Back to announcement
20240404_PYFA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31624549_lamp1.pdf
Other Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 172
Page 1
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 4 Januari 2024 Periode Perdagangan HMETD : 25 April – 2 Mei 2024
(”RUPSLB”) Periode Pelaksanaan HMETD : 25 April – 2 Mei 2024
Tanggal Efektif : 3 April 2024 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 29 April – 6 Mei 2024
Tanggal Cum HMETD Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan : 6 Mei 2024
o Pasar Reguler dan Negosiasi : 19 April 2024 saham Tambahan
o Pasar Tunai : 23 April 2024 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 7 Mei 2024
Tanggal Ex HMETD 22 April 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham : 13 Mei 2024
o Pasar Reguler dan Negosiasi Tambahan
o Pasar Tunai : 24 April 2024 Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 8 Mei 2024
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas : 23 April 2024 Periode Perdagangan Waran Seri I
HMETD (Recording Date) o Pasar Reguler dan Negosiasi : 25 April 2024 – 19 April 2029
Tanggal Distribusi HMETD : 24 April 2024 o Pasar Tunai : 25 April 2024 – 23 April 2029
Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di Bursa : 25 April 2024 Periode Pelaksanaan Waran Seri I : 25 Oktober 2024 – 24 April 2029
Efek Indonesia Akhir Masa Berlaku Waran Seri I : 24 April 2029
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI
PT PYRIDAM FARMA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik
Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12 Jl. Hanjawar - Pacet
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Kuningan, Karet Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
Jakarta Selatan 12920, Indonesia Telepon: (021) 580-833
Telepon: (021) 509-91067
Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id | Situs web: www.pyfa.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham atau sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD
I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu triliun tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 April
2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan
di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Rejuve Global Investment Pte. Ltd (“RGI”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 40,48%
(empat puluh koma empat puluh delapan persen) atau sebesar 216.582.206 (dua ratus enam belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus enam) Saham
dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 4.331.644.120 (empat miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus dua
puluh) HMETD telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD I ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan
Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 004/REJUVE/EXT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank
tanggal 8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya
akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum
dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total
sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan
dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
I Perseroan No. 38 tanggal 30 Januari 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, pihak yang bertindak
sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I ini adalah Rejuve Global Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan
Kecukupan Dana No. 003/REJUVE/EXT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal 8 Februari 2024
dari HSBC Private Banking. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa
saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri
I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan
haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam
ratus delapan puluh depalan juta Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek
Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang tahun ke-5 (lima). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2024 sampai
dengan 24 April 2029. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai
dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham
yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka
pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak
suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA
MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 95,24% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA DUA EMPAT
PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 95,31% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA TIGA SATU PERSEN) SETELAH
PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN PADA
BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI
OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PEMBELI SIAGA
Rejuve Global Investment Pte. Ltd
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2024
Page 2
PT Pyridam Farma Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 002/PYFA-DIR/I/2024 tanggal 11 Januari 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019) (POJK No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019 selanjutnya disebut sebagai “POJK HMETD”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 29 Januari 2024 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PADA TANGGAL 4 JANUARI 2024.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .................................................................................................. iii
RINGKASAN PROSPEKTUS. ................................................................................................................ ix
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU....1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................15
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................27
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................31
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................41
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................46
VIII. KETERANGAN KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................................47
VIII.A. KETERANGAN PERSEROAN. .......................................................................................47
1) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN..........................................................................47
2) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR. ................49
3) PERIZINAN. .............................................................................................................49
4) PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ...............................................51
5) PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI. ..............................................59
6) PERJANJIAN-PERJANJIAN DAN PERNYATAAN-PERNYATAAN TERKAIT
DENGAN PENAWARAN UMUM..............................................................................70
7) STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN. ............................................................77
8) ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ......................................78
9) HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. ............................................................................83
10) ASURANSI. ..............................................................................................................91
11) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN
BERBENTUK BADAN HUKUM................................................................................95
12) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.....................................................................95
13) TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG).....100
14) STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN.............................................................104
15) PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA
PERUSAHAAN ANAK. ...........................................................................................105
16) TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY) - (CSR)....................................................................................105
17) KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. .............................................109
i
Page 4
VIII.B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK
USAHA. .........................................................................................................................121
1) UMUM. ...................................................................................................................121
2) KEGIATAN USAHA.................................................................................................122
3) PERSAINGAN........................................................................................................127
4) PROSPEK USAHA PERSEROAN. ........................................................................127
5) STRATEGI USAHA.................................................................................................128
6) RESEARCH AND DEVELOPMENT (R&D)............................................................129
7) KETERGANTUNGAN TERHADAP PELANGGAN.................................................129
8) KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG BERDAPAK SIGNIFIKAN TERHADAP OPERASIONAL
DAN KEUANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .............................129
IX. EKUITAS....................................................................................................................................130
X. KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................132
XI. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................133
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA..........................................................................136
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................139
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA. ..........142
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM....149
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan
di bawah memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a.1. suami atau istri;
a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
b.1. orang tua dan anak;
b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Anggota Bursa” : Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa
untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan
kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
“BAE” : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan, BEI atau Bursa
Efek Indonesia untuk melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh
PT Sinartama Gunita.
“Bank Kustodian” : Bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam atau OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“BEI” atau “Bursa : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
Efek Indonesia” untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan
oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
iii
Page 6
“DPS” : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan
Waran Seri I” keterangan lain yang dianggap perlu.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“FPPS” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“FPPS Tambahan” : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan,
dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah PMHMETD I yang diterima oleh
1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
“Harga Pelaksanaan : Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu) HMETD,
HMETD” yaitu sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Harga Pelaksanaan : Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan Waran
Waran Seri I” dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan
apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kalender” Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktuwaktu oleh Pemerintah.
“HMETD” atau : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada Saham
“PMHMETD” yang memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham yang dikeluarkan
dari portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 1 (satu)
Saham Lama yang namanya terdaftar dalam DPS tanggal 23 April 2024 pukul
16.00 WIB memperoleh 20 (dua puluh) HMETD dimana 1 (satu) HMETD dapat
digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan.
“Jangka Waktu : Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6 (enam)
Pelaksanaan bulan setelah diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 54 (lima
Waran Seri I” puluh empat) bulan berikutnya, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam
Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
iv
Page 7
“Masa Perdagangan : Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal
Waran Seri I” pencatatan Waran pada BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun kelima
pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut. Yang tanggalnya sebagaimana
dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
PMHMETD I.
“Masyarakat” : Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing dan/
atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu
bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir
berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi,
Keuangan” atau tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
“OJK” sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
“Pelaksanaan Waran : Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.
Seri I”
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka
Pembelian Sisa Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Pyridam
Saham Baru” Farma Tbk. No. 38 tanggal 30 Januari 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
“Pengelola : Berarti PT Sinartama Gunita. Berkedudukan di Jakarta Pusat. Atau pengganti
Administrasi Waran haknya yang ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan
Seri I” pengelolaan administrasi Waran untuk dan atas nama Perseroan dan untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi Saham Hasil Pelaksanaan dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.
“Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
Rekening” sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Saham : Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik
Pengendali” yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara
dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak
dimaksud.
“Pemerintah” : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD
Terbatas” atau sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UUPM dan peraturan
“PUT” peraturan pelaksanaannya yaitu POJK HMETD.
“Penambahan : Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar
Modal Dengan tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru dengan nilai nominal
Memberikan Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama
Hak Memesan Efek Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
Terlebih Dahulu I” pada tanggal 23 April 2024, pukul 16.00 WIB, berhak atas 20 (dua puluh)
atau “PMHMETD I” HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang wajib
dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
v
Page 8
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka
Pendaftaran” 19 UUPM jo. POJK HMETD, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
yang disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I,
yang terdiri dari dokumendokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-
lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya
sesuai dengan POJK HMETD.
“Periode : Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
Perdagangan” menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
HMETD yang dimilikinya.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana
Pengelolaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Administrasi Saham” Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk. No. 03 tanggal 4 Januari 2024, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk. No. 35 tanggal
30 Januari 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perseroan” : Berarti PT Pyridam Farma Tbk. berkedudukan dan berkantor di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yaitu:
No Nama Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Pyfa Aetheria Indonesia 99,0%
2 Pyfa Health Singapore Pte. Ltd 99,0%
3 PT Pyfa Investama Medika 99,0%
4 PT Pyfa Sehat Indonesia 99,0%
5 PT Holi Pharma 99,9%
6 PT Ethica Industri Farmasi 99,9%
7 PYFA Australia Pty. Ltd. 100%
“POJK HMETD” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019) (POJK No. 32/2015 jo. POJK
No. 14/2019).
“POJK No. 3/2021” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan Publik.
vi
Page 9
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Pyridam Farma Tbk.
Penerbitan No. 04 tanggal 4 Januari 2024, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
Waran Seri I” dengan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Pyridam Farma Tbk.
No. 36 tanggal 30 Januari 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Dan Agen
Pengelolaan Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Administrasi Waran Terlebih Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk. No. 05 tanggal 4 Januari 2024,
Seri I” sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Waran Seri I Dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk
No. 37 tanggal 30 Januari 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Prospektus” : Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang
digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli
atau memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi yang
berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sesuai
dengan POJK No. 33/2015.
“PSAK” : Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang
saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT,
dan UUPM.
“Saham Baru” : Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan
dalam rangka PMHMETD I sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh
miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) saham, yang selanjutnya dicatatkan
pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
“Saham Hasil : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru
Pelaksanaan yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-
HMETD” banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus
ribu).
vii
Page 10
“Saham Hasil : Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil
Pelaksanaan Pelaksanaan Waran dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam
Waran Seri I” Perseroan yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta memberikan
kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang sama dengan
hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.
“Saham Lama” : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SKS” : Berarti Surat Kolektif Saham.
“Surat Kolektip : Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan
Waran” oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta
keterangan lain sehubungan dengan penarikan Waran dari penitipan kolektif
KSEI.
“Sertifikat Bukti : Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
HMETD” atau pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang
“SBHMETD” dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“Syarat dan Kondisi : Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana
Penerbitan Waran tercantum dalam lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi
Seri I” dan pada pokoknya dimuat kembali seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran),
yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan Peraturan Pasar Modal dan
dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan Waran.
“TERP” : Berarti Theoritical Ex- Right Price atau Harga Pasar Teoritis.
“UUCK” : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan UUCK.
“Waran” : Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan Peraturan
Pasar Modal.
“Waran Yang Belum : Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan Waran
Dilaksanakan” selama Waran tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat
Dan Kondisi kecuali:
a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.
viii
Page 11
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut
Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat
konsolidasian.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang
terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel , yaitu antara nilai
menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan
oleh faktor pembulatan.
A. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh
ratus satu juta enam ratus ribu) saham baru
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp100,- (seratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu triliun
tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah).
Rasio HMETD : 1 (satu) saham lama akan memperoleh 20 (dua puluh)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham
dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD yang menjadi
haknya maka akan mengalami dilusi kepemilikan yang
material yakni sebesar 95,24% (sembilan puluh lima koma
dua empat persen) setelah HMETD dilaksanakan dan
maksimum sebesar 95,31% (sembilan puluh lima koma tiga
satu persen) setelah pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I
seluruhnya dilaksanakan.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.701.600.000
(sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma
dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu
triliun tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 April 2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
ix
Page 12
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga
akan membeli total sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh delapan
juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak diambil bagian
tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan
No. 38 tanggal 30 Januari 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I ini adalah
Rejuve Global Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan
Kecukupan Dana No. 003/REJUVE/EXT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan
dana berupa Surat Referensi Bank tanggal 8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking. Apabila setelah
alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham,
maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang
1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan
Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I
adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus delapan
puluh depalan juta Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya
maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil
pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini
seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan
HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak
yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak
atas saham bonus dan HMETD.
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I : Sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga
ratus enam puluh ribu) Waran Seri I
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli
1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran
Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham
Nilai dana hasil pelaksanaan : sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh
Waran Seri I dua miliar enam ratus delapan puluh depalan juta Rupiah).
x
Page 13
Rasio Waran Seri I : Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD
yang melaksanakan haknya.
Dilusi Kepemilikan : Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham dalam
PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD yang menjadi haknya
maka akan mengalami dilusi kepemilikan yang material yakni
sebesar 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat persen)
setelah HMETD dilaksanakan dan maksimum sebesar 95,31%
(sembilan puluh lima koma tiga satu persen) setelah pelaksanaan
HMETD dan Waran Seri I seluruhnya dilaksanakan.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Bersamaan dengan PMHMETD I ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran
PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 (satu)
Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.
Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan
Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam
ratus delapan puluh depalan juta Rupiah).
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33, tanggal 7 September 2021, yang dibuat
di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0447974, tanggal 14 September 2021 jis.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang
Modal, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.
AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 29 Februari
2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
- Rejuve Global Investment Pte. Ltd** 216.582.206 21.658.220.600 40,48%
- PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 17,81%
- DBS Bank Ltd SG-PB Clients 41.441.302 4.144.130.200 7,74%
- PT Global Investment Institusi 29.429.400 2.942.940.000 5,50%
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 28,47%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 535.080.000 53.508.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.464.920.000 3.746.492.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
xi
Page 14
D. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA
SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi hak nya:
Setelah PMHMETD I &
Sebelum PMHMETD I
Sebelum Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
- Rejuve Global
Investment Pte. Ltd** 216.582.206 21.658.220.600 40,48% 4.548.226.326 454.822.632.600 40,48%
- PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 17,81% 2.001.073.326 200.107.332.600 17,81%
- DBS Bank Ltd SG-PB
Clients 41.441.302 4.144.130.200 7,74% 870.267.342 87.026.734.200 7,74%
- PT Global Investment
Institusi 29.429.400 2.942.940.000 5,50% 618.017.400 61.801.740.000 5,50%
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 28,47% 3.199.095.606 319.909.560.600 28,47%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 535.080.000 53.508.000.000 100,00% 11.236.680.000 1.123.668.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam 37.464.920.000 3.746.492.000.000 26.763.320.000 2.676.332.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi hanya Rejuve Global Investment Pte. Ltd. yang melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi hak nya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD
yang menjadi hak nya dan Rejuve Global Investment Pte. Ltd. sebagai Pembeli Siaga membeli
sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam
puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) saham :
Setelah PMHMETD I &
Sebelum PMHMETD I
Sebelum Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
- Rejuve Global
Investment Pte. Ltd** 216.582.206 21.658.220.600 40,48% 10.216.582.206 1.021.658.220.600 96,98%
- PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 17,81% 95.289.206 9.528.920.600 0,90%
- DBS Bank Ltd SG-PB
Clients 41.441.302 4.144.130.200 7,74% 41.441.302 4.144.130.200 0,39%
- PT Global Investment
Institusi 29.429.400 2.942.940.000 5,50% 29.429.400 2.942.940.000 0,28%
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 28,47% 152.337.886 15.233.788.600 1,45%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 535.080.000 53.508.000.000 100,00% 10.535.080.000 1.053.508.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam 37.464.920.000 3.746.492.000.000 27.464.920.000 2.746.492.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
xii
Page 15
E. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I, DENGAN
SETELAH PMHMETD I DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD dan Waran Seri I yang menjadi hak nya:
Setelah PMHMETD I & Setelah PMHMETD I &
Sebelum Pelaksanaan Waran I Setelah Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
- Rejuve Global
Investment Pte. Ltd** 4.548.226.326 454.822.632.600 40,48% 4.548.226.326 454.822.632.600 39,84%
- PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 2.001.073.326 200.107.332.600 17,81% 2.001.073.326 200.107.332.600 17,53%
- DBS Bank Ltd SG-PB
Clients 870.267.342 87.026.734.200 7,74% 870.267.342 87.026.734.200 7,62%
- PT Global Investment
Institusi 618.017.400 61.801.740.000 5,50% 618.017.400 61.801.740.000 5,41%
- Masyarakat* 3.199.095.606 319.909.560.600 28,47% 3.199.095.606 319.909.560.600 28,03%
- Waran Seri I - - - 178.360.000 17.836.000.000 1,56%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 11.236.680.000 1.123.668.000.000 100,00% 11.415.040.000 1.141.504.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam 26.763.320.000 2.676.332.000.000 26.584.960.000 2.658.496.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi hanya Rejuve Global Investment Pte. Ltd.
yang melaksanakan seluruh HMETD dan Waran Seri I yang menjadi hak nya dan Rejuve Global
Investment Pte. Ltd. membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak 5.668.355.880
(lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus
delapan puluh) saham :
Setelah PMHMETD I & Setelah PMHMETD I &
Sebelum Pelaksanaan Waran I Setelah Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
- Rejuve Global
Investment Pte. Ltd** 10.216.582.206 1.021.658.220.600 96,98% 10.216.582.206 1.021.658.220.600 95,47%
- PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 0,90% 95.289.206 9.528.920.600 0,89%
- DBS Bank Ltd SG-PB
Clients 41.441.302 4.144.130.200 0,39% 41.441.302 4.144.130.200 0,39%
- PT Global Investment
Institusi 29.429.400 2.942.940.000 0,28% 29.429.400 2.942.940.000 0,27%
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 1,45% 152.337.886 15.233.788.600 1,42%
- Waran Seri I - - - 166.666.666 16.666.666.600 1,56%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 10.535.080.000 1.053.508.000.000 100,00% 10.701.746.666 1.070.174.666.600 100,00%
Jumlah Saham Dalam
27.464.920.000 2.746.492.000.000 27.298.253.334 2.729.825.333.400
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
xiii
Page 16
F. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I yang diterbitkan Perseroan, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk setoran modal ke Perusahaan
Anak Perseroan, yaitu PAPL, yang kemudian akan digunakan untuk melakukan ekspansi dan investasi
usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan perusahaan yaitu Probiotec Limited, suatu perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Australia (“Probiotec”).
Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan termasuk namun tidak terbatas
pada biaya bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan
produk, dan biaya operasional lain yang diperlukan.
G. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:
A. Risiko Utama
Risiko Persaingan
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material:
1. Risiko Pasokan Bahan Baku
2. Risiko Kualitas Obat
3. Risiko Pemalsuan Obat
4. Risiko Kepatuhan
5. Risiko Kebijakan Investasi
6. Risiko Perubahan Teknologi
7. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia (SDM)
8. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja
C. Risiko Umum:
1. Risiko Terkait Kebijakan Pemerintah
2. Risiko Ketidakstabilan Ekonomi Global
3. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
6. Risiko Terjadinya Bencana Alam dan Kebakaran
D. Risiko Bagi Investor:
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
2. Risiko atas Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko atas Pembagian Dividen
Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta
umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko
usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xiv
Page 17
H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal
22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh
Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245), serta nomor
Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE,
CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset Lancar 570.538.460.472 540.992.487.118
Jumlah Aset Tidak 950.694.199.961 979.576.166.526
Jumlah Aset 1.521.232.660.433 1.520.568.653.644
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 293.714.677.536 297.388.368.548
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 870.458.278.918 780.822.797.855
Jumlah Liabilitas 1.164.172.956.454 1.078.211.166.403
Jumlah Ekuitas 357.059.703.979 442.357.487.241
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.521.232.660.433 1.520.568.653.644
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penjualan Neto 702.067.615.605 715.425.027.099
Laba Bruto 295.315.536.640 250.844.626.456
Laba Usaha 1.879.491.149 345.856.748.383
(Rugi) Laba Tahun Berjalan (85.226.477.250) 275.472.011.358
Jumlah (Rugi) Laba Komprehensif Tahun Berjalan (85.296.986.735) 275.257.593.989
(Rugi) Laba Per Saham Dasar (159,27) 514,39
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas operasi (103.982.859.768) 5.415.541.547
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi (22.462.875.485) (242.928.883.878)
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan 79.837.461.540 326.360.377.876
(Penurunan) Kenaikan Bersih Dalam Kas Dan Setara Kas (46.608.273.713) 88.847.035.545
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 136.579.597.461 47.733.236.120
Dampak Perubahan Kurs Mata Uang Asing (1.540.409) (674.204)
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 89.969.783.339 136.579.597.461
xv
Page 18
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan neto -1,87% 13,46%
Laba bruto 17,73% 2,56%
Laba usaha -99,46% 566,45%
Laba tahun berjalan -130,94% 4927,82%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan -130,99% 2807,15%
Jumlah aset 0,04% 88,60%
Jumlah liabilitas 7,97% 68,70%
Jumlah ekuitas -19,28% 164,73%
Rasio Usaha
Laba bruto / penjualan neto 42,06% 35,06%
Laba usaha / penjualan neto 0,27% 48,34%
Laba tahun berjalan / penjualan neto -12,14% 38,50%
Laba tahun berjalan / jumlah aset -5,60% 18,12%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas -23,87% 62,27%
Rasio Keuangan
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 1,94 x 1,82 x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 3,26 x 2,44 x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,77 x 0,71 x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,55 x 3,88 x
Interest Coverage Ratio (ICR) 0,70 x 4,82 x
I. KEGIATAN USAHA
Perseroan didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31,
tanggal 27 November 1976, yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A.5/118/3, tanggal 17 Maret 1977 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta
dalam buku register No. 1303, tanggal 4 April 1977, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 801 tahun 1977 (“Akta Pendirian”).
Perseroan dibentuk oleh para pendiri dengan tujuan berusaha dalam bidang industri obat-obatan
hewan, plastik, pengempukan daging (meat tenderizer) dan industri kimia lainnya, serta menjalankan
perdagangan umum, termasuk impor, ekspor, perdagangan interinsuler, interlokal dan lokal (sebagai
grosir, leveransir dan distributor).
Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah nama menjadi “PT Pyridam
Farma Tbk” pada tahun 2000 melalui Akta Berita Acara Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000,
yang dibuat di hadapan Tse Min Suhardi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-00321
HT.01.04.TH.2001, tanggal 25 April 2001, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 6728 tahun
2001 serta telah terdaftar pada Daftar Perusahaan No. TDP. 090315100004 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan Nomor 623/RUB.09.03/VIII/2001, tanggal 7 Agustus 2001, nama
Perseroan berubah dari PT Pyridam menjadi PT Pyridam Farma Tbk.
xvi
Page 19
Anggaran dasar lengkap Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 427, tanggal 12 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Johny
Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka serta pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280227, tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 038587 tahun 2020 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0108750.AH.01.11.
Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020 (“Akta No. 427/2020”) sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0001867.AH.01.11.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No. 02/2024”).
(Akta No. 427/2020, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 02/2024, beserta dengan seluruh
perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk selanjutnya
secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
2. Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
3. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
4. Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
5. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
6. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
7. Industri Alat-alat Laboratorium Non-Klinis, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca;
8. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
9. Industri Barang Plastik Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
10. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
11. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
12. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
13. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; dan
14. Jasa Pengujian Laboratorium.
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
1. Membentuk anak perusahaan;
2. Mencari pebisnis lain yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menunjang perkembangan
perusahaan;
3. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
pengendalian terhadap perusahaan dimaksud; serta
4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di
atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan di bidang
Pasar Modal.
xvii
Page 20
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
1. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 21012);
2. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202);
3. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI
No. 46691);
4. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI No. 21022);
5. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia – (KBLI No. 20231);
6. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (KBLI No. 46443);
7. Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl (KBLI No. 22299).
Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
J. PROSPEK USAHA
International Monetary Fund (IMF) memprakirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 mencapai
3,0% dan melambat menjadi 2,9% pada 2024. (Sumber: Siaran Pers KSSK Kementerian Keuangan)
Perekonomian Indonesia diprakirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan. Pertumbuhan ekonomi
nasional ke depan diprakirakan masih tetap kuat. Indonesia diproyeksikan akan memiliki pertumbuhan
ekonomi yang kuat dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,9 persen per tahun dan Inflasi yang
akan turun menjadi rata-rata 3,1 persen pada tahun 2024 hingga 2026. (Sumber: Indonesia Economic
Prospect Report dan Siaran Pers KSSK Kementerian Keuangan)
Prospek usaha Perseroan tidak bisa dilepaskan dengan peluang yang tersedia dalam perekonomian,
khususnya dalam industri farmasi. Berdasarkan data dari Statista, industri farmasi over the counter
(OTC) di Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 6,1% per tahun (CAGR 2023-2027). Badan
Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku dari industri
kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar Rp202,84 triliun sepanjang tahun 2023. Dalam upaya
mendukung industri farmasi dalam negeri, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan
Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri. Keputusan ini diharapkan
akan membuat industri farmasi dan industri kesehatan Indonesia mampu bersaing dengan produk
impor. (Sumber: Kementerian Kesehatan, Statista dan Badan Pusat Statistik)
Sering dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat paska pandemi Covid-19, rata-rata total
pengeluaran masyarakat mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp1.294.590 menjadi sebesar
Rp1.451.870 pada tahun 2023. Namun demikian, rata-rata pengeluaran kesehatan yang dilakukan oleh
masyarakat mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar Rp34.364 menjadi sebesar Rp31.445 pada
tahun 2023. Penurunan rata-rata pengeluaran kesehatan masyarakat yang terjadi sejak tahun 2021
hingga 2023 juga disebabkan oleh berakhirnya pandemi Covid-19 yang sudah masuk dalam masa
pemulihan, sehingga pengeluaran kesehatan masyarakat cenderung menurun. Namun demikian rata-
rata pengeluaran masyarakat terhadap biaya obat mengalami peningkatan yang konsisten sejak tahun
2021 sebesar Rp4.395 menjadi sebesar Rp4.502 pada tahun 2023. Hal ini menunjukan meningkatnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya pengobatan.
Pada tahun 2024, Perseroan berencana untuk tetap fokus mengembangkan portofolio produk guna
menghadirkan produk serta layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Perseroan juga berkomitmen
untuk terus berinovasi sesuai dengan permintaan pasar dan juga untuk dapat memasuki pasar ekspor
yang lebih luas. Selain itu, dengan bergabungnya PT Holi Pharma & PT Ethica Industri Farmasi ke
dalam keluarga besar Perseroan, Perseroan optimis untuk dapat bersinergi dan meningkatkan pangsa
pasar Perseroan sehingga Perseroan dapat terus bertumbuh pada tahun 2024 mendatang.
xviii
Page 21
K. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.
Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus
ini.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/
POJK.04/2020 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal
4 Januari 2024 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan No. 01 dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan
situs Perseroan (www.pyfa.co.id) pada tanggal 8 Januari 2024 diantaranya mengenai Persetujuan
Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui pengeluaran saham baru Perseroan dengan memberikan PMHMETD I berdasarkan
POJK HMETD, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 16.000.000.000 (enam belas miliar) lembar
saham, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal, termasuk
namun tidak terbatas pada:
a. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I termasuk
namun tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I,
dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I;
b. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan dokumen
pernyataan pendaftaran kepada OJK;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD I;
d. Menentukan jadwal PMHMETD I;
e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
f. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD I; dan
g. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga menandatangani
segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan dengan pembeli siaga.
Mata Acara Kedua:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dengan meningkatkan modal
dasar Perseroan menjadi sebesar Rp3.800.000.000.000,- (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah)
yang terbagi atas 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar) lembar saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah);
2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyetujui
memberi kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk menyatakannya dalam
akta tersendiri di hadapan notaris, dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun
juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan;
3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I; dan
4. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyetujui
memberi kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk menyatakan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor yaitu perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan setelah
PMHMETD I selesai dilaksanakan dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan
Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua permohonan
dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
1
Page 24
B. KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh
ratus satu juta enam ratus ribu) saham baru
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp100,- (seratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu triliun
tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah).
Rasio HMETD : 1 (satu) saham lama akan memperoleh 20 (dua puluh)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma dua
empat persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.701.600.000
(sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma
dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu
triliun tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 April 2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Rejuve Global Investment Pte. Ltd adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang
Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 40,48% (empat puluh koma empat puluh delapan persen)
atau sebesar 216.582.206 (dua ratus enam belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus enam)
Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 4.331.644.120 (empat miliar tiga ratus
tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh) HMETD telah menyatakan
akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD I ini berdasarkan Surat
Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 004/REJUVE/EXT/
II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal
8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau
FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka
Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam
puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak
diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian
2
Page 25
Pembelian Sisa Saham Baru dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas No. 38 tanggal 30 Januari
2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, pihak
yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I ini adalah Rejuve Global Investment Pte.
Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 003/
REJUVE/EXT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi
Bank tanggal 8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking. Apabila setelah alokasi pemesanan saham
tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut
tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang
1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan
Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I
adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus delapan
puluh depalan juta Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak
tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
ulang tahun ke-5 (lima). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai 25 Oktober 2024 sampai dengan
24 April 2029. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran
Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD
dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan
PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran
Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan
saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan
HMETD.
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33, tanggal 7 September 2021, yang dibuat
di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0447974, tanggal 14 September 2021 jis.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan Daftar
Pemegang Saham Saham per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
- Rejuve Global Investment Pte. Ltd** 216.582.206 21.658.220.600 40,48%
- PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 17,81%
- DBS Bank Ltd SG-PB Clients 41.441.302 4.144.130.200 7,74%
- PT Global Investment Institusi 29.429.400 2.942.940.000 5,50%
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 28,47%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 535.080.000 53.508.000.000 100%
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.464.920.000 3.746.492.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
3
Page 26
D. KETERANGAN TENTANG HMETD
1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
23 April 2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama
akan mendapatkan 20 (dua puluh) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak
kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 23 April 2024
(recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat
Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
Perdagangan HMETD.
3) Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham
Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan
Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
masing-masing pemegang saham di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording
date) yaitu pada tanggal 24 April 2024. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke
dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama
pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada
setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 24 April 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/ lembaga). Pemegang saham juga wajib
menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa
(identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
5) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan.
Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi
atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
4
Page 27
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan
HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala
biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6) Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024.
Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV
Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
7) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini
hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari
nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
(Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis Saham Baru =
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.
8) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan.
9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di
KSEI.
5
Page 28
10) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 24 April 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 24 April 2024 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat
kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id
11) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
23 April 2024 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut
(atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu)
Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak
lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan
RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
12) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa
pada umumnya.
6
Page 29
E. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA
SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi hak nya:
Setelah PMHMETD I &
Sebelum PMHMETD I
Sebelum Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
- Rejuve Global
Investment Pte. Ltd** 216.582.206 21.658.220.600 40,48% 4.548.226.326 454.822.632.600 40,48%
- PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 17,81% 2.001.073.326 200.107.332.600 17,81%
- DBS Bank Ltd SG-PB
Clients 41.441.302 4.144.130.200 7,74% 870.267.342 87.026.734.200 7,74%
- PT Global Investment
Institusi 29.429.400 2.942.940.000 5,50% 618.017.400 61.801.740.000 5,50%
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 28,47% 3.199.095.606 319.909.560.600 28,47%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 535.080.000 53.508.000.000 100,00% 11.236.680.000 1.123.668.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam 37.464.920.000 3.746.492.000.000 26.763.320.000 2.676.332.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi hanya Rejuve Global Investment Pte. Ltd. yang melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi hak nya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD
yang menjadi hak nya dan Rejuve Global Investment Pte. Ltd. sebagai Pembeli Siaga membeli
sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam
puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) saham :
Setelah PMHMETD I &
Sebelum PMHMETD I
Sebelum Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
- Rejuve Global
Investment Pte. Ltd** 216.582.206 21.658.220.600 40,48% 10.216.582.206 1.021.658.220.600 96,98%
- PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 17,81% 95.289.206 9.528.920.600 0,90%
- DBS Bank Ltd SG-PB
Clients 41.441.302 4.144.130.200 7,74% 41.441.302 4.144.130.200 0,39%
- PT Global Investment
Institusi 29.429.400 2.942.940.000 5,50% 29.429.400 2.942.940.000 0,28%
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 28,47% 152.337.886 15.233.788.600 1,45%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 535.080.000 53.508.000.000 100,00% 10.535.080.000 1.053.508.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam 37.464.920.000 3.746.492.000.000 27.464.920.000 2.746.492.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
7
Page 30
F. KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I
Bersamaan dengan PMHMETD I ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran
PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 (satu)
Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.
Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan
Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam
ratus delapan puluh depalan juta Rupiah). Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan
Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh
dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE pada setiap hari dan jam kerja.
1) Hak Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I
tersebut dimana untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam
rangka PMHMETD I berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma.
Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan
ratus Rupiah) per saham.
Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan
dapat diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.
2) Bentuk dan Denominasi
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara
elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif
KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.
Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi
kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut
tidakdapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.
3) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran
i. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan
Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal
25 Oktober 2024 hingga 24 April 2029 dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap
Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga Pelaksanaan
Waran Seri I sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan
Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui
PMHMETD I.
iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya
tanggal 16 Maret 2029 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi
batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak
dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
8
Page 31
4) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
i. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang
Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari
saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan
syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang
dimilikinya menjadi Saham Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola
Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka
rekening efeknya.
a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif
Waran.
b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya
Harga Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan
Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya
Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik
kembali.
v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen
Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen
Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang
Waran.
a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank
dimana Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan
Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai
dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus
telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di
atas.
b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan.
Pengelola Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran
mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambat-
lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan
dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen
Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I
dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran
kepada Pemegang Waran.
vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-
biaya lain sehubungan dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan
rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola
Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih
dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut
menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya
menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai
dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan
Kondisi.
9
Page 32
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya
dalam Perseroan.
x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan
Waran menjadi Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera
memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan
Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian
tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut
menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi
maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat
melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer,
pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:
Bank Central Asia
Cabang KCU City Tower
No. Rekening : 3193011205
Atas nama : PT Pyridam Farma Tbk
5) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah,
maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-
hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang
berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat
ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam
keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan
diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan
dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai
dengan Peraturan Pasar Modal.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak
untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam
DaftarPemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak
termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi
Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran
(dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari
peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.
10
Page 33
6) Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
Waran dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.
7) Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran
diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai
hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal
Pelaksanaan.
8) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau
peleburan dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau
perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk
pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
9) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website
perseroan, website Bursa Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam
Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila
tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu
tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I
menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan
dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam
surat kabar tersebut di atas.
10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
i. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas
segala manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran
dan Peraturan Pasar Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun
seluruh Waran, setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan
menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada
Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil
Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan
memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.
11
Page 34
11) Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran, dalam hal terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau
penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau
penggabungan saham wajib memuat penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional
terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan pemecahan atau penggabungan
saham;
b. Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs
web Perseroan yang meliputi: (i) Akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat
dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru yang telah disesuaikan; (iii)
Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian Waran baru; (iv) Tanggal
pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan Waran lama; dan (vi)
Tanggal awal dimulainya perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.
12) Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
G. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I, DENGAN
SETELAH PMHMETD I DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD dan Waran Seri I yang menjadi hak nya:
Setelah PMHMETD I & Setelah PMHMETD I &
Sebelum Pelaksanaan Waran I Setelah Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
- Rejuve Global
Investment Pte. Ltd** 4.548.226.326 454.822.632.600 40,48% 4.548.226.326 454.822.632.600 39,84%
- PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 2.001.073.326 200.107.332.600 17,81% 2.001.073.326 200.107.332.600 17,53%
- DBS Bank Ltd SG-PB
Clients 870.267.342 87.026.734.200 7,74% 870.267.342 87.026.734.200 7,62%
- PT Global Investment
Institusi 618.017.400 61.801.740.000 5,50% 618.017.400 61.801.740.000 5,41%
- Masyarakat* 3.199.095.606 319.909.560.600 28,47% 3.199.095.606 319.909.560.600 28,03%
- Waran Seri I - - - 178.360.000 17.836.000.000 1,56%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 11.236.680.000 1.123.668.000.000 100,00% 11.415.040.000 1.141.504.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam 26.763.320.000 2.676.332.000.000 26.584.960.000 2.658.496.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
saham Perseroan setelah PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi hanya Rejuve Global Investment Pte. Ltd. yang melaksanakan seluruh HMETD dan Waran
Seri I yang menjadi hak nya dan Rejuve Global Investment Pte. Ltd. membeli sisa saham yang
tidak diambil bagian sebanyak 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta
tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) saham :
12
Page 35
Setelah PMHMETD I & Setelah PMHMETD I &
Sebelum Pelaksanaan Waran I Setelah Pelaksanaan Waran I
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
- Rejuve Global
Investment Pte. Ltd** 10.216.582.206 1.021.658.220.600 96,98% 10.216.582.206 1.021.658.220.600 95,47%
- PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 0,90% 95.289.206 9.528.920.600 0,89%
- DBS Bank Ltd SG-PB
Clients 41.441.302 4.144.130.200 0,39% 41.441.302 4.144.130.200 0,39%
- PT Global Investment
Institusi 29.429.400 2.942.940.000 0,28% 29.429.400 2.942.940.000 0,27%
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 1,45% 152.337.886 15.233.788.600 1,42%
- Waran Seri I - - - 166.666.666 16.666.666.600 1,56%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor 10.535.080.000 1.053.508.000.000 100,00% 10.701.746.666 1.070.174.666.600 100,00%
Jumlah Saham Dalam
27.464.920.000 2.746.492.000.000 27.298.253.334 2.729.825.333.400
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu)
Saham Baru atas nama dan jumlah Waran Seri I sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan
juta tiga ratus enam puluh ribu), dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1
(satu) saham Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan kepada OJK.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan maksimum 95,24% (sembilan puluh lima
koma dua empat persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I dan
secara keseluruhan apabila termasuk Waran Seri I akan terdilusi sebesar maksimum 95,31% (sembilan
puluh lima koma tiga satu persen).
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya.
H. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Maret 2023 905 780 155.300
April 2023 980 775 890.200
Mei 2023 855 685 398.600
Juni 2023 975 595 2.814.500
Juli 2023 830 745 312.500
Agustus 2023 830 720 262.200
September 2023 820 730 341.000
Oktober 2023 955 760 831.800
November 2023 1.100 770 24.592.400
Desember 2023 1.490 865 84.242.100
Januari 2024 1.545 770 95.680.000
Februari 2024 930 705 9.540.000
Sumber: Bloomberg
13
Page 36
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tanggal prospektus, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian
perdagangan saham. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yan diterbitkan oleh
PT Sinartama Gunita per 29 Februari 2024, Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak terdapat saham
Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
I. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru
atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat
persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek
Indonesia adalah sebanyak 535.080.000 (lima ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu) saham,
sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-
banyaknya 11.236.680.000 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh
ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan
Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang
ditawarkan melalui PMHMETD I ini.
Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 11.415.040.000
(sebelas miliar empat ratus lima belas juta empat puluh ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari
total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I
dilaksanakan seluruhnya.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS)
BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I
INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I
PADA RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 4 JANUARI 2024
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK HMETD
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DIBUTUHKAN DARI PIHAK LAIN, SELAIN
PERSETUJUAN RUPS SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I.
14
Page 37
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I yang diterbitkan Perseroan, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk setoran modal ke Perusahaan
Anak Perseroan, yaitu PAPL, yang kemudian akan digunakan untuk melakukan ekspansi dan investasi
usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan perusahaan yaitu Probiotec Limited, suatu perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Australia (“Probiotec”).
Perusahaan yang : Probiotec
Sahamnya akan Dibeli
Kegiatan Usaha : Bergerak dalam bidang usaha farmasi dan pengemasan atas berbagai
Probiotec produk farmasi yang membutuhkan resep ataupun dapat dijual bebas (OTC),
obat pelengkap, produk kesehatan konsumen, dan barang konsumsi cepat
saji di Australia serta bidang usaha lainnya yang berkaitan.
