai melaksanakan pembayaran. Setelah pembayaran diterima oleh Pihak Pertama, maka seketika itu juga a. Hak-hak kekayaan intelektual yang melekat pada Merek TURBO beralih kepada Pihak Kedua. b. Keuntungan dan kerugian atas Merek TURBO yang telah dialihkan tersebut, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, dan Cc. Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak dengan biaya dan kewajiban-kewajiban lainnya. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua berhak untuk memberikan izin penggunaan maupun melaksanakan pengalihan Merek TURBO kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (2) huruf a, tanpa seizin dan/atau sepengetahuan Pihak Pertama, meskipun: a. Belum ada pengajuan permohonan pencatatan pengalihan Merek TURBO yang dialihkan, dan b. Pencatatan pengalihan Merek TURBO, yang telah dimohonkan pencatatannya. Atas segala perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua dalam kaitannya dengan pengalihan Merek TURBO kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (3), maka segala akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum tersebut, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua. kecuali apabila Pihak Pertama melaksanakan wanprestasi terhadap jaminan yang telah diberikannya kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (3). PASAL 4 Jaminan Pihak Pertama dengan ini menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Merek Dagang Turbo adalah benar miliknya serta : A
Page 5 OCR 0.956
. Bukan objek sengketa, jaminan, atau apapun, b. Tidak pernah dialihkan kepada Pihak Ketiga dalam bentuk apapun itu, sebelum dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Cc. Tidak sedang menjadi objek pemberian lisensi kepada Pihak Kedua, sebagian atau seluruhnya, dalam bentuk apapun itu. Pihak Kedua dengan ini menjamin kepada Pihak Pertama, bahwa selama pencatatan pengalihan Merek TURBO dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua belum ditetapkan oleh DJKI, maka maka Pihaknya tidak akan menggunakan Merek TURBO untuk digunakan dalam tindakan-tindakan yang melawan hukum atau yang dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun itu terhadap Pihak Pertama. PASAL 5 Pembebasan Tanggung Jawab Para Pihak dengan ini saling membebaskan Pihak lainnya dari segala bentuk gugatan, tuntutan, kewajiban, klaim, ganti rugi, dan segala bentuk tanggung jawab hukum lain yang berasal dari Pihak manapun termasuk yang berasal dari Pihak Kedua, berkaitan dengan tindakan-tindakan yang telah dilakukan Pihak Pertama maupun tindakan-tindakan yang akan dilakukan Pihak Kedua terhadap Merek Dagang TURBO, dengan ketentuan bahwa ketentuan ini tidak berlaku dalam hal terdapat Pihak yang terbukti telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuan Pasal 4. Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan hak atas Merek TURBO yang diajukan oleh Pihak Kedua kepada DJKI, mehdapat keputusan penolakan dari DJKI, maka Pihak Kedua tidak akan menuntut pengembalian pembayaran harga jual beli yang telah dibayarkannya kepada Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 2 ayat (3). PASAL 6 Ketentuan Tidak ada pengubahan maupun penambahan ketentuan Perjanjian ini yang dapat dilakukan secara sepihak maupun dapat dipaksakan maupun dituntut pelaksanaannya,kecuali apabila pengubahan maupun penambahan ketentuan Perjanjian tersebut telah disepakati oleh Para Pihak terlebih dahulu secara tertulis. Segala pengubahan atau penambahan ketentuan Perjanjian ini, akan dituangkan secara tertulis di dalam Perubahan Perjanjian atau Addendum Perjanjian, dengan mana Perubahan Perjanjian atau Addendum Perjanjian tersebut akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca dalam hubungannya dengan Perjanjian ini. PASAL7 Penafsiran dan Hukum Yang Berlaku Tidak ada Pihak yang dapat secara sepihak menafsirkan ketentuan Perjanjian ini maupun menyepakati kesepakatan lain dalam bentuk apapun itu, selain dengan hal-hal tertentu yang telah diatur dan/atau disepakati di dalam Perjanjian ini. Perjanjian ini, termasuk penafsiran, perubahan, penambahan, dan hal-hal tertentu lainnya yang terkait dengan Perjanjian ini, diatur, tunduk, dan harus ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4 Al
Page 6 OCR 0.960
PASAL 8 Penyelesaian Perselisihan Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan/atau perselisihan diantara Para Pihak atas ketentuan dan pelaksanaan isi Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan itikad baik melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. PASAL 9 Lain-lain 1. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 tetap bertaku selama Pihak Kedua masih memiliki hak atas Merek Dagang TURBO yang lahir dari Perjanjian ini. 2. Perjanjian ini mengikat Para Pihak sejak ditandatangani, serta Perjanjian ini menggantikan dan menghapus seluruh kesepakatan dalam bentuk apapun itu yang pernah dicapai oleh Para Pihak atas jual-beli Merek TURBO sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing rangkapnya sah secara hukum. Jakarta, 28 Maret 2024 Pihak Pertama Pihak Kedua PT. Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk PT. Citra Kreasi Makmur Wisno Gunawan Direktur Direktur Djamarwie
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Selaras Citra Nusantara Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Citra Kreasi Makmur Kepada Yth. Kepala Eksekutif
p.1
unresolved
org
Selaras Citra Nusantara Material Perkasa Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Citra Kreasi Makmur
p.1 ×4
unresolved
org
Citra Nusantara Perkasa Tbk.
p.2
unresolved
org
PT CITRA KREASI MAKMUR Perjanjian Jual Beli Merek
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Marusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT. Citra Kreasi Makmur Wisno Gunawan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.