Status Operasional : Probiotec telah menjalankan kegiatan operasional sebagai perusahaan
Probiotec holding, dan memiliki 6 fasilitas pabrik yang dioperasikan oleh anak-anak
perusahaan yang seluruh saham nya dimiliki oleh Probiotec.
Alasan dan Tujuan : a. Ekspansi pasar, dimana melalui rencana pengambilalihan Probiotec,
Pengambilalihan Perseroan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, dan juga
meningkatkan pangsa pasar grup Perseroan di pasar internasional;
b. Akses kepada teknologi serta riset dan pengembangan (R&D) yang lebih
mumpuni, dimana dengan adanya rencana pengambilalihan Probiotec,
grup Perseroan dapat mendapatkan akses ke teknologi, penelitian,
pengetahuan, dan pengembangan produk baru yang lebih mumpuni,
dan dapat menghasilkan sinergi yang membawa dampak positif;
c. Efisiensi operasional, dimana melalui rencana pengambilalihan
Probiotec, grup Perseroan bisa meraih skala ekonomis yang lebih
menguntungkan, dan mengarah pada efisiensi dalam rantai pasokan,
produksi, dan hal-hal lainnya; dan
d. Akses kepada sumber daya, dimana melalui rencana pengambilalihan
Probiotec, grup Perseroan memiliki kesempatan untuk dapat
memanfaatkan sumber daya Probiotec, seperti fasilitas produksi
modern, jaringan yang luas, dan akses ke jaringan distribusi yang lebih
baik dalam rangka menghasilkan sinergi yang positif.
Nama Pihak Penjual : Seluruh pemegang saham Probiotec yang tercatat sebagai pemegang
saham Probiotec pada pukul 19.00 di hari kerja kelima setelah seluruh
syarat pendahuluan dalam SID (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
telah terpenuhi atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
antara Perseroan dan Probiotec.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Tahunan Probiotec untuk
tahun 2023, susunan pemegang saham terbesar Probiotec per tanggal
20 September 2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah
No Nama Pemegang Saham %
Saham
1 HSBC Custody Nominees (Australia) Limited 15.778.502 19,402
2 National Nominees Limited 9.236.082 11,357
3 Wesley Stringer 4.860.000 5,976
4 J P Morgan Nominees Australia Pty Limited 4.715.541 5,799
Publik (Pemegang saham lain dengan 46.733.281 57,466
5
kepemilikan kurang dari 5%)
Total 81.323.406 100,00
15
Page 38
Nilai Transaksi : Penentuan Nilai Transaksi telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat
kewajaran dari KJPP dengan nilai sebesar AUD 251.320.218 (dua ratus
lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas Dolar
Australia). Dengan menggunakan asumsi nilai kurs transaksi tengah mata
uang Dolar Australia/Rupiah Bank Indonesia per tanggal 21 Maret 2024
sebesar Rp10.267/Dolar Australia, nilai pengambilalihan Probiotec adalah
sekitar Rp.2.580.304.678.206,- (dua triliun lima ratus delapan pulur miliar
tiga ratus empat juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam
Rupiah).
Perseroan berencana untuk menggunakan sumber pendanaan yang
berasal dari pembiayaan dari pihak perbankan untuk menutupi sisa dari nilai
pengambilalihan Probiotec yang tidak dibiayai dengan dana hasil PMHMETD
I ini. Apabila nilai pembiayaan tersebut masih belum cukup untuk memenuhi
sisa nilai pengambilalihan Probiotec, maka Perseroan akan membiayai
sisanya dengan menggunakan kas internal dan/atau pembiayaan dari
lembaga non-bank.
Status dari Proses : Pada tanggal 21 Desember 2023, PYFA sebagai Pemegang Saham PAPL,
Pengambilalihan PAPL sebagai pembeli dan Probiotec sebagai Perusahaan yang sahamnya
akan dibeli telah menandatangani Scheme Implementation Deed (“SID”),
suatu perjanjian mengikat bersyarat sehubungan dengan rencana PAPL
untuk melakukan pengambilalihan atas seluruh saham yang telah diterbitkan
oleh Probiotec melalui proses scheme of arrangement berdasarkan hukum
Australia (“Scheme”). Selanjutnya, berdasarkan hukum Australia, untuk
pengambilalihan melalui Scheme akan dilaksanakan berdasarkan putusan
pengadilan Australia, yang mana PAPL wajib untuk membeli seluruh saham
yang dimiliki oleh seluruh pemegang saham Probiotec.
Ada pun syarat-syarat pendahuluan dalam SID antara lain adalah sebagai
berikut:
• Persetujuan Pemegang Saham dari Probiotec, dimana sehubungan
dengan hal ini, telah terdapat rekomendasi IBC (Independent Board
Committee) Probiotec, berdasarkan Circular Resolutions of the
Independent Board Committee of Probiotec Limited Passed Pursuant
to Clause 15.3 of Company’s Constitution and Section 248A of the
Corporations Act 2001 (Cth), tanggal 21 Desember 2023, yang secara
bulat menyatakan bahwa Rencana Pengambilalihan adalah untuk
kepentingan terbaik dari para pemegang saham dan merekomendasikan
kepada seluruh pemegang saham Probiotec untuk menyetujui Rencana
Pengambilalihan melalui proses Scheme;
• Persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), dimana saat ini Perseroan sedang dalam
proses untuk mempersiapkan RUPS sesuai dengan POJK 15/2020.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan
telah menyampaikan: (i) Keterbukaan Informasi Transaksi Material
sehubungan dengan rencana pengambilalihan Probiotec dan (ii)
pengumuman rencana RUPS kepada para pemegang saham Perseroan
pada tanggal 22 Maret 2024 melalui situs BEI. RUPS Perseroan akan
diselenggarkaan pada tanggal 30 April 2024;
16
Page 39
• Persetujuan Pengadilan di Australia, yang mana sidang Pengadilan
pertama telah dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024. Berdasarkan
sidang tersebut, Pengadilan Australia telah menyetujui Probiotec untuk: (i)
mengadakan dan menyelenggarakan rapat pemegang saham Probiotec
(“Pemegang Saham Probiotec”) untuk mempertimbangkan dan
melakukan pemungutan suara mengenai Scheme (“Rapat Scheme”)
yang direncanakan untuk dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024; dan (ii)
mendistribusikan Scheme Booklet kepada Pemegang Saham Probiotec
yang berisi informasi tentang Scheme, termasuk laporan ahli independen
dan pemberitahuan Rapat Scheme. Selanjutnya, sidang Pengadilan
kedua terkait persetujuan pelaksanaan Scheme direncanakan untuk
dilakukan pada bulan Juni 2024; dan
• Permohonan persetujuan dari Foreign Investment Review Board (“FIRB”)
di Australia, yang pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sedang dalam
proses pemeriksaan oleh FIRB. Perseroan memperkirakan persetujuan
FIRB dapat diperoleh di bulan April 2024.
Sifat Hubungan Afiliasi : PYFA dan/atau PAPL tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Probiotec.
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Efektif PMHMETD I ini persetujuan pengadilan
Australia dan persetujuan FIRB belum dapat diperoleh, dan/atau hasil RUPS atas Transaksi Material
tidak menyetujui rencana pengambilalihan Probiotec yang dilakukan melalui PAPL, maka Perseroan
akan mengeksplor alternatif target perusahaan lainnya dalam rangka rencana ekspansi dan investasi
usaha Perseroan. Dalam hal rencana ekspansi dan investasi usaha tersebut masuk ke dalam transaksi
afiliasi dan/atau transaksi material, maka Perseroan akan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
diwajibkan sehubungan dengan transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan sehubungan
dengan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 (sebagaimana relevan).
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan) sejak Tanggal Efektif PMHMETD I ini Perseroan
belum dapat menemukan alternatif target perusahaan yang dapat mendukung serta memberikan
manfaat yang maksimal terhadap rencana ekspansi dan investasi Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana hasil pelaksanaan PMHMETD I untuk melunasi sebagian dan/atau seluruh atas
nilai pokok Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma dengan keterangan sebagai berikut:
a. Seluruh nilai pokok atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023
Perjanjian penerbitan : Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
obligasi beserta Farma Tahap II Tahun 2023 No. 23, tanggal 25 Agustus 2023, yang
perubahan terakhir dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan
Nilai Pokok pada tanggal : Rp400.000.000.000,-
prospektus ini diterbitkan
Nilai Pokok Yang Akan : Rp400.000.000.000,-
Dilunasi dengan dana
hasil PMHMETD I
Jumlah Pokok Setelah : -
Dilunasi
Tanggal Emisi : 20 September 2023
Tanggal Jatuh Tempo : 20 September 2025
17
Page 40
Penggunaan Dana : (i) Sekitar 77,52% (tujuh puluh tujuh koma lima dua persen), akan
digunakan untuk pelunasan lebih awal atas Obligasi Pyridam
Farma I Tahun 2020;
(ii) Sekitar 13,24% (tiga belas koma dua empat persen), akan
digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian fasilitas
pinjaman Bank OCBC; dan
(iii) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk
pembiayaan operasional Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada pembiayaan kepada supplier dan biaya pendukung
operasional lainnya untuk aktivitas bisnis Perseroan.
b. Seluruh nilai pokok atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024
Perjanjian penerbitan : Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
obligasi beserta Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024 No. 27, tanggal 24 Januari
perubahan terakhir 2024, sebagaimana diubah melalui Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap
III Tahun 2024 No. 02, tanggal 13 Februari 2024, keduanya dibuat
di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan
Nilai Pokok pada tanggal : Rp400.000.000.000,-
prospektus ini diterbitkan
Nilai Pokok Yang Akan : Rp400.000.000.000,-
Dilunasi dengan dana
hasil PMHMETD I
Jumlah Pokok Setelah : -
Dilunasi
Tanggal Emisi : 27 Februari 2024
Tanggal Jatuh Tempo : 27 Februari 2026
Penggunaan Dana : (i) Sekitar 60% akan digunakan untuk biaya modal kerja dan biaya
operasional Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
biaya untuk pembelian kepada supplier, biaya pemasaran,
biaya pengembangan produk, dan biaya operasional lain yang
diperlukan.
(ii) Sisanya akan digunakan untuk pengeluaran belanja modal
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pembelian
perlengkapan teknologi informasi, mesin-mesin serta peralatan
produksi, dan pembangunan dan/atau renovasi fasilitas dan
sarana penunjang pabrik untuk menunjang operasional pabrik.
c. Sisanya akan digunakan untuk melunasi sebagian nilai pokok atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
Farma Tahap I Tahun 2022
Nama Efek : Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022
Perjanjian penerbitan : Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
obligasi beserta Farma Tahap I Tahun 2022 No. 33, tanggal 30 November 2021, yang
perubahan terakhir dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta
Perubahan IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 No. 12,
tanggal 17 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
18
Page 41
Nilai Pokok pada tanggal : Rp400.000.000.000,-
prospektus ini diterbitkan
Nilai Pokok Yang Akan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp266.397.317.440,-
Dilunasi dengan dana
hasil PMHMETD I
Jumlah Pokok Setelah : Sisa nilai pokok paling sedikit sebesar Rp133.602.682.560,- akan
Dilunasi dilunasi pada tanggal jatuh tempo dengan menggunakan sumber
dana internal Perseroan dan/atau eksternal.
Tanggal Emisi : 8 Maret 2022
Tanggal Jatuh Tempo : 8 Maret 2027
Penggunaan Dana : (i) Sekitar 59,42% (lima puluh sembilan koma empat dua persen)
akan dipergunakan Perseroan untuk pengembangan bisnis
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. sekitar 85,78% (delapan puluh lima koma tujuh delapan
persen) akan digunakan Perseroan untuk melakukan
rencana investasi atau akuisisi perusahaan dan/atau brand
baik yang bergerak dalam industri kesehatan dan/atau food
and beverages;
b. sekitar 10,01% (sepuluh koma nol satu persen) akan
digunakan Perseroan untuk pembelian mesin dan penunjang
fasilitas Perseroan;
c. sekitar 2,95% (dua koma sembilan lima persen) akan
digunakan Perseroan untuk pembaruan teknologi;
d. sekitar 1,26% (satu koma dua enam persen) digunakan untuk
renovasi dan/atau pembangunan gedung.
(ii) Sekitar 40,58% (empat puluh koma lima delapan persen)
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan
untuk pembiayaan operasional Perseroan yang mencakup namun
tidak terbatas pada pembiayaan kepada supplier dan pendukung
operasional lainnya untuk aktivitas bisnis Perseroan.
Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan termasuk namun tidak terbatas
pada biaya bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan
produk, dan biaya operasional lain yang diperlukan.
Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I ini tidak mencukupi
untuk memenuhi rencana tersebut di atas (sesuai keadaan), maka Perseroan akan menggunakan
pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/
atau lembaga keuangan non-bank untuk menutupi kekurangan dana tersebut.
Realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum yang jika digunakan untuk pengambilalihan
Probiotec (sebagaimana diuraikan di atas) merupakan transaksi material dikarenakan nilai
pengambilalihan Probiotec melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020, oleh karena itu Perseroan akan memenuhi dan mematuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Lebih lanjut, rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum yang digunakan untuk pengambilalihan Probiotec bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau
transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Oleh karena itu Perseroan tidak tunduk pada
kewajiban berdasarkan POJK No. 42/2020.
19
Page 42
Perseroan menyatakan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I
kepada pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham tahunan dan melaporkan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 30/2015. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
rencana penggunaan dana hasil dari PMHMETD I, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan
rencana tersebut kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham
Perseroan melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Apabila dana hasil PMHMETD I dan dana hasil Waran Seri I belum dipergunakan seluruhnya. maka
sesuai POJK No. 30/2015. Perseroan akan:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sekitar 0,3516% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
1. Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0697%, yang terdiri dari:
a. Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,0257%.
b. Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0367%.
c. Biaya Jasa Notaris sekitar 0,0073%.
2. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,0084%
3. Biaya Jasa penasehat keuangan yang terdiri dari PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas adalah sekitar 0,2056%.
4. Biaya Penyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,0500%
5. Biaya lain-lain sekitar 0,0179% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan
prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD I ini).
Hingga 31 Desember 2023 Perseroan memiliki sisa penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan sebelumnya Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023 dengan rician
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai
Jumlah Hasil Penawaran Umum 400.000.000.000
Biaya Penawaran Umum 4.313.873.800
Hasil Realisasi Bersih 395.686.126.200
Rencana Penggunaan Dana Menurut Prospektus 395.686.126.200
Realisasi Penggunaan Dana Menurut Prospektus 318.482.800.686
Sisa Dana 77.203.325.514
Sisa dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun
2023 akan direalisasikan secara bertahap sesuai rencana penggunaan dana yang akan dilaporkan
dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
20
Page 43
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan
Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal 22 Maret 2024 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE, CPA
(Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian sebesar
Rp1.164.172.956.454 dengan perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 131.212.643.067
Utang usaha - Pihak ketiga 62.845.539.361
Utang non-usaha - Pihak ketiga 21.785.354.399
Utang pajak 3.286.956.870
Beban akrual 54.362.820.803
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 14.272.442.857
Liabilitas sewa 5.948.920.179
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 293.714.677.536
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan pasca-kerja 34.901.002.103
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
Utang bank 34.933.348.259
Utang obligasi 795.475.000.000
Liabilitas sewa 5.148.928.556
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 870.458.278.918
Jumlah Liabilitas 1.164.172.956.454
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-
pembatasan tersebut.
UTANG USAHA – PIHAK KETIGA
Utang Usaha – Pihak ketiga milik Perusahaan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 62.845.539.361, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Juniper Biologics Pte. Ltd. 6.713.899.248
PT Tigaka Distrindo Perkasa 5.978.360.103
PT Global Chemindo Megatrading 4.520.413.664
Mundipharma Laboratories GmbH & Co. 3.855.206.775
PT Avesta Continental Pack 3.040.223.650
PT Setia Kawan Abadi 2.635.088.801
PT Karunia Makmur Selaras 2.040.114.260
PT Signa Husada 1.967.761.190
PT Indogravure 1.860.331.200
PT IMCD Indonesia 1.822.224.851
PT Farmarindo Jaya 1.735.243.872
PT Qwinjaya Aditama 1.645.007.999
21
Page 44
Keterangan Jumlah
PT Tempo Nagadi Trading 1.614.772.500
PT Satya Samitra Niagatama 1.525.391.936
PT Schott Igar Glass 1.523.493.065
PT Sri Aman 1.434.829.558
PT Citra Niaga Raya 1.229.947.488
PT CGBio Neoregen Indonesia 1.069.450.000
River Pharma Asia Pacific Pte. Ltd. 1.069.107.061
Lain-lain (dibawah Rp 1 miliar) 15.564.672.140
Jumlah Utang Usaha 62.845.539.361
Rincian umur utang usaha pihak ketiga adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Belum jatuh tempo 27.588.581.824
Telah jatuh tempo
1 – 30 hari 19.301.653.745
31 – 60 hari 5.402.109.969
Lebih dari 60 hari 10.553.193.823
Jumlah Utang Usaha 62.845.539.361
UTANG NON-USAHA – PIHAK KETIGA
Utang Non-usaha – Pihak ketiga milik Perusahaan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp 21.785.354.399, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pembelian Aset Tetap 4.018.086.048
Car Ownership Program 1.183.361.385
Jasa Profesional 550.132.050
Pengangkutan 440.270.173
Lainnya 15.593.504.743
Jumlah Utang Non-Usaha 21.785.354.399
LIABILITAS SEWA
Liabilitas sewa disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas sewa 11.097.848.735
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun (5.948.920.179)
Bagian jangka panjang 5.148.928.556
Tabel di bawah ini menjelaskan sifat aktivitas sewa guna usaha Perseroan menurut jenis aset hak guna
yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah aset hak guna yang disewa Jangka waktu sisa Rata-rata jangka waktu sisa
Nilai kini bersih 18.809.491.194 4 tahun 2 tahun
Informasi tambahan tentang aset hak guna menurut golongan aset adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Bangunan Kendaraan Jumlah
Nilai tercatat aset 3.486.809.298 6.721.275.595 10.208.085.093
22
Page 45
BEBAN AKRUAL
Beban akrual Perusahaan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 54.362.820.803, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Biaya pemasaran dan diskon tambahan 25.488.469.614
Bonus dan THR 14.820.975.780
Beban bunga 4.433.809.128
Jasa profesional 2.835.825.000
Listrik, air dan telepon 1.871.923.286
Lain-lain 4.911.817.995
Jumlah 54.362.820.803
UTANG PAJAK
Utang pajak Perusahaan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 3.286.956.870, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan:
Pasal 4(2) 86.470.441
Pasal 21 1.721.865.720
Pasal 22 141.717.144
Pasal 23 214.470.598
Pasal 26 8.974.207
Pasal 29 - Kini -
Pajak Pertambahan NIlai 1.113.458.760
Jumlah Utang Pajak 3.286.956.870
PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perusahaan
PT Bank OCBC NISP Tbk 71.301.692.811
Entitas anak
PT Bank OCBC NISP Tbk 43.595.292.154
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 12.500.000.000
PT Bank Central Asia Tbk 3.815.658.102
Jumlah Pinjaman Bank Jangka Pendek 131.212.643.067
Perusahaan
PT Bank OCBC NISP Tbk – Pinjaman Bank Jangka Pendek
Berdasarkan perjanjian pinjaman No. 391/BBL-GSH- COMM/PPP/XII/2021 tanggal 28 Desember
2021, Perusahaan juga mendapatkan fasilitas Demand Loan 2 (“DL2”) Back to Back sebesar
Rp 30.000.000.000. Perjanjian pinjaman ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perjanjian
pinjaman terakhir dengan No. 288/BBL-GSH- COMM/PPP/XI/2022 tanggal 11 Januari 2023,
menerangkan mengenai perubahan jangka waktu fasilitas RK, DL1, DL2 back to back, Combine Trade
Facility (TPF, LC, TR) menjadi tanggal 27 Januari 2024. Perusahaan mengalami perubahan atas
perjanjian pinjaman setelah periode pelaporan keuangan. Saldo pada akhir periode 31 Desember 2023
sebesar Rp 71.301.692.811. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 7,75% per tahun.
23
Page 46
Entitas anak
PT Bank OCBC NISP Tbk – Pinjaman Bank Jangka Pendek
Berdasarkan akta Notaris No. 87 tanggal 28 Desember 2021 dari Imelda Nur Pane, S.H., notaris di
Jakarta Selatan, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman dari PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC
NISP”) berupa Fasilitas Kredit Rekening Koran (“KRK”) dengan maksimum pinjaman Rp 5.000.000.000,
Fasilitas Demand Loan 1 (“DL1”) dengan maksimum pinjaman Rp 35.000.000.000 dan fasilitas Trade
Gabungan dengan jumlah batas seluruhnya tidak melebihi Rp 17.500.000.000 yang terdiri dari Fasilitas
LC Line dengan pembatasan sebesar Rp 10.000.000.000, Fasilitas TR dengan pembatasan sebesar
Rp 10.000.000.000 dan Fasilitas TPF yang diberikan pembatasan maksimal Rp 17.500.000.000.
Berdasarkan perjanjian pinjaman dengan OCBC NISP No. 061/OL/ES/COMM-Reg2/XI/2021 tanggal
15 November 2021 yang telah diperpanjang dengan perubahan perjanjian pinjaman No. 122/SK/
JA/COMM-REG23/XII/2023, PT HP, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari OCBC NISP
berupa Fasilitas KRK dengan maksimum pinjaman Rp 15.000.000.000 dan Fasilitas Demand Loan
dengan maksimum pinjaman Rp 40.000.000.000. Tenor Fasilitas Demand Loan yaitu 6 bulan semenjak
pencairan dilakukan. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 7,75% per tahun. Saldo pada akhir periode
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 43.595.292.154.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Pinjaman Bank Jangka Pendek
Berdasarkan perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri No. WCO.JSD/0611/KMK/2023 tanggal
15 Mei 2023, PT EIF, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman seperti Fasilitas Kredit Modal Kerja
Revolving dengan limit pinjaman Rp 22.500.000.000, Fasilitas Kredit Modal Kerja – berupa Stock
Financing dengan limit pinjaman Rp 30.000.000.000 dan Receivable Financing dengan limit pinjaman
Rp 50.000.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8% per tahun. Saldo pada akhir tahun
sebesar RP 12.500.000.000.
PT Bank Central Asia Tbk – Pinjaman Bank Jangka Pendek
PT HP, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk berupa Fasilitas
KRK dengan maksimum pinjaman Rp 5.000.000.000 yang berlaku sampai sampai dengan 2 Juni 2024.
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 10% per tahun. Saldo pada akhir periode 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 3.815.658.102.
LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA
Perseroan menyediakan imbalan pasca-kerja jangka pendek dan pensiun untuk seluruh karyawan tetap
yang masih aktif sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo awal 30.591.578.288
Beban tahun berjalan 7.727.751.738
Biaya jasa lalu atas perubahan imbalan (1.624.105.857)
Rugi aktuarial 90.396.776
Pembayaran tahun berjalan (1.884.618.842)
Saldo akhir 34.901.002.103
Perusahaan dan entitas anaknya menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Peraturan
Perusahaan dan UUCK berdasarkan perhitungan aktuaris independen oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Steven Mourits.
24
Page 47
UTANG BANK JANGKA PANJANG
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Bank OCBC NISP Tbk
Pinjaman berjangka:
Perusahaan 48.947.991.116
Entitas anak 257.800.000
49.205.791.116
Dikurangi: Jatuh tempo dalam satu tahun (14.272.442.857)
Bagian jangka panjang 34.933.348.259
PT Bank OCBC NISP Tbk – Utang Bank Jangka Panjang
Perusahaan
Berdasarkan Akta Notaris Perjanjian Pinjaman No. 87 tanggal 28 Desember 2021 (beserta perubahan-
perubahannya) dari Imelda Nur Pane S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan memperoleh fasilitas
pinjaman dari OCBC NISP berupa:
1. Term Loan 2 (“TL2”) dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp 8.415.000.000 dengan jangka
waktu pelunasan sampai dengan 29 Maret 2025.
2. Term Loan 4 (“TL 4”) dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp 12.500.000.000 dengan jangka
waktu pelunasan sampai dengan 12 Juli 2029.
3. Term Loan 5 (“TL 5”) dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp 50.000.000.000 dengan jangka
waktu pelunasan 60 bulan sejak pencairan kredit.
4. Term Loan 6 (“TL 6”) dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp 10.000.000.000 dengan jangka
waktu pelunasan 96 bulan sejak pencairan kredit.
Entitas anak
PT HP, entitas anak, pada tanggal 15 November 2021 memperoleh fasilitas pinjaman dari OCBC NISP
berupa term loan sebesar Rp 6.445.000.000 dengan sisa jumlah pinjaman per tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp 257.800.000. Tingkat bunga pinjaman per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
7,75% per tahun, jatuh tempo Januari 2024 dan dijamin dengan paripasu jaminan kredit fasilitas PT HP
berupa tanah dan bangunan, deposito, piutang dagang dan persediaan PT HP.
UTANG OBLIGASI
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Obligasi – nilai tercatat
Pokok obligasi 800.000.000.000
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (4.525.000.000)
Neto 795.475.000.000
Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
Farma Tahap I tahun 2022 sebesar Rp 400.000.000.000 dengan tingkat bunga 9,5% per tahun dan
jatuh tempo dalam 5 (lima) tahun. Perseroan mencatatkan obligasinya pada Bursa Efek Indonesia pada
9 Maret 2022.
Pada tanggal 15 September 2023, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutkan I
Pyridam Farma Tahap II tahun 2023 sebesar Rp 400.000.000.000 dengan tingkat bunga 9,5% per tahun
dan jatuh tempo dalam 2 (dua) tahun. Perseroan mencatatkan obligasinya pada Bursa Efek Indonesia
pada 21 September 2023.
25
Page 48
PERJANJIAN MATERIAL, SIGNIFIKAN DAN IKATAN
a. Perusahaan telah menandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran dan Promosi No. 041/PYFA-
MHI/IV/2022 pada tanggal 4 April 2022 dengan PT Mundipharma Healthcare Indonesia terkait
penunjukan Perusahaan sebagai mitra eksklusif untuk pemasaran produk- produk Betadine
dengan rumah sakit, institusi kesehatan masyarakat dan/atau klinik kesehatan lainnya di Indonesia.
Perjanjian ini berlaku untuk 2 (dua) tahun dan otomatis diperpanjang untuk periode berikutnya,
kecuali pemberitahuan pengakhiran diberikan oleh suatu pihak ke pihak lainnya.Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran dan Promosi No. 041/PYFA-MHI/IV/2022 pada
tanggal 4 April 2022 dengan PT Mundipharma Healthcare Indonesia terkait penunjukan Perusahaan
sebagai mitra eksklusif untuk pemasaran produk-produk Betadine dengan rumah sakit, institusi
kesehatan masyarakat dan/atau klinik kesehatan lainnya di Indonesia.
b. Perusahaan telah menandatangani Marketing and Distribution Agreement No. 029/PYFA-MERZ/
II/2022 pada tanggal 22 Februari 2022 dengan Merz Therapeutics GmbH terkait penunjukan
Perusahaan sebagai distributor eksklusif di Indonesia untuk produk-produk Merz Therapeutics
GmbH dan afiliasinya. Perjanjian ini berlaku untuk 2 (dua) tahun dan otomatis diperpanjang untuk
periode berikutnya apabila tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak.
c. Pada tanggal 16 Juli 2023, Perusahaan dan Entitas anaknya telah menunjuk PT Penta Valent
Tbk untuk mendistribusikan produk-produk Perusahaan dan entitas anaknya di seluruh wilayah
Indonesia. Perjanjian ini berlaku untuk 2 (dua) tahun dan otomatis diperpanjang untuk periode
berikutnya apabila tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI PROSPEKTUS
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI
PEMBATASAN-PEMBATASAN TERSEBUT.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN
UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN KESELURUHAN LIABILITAS.
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN
DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI
DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
26
Page 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal
22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh
Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245), serta nomor
Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE,
CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 89.969.783.339 136.579.597.461
Piutang usaha - Pihak ketiga -setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai sebesar Rp 13.153.717.830 pada tanggal 31 Desember 2023 dan
Rp 11.350.341.824 pada tanggal 31 Desember 2022 188.691.462.237 148.947.620.771
Piutang non-usaha - Pihak ketiga 9.771.710.230 2.807.430.175
Persediaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp 9.012.952.003 pada tanggal 31 Desember 2023 dan Rp 14.884.612.086
pada tanggal 31 Desember 2022 225.484.173.354 210.193.784.025
Uang muka 44.034.539.018 32.957.825.120
Beban dibayar di muka 6.146.515.543 9.506.229.566
Pajak dibayar di muka 6.440.276.751 -
Jumlah Aset Lancar 570.538.460.472 540.992.487.118
ASET TIDAK LANCAR
Investasi saham 100.081.597.522 100.593.953.764
Aset pajak tangguhan 17.365.344.800 16.761.385.138
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp 432.710.198.897 pada tanggal 31 Desember 2023 dan
Rp 384.042.431.768 pada tanggal 31 Desember 2022 800.038.412.179 833.453.284.585
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp 8.601.406.101 pada tanggal 31 Desember 2023 dan Rp 9.292.867.567
pada tanggal 31 Desember 2022 10.208.085.093 13.241.150.824
Aset takberwujud - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp 5.828.777.920 pada tanggal 31 Desember 2023 dan Rp 3.218.823.532
pada tanggal 31 Desember 2022 19.111.296.200 11.170.211.668
Aset tidak lancar lainnya 3.889.464.167 4.356.180.547
Jumlah Aset Tidak Lancar 950.694.199.961 979.576.166.526
JUMLAH ASET 1.521.232.660.433 1.520.568.653.644
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 131.212.643.067 137.429.090.053
Utang usaha - Pihak ketiga 62.845.539.361 68.693.525.517
Utang non-usaha - Pihak ketiga 21.785.354.399 14.830.003.491
Utang pajak 3.286.956.870 3.614.114.194
Beban akrual 54.362.820.803 50.443.917.303
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 14.272.442.857 16.701.992.844
Liabilitas sewa 5.948.920.179 5.675.725.146
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 293.714.677.536 297.388.368.548
27
Page 50
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pasca-kerja 34.901.002.103 30.591.578.288
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
Utang bank 34.933.348.259 46.273.499.452
Utang obligasi 795.475.000.000 695.750.400.000
Liabilitas sewa 5.148.928.556 8.207.320.115
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 870.458.278.918 780.822.797.855
Jumlah Liabilitas 1.164.172.956.454 1.078.211.166.403
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 1.600.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -535.080.000 saham 53.508.000.000 53.508.000.000
Tambahan modal disetor 2.063.538.092 2.064.410.376
Penghasilan komprehensif lain 13.814.931.628 13.885.441.113
Saldo laba
Sudah ditentukan penggunaannya 2.000.000.000 2.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 285.447.450.375 370.668.425.295
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 356.833.920.095 442.126.276.784
Kepentingan nonpengendali 225.783.884 231.210.457
Jumlah Ekuitas 357.059.703.979 442.357.487.241
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.521.232.660.433 1.520.568.653.644
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENJUALAN NETO 702.067.615.605 715.425.027.099
BEBAN POKOK PENJUALAN (406.752.078.965) (464.580.400.643)
LABA BRUTO 295.315.536.640 250.844.626.456
Beban penjualan dan pemasaran (188.738.193.394) (175.675.616.146)
Beban umum dan administrasi (114.408.485.101) (110.757.690.051)
Laba atas penjualan aset tetap 43.501.840 725.723.973
Laba (rugi) kurs mata uang asing - Neto 78.468.553 (278.681.022)
Pendapatan lain-lain - Neto 9.588.662.611 380.998.385.173
LABA USAHA 1.879.491.149 345.856.748.383
Penghasilan keuangan 1.371.961.310 4.309.203.459
Beban keuangan (86.499.404.020) (87.085.850.739)
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK (83.247.951.561) 263.080.101.103
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN (1.978.525.689) 12.391.910.255
(RUGI) LABA TAHUN BERJALAN (85.226.477.250) 275.472.011.358
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbala pasca-kerja (90.396.776) (807.778.897)
Pajak penghasilan terkait 19.887.291 593.361.528
RUGI KOMPREHENSIF LAIN PADA TAHUN BERJALAN - SETELAH PAJAK (70.509.485) (214.417.369)
28
Page 51
31 Desember
Keterangan
2023 2022
JUMLAH (RUGI) LABA KOMPREHENSIF PADA TAHUN BERJALAN (85.296.986.735) 275.257.593.989
(Rugi) laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (85.220.974.920) 275.241.310.307
Kepentingan non-pengendali (5.502.330) 230.701.051
Jumlah (85.226.477.250) 275.472.011.358
(Rugi) laba komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (85.291.484.405) 275.026.892.938
Kepentingan nonpengendali (5.502.330) 230.701.051
Jumlah (85.296.986.735) 275.257.593.989
(RUGI) LABA PER SAHAM DASAR (159,27) 514,39
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 662.323.774.139 660.603.889.687
Pembayaran kepada pemasok dan beban usaha (519.070.085.699) (439.376.732.833)
Pembayaran kepada karyawan (160.130.579.809) (128.277.900.630)
Penerimaan penghasilan keuangan 1.371.961.310 4.309.203.459
Pembayaran beban keuangan (86.499.404.020) (87.085.850.739)
Pembayaran pajak penghasilan (1.978.525.689) (4.757.067.397)
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas operasi (103.982.859.768) 5.415.541.547
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 226.439.216 1.399.420.090
Perolehan aset tetap (13.364.421.606) (37.247.330.121)
Perolehan aset takberwujud (10.296.109.475) (9.153.650.092)
Peningkatan aset tidak lancar lainnya 466.716.380 2.750.214.347
Penerimaan dari pelepasan investasi entitas anak 504.500.000 -
Pembayaran atas akuisisi entitas anak - (163.455.538.102)
Peningkatan investasi saham - (37.222.000.000)
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi (22.462.875.485) (242.928.883.878)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran utang obligasi (300.000.000.000) -
Penerimaan dari penerbitan obligasi 396.730.000.000 396.760.000.000
Pembayaran utang bank (206.970.957.054) (268.727.259.282)
Pembayaran liabilitas sewa (6.114.640.328) (7.195.962.415)
Penerimaan utang bank 196.193.058.922 205.523.599.573
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan 79.837.461.540 326.360.377.876
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH DALAM KAS DAN SETARA KAS (46.608.273.713) 88.847.035.545
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 136.579.597.461 47.733.236.120
Dampak Perubahan Kurs Mata Uang Asing (1.540.409) (674.204)
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 89.969.783.339 136.579.597.461
29
Page 52
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan neto -1,87% 13,46%
Laba bruto 17,73% 2,56%
Laba usaha -99,46% 566,45%
Laba tahun berjalan -130,94% 4927,82%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan -130,99% 2807,15%
Jumlah aset 0,04% 88,60%
Jumlah liabilitas 7,97% 68,70%
Jumlah ekuitas -19,28% 164,73%
Rasio Usaha
Laba bruto / penjualan neto 42,06% 35,06%
Laba usaha / penjualan neto 0,27% 48,34%
Laba tahun berjalan / penjualan neto -12,14% 38,50%
Laba tahun berjalan / jumlah aset -5,60% 18,12%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas -23,87% 62,27%
Rasio Keuangan
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 1,94 x 1,82 x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 3,26 x 2,44 x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,77 x 0,71 x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,55 x 3,88 x
Interest Coverage Ratio (ICR) 0,70 x 4,82 x
30
Page 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Konsolidasian Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.
Analisis dan pembahasan oleh manajemen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024,
tanggal 22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani
oleh Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245), serta
nomor Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret
2023 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Benny
Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).
A. UMUM
Perseroan didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31,
tanggal 27 November 1976, yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. Y.A. 5/118/3, tanggal 17 Maret 1977 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta dalam buku
register No. 1303, tanggal 4 April 1977, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 801 tahun 1977 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara
Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Tse Min Suhardi, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C-00321 HT.01.04.TH.2001, tanggal 25 April 2001, sebagaimana
telah diumumkan pada TBNRI No. 6728 pada BNRI No. 87 tahun 2001 serta telah terdaftar pada Daftar
Perusahaan No. TDP. 090315100004 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan Nomor
623/RUB.09.03/VIII/2001, tanggal 7 Agustus 2001, nama Perseroan berubah dari PT Pyridam menjadi
PT Pyridam Farma Tbk.
Anggaran dasar lengkap Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 427, tanggal 12 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Johny
Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka serta pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280227, tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 038587 tahun 2020 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No.AHU-0108750.AH.01.11.
Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020 (“Akta No. 427/2020”) sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.
Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No, AHU-0001867.AH.01.11.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No. 02/2024”).
(Akta No. 427/2020, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 02/2024, beserta dengan seluruh
perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk selanjutnya
secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
31
Page 54
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
2. Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
3. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
4. Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
5. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
6. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
7. Industri Alat-alat Laboratorium Non-Klinis, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca;
8. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
9. Industri Barang Plastik Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
10. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
11. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
12. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
13. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; dan
14. Jasa Pengujian Laboratorium.
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
1. Membentuk anak perusahaan;
2. Mencari pebisnis lain yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menunjang perkembangan
perusahaan;
3. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
pengendalian terhadap perusahaan dimaksud; serta
4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di
atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan di bidang
Pasar Modal.
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
1. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 21012);
2. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202);
3. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI
No. 46691);
4. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI No. 21022);
5. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia – (KBLI No. 20231);
6. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (KBLI No. 46443);
7. Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl (KBLI No. 22299).
B. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan mewajibkan Perseroan untuk menerapkan estimasi dan asumsi serta
pertimbangan yang kompleks yang berkaitan dengan hal akuntansi. Perkiraan dan asumsi yang
Perseroan gunakan dan penilaian yang Perseroan buat dalam menerapkan kebijakan akuntansi
Perseroan dapat memiliki dampak signifikan terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan terus mengevaluasi kembali perkiraan, asumsi dan penilaian tersebut
berdasarkan pengalaman masa lalu dan berbagai asumsi lain yang diyakini wajar dalam situasi ini.
Berikut ini adalah pembahasan kebijakan akuntansi yang Perseroan yakni melibatkan perkiraan, asumsi,
dan penilaian paling signifikan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan. Kebijakan akuntansi, estimasi, asumsi dan penilaian penting Perseroan, yang penting untuk
memahami kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan, dijelaskan secara rinci dalam catatan atas
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang termasuk dalam bagian dalam Prospektus ini.
32
Page 55
1) DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan
konsep harga perolehan dan dasar akrual, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang diukur berdasarkan
pengukuran sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan
arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengklasifikasikan
arus kas sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Transaksi-transaksi yang termasuk dalam laporan keuangan konsolidasian pada tiap entitas diukur
dengan mata uang lingkungan ekonomi utama di mana entitas beroperasi (mata uang fungsional).
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional dan
penyajian Perusahaan.
2) PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Penerapan dari perubahan standar akuntansi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023, dan
relevan bagi Perusahaan dan entitas anaknya namun tidak memiliki dampak yang signifikan atas
kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anaknya, sebagai berikut:
- Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek
atau Jangka Panjang”;
- Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”;
- Amandemen PSAK 16: “Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan”;
- Amandemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan:
Definisi Estimasi Akuntansi”;
- Amandemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang
Timbul dari Transaksi Tunggal”.
C. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
PENJUALAN NETO
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kejadian atau kondisi yang tidak
normal dan jarang terjadi yang mempengaruhi jumlah Pendapatan termasuk dampaknya bagi kondisi
keuangan Perseroan.
Setiap tahunnya, Perseroan melakukan evaluasi terhadap harga jual produk-produk Perseroan dan
melakukan penyesuaian harga dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, kompetitor,
pasar, dan profitabilitas. Perubahan harga tidak berpengaruh signifikan atas penjualan Perseroan
karena perubahan tersebut telah mempertimbangkan kombinasi beberapa faktor tersebut. Penambahan
portfolio produk dan diversifikasi ke segmen pasar yang berkembang telah menjadi pendorong utama
peningkatan penjualan, yang menunjukkan bahwa strategi tersebut memberikan kontribusi positif yang
lebih besar daripada dampak perubahan harga
Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari Penjualan Produk.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Penjualan neto Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-13,36 miliar atau -1,87% yaitu dari
Rp715,43 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp702,07 miliar
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh
penurunan penjualan dari segmen produk alat kesehatan, dimana terjadi penurunan volume dari
penjualan dari alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19.
33
Page 56
BEBAN POKOK PENJUALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-57,83 miliar atau -12,45% yaitu
dari Rp464,58 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp406,75
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan
oleh penurunan pembelian barang dagangan Perseroan.
LABA BRUTO
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp44,47 miliar atau 17,73% yaitu dari Rp250,84
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp295,32 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan
beban pokok penjualan pada periode berjalan sampai dengan 31 Desember 2023.
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-346,33 miliar
atau -131,64% yaitu dari Rp263,08 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
menjadi Rp-83,25 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sebagian
besar disebabkan oleh penurunan pendapatan lain-lain.
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba periode berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-360,70 miliar atau -130,94% yaitu
dari Rp275,47 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp-85,23
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan lain-lain, dimana pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202,
terdapat laba atas diskon pinjaman dan negative goodwill dari akusisi PT Ethica Industri Farmasi.
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Rugi komprehensif lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-0,14 miliar atau -67,12% yaitu
dari Rp-0,21 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp-0,07 miliar
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan rugi komprehensif lain ini
sebagian besar disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai perhitungan
aktuaris independen.
34
Page 57
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba komprehensif Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-360,55 miliar atau -130,99%
yaitu dari Rp275,26 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi
Rp-85,30 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan
penurunan laba tahun berjalan, dengan demikian, Laba per Saham dasar Perseroan pada periode
31 Desember 2023 senilai Rp-159,27.
D. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
TOTAL ASET
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total aset Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar 0,04%
menjadi Rp1.521,23 miliar, dari total aset pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp1.520,57 miliar.
Komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 terdiri dari 37,51% aset lancar dan 62,49%
aset tidak lancar.
ASET LANCAR
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Aset lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,46%
menjadi Rp570,54 miliar, dari total aset lancar pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp540,99 miliar.
Peningkatan aset lancar Perseroan terutama oleh peningkatan piutang usaha, persediaan dan uang
muka.
ASET TIDAK LANCAR
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Aset tidak lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar
-2,95% menjadi Rp950,69 miliar, dari total aset tidak lancar pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp979,58 miliar. Penurunan atas aset tidak lancar Perseroan secara signifikan dipengaruhi oleh
penurunan aset tetap dengan komposisi sebesar 84,15% terhadap aset tidak lancar. Aset tetap bersih
pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp-33,41 miliar atau -4,01% dibanding
tahun sebelumnya. Penurunan ini berasal dari peningkatan akumulasi depresiasi atas aset tetap.
TOTAL LIABILITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total liabilitas Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar
7,97% menjadi Rp1.164,17 miliar, dari total liabilitas pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp1.078,21
miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka panjang sebesar 11,48%.
Komposisi jumlah liabilitas pada periode 31 Desember 2023 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar
25,23% dan liabilitas jangka panjang sebesar 74,77%.
35
Page 58
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Liabilitas jangka pendek Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar
-1,24% menjadi Rp293,71 miliar, dari liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp 297,39 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank dan utang usaha.
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Liabilitas jangka panjang Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan
sebesar 11,48% menjadi Rp870,46 miliar, dari liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2022 yaitu
sebesar Rp780,82 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan atas penerbitan serial
utang obligasi Perseroan pada tahun 2023, yaitu meningkat 14,33% dari Rp695,75 miliar pada periode
31 Desember 2022 menjadi Rp795,48 miliar pada 31 Desember 2023.
TOTAL EKUITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar -19,28% menjadi sebesar Rp357,06 miliar pada
31 Desember 2023 dari Rp442,36 miliar pada 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh menurunnya saldo laba belum ditentukan penggunaannya yang mencapai Rp285,45 miliar pada
periode 31 Desember 2023, menurun -22,99% dari Rp370,67 miliar pada 31 Desember 2022.
E. ANALISIS ARUS KAS KONSOLIDASIAN
LAPAROAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas operasi (103.982.859.768) 5.415.541.547
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan (22.462.875.485) (242.928.883.878)
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi 79.837.461.540 326.360.377.876
(Penurunan) Kenaikan Bersih Dalam Kas Dan Setara Kas (46.608.273.713) 88.847.035.545
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 136.579.597.461 47.733.236.120
Dampak Perubahan Kurs Mata Uang Asing (1.540.409) (674.204)
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 89.969.783.339 136.579.597.461
Penerimaan dari pelanggan, pinjaman bank dan penerbitan utang obligasi telah menjadi sumber utama
likuiditas Perseroan selama lebih dari tiga tahun finansial terakhir. Penggunaan utama dari pendanaan
tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok, pegawai, pembelian aset dan
saham, serta pembayaran pinjaman bank dan pembayaran utang obligasi.
ARUS KAS DIPEROLEH (DIGUNAKAN UNTUK) DARI AKTIVITAS OPERASI
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Arus kas digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-109,40 miliar
atau -2.020,08% yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp5,42 miliar untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi arus kas digunakan sebesar Rp-103,98 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan pembiayaan
kepada pemasok dan beban usaha serta pembayaran kepada karyawan.
36
Page 59
ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp220,47 miliar
atau -90,75% yaitu dari arus kas digunakan untuk investasi sebesar Rp242,93 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi arus kas digunakan untuk investasi sebesar Rp-22,46
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini utamanya disebabkan oleh
tidak terdapatnya pembayaran atas akuisisi investasi saham entitas anak pada periode yang berakhir
31 Desember 2023.
ARUS KAS DIPEROLEH DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Arus kas diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-246,52
miliar atau -75,54% yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp326,36 miliar untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi arus kas diperoleh sebesar Rp79,84 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran atas utang
obligasi.
F. LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Lancar 1,94x 1,82x
Liabilitas/ Ekuitas 3,26x 2,44x
Liabilitas / Aset 0,77x 0,71x
LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
tinggi rasio tersebut, semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha
menjaga tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber
pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan Perseroan dan melalui setoran modal
dari pemegang saham. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber pendanaan
dalam bentuk liabilitas baik dari perbankan maupun pasar modal.
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari
bank, penerbitan obligasi di pasar modal, penerbitan saham baru di pasar modal, dan lain-lain.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan beserta entitas Anak Perseroan memiliki jumlah fasilitas
kredit yang belum digunakan dari Bank Mandiri sebesar Rp90,00 miliar dan dari Bank OCBC sebesar
Rp27,60 miliar.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material terhadap
likuiditas Perseroan dan Entitas Anak.
Rasio lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
mengalami pengingkatan dari 1,94x menjadi 1,82x. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
jumlah aset lancar sebesar Rp29,55 miliar.
37
Page 60
SOLVABILITAS
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi semua
utang jangka pendek maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah
ekuitas (debt to equity ratio).
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan dari 0,71x menjadi 0,77x. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah liabilitas
sebesar Rp85,96 miliar dengan peningkatan jumlah aset sebesar Rp0,66 miliar.
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
mengalami peningkatan dari 2,44x menjadi 3,26x. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah
liabilitas sebesar Rp85,96 miliar dengan penurunan jumlah ekuitas sebesar Rp85,30 miliar.
G. IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Imbal Hasil Aset (Return on Asset) -5,60% 18,12%
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) -23,87% 62,27%
IMBAL HASIL ASET (RETURN ON ASSET)
Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil aset diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan
aset.
Imbal hasil aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami penurunan dari
18,12% menjadi -5,60%. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba (rugi) tahun berjalan dari Rp275,47
miliar pada 31 Desember 2022, menjadi Rp-85,23 miliar pada 31 Desember 2023.
IMBAL HASIL EKUITAS (RETURN ON EQUITY)
Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan
ekuitas.
Imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami penurunan dari
62,27% menjadi -23,87%. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba (rugi) tahun berjalan dari Rp275,47
miliar pada 31 Desember 2022, menjadi Rp-85,23 miliar pada 31 Desember 2023.
H. BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pemilikan Langsung
Tanah - -
Bangunan dan Prasarana 628.495.601 1.453.095.977
Mesin dan Peralatan 7.037.953.834 21.603.074.690
Peralatan Kantor 752.796.747 747.784.196
Kendaraan 897.415.842 -
Hardware dan software 94.061.171 3.321.895.014
Aset Dalam Pembangunan
Bangunan 6.772.353.474 10.121.480.244
Mesin 306.915.000 -
Total belanja modal 16.489.991.669 37.247.330.121
38
Page 61
I. MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko adalah proses identifikasi, analisis, penilaian, pengendalian, dan penghindaran,
minimisasi, atau penghapusan risiko yang tidak dapat diterima. Suatu organisasi dapat menggunakan
asumsi risiko, penghindaran risiko, retensi risiko, transfer risiko, atau strategi lain (atau kombinasi
strategi) untuk menetapkan pengelolaan yang tepat untuk menjaga modal dan asetnya, dengan
demikian, menjaga kelangsungan dan masa depannya.
Berikut ini penjelasan terkait dengan manajemen risiko Perseroan atas risiko-risiko yang dimiliki oleh
Perseroan:
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi/Pengendalian
Risiko Strategis Risiko yang terkait dengan potensi 1. Melibatkan seluruh perangkat organisasi Perseroan
kerugian yang timbul akibat ketetapan yang mempunyai peran strategis, termasuk didalamnya,
dan penerapan strategi yang kurang tepat, Direksi, Dewan Komisaris, Komite-komite Perseroan
pengambilan keputusan usaha yang tidak selain Tim Manajemen Risiko itu sendiri untuk membahas
sesuai atau kegagalan dalam menanggapi strategi dari berbagai aspek, sebelum keputusan diambil
perubahanperubahan di pasar farmasi. dan diterapkan;
2. Mengevaluasi dalam interval waktu bulanan, triwulanan
dan tengah tahunan setelah strategi diterapkan dan
mengadakan koreksi dan perubahan-perubahan yang
dianggap tepat untuk diambil dan dilaksanakan.
Risiko Operasional Risiko yang dapat berakibat kegagalan 1. Senantiasa mengupayakan R&D yang kuat dengan
dan kekurangan efisensi operasional peralatan yang memadai untuk memastikan produk
Perseroan, termasuk di dalamnya, risiko yang diformulasikan dapat diproduksi dengan lancar
kegagalan produksi akibat formulasi bermutu baik dan mendapatkan hasil produk jadi dengan
produk yang kurang tepat, mesin produksi persentase maksimal;
yang tidak lancer beroperasi dan sumber 2. Mengadakan perawatan mesin-mesin, penggantian suku
daya manusia yang kurang memadai. cadang dengan tepat waktu dan peremajaan mesinmesin
Disamping itu, masih terdapat risiko secara berkesinambungan;
pemasaran dan penjualan. 3. Penerimaan karyawan melalu seleksi yang ketat untuk
mendapatkan Sumber Daya Manusia yang tepat untuk
bidang-bidang pekerjaan yang sesuai;
4. Perseroan senantiasa mengembangkan jaringan
pemasaran dengan jangkauan secara nasional dengan
penetrasi pasar yang maksimal. Untuk menunjang
kegiatan pemasaran dan penjualan, Perseroan
senantiasa memperkenalkan produk-produk baru sesuai
kebutuhan pasar farmasi dan menyiapkan tenaga-tenaga
yang terampil dan profesional melalui pelatihan yang
intensif dan berkesinambungan.
Risiko Keuangan Risiko yang menimbulkan kerugian akibat 1. Hampir seluruh bahan baku yang diperlukan Perseroan,
fluktuasi nilai tukar US Dollar dan mata dimana bahan baku masih sangat tergantung importasi,
uang asing yang kuat lainnya terhadap melalui agen-agen di Indonesia sehingga dampak
Rupiah. Risiko keuangan lainnya adalah fluktuasi nilai tukar Rupiah tidak langsung berpengaruh,
struktur permodalan yang tidak seimbang, karena transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah.
dimana pinjaman bank berlebih atau 2. Semua pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa
kekurangan. proteksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah, sehingga
tidak ada risiko fluktuasi kurs mata uang asing.
3. Dalam segi permodalan, Perseroan senantiasa
menerapkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman
bank dengan memperhatikan kebutuhan dana yang telah
dipertimbangkan secara matang dan kemampuan untuk
membayar kembali pinjaman tersebut.
Risiko Hukum Adalah risiko yang terkait dengan undang- 1. Perseroan berkomitmen dan berupaya dalam
undang, peraturan Pemerintah dan menjalankan usahanya untuk patuh terhadap undang-
tuntutan dari pihak ketiga. undang yang berlaku dan terhadap peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, yakni
Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) serta otoritas lainnya: Departemen
Keuangan, Departemen Perdagangan dan Departemen
Ketenagakerjaan.
2. Perseroan terus menerapkan kehati-hatian dalam
pelaksanaan kinerja Perseroan serta perjanjian guna
menghindari tuntutan dari pihak ketiga, terutama terkait
dengan isu hak kekayaan intelektual.
39
Page 62
Perseroan melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem manajemen risiko dilakukan secara berkala
untuk mengindentifikasi kelemahan-kelemahan pelaksanaan sistem manajemen risiko, baik di setiap
unit maupun secara keseluruhan. Perseroan terus berupaya untuk melakukan perbaikan pada proses-
proses internal yang dilakukan oleh setiap fungsi, dengan mengacu pada temuan audit baik internal
maupun eksternal, serta temuan oleh setiap fungsi baik secara mandiri maupun fungsi-fungsi terkait di
perusahaan.
J. SEGMEN OPERASI
(dalam Rupiah)
31 Desember
Pendapatan
2023 2022
Produk farmasi, kecantikan dan Jasa maklon 690.969.740.599 666.109.121.244
Produk alat kesehatan 11.097.875.006 49.315.905.855
Total 702.067.615.605 715.425.027.099
Perseroan mengelompokkan usahanya berdasarkan 2 (dua) segmen usaha yaitu produk farmasi,
produk kecantikan dan jasa maklon, dan produk alat kesehatan. Perseroan tidak melakukan penjualan
antar segmen.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan mencatatkan total penjualan
sebesar Rp702.067.615.605 yang berasal dari segmen produk farmasi, produk kecantikan dan jasa
maklon sebesar Rp690.969.740.599, memberikan kontribusi sebesar 98,42% dan segmen produk alat
kesehatan sebesar Rp11.097.875.006 memberikan kontribusi sebesar 1,58%.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Perseroan mencatatkan total penjualan
sebesar Rp715.425.027.099 yang berasal dari segmen produk farmasi, produk kecantikan dan jasa
maklon sebesar Rp666.109.121.244 memberikan kontribusi sebesar 93,11% dan segmen produk alat
kesehatan sebesar Rp49.315.905.855 memberikan kontribusi sebesar 6,89%.
K. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing
dan tidak memiliki pengaturan lindung nilai (hedging). Pinjaman Perseroan adalah dalam kurs Rupiah
dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang, sehingga Perseroan menghadapi risiko kenaikan
tingkat suku bunga. Namun demikian, Perseroan mengatur arus kas keuangan dengan lebih teratur
dan melakukan pengawasan terhadap dampak pergerakan suku bunga untuk meminimalisasi dampak
negatif terhadap Perseroan.
40
Page 63
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan
juga tidak terlepas dari beberapa risiko. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, para
calon investor harus terlebih dahulu secara cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko
usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Apabila salah satu atau beberapa risiko terjadi, maka
harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi kerugian bagi para investor.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan.
Risiko usaha yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA
RISIKO PERSAINGAN
Industri farmasi merupakan salah satu industri yang kompetitif, high-tech dan padat modal. Salah
satu kunci agar mampu bersaing dalam industri ini adalah research & development (R&D) yang kuat,
progresif dan inovatif. Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 200 perusahaan baik multinasional dan
nasional yang bergerak di dalam bidang farmasi dan setiap perusahaan tersebut tentunya memiliki
strategi, R&D, SDM dan inovasi yang baik dan bervariasi. Jika perusahaan multinasional atau nasional
lainnya terus berinovasi dalam memperkenalkan produk baru dan mengembangkan formula yang lebih
kompetitif, kondisi keuangan Perseroan tentunya akan terganggu terlebih lagi jika Perseroan tidak
mampu bersaing dengan pemain-pemain lain di industri farmasi.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
1) RISIKO PASOKAN BAHAN BAKU
Bahan baku untuk produksi obat Perseroan yang sebagian besar masih diimpor oleh supplier
dalam negeri dan belum diproduksi di dalam negeri menyebabkan adanya kemungkinan hambatan
dalam pasokan bahan baku akibat peratuan-peraturan negara importir dan juga peraturan-
peraturan BPOM yang semakin ketat. Bilamana pasokan bahan baku tersebut tersendat, tentunya
akan mempengaruhi jumlah produksi obat Perseroan yang pada akhirnya dapat menyebabkan
turunannya jumlah pendapatan Perseroan.
2) RISIKO KUALITAS OBAT
Risiko kualitas obat adalah risiko yang timbul akibat dari proses dan hasil produksi yang kualitasnya
tidak sesuai dengan standar regulasi dan BPOM. Risiko ini dapat timbul mulai dari saat pengadaan
bahan baku, proses produksi dan sampai dengan proses pengemasan dan distribusi. Produk yang
tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan seluruh produk tersebut tidak dapat didistribusikan
dan dijual kepada konsumen. Dampak dari situasi ini, Perseroan memiliki kemungkinan untuk
menghadapi kerugian yang cukup signifikan yang disebabkan oleh biaya produksi yang telah
dikeluarkan tidak dapat dicover akibat adanya retur atau kegagalan penjualan yang pada akhirnya
dapat mengganggu kinerja keuangan Perseroan.
41
Page 64
3) RISIKO PEMALSUAN OBAT
Di dalam industri farmasi Indonesia sering kali terjadi pemalsuan obat-obatan. Hal ini semakin masif
karena tingginya permintaan obat-obat tertentu dengan harga yang lebih terjangkau. Tentunya,
kondisi ini akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena produk obat palsu tersebut
memiliki komposisi yang berbeda dan kualitas yang jauh di bawah standar dan persyaratan. Akibat
dari kondisi ini, Perseroan memiliki pontesi mengalami kerugian karena kemungkinan turunnya
kepercayaan konsumen akibat obat-obatan palsu yang beredar dan obat-obat Perseroan yang
kalah bersaing dengan obat-obatan palsu yang lebih murah di pasaran yang akhirnya akan
berdampak negatif pada brand dan kinerja keuangan Perseroan.
4) RISIKO KEPATUHAN
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku di sektor industri farmasi. Dampak
terhadap kegiatan usaha Perseroan dari risiko kepatuhan akan menyebabkan dikenakannya
sanksi oleh regulator di bidang industri farmasi terhadap Perseroan atau dibatasinya kegiatan
usaha Perseroan yang dapat mengakibatkan turunnya reputasi Perseroan yang akan berpengaruh
secara negatif terhadap kinerja Perseroan.
5) RISIKO KEBIJAKAN INVESTASI
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menginvestasikan modal ke dalam investasi untuk
pengaplikasian teknologi peralatan yang lebih modern untuk meningkatkan efisiensi dan terhadap
perusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk membantu meningkatkan performa keuangan
Perseroan secara keseluruhan. Jika kebijakan investasi yang dilakukan oleh Perseroan tidak tepat,
maka akan menyebabkan kinerja Perseroan secara keseluruhan tidak baik akibat investasi yang
telah dilakukan tidak memberikan hasil yang optimal. Tidak tepatnya keputusan kebijakan investasi
yang diambil juga akan menyebabkan menurunnya modal Perseroan dan meningkatnya risiko
untuk default.
6) RISIKO PERUBAHAN TEKNOLOGI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan membutuhkan penerapan atau implementasi
teknologi dalam melakukan produksi produk-produk farmasi, penjualan, pemasaran maupun
R&D. Seperti kita ketahui, industri farmasi merupakan industri yang padat modal dan sangat erat
hubungannya dengan inovasi, R&D, kecepatan dan ketepatan. Penerapan dan pengembangan
teknologi di industri kesehatan terutama bidang farmasi merupakan faktor yang sangat penting
guna meningkatkan produktifitas Perseroan. Artificial Intelligance, data management & analytics,
single-use process, dan precision medicineadalah beberapa teknologi penting yang sedang
dikembangkan dan mulai diterapkan oleh pelaku industri dunia. Perseroan harus tetap up-to-
date dengan perkembanganan teknologi yang telah diterapkan dalam industri farmasi dunia.
Apabila Perseroan mengalami keterlambatan dalam penerapan teknologi tersebut, hal ini dapat
mempengaruhi produktifitas, tingkat persaingan dan kinerja dari Perseroan.
7) RISIKO KELANGKAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan membutuhkan SDM yang berkualitas dan
memiliki keahlian juga kompetensi tertentu di bidang farmasi. SDM yang kompeten ini seringkali
langka dan sulit untuk diperoleh dibandingkan SDM di sektor lainnya. SDM di bidang farmasi ini
juga merupakan faktor kunci dalam pengembangan bisnis dan R&D Perseroan. Kelangkaan SDM
ini dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja produksi Perseroan, apalagi industri farmasi erat
hubungan dengan inovasi dan penerapan R&D sehingga kelangkaan SDM dapat menyebabkan
terganggunya kinerja dan daya saing Perseroan secara keseluruhan.
42
Page 65
8) RISIKO PEMOGOKAN TENAGA KERJA
Untuk mendukung kegiatan usaha dan proses produksinya, Perseroan membutuhkan tenaga
kerja dalam jumlah yang banyak. Jika terjadi pemogokan tenaga kerja secara masal, maka kondisi
tersebut akan menghambat dan menganggu jalannya proses produksi Perseroan sehingga
menyenbabkan tidak terpenuhinya target produksi Perseroan.
Hal-hal yang mungkin dapat menyebabkan atau mendorong terjadinya pemogokan tenaga kerja
secara masal antara lain:
a. Faktor finansial berhubungan dengan kesejahteraan karyawan meliputi gaji, jaminan sosial,
tunjangan, fasilitas, promosi dan lain-lain.
b. Faktor fisik berhubungan dengan lingkungan kerja dan kondisi fisik karyawan meliputi jenis
pekerjaan, waktu kerja dan istirahat, perlengkapan, keadaan kerja, kesehatan dan lain-lain.
c. Faktor psikologis berhubungan dengan kejiwaan karyawan meliputi cara pandang karyawan
terhadap pekerjaanya, tekanan psikis yang dialami dan lain-lain.
d. Faktor sosial berhubungan dengan interaksi sosial antara sesama karyawan, bawahan dengan
atasan, maupun karyawan lintas kerjaan.
C. RISIKO UMUM
1) RISIKO TERKAIT KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah sangat berpengaruh di dalam industri kesehatan khususnya di bidang
farmasi. Kebijakan pemerintah bisa dalam berbagai aspek seperti kebijakan terkait bahan baku
produk farmasi sampai pengaturan ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM untuk lisensi
fasilitas produksi dan produk-produk Perseroan. Perseroan bergantung pada pemerintah untuk
memperoleh atau memperpanjang ijin-ijin terkait kegiatan usahanya. Apabila ijin-ijin yang diperlukan
tidak dapat diperoleh atau diperpanjang, maka akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha
dan prospek usaha Perseroan.
2) RISIKO KETIDAKSTABILAN EKONOMI GLOBAL
Sebagian besar bahan baku obat yang diproduksi oleh Perseroan merupakan bahan baku impor.
Walaupun Perseroan mendapatkan bahan baku tersebut dari supplier lokal, dengan kondisi ekonomi
global yang tidak stabil pada saat ini, fluktuasi dalam nilai mata uang Rupiah terhadap mata uang
asing akan menyebabkan ketidakstabilan dari harga bahan baku yang dibeli oleh Perseroan dari
supplier lokal. Hal ini tentunya akan mempengarui kinerja usaha Perseroan.
Risiko ketidakstabilan ekonomi global tidak hanya mempengaruhi nilai tukar kurs antar negara
namun dapat dilihat secara lebih luas pada kondisai perekonomian negara. Hal-hal yang dapat
terpengaruh akibat faktor ketidakstabilan ekonomi global seperti meningkatnya biaya-biaya
dalam negeri sendiri, meningkatnya pengangguran, dan perubahan kebijakan pemerintah dalam
penanganan risiko ini.
3) RISIKO PERUBAHAN KURS VALUTA ASING
Dengan adanya perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap valuta asing terutama US Dollar
dalam jangka waktu yang relatif lama maka hal tersebut akan berdampak secara langsung terhadap
sebagian harga produk, bahan baku dan biaya produksi dari Perseroan. Apabila terjadi perubahan
nilai tukar yang cukup signifikan maka hal ini akan mempengaruhi biaya produksi, harga produk
obat-obatan dan margin penjualan Perseroan.
43
Page 66
4) RISIKO TUNTUTAN ATAU GUGATAN HUKUM
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan berbagai pihak dengan kepentingan
berbeda-beda, mulai dari pengguna hak paten atas produk, perikatan perjanjian pembelian bahan
baku, kerjasama dengan distributor hingga hubungan dengan karyawan Perseroan. Seluruh
hubungan tersebut dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin diatur dalam dokumen
perjanjian yang dibuat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur
hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran
atau perbedaan dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan
hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk
menimbulkan kerugian bagi pihakpihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan.
5) RISIKO KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL
Perseroan melibatkan negara importir melalui agen-agen dalam memperoleh bahan baku produksi
serta beberapa produk impor dengan negara lain. Negara importir tersebut tentunya memiliki
hokum dan peraturan-peraturan terkait yang berbeda dengan Indonesia. Jika ada benturan-
benturan hokum antar negara karena hubungan Indonesia dengan negara importir kurang baik
maka kegiatan produksi dan penjualan yang dilakukan Perseroan akan terganggu.
6) RISIKO TERJADINYA BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN
Bencana alam serta kebakaran yang terjadi merupakan kejadian yang tidak dapat diprediksi
Perseroan. Apabila kejadian tersebut terjadi tentunya menjadi kerugian bagi Persoan baik kerugian
karena mesin-mesin dan bahan baku rusak, maupun kerugian yang timbul setelahnya karena
proses produksi dan kegiatan usaha Perseroan terganggu.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN
Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham yang
beredar di pasar saham yang menyebabkan transaksi saham Perseroan tidak aktif. Tingkat fluktuasi
harga di pasar modal Indonesia juga cenderung tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal
lainnya.
2) RISIKO ATAS FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN
Setelah PMHMETD I Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran
dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham
Perseroan setelah PMHMETD I. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan
harga saham Perseroan setelah PMHMETD I:
a. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
c. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
d. Perubahan kondisi politik Indonesia;
e. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain
yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
f. Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
44
Page 67
3) RISIKO ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa
factor antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja,
serta belanja modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain
itu, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko
akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi
keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak
pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga
Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen
atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH,
DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
45
Page 68
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor
Independen sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang
telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”)
dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/
AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal 22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No. 1245), serta nomor Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-
1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik
No. 1245).
46
Page 69
VIII. KETERANGAN KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
VIII.A. KETERANGAN PERSEROAN
1) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31,
tanggal 27 November 1976, yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A. 5/118/3, tanggal 17 Maret 1977 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta
dalam buku register No. 1303, tanggal 4 April 1977, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 801 pada tahun 1977 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan
Akta Berita Acara Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Tse Min
Suhardi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-00321 HT.01.04.TH.2001, tanggal 25 April
2001, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 6728 pada BNRI No. 87 tahun 2001 serta telah
terdaftar pada Daftar Perusahaan No. TDP. 090315100004 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan Nomor 623/RUB.09.03/VIII/2001, tanggal 7 Agustus 2001, nama Perseroan berubah
dari PT Pyridam menjadi PT Pyridam Farma Tbk.
Perseroan pada awalnya dibentuk oleh para pendiri dengan tujuan berusaha dalam bidang industri
obat-obatan hewan, plastik, pengempukan daging (meat ternderizer) dan industri kimia lainnya, serta
menjalankan perdagangan umum, termasuk impor, ekspor, perdagangan interinsuler, interlokal dan
lokal (sebagai grosir, leveransir dan distributor).
Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah nama menjadi ‘PT Pyridam
Farma Tbk’ pada tahun 2000 melalui Akta Berita Acara Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000,
yang dibuat di hadapan Tse Min Suhardi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-00321
HT.01.04.TH.2001, tanggal 25 April 2001.
Anggaran dasar lengkap Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 427, tanggal 12 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Johny
Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka serta pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280227, tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 038587 tahun 2020 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No.AHU-0108750.AH.01.11.
Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020 (“Akta No. 427/2020”) sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No, AHU-0001867.AH.01.11.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No. 02/2024”).
(Akta No. 427/2020, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 02/2024, beserta dengan seluruh
perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk selanjutnya
secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)
47
Page 70
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
2. Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
3. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
4. Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
5. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
6. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
7. Industri Alat-alat Laboratorium Non-Klinis, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca;
8. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
9. Industri Barang Plastik Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
10. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
11. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
12. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
13. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; dan
14. Jasa Pengujian Laboratorium.
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
1. Membentuk anak perusahaan;
2. Mencari pebisnis lain yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menunjang perkembangan
perusahaan;
3. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
pengendalian terhadap perusahaan dimaksud; serta
4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di
atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan di bidang
Pasar Modal.
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
1. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 21012);
2. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202);
3. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI No.
46691);
4. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI No. 21022);
5. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia – (KBLI No. 20231);
6. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (KBLI No. 46443);
7. Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl (KBLI No. 22299).
Sehubungan dengan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 4 Januari 2024 sebagaimana termaktub dalam Akta
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pyridam Farma Tbk. No. 01, tanggal 4 Januari
2024 yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, di mana
pemegang saham Perseroan memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui pengeluaran saham baru Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I Tahun 2024;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Peroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan PMHMETD dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal;
3. Peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
48
Page 71
2) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Berikut ini disajikan perkembangan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan terakhir:
Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 02/2024, Perseroan meningkatkan modal dasar sehingga struktur permodalan
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Rp100,- per saham %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- Rejuve Global Investment Pte. Ltd** 216.582.206 21.658.220.600 40,48
- PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 17,81
- DBS Bank Ltd SG-PB Clients 41.441.302 4.144.130.200 7,74
- PT Global Investment Institusi 29.429.400 2.942.940.000 5,50
- Masyarakat* 152.337.886 15.233.788.600 28,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 535.080.000 53.508.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 37.464.920.000 3.746.492.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
3) PERIZINAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara
lain sebagai berikut:
Jangka Waktu
No. Izin Institusi Nomor & Tanggal Dikeluarkan
Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha Berbasis Lembaga Online Single 8120014002237, N/A
Risiko Submission (“OSS”) 23 Oktober 2018, sebagaimana
(Badan Koordinasi telah diubah dengan perubahan
Penanaman Modal) ke-46 tanggal 5 Juni 2023, yang
dikeluarkan oleh sistem OSS Risk
Based Approach (OSS RBA)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan Lembaga OSS 18 Desember 2018 dan perubahan selama
(“SIUP”) ke-51 tanggal 24 November 2020 Perseroan
menjalankan
usahanya sesuai
SIUP
3. Izin Mendirikan Bangunan Lembaga OSS 256/647/94, tanggal 19 Desember N/A
1994
4. Izin Mendirikan Bangunan Lembaga OSS 503/1838/IMB/BPPTPM/2012, N/A
tanggal 29 Juni 2012
5. Surat Keputusan Bupati Bupati Tangerang 64/628-HUK/1992, tanggal 24 N/A
Tangerang November 1992
6. Keputusan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Jakarta 3201/IMB/2012, tanggal 15 Maret N/A
Pengawasan Izin Penerbitan 2012
Bangunan Provinsi DKI Jakarta
7. Keputusan Kepala Kantor PTSP Jakarta Barat No. 70/8.1/31.73/-1.785.51/2016 N/A
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Adminitrasi Jakarta Barat
8. Persetujuan Bangunan Gedung Lembaga OSS SK-PBG-320310-23092022-001 N/A
(“PBG”)
9. Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Kepala Dinas Perumahan SK-SLF-320310-23112023-001 5 Tahun sejak
dan Kawasan Permukian tanggal 23 November 2023 diterbitkan
atas nama Bupati Cianjur
49
Page 72
Jangka Waktu
No. Izin Institusi Nomor & Tanggal Dikeluarkan
Berlaku
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Lembaga OSS Tanggal 28 Juni 2022 28 Juni 2025
Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)
No. 280662210213203009
11. PKKPR No. 28062210213203007 Lembaga OSS Tanggal 3 Juni 2022 3 Juni 2025
12. PKKPR No. 03062210213203022 Lembaga OSS Tanggal 3 Juni 2022 3 Juni 2025
13. PKKPR No. 24082210213203005 Lembaga OSS Tanggal 19 Agustus 2022 19 Agustus 2025
14. PKKPR No. 21042210213203011 Lembaga OSS Tanggal 21 April 2022 21 April 2025
15. PKKPR No. 20042210213173048 Lembaga OSS Tanggal 21 Maret 2022 21 Maret 2025
16. PKKPR No. 10062210213203020 Lembaga OSS Tanggal 10 Juni 2022 10 Juni 2025
17. PKKPR No. 03062210213203028 Lembaga OSS Tanggal 2 Juni 2022 2 Juni 2025
18. Izin Usaha Industri (“IUI”) No. Direktur Jenderal Tanggal 20 Januari 2015 N/A
HK.07.02/V/021/15 Kefarmasian dan Alat
Kesehatan (“Dirjen
Farmalkes”)
19. IUI No. 6580/-1.824.131 dan IUI Kepala Dinas Perindustrian Tanggal 18 Desember 2007 dan 21 N/A
Perluasan No. 82/2012 dan Energi Provinsi DKI September 2012
Jakarta
20. IUI No. 503/5244/05.17/IUI/ Kepala Badan Pelayanan Tanggal 19 September 2013 N/A
BPPTPM/2013 Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal
Kabupaten Cianjur
21. Izin Usaha Industri Farmasi No. Dirjen Farmalkes Tanggal 16 Agustus 2022 N/A
HK.07.IF.V.323/12
22. Sertifikat Produksi Industri Obat Dirjen Farmalkes Tanggal 29 Januari 2021 29 Januari 2026
Tradisional (”IUIOT”) No.FP.02.03/
IV/0011-e/2021.
23. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Dirjen Farmalkes Tanggal 14 Oktober 2020 14 Oktober 2025
No. FK.01.01/VI/3838-e/2020.
24. Dokumen Pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Tanggal 26 Juli 2019 N/A
Lingkungan Hidup No. 660.01/369/ Kabupaten Cianjur (“DPLH
DLH/2019 Perseroan”)
25. Izin Lingkungan untuk KBLI No. Lembaga OSS qq. Menteri Tanggal 26 Juli 2019 N/A
46693 (Perdagangan Besar Lingkungan Hidup dan
Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kehutanan
Kedokteran).
26. Izin Lingkungan untuk KBLI No. Lembaga OSS qq. Bupati Tanggal 26 Juli 2019 N/A
2102 (Industri Produk Farmasi Kabupaten Cianjur
Untuk Manusia), KBLI No. 21022
(Industri Produk Obat Tradisional),
KBLI No. 71202 (Jasa Pengujian
Laboratorium).
27. Izin Penyimpanan Sementara Kepala Badan Lingkungan Tanggal 18 Juli 2016 dan untuk 4 Maret 2026
Limbah Bahan Berbahaya dan Hodup Kabupaten CIanjur Rekomendasi Perpanjangan
Beracun (“B3”) No. 660.01/346/ Tanggal 4 Maret 2021
BLHD/2016 beserta Rekomendasi
Perpanjangan Izin Pengelolaan
Limbah B3 No. 660.01/108/
DLH/2021.
28. Izin Pembuangan Limbah Cair No. Kepala Dinas Penenaman Tanggal 27 Agustus 2019 27 Agustus 2024
503/479/IPLC/DPMPTSP/2019, Modal dan Pelayanan
tanggal 27 Agustus 2019. Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Cianjur
29. Izin Pengusahaan Air Tanah No. Lembaga OSS Tanggal 8 Agustus 2023 8 Agustus 2028
812001400223700070061
50
Page 73
4) PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian Kredit / Pembiayaan
1. Akta Perjanjian Kredit a. Perseroan; dan Kredit diberikan jangka waktu 1. Fasilitas Pinjaman
dengan Memakai b. PT Bank OCBC untuk: Bank setuju untuk memberikan
Jaminan No. 80, NISP Tbk. a. Fasilitas RK kepada Debitor fasilitas-(fasilitas)
tanggal 27 November (“OCBC”) Sejak tanggal pinjaman dalam bentuk dan jumlah
2000, yang dibuat penandatanganan Perjanjian batas sebagaimana disebut di bawah
di hadapan Mellyani Kredit Bank OCBC sampai ini (“Fasilitas Pinjaman”):
Noor Shandra, S.H., dengan 27 November 2024 a. Fasilitas Kredit Rekening Koran
Notaris di Jakarta, atau tanggal yang lebih awal (“Fasilitas RK”) dengan jumlah
sebagaimana terakhir sebagaimana ditentukan oleh batas sebesar Rp5.000.000.000;
diubah dengan Bank berdasarkan Perjanjian b. Fasilitas Demand Loan 1
Perubahan Perjanjian Kredit Bank OCBC, dan (“Fasilitas DL 1”) dengan jumlah
Pinjaman No.60/BBL- jangka waktu tersebut dapat batas sebesar Rp35.000.000.000;
COMM-JKT/PPP/ diperbaharui setelahnya c. Fasilitas Term Loan 2 (“Fasilitas
II/2024, tanggal dengan memperhatikan TL 2”) dengan jumlah batas
26 Februari 2024, kemampuan Debitur yang sebesar Rp8.415.000.000;
dibuat oleh dan antara dapat diterima oleh Bank. d. Fasilitas Trade Gabungan
PT Bank OCBC NISP b. Fasilitas DL 1 dengan jumlah batas untuk
Tbk. (“OCBC”) dan Sejak tanggal seluruhnya tidak melebihi sebesar
Perseroan jo. Syarat- penandatanganan Perjanjian Rp17.500.000.000 yang terdiri
Syarat dan Ketentuan- Kredit Bank OCBC sampai dari:
Ketentuan Umum dengan tanggal 27 November - Fasilitas LC Line diberikan
Sehubungan dengan 2024 atau tanggal yang lebih pembatasan maksimal sebesar
Fasilitas Perbankan awal sebagaimana ditentukan Rp10.000.000.000;
OCBC, tanggal oleh Bank berdasarkan - Fasilitas TR diberikan
29 Maret 2018, antara Perjanjian Kredit Bank pembatasan maksimal sebesar
OCBC dan Perseroan OCBC, dan jangka waktu Rp10.000.000.000;
(“Perjanjian Kredit tersebut dapat diperbaharui - Fasilitas TPF diberikan
Bank OCBC”) setelahnya dengan pembatasan maksimal sebesar
memperhatikan kemampuan Rp17.500.000.000;
Debitur yang dapat diterima e. Fasilitas Term Loan 4 (“Fasilitas
oleh Bank. TL 4”) dengan jumlah batas
c. Fasilitas TL 2 sebesar Rp12.500.000.000;
Sejak tanggal 29 Maret 2018 f. Fasilitas Term Loan 5 (“Fasilitas
sampai dengan 29 Maret TL 5”) dengan jumlah batas
2025. sebesar Rp50.000.000.000;
d. Fasilitas Trade Gabungan g. Fasilitas Term Loan 6 (“Fasilitas
Sejak tanggal TL 6”) dengan jumlah batas
penandatanganan Perjanjian sebesar Rp10.000.000.
Kredit Bank OCBC sampai Untuk Fasilitas Pinjaman kecuali
dengan tanggal 27 November Fasilitas TL 2 dan Fasilitas TL 4, Bank
2024 atau tanggal yang lebih menyediakan Fasilitas Pinjaman
awal sebagaimana ditentukan tanpa komitmen, dimana Bank berhak
oleh Bank berdasarkan sewaktu-waktu (atas kebijaksanaan
Perjanjian Kredit Bank Bank sendiri) untuk:
OCBC, dan jangka waktu - Membatalkan Fasilitas Pinjaman
tersebut dapat diperbaharui tanpa komitmen tanpa syarat
setelahnya dengan (unconditionally cancel); atau
memperhatikan kemampuan - Membatalkan secara otomatis
Debitor yang dapat diterima Fasilitas Pinjaman tanpa komitmen
oleh Bank. apabila kondisi Debitor menurun
e. Fasilitas TL 4 menjadi kurang lancar, diragukan
Sejak tanggal 12 Juli 2021 atau macet berdasarkan ketentuan
sampai dengan tanggal 12 Bank Indonesia.
Juli 2029.
f. Fasilitas TL 5 Jumlah terutang untuk Perjanjian Kredit
Diberikan untuk jangka waktu Bank OCBC per 31 Desember 2023
terhitung 60 bulan sejak adalah:
pencairan kredit. 1) Fasilitas RK: -
g. Fasilitas TL 6 2) Fasilitas DL 1: Rp27.000.000.000;
Diberikan untuk jangka 3) Fasilitas TL 2: Rp 1.502.678.601;
waktu 96 bulan terhitung 4) Fasilitas TL4: Rp 8.723.958.342.
sejak pencairan kredit, dan 5) Fasilitas TL 5: Rp30.000.000.009;
jangka waktu ketersediaan 6) Fasilitas TL 6: Rp 8.721.354.164
(availability period) atas 7) TPF/LC/Trade Combine:
Fasilitas TL 6 diberikan Rp 14.301.692.811.
sampai dengan 28 Juni 2023.
51
Page 74
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
2. Perjanjian Pinjaman a. Perseroan; dan Perjanjian Pinjaman OCBC 1. Fasilitas Pinjaman
No. 06/BBL-GSH- b. OCBC 2 akan berlaku dan mengikat Bank setuju untuk memberikan
COMM/PP/VII/2021, sampai dengan 27 November kepada Debitor fasilitas-(fasilitas)
tanggal 12 Juli 2024. pinjaman dalam bentuk dan jumlah
2021 antara OCBC batas sebagaimana disebut di bawah
dan Perseroan, ini:
sebagaimana - Fasilitas Demand Loan 2 Back
diubah terakhir kali to Back (“Fasilitas DL 2”)
dengan Perubahan dengan jumlah batas sebesar
Perjanjian Pinjaman Rp30.000.000.000
No. 60/BBL-COMM-
JKT/PPP/II/2024, Untuk Fasilitas Pinjaman, Bank
tanggal 26 Februari menyediakan Fasilitas Pinjaman
2024 (“Perjanjian tanpa komitmen, di mana Bank berhak
Pinjaman OCBC 2”) sewaktu-waktu (atas kebijaksanaan
Bank Sendiri) untuk:
- Membatalkan Fasilitas Pinjaman
Tanpa Komitmen tanpa syarat
(unconditionally cancel); atau
- Membatalkan secara otomatis
Fasilitas Pinjaman Tanpa
Komitmen apabila kondisi Debitor
menurun menjadi kurang lancer,
diragukan atau macet berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia
Jumlah terutang untuk Perjanjian
Pinjaman OCBC 2 per 31 Desember
2023 adalah:
1) DL 2: Rp 30.000.000.000
Perjanjian Kerja Sama
3. Distribution a. JMBIOTECH Agreement JMBIOTECH JMBIOTECH menunjuk Perseroan
Agreement No. Corporation berlaku selama 5 (lima) tahun sebagai distributor tunggal produk
01/20210823, tanggal Limited sejak tanggal efektif Agreement EFI, Bruderm, dan Epiderm Plus
14 September 2021, (“JMBIOTECH”) JMBIOTECH. Mask dengan merek Ribeskin®, Pink
antara JMBIOTECH dan Shooter & Natural RX, Pink Vial, dan
Corporation Limited b. Perseroan Pink HL dengan merek Ribeskin®X,
dengan Perseroan serta T(0.5)19 & T(1.0)19 dan T(2.0)7
(“Agreement dengan merek Turtlepin® III di Indonesia
JMBIOTECH”) dan memberikan hak eksklusif kepada
Perseroan untuk menggunakan merek
tersebut. JMBIOTECH mengonfirmasi
bahwa tidak ada distributor di Indonesia
yang akan di-supply oleh JMBIOTECH
secara langsung selama jangka waktu
Agreement JMBIOTECH
4. Distribution and a. Ascent Meditech Agreement Ascent berlaku 1. Ascent menunjuk Perseroan sebagai
Supply Agreement Limited selama jangka waktu 3 tahun distributor eksklusif di Indonesia atas
No. 087/PYFA- (“Ascent”) sejak tanggal efektif, yang dapat produk-produk di bawah ini (“Produk
ASC/VII/2021, b. Perseroan diperpanjang untuk jangka Ascent”):
tanggal 26 Juli waktu 3 tahun setelah tercapai a. Cervical Orthosis;
2021, antara Ascent kesepakatan terkait syarat dan b. Cervical Collar;
Meditech Limited ketentuan perpanjangan c. Soft Collar;
dengan Perseroan d. Rib (Chest) Belt-Male;
(“Agreement e. Rib (Chest) Belt-Female;
Ascent”) f. Arm Sling;
g. Maternity Belt;
h. Waist Trimmer;
i. Lumber Sacro Belt;
j. Dorsolumbar Spinal Brace (Taylors
Brace);
k. Knee Cap (Pair);
l. Knee Stabilizer;
m. Knee Immobilizer;
n. Gel Knee Cushion for Prayers
(pair).
52
Page 75
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
5. Marketing and a. Merz Therapeutics Berlaku untuk jangka waktu Dengan tunduk pada syarat dan
Distribution GmbH (“MERZ”); 2 (dua) tahun sejak Tanggal ketentuan Marketing and Distribution
Agreement No. dan Efektif, yakni 22 Februari Agreement MERS, MERZ dengan ini
029/PYFA-MERZ/ b. Perseroan 2022. Setelahnya, perjanjian memberikan kepada DISTRIBUTOR dan
II/2022, tanggal (“DISTRIBUTOR”) akan secara otomatis berlanjut DISTRIBUTOR dengan ini menerima
22 Februari 2022, sampai diakhiri oleh salah satu hak eksklusif untuk mengimpor,
antara Perseroan dan pihak dengan pemberitahuan memasarkan, mendistribusikan dan
Merz Therapeutics setidaknya 6 (enam) bulan menjual produk yang tercantum dalam
GmbH (“Marketing sebelum berakhirnya jangka Lampiran 1 (yakni: Hepamerz, Pantogar
and Distribution waktu awal atau sampai akhir Vegan Capsules, Pantogar, Xeomin)
Agreement MERZ”) setiap bulan kalender untuk atas nama DISTRIBUTOR sendiri dan
setelahnya. untuknya sendiri di wilayah Indonesia
Setelah tahun kontrak kelima (5),
perjanjian akan berakhir secara
otomatis tanpa memerlukan
pemberitahuan pengakhiran
resmi.
6. Distribution a. Mundipharma Perjanjian ini berlaku untuk 1. Mundipharma bermaksud untuk
Agreement No. 057/ Laboratories jangka waktu lima (5) tahun menunjuk Perseroan sebagai
PYFA-MLG/V/2022, Gmbh pertama (“Jangka Waktu pemegang Izin Edar dari produk
tanggal 25 Mei 2022, (“Mundipharma”); Awal”), dan secara otomatis (i) Betadine Antiseptic Solution,
antara Mundipharma dan diperpanjang untuk jangka (ii) Betadine Salep Antiseptik, (iii)
Laboratories Gmbh b. Perseroan waktu berikutnya, kecuali Betadine Skin Cleanser, (iv) Betadine
dan Perseroan pemberitahuan pengakhiran Cold Defence Nasal Spray, (v)
(“Distribution diberikan oleh suatu pihak Betadine Mouthwash and Gargle,
Agreement kepada pihak lainnya, (vi) Betadine Feminime Hygiene,
Mundipharma”) setidaknya enam (6) bulan and (vii) Betadine Vaginal Douche
sebelum berakhirnya Jangka di Indonesia (“Produk”). Oleh
Waktu Awal atau Jangka Waktu karena itu, Perseroan menyatakan
Perpanjangan (sebagaimana kepada Mundipharma bahwa
berlaku). sebagai perusahaan pemegang
Izin Edar untuk produk farmasi,
alat kesehatan, dan kosmetik di
Wilayah sesuai dengan Hukum yang
Berlaku, Perseroan akan mendukung
Mundipharma dalam mengajukan
Nomor Izin Edar (NIE) dan Izin
Distribusi dan memegang Izin Edar
untuk Produk tersebut di Wilayah.
2. Perseroan juga akan ditunjuk sebagai
distributor eksklusif Produk. Sebagai
distributor Produk, Perseroan harus
membeli Produk dari Mundipharma
untuk mempromosikan dan
menjualnya kembali di Wilayah secara
eksklusif, sesuai dengan ketentuan
perjanjian ini. Mundipharma setuju
untuk menjual Produk ke Perseroan
secara eksklusif sehubungan dengan
Wilayah berdasarkan ketentuan
perjanjian ini.
3. Mundipharma menunjuk Perseroan
sebagai mitra eksklusif untuk
melaksanakan setiap kegiatan
komersial untuk memasarkan,
mempromosikan atau
mengkomunikasikan penjualan,
pemasokan, atau penggunaan
Produk dengan rumah sakit, institusi
kesehatan masyarakat dan/atau
klinik kesehatan lainnya sepanjang
diizinkan berdasarkan Hukum Yang
Berlaku.
53
Page 76
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
7. Perjanjian Jasa a. PT Mundipharma Jangka waktu perjanjian ini Mundipharma menunjuk Perseroan
Pemasaran dan Healthcare adalah 2 (dua) tahun setelah sebagai mitra eksklusif untuk
Promosi No. Indonesia Tanggal Efektif Perjanjian, yakni melaksanakan setiap kegiatan komersial
041/PYFA-MHI/ (“Mundipharma”); tanggal 4 April 2022 atau tanggal untuk memasarkan, mempromosikan
IV/2022, tanggal 4 dan lainnya sebagaimana yang dapat atau mengkomunikasikan penjualan,
April 2022, antara b. Perseroan disetujui secara tertulis oleh para pemasokan, atau penggunaan (i)
PT Mundipharma pihak. Jangka waktu akan selalu Betadine Antiseptic Solution, (ii)
Healthcare Indonesia diperbarui secara otomatis Betadine Salep Antiseptik, (iii) Betadine
dan Perseroan kecuali Perjanjian ini diakhiri Skin Cleanser, (iv) Betadine Cold
(“Perjanjian sesuai dengan ketentuannya. Defence Nasal Spray, (v) Betadine
Pemasaran Mouthwash and Gargle, (vi) Betadine
Mundipharma”) Feminime Hygiene, and (vii) Betadine
Vaginal Douche di Indonesia (“Produk”)
dengan rumah sakit, institusi kesehatan
masyarakat dan/atau klinik kesehatan
lainnya sepanjang diizinkan berdasarkan
hukum yang berlaku.
8. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan Perjanjian Kerjasama Produksi 1. Pihak Kedua menunjuk Pihak
Produksi antara sebagai Pihak Suryana ini berlaku untuk Pertama untuk memproduksi Produk-
PT Pyridam Farma Pertama; dan masa 3 tahun sejak tanggal produknya dan Pihak Pertama setuju
Tbk dengan PT b. PT Suryaprana penandatanganan Perjanjian serta bersedia menerima penunjukan
Suryaprana Nutrisindo Nutrisindo Kerjasama Produksi Suryana Pihak Kedua. Atas jasa yang diberikan
No. 03/B/PYFA-E/ sebagai Pihak ini dan otomatis akan terus oleh Pihak Pertama kepada Pihak
XII/15, tanggal 16 Kedua diperpanjang secara terus Kedua, maka Pihak Kedua akan
Desember 2015, menerus dan berkelanjutan membayar biaya pembuatan produk,
sebagaimana terakhir kecuali bila salah satu pihak biaya sewa gudang, biaya sewa
diubah dengan mengajukan surat pemutusan pemakaian ruang produksi kepada
Addendum X No. 057/ hubungan kerjasamanya secara Pihak Pertama.
PYFA-SPN/IX/2023 tertulis kepada Pihak lainnya 3 2. Pihak Kedua menunjuk Pihak
tanggal 15 September bulan sebelum tanggal efektif Pertama untuk melakukan kegiatan
2023 (“Perjanjian proses produksi skala pilot dan skala
Kerjasama Produksi komersial.
Suryaprana”)
9. Registration a. Scientific Jangka waktu Agreement Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua
Agreement Technological Polysan ini adalah 5 (lima) tahun untuk memegang Marketing Authorization
antara Scientific Pharmaceutical sejak tanggal efektif perjanjian, di Indonesia, serta mendampingi,
Technological Firm “Polysan” yaitu tanggal 30 Maret 2020, bernegosiasi, dan melakukan tindakan
Pharmaceutical Ltd. (“Pihak dan dapat diperpanjang secara tersebut untuk tujuan sehubungan
Firm “Polysan” Ltd. Pertama”) otomatis untuk 2 (dua) tahun dengan Agreement Polysan ini.
dan Perseroan. b. Perseroan atau periode lain yang disepakati
(“Agreement oleh Para Pihak, kecuali
Polysan”) Pihak Pertama memberikan
pemberitahuan tertulis kepada
Pihak Kedua paling tidak 60
(enam puluh) hari sebelum
jangka waktu awal berakhir
atau sebelum berakhirnya masa
pembaharuan
10. Safety and Product a. Eli Lilly Export, Safety and Product Service Lilly setuju untuk mengadakan
Registration Service S.A. sebagai Agreement Lilly akan mulai pengalihan Marketing Authorization
Agreement, tanggal Lilly; berlaku sejak ditandatanganinya (“MA”) kepada Pyridam untuk produk-
28 November 2018, b. PT Anugerah dan akan tetap berlaku hingga produk sebagimana di dalam Safety and
antara Eli Lilly Export, Pharmindo berakhirnya atau diakhiri lebih Product Service Agreement Lily.
S.A., PT Anugerah Lestari sebagai awalnya Distribution and
Pharmindo Lestari APL; dan Promotion Agreement, antara
dan Perseroan, c. Perseroan Lilly dan APL, tanggal 23 Mei
sebagaimana telah sebagai Pyridam. 2018. Jangka waktu Safety and
diubah dengan Product Service Agreement Lilly
Perubahan No. dapat diperpanjang dengan
0901688a805f85fe, perjanjian antara Para Pihak
tertanggal 29 secara tertulis.
Desember 2021
(“Safety and Product
Service Agreement
Lilly”)
54
Page 77
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
11. Exclusive Marketing a. Perseroan Perjanjian BrainOn berlaku 1. BrainOn menunjuk Perseroan
& Distribution b. Brain-on selama jangka waktu 5 (lima) sebagai mitra pengembangan bisnis
Agreement No. 071/ tahun kecuali diakhiri lebih awal di Singapura dan negara-negara
PYFA-BRAINON/ oleh salah satu pihak, dan dapat di Asia Tenggara yang disetujui
VI/2021 (“Perjanjian diperpanjang secara otomatis BrainOn dan Perseroan (“Teritori”),
BrainOn”) jika disepakati oleh Para Pihak. untuk menjadi agen tunggal distribusi
produk BrainOn di Teritori yang
disetujui kedua belah pihak.
2. Perseroan diberikan hak untuk
menunjuk pihak ketiga untuk
mendistribusikan produk BrainOn
kembali dengan syarat-syarat
yang ditentukan dalam Perjanjian
BrainOn.
12. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan Perjanjian Penta Valent berlaku 1. Bahwa PRINSIPAL adalah suatu
Distribusi No. sebagai terhitung selama 2 (dua) perusahaan yang bergerak di
041A/PYFA-PV/ “PRINSIPAL”; tahun sejak Tanggal Efektif bidang farmasi dan pemilik hak atas
VII/2023, tanggal dan sampai dengan 16 Juli 2025 produk-produk farmasi sebagaimana
16 Juli 2023, antara b. PT Penta Valent (“Jangka Waktu”). PRINSIPAL dimaksud dalam Lampiran 1
Perseroan dengan Tbk sebagai dan DISTRIBUTOR akan Perjanjian Penta Valent (“Produk”).
PT Penta Valent Tbk “DISTRIBUTOR” melakukan evaluasi atas 2. Bahwa DISTRIBUTOR adalah
(“Perjanjian Penta kinerja masing-masing selama perusahaan pedagang besar farmasi
Valent”) Jangka Waktu Perjanjian Penta yang bergerak dalam pendistribusian
Valent. Parameter kinerja akan produk-produk farmasi dan memiliki
disepakati bersama antara PARA Izin Pedagang Besar Farmasi untuk
PIHAK. menjalankan kegiatan usahanya
tersebut
Jangka Waktu dapat 3. PRINSIPAL selaku produsen
diperpanjang dengan atas Produk dengan ini menunjuk
kesepakatan tertulis antara DISTRIBUTOR sebagai distributor
PARA PIHAK yang harus resmi dari PRINSIPAL untuk Produk
disampaikan dalam kurun waktu di seluruh wilayah Indonesia
30 (tiga puluh) hari kalender dan DISTRIBUTOR menerima
sebelum berakhirnya Perjanjian penunjukan tersebut.
Penta Valent. 4. Atas dasar penunjukan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) di atas, DISTRIBUTOR
diperkenankan mendistribusikan
Produk di seluruh wilayah
Indonesia, dan tidak diperkenankan
mendistribusikan di luar wilayah
yang telah ditentukan di atas.
Perjanjian dengan Pelanggan
13. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan Perjanjian Antarmitra Sembada 1. Pihak Pertama adalah pemilik
Distribusi Produk sebagai “Pihak berlaku terhitung mulai produk obat-obatan hasil produksi
Promoted, tanggal 2 Pertama”; dan ditandatanganinya perjanjian Perseroan menunjuk Pihak Kedua
Januari 2020, antara b. PT Antarmitra kerjasama distribusi ini sampai sebagai Distributor untuk wilayah
Perseroan dan PT Sembada dengan 31 Desember 2022 seluruh Indonesia dan Pihak Kedua
Antarmitra Sembada, sebagai “Pihak dan dapat diperpanjang secara menerima penunjukan tersebut.
sebagaimana telah Kedua” otomatis untuk jangka waktu 2. Pihak Kedua berkewajiban membeli
diubah dengan satu tahun berikutnya apabila produk-produk Pihak Pertama
Perubahan Perjanjian tidak ada pemberitahuan dari hanya dari Pihak Pertama, dan
Kerjasama Distribusi salah satu Pihak. mendistribusikan seluas-luasnya
Produk Promoted dalam wilayah yang telah disepakati
No. 153/PYFA-AMS/ 1. Produk-produk Pihak Pertama yang
XII/2021, tanggal didistribusikan oleh Pihak Kedua
31 Desember adalah produk yang pemasarannya
2021 (“Perjanjian ditangani oleh Pihak Pertama
Antarmitra (Promoted Products Ethical).
Sembada”)
55
Page 78
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
14. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan Perjanjian Sapta Sari Tama 1. Pihak Pertama adalah pemilik
Distribusi Produk sebagai “Pihak berlaku terhitung mulai produk obat-obatan hasil produksi
Promoted, tanggal Pertama”; dan ditandatanganinya perjanjian Perseroan menunjuk Pihak Kedua
2 Januari 2020, b. PT Sapta Sari kerjasama distribusi ini sampai sebagai Distributor untuk wilayah
antara Perseroan Tama sebagai dengan 31 Desember 2022 seluruh Indonesia dan Pihak Kedua
dan PT Sapta Sari “Pihak Kedua” dan dapat diperpanjang secara menerima penunjukan tersebut.
Tama, sebagaimana otomatis untuk jangka waktu 2. Pihak Kedua berkewajiban membeli
telah diubah dengan satu tahun berikutnya apabila produk-produk Pihak Pertama
Perubahan Perjanjian tidak ada pemberitahuan dari hanya dari Pihak Pertama, dan
Kerjasama Distribusi salah satu Pihak. mendistribusikan seluas-luasnya
Produk Promoted dalam wilayah yang telah disepakati.
No. 155/PYFA-SST/ 3. Produk-produk Pihak Pertama yang
XII/2021, tanggal didistribusikan oleh Pihak Kedua
23 Desember 2021 adalah produk yang pemasarannya
(“Perjanjian Sapta ditangani oleh Pihak Pertama
Sari Tama”) (Promoted Products Ethical).
Perjanjian Biomedilab
15. Letter of Authorization a. Citotest Labware N/A Citotest mengizinkan Perseroan untuk
Citotest Labware Manufacturing menjadi distributor produk di bawah
Manufacturing Co., Ltd. merek “PYFA LW” di Indonesia
Co., Ltd, tanggal 2 (“Citotest”)
September 2021 b. Perseroan
(“LOA Citotest”)
Perjanjian Sewa Menyewa
16. Perjanjian Sewa a. Perseroan Perjanjian Sewa Menyewa 1. Perjanjian Sewa Menyewa MSIG ini
Menyewa Sinarmas b. PT Dua Cakra MSIG berlaku selama 36 bulan, adalah Perjanjian sewa menyewa
MSIG Tower Jakarta Pesona yaitu dimulai dari tanggal 1 ruangan pada Sinarmas MSIG Tower,
No. 1000111419/ Desember 2021 hingga tanggal yaitu untuk Lantai 12 dengan total
LA/3PQA/XII/2021, 30 November 2024 luas 1.597,24 Sqm SG.
tanggal 1 Desember 2. Biaya sewa per meter persegi untuk
2021, oleh dan antara penyewaan ini adalah Rp230.000
PT Dua Cakra Pesona (dua ratus tiga) per bulan.
dengan Perseroan 3. Pelaksanaan Perjanjian Sewa
(“Perjanjian Sewa Menyewa MSIG ini dijamin dengan
Menyewa MSIG”) Rp1.557.309.000
17. Perjanjian Sewa a. Perseroan 28 Juni 2023 sampai dengan 27 Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Mohammad Iqbal Juni 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 014/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/VI/2023, tanggal Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan sebuah
28 Juni 2023 ruangan kantor seluas 16 meter persegi
yang terletak di Jl. Sri Ratu Safiatuddin
No. 66 Peunayong – Banda Aceh
18. Perjanjian Sewa a. Perseroan 1 September 2023 sampai Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Drs. Suyono dengan 31 Agustus 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 029/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/VIII/2023, Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan menyewa
tanggal 31 Agustus sebuah bangunan seluas 64 meter
2023 persegi yang terletak di Jl. Bromo Timur
III No. 38 Kel. Sidakaya, Kec. Cilacap
Selatan, Cilacap
19. Perjanjian Sewa a. Perseroan 10 Oktober 2023 sampai dengan Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Ari Triana 9 Oktober 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 032/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/X/2023, tanggal Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan sebuah
10 Oktober 2023 ruangan kantor seluas 36 meter persegi
yang terletak di Jl. Sepakat 15 No. 43
RT 03 RW 05, Sawah Lebar Baru, Ratu
Agung, Kota Bengkulu
20. Perjanjian Sewa a. Perseroan 24 Agustus 2022 sampai dengan Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Umi Nurhajati 23 Agustus 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 014/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/VII/2022, tanggal Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan sebuah
23 Agustus 2022 bangunan seluas 104 meter persegi
yang terletak di Perum Bumimas I Blok R
No. 17 Madiun
56
Page 79
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
21. Perjanjian Sewa a. Perseroan 6 Mei 2022 sampai dengan 5 Mei Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Slamet Boediono 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 055/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
IV/2022, tanggal 28 Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan menyewa
April 2022 sebuah bangunan seluas 93 meter
persegi yang terletak di Jl. Gubernur
Suryo, Perum Jaya Abadi Blok H No. 1,
Jombang
22. Perjanjian Sewa a. Perseroan 1 April 2023 sampai dengan 30 Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Miftahul Rochidin Maret 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 008/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/III/2023, tanggal Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan sebuah
1 April 2023 bangunan seluas 4,6 x 6,1 meter persegi
yang terletak di Jl. Teluk Tomini No. 59,
Palu, Sulawesi Tengah
23. Perjanjian Sewa a. Perseroan 1 Oktober 2022 sampai dengan Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Tri Astuti 30 September 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 019/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
IX/2022, tanggal 30 Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan sebuah
September 2022 bangunan seluas 100 meter persegi
yang terletak di Perum Kutoharjo Jl.
Amarta Raya No. 67, Pati
24. Perjanjian Sewa a. Perseroan 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Bangunan b. Agus Rahadian Mei 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 011/ PYFA-GA/ Kemal Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/V/2023, tanggal (“Pihak Yang Pihak Yang Menyewakan sebuah
2 Juni 2023 Menyewakan”) bangunan seluas 60 meter persegi yang
terletak di Jl. Prabu Geusan Ulun No.
126 RT 002 RW 002 Regol Wetan –
Sumedang
25. Perjanjian Sewa a. Perseroan 1 September 2023 sampai Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Bangunan b. Devi Pratya dengan 31 Agustus 2025 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 027/PYFA-GA/ Ariani Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/VIII/2023, (“Pihak Yang Pihak Yang Menyewakan sebuah
tanggal 31 Agustus Menyewakan”) bangunan seluas 30 meter persegi yang
2023 terletak di Jl. Rivera Barat 6 No. 5 PPS,
Kelurahan Suci, Kecamatan Manyar –
Gresik
26. Perjanjian Sewa a. Perseroan 1 September 2023 sampai Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Bangunan b. Ria Setianingrum dengan 31 Agustus 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 025/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/VIII/2023, Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan sebuah
tanggal 31 Agustus bangunan seluas 126 meter persegi
2023 yang terletak di Desa Pacul, Kecamatan
Talang – Tegal
27. Perjanjian Sewa a. Perseroan 31 Desember 2022 sampai Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Bangunan b. R. Adang dengan 30 Desember 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 041/PYFA-GA/ Saepul Mutaqin Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/XII/2022, tanggal (“Pihak Yang Pihak Yang Menyewakan sebuah
2 Januari 2023 Menyewakan”) bangunan seluas 78 meter persegi yang
terletak di Perum Oesman Blok D5 No. 4
RT 07 RW 11 – Purwakarta
28. Perjanjian Sewa a. Perseroan 1 Januari 2023 sampai dengan Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Surianto Lie 31 Desember 2023 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 036/PYFA-GA/ (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/III/2022, tanggal Menyewakan”) Sedang dalam proses Pihak Yang Menyewakan sebuah
2 Januari 2023 perpanjangan sampai dengan bangunan seluas 72 meter persegi yang
31 Desember 2024 terletak di Perumahan Serang City Blok
AA/20 Drangong – Serang Barat
29. Perjanjian Sewa a. Perseroan 7 Desember 2022 sampai Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Ruangan b. Apri dengan 6 Desember 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 039/PYFA-GA/ Widyaningsih Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/2, tanggal 7 (“Pihak Yang Pihak Yang Menyewakan sebuah
Desember 2022 Menyewakan”) bangunan seluas 105 meter persegi yang
terletak di Ds. Bendungan RT 04 RW 06
Klodran, Colomadu, Karanganyar – Solo
57
Page 80
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
30. Perjanjian No. 009/ a. Perseroan 24 April 2023 sampai dengan 23 Pihak Yang Menyewakan dengan ini
PYFA-GA/PKS/ b. Sagimin April 2025 menyewakan kepada Perseroan dan
III/2022, tanggal 23 (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
Agustus 2022 Menyewakan”) Pihak Yang Menyewakan sebuah
bangunan seluas 135 meter persegi yang
terletak di Jl. Nogobondo, Gg Andini KG
I/437, 22/77, Rejowinangun – Yogyakarta
31. Perjanjian Sewa a. Perseroan 1 September 2023 sampai Pihak Yang Menyewakan dengan ini
Menyewa Bangunan b. Melvin Manuel dengan 31 Agustus 2024 menyewakan kepada Perseroan dan
No. 031/PYFA-GA/ Philips Perseroan dengan ini menyewa dari
PKS/IX/2023, tanggal (“Pihak Yang Pihak Yang Menyewakan sebuah
1 September 2023 Menyewakan”) bangunan seluas 20 meter persegi yang
terletak di Jl. Buburanda, Kelurahan
Korumba, Kecamatan Madonga –
Kendari
32. Perjanjian No. 044/ a. Perseroan 1 Januari 2023 sampai dengan Pihak Yang Menyewakan dengan ini
PYFA-GA/PKS/ b. Fauzisyah 31 Desember 2023 menyewakan kepada Perseroan dan
III/2022, tanggal 2 (“Pihak Yang Perseroan dengan ini menyewa dari
Januari 2023 Menyewakan”) Sedang dalam proses Pihak Yang Menyewakan sebuah
perpanjangan sampai dengan bangunan seluas 50 meter persegi
31 Desember 2024 yang terletak di Jalan TK Eka Rini, Kel
Keramat, Pangkal Pinang
Perjanjian Lain-Lain
33. Perjanjian a. Perseroan Perjanjian Pengolahan Limbah PIHAK KEDUA akan melaksanakan
Pelaksanaan Jasa b. PT Wastec B3 berlaku selama 2 (dua) Jasa-jasa kepada PIHAK PERTAMA
Pengolahan Limbah International tahun, dimulai sejak tanggal berdasarkan Perhitungan Biaya,
Bahan Berbahaya penandatangan perjanjian yang dimulai sejak proses analisa,
dan Beracun No. 060/ sampai dengan 18 April 2024. pengangkutan Limbah B3 dari tempat
WI/SPKLB3I/IV/2022 Pihak Pertama ke Pihak Kedua, serta
dan No. 049/PYFA- pengelolaan dan pembuangan Limbah
WASTEC/IV/2022, B3 pada saat Limbah B3 diterima di
tanggal 19 April 2022, Fasilitas PIHAK KEDUA.
antara PT Wastec
International dan
Perseroan (“Perjanjian
Pengolahan Limbah
B3”)
34. Perjanjian Kerja a. Perseroan a. Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan pekerjaan Verifikasi Tingkat
Sama No. PERJ-082/ sebagai Pihak adalah selama 40 hari kerja Komponen Dalam Negeri (“TKDN”),
INFRAS-TKDNKOM. Pertama; dan setelah Dokumen Pendukung kegiatan yang dilakukan oleh Pihak
RTL.X/BAW/2023 b. PT Surveyor diterima dengan benar dan Kedua untuk melakukan pencocokan
dan No. 065/ Indonesia lengkap dan dibuktikan capaian nilai TKDN yang dinyatakan
PYFA-SVY/X/2023 sebagai Pihak dengan ditandatanganinya sendiri oleh Pihak Pertama dengan data-
tentang Pekerjaan Kedua Berita Acara Serah Terima data yang diambil atau dikumpulkan dari
Verifikasi Tingkat Dokumen (BAST) (“Jangka kegiatan usaha Pihak Pertama, yang
Komponen Dalam Waktu”). meliputi:
Negeri (TKDN) antara b. Jangka Waktu dapat 1. Verifikasi 94 produk farmasi
Perseroan dengan PT diperpanjang dengan (sebagaimana tertuang dalam
Surveyor Indonesia, kesepakatan dan Lampiran Perjanjian Verifikasi TKDN)
tanggal 17 Oktober persetujuan Para Pihak milik Pihak Pertama (“Produk
2023 (“Perjanjian di mana perpanjangan itu Farmasi”) sebagai berikut:
Verifikasi TKDN”) mempunyai batas waktu a. Obat/Farmasi Produk Sigma
selama satu tahun terhitung b. Obat/Farmasi Produk Ethical
dari 17 Oktober 2023 2. Menelaah Self Assessment capaian
dengan maksimal satu kali nilai TKDN yang dibuat oleh Pihak
penggantian invoice material. Pertama.
3. Melakukan Verifikasi capaian nilai
TKDN sampai dengan Layer 2
berdasarkan Self Assessment.
4. Melakukan Verifikasi Dokumen
Pendukung atas Self Assessment
yang dibuat.
5. Melakukan Verifikasi lapangan
berkaitan dengan Fasilitas Produksi.
6. Membuat laporan hasil Verifikasi
TKDN.
7. Proses pengesahan laporan TKDN
oleh Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia.
58
Page 81
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
35. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan Perjanjian Penta Valent berlaku 1. Bahwa PRINSIPAL adalah suatu
Distribusi No. 041A/ (“PRINSIPAL”) terhitung selama 2 (dua) Perusahaan yang bergerak di
PYFA-PV/VII/2023, b. PT Penta tahun sejak Tanggal Efektif bidang farmasi dan pemilik ha katas
tanggal 16 Juli 2023, Valent Tbk sampai dengan 16 Juli 2025 produk-produk farmasi sebagaimana
antara Perseroan (“DISTRIBUTOR”) (“Jangka Waktu”). PRINSIPAL dimaksud dalam Lampiran 1
dengan PT Penta dan DISTRIBUTOR akan Perjanjian Penta Valent (“Produk”).
Valent Tbk melakukan evaluasi atas 2. Bahwa DISTRIBUTOR adalah
kinerja masing-masing selama perusahaan pedagang besar farmasi
Jangka Waktu Perjanjian Penta yang bergerak dalam pendistribusian
Valent. Parameter kinerja akan produk-produk farmasi dan memiliki
disepakati bersama antara PARA Izin Pedagang Besar Farmasi untuk
PIHAK. menjalankan kegiatan usahanya
tersebut.
3. PRINSIPAL selaku produsen
atas Produk dengan ini menunjuk
DISTRIBUTOR sebagai distributor
resmi dari PRINSIPAL untuk Produk
di seluruh wilayah Indonesia
dan DISTRIBUTOR menerima
penunjukan tersebut.
4. Atas dasar penunjukan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) di atas, DISTRIBUTOR
diperkenankan mendistribusikan
Produk di seluruh wilayah
Indonesia, dan tidak diperkenankan
mendistribusikan di luar wilayah yang
telah ditentukan di atas.
5) PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
36. Perjanjian Pinjam a. Perseroan; Jangka waktu peminjaman 1. Berdasarkan syarat PT PSI adalah
Pakai, tanggal (“Pihak Yang adalah sampai dengan 30 dan ketentuan dalam Perusahaan
23 Maret 2021, Meminjamkan”) November 2024 dan dapat Perjanjian Pinjam Pakai, Anak dari
sebagaimana dan diperpanjang sesuai dengan Pihak Yang Meminjamkan Perseroan.
diubah dengan b. PT Pyfa Sehat kesepakatan Para Pihak dengan ini meminjamkan
Perubahan Indonesia (“PT sebagian ruangan dalam
Perjanjian Pinjam PSI”) Kantor (sebagaimana
Pakai dengan didefinisikan di bawah)
PT Pyfa Sehat kepada Pihak Peminjam
Indonesia dan Pihak Peminjam
(“PT PSI”) dengan ini meminjam
No. 132/PYFA- Sebagian ruangan dalam
PSI/XII/2021, Kantor dari Pihak Yang
tanggal Meminjamkan selama
1 Desember jangka waktu peminjaman.
2021, oleh dan 2. Obyek pinjam meminjam
antara Perseroan adalah sebagian ruangan
dan PT PSI seluas kurang lebih
(“Perjanjian 50 m² pada kantor
Pinjam Pakai yang berkedudukan di
PSI”) Sinarmas MSIG Tower Lt.
12, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 21, Jakarta Selatan
(“Kantor”).
3. Para Pihak telah setuju
atas Pinjam Meminjam
Kantor tidak dikenakan
biaya peminjaman.
59
Page 82
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
37. Perjanjian Pinjam a. Perseroan Jangka waktu peminjaman 1. Berdasarkan syarat PT PMI
Pakai, tanggal (“Pihak Yang adalah sampai dengan 30 dan ketentuan dalam (sekarang
23 Maret 2021, Meminjamkan”); November 2024 dan dapat Perjanjian Pinjam Pakai, PT PAI) adalah
sebagaimana dan diperpanjang sesuai dengan Pihak Yang Meminjamkan Perusahaan
diubah dengan b. PT PMI (telah kesepakatan Para Pihak dengan ini meminjamkan Anak dari
Perubahan berubah nama sebagian ruangan dalam Perseroan.
Perjanjian Pinjam menjadi PT PAI) Kantor (sebagaimana
Pakai dengan didefinisikan di bawah)
PT Pyfa Medika kepada Pihak Peminjam
Indonesia dan Pihak Peminjam
(“PT PMI”) No. dengan ini meminjam
133/PYFA-PMI/ Sebagian ruangan dalam
XII/2021, tanggal Kantor dari Pihak Yang
1 Desember Meminjamkan selama
2021, oleh dan jangka waktu peminjaman.
antara Perseroan 2. Obyek pinjam meminjam
dan PT PIM adalah sebagian ruangan
(“Perjanjian seluas kurang lebih
Pinjam Pakai 50 m² pada kantor
PMI”) yang berkedudukan di
Sinarmas MSIG Tower Lt.
12, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 21, Jakarta Selatan
(“Kantor”).
3. Para Pihak telah setuju
atas Pinjam Meminjam
Kantor tidak dikenakan
biaya peminjaman
38. Perjanjian Pinjam a. Perseroan Jangka waktu peminjaman 1. Berdasarkan syarat PT PIM adalah
Pakai, tanggal (“Pihak Yang adalah sampai dengan 30 dan ketentuan dalam Perusahaan
23 Maret 2021, Meminjamkan”); November 2024 dan dapat Perjanjian Pinjam Pakai, Anak dari
sebagaimana b. PT PIM diperpanjang sesuai dengan Pihak Yang Meminjamkan Perseroan.
diubah dengan kesepakatan Para Pihak dengan ini meminjamkan
Perubahan sebagian ruangan dalam
Perjanjian Pinjam Kantor (sebagaimana
Pakai dengan didefinisikan di bawah)
PT Pyfa kepada Pihak Peminjam
Investama dan Pihak Peminjam
Medika (“PT dengan ini meminjam
PIM”) No. 134/ Sebagian ruangan dalam
PYFA-PIM/ Kantor dari Pihak Yang
XII/2021, tanggal Meminjamkan selama
1 Desember jangka waktu peminjaman.
2021, oleh dan 2. Obyek pinjam meminjam
antara Perseroan adalah sebagian ruangan
dengan PT PIM seluas kurang lebih
(“Perjanjian 50 m² pada kantor
Pinjam Pakai yang berkedudukan di
PIM”) Sinarmas MSIG Tower Lt.
12, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 21, Jakarta Selatan
(“Kantor”).
3. Para Pihak telah setuju
atas Pinjam Meminjam
Kantor tidak dikenakan
biaya peminjaman
60
Page 83
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
39. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukanBerdasarkan ketentuan- PT PIM adalah
Pinjaman No. (“Kreditur”) pembayaran kembali
ketentuan dan syarat- Perusahaan
076/PYFA-DIR/E/ b. PT PIM seluruh Fasilitas dalamsyarat dalam Perjanjian ini, Anak dari
VI/2021, tanggal (“Debitur”) jangka waktu 3 (tiga) Kreditur dengan ini sepakat Perseroan.
2 Juni 2021, tahun sejak tanggal
untuk memberikan kepada
antara Perseroan Perjanjian Pinjaman PIMDebitur, dan Debitur dengan
dan PT PIM (“Tanggal Pembayaran”) ini sepakat untuk menerima
(“Perjanjian pinjaman dari Kreditur, suatu
Pinjaman PIM”) b. Para Pihak dapat fasilitas kredit dengan nilai
bersama-sama sepakat Rp25.850.000.000 (dua puluh
untuk memperpanjang lima miliar delapan ratus lima
Tanggal Pembayaran puluh juta rupiah.
Per tanggal 31 Desember
2023, jumlah yang
masih terutang adalah
Rp25.850.000.000 (dua puluh
lima miliar delapan ratus lima
puluh juta rupiah)
40. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukanBerdasarkan ketentuan- PT PSI adalah
Pinjaman, b. PT PSI pembayaran kembali
ketentuan dan syarat- Perusahaan
tanggal 5 (”Debitur”) seluruh Fasilitas dalamsyarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
Agustus 2021, jangka waktu 3 (tiga) Kreditur dengan ini sepakat
antara Perseroan tahun sejak tanggal
untuk memberikan kepada
dan PT PSI Perjanjian Pinjaman PSIDebitur, dan Debitur dengan
(“Perjanjian (“Tanggal Pembayaran”);ini sepakat untuk menerima
Pinjaman PSI”) pinjaman dari Kreditur, suatu
b. Para Pihak dapat fasilitas kredit dengan nilai Rp
bersama-sama sepakat 3.581.000.000,- (tiga miliar
untuk memperpanjang lima ratus delapan puluh satu
Tanggal Pembayaran juta Rupiah).
Per tanggal 31 Desember
2023, jumlah yang masih
terutang adalah Rp
3.581.000.000,- (tiga miliar
lima ratus delapan puluh satu
juta Rupiah).
41. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukan 1. Berdasarkan ketentuan- PT PSI adalah
Pinjaman, b. PT PSI pembayaran kembali ketentuan dan syarat- Perusahaan
tanggal 4 seluruh Fasilitas dalam syarat dalam Perjanjian Anak Perseroan.
November 2021, jangka waktu 3 (tiga) ini, Kreditur dengan
antara Perseroan tahun sejak tanggal ini sepakat untuk
dan PT PSI Perjanjian Pinjaman PSI memberikan kepada
(“Perjanjian (“Tanggal Pembayaran”); Debitur, dan Debitur
Pinjaman PSI dengan ini sepakat untuk
2”) b. Para Pihak dapat menerima pinjaman
bersama-sama sepakat dari Kreditur, suatu
untuk memperpanjang fasilitas kredit dengan
Tanggal Pembayaran nilai Rp10.720.000.000,-
(sepuluh miliar tujuh ratus
dua puluh juta Rupiah).
2. Kreditur memberikan
jaminan yang
dipersyaratkan oleh
Kreditur.
Per tanggal 31 Desember
2023, jumlah yang
masih terutang adalah
Rp10.720.000.000,- (sepuluh
miliar tujuh ratus dua puluh
juta Rupiah).
61
Page 84
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
42. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukan Berdasarkan ketentuan- PT PSI adalah
Pinjaman, b. PT PSI pembayaran kembali ketentuan dan syarat-syarat Perusahaan
tanggal 24 seluruh Fasilitas dalam dalam Perjanjian ini, Kreditur Anak Perseroan.
Desember 2021, jangka waktu 3 (tiga) dengan ini sepakat untuk
antara Perseroan tahun sejak tanggal memberikan kepada Debitur,
dan PT PSI Perjanjian Pinjaman dan Debitur dengan ini sepakat
(“Perjanjian PSI 3 (“Tanggal untuk menerima pinjaman
Pinjaman PSI Pembayaran”); dari Kreditur, suatu fasilitas
3”) kredit dengan nilai maksimal
b. Para Pihak dapat sejumlah Rp55.500.000,-
bersama-sama sepakat (lima puluh lima juta lima ratus
untuk memperpanjang ribu Rupiah).
Tanggal Pembayaran
Per tanggal 31 Desember 2023,
jumlah yang masih terutang
adalah Rp55.500.000,- (lima
puluh lima juta lima ratus ribu
Rupiah).
43. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukan Berdasarkan ketentuan- PT HP adalah
Pinjaman b. PT HP pembayaran kembali ketentuan dan syarat- Perusahaan
No. 116/PYFA- (“Debitur”) seluruh Fasilitas syarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
HOLIPH/X/2021, dalam jangka waktu Kreditur dengan ini sepakat
tanggal 8 3 (tiga) tahun sejak untuk memberikan kepada
Oktober 2021, tanggal Perjanjian Debitur, dan Debitur dengan
antara Perseroan Pinjaman HP (“Tanggal ini sepakat untuk menerima
dan PT Holi Pembayaran”); pinjaman dari Kreditur, suatu
Pharma b. Para Pihak dapat fasilitas kredit dengan nilai
(”PT HP”) bersama-sama sepakat Rp30.000.000.000,- (tiga
(“Perjanjian untuk memperpanjang puluh miliar Rupiah)
Pinjaman HP”)* Tanggal Pembayaran
44. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukan Berdasarkan ketentuan- PT HP adalah
Pinjaman, b. PT HP (“Debitur”) pembayaran kembali ketentuan dan syarat- Perusahaan
tanggal 31 seluruh Fasilitas dalam syarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
Desember 2021, jangka waktu 3 (tiga) Kreditur dengan ini sepakat
antara Perseroan tahun sejak tanggal untuk memberikan kepada
dan PT HP* Perjanjian Pinjaman Debitur, dan Debitur dengan
(“Perjanjian HP 2 (“Tanggal ini sepakat untuk menerima
Pinjaman HP Pembayaran”); pinjaman dari Kreditur, suatu
2”)* b. Para Pihak dapat fasilitas kredit dengan nilai
bersama-sama sepakat Rp34.000.000.000,- (tiga
untuk memperpanjang puluh empat miliar Rupiah).
Tanggal Pembayaran
45. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukan ketentuan-ketentuan dan PT HP adalah
Pinjaman, b. PT HP pembayaran kembali syarat-syarat dalam Perjanjian Perusahaan
tanggal Juni (”Debitur”) seluruh Fasilitas dalam ini, Kreditur dengan ini sepakat Anak Perseroan.
2023, antara jangka waktu 3 (tiga) untuk memberikan kepada
Perseroan tahun sejak tanggal Debitur, dan Debitur dengan
dan PT HP* Perjanjian Pinjaman ini sepakat untuk menerima
(“Perjanjian HP e (“Tanggal pinjaman dari Kreditur, suatu
Pinjaman HP Pembayaran”); fasilitas kredit dengan nilai
3”)* b. Para Pihak dapat Rp27.000.000.000,- (dua
bersama-sama sepakat puluh tujuh miliar Rupiah).
untuk memperpanjang
Tanggal Pembayaran.
62
Page 85
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
46. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukan Berdasarkan ketentuan- PT HP adalah
Pinjaman, b. PT HP (”Debitur”) pembayaran kembali ketentuan dan syarat- Perusahaan
tanggal 28 April seluruh Fasilitas dalam syarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
2022, , antara jangka waktu 3 (tiga) Kreditur dengan ini sepakat
Perseroan tahun sejak tanggal untuk memberikan kepada
dan PT HP Perjanjian Pinjaman Debitur, dan Debitur dengan
(“Perjanjian HP 4 (“Tanggal ini sepakat untuk menerima
Pinjaman HP Pembayaran”); pinjaman dari Kreditur, suatu
4”)* b. Para Pihak dapat fasilitas kredit dengan nilai
bersama-sama sepakat Rp18.000.000.000,- (delapan
untuk memperpanjang belas miliar Rupiah)
Tanggal Pembayaran.
47. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib melakukan Berdasarkan ketentuan- PT HP adalah
Pinjaman, b. PT HP (”Debitur”) pembayaran kembali ketentuan dan syarat- Perusahaan
tanggal 20 Juni seluruh Fasilitas dalam syarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
2023, antara jangka waktu 3 (tiga) Kreditur dengan ini sepakat
Perseroan tahun sejak tanggal untuk memberikan kepada
dan PT HP Perjanjian Pinjaman Debitur, dan Debitur dengan
(“Perjanjian HP 5 (“Tanggal ini sepakat untuk menerima
Pinjaman HP Pembayaran”); pinjaman dari Kreditur, suatu
5”)* b. Para Pihak dapat fasilitas kredit dengan nilai
bersama-sama sepakat Rp5.000.000.000,- (lima miliar
untuk memperpanjang Rupiah).
Tanggal Pembayaran
48. Perjanjian a.Perseroan a. Perjanjian Kerja Sama PT Lingkup pekerjaan dalam PT HP adalah
Kerja Sama Toll b. PT HP HP berlaku untuk jangka Perjanjian Kerja Sama PT HP Perusahaan
Manufacturing waktu 2 (dua) tahun sejak ini adalah pembuatan produk Anak dari
No. 092/ tanggal 23 Juli 2021. yang terdaftar atas nama Perseroan.
PYFA-HOLIPH/ b. Perjanjian Kerja Sama Pihak Pertama
VII/2021, tanggal PT HP secara otomatis a. D3-5000;
23 Juli 2021 akan diperpanjang untuk b. D3-1000;
sebagaimana jangka waktu 1 (satu) c. Flutamol;
diubah dengan tahun pada setiap tanggal d. Zoline;
Addendum berakhirnya Perjanjian e. Azithromycin Dihydrate;
Terhadap Kerja Sama PT HP dan/ f. Flutamol;
Perjanjian atau perpanjangannya, g. Prostanac 50;
Kerja Sama Toll setiap tahunnya. h. Microtina Kapsul;
Manufacturing Apabila salah satu i. Almacon;
No. 131/ pihak bermaksud untuk j. Duramycin;
PYFA-HOLIPH/ tidak memperpanjang k. Silopect Forte;
VII/2021, tanggal Perjanjian Kerja Sama l. Neuropyramin – M;
28 Juli 2021 PT HP, maka pihak yang m. Pyridol;
(“Perjanjian bersangkutan wajib n. Astherin;
Kerja Sama m e m b e r i t a h u k a n n y a o. Flutamol – P;
PT HP”) secara tertulis kepada p. Pyradexon;
pihak lain selambat q. Sangovitin;
lambatnya 3 (tiga) bulan r. Arbupon;
sebelum pengakhiran s. Rosic 20;
Perjanjian Kerja Sama PT t. Cotrim;
HP u. Xanturic 300;
v. Neuropyramin;
w. Xanturic 100;
x. Erythromycin
Ethylsuccinate;
y. Doxycycline Hyclate;
z. Levazide Tablet;
aa. Pyfaton Kaplet Salut
Selaput;
bb. Ketocid Kaplet Salut
Selaput;
cc. Damuvit C-1000;
dd. Osteor Plus Kaplet Salut
Selaput;
ee. Damuvit Kaplet;
ff. Zarom Kaptab Salut
Selaput 500 Mg; dan
gg. Vinetron Kapsul.
63
Page 86
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
Produk tersebut di atas
dapat sewaktu-waktu diubah,
ditambah atau dikurangi
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Para Pihak,
dodokumentasikan sebagai
amandemen atau addendum
Perjanjian Kerja Sama PT HP,
diberi nomor urut dan tanggal,
ditandatangani oleh wakil-
wakil Para Pihak yang sah dan
menjadi kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian
Kerja Sama PT HP.
49. Perjanjian a. Perseroan a. Perjanjian Kerja Sama PT 1. PT HP menunjuk PT HP adalah
Kerjasama b. PT HP HP 2 berlaku untuk jangka Perseroan untuk Perusahaan
Pemasaran dan waktu 5 (lima) tahun sejak memasarkan dan Anak dari
Pendistribusian Perjanjian Kerja Sama PT mendistribusikan Produk Perseroan.
Produk No. 140/ HP 2 ditandatangani dan di Wilayah selama
PYFA-HOLI/ dapat diperpanjang untuk jangka waktu Perjanjian
VIII/2021, tanggal setiap 5 (lima) tahun Kerja Sama PT HP 2
9 Agustus 2021, kemudian (“Jangka dan Perseroan dengan
antara Perseroan Waktu Perjanjian”) ini menyatakan setuju
dan PT HP* secara otomatis menerima penunjukkan
(“Perjanjian dan terus menerus oleh PT HP tersebut.
Kerja Sama secara berkelanjutan, 2. PT HP akan bertanggung
PT HP 2”) terkecuali diakhiri jawab atas ketersediaan
oleh salah satu Pihak Produk sesuai dengan
atau Para Pihak oleh pesanan Perseroan,
sebab apapun dengan sebagai berikut:
memberitahukannya a. Lipepsa Suspensi;
secara tertulis kepada b. Procurma Syrup 60
Pihak lainnya 6 (enam) mL;
bulan sebelum tanggal c. Procurma Syrup 120
pengakhiran Perjanjian mL;
Kerja Sama PT HP 2. d. Procurma Plus Syrup I
Akan tetapi, ketentuan ini 00 mL;
tidak berlaku bagi Produk e. Vitamin B 1 50 mg;
tertentu yang pemasaran f. Salep 2-4;
dan penyalurannya g. Vitamin B 12 50 mcg;
tidak dapat diteruskan h. Gentian Violet;
sesuai ketentuan dari i. Obat Batuk Hitam;
Badan Pengawas Obat j. Antoksid Kapsul;
dan Makanan Republik k. Salep Whitfield; dan
Indonesia ataupun l. Listrum DHA (akan
berdasarkan ketentuan ditentukan kemudian
peraturan perundang- oleh Para Pihak
undangan yang berlaku. setelah nomor izin
b. Berakhirnya Perjanjian edar telah aktif).
Kerja Sama PT HP 2
menurut cara tersebut di
atas, tetap mengharuskan
masing-rnasing
pihak menyelesaikan
kewajibannya yang
masih ada terhadap
Pihak lainnya sebelum
berakhirnya Perjanjian
Kerja Sama PT HP 2.
64
Page 87
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
c. Apabila terjadi hal-hal
sebagaimana dimaksud
di atas, maka Produk
yang belum habis terjual
dan belum terbayar
oleh pyridam dapat
dikembalikan ke gudang
Holi atas beban biaya
Holi apabila pemutusan
Perjanjian Kerja Sama
PT HP 2 dilakukan oleh
Holi, sedangkan apabila
pemutusan Perjanjian
Kerja Sama PT HP 2
dilakukan oleh pyridam,
maka Produk yang belum
habis terjual dan belum
terbayar oleh pyridam
tidak dapat dikembalikan
oleh pyridam dan pyridam
tetap wajib melunasi
pembayaran atas Produk
tersebut yang masih
terhutang kepada Holi.
50. Perjanjian a. PT HP a. Perjanjian PT HP PT HP menunjuk Perseroan PT HP adalah
Kerjasama Toll b. Perseroan 3 ini berlaku untuk untuk melaksanakan Perusahaan
Manufacturing jangka waktu 5 (lima) pekerjaan pembuatan Produk Anak dari
N0. 194/ tahun sejak Perjanjian untuk dan atas nama PT Perseroan.
PYFA-HOLIPH/ ditandatangani. HP dan Perseroan menerima
XII/2021, tanggal a. Perjanjian PT HP 3 dengan baik penunjukkan
23 Desember secara otomatis akan tersebut.
2021, antara diperpanjang untuk
PT HP dan jangka waktu 1 (satu)
Perseroan tahun pada setiap
(“Perjanjian tanggal berakhirnya
Kerjasama Perjanjian ini dan/
PT HP 3”) atau perpanjangannya,
setiap tahunnya.
Apabila salah satu
pihak bermaksud untuk
tidak memperpanjang
Perjanjian ini, maka pihak
yang bersangkutan wajib
memberitahukannya
secara tertulis kepada
pihak lain selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum pengakhiran
Perjanjian PT HP 3 ini.
65
Page 88
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
51. Perjanjian a. Perseroan a. Perjanjian Kerja Sama 1. Pihak Pertama menunjuk PT HP adalah
Kerja Sama Toll (“Pihak PT HP 4 ini berlaku untuk Pihak Kedua untuk Perusahaan
Manufacturing Pertama”) jangka waktu 5 (lima) melaksanakan pekerjaan Anak dari
No. 192/ b. PT HP (“Pihak tahun sejak Perjanjian pembuatan Produk Perseroan.
PYFA-HOLIPH/ Kedua”) Kerja Sama PT HP 4 ini untuk dan atas nama
XII/2021, tanggal ditandatangani. Pihak Pertama dan
23 Desember a. Perjanjian Kerja Sama PT Pihak Kedua menerima
2021, antara HP 4 ini secara otomatis dengan baik penunjukkan
Perseroan akan diperpanjang tersebut.
dan PT HP untuk jangka waktu 1 2. Pihak Kedua mengetahui
(“Perjanjian (satu) tahun pada setiap dan memahami bahwa
Kerja Sama tanggal berakhirnya Produk yang diproduksi
PT HP 4”) Perjanjian ini dan/ berdasarkan Perjanjian ini
atau perpanjangannya, akan dijual, didistribusikan
setiap tahunnya. dan dipasarkan lebih
Apabila salah satu lanjut oleh Pihak Pertama.
pihak bermaksud untuk
tidak memperpanjang
Perjanjian ini, maka pihak
yang bersangkutan wajib
memberitahukannya
secara tertulis kepada
pihak lain selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum pengakhiran
Perjanjian Kerja Sama PT
HP 4 ini.
52. Perjanjian a. Perseroan b. Debitur wajib melakukan 1. Berdasarkan ketentuan- PT PAI adalah
Pinjaman, (”Kreditur”) pembayaran kembali ketentuan dan syarat- Perusahaan
tanggal b. PT PAI seluruh fasilitas dalam syarat dalam Perjanjian Anak dari
13 Desember (”Debitur”) jangka waktu 3 (tiga) Pinjaman ini, Kreditur Perseroan.
2023 tahun sejak tanggal dengan ini sepakat untuk
Perjanjian Pinjaman ini memberikan kepada
(”Tanggal Pembayaran”) Debitur, dan dan Debitur
c. Para Pihak dapat dengan ini sepakat untuk
bersama-sama sepakat menerima pinjaman
untuk memperpanjang dari Kreditur, suatu
Tanggal Pembayaran fasilitas kredit dengan
nilai maksimal sejumlah
Rp70.000.000 (tujuh puluh
juta Rupiah) (“Fasilitas”).
2. Perjanjian ini berlaku
sebagai tanda terima yang
sah terhadap penerimaan
Fasilitas oleh Debitur.
3. Fasilitas tersebut oleh
Debitur digunakan untuk
menjalankan kegiatan
usahanya, termasuk
namun tidak terbatas
untuk modal kerja Debitur
(“Rencana Bisnis”).
4. Para Pihak sepakat bahwa
Fasilitas yang diberikan
oleh Kreditur kepada
Debitur tidak dikenakan
bunga
66
Page 89
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
5. Pada saat atau sebelum
Tanggal Pembayaran,
Kreditur memiliki
hak (namun bukan
kewajiban) untuk memilih
(i) penyelesaian tunai
atas Fasilitas; atau (ii)
penyelesaian utang
terhadap ekuitas atas
Fasilitas pada saham
Debitur dengan jumlah
dan nilai nominal atas
masing-masing saham
yang akan disepakati
lebih lanjut oleh Para
Pihak (“Opsi Konversi”).
Jika Kreditur memilih
untuk melaksanakan Opsi
Konversi, maka Debitur
wajib memperoleh seluruh
persetujuan pemerintah
dan/atau perusahaan
yang diperlukan untuk
menyelenggarakan
Opsi Konversi sesuai
dengan peraturan
perundangundangan yang
berlaku.
6. Para Pihak sepakat bahwa
Fasilitas diberikan oleh
Kreditur kepada Debitur
tanpa pembebanan
jaminan tertentu.
Untuk menghindari
keraguan, dalam hal di
kemudian hari Kreditur
mensyaratkan adanya
pembebanan jaminan
tertentu untuk menjamin
setiap kewajiban Debitur
kepada Kreditur.
Per tanggal 31 Desember
2023, jumlah yang masih
terutang adalah Rp70.000.000
(tujuh puluh juta Rupiah)
67
Page 90
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
53. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib membayar 1. Sesuai dengan syarat- PAPL adalah
Kredit, tanggal sebagai kembali seluruh Fasilitas syarat dan ketentuan- Perusahaan
31 Januari Kreditur; dan yang terutang secara ketentuan dalam Anak dari
2024, antara PAPL sebagai penuh dalam jangka Perjanjian Pinjaman Perseroan.
Perseroan dan Debitur. waktu 3 (tiga) tahun PAPL, Kreditur setuju
PYFA Australia sejak tanggal Perjanjian untuk menyediakan
(“Perjanjian Pinjaman PAPL fasilitas kredit kepada
Pinjaman (“Tanggal Pembayaran Debitur dengan jumlah
PAPL”). Kembali”); keseluruhan sampai
Para Pihak dapat bersama- dengan dengan AUD
sama sepakat untuk 35.250 (tiga puluh lima ribu
memperpanjang Tanggal dua ratus lima puluh Dolar
Pembayaran Kembali. Australia) (“Fasilitas”).
2. Debitur harus
menggunakan seluruh
jumlah yang dipinjam
olehnya berdasarkan
Fasilitas untuk tujuan
biaya operasional
usaha Debitur. Tanpa
mengesampingkan hal
tersebut, Kreditur tidak
terikat untuk memantau
atau memverifikasi
penggunaan tiap
jumlah yang dipinjam
berdasarkan Perjanjian
Pinjaman PAPL.
3. Kreditur dengan ini
sepakat untuk tidak
membebankan bunga
atas Fasilitas (“Bunga”).
4. Pada saat atau sebelum
Tanggal Pembayaran
Kembali, Kreditur
memiliki hak (namun
bukan kewajiban) untuk
memilih (i) penyelesaian
tunai atas Fasilitas; atau
(ii) penyelesaian utang
terhadap ekuitas atas
Fasilitas pada saham
Debitur dengan jumlah
dan nilai nominal atas
masing-masing saham
yang akan disepakati
lebih lanjut oleh Para
Pihak (“Opsi Konversi”).
Jika Kreditur memilih
untuk melaksanakan Opsi
Konversi, maka Debitur
wajib memperoleh seluruh
persetujuan pemerintah
dan/atau perusahaan
yang diperlukan untuk
menyelenggarakan Opsi
Konversi sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
68
Page 91
Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Afiliasi
54. Perjanjian a. Perseroan a. Debitur wajib membayar 5. Sesuai dengan syarat- PAPL adalah
Kredit, tanggal sebagai kembali seluruh Fasilitas syarat dan ketentuan- Perusahaan
22 Desember Kreditur; dan yang terutang secara ketentuan dalam Anak dari
2023, antara PAPL sebagai penuh dalam jangka Perjanjian Pinjaman Perseroan.
Perseroan dan Debitur. waktu 3 (tiga) tahun PAPL 2, Kreditur setuju
PYFA Australia sejak tanggal Perjanjian untuk menyediakan
(“Perjanjian Pinjaman PAPL 2 fasilitas kredit kepada
Pinjaman PAPL (“Tanggal Pembayaran Debitur dengan jumlah
2”). Kembali”); keseluruhan sampai
b. Para Pihak dapat dengan dengan AUD
bersama-sama sepakat 2.750 (dua ribu tujuh ratus
untuk memperpanjang lima puluh Dolar Australia)
Tanggal Pembayaran (“Fasilitas”).
Kembali. 6. Debitur harus
menggunakan seluruh
jumlah yang dipinjam
olehnya berdasarkan
Fasilitas untuk tujuan
biaya operasional
usaha Debitur. Tanpa
mengesampingkan hal
tersebut, Kreditur tidak
terikat untuk memantau
atau memverifikasi
penggunaan tiap
jumlah yang dipinjam
berdasarkan Perjanjian
Pinjaman PAPL 2.
7. Kreditur dengan ini
sepakat untuk tidak
membebankan bunga
atas Fasilitas (“Bunga”).
8. Pada saat atau sebelum
Tanggal Pembayaran
Kembali, Kreditur
memiliki hak (namun
bukan kewajiban) untuk
memilih (i) penyelesaian
tunai atas Fasilitas; atau
(ii) penyelesaian utang
terhadap ekuitas atas
Fasilitas pada saham
Debitur dengan jumlah
dan nilai nominal atas
masing-masing saham
yang akan disepakati
lebih lanjut oleh Para
Pihak (“Opsi Konversi”).
Jika Kreditur memilih
untuk melaksanakan Opsi
Konversi, maka Debitur
wajib memperoleh seluruh
persetujuan pemerintah
dan/atau perusahaan
yang diperlukan untuk
menyelenggarakan Opsi
Konversi sesuai dengan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Per tanggal 31 Desember
2023, jumlah yang masih
terutang adalah AUD
2.750 (dua ribu tujuh ratus
lima puluh Dolar Australia)
*) outstanding per 31 desember 2023 adalah 111.713.350.000
69
Page 92
6) PERJANJIAN-PERJANJIAN DAN PERNYATAAN-PERNYATAAN TERKAIT DENGAN
PENAWARAN UMUM
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian dan Pernyataan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
52. Akta Perjanjian a. Perseroan Penunjukan Wali Amanat untuk Berdasarkan dan sesuai dengan
Perwaliamanatan sebagai Emiten; pertamanya kalinya dilakukan oleh ketentuan-ketentuan dalam
Obligasi Berkelanjutan I dan Emiten sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan PUB
Pyridam Farma Tahap b. PT Bank KB Perjanjian Perwaliamanatan PUB PUB, Emiten dengan ini menunjuk
I Tahun 2022 No. 33, Bukopin Tbk dan berlaku terhitung sejak tanggal PT BANK KB BUKOPIN Tbk. untuk
tanggal 30 November sebagai Wali ditandatanganinya akta ini, dan Wali menjalankan tugas selaku Wali
2021, yang dibuat di Amanat Amanat wajib menjalankan tugas dan Amanat sebagaimana diatur dalam
hadapan Mochamad kewajiban sebagai Wali Amanat untuk Undang-Undang Pasar Modal;
Nova Faisal, S.H., Obligasi terhitung sejak Tanggal Emisi dan PT BANK KB BUKOPIN Tbk.
M.Kn., Notaris di dengan memperhatikan peraturan tersebut, dengan ini menerima
Jakarta Selatan perundang-undangan yang berlaku, baik penunjukan sebagai Wali
sebagaimana diubah sampai dengan Jumlah Terutang telah Amanat dalam rangka Emisi
terakhir kali dengan dipenuhi sebagaimana mestinya, tanpa Obligasi berdasarkan syarat-
Akta Perubahan mengurangi ketentuan yang termuat syarat yang tercantum dalam
IV dan Pernyataan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan PUB,
Kembali Perjanjian PUB. dan dengan tidak mengurangi
Perwaliamanatan ketentuan peraturan perundang-
Obligasi Berkelanjutan I undangan yang berlaku di
Pyridam Farma Tahap I Negara Republik Indonesia yang
Tahun 2022 No. 12, berhubungan dengan tugas dan
tanggal 17 Februari kewajiban selaku Wali Amanat
2022, yang dibuat di dalam suatu Emisi.
hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, (“Perjanjian
Perwaliamanatan
PUB”)
53. Akta Perjanjian Agen a. PT Kustodian a. Tugas Agen Pembayaran Berdasarkan Peraturan KSEI dan/
Pembayaran Obligasi Sentral Efek sebagaimana diatur dalam atau peraturan-peraturan lain yang
Berkelanjutan I Indonesia Perjanjian Agen Pembayaran PUB berlaku di Pasar Modal, KSEI
Pyridam Farma sebagai KSEI ini berlaku sejak didaftarkannya akan menjalankan tugas selaku
Tahap I Tahun 2022 dan Agen Efek Bersifat Utang di KSEI dan Agen Pembayaran berdasarkan
No. 30, tanggal 26 Pembayaran; akan berakhir dengan sendirinya ketentuan dan syarat-syarat yang
November 2021, yang dan apabila: tercantum dalam Perjanjian Agen
dibuat di hadapan b. Perseroan i. Penerbit Efek batal melakukan Pembayaran PUB ini
Mochamad Nova sebagai penawaran Efek Bersifat
Faisal, S.H., M.Kn., Penerbit Efek Utang;
Notaris di Jakarta ii. Pendaftaran Efek Bersifat
Selatan (“Perjanjian Utang telah dibatalkan
Agen Pembayaran berdasarkan permohonan
PUB”) Penerbit Efek atau pihak terkait
sesuai Dokumen Penerbitan
sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI;
iii. Berlakunya ketentuan
peraturan dan perundang-
undangan yang- berlaku di
Pasar Modal yang melarang
KSEI untuk menjalankan tugas
sebagai Agen Pembayaran;
atau
iv. Seluruh pokok Efek Bersifat
Utang, bunga Efek Bersifat
Utang dan/atau hak-hak lain
atas Efek Bersifat Utang
(jika ada) telah dibayar oleh
Penerbit Efek sesuai syarat-
syarat Efek Bersifat Utang
yang ditentukan dalam
Dokumen Penerbitan.
70
Page 93
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
b. Dalam hal tugas Agen
Pembayaran berakhir sebelum
jatuh waktu Efek Bersifat Utang
dan selama masih terdapat
Efek Bersifat Utang yang belum
dibayarkan seluruhnya, maka
Penerbit Efek harus menunjuk
agen pembayaran yang lain, dan
Agen Pembayaran wajib memberi
pertanggungjawaban mengenai
keadaan keuangan dan tata usaha
yang telah dijalankan dalam rangka
pelaksanaan tugasnya sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran
PUB ini. Tugas Agen Pembayaran
berakhir setelah agen pembayaran
yang baru yang ditunjuk Penerbit
Efek mengambil alih semua
tugas dan kewajiban berkenaan
dengan pelaksanaan tugas Agen
Pembayaran kecuali berakhirnya
tugas Agen Pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Agen Pembayaran
PUB.
54. Akta Pernyataan Perseroan sebagai Akta ini berlaku sejak tanggal Emiten akan melakukan
Penawaran Umum Emiten ditandatanganinya akta ini dan akan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi berakhir dengan sendirinya menurut pertama atas Obligasi
Berkelanjutan I hukum tanpa untuk itu diperlukan lagi Berkelanjutan I Pyridam Farma
Pyridam Farma suatu keputusan pengadilan dalam hal kepada Masyarakat yang akan
No. 11, tanggal a. Kecuali untuk penerbitan Obligasi dilaksanakan secara bertahap
17 Februari 2022, Tahap I sebagaimana diatur dalam Periode Penawaran
yang dibuat di dalam Perjanjian Penjaminan Umum Berkelanjutan, yang
hadapan Mochamad Emisi Obligasi Tahap I dan/atau seluruhnya berjumlah sebesar
Nova Faisal, S.H., Perjanjian Perwaliamatan Obligasi Rp1.200.000.000.000,- (satu
M.Kn., Notaris di Tahap I, Pernyataan Pendaftaran triliun dua ratus miliar Rupiah) dan
Jakarta Selatan Menjadi Efektif tidak diperoleh selanjutnya akan dicatatkan pada
(“Akta Pernyataan selambat-lambatnya 6 (enam) Bursa Efek
PUB”) bulan terhitung sejak tanggal
laporan keuangan terakhir yang
diperiksa Akuntan sebagaimana
dimuat dalam Prospektus, atau
suatu jangka waktu lain yang
lebih panjang sebagaimana
diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan; atau
b. Batalnya Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Tahap
I; atau
c. Berakhirnya Periode Penawaran
Umum Berkelanjutan; atau
d. Seluruh hak dan kewajiban Emiten
telah dipenuhi sesuai dengan
Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
71
Page 94
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian dan Pernyataan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023
55. Akta Perjanjian a. Perseroan Penunjukan Wali Amanat untuk Berdasarkan dan sesuai dengan
Perwaliamanatan sebagai Emiten; pertamanya kalinya dilakukan oleh ketentuan-ketentuan dalam
Obligasi Berkelanjutan I dan Emiten sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan,
Pyridam Farma Tahap b. PT Bank KB Perjanjian Perwaliamanatan PUB I Emiten dengan ini menunjuk PT
II Tahun 2023 No. 23, Bukopin Tbk Tahap II dan berlaku terhitung sejak BANK KB BUKOPIN Tbk. untuk
tanggal sebagai Wali tanggal ditandatanganinya akta ini, menjalankan tugas selaku Wali
25 Agustus 2023, Amanat dan Wali Amanat wajib menjalankan Amanat sebagaimana diatur
yang dibuat di tugas dan kewajiban sebagai Wali dalam Undang-undang Pasar
hadapan Mochamad Amanat untuk Obligasi terhitung sejak Modal, dan selanjutnya PT BANK
Nova Faisal, S.H., Tanggal Emisi dengan memperhatikan KB BUKOPIN Tbk. dengan ini
M.Kn., Notaris di peraturan perundang-undangan yang menerima baik penunjukan
Jakarta Selatan berlaku, sampai dengan Jumlah sebagai Wali Amanat dalam
(“Perjanjian Terutang telah dipenuhi sebagaimana rangka Emisi Obligasi berdasarkan
Perwaliamanatan mestinya, tanpa mengurangi ketentuan syarat-syarat yang tercantum
PUB I Tahap II”) yang termuat dalam Perjanjian dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Perwaliamanatan PUB I Tahap II. dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia yang
berhubungan dengan tugas dan
kewajiban selaku Wali Amanat
dalam suatu Emisi.
56. Akta Pengakuan Perseroan sebagai Pengakuan Utang PUB I Tahap II ini Emiten dengan ini mengakui
Utang Obligasi Emiten berlaku sejak Tanggal Emisi, yakni bahwa Emiten benar-benar dan
Berkelanjutan I Tanggal Pembayaran hasil Emisi dari secara sah berutang kepada
Pyridam Farma Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Pemegang Obligasi yang dalam
Tahap II Tahun 2023 kepada Emiten yang merupakan hal ini diwakili oleh PT BANK
No. 24, tanggal 25 tanggal penerbitan Obligasi, dengan KB BUKOPIN Tbk. selaku Wali
Agustus 2023, yang memperhatikan Perjanjian Penjaminan Amanat dalam jumlah yang akan
dibuat di hadapan Emisi Obligasi, sebagaimana disebutkan di bawah ini, dan
Mochamad Nova diungkapkan dalam Informasi Emiten dengan ini berjanji secara
Faisal, S.H., M.Kn. Tambahan, sampai seluruh Jumlah mutlak serta tidak bersyarat, untuk
(“Pengakuan Utang Terutang dibayar lunas oleh Emiten membayar kepada Pemegang
PUB I Tahap II”) kepada Pemegang Obligasi. Obligasi melalui KSEI.
Perjanjian dan Penyataan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024
57. Akta Perjanjian a. Perseroan Penunjukan Wali Amanat untuk 1. Dana yang diperoleh dari
Perwaliamanatan sebagai emiten pertamanya kalinya dilakukan oleh- hasil PUB I Tahap III setelah
Obligasi Berkelanjutan I b. PT Bank Emiten sebagaimana dimaksud dikurangi dengan biaya-biaya
Pyridam Farma Tahap Bukopin Tbk dalam Perjanjian Perwaliamanatan emisi terkait, akan digunakan
III Tahun 2024 No. 27, sebagai wali dan berlaku terhitung sejak tanggal untuk:
tanggal 24 Januari amanat ditandatanganinya akta ini, dan Wali i) Sekitar 60% akan
2024, sebagaimana Amanat wajib menjalankan tugas dan digunakan untuk biaya
diubah melalui Akta kewajiban sebagai Wali Amanat untuk modal kerja dan biaya
Perubahan I Perjanjian Obligasi terhitung sejak Tanggal Emisi operasional Perseroan
Perwaliamanatan dengan memperhatikan peraturan termasuk namun tidak
Obligasi Berkelanjutan I perundang-undangan yang berlaku terbatas pada biaya
Pyridam Farma Tahap sampai dengan Jumlah Terutang telah untuk pembelian
III Tahun 2024 No. 02, dipenuhi sebagaimana mestinya, tanpa kepada supplier, biaya
tanggal 13 Februari mengurangi ketentuan yang termuat pemasaran, biaya
2024, keduanya dalam Perjanjian Perwaliamanatan. pengembangan produk,
dibuat di hadapan dan biaya operasional lain
Mochamad Nova yang diperlukan.
Faisal, S.H., M.Kn., ii) Sisanya akan digunakan
Notaris di Jakarta untuk pengeluaran
Selatan (“Perjanjian belanja modal Perseroan
Perwaliamanatan termasuk namun tidak
PUB I Tahap III”) terbatas pada pembelian
perlengkapan
teknologi informasi,
mesinmesin serta
peralatan produksi, dan
pembangunan dan/
atau renovasi fasilitas
dan sarana penunjang
pabrik untuk menunjang
operasional pabrik.
72
Page 95
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
2. Perubahan Penggunaan Dana
Hasil PUB I Tahap III
i) Apabila penggunaan
dana hasil PUB I Tahap
III akan diubah, maka
rencana dan alasan
perubahan penggunaan
dana tersebut harus
disampaikan bersamaan
dengan pemberitahuan
mata acara RUPO
kepada OJK dan harus
memperoleh persetujuan
dari RUPO terlebih dahulu.
ii) Rencana dan alasan
perubahan penggunaan
dana hasil PUB I Tahap III
wajib disampaikan terlebih
dahulu kepada OJK
paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender
sebelum penyelenggaraan
RUPO dan perubahan
penggunaan dana tersebut
harus terlebih dahulu
disetujui oleh RUPO, serta
hasil RUPO yang telah
disetujui tersebut harus
disampaikan kepada
OJK paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO,
sesuai dengan POJK No.
30/2015 kecuali apabila
ditentukan lain dalam
peraturan OJK
58. Akta Perjanjian a. Perseroan Perjanjian Penjaminan Emisi PUB I a. Emiten dengan ini menunjuk
Penjaminan Emisi sebagai emiten; Tahap III berakhir dengan sendirinya PT Aldiracita Sekuritas
Obligasi Berkelanjutan apabila: Indonesia dan PT Sinarmas
I Pyridam Farma b. PT Aldiracita Sekuritas, sebagai Penjamin
Tahap III Tahun Sekuritas 1. Emiten tidak menyampaikan Pelaksana Emisi Obligasi,
2024 No. 29 , Indonesia dan Informasi Tambahan dan dokumen serta PT Aldiracita Sekuritas
tanggal 24 Januari PT Sinarmas pendukungnya kepada OJK serta Indonesia dan PT Sinarmas
2024, sebagaimana Sekuritas tidak mengumumkan Informasi Sekuritas, sebagai Penjamin
diubah melalui sebagai Tambahan dimaksud dalam paling Emisi Obligasi dalam
Akta Perubahan I Penjamin sedikit melalui satu surat kabar Penawaran Umum Obligasi;
Perjanjian Penjaminan Pelaksana harian berbahasa Indonesia yang PT Aldiracita Sekuritas
Emisi Obligasi Emisi Obligasi berperedaran nasional, atau situs Indonesia dan PT Sinarmas
Berkelanjutan I dan/atau web Bursa Efek dan situs web Sekuritas tersebut, dengan
Pyridam Farma Penjamin Emisi Emiten dalam jangka waktu paling ini menerima penunjukan
Tahap III Tahun Obligasi; lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tersebut berdasarkan dan
2024 No. 04, dimulainya masa penawaran yang menurut syarat-syarat serta
tanggal 13 Februari direncanakan; ketentuanketentuan dalam
2024, keduanya 2. Pencatatan Obligasi tidak Perjanjian Penjaminan Emisi
dibuat di hadapan dilaksanakan dalam waktu PUB I Tahap III.
Mochamad Nova 1 (satu) Hari Kerja setelah b. Berdasarkan pernyataan dan
Faisal, S.H., M.Kn., Tanggal Distribusi dengan alasan jaminan serta kesanggupan
Notaris di Jakarta tidak dipenuhinya persyaratan Para Pihak seperti yang
Selatan (”Perjanjian pencatatan pada Bursa Efek; atau tertera dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi 3. Seluruh obligasi telah habis terjual Penjaminan Emisi PUB I
PUB I Tahap III”) kepada Masyarakat, seluruh Tahap III serta tergantung
dana penjualan telah diterima pada dipenuhinya persyaratan
oleh Emiten dan seluruh hak pendahuluan sebagaimana
dan kewajiban Para Pihak telah dimaksud Pasal 15 Perjanjian
dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi PUB I
Penjaminan Emisi PUB I Tahap III. Tahap III, maka Emiten setuju
untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
73
Page 96
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
59. Akta Pengakuan Perseroan sebagai Pengakuan Utang ini berlaku sejak Emiten dengan ini mengakui
Utang Obligasi Emiten Tanggal Emisi sampai seluruh Jumlah bahwa Emiten benar-benar dan
Berkelanjutan I Terutang dibayar lunas oleh Emiten secara sah berutang kepada
Pyridam Farma Tahap kepada Pemegang Obligasi. Pemegang Obligasi yang dalam
III Tahun 2024 No. 28, hal ini diwakili oleh PT BANK
tanggal 24 Januari KB BUKOPIN Tbk. selaku Wali
2024 Amanat dalam jumlah yang akan
disebutkan di bawah ini, dan
Emiten dengan ini berjanji secara
mutlak serta tidak bersyarat, untuk
membayar kepada Pemegang
Obligasi melalui KSEI semua
jumlah uang berupa, Utang Pokok
Obligasi sebesar Rp. 400.000.000,
(empat ratus miliar Rupiah),
dengan jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak Tanggal Emisi, dan
dengan tingkat bunga sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol
persen) per tahun; pembayaran
Obligasi akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Jumlah
Pokok Obligasi dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau karena
pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
60. Akta Perjanjian Agen a. PT Kustodian Tugas Agen Pembayaran Tugas Agen Pembayaran yakni:
Pembayaran Obligasi Sentral Efek sebagaimana diatur dalam Perjanjian Berdasarkan Peraturan KSEI dan/
Berkelanjutan I Indonesia Agen Pembayaran PUB I Tahap III atau peraturanperaturan lain yang
Pyridam Farma Tahap sebagai KSEI ini berlaku sejak didaftarkannya Efek berlaku di Pasar Modal, KSEI
III Tahun 2024 No. 26, dan Agen Bersifat Utang di KSEI dan akan akan menjalankan tugas selaku
tanggal 24 Januari Pembayaran berakhir dengan sendirinya apabila: Agen Pembayaran berdasarkan
2024, yang dibuat di dan - Penerbit Efek batal melakukan ketentuan dan syarat-syarat yang
hadapan Mochamad b. Perseroan penawaran Efek Bersifat Utang; tercantum dalam Perjanjian Agen
Nova Faisal, S.H., sebagai - Pendaftaran Efek Bersifat Utang Pembayaran PUB I Tahap III ini; (ii)
M.Kn., Notaris di Penerbit Efek telah dibatalkan berdasarkan Agen Pembayaran wajib bertindak
Jakarta Selatan permohonan Penerbit Efek atau untuk dan atas nama Penerbit
pihak terkait sesuai Dokumen Efek melaksanakan pembayaran
Penerbitan sebagaimana bunga, pelunasan pokok, dan/
dimaksud dalam Perjanjian atau pembayaran hak-hak lain
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di atas Efek Bersifat Utang (jika
KSEI; ada) sesuai syarat-syarat Efek
- Berlakunya ketentuan peraturan Bersifat Utang yang diatur dalam
dan perundang-undangan yang Dokumen Penerbitan dan/atau
berlaku di Pasar Modal yang peraturan perundang-undangan
melarang KSEI untuk menjalankan yang berlaku;
tugas sebagai Agen Pembayaran;
atau Biaya-Biaya
Seluruh pokok Efek Bersifat Utangm 2. Sebagai imbalan untuk
bunga Efek Bersifat Utang dan/atau jasa-jasa yang diberikan oleh Agen
hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang Pembayaran menurut dan sesuai
(jika ada) telah dibayar oleh Penerbit dengan ketentuan perjanjian Agen
Efek sesuai syarat-syarat Efek Pembayaran PUB I Tahap II ini,
Bersifat Utang yang ditentukan dalam Penerbit Efek wajib membayar
Dokumen Penerbitan. kepada Agen Pembayaran biaya-
biaya sesuai dengan ketentuan
biaya layanan jasa yang
ditetapkan dalam Peraturan KSEI,
dengan memperhatikan ketentuan
dan perundang-undangan yang
berlaku di bidang perpajakan.
74
Page 97
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
Perjanjian dan Pernyataan sehubungan dengan PMHMETD I
57. Akta Perjanjian a. Perseroan a. Perjanjian Pengelolaan Emiten menunjuk Biro Administrasi
Pengelolaan sebagai Emiten Administrasi Saham PMHMETD Efek untuk melaksanakan
Administrasi Saham b. PT Sinartama baru akan berlaku setelah adanya pengelolaan administrasi
dan Agen Pelaksana Gunita (“Biro Pernyataan Pendaftaran Menjadi saham dan bertindak sebagai
dalam Rangka Adminitstrasi Efektif dengan memperhatikan agen pelaksana dalam rangka
Penambahan Modal Efek”) persyaratan dan ketentuan PMHMETD I untuk kepentingan
dengan Memberikan dalam Perjanjian Pengelolaan Perseroan sesuai dengan
Hak Memesan Efek Administrasi Saham PMHMETD persyaratan dan ketentuan yang
Terlebih Dahulu I serta izin dari instansi yang termaktub dalam Perjanjian
Perseroan No. 03, berwenang. Pengelolaan Administrasi Saham
tanggal 4 Januari b. Perjanjian Pengelolaan PMHMETD, dan selanjutnya
2024, sebagaimana Administrasi Saham PMHMETD Biro Administrasi Efek menerima
diubah dengan akan berakhir setelah kewajiban penunjukan tersebut serta
Akta Perubahan semua pihak telah terpenuhi bersedia melakukan tugas yang
I Perjanjian sebagaimana dimaksud dipercayakan kepadanya oleh
Pengelolaan dalam Perjanjian Pengelolaan Emiten, dengan memperhatikan
Administrasi Saham Administrasi Saham PMHMETD. Peraturan Perundang-undangan
dan Agen Pelaksana di Bidang Pasar Modal.
dalam Rangka
Penambahan Modal
dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I
No. 35, tanggal
30 Januari 2024, yang
keduanya dibuat di
hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H.,
M.Kn., (“Perjanjian
Pengelolaan
Administrasi Saham
PMHMETD”)
58. Akta Perjanjian a. Perseroan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Emiten menunjuk Biro Administrasi
Pengelolaan sebagai Emiten Waran PMHMETD baru akan berakhir Efek untuk melaksanakan
Administrasi Waran b. PT Sinartama setelah adanya persetujuan dari pengelolaan administrasi Waran
Seri I dan Agen Gunita (“Biro RUPS dan Pernyataan Pendaftaran Seri I dan sebagai agen pelaksana
Pelaksana Dalam Adminitstrasi Menjadi Efektif dari OJK serta dalam rangka PMHMETD I untuk
Rangka Penambahan Efek”) dengan memperhatikan persyaratan kepentingan Emiten sesuai dengan
Modal dengan dan ketentuan dalam Pernyataan persyaratan dan ketentuan yang
Memberikan Hak Penerbitan Waran. Perjanjian ini termaktub dalam Perjanjian, dan
Memesan Efek berlaku sampai dengan dan tergantung selanjutnya Biro Administrasi Efek
Terlebih Dahulu I waktu mana yang lebih dahulu terjadi: menerima penunjukan tersebut
PT Pyridam Farma a. 7 (tujuh) hari setelah akhir masa dan bersedia melakukan tugas
Tbk No. 05, tanggal berlaku Waran Seri I; yang dipercayakan kepadanya
4 Januari 2024, b. Semua Waran telah diselesaikan oleh Emiten, sesuai dengan
sebagaimana pelaksanaannya dan Saham Baru persyaratan dan ketentuan yang
diubah dengan Hasil Pelaksanaan Waran telah termaktub dalam Perjanjian dan
Akta Perubahan didistribusikan kepada Pemegang dengan memperhatikan Peraturan
I Perjanjian Waran yang mengajukan Perundang-undangan Di Bidang
Pengelolaan pelaksanaan warannya; Pasar Modal.
Administrasi Waran c. Penghentian Pengelolaan
Seri I dan Agen Administrasi Waran;
Pelaksana Dalam d. Terjadi pembubaran atau
Rangka Penambahan peleburan atau penggabungan
Modal Dengan Hak Perseroan; atau
Memesan Efek e. Tidak diperolehnya Pernyataan
Terlebih Dahulu I Pendaftaran Menjadi Efektif dari
PT Pyridam Farma OJK.
Tbk No. 37, tanggal
30 Januari 2021, yang
keduanya dibuat di
hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H.,
M.Kn. (“Perjanjian
Pengelolaan
Administrasi Waran
PMHMETD”)
75
Page 98
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
59. Akta Pernyataan Perseroan sebagai a. Periode perdagangan Waran Seri Dengan memperhatikan syarat
Penerbitan Waran Emiten I adalah dimulai sejak 6 bulan dan ketentuan dalam akta ini,
Seri I PT Pyridam setelah diterbitkannya Waran peraturan yang berlaku di bidang
Farma Tbk di BEI sampai dengan 3 (tiga) pasar modal dan setelah adanya
No. 04, tanggal Hari Bursa sebelum berakhirnya Pernyataan Pendaftaran Menjadi
4 Januari 2024, Jangka Waktu Pelaksanaan. Efektif dari OJK, Perseroan akan
sebagaimana diubah b. Jangka Waktu Pelaksanaan Waran menerbitkan Waran Seri I dengan
dan dinyatakan yaitu dimulai pada 6 (enam) bulan jumlah sebanyak 178.360.000
kembali dengan sejak tanggal pencatatan Waran (seratus tujuh puluh delapan juta
Akta Pernyataan Seri I di Bursa Efek sampai dengan tiga ratus enam puluh ribu) saham
Penerbitan Waran 1 (satu) Hari Kerja sebelum baru, dan dengan indikasi rasio :
Seri I PT Pyridam akhir masa berlaku Waran Seri setiap 60 (enam puluh) saham
Farma Tbk. No. 36, I yang tanggalnya sebagaimana hasil pelaksanaan HMETD akan
tanggal 30 Januari disebutkan dalam Prospektus ini. memperoleh 1 (satu) Waran Seri I,
2021., yang keduanya di mana setiap pemegang 1 (satu)
dibuat di hadapan Waran Seri I berhak untuk membeli
Mochamad Nova 1 (satu) saham baru Perseroan.
Faisal, S.H., M.Kn.
64. Akta Perjanjian a. Perseroan 1.Perjanjian berlaku sejak tanggal - Bahwa Emiten akan
Pembeli Siaga sebagai penandatangan Perjanjian dan akan mengeluarkan saham
dalam Rangka (“Emiten”) berakhir dengan sendirinya apabila: baru sebanyak-banyaknya
Penambahan Modal b. Rejuve Global a. Seluruh kewajiban para pihak 10.701.600.000 (sepuluh
Dengan Memberikan Investment berdasarkan Perjanjian telah miliar tujuh ratus satu juta
Hak Memesan Efek Pte.,Ltd sebagai dipenuhi dan diselesaikan enam ratus ribu).
Terlebih Dahulu (“Pembeli sebagaimana seharusnya; atau - Bahwa apabila Saham Baru
No. 38, tanggal Siaga”) b. Pernyataan pendaftaran tidak yang ditawarkan dalam
30 Januari 2024, yang efektif selambat-lambatnya 6 bulan PMHMETD I tidak seluruhnya
dibuat di hadapan setelah tanggal laporan keuangan diambil bagian oleh
Mochamad Nova Emiten yang digunakan dalam Pemegang HMETD, maka
Faisal, S.H., M.Kn., rangka PMHMETD I sisa Saham Baru yang masih
Notaris di Kota ada akan dialokasikan secara
Jakarta Selatan proposional kepada para
pemegang saham lainnya.
- Jika setelah pengalokasian
tersebut masih terdapat sisa
Saham Baru yang tidak diambil
bagian oleh pemegang saham
masyarakat dalam PMHMETD
I, maka sebanyak-banyaknya
5.668.355.88- Saham Baru
akan diambil bagian oleh
Pembeli Siaga.
76
Page 99
7) STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Berikut ini adalah diagram hubungan langsung kepemilikan Perseroan sesuai data Biro Administrasi
Efek dan kepemilkan saham Perseroan pada Entitas Anak per 29 Februari 2024.
Pengendali Perseroan adalah Rejuve Global Investment Pte. Ltd., sementara penerima manfaat akhir
Perseroan adalah Lee Ee Ling. Hal ini telah sesuai dengan:
a. Surat No. 017/PYFA-CS/II/2024 tanggal 9 Februari 2024 tentang Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek, untuk informasi per 31 Januari 2024, yang dikirimkan oleh Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia, berdasarkan mana Perseroan telah
menyampaikan keterbukaan atas informasi kepemilikan saham oleh pemegang saham Perseroan,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengendali Perseroan adalah Rejuve Global Investment
Pte. Ltd., sementara penerima manfaat akhir Perseroan adalah Lee Ee Ling; dan
b. pelaporan pemilik manfaat akhir (limited beneficial owner) Perseroan kepada Menkumham untuk
pemenuhan kewajiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang terakhir kali
disampaikan oleh Perseroan tanggal 30 Januari 2024, di mana Lee Ee Ling merupakan penerima
manfaar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Pelaporan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) telah dilaporkan Perseroan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Lee Ee Ling
yang merupakan pengendali dari Rejuve Global Investment Pte. Ltd. Perseroan telah menyampaikan
informasi perihal pemilik manfaat dimaksud pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Menkumham pada tanggal 30 Januari 2024.
77
Page 100
Berikut ini adalah tabel hubungan Perseroan dengan pemegang saham pengendali Perseroan.
Rejuve Global
Perseroan
Nama Investment Pte.Ltd
Kom Dir Kom Dir
Robby Yulianto KU - - -
Drs. Charles D. Marpaung KI - - -
Maura Linda Sitanggang KI - - -
M. Syamsul Arifin KI - - -
Lee Yan Gwan - DU - D
Widjanarko Brotosaputro - D - -
Yenfrino Gunadi - D - -
Bedjo Stefanus - D - -
Lee Ee Ling - - - D
Catatan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
8) ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
a) TANAH DAN BANGUNAN
1. PERSEROAN
Nomor Tanggal
Sertifikat , Diterbitkannya Bangunan dan Status
No. Lokasi Luas (m2) Status Penjaminan
dan Instansi Hak / Tanggal Peruntukkan Sengketa
Penerbit Berakhir
1. Sertifikat Provinsi: 16 Januari 1993 / Didirikan 910 Tidak ada Dijaminkan: (i) Hak
Hak guna Jawa Barat 9 Maret 2049 berdasarkan IMB sengketa. Tanggungan Peringkat
Bangunan Kabupaten/ No. 647/628- Pertama berdasarkan
(“SHGB”) Kota: HUK/1992, Akta Pemberian Hak
No. 09421 Tangerang tanggal 24 Tanggungan (“APHT”)
Kecamatan: November 1992, No. 51/2018, tanggal
Diterbitkan Legok yang diterbitkan 4 Mei 2018, yang
oleh Kepala Kelurahan: oleh Bupati dibuat di hadapan
Kantor Medang Tangerang. Sarah Ruswandari,
Pertanahan S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Peruntukkan: Kabupaten Tangerang,
Tangerang. Tanah ini tidak jo. Sertifikat Hak
digunakan dan Tanggungan (“SHT”)
dimanfaatkan No. 05137/2018, tanggal
oleh Perseroan. 14 Mei 2018, (ii) APHT
No. 45/2021, tanggal 20
September 2021, yang
dibuat di hadapan Sarah
Ruswandari, S.H., M.Kn.,
PPAT di Kabupaten
Tangerang, jo. Hak
Tanggunan Peringkat
Kedua berdasarkan SHT
No. 10452/2021, tanggal
1 November 2021,
yang diberikan oleh
Perseroan kepada PT
Bank OCBC NISP Tbk
(sebagai kreditur), untuk
menjamin pelunasan
piutang hingga sejumlah
Rp12.200.000.000.
78
Page 101
Nomor Tanggal
Sertifikat , Diterbitkannya Bangunan dan Status
No. Lokasi Luas (m2) Status Penjaminan
dan Instansi Hak / Tanggal Peruntukkan Sengketa
Penerbit Berakhir
2. SHGB No. 1 Provinsi: 28 Desember 2019 Didirikan 34.325 Tidak ada Dijaminkan: (i) Hak
Jawa Barat / 6 Juni 2035 berdasarkan sengketa. Tanggungan Peringkat
Diterbitkan Kabupaten/ IMB: Pertama berdasarkan
oleh Kepala Kota: a. Surat Izin APHT No. 112/2000,
Kantor Cianjur Mendirikan tanggal 7 Desember
Pertanahan Kecamatan: Bangunan No. 2000, yang dibuat di
Kabupaten Pacet 256/647/94, hadapan Ermida Hosen,
Cianjur. Kelurahan: tanggal 19 S.H., PPAT di Kabupaten
Cibodas Desember 1994; Cianjur jo. SHT No.
b. Surat Izin 482/2000, tanggal 22
mendirikan Desember 2000, (ii) Hak
Bangunan No. Tanggungan Peringkat
503/1838/IMB/ Kedua berdasarkan
BPPTPM/2012, APHT No. 32/2007,
tanggal 29 Juni tanggal 10 Mei 2007,
2012. yang dibuat di hadapan
Ermida Hosen, S.H.,
Peruntukan: PPAT di Kabupaten
Fasilitas Cianjur jo. SHT No.
Produksi, 574/2007, tanggal 21
distribusi, dan Mei 2007, (iii) Hak
penyimpanan Tanggungan Peringkat
Ketiga berdasarkan
APHT No. 99/2007,
tanggal 6 Desember
2007, yang dibuat di
hadapan Ermida Hosen,
S.H., PPAT di Kabupaten
Cianjur jo. SHT No.
1837/2007, tanggal 26
Desember 2007, (iv) Hak
Tanggungan Peringkat
Keempat berdasarkan
APHT No. 24/2012,
tanggal 10 Mei 2012,
yang dibuat di hadapan
Ermida Hosen, S.H.,
PPAT di Kabupaten
Cianjur jo. SHT No.
1209/2012, tanggal 28
Mei 2012, dan (v) Hak
Tanggungan Peringkat
Kelima berdasarkan
APHT No. 35/2022,
tanggal 18 Januari
2022, yang dibuat di
hadapan Kusnadi, S.H.,
M.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Cianjur jo.
SHT No. 00335/2022,
yang seluruhnya
diberikan oleh
Perseroan kepada PT
Bank OCBC NISP Tbk
(sebagai kreditur), untuk
menjamin pelunasan
piutang hingga sejumlah
Rp17.000.000.000.
79
Page 102
Nomor Tanggal
Sertifikat , Diterbitkannya Bangunan dan Status
No. Lokasi Luas (m2) Status Penjaminan
dan Instansi Hak / Tanggal Peruntukkan Sengketa
Penerbit Berakhir
3. SHGB No. Provinsi: 24 Desember 2010 Peruntukan: 350 Tidak ada Tidak dijaminkan.
22 Jawa Barat / 24 September Fasilitas sengketa.
Kabupaten/ 2034 Produksi,
Diterbitkan Kota: distribusi, dan
oleh Kepala Cianjur penyimpanan
Kantor Kecamatan:
Pertanahan Pacet
Kabupaten Kelurahan:
Cianjur. Cibodas
4. SHGB No. Provinsi: 24 Desember 2010 Peruntukan: 1.560 Tidak ada Tidak dijaminkan.
23 Jawa Barat / 24 September Fasilitas sengketa.
Kabupaten/ 2034 Produksi,
Diterbitkan Kota: distribusi, dan
oleh Kepala Cianjur penyimpanan
Kantor Kecamatan:
Pertanahan Pacet
Kabupaten Kelurahan:
Cianjur. Cibodas
5. SHGB No. Provinsi: 24 September Peruntukan: 556 Tidak ada Tidak dijaminkan.
24 Jawa Barat 2034 Fasilitas sengketa.
Kabupaten/ Produksi,
Diterbitkan Kota: distribusi, dan
oleh Kepala Cianjur penyimpanan
Kantor Kecamatan:
Pertanahan Pacet
Kabupaten Kelurahan:
Cianjur. Cibodas
6. SHGB No. Provinsi: 24 Desember 2010 Peruntukan: 910 Tidak ada Tidak dijaminkan.
25 Jawa Barat / 24 September Fasilitas sengketa.
Kabupaten/ 2034 Produksi,
Diterbitkan Kota: distribusi, dan
oleh Kepala Cianjur penyimpanan
Kantor Kecamatan:
Pertanahan Pacet
Kabupaten Kelurahan:
Cianjur. Cibodas
7. SHBG No. Provinsi: 28 Desember 2010 Peruntukan: 950 Tidak ada Tidak dijaminkan.
29 Jawa Barat / 24 September Fasilitas sengketa.
Kabupaten/ 2032 Produksi,
Diterbitkan Kota: distribusi, dan
oleh Kepala Cianjur penyimpanan
Kantor Kecamatan:
Pertanahan Pacet
Kabupaten Kelurahan:
Cianjur. Cibodas
8. SHGB No. Provinsi: 26 Januari 2993 / Peruntukan: 2.830 Tidak ada Tidak dijaminkan.
30 Jawa Barat 16 Agustus 2041 Fasilitas sengketa.
Kabupaten/ Produksi,
Diterbitkan Kota: distribusi, dan
oleh Kepala Cianjur penyimpanan
Kantor Kecamatan:
Pertanahan Pacet
Kabupaten Kelurahan:
Cianjur. Cibodas
80
Page 103
Nomor Tanggal
Sertifikat , Diterbitkannya Bangunan dan Status
No. Lokasi Luas (m2) Status Penjaminan
dan Instansi Hak / Tanggal Peruntukkan Sengketa
Penerbit Berakhir
9. SHGB No. Provinsi: 21 Oktober 2013 / Peruntukan: 518 Tidak ada Dijaminkan Hak
3565 DKI Jakarta 31 Januari 2041 Fasilitas sengketa Tanggungan Peringkat
Kota: penyimpanan Kesatu berdasarkan
Diterbitkan Jakarta APHT No. 398/2021,
oleh Kepala Barat tanggal 2 November
Kantor Kecamatan: 2021, yang dibuat
Pertanahan Cengkareng di hadapan Makmur
Kota Jakarta Kelurahan: Tridharma, S.H., PPAT
Barat. Rawa di Jakarta Barat jo. SHT
Buaya nomor 06164/2021,
tanggal 30 November
2021, yang diberikan
oleh Perseroan kepada
PT Bank OCBC NISP
Tbk untuk menjamin
pelunasan piutang
hingga sejumlah
Rp16.000.000.000.
Nilai buku atas aset tanah dan/atau bangunan Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
No. Lokasi Rupiah Keterangan
1. Provinsi: Jawa Barat : 12.281.827.890,- Tanah
Kabupaten/Kota: Tangerang • SHGB No. 09421
Kecamatan: Legok
Kelurahan: Medang
2. Provinsi: Jawa Barat : 6.901.036.947,- Tanah terdiri dari 7 SHGB
Kabupaten/Kota: Cianjur • SHGB No. 1
Kecamatan: Pacet • SHGB No. 22
Kelurahan: Cibodas • SHGB No. 23
• SHGB No. 24
• SHGB No. 25
• SHBG No. 29
• SHGB No. 30
3. Provinsi: DKI Jakarta : 15.393.797.623,- Tanah dan Bangunan
Kota: Jakarta Barat • SHGB No. 3565
Kecamatan: Cengkareng
Kelurahan: Rawa Buaya
81
Page 104
2. PT HP
Nomor Tanggal
Sertifikat Diterbitkannya Luas Status
No. Lokasi Keterangan
/ Instansi Hak / Tanggal Bangunan dan (m2) Sengketa
Penerbit Berakhir Peruntukkan
1. Sertifikat Provinsi: 31 Juli 2012 / 23 Didirikan bangunan 2.890 Tidak ada Dijaminkan Hak
Hak Guna Jawa Barat November 2051 berdasarkan Surat Idzin sengketa. Tanggungan Peringkat
Bangunan Kabupaten/Kota: Bangunan No. 647/25/ Pertama berdasarkan
(“SHGB”) Bandung Seksi Peridzinan, Akta Pemberian
No. 138 Kecamatan: tanggal 3 April 1983, Hak Tanggungan
Cimahi Tengah untuk bangunan yang (“APHT”) No. 81/2022,
Diterbitkan Kelurahan: berlokasi di Kelurahan tanggal 8 Juli 2022,
oleh Kepala Cigugur Tengah Cigugur Tengah, jo. Sertipikat Hak
Kantor Kecamatan cimahi Tanggungan (“SHT")
Pertanahan Tengah, Kabupaten DT No. 00746/2022
Kota II Bandung. yang diberikan oleh
Cimahi. PT HP kepada PT
Peruntukkan: untuk Bank OCBC NISP
industri PT HP. Tbk, untuk menjamin
pelunasan pituang
hingga sejumlah
Rp68.140.000.000
bersama dengan
SHGB No. 137 dan
SHGB No. 136.
2. SHGB No. Provinsi: Jawa 23 November 2051 Didirikan bangunan 2.274 Tidak ada Dijaminkan Hak
137 Barat berdasarkan Surat Idzin sengketa. Tanggungan Peringkat
Kabupaten/Kota: Bangunan No. 647/595/ Pertama berdasarkan
Cimahi Seksi Peridzinan, APHT No. 81/2022,
Kecamatan: tanggal 22 Juli 1993, tanggal 8 Juli 2022, jo.
Cimahi Tengah untuk bangunan yang SHT No. 00746/2022
Kelurahan: berlokasi di Kelurahan yang diberikan oleh
Cigugur Tengah Cigugur Tengah, PT HP kepada PT
Kecamatan cimahi Bank OCBC NISP
Tengah, Kabupaten DT Tbk, untuk menjamin
II Bandung. pelunasan pituang
hingga sejumlah
Peruntukkan: untuk Rp68.140.000.000
industri PT HP. bersama dengan
SHGB No. 138 dan
SHGB No. 136.
3. SHGB No. Provinsi: Jawa 31 Juli 2012 / 23 Didirikan bangunan 2.632 Tidak ada Dijaminkan Hak
136 Barat November 2051 berdasarkan Surat sengketa. Tanggungan Peringkat
Kabupaten/Kota: Izin Walikota Cimahi Pertama berdasarkan
Diterbitkan Cimahi No. 503.4/0364/3009/ APHT No. 81/2022,
oleh Kepala Kecamatan: KPPT/ 2013, tanggal tanggal 8 Juli 2022, jo.
Kantor Cimahi Tengah 4 Desember 2013, SHT No. 00746/2022
Pertanahan Kelurahan: untuk bangunan yang yang diberikan oleh
Kota Cigugur Tengah berlokasi di yang PT HP kepada PT
Cimahi. berlokasi di Kelurahan Bank OCBC NISP
Cigugur Tengah, Tbk, untuk menjamin
Kecamatan Cimahi pelunasan pituang
Tengah, Kota Cimahi. hingga sejumlah
Rp68.140.000.000
Peruntukkan: untuk bersama dengan
industri PT HP. SHGB No. 138 dan
SHGB No. 137.
82
Page 105
Nilai buku atas aset tanah PT HP per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 159.711.434.000,- yang
terdiri dari 3 SHGB.
3. PT EIF
Nomor Sertifikat,
Nama Pemilik Tanggal
No. Lokasi Luas (m2) Keterangan
Terdaftar dan Luas Berakhir
Tanah
1. Sertifikat Hak Guna Provinsi: Jawa Barat 15 Juni 2028 4300 Dijaminkan Hak Tanggungan
Bangunan (“SHGB”) Kabupaten/Kota: Bekasi Peringkat Pertama berdasarkan Akta
No. 5788 Kecamatan: Cikarang Pusat Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”)
Kelurahan: Jayamukti No. 07/2023, tanggal 12 Juni 2023, jo.
Sertipikat Hak Tanggungan (“SHT”)
No. 12261/2023 yang diberikan oleh
PT EIF kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Nilai buku atas aset tanah PT EIF per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp Rp 36.347.000.000,-.
9) HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. PERSEROAN
- Merek Terdaftar
Sampai dengan tanggal Propektus ini diterbitkan, berikut adalah daftar Merek/Logo Perseroan yang
telah terdaftar dan/atau sedang dalam proses perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual:
Merek/ Nomor Tanggal Tanggal
No. Kelas Jangka Waktu
Logo Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran
1. Arven IDM000705891 5 (Sediaan farmasi berupa 18/07/2018 13/05/2020 18/07/2028
obat-obatan untuk manusia)
2. RZ-20 IDM000705883 5 (Sediaan farmasi berupa 18/07/2018 13/05/2020 18/07/2028
obat-obatan untuk manusia)
3. Pyrabal IDM000705885 5 (Sediaan farmasi berupa 18/07/2018 13/05/2020 18/07/2028
obat-obatan untuk manusia)
4. Parofen IDM000705875 5 (Sediaan farmasi berupa 18/07/2018 13/05/2020 18/07/2028
obat-obatan untuk manusia)
5. Pyradec IDM000705831 5 (Sediaan farmasi berupa 18/07/2018 13/05/2020 18/07/2028
obat-obatan untuk manusia)
6. Prilos IDM000245787 5 (Obat manusia) 03/07/2008 04/05/2010 03/07/2028
7. Celestik IDM000234702 5 (Obat manusia) 03/07/2008 28/01/2010 03/07/2028
8. Lecrav IDM000245788 5 (Obat manusia) 03/07/2008 04/05/2010 03/07/2028
9. Asedas IDM000200912 5 (Obat manusia) 05/10/2007 17/04/2009 05/10/2027
10. Lubire IDM000200913 5 (Obat manusia) 05/10/2007 17/04/2009 05/10/2027
11. Desnicort Krim IDM000774388 5 (Sediaan-sediaan Farmasi 26/07/2017 30/05/2020 26/07/2027
untuk manusia berupa Krim)
12. Qn Clonk IDM000774392 5 (Sediaan-sediaan Farmasi 26/07/2017 30/05/2020 26/07/2027
untuk manusia berupa
minyak oles)
13. Melocon IDM000693586 5 (Obat-obatan) 15/09/2016 24/04/2020 15/09/2026
14. Glufor IDM000693588 5 (Obat-obatan) 15/09/2016 24/04/2020 15/09/2026
15. Formom IDM000693748 5 (Suplemen makanan) 15/09/2016 26/04/2020 15/09/2026
16. Betaver IDM000693587 5 (Obat-obatan) 15/09/2016 24/04/2020 15/09/2026
17. LDLox IDM000693747 5 (Obat-obatan) 15/09/2016 26/04/2020 15/09/2026
18. Vibranat IDM000693323 5 (Obat-obatan) 15/09/2016 24/04/2020 15/09/2026
19. Insoven IDM000693749 5 (Obat-obatan) 15/09/2016 26/04/2020 15/09/2026
20. Mycozol IDM000693318 5 (Obat-obatan) 15/09/2016 24/04/2020 15/09/2026
21. Pytramic IDM000143888 5 (Obat manusia) 13/04/2006 05/11/2007 13/04/2026
83
Page 106
Merek/ Nomor Tanggal Tanggal
No. Kelas Jangka Waktu
Logo Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran
22. Imudator IDM000143885 5 (Obat manusia) 13/04/2006 05/11/2007 13/04/2026
23. Hepa-Q IDM000261755 5 (Obat manusia) 13/04/2006 02/08/2010 13/04/2026
24. Varoc IDM000143791 5 (Obat manusia) 13/04/2006 29/10/2007 13/04/2026
25. Osteor IDM000143790 5 (Obat manusia) 13/04/2006 29/10/2007 13/04/2026
26. Ociderm-N IDM000143789 5 (Obat manusia) 13/04/2006 29/10/2007 13/04/2026
Krim
27. Caltron IDM000143886 5 (Obat manusia) 13/04/2006 05/11/2007 13/04/2026
28. Silopect IDM000041628 5 (Obat manusia) 21/12/2005 21/06/2005 21/12/2025
29. Lando-150 IDM000041627 5 (Obat untuk manusia) 24/08/2005 21/06/2005 24/08/2025
30. Original-E IDM000023470 5 (Obat untuk manusia) 22/11/2004 16/12/2004 22/11/2024
31. Neuropyramin IDM000023471 5 (Obat untuk manusia) 31/10/2004 16/12/2004 31/10/2024
32. Zoline IDM000023467 5 (Obat untuk manusia) 12/09/2004 16/12/2004 12/09/2024
33. Prostanac IDM000023472 5 (Obat untuk manusia) 12/09/2004 16/12/2004 12/09/2024
34. Noocephal IDM000023469 5 (Obat untuk manusia) 22/08/2004 16/12/2004 22/08/2024
35. Volinol IDM000023468 5 (Obat untuk manusia) 22/08/2004 16/12/2004 22/08/2024
36. Duramycin IDM000015871 5 (Obat untuk manusia) 27/07/2004 09/09/2004 27/07/2024
37. Pyridol IDM000015869 5 (Obat untuk manusia) 21/06/2004 09/09/2004 21/06/2024
38. Almacon IDM000015868 5 (Obat untuk manusia) 16/04/2004 06/12/2023 19/05/2034
39. Ulcumaag IDM000015867 5 (Obat untuk manusia) 16/04/2004 03/11/2023 20/04/2034
40. Nostel IDM000015866 5 (Obat untuk manusia) 20/04/2004 09/09/2004 20/04/2024
41. Pyridryl IDM000013950 5 (Obat untuk manusia) 26/03/2004 09/08/2004 26/03/2024
42. Pyridril-Plus IDM000013948 5 (Obat untuk manusia) 24/02/2004 21/09/2023 24/02/2034
43. Vinerton IDM000013819 5 (Obat untuk manusia) 06/02/2004 19/09/2023 08/02/2034
44. Datan IDM000009421 5 (Obat untuk manusia) 09/09/2003 24/08/2023 09/11/2033
45. Tamcocin IDM000009346 5 (Obat untuk manusia) 05/09/2003 30/03/2023 08/09/2033
46. Promixin IDM000053934 5 (Obat untuk manusia) 10/07/2003 17/10/2005 10/07/2033
47. Sangovitin IDM000012089 5 (Obat untuk manusia) 10/07/2003 22/07/2004 10/07/2033
48. Vibramox IDM000053936 5 (Obat untuk manusia) 03/06/2013 27/02/2023 03/06/2033
49. Flutamol 074362 5 (Obat untuk manusia) 03/06/2003 23/02/2023 03/06/2033
50. Gabasant 300 IDM000482870 5 (Obat untuk manusia) 19/03/2013 09/07/2015 19/03/2033
51. Natabion IDM000017332 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2002 21/10/2022 24/12/2032
52. Zenriz IDM000015470 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2002 27/08/2004 24/12/2032
53. Nessiol IDM000390718 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 04/07/2013 24/12/2032
54. Epsonal IDM000387859 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 30/04/2013 24/12/2032
55. Prednox IDM000387861 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 30/04/2013 24/12/2032
56. Damuvit IDM000387832 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 30/04/2013 24/12/2032
57. Costil IDM000387833 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 30/04/2013 24/12/2032
58. Pyricef IDM000390713 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 04/07/2013 24/12/2032
59. Nizol IDM000387862 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 30/04/2013 24/12/2032
60. Levazide IDM000387834 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 30/04/2013 24/12/2032
61. Rilox IDM000390714 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 04/10/2022 24/12/2032
62. Siberid IDM000387858 5 (Obat untuk manusia) 24/12/2012 30/04/2013 24/12/2032
63. Ferospat IDM000445635 5 (Obat untuk manusia) 14/08/2012 24/06/2022 14/08/2032
64. Raost IDM000445636 5 (Obat untuk manusia) 14/08/2012 22/06/2022 14/08/2032
65. Ketocid IDM000414583 5 (Obat untuk manusia) 01/12/2011 22/05/2014 01/12/2031
66. Recolin IDM000414445 5 (Obat untuk manusia) 01/12/2011 05/05/2014 01/12/2031
67. Kidimun IDM000413300 5 (Obat untuk manusia) 01/12/2011 05/05/2014 01/12/2031
68. Lodipas IDM000413302 5 (Obat untuk manusia) 01/12/2011 05/05/2014 01/12/2031
69. Blocand IDM0008247282 5 (Obat untuk manusia) 11/02/2019 28/01/2021 11/02/2029
70. Patracet IDM000824717 5 (Obat untuk manusia) 11/02/2019 28/01/2021 11/02/2029
71. Pyrilep IDM000824780 5 (Obat untuk manusia) 11/02/2019 28/01/2021 11/02/2029
72. Sabute IDM000824712 5 (Obat untuk manusia) 11/02/2019 28/01/2021 11/02/2029
73. A-Stark Gel IDM000891555 3 (Gel untuk keperluan 10/07/2020 17/09/2021 10/07/2030
kosmetik; gel untuk tubuh
(kosmetik))
74. Di-Herb IDM000889645 5 (sediaan farmasi untuk 09/07/2020 10/09/2021 09/07/2030
mengobati gangguan kulit)
84
Page 107
Merek/ Nomor Tanggal Tanggal
No. Kelas Jangka Waktu
Logo Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran
75. Hymen Gel IDM000889990 5 (Gel untuk penggunaan 09/07/2020 13/09/2021 09/07/2030
sebagai pelumas pribadi)
76. Pyridam Farma IDM000931457 5 (suplemen makanan untuk 15/10/2020 09/12/2021 15/10/2030
(Nama Badan manusia dan hewan; obat-
Hukum) obatan, sediaan medis dan
kedokteran hewan)
77. Pycostein IDM000890317 5 (sediaan farmasi untuk 09/07/2020 13/09/2021 09/07/2030
meringankan batuk
berdahak dan pilek)
78. Pyderen IDM000891545 3 (emulsi tubuh untuk 10/07/2020 17/09/2021 10/07/2030
Emulsion keperluan kosmetik)
79. Tonic Bust IDM000891385 3 (sediaan pengencangan 10/07/2020 16/09/2021 10/07/2030
payudara kosmetik)
80. Vitakasa IDM001111519 5 (suplemen makanan 06/12/2022 24/08/2023 06/12/2032
untuk manusia; obat-
obatan farmasi; suplemen
makanan; suplemen
makanan bervitamin;
suplemen makanan untuk
manusia)
81. OBH Kita IDM001102319 5 (obat-obatan untuk 18/08/2022 25/07/2023 18/08/2032
keperluan manusia)
82. Imudator IDM001116237 5 (obat-obatan untuk 24/11/2022 06/09/2023 24/11/2032
Zincvita keperluan manusia)
83. Elpepsa IDM001086505 5 (obat-obatan untuk 18/08/2022 31/06/2023 18/08/2032
keperluan manusia)
84. Chilkof IDM001115816 5 (obat-obatan untuk 24/11/2022 04/09/2023 24/11/2032
keperluan manusia)
85. Pavartan IDM001028646 5 (obat-obatan untuk 14/01/2022 22/11/2022 14/01/2032
keperluan manusia)
86. Feroplus IDM001007106 5 (suplemen makanan; 16/11/2021 30/09/2022 16/11/2031
suplemen makanan
untuk manusia; suplemen
makanan bervitamin)
87. Slimsome IDM001040380 3 (kosmetik dan sediaan 15/11/2021 23/12/2022 15/11/2031
kosmetik)
88. Valsarpin IDM000969484 5 (obat-obatan untuk 21/04/2021 29/06/2022 21/04/2031
keperluan manusia)
89. Trapyr IDM000969487 5 (obat-obatan untuk 21/04/2021 29/06/2022 21/04/2031
keperluan manusia)
90. Pyuric IDM000969497 5 (obat-obatan untuk 21/04/2021 29/06/2022 21/04/2031
keperluan manusia)
91. Stand On IDM000969588 5 (suplemen makanan untuk 21/04/2021 29/06/2022 21/04/2031
manusia)
92. Pyfaros IDM000971124 5 (obat-obatan untuk 21/04/2021 30/06/2022 21/04/2031
keperluan manusia)
93. Livator IDM000971169 5 (obat-obatan untuk 20/04/2021 30/06/2022 20/04/2031
keperluan manusia)
94. Pyfahealth IDM000969391 5 (obat-obatan farmasi; Obat 19/04/2021 29/06/2022 19/04/2031
tradisional untuk daya tahan
tubuh; Sediaan-sediaan
untuk medis;
suplemen makanan untuk
manusia)
95. Galpyrmet IDM000975498 5 (obat-obatan untuk 16/04/2021 30/06/2022 16/04/2031
keperluan manusia)
96. Galpyr IDM000975502 5 (obat-obatan untuk 16/04/2021 30/06/2022 16/04/2031
keperluan manusia)
97. Enzypy IDM000975509 5 (obat-obatan untuk 16/04/2021 30/06/2022 16/04/2031
keperluan manusia)
98. Caltrax IDM000962946 5 (suplemen makanan untuk 15/04/2021 23/04/2022 15/04/2031
manusia)
99. Cartos IDM000966766 5 (suplemen makanan untuk 15/04/2021 23/06/2022 15/04/2031
manusia)
85
Page 108
Merek/ Nomor Tanggal Tanggal
No. Kelas Jangka Waktu
Logo Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran
100. Pyfa LW IDM000958340 9 (peralatan dan instrumen 24/11/2020 31/03/2022 24/11/2030
untuk laboratorium bahan
kimia dan fisika; Peralatan
dan instrumen
ilmiah dan penelitian
termasuk sekuens asam
nukleat, susunan, pemindai,
perangkat dan analisis
pencitraan elektronik,
pengujian peralatan
pengumpulan sampel,
instrumen kontrol kualitas
sampel,
sekuensing reagen cartridge
dan nampan, peralatan
persiapan sampel pengujian,
dan peralatan laboratorium
untuk penggunaan
laboratorium termasuk
dalam bidang berbagai
macam asam (acid)
yang terdiri atas matarantai
nucleotide, tipe-tipe species,
diagnostic ilmu kedokteran,
diagnostic ilmu
kedokteran hewan,
diagnostic klinikal,
penelitian medis, penelitian
ilmu kedokteran hewan,
diagnostic,
penelitian klinikal, hasil-
hasil pharmasi, penelitian
pengembangan obat-
obatan, penelitian
laboratorium obat-obatan,
penelitian dan ilmu
pengetahuan kedokteran
hewan, ilmu hayati, biologi,
mikrobiologi, bioteknologi,
pertanian, forensik,
keamanan pangan,
metagenomik, pengujian
genetika
dan genetika; Alat diagnostik
untuk deteksi patogen untuk
penggunaan laboratorium
atau penelitian)
86
Page 109
Merek/ Nomor Tanggal Tanggal
No. Kelas Jangka Waktu
Logo Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran
101. Pyfakof IDM000953372 5 (Sediaan-sediaan 19/11/2020 11/03/2022 19/11/2030
farmasi, khususnya obat
pencegah batuk, obat untuk
mencairkan dahak dan
sediaan-sediaan untuk
mengobati penyakit saluran
pernapasan dan bronchium;
Suplement, Obat
tradisional, Obat-Obatan,
Obat Jamu tradisional,
Obat berasal dari Hewan-
Hewanan, Obat berasal
dari Tumbuh-Tumbuhan,
Obat Untuk Kesehatan,
Minyak kayu putih, minyak
angin, minyak telon,
minyak tawon, minyak
gosok, minyak gandapura,
minyak akar lawang, balsam
untuk keperluan
medis, salep untuk
keperluan medis, koyo-koyo/
tempelan-tempelan yang
mengandung obat, kapas
kesehatan, sediaan farmasi,
ilmu hewan dan -ilmu
kebersihan, hasil makanan
pantangan untuk
keperluan medis, makanan
bayi, jamu, vitamin, obat
kumur untuk keperluan
medis (mengandung
obat dan anti septic),
obat kulit, obat merah,
obat-obatan, minyak ikan,
makanan dan minuman
penambah stamina untuk
pria/wanita dewasa, obat
dari tanaman obat, obat
nyamuk; Obat-obatan
tradisional)
102. Pylor IDM000387857 5 19/12/2012 04/10/2022 24/12/2032
103. GlowSome IDM000992046 3 (kosmetik dan sediaan 13/09/2021 31/08/2022 13/09/2031
kosmetik)
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat pembebanan secara fidusia mau pun pemberian
lisensi penggunaan hak atas merek milik Perseroan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian yang
telah dicatatkan sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografris sebagaimana telah diubah dengan UUCK.
- Hak Cipta Tercatat
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak cipta tercatat atas Pyridam
Farma, yang merupakan jenis ciptaan (02-33) Artistic Works – Seni Logo, yang telah dicatat pada
tanggal 30 November 2008 dengan nomor permohonan C00200705278. Sesuai dengan Pasal 57
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta berlaku tanpa batas waktu.
87
Page 110
2. PT HP
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, PT HP memiliki merek sebagai berikut:
Merek/ Nomor Tanggal Tanggal
No Kelas Jangka Waktu
Logo Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran
1. Antoksid IDM001005104 5 (sediaan multivitamin; suplemen 20/10/2021 27/09/2022 20/10/2031
tambahan dan vitamin; Vitamin
tanpa resep; sediaan farmasi
multi-vitamin; sediaan vitamin;
vitamin untuk orang dewasa;
sediaan farmasi untuk manusia;
suplemen vitamin; sediaan vitamin;
sediaan farmasi; sediaan farmasi
multi-vitamin; Sediaan-sediaan
farmasi; vitamin)
2. Artimatic IDM001061620 5 (obat-obatan farmasi; sediaan 31/05/2022 09/03/2023 31/05/2032
farmasi; Produk dan sediaan
farmasi; Sediaan obat dan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
3. Gitri IDM001077492 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 27/04/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
4. Holicos IDM001077493 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 27/04/2022 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
5. Holidon IDM001005105 5 (sediaan farmasi; obat-obatan 20/10/2021 27/09/2022 20/10/2031
farmasi; sediaan farmasi untuk
manusia; Sediaan obat dan
farmasi; Sediaan-sediaan farmasi)
6. Holidryl IDM001061612 5 (Produk dan sediaan farmasi; 31/05/2022 09/03/2022 31/05/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
7. Holikalk IDM000998223 5 (sediaan farmasi; sediaan farmasi 20/10/2021 10/09/2022 20/10/2031
untuk manusia; Sediaan-sediaan
farmasi)
8. Holimicetine IDM001077452 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 27/04/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
9. Holimol IDM000998224 5 (obat-obatan farmasi; sediaan 20/10/2021 10/09/2022 20/10/2031
farmasi; sediaan farmasi untuk
manusia; Sediaan obat dan
farmasi; Sediaan-sediaan farmasi)
10. Holimox IDM001052760 5 (Produk dan sediaan farmasi; 31/05/2022 26/01/2023 31/05/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
11. Holizinc IDM001052756 5 (Produk dan sediaan farmasi; 31/05/2022 26/01/2023 31/05/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
12. Insic IDM001051585 5 (Sediaan-sediaan farmasi; 31/05/2022 24/01/2023 31/05/2032
sediaan farmasi; Produk dan
sediaan farmasi; Sediaan obat dan
farmasi; obat-obatan farmasi)
13. Libebi IDM001052981 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 26/01/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
88
Page 111
Merek/ Nomor Tanggal Tanggal
No Kelas Jangka Waktu
Logo Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran
14. Licidal IDM001052977 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 26/01/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi )
15. Liderm IDM001061986 5 (Produk dan sediaan farmasi; 01/06/2022 13/03/2023 01/06/2032
salep yang mengandung obat;
sediaan farmasi; Sediaan-sediaan
farmasi)
16. Lidafrox IDM001051580 5 (Produk dan sediaan farmasi; 31/05/2022 24/01/2023 31/05/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
17. Liflamal IDM001053873 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 30/01/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
18. Lifolat IDM000998230 5 (sediaan farmasi; sediaan farmasi 20/10/2021 10/10/2022 20/10/2031
untuk manusia; Sediaan-sediaan
farmasi)
19. Liloxicam IDM001092611 5 (Produk dan sediaan farmasi; 08/08/2022 21/06/2023 08/08/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
20. Limaag IDM001052992 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 26/01/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
21. Limacyl IDM001053869 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 30/01/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
22. Lipepsa IDM001004171 5 (sediaan farmasi; farmasi; 19/10/2021 23/09/2022 19/10/2031
Sediaan-sediaan farmasi; Produk
dan sediaan farmasi; sediaan
farmasi untuk manusia; Bentuk
sediaan obat farmasi untuk
manusia; Sediaan obat dan
farmasi)
23. Lisfen IDM001052973 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 26/01/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
24. Lithicol IDM001092561 5 (obat-obatan farmasi; sediaan 08/08/2022 21/06/2023 08/08/2032
farmasi; Produk dan sediaan
farmasi; Sediaan obat dan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
25. Livask IDM001092346 5 (Produk dan sediaan farmasi; 08/08/2022 20/06/2023 08/08/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
26. Propulmo IDM001071640 5 (obat-obatan farmasi; sediaan 08/08/ 2022 03/04/2023 08/08/2032
farmasi; Produk dan sediaan
farmasi; Sediaan obat dan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
27. Prouric IDM001052971 5 (Produk dan sediaan farmasi; 30/06/2022 26/01/2023 30/06/2032
Sediaan obat dan farmasi; obat-
obatan farmasi; sediaan farmasi;
Sediaan-sediaan farmasi)
89
Page 112
3. PT EIF
- Merek Terdaftar
Berikut adalah daftar Merek/Logo PT EIF yang telah terdaftar dan/atau sedang dalam proses
perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual:
Nomor Tanggal Tanggal
No. Merek/Logo Kelas JangkaWaktu
Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran
1. Calcit IDM000249361 5 15/02/2007 31/05/2010 15/02/2027
2. Catanac IDM000064379 5 01/07/2004 09/02/2006 01/07/2024
3. Cetadop IDM000241806 5 14/05/2008 24/03/2010 14/05/2028
4. Cedantron IDM000531034 5 17/12/2013 19/05/2016 17/12/2033
5. Cleniskin IDM000795817 5 24/10/2016 05/08/2020 24/10/2026
6. Daxotel D002016050786 5 24/10/2016 27/12/2019 24/10/2026
7. Dolac IDM000353987 5 14/05/2008 25/04/2014 14/05/2028
8. Eloskin IDM000176001 5 15/02/2007 18/08/2015 15/02/2027
9. Entron IDM000327039 5 14/05/2008 18/10/2011 14/05/2028
10. Epinor IDM000729647 5 15/08/2018 15/05/2020 15/08/2028
11. Epiject IDM000811695 5 07/11/2018 24/11/2020 07/11/2028
12. Ethica IndustriFarmasi IDM000309043 16, 35, 40 11/09/2009 09/07/2020 11/09/2029
13. Ethiferan IDM000241807 5 14/05/2008 24/03/2010 14/05/2028
14. Ethigen IDM000260403 5 14/05/2008 21/07/2010 14/05/2028
15. Ethimox IDM000064380 5 01/07/2004 09/02/2006 01/07/2024
16. Ethinex IDM000259478 5 01/07/2004 09/02/2006 01/07/2024
17. Extracain IDM000064378 5 01/07/2004 09/02/2006 01/07/2024
18. Extrace IDM000023035 5 06/08/2003 09/05/2023 06/08/2033
19. Femizet IDM000805813 5 24/10/2016 30/09/2020 24/10/2026
20. Glucofor IDM000176000 5 15/02/2007 10/09/2008 15/02/2027
21. Kabiroc IDM000664125 5 24/10/2016 27/12/2019 24/10/2026
22. Kemocarb IDM000664127 5 24/10/2016 27/12/2019 24/10/2026
23. Ketopain IDM000532504 5 17/12/2013 19/05/2016 17/12/2033
24. Magard IDM000176002 5 15/02/2007 10/09/2008 15/02/2027
25. Oxitan IDM000664129 5 24/10/2016 27/12/2019 24/10/2026
26. Panso IDM000270538 5 10/02/2009 21/09/2010 10/02/2029
27. Plavos IDM000248976 5 15/02/2007 27/05/2010 15/02/2027
28. Pectocil IDM000260402 5 14/05/2008 21/07/2010 14/05/2028
29. Protica IDM000260401 5 14/05/2008 21/07/2010 14/05/2028
30. Ryzo IDM000241543 5 15/02/2007 18/08/2015 15/02/2027
31. Simatral IDM000327075 5 14/05/2008 18/10/2011 14/05/2028
32. Silax IDM000387474 5 14/05/2008 19/04/2013 14/05/2028
33. Sodime IDM000175996 5 15/02/2007 10/09/2008 15/02/2027
34. Sotropil IDM000262153 5 15/02/2007 02/08/2010 15/02/2027
35. Soholin IDM000204625 5 03/08/2007 18/05/2009 03/08/2027
36. Trozet IDM000805806 5 24/10/2026 30/09/2020 24/10/2026
37. Ulzol IDM000064377 5 01/07/2004 09/02/2006 01/07/2024
38. Valvir IDM000175997 5 15/02/2007 10/09/2008 15/02/2027
39. Zinone IDM000403138 5 14/05/2008 09/12/2013 14/05/2028
90
Page 113
10) ASURANSI
1. PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan dan/atau sedang dalam
proses untuk melakukan perpanjangan/pembaharuan asuransi atas sebagian besar aset maupun
persediaan yang sifatnya material dengan jumlah yang memadai terhadap risiko-risiko yang mungkin
dihadapi. Perseroan menyatakan bahwa Nilai pertanggungan asuransi memiliki nilai yang cukup untuk
menutupi kerugian yang mungkin ditanggung sehubungan dengan aset-aset material tersebut. Asuransi-
asuransi tersebut antara lain sebagai berikut:
Jenis Objek Nilai
No. Masa Berlaku Tertanggung Premi Penanggung
Asuransi Pertanggungan Pertanggungan
1. Asuransi 28/02/2023 – Kendaraan Rp188.000.000 Perseroan Rp2.150.400 PT Asuransi
Kendaraan 28/02/2024 Merek : Mitsubishi Wahana Tata
Bermotor Nomor Kendaraan/
Indonesia Perseroan Tahun : B 9660
saat ini SCB/2014
sedang
dalam proses
perpanjangan
asuransi,
di mana
Perseroan
telah
menerima
Surat No.
121/MKT/
CJS/I/2024,
tanggal
29 Januari
2024 perihal
Penawaran
Perpanjangan
Penutupan
Asuransi
Kendaraan
yang
diterbitkan
oleh PT
Asuransi
Wahana Tata.
2. Asuransi 16/03/2023 – Kendaraan Rp205.100.000 Perseroan Rp3.299.970 PT Asuransi
Kendaraan 16/03/2024 Merek / Model : Harta Aman
Bermotor Toyota / Calya 1.2 Pratama Tbk
Indonesia G A/T
No. Polisi/Tahun : B
2792 BYT/ 2019
3. Asuransi 18/08/2023 – Kendaraan Rp165.000.000 Perseroan Rp3.356.875 PT Asuransi
Kendaraan 18/08/2024 Merek/Model : Harta Aman
Bermotor Mitsubishi/L 300 CC Pratama Tbk
Indonesia (4X2) MT
Nomor Polisi/Tahun :
B 9701 BCT/2017
4. Asuransi 08/08/2023 – Kendaraan Rp240.000.000 Perseroan Rp5.239.000 PT Asuransi
Kendaraan 08/08/2024 Merek/Model : Harta Aman
Bermotor Mitsubishi/Colt Diesel Pratama Tbk
Indonesia FE 71 MT
Nomor Polisi/Tahun :
B 9378 BCT/2017
91
Page 114
Jenis Objek Nilai
No. Masa Berlaku Tertanggung Premi Penanggung
Asuransi Pertanggungan Pertanggungan
5. Asuransi 07/08/2023 – Kendaraan Rp310.000.000 Perseroan Rp3.270.000 PT Asuransi
Kendaraan 07/08/2024 Merek/Model : Harta Aman
Bermotor Mitsubishi/Colt Diesel Pratama Tbk
Indonesia FE 84G BC (4x2) MT
Nomor Polisi/Tahun :
F 7436 WA/2018
6. Asuransi 08/08/2023 – Kendaraan Rp175.000.000 Perseroan Rp3.314.970 PT Asuransi
Kendaraan 08/08/2024 Merek/Model : Harta Aman
Bermotor Toyota/Calya 1.2 Pratama Tbk
Indonesia G MT
Nomor Polisi/Tahun :
B 2639 BYY/2019
7. Asuransi 04/10/2023 – Kendaraan Rp205.100.000 Perseroan Rp3.653.967 PT Asuransi
Kendaraan 04/10/2024 Merek/Model : Harta Aman
Bermotor Toyota/Avanza 1.3 Pratama Tbk
Indonesia G M/T
Nomor Polisi/Tahun :
B 2335 BKQ/2016
8. Asuransi 10/10/2023 – Kendaraan Rp285.000.000 Perseroan Rp782.500 PT Asuransi
Kendaraan 10/10/2024 Merek/Model : Hino/ Harta Aman
Bermotor AK8JRKA-FCJ/A215 Pratama Tbk
Indonesia Nomor Polisi/Tahun :
F 7418 WA/2016
9. Asuransi 23/12/2023 Kendaraan Rp205.000.000 Perseroan Rp3.444.000 PT Asuransi
Kendaraan – Merek/Model : Harta Aman
Bermotor 23/12/2024 Mitsubishi/Colt Diesel Pratama Tbk
Indonesia FE 71 Long 4x2 MT
Nomor Polisi/Tahun :
B 9050 BCW/2018
10. Asuransi 23/12/2023 Kendaraan Rp205.000.000 Perseroan Rp3.444.000 PT Asuransi
Kendaraan – Merek/Model : Harta Aman
Bermotor 23/12/2024 Mitsubishi/ Colt Pratama Tbk
Indonesia Diesel FE 71 Long
4x2 MT
Nomor Polisi/Tahun:
B 9051 BCW/2018
11. Asuransi 12/07/2023 – Bangunan yang Rp3.219.000.000 Perseroan Rp5.738.659 PT Great
Industrial 12/07/2024 berada di Komplek Eastern
All Risk Duta Indah Blok D General
No. 22, Jalan Daan Insurance
Mogot KM 13, Rawa Indonesia
Buaya, Cengkareng,
Jakarta Barat
12. Asuransi 10/12/2023 – Persediaan barang 10.000.000.000 Perseroan PT Asuransi
Industrial 10/12/2024 yang berada di Jalan Tokio Marine
All Risk Daan Mogot KM 11, Indonesia
Blok D 22, Rawa
Buaya, Cengkareng,
DKI Jakarta Barat
13. Asuransi 27/11/2023 – Mesin-mesin, Rp48.900.000.000 Perseroan Rp61.708.291,30 PT Asuransi
Industrial 27/11/2024 peralatan serta Tokio Marine
All Risk persediaan barang, Indonesia
yang berada di Jalan
Hanjawar, Pacet,
Cianjur, Jawa Barat
92
Page 115
Jenis Objek Nilai
No. Masa Berlaku Tertanggung Premi Penanggung
Asuransi Pertanggungan Pertanggungan
14. Asuransi 27/11/2023 – Kantor, LB Produksi, Rp58.717.000.000 Perseroan Rp78.493.482,11 PT Great
Industrial 27/11/2024 Gedung serbaguna Eastern
All Risk + Mess, Bangunan General
penunjang, beserta Insurance
persediaan yang Indonesia
berada di Jalan
Hanjawar, Pacet,
Cianjur, Jawa Barat
15. Asuransi 27/11/2023 – Kantor, LB Produksi, Rp58.717.000.000 Perseroan Rp75.638.779 PT Great
Gempa 27/11/2024 Gedung serbaguna Eastern
Bumi + Mess, Bangunan General
penunjang, beserta Insurance
persediaan yang Indonesia
berada di Jalan
Hanjawar, Pacet,
Cianjur, Jawa Barat.
16. Asuransi 27/11/2023 – Mesin-mesin, Rp48.900.000.000 Perseroan Rp59.462.950 PT Asuransi
Gempa 27/11/2024 peralatan serta Tokio Marine
Bumi persediaan barang, Indonesia
yang berada di Jalan
Hanjawar, Pacet,
Cianjur, Jawa Barat
17. Asuransi 10/12/2023 – Persediaan barang Rp10.000.000.000 Perseroan Rp12.180.000 PT Asuransi
Gempa 10/12/2024 yang berada di Jalan Tokio Marine
Bumi Daan Mogot KM 11, Indonesia
Blok D 22, Rawa
Buaya, Cengkareng,
DKI Jakarta Barat
2. PT HP
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PT HP telah mengasuransikan dan/atau sedang dalam proses
untuk melakukan perpanjangan/pembaharuan asuransi atas sebagian besar aset maupun persediaan
yang sifatnya material dengan jumlah yang memadai terhadap risiko-risiko yang mungkin dihadapi.
PT HP menyatakan bahwa Nilai pertanggungan asuransi memiliki nilai yang cukup untuk menutupi
kerugian yang mungkin ditanggung sehubungan dengan aset-aset material tersebut. Asuransi-asuransi
tersebut antara lain sebagai berikut:
Jenis Objek
No. Masa Berlaku Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Asuransi Pertanggungan
1. Asuransi 28/12/2023 - Persediaan pada Rp15.000.000.000 PT Bank Rp13.713.277,50 PT Asuransi
Industrial All 28/12/2024 Pabrik Produk OCBC NISP, Sinar Mas
Risk Farmasi dan Tbk qq PT HP
Plester Obat dan/ qq Perseroan
atau kegiatan qq PT Bank
penjualan dan/ OCBC NISP,
atau kegiatan Tbk
pengoperasiannya
dan/atau kegiatan
lain yang
berkaitan dengan
usaha yang
dipertanggungkan
yang terletak di
JL. Leuwigajah
No. 100 Kel.
Cigugur Tengah,
Kec. Cimahi
Tengah, Jawa
Barat SHM - 43,
44 & 106
93
Page 116
Jenis Objek
No. Masa Berlaku Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Asuransi Pertanggungan
2. Asuransi 28/12/2023 - a. Bangunan Rp33.850.300.000,00 PT HP qq Rp33.850.300.000 PT Great
Industrial All 28/12/2024 Produksi Lama; Perseroan Eastern
Risk b. Bangunan qq PT Bank General
Produksi Baru; OCBC NISP Insurance
c. Gudang Tbk Indonesia
Barang Jadi
d. Kantin
e. Bangunan
Utility
3. Asuransi 4/09/ 2023 – a. Mitsubishi Colt Rp200.000.000 PT HP Rp7.478.250.00 PT Sunday
Kendaraan 4/09/2024 Diesel, Light Insurance
Bermotor Truck Box 2005 Indonesia
Nomor Polisi/
Tahun: D 8635
TH/2005
b. Mitsubishi Cold
Diesel, Light
Truck Box 2013
Nomor Polisi/
Tahun: D 8075
TF/2013
4. Asuransi 14/08/2023 – Toyota Rush / Rp125.500.00.000 PT HP Rp5.106.282,50 PT Sunday
Kendaraan 14/08/2024 Minibus 2009 Insurance
Bermotor Nomor Polisi: Indonesia
D1698 SZ/2009
5. Asuransi 03/10/2023 – a. Datsun Go+ Rp128.000.000,00 PT HP Rp5.006.060,00 PT Asuransi
Kendaraan 03/10/2024 Panca T-Option Etiqa
Bermotor MT 2014 International
Nomor Polisi: D Indonesia
1335 TR/2014
b. Datsun Go+
Panca T MT
2015 Nomor
Polisi: L/2015
3. PT EIF
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PT EIF telah mengasuransikan sebagian besar aset maupun
persediaan yang sifarnya material dengan jumlah yang memadai terhadap risiko-risiko yang mungkin
dihadapi. PT EIF menyatakan bahwa Nilai pertanggungan asuransi memiliki nilai yang cukup untuk
menutupi kerugian yang mungkin ditanggung sehubungan dengan aset-aset material tersebut. Asuransi-
asuransi tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis Masa Objek
No. Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Asuransi Berlaku Pertanggungan
1. A s u r a n s i 29/07/2023 Semua aset Rp210.002.487.551 PT EIF Rp443.402.822,26 a. PT BRI
Property All - nyata dan pribadi Asuransi
Risk dan 29/07/2024 dari setiap jenis Indonesia
Earthquake dan deskripsi di/ b. PT Asuransi
Insurance di sekitar lokasi Wahana Tata
Science Timur c. PT Asuransi
2, Jayamukti, Tugu Pratama
CIkarang Pusat, Indonesia
Bekasi Jawa d. PT Asuransi
Barat, namun tidak Artha Guna
terbatas pada:
1. Gedung
2. Persediaan
(Stock)
3. Mesin Peralatan
Kantor, dan Isi
Bangunan
94
Page 117
11) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
REJUVE GLOBAL INVESTMENT PTE., LTD. (“Rejuve”)
Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura dengan nama Rejuve
Global Investment Pte., Ltd., sesuai dengan Notice of Incorporation UEN 202014644N, tanggal 27 Mei
2020.
a. Struktur Permodalan Saat Ini
Berdasarkan Business Profile (Company) of Rejuve No. 202014644N, tanggal 22 Januari 2024
(“Business Profile Rejuve”), struktur permodalan Rejuve adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(SGD)
Modal Ditempatkan 10 10
Modal Disetor 10 10
Saham dalam Portepel 0 0
Pemegang saham pengendali dari Rejuve adalah Lee Ee Ling dengan kepemilikan sebesar 90% dari
modal ditempatkan dan disetor Rejuve.
b. Susunan Pengurus Saat Ini
Berdasarkan Business Profile Rejuve, susunan pengurus Rejuve saat ini adalah sebagai berikut:
Director : Lee Yan Gwan
Director : Lee Ee Ling
Secretary : Lam Wei Yang
c. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Notice of Incorporation UEN 202014644N tanggal 27 Mei 2020 dan Business Profile
Rejuve, kegiatan usaha utama dari Rejuve adalah Other Holding Companies (64202).
12) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan informasi di dalam Akta No 156/2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Robby Yulianto
Komisaris Independen : Charles D. Marpaung
Komisaris Independen : M. Linda Sitanggang
Komisaris Independen : M. Syamsul Arifin
Direksi
Direktur Utama : Lee Yan Gwan
Direktur : Widjanarko Brotosaputro
Direktur : Yenfrino Gunadi
Direktur : Bedjo Stefanus
95
Page 118
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Robby Yulianto
Komisaris Utama, 42 tahun, Warga Negara Indonesia.
Lahir di Jakarta, 26 November 1981 Meraih gelar Sarjana Bisnis Internasional
jurusan Management dari Auckland Institute of Business pada tahun 2006.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 14 Agustus 2020 hingga
saat ini.
Beliau memiliki lebih dari 12 tahun pengalaman dalam industri jasa karyawan
profesional, jasa pemeliharaan gedung, jasa keamanan, dan jasa parkir. Beliau
memiliki jabatan sebagai Komisaris Utama PT Shield On Service (2009 –
2023), Direktur PT The Service Line (2013 - 2023), Komisaris PT Professional
Human Resources (2007 - 2023), Direktur PT Human Resources Provider
(2016 - 2023), Direktur PT Master Parking Indonesia (2009 - 2023), Direktur
PT Safe Secured Solution (2009 - 2023), Komisaris PT Human Resources
Solution (2009 - 2023), dan Direktur PT SOS Indonesia (2014 - 2023).
Drs. Charles D. Marpaung
Komisaris Independen, 69 tahun, Warga Negara Indonesia.
Lahir di Medan tanggal, 30 Desember 1954. Meraih gelar Doktorandus
Akuntan dari Universitas Indonesia (1981), gelar MBA Business & Finance
dari Pittsburg State University USA (1988), dan gelar Ph.D Monetary &
International Finance dari Oklahoma State University USA (1993).
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 10 Maret 2022
hingga saat ini.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang Konsultan dan
Jasa Professional. Beliau memiliki menjabatan sebagai Chairman Graduate
Business School Magister Management di Universitas Pembangunan
Nasional Veteran (1997-2000), Team Economy Expert di Dewan Pertahanan
dan Keamanan Nasional Republik Indonesia (1998-2005), Direktur di Bank
Agroniaga (1999-2000), Staff Ahli Khusus di Kementerian Pertanian Republik
Indonesia (2001-2002), dan Direktur Utama di PT CMP Consulting (2002-
2007), Deputy Chairman Banking Division di Indonesia Chamber of Commerce,
pengajar di Graduate Business School Universitas Bina Nusantara (1997-
2010), dan Pengajar di Graduate School Collage of Business Universitas
Pelita Harapan (1996-2021).
96
Page 119
Maura Linda Sitanggang
Komisaris Independen, 65 tahun, Warga Negara Indonesia.
Lahir di Medan tanggal, 3 Mei 1958. Sarjana Farmasi dari Institut Teknologi
Bandung (tahun 1981), Apt. (Apoteker) dari Institut Teknologi Bandung (1982),
dan gelar Ph.D dari University of Bath, UK (1988).
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 10 Maret 2022
hingga saat ini.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang kesehatan
dan jasa professional. Beliau memiliki jabatan sebagai Direktur Penilaian di
BPOM RI (2001-2012), Direktur Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan
di Kementerian Kesehatan RI (2012-2018), Ketua Dewan Pengawas di
beberapa Rumah Sakit yaitu berturut-turut RSU Persahabatan Jakarta, RSU
Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan RS Pusat Otak Nasional Jakarta
(2014-2020), beliau pernah dipercaya untuk penugasan-penugasan keahlian
dalam organisasi internasional seperti Short-term Expert di World Health
Organization (WHO) (2002-2017) dan Long-term Expert di United Nation
Development Program (UNDP) (2002-2017), Serta beliau merupakan dosen
di Universitas Gajah Mada (1980-2019) dan dosen di Universitas Pancasila
(2012-sekarang).
Mohammad Syamsul Arifin
Komisaris Independen, 71 tahun, Warga Negara Indonesia.
Lahir di Surabaya, 16 November 1952. Beliau menyelesaikan Pendidikan
Sekolah Asisten Apoteker pada tahun 1970, Akuntansi pada Fakultas Ekonomi
Universitas Airlangga pada tahun 1976, dan di Asean Institute Management
Manila pada bidang Marketing Management, HRD Management, Total Quality
Management pada tahun 1978.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 25 Mei 2015
hingga saat ini.
Beliau memiliki beberapa pengalaman sebagai Asisten Apoteker di Surabaya
(1971-1972), Medical Representative (1972-1974), Supervisor Area Kali
Duphar Pharma (1974-1977), Kepala Cabang PBF PT Kimia Farma (1978-
1987), Marketing Manager (1987-1993), General Manager HRD (1993-1997),
General Manager Financial & Accounting (1997-1999), General Manager
Marketing (1999-2000), Ketua Tim Privatisasi Perusahaan (2000-2001),
Corporate Secretary Perusahaan (2001-2002), Direktur Keuangan PT Kimia
Farma (2002-2006), Direktur Utama PT Indo Farma (2006-2007), Direktur
Utama PT Kimia Farma (2008-2012), Konsultan Manajemen Perusahaan
(2013-sekarang), Managing Director PT Sampharindo Retroviral Indonesia
(2019-sekarang). Serta pengalaman kerja lain sebagai Pengajar Manajemen
di Corporate Leadership Development Program (2006-sekarang), Sekretaris
Jendral Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (2003-
2006), Pengajar Marketing di Mark Plus (2006-2012), Ketua Majelis Pembina
Kode Etik Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (2014-sekarang). Beliau
juga menjadi pembicara di berbagai seminar di bidang farmasi maupun
manajemen.
97
Page 120
Anggota Direksi
Lee Yan Gwan
Direktur Utama, 61 tahun, Warga Negara Singapura.
Lahir di Indonesia, 4 Oktober 1962. Beliau meraih gelar Bachelor of Science
in Commerce dari Adventist University of the Phillipines (1981-1985).
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 14 Agustus 2020 hingga
saat ini.
Beliau adalah seorang eksekutif senior yang berbasis di Indonesia dan
Singapura dengan pengalaman kerja lebih dari 25 tahun. Beliau memiliki
beberapa pengalaman kerja diantaranya menjabat sebagai Manager
Distribution and Logistic di Unilever (1985-1990), Head of Corporate Finance
di Standard Chartered Bank (1991-1994), Head of Corporate Finance di HG
Asia Smith Barney (1995-1996), Country Director di SEAVI Indonesia Venture
(1997-1998), Commercial Director SCTV (1998-2000), Senior Director di
Indika Group Indonesia (1998-2000), Deputy CEO di Lippo Group Indonesia
(2001-2002), Director di Sinar Mas Group Indonesia (2013-2015), Senior Vice
President di Cathay Organization Holdings Ltd Singapura (2016-2018).
dr. Widjanarko Brotosaputro
Direktur, 58 tahun, Warga Negara Indonesia.
Lahir di Semarang, 7 Januari 1965. Meraih gelar Sarjana Kedokteran dari
Universitas Tarumanegara (1991) dan gelar Master of Management dari
Prasetya Mulya Business School (2002).
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 21 Mei 2019 sejak hingga saat ini.
Beliau memiliki beberapa pengalaman sebagai Product Manager, Medical
Advisor, Trainer, Group Prod. Manager, Deputy of Sales and Marketing
Head di PT Novartis Biochemie (Februari 1997–Maret 2004), Sales &
Marketing Head di PT Combiphar/ Sandoz Division (April 2004–Juni 2005),
Medical Training, Compliance Officer, Sandoz’ Values Ambassador di
Sandoz/PT Prima Hexal (Agustus 2005–Juni 2006), Sales & Marketing
Director di PT Yarindo Farmatama (Fahrenheit) (Juli 2006–Februari
2007), Business Dev. Head, Head of Marketing Ethical, Head of Sales
and Marketing Pharma,VP Marketing Pharma and BOD di PT Combiphar
(Maret 2007– Desember 2013), VP Marketing & Bus. Development
di PT Meprofarm (Januari 2014–Desember 2015), Business Unit Director di
PT Ikapharmindo Putramas (Januari 2016–Desember 2016).
98
Page 121
Yenfrino Gunadi
Direktur 38 tahun, Warga Negara Indonesia.
Lahir di Medan, 29 September 1985. Meraih gelar Bachelor of Science in
Business Administration dari The Ohio State University-Fisher College of
Business pada tahun 2007.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 14 Agustus 2020 hingga saat ini.
Beliau memiliki lebih dari 13 tahun pengalaman kerja di bidang industri
keuangan. Beliau memulai karirnya di program pengembangan analis
keuangan sebelum bekerja di berbagai posisi investasi dan keuangan di
JPMorgan Asset Management di Amerika Serikat dan Singapura (2008-
2017). Kemudian beliau bergabung dengan Korean National Pension Service
(NPS) di Singapura sebagai Vice President yang bertanggung jawab atas
strategi investasi infrastruktur Asia Tenggara sebelum memutuskan kembali
ke Indonesia (Mei 2017 – September 2017) dan bekerja di PT Jakarta
Setiabudi Tbk sebagai Deputy GM Business Development dari Oktober 2017
– September 2019.
Bedjo Stefanus
Direktur 60 tahun, Warga Negara Indonesia
Lahir di Tuban, 11 Juni 1963. Memiliki latar belakang Pendidikan farmasi di
Surabaya.
Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain Medical Representative
Farma, Area Manager Sales Jawa Timur dan Sales Manager Divisi Farma
& Diagnostika di BUMN PT Rajawali Nusindo divisi Boehringer Mannheim
Jerman (1982 - 1991), General Manager (Plant, Sales Farma & Diagnostica
Bayer) di PT Barito Budi Pharmaindo Distributor BUMN Indofarma (1922 -
2002), Direktur Utama PT Errita Pharma (Plant & Marketing) (1998 - 2005),
Direktur PT Holi Pharma (Plant & Marketing) (2007 - saat ini) dan Komisaris
di PT Ethica Industri Farmasi (2023 – saat ini)
Hubungan kekeluargaan di antara pemegang saham utama, Dewan Komisaris dan Direksi adalah
sebagai berikut:
Jabatan
Hubungan
No. Nama Rejuve Global
Perseroan Kekeluargaan
Investment Pte. Ltd
1. Robby Yulianto Komisaris Utama - Tidak
2. Charles D. Marpaung Komisaris Independen - Tidak
3. M. Linda Sitanggang Komisaris Independen - Tidak
4. M. Syamsul Arifin Komisaris Independen - Tidak
5. Lee Yan Gwan Direktur Utama Direktur Tidak
6. Widjanarko Brotosaputro Direktur - Tidak
7. Yenfrino Gunadi Direktur - Tidak
8. Bedjo Stefanus Direktur - Tidak
9. Lee Ee Ling - Direktur Tidak
99
Page 122
13) TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate
Governance atau disingkat sebagai GCG) dalam pelaksanaan kegiatan usahanya guna memberikan
nilai tambah bagi Perseroan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham
dengan memperhatikan pemangku kepentingan lainnya, berlandaskan peraturan, perundang-undangan
dan norma yang berlaku. Perseroan lebih lanjut akan mengupayakan agar asas-asas GCG yang
mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan,
dapat diterapkan pada semua jajaran dalam organisasi Perseroan.
a) SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan dari Perseroan ditunjuk dan diangkut oleh Direksi untuk memenuhi Peraturan
OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dengan
peran sebagai penghubung utama antara Perseroan dengan pihak eksternal, terutama para investor
dan regulator yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 06/B/PYFA-I/XI/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan, tanggal 5 November 2020, posisi Sekretaris Perusahaan
Perseroan dijabat sejak bulan 5 November 2020 oleh:
Nama : Nadia Miranty Verdiana
Nomor Telepon : (021) 50991067
Email : corsec@pyfa.co.id
Alamat : Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12. Jl. Jend. Sudirman kav. 21, RT 10/ RW 01,
Kuningan, Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920
Biografi singkat : Warga Negara Indonesia, berusia 32 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Indonesia (Depok, Indonesia) pada tahun 2012 dan gelar Master
of Law (LL.M. in Innovation, Technology, and the Law) dari University of Edinburgh
(Edinburgh, UK) pada tahun 2017. Ia memiliki ijin dari Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) untuk berpraktik di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai
Sekretaris Perusahaan Perseroan di tahun 2020, beliau bekerja sebagai konsultan
hukum di Melli Darsa & Co, anggota firma hukum dari Indonesia dalam jaringan
global PwC sejak tahun 2012.
Adapun tugas yang diemban Sekretaris Perseroan antara lain adalah:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan (GCG),
termasuk namun tidak terbatas pada Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk
ketersediaan informasi pada situs website Perseroan, penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan tepat waktu; serta penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan atau Perusahaan Publik,
Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya;
5. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen dokumen Perseroan; dan
6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau Stakeholder atas informasi yang dibutuhkan
pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, termasuk Laporan Keuangan Tahunan
(Audited); Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report), dan Informasi Fakta Material.
Perseroan menyertakan Sekretaris Perusahaan pada berbagai pelatihan dan pendidikan untuk
meningkatkan kompetensi dan keahlian, serta mendukung pelaksanaan peran kesekretariatan. Adapun
pelatihan yang telah dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
100
Page 123
Agenda Pelatihan/
No Penyelenggara Tanggal Tempat
Pengembangan
1. Ring the Bell for Gender Equality 2023 • Bursa Efek Indonesia (BEI) 7 Maret 2023 Online (Webinar)
: Gender Bias Awareness • UN Women Indonesia
• IFC World Bank
• Indonesia Global Compact
Network (IGCN)
• Indonesia Business Coalition for
Women Empowerment (IBCWE)
2. Introduction: Gender Equality and • Bursa Efek Indonesia (BEI) 14 Maret 2023 Online (Webinar)
Women Empowerment Principles: • UN Women Indonesia
How to Implement in Business Sectors • IFC World Bank
• Indonesia Global Compact
Network (IGCN)
• Indonesia Business Coalition for
Women Empowerment (IBCWE)
3. Way forward for ESG: Streamlining • Indonesia Global Compact 21 Maret 2023 Online (Webinar)
and ImpactReporting Network (IGCN)
• Bursa Efek Indonesia
• Kementerian PPN/ Bappenas
• Global Reporting Initiative (GRI)
Indonesia
4. Creating a Safe, Fair, and Decent • Indonesia Global Compact 28 Maret 2023 Online (Webinar)
Work Environment: Sustainability Network (IGCN)
Reporting and Impact Assessment • Bursa Efek Indonesia
for Human Rights • Kementerian PPN/ Bappenas
• Global Reporting Initiative (GRI)
Indonesia
5. Self Assessment: Where Are We • Bursa Efek Indonesia (BEI) 30 Maret 2023 Online (Webinar)
in the Implementation of Women’s • UN Women Indonesia
Empowerment Principles? • IFC World Bank
• Indonesia Global Compact
Network (IGCN)
• Indonesia Business Coalition for
Women Empowerment (IBCWE)
6. Integrating SDG 16 Business • Indonesia Global Compact 4 April 2023 Online (Webinar)
Framework intoBusiness Strategy Network (IGCN)
• Bursa Efek Indonesia
• Kementerian PPN/ Bappenas
• Global Reporting Initiative (GRI)
Indonesia
7. Governance Practices in Overseeing • Bursa Efek Indonesia (BEI) 8 Juni 2023 Online (Webinar)
Gender Based Violence and • UN Women Indonesia
Harassment Risks • IFC World Bank
• Indonesia Global Compact
Network (IGCN)
• Indonesia Business Coalition for
Women Empowerment (IBCWE)
8. Webinar Compliance Refreshment • Bursa Efek Indonesia (BEI) 22 Agustus 2023 Online (Webinar)
Emiten dan Perusahaan Publik • Otoritas Jasa Keuangan
9. Penjelasan Atas Peraturan Bursa No. • Bursa Efek Indonesia (BEI) 6 Oktober 2023 Online (Webinar)
I-A Tahun 2021 Terkait Ketentuan • Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)
Free Float dan Penggunaan Form
E009 pada Sistem Pelaporan SPE
IDXnet
101
Page 124
Agenda Pelatihan/
No Penyelenggara Tanggal Tempat
Pengembangan
10. Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa • Otoritas Jasa Keuangan 27 November Online (Webinar)
Keuangan 2023
(POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik
Dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan
11. Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa • Otoritas Jasa Keuangan 7 Desember 2023 Online (Webinar)
Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023
tentang Tata Cara Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan
b) PENERAPAN FUNGSI NOMINASI DAN REMUNERASI
Untuk Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan saat ini belum memilikinya dengan
mempertimbangkan skala Perseroan. Adapun saat ini fungsi nominasi dan remunerasi masih dijalankan
dan dirangkap oleh Dewan Komisaris Perseroan. Namun demikian, seiring dengan perkembangan
waktu dan organisasi beserta kegiatan pada masa mendatang pada saat yang dirasa tepat, Perseroan
dapat melengkapi organisasi dengan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut.
Sehubungan dengan fungsi remunerasi, Dewan Komisaris mengusulkan besaran remunerasi para
anggotanya dan anggota Direksi kepada Pemegang Saham Pengendali untuk persetujuan dan
kemudian untuk pengesahan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan dasar pertimbangan yang
meliputi kualifikasi dan pengalaman kerja para anggotanya dan besaran yang berlaku pada industri
dan skala sejenis. Faktor penting lainnya adalah kinerja Perseroan pada saat penetapan dan pada saat
penyesuaian berkala. Selain itu, sehubungan dengan fungsi nominasi, Dewan Komisaris membantu
mengembangkan kebijakan dan sistem pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pembahasan
topik dan isu sehubungan dengan fungsi nominasi dan remunerasi tersebut dilakukan dalam rapat
Dewan Komisaris.
Adapun remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 31 Desember 2021 (dalam bruto) sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Direksi dan Dewan Komisaris 15.332.974.843 9.158.962.260
c) KOMITE AUDIT
Komite Audit memiliki peran untuk mendukung Dewan Komisaris dalam melaksanakan tanggung jawab
pengawasan sehubungan dengan integritas laporan keuangan, manajemen risiko dan pengendalian
internal, kepatuhan kepada hukum dan peraturan, serta kinerja, kualifikasi dan independensi akuntan
publik serta kinerja fungsi audit internal. Penunjukan Komite Audit Perseroan dilakukan untuk memenuhi
POJK No. 55/2015.
Masa jabatan Komite Audit tidak boleh melebihi masa jabatan Komisaris Independen sebagai pimpinan
Komite Audit, yakni 5 tahun dan boleh diangkat kembali untuk 1 periode jabatan berikutnya.
102
Page 125
Susunan anggota Komite Audit Perseroan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 101K/A/PYFA-I/VI/15 tanggal 19 Juni 2015 sebagaimana diubah dengan No. 01/KU/PYFA-E/V/2020
tentang Perubahan Susunan Komite Audit tanggal 15 Mei 2020 adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Mohammad Syamsul Arifin Riwayat hidup dapat dilihat pada bagian VIII.A.13 Pengurusan dan
Pengawasan
Anggota Dominique Razafindrambinina Warga Negara Indonesia, lahir di An Tanarivo, Madagaskar pada tanggal
10 September 1958 dan meraih gelar Sarjana Ekonomi dari California State
University, Fullerton, USA dan Sarjana bidang keuangan dan kredit dari
Kishiniev State University, Moldavia. Berkarya di bidang konsultasi sebagai
konsultan dalam bidang manajemen dan training, sebagai penasehat teknik,
sebagai manajemen audit industri farmasi, sebagai dosen pasca sarjana di
Universitas Bina Nusantara.
Anggota Ridwan Aksama Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1967
dan meraih Sarjana jurusan akuntansi Universitas Tarumanegara. Beliau
berpengalaman kerja, antara lain, sebagai Akuntan pada Kantor Akuntan Drs.
Andi, Wisnu & Co. mulai tahun 1992.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
• Memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
keuangan atau hal-hal lain yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris;
• Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris antara lain:
a. Kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik selaku auditor eksternal guna
memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan;
b. Efektifitas pengendalian internal Perseroan;
c. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang potensial terjadi terhadap
Perseroan.
• Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan berkaitan
dengan Perseroan;
• Melakukan penelaahan atas laporan keuangan dan laporan tahunan Perseroan;
• Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap perundang-undangan yang berlaku; dan
• Menjaga kerahasiaan data, dokumen dan informasi milik Perseroan.
d) UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal/Satuan Pengawas Internal (SPI) diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada
Direktur Utama merupakan keharusan bagi Perseroan publik berdasarkan Peraturan Otorita Jasa
Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit
Internal. Unit Audit Internal bertujuan untuk melaksanakan fungsi audit dan memberikan konsultasi
secara independen, objektif, wajar dan profesional.
Dasar hukum pembentukan SPI adalah Surat Pengangkatan dengan No. 129/PYFA-DIR/E/XI/2021,
tanggal 19 November 2021, yang mengangkat Yoshiana menjadi Ketua Unit Audit Internal.
Tugas pokok dan tanggung jawab SPI adalah:
• Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan
Perseroan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya dan memberikan saran-saran
perbaikannya.
• Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI kepada
Direktur Utama.
• Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
• Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan SPI kepada seluruh anggota Direksi, untuk
ditindaklanjuti oleh para Direktur terkait. Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris, Direksi
memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI.
103
Page 126
SPI bertanggung jawab kepada Direktur Utama perseroan. Hubungan Audit Internal dan Komite Audit
dalam tugas, tanggung jawab dan wewenang adalah mengakses seluruh informasi yang revelan terkait
dengan tugas dan fungsi Audit Internal; melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan
Komisaris dan/atau Komite Audit; mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dalam keadaan
tertentu, dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit; melakukan koordinasi kegiatannya
dengan kegiatan Auditor Eksternal.
14) STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
104
Page 127
15) PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK
a) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak menyatakan bahwa tidak
sedang terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, kegiatan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, hubungan industrial, perpajakan di hadapan Pengadilan Umum di
Indonesia dan/atau perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material
dapat mempengaruhi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya,
tidak ada permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap
Perseroan dan Perusahaan Anak di hadapan Pengadilan Niaga di Indonesia, baik menerima somasi
serta tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang secara
material dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, serta yang secara
material dapat berdampak negatif terhadap rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I.
b) DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara,
kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hubungan industrial, perpajakan di hadapan
Pengadilan Umum di Indonesia maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan yang berwenang
dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas sebagai Komisaris/Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak ada permohonan
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan di pengadilan niaga yang
berwenang di Indonesia dan tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan di luar pengadilan di
Indoensia yang secara material dapat mempengaruhi tugasnya sebagai Komisaris/Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak, serta yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Perseroan
untuk melakukan PMHMETD I.
16) TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) -
(CSR)
Sejak awal berdirinya, Perseroan sudah menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
baik di kantor pusat maupun di pabrik. Perseroan memahami keberadaannya tidak dapat dipisahkan
dari lingkungannya, sehingga hubungan baik dengan asas saling membutuhkan perlu dipelihara dan
bahkan ditingkatkan.
Perseroan memahami pentingnya Program CSR. Mengingat fokus usaha Perseroan adalah produk
kesehatan untuk manusia yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat selain kebutuhan makanan dan
minuman, maka Program CSR diarahkan untuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar area pabrik
maupun pihak lain sesuai aspek kemanusiaan.
Perseroan berkomitmen menjalankan Program CSR dengan menganut prinsip Triple Bottom Line
yaitu keseimbangan kinerja keuangan (profit), hubungan sosial (people) dan lingkungan (planet). Hal
ini sejalan dengan misi Perseroan yaitu dengan tekad penuh memberikan dan melayani Masyarakat
dengan sepenuh hati, baik nasional, regional maupun internasional dengan produk inovatif dan bermutu
tinggi dan senantiasa melakukan pengembangan produk untuk meraih hidup sehat yang lebih baik.
Melalui sejumlah program CSR yang dicanangkan Perseroan, maka diharapkan keberadaan Perseroan
dirasakan manfaatnya dengan tercapainya mutu hidup masyarakat yang lebih baik, perbaikan kualitas
lingkungan, kondisi karyawan yang bersahabat dan loyal serta memberikan pengalaman bagi para
pelanggan.
105
Page 128
Implementasi program CSR yang dilakukan Perseroan difokuskan kepada empat aspek utama, yaitu
bidang lingkungan; sosial dan kemasyarakatan; tanggung jawab kepada pelanggan; serta praktik
ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja. Komitmen tersebut diberikan supaya Masyarakat
memperoleh nilai tambah baik nilai tambah lingkungan, sosial, dan kesejahteraan ekonomi. Komitmen
Perseroan diwujudkan dalam bentuk donasi untuk mendukung posyandu, pembangunan desa, serta
kegiatan lain di area pabrik.
Perseroan menjalankan tanggung jawab sosial dalam bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan
yang terencana, tepat sasaran, transparan serta berkelanjutan, antara lain dengan program sebagai
berikut:
1. Sumbangan obat-obatan, baik untuk poliklinik/puskesmas di sekitar pabrik maupun masyarakat
luas yang membutuhkan.
2. Sumbangan obat-obatan untuk yayasan-yayasan sosial.
3. Sumbangan hewan kurban untuk masyarakat di sekitar pabrik dan kantor pusat.
106
Page 129
4. Sumbangan atau bantuan dana untuk pembangunan desa di sekitar pabrik.
5. Partisipasi rutin untuk mendukung posyandu dan kegiatan kemasyarakatan sekitar pabrik.
Aktivitas Perseroan juga berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar area operasional Perusahaan.
Sehingga, Perseroan berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah terkait Program Tanggung Sosial
terhadap Lingkungan hidup. Komitmen ini diwujudkan dalam kegiatan di bawah ini:
1. Perusahaan menghemat energi, listrik, serta air di lingkungan kantor maupun area operasional.
2. Perusahaan menjalankan program paperless melalui pemakaian kertas layak pakai untuk
aktivitas fotocopy serta juga memanfaatkan teknologi dalam surat-menyurat menggunakan email,
pemindaian (scanning) maupun komunikasi secara virtual (di antaranya melalui Zoom dan Google
Meet).
3. Perusahaan menggunakan bahan-bahan atau material standar ramah lingkungan.
4. Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan perusahaan pengelola limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki ijin untuk menangani limbah industri.
Adapun kegiatan dan program kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan
perusahaan selama tahun 2023 antara lain:
1. Ramadhan Berbagi Paket Sembako dan Vitamin, diselenggarakan pada bulan April 2023
107
Page 130
2. Berbagi Vitamin bersama GP Farmasi ke SOS Children Village, diselenggarakan pada bulan Mei
2023
3. Support Pemasangan Listrik (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat),
diselenggarakan pada bulan Juli 2023
4. Donasi HUT TNI untuk pengobatan gratis, diselenggarakan pada bulan Oktober 2023.
Perseroan akan berusaha meningkatkan biaya program CSR sesuai dengan keadaan pasar. Perseroan
berkomitmen menjaga keseimbangan antara tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan, agar memberikan
dampak yang positif kepada kehidupan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
108
Page 131
17) KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak:
Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Pendapatan
Tahun Kepemilikan Status Tahun
Perusahaan Usaha Berdasarkan Penyertaan
Berdiri Persentase Operasional Operasional 31 Desember
Anak Anggaran Dasar Perseroan
2023
PT Pyfa Perdagangan Besar 2021 99,0% 2021 Belum - -
Aetheria Barang Keperluan Beroperasi(1)
Indonesia Rumah Tangga,
Perdagangan Besar
Khusus Lainnya,
dan Pelatihan Kerja
Pyfa Health Penjualan eceran 2020 99,0% 2020 Belum - -
Singapore suplemen kesehatan Beroperasi(1)
Pte. Ltd dan penjualan
eceran kosmetik dan
perlengkapan mandi
(termasuk produk
perawatan kulit)
PT Pyfa Perdagangan Besar 2021 99,0% 2021 Beroperasi 2022 -
Investama Atas Dasar Balas Jasa
Medika Fee atau Kontrak,
Aktivitas Perusahaan
Holding, Aktivitas
Akuntansi, Pembukuan
dan Pemeriksa,
Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya,
Aktivitas Konsultasi
Bisnis dan Broker
Bisnis, dan Aktivitas
Penyedia Gabungan
Jasa Administrasi
Kantor
PT Pyfa Portal Web dan/ 2021 99,0% 2021 Belum - -
Sehat atau Platform Digital, Beroperasi(1)
Indonesia Perdagangan Eceran
Khusus Barang dan
Obat Farmasi, Alat
Kedokteran, Parfum
dan Kosmetik di Toko,
Perdagangan eceran
melalui pemesanan
pos atau internet,
Aktivitas Pengepakan
dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya
PT Holi Industri Pengolahan, 1968 99,99% 2021 Beroperasi 1968 22,14%
Pharma Perdagangan Besar,
Bukan Mobil Dan
Sepeda Motor,
Informasi Dan
Komunikasi, Aktivitas
Profesional, Ilmiah
Dan Teknis, Aktivitas
Jasa Penunjang Usaha
Ytdl, serta Aktivitas
Kesehatan Manusia
Dan Aktivitas Sosial
109
Page 132
Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Pendapatan
Tahun Kepemilikan Status Tahun
Perusahaan Usaha Berdasarkan Penyertaan
Berdiri Persentase Operasional Operasional 31 Desember
Anak Anggaran Dasar Perseroan
2023
PYFA Aktivitas Perusahaan 2023 100% 2023 Belum - -
Australia Holding Beroperasi(2)
Pty.Ltd.
PT Ethica Industri Pengolahan 1946 99,99% 2022 Beroperasi 1946 19,73%
Industri dan Perdagangan
Farmasi Besar Bukan Mobil
dan Sepeda Motor,
Informasi dan
Komunikasi, Aktivitas
Profesional, Ilmiah
dan Teknis, Aktivitas
Jasa Penunjang Usaha
Ytdl, serta Aktivitas
Kesehatan Manusia
dan Aktivitas Sosial
(1)
Perseroan telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap kegiatan usaha Perusahaan Anak sehingga masih dalam tahap
proses perizinan dan belum melakukan kegiatan operasional. Perusahaan Anak direncanakan mulai melakukan kegiatan
operasional di tahun 2024-2025 setelah dan dengan mempertimbangkan perolehan perizinan yang dibutuhkan, infrastruktur
dan sumber daya, serta perkembangan kondisi pasar dan ekonomi.
(2)
PYFA Australia Pty. Ltd direncanakan mulai melakukan kegiatan operasional di tahun 2024-2025 setelah selesainya rencana
pengambilalihan Probiotec.
a) PT PYFA AETHERIA INDONESIA
PT Pyfa Aetheria Indonesia (“PT PAI”) didirikan dengan nama PT Pyfa Medika Indonesia sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT PAI No. 07, tanggal 23 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Mudita
Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0020407.AH.01.01.
TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (“TBNRI”) No. 005031 tahun 2022 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0053996.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 23 Maret 2021 (“Akta Pendirian PT PAI”). Berdasarkan
Anggaran Dasar PT PAI (sebagaimana didefinisikan di bawah), PT PAI berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Terdapat
perubahan perubahan nama PT PAI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar
Biasa No. 04, tanggal 21 November 2023, yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072187.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal
22 November 2023 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 39044 tahun 2023 serta telah terdaftar pada
Daftar Perseroan No. AHU-0235064.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 22 November 2023, di mana nama
PT PAI berubah dari PT Pyfa Medika Indonesia menjadi PT Pyfa Aetheria Indonesia (“Akta PT PAI
No. 04/2023”).
Maksud dan Tujuan PT PAI adalah berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Barang Keperluan
Rumah Tangga, Perdagangan Besar Khusus Lainnya, dan Pelatihan Kerja.
Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT PAI, dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
b. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
c. Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia;
d. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia; dan
e. Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan
110
Page 133
(Akta Pendirian PT PAI, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta PT PAI No. 04/2023, beserta
dengan seluruh perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT PAI”)
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT PAI berdasarkan
Akta Pendirian PT PAI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 400 Rp200.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor
- Perseroan 99 Rp49.500.000,- 99,00%
- PT PSI 1 Rp500.000,- 1,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 100 Rp50.000.000,- 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 300 Rp150.000.000,-
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur : Yenfrino Gunadi
Komisaris : Augus Venty
PT PAI telah memiliki NIB No. 1256000353204, ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan
perubahan ke-8 tanggal 7 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Sistem OSS Risk Based Approach.
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
b) PYFA HEALTH SINGAPORE PTE LTD
Pyfa Health Singapore Pte. Ltd., (“Pyfa Singapore”) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Singapura, didirikan berdasarkan Notice of Incorporation 202022701K tanggal 4 Agustus 2020.
Pyfa Singapore berdomisili di 12 Woodlands Square #14-75 Woods Square Singapore 737715.
Kegiatan usaha Pyfa Singapore adalah berusaha di bidang retail sale of health supplements and retail
sale of cosmetics and toiletries (including skin care products).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham Pyfa Singapore
berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority Pyfa Singapore tanggal 27 Juli 2023
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal SGD 0,01
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal ditempatkan dan disetor
Rejuve Global Investment Pte., Ltd., 10 SGD 0,10 1,00%
Perseroan 990 SGD 9,90 99,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 1.000 SGD 10 100,00%
111
Page 134
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur : Lee Ee Ling
Sekretaris : Lam Wei Yang
Perseroan memulai investasinya di Pyfa Singapore dari tahun 2020. PYFA Singapore belum beroperasi
secara komersial sehingga belum memulai kegiatan usaha, belum memiliki aset, asuransi, maupun
karyawan. Sehubungan dengan hal ini, maka belum terdapat perizinan terkait kegiatan usaha yang
dimiliki oleh Pyfa Singapore.
c) PT PYFA INVESTAMA MEDIKA
PT Pyfa Investama Medika (“PT PIM”) didirikan dengan nama PT Pyfa Investama Medika sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT PIM No. 06, tanggal 23 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Mudita
Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0020406.AH.01.01.
Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (“TBNRI”) No. 005032 tahun 2022 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0053995.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 23 Maret 2021 (“Akta Pendirian PT PIM” atau “Anggaran
Dasar PT PIM”). Berdasarkan Anggaran Dasar PT PIM, PT PIM berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Kegiatan usaha PT PIM ialah berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee)
atau Kontrak, Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, dan Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa Administrasi Kantor.
Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT PIM, dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Atas dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
b. Aktivitas Perusahaan Holding;
c. Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa;
d. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
e. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; dan
f. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi kantor.
Sejak pendirian PT PIM, anggaran dasar PT PIM tidak mengalami perubahan. Sehingga, Akta Pendirian
PT PIM telah merefleksikan anggaran dasar PT PIM lengkap dan terkini.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT PIM berdasarkan
Akta Pendirian PT PIM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 400 Rp200.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor
- Perseroan 99 Rp49.500.000,- 99,00%
- PT PSI 1 Rp500.000,- 1,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 100 Rp50.000.000,- 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 300 Rp150.000.000,-
112
Page 135
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur : Yenfrino Gunadi
Komisaris : Augus Venty
PT PIM telah memiliki NIB No. 1267000332067, ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2021 dengan
perubahan kedua tanggal 19 September 2023, yang dikeluarkan oleh Sistem OSS Risk Based Approach.
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
d) PT PYFA SEHAT INDONESIA
PT Pyfa Sehat Indonesia (“PT PSI”) didirikan dengan nama PT Pyfa Sehat Indonesia sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT PSI No. 04, tanggal 22 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Mudita
Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0020056.AH.01.01.
TAHUN 2021 tanggal 22 Maret 2021 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (“TBNRI”) No. 005029 tahun serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0052973.
AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 22 Maret 2021 (“Akta Pendirian PT PSI””). Berdasarkan Anggaran
Dasar PT PSI (sebagaimana didefinisikan di bawah), PT PSI berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Sejak pendirian, anggaran dasar PT PSI telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSI
No. 12, tanggal 25 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bekasi, sehubungan dengan perubahan pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0015050.
AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 2 Maret 2022 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 003535 tahun
2024 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0041807.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal
2 Maret 2022 (“Akta PT PSI No. 12/2022”).
(Akta Pendirian PT PSI, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta PT PSI No. 12/2022, beserta
dengan seluruh perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT PSI”)
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT PSI
berdasarkan Akta Pendirian PT PSI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 400 Rp200.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor
- Perseroan 99 Rp49.500.000,- 99,00%
- Yenfrino Gunadi 1 Rp500.000,- 1,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 100 Rp50.000.000,- 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 300 Rp150.000.000,-
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur : Yenfrino Gunadi
Komisaris : Augus Venty
Perseroan memulai investasinya di PT PSI dari tahun 2021.
113
Page 136
Maksud dan Tujuan PT PSI adalah berusaha dalam bidang Portal Web dan.atau Platform Digital,
Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik di
Toko, Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet, Aktivitas Pengepakan dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT PSI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
b. Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia Di Apotik;
c. Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia Bukan Di Apotik;
d. Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
e. Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia;
f. Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan untuk Manusia;
g. Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik
Lainnya;
h. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia,
Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium;
i. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
j. Aktivitas Pengepakan; dan
k. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
PT PSI telah memiliki NIB No. 1290000313804 ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan
perubahan ke-11 tanggal 20 September 2023, yang dikeluarkan oleh Sistem OSS Risk Based Approach.
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
e) PT HOLI PHARMA
PT Holi Pharma (“PT HP”) merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Ndaholi
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 1, tanggal 1 Maret 1968, yang dibuat di hadapan
Koswara, Notaris di Bandung. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/282/7, tanggal 19 Agustus 1974 dan
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dalam buku register No. 70, tanggal 14 Maret 1980,
sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 1729 tahun 1996 (“Akta Pendirian PT HP”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT HP (sebagaimana didefinisikan di bawah), PT HP berkedudukan di
Kota Cimahi dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Terdapat perubahan
nama PT HP berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 61, tanggal 28 Juli 1998, yang dibuat di hadapan
Listiyani, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-25.236 HT.01.04-TH.98, tanggal 16 November
1998 sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 6321 tahun 1999, nama PT HP berubah dari
PT Ndaholi menjadi PT Holi Pharma.
Sejak pendirian, anggaran dasar PT HP telah beberapa kali mengalami perubahan, anggaran dasar
lengkap terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT HP No. 79, tanggal
28 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sehubungan dengan perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar PT HP, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076344.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal
29 Desember 2021 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0492948, tanggal
29 Desember 2021 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0492475, tanggal 29 Desember 2021, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 007382 tahun
2022 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0232328.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal
114
Page 137
29 Desember 2021 (“Akta PT HP No. 79/2021”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT HP No. 53, tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Mutiara Rachmalia Celica, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung, sehubungan dengan perubahan pasal
12 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09. 0124588, tanggal 6
Juni 2023 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0104704.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal
6 Juni 2023 (“Akta PT HP No. 53/2023”).
(Akta PT HP No. 79/2021, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta PT HP No. 53/2023, beserta
dengan seluruh perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT HP”)
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT HP berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT HP No. 108, tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat
di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 135.939 Rp135.939.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor
- Perseroan 135.925 Rp135.925.000.000,- 99,99
- PT PSI 14 Rp14.000.000,- 0,01
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 135.939 Rp135.939.000.000,- 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 0 Rp0,-
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Bedjo Stefanus
Direktur : Syarifah Nova Yanti
Direktur : Raissa Alistia
Komisaris : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris : Yenfrino Gunandi
Perseroan memulai investasinya di PT HP dari tahun 2021.
Maksud dan Tujuan PT HP adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar,
bukan mobil dan sepeda motor, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
aktivitas jasa penunjang usaha ytdl, serta aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT HP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. industri pengolahan antara lain meliputi:
- Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus;
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga;
- Industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi;
- Industri bahan farmasi untuk manusia;
- Industri produk farmasi untuk manusia;
- Industri alat kesehatan dalam subgolongan 2101;
- Industri produk obat tradisional untuk manusia;
- Industri alat-alat laboratorium non klinis, farmasi dan Kesehatan dari kaca;
- Industri alat laboratorium klinis dari kaca ; dan
- Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic.
115
Page 138
b. perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, antara lain meliputi;
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- Perdagangan besar susu dan produk susu;
- Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya;
- Perdagangan besar obat farmasi untuk manusia;
- Perdagangan besar obat tradisional untuk manusia;
- Perdagangan besar kosmetik untuk manusia;
- Perdagangan besar bahan farmasi untuk manusia dan hewan; dan
- Perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia.
c. Informasi Dan Komunikasi, antara lain meliputi: Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan
komersial ;
d. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis, antara lain meliputi: Jasa pengujian laboratorium;
e. Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Ytdl, antara lain meliputi: Aktivitas pengepakan;
f. Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial, antara lain meliputi: Aktivitas pelayanan
penunjang Kesehatan.
PT HP telah memiliki NIB No. 8120018291044, yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2018
dengan Perubahan ke-18 tanggal 18 Juli 2023, yang dikeluarkan oleh sistem OSS. NIB ini berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses
kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,
serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
PT HP memiliki izin-izin usaha dan/atau teknis antara lain sebagai berikut:
Nomor & Tanggal
No. Izin Institusi Jangka Waktu Berlaku
Dikeluarkan
1. Nomor Induk Berusaha Berbasis Lembaga Online Single 8120018291044, N/A
Risiko Submission (“OSS”) 14 Desember 2018,
(Badan Koordinasi sebagaimana telah diubah
Penanaman Modal) dengan perubahan ke-18
tanggal 18 Juli 2023
2. Izin Mendirikan Bangunan Bupati Kepala Daerah 647/25/Seksi Peridzinan, N/A
(“IMB”) untuk bangunan yang Tingkat II Bandung tanggal 3 April 1993
berlokasi di Kelurahan Cigugur
Tengah, Kecamatan Cimahi
Tengah, Kabupaten DT II
Bandung
3. IMB untuk bangunan yang Bupati Kepala Daerah 647/525/Seksi Peridzinan, N/A
berlokasi di Kelurahan Cigugur Tingkat II Bandung tanggal 22 Juli 1993
Tengah, Kecamatan Cimahi
Tengah, Kabupaten DT II
Bandung
4. IMB untuk bangunan yang Walikota Cimahi 503.4/0364/3009/KPPT/2013, N/A
berlokasi di yang berlokasi di tanggal 4 Desember 2013
Kelurahan Cigugur Tengah,
Kecamatan Cimahi Tengah,
Kota Cimahi
5. Sertifikat Standar untuk KBLI Kepala Dinas Cipta 81200182910440001, Selama menjalankan
No. 21012 Karya dan Tata Ruang tanggal 12 November 2019 kegiatan usaha
Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah
dengan perubahan ke-12
tanggal 5 Mei 2022
6. Izin Lokasi untuk lokasi kegiatan Bupati Kabupaten Tanggal 28 September 1972 N/A
usaha yang beralamat di Bandung
Kampung Sawaklega Desa
Cigugur Tengah, Kecamatan
Cimahi untuk mendirikan proyek
industri farmasi
116
Page 139
Nomor & Tanggal
No. Izin Institusi Jangka Waktu Berlaku
Dikeluarkan
7. Persetujuan Kesesuaian Lembaga OSS 02102110213277026, tanggal 20 Desember 2024
Kegiatan Pemanfaatan Ruang 20 Desember 2021
(“PKKPR”) untuk Alamat Jalan
Mahar Martanegara No. 100 RT
001 RW 010, Cigugur Tengah,
Cimahi Tengah, Kota Cimahi,
Jawa Barat
8. Sertifikat Laik Fungsi (”SLF”) Dinas Pekerjaan SLF sedang dalam proses -
untuk lokasi kegiatan usaha di Jl. Umum Penataan verifikasi untuk disahkan oleh
Mahar Martanegara Kel. Cigugur Ruang (“Dinas Dinas PUPR sebagaimana
Tengah, Kec. Cimahi Tengah, PUPR”) dibuktikan dengan penerimaan
Kota Cimahi dokumen yang dicap oleh
Dinas PUPR No. 808/SLF-
042/DPUPR/2023, tanggal 20
November 2023. Selanjutnya,
saat ini sedang dilakukan
perbaikan data karena ada
revisi mengenai data luasan
atas bangunan tersebut.
9. Surat Izin Usaha Perdagangan Kepala Dinas 5 0 3 . 1 7 / 0 0 0 3 / P B / 1 1 5 1 / Selama menjalankan
Penanaman Modal DPMPTSP/2018, tanggal 30 kegiatan usaha
dan Pelayanan Juli 2018
Terpadu Satu Pintu
Kota Cimahi
10. Izin Usaha Industri Farmasi/ Direktur Jenderal 726/1/IU/PMA/2014, tanggal N/A
Sertifikat Produksi Industri Kefarmasian dan Alat 22 Mei 2014, sebagaimana
Farmasi Kesehatan (“Dirjen telah diubah dengan No. 323/1/
Farmalkes”) IU-PB/PMA/2015, tanggal 14
Agustus 2015
11. Sertifikat Produksi Perbekalan Dirjen Farmalkes FK.01.03/1/1544-e/2021, 3 Mei 2026
Kesehatan Rumah Tangga tanggal 3 Mei 2021
12. Izin Lingkungan Kepala Kantor 5 0 3 / 0 3 5 / D L / A M D A L / 2 0 1 5 , Selama kegiatan industri
Lingkungan Hidup tanggal 18 September 2015 farmasi berlangsung dan
Pemerintah Cimahi tidak ada perubahan atas
kegiatan tersebut
13. Izin Penyimpanan Limbah B3 Kepala Dinas 5 0 3 . 3 1 / 0 0 1 0 - H e r / 1 5 9 7 / 12 November 2024
Penanaman Modal DPMPTSP/2019, tanggal 28
dan Pelayanan Oktober 2019
Terpadu Satu Pintu
Kota Cimahi
14. Izin Pembuangan Limbah Cair Kepala Dinas 5 0 3 . 3 0 / 0 0 0 8 - H e r / 1 5 5 2 / 14 Oktober 2024
Penanaman Modal DPMPTSP/2019, tanggal 14
dan Pelayanan Oktober 2019
Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Daerah
Kota Cimahi
15. Izin Pengusahaan Air Tanah Kepala Dinas 186/291252/DPMPTSP/2022, 16 Februari 2024
Penanaman Modal tanggal 16 Februari 2022
dan Pelayanan PT HP telah memproses
Terpadu Satu Pintu perpanjangan permohonan
Jawa Barat IPAT yang diajukan melalui
sistem OSS sebagaimana
dibuktikan dengan bukti
tangkapan layar tanggal 19
Februari 2024.
117
Page 140
f) PT ETHICA INDUSTRI FARMASI (“PT EIF”)
PT Ethica Industri Farmasi (“PT EIF”) didirikan dengan nama Naamlooze Vennootschap Ethica Handel
Maatschappij sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT EIF No. 124, tanggal 30 November
1946, yang dibuat di hadapan Meester Nicolaas August Mispelblom Van Altena, notaris di Batavia.
Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Directeur van Justitie berdasarkan Surat Keputusan
No. No. J.A. 5/6/22, tanggal 16 Desember 1946 dan telah didaftarkan di Griffie van het Landgerecht
te Batavia No. 60, tanggal 30 Desember 1946, sebagaimana telah diumumkan pada Bijvoegsel der
Javasche Courant No. 1 pada Javasche Courant No. 3 tanggal 10 Januari 1947 (“Akta Pendirian”).
Sejak pendirian, anggaran dasar PT HP telah beberapa kali mengalami perubahan, anggaran dasar
lengkap terakhir berdasarkan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT EIF No. 195, tanggal 29 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Bekasi,
sehubungan dengan perubahan dan pernyataan kembali seluruh anggaran dasar PT EIF, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0053564.AH.01.02.Tahun 2022,
tanggal 30 Juli 2022 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT EIF No. AHU- AH.01.03-0272868, tanggal
30 Juli 2022 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 27333 tahun 2022 serta telah terdaftar pada Daftar
Perseroan No. AHU-0147749.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 30 Juli 2022 (“Akta PT EIF No. 195/2022”),
sebagaimana diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT EIF No. 171, tanggal
25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan
dengan perubahan: (i) Pasal 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan; (ii) Pasal 4 tentang Modal;
(iii) Pasal 5 tentang Saham; (iv) Pasal 7 tentang Pemindahan Hak atas Saham; dan (v) Pasal 12 tentang
Tugas dan Wewenang Direksi, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU- 0030151.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31 Mei 2023 dan diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0071048, tanggal 31 Mei 2023; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122690, tanggal 31 Mei 2023 dan telah diumumkan
pada TBNRI No. 28600 tahun 2023 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0100314.
AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 31 Mei 2023 (“Akta PT EIF No. 171/2023”).
(Akta PT EIF No. 195/2022, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta PT EIF No. 171/2023, beserta
dengan seluruh perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT EIF”)
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT EIF
berdasarkan Akta No. 171/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 60.000.000 Rp60.000.000.000-
Modal ditempatkan dan disetor -
- Perseroan 49.332.913 Rp49.332.913.000- 99,99%
- PT PSI 420 Rp420.000,- 0,01%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 49.333.333 Rp49.333.333.000,- 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 10.666.667 Rp10.666.667.000,-
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Utama : Dra. Merciana Evy Iswari
Direktur : Savira
Komisaris Utama : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris : Bedjo Stefanus
Perseroan memulai investasinya di PT EIF dari tahun 2022.
118
Page 141
Maksud dan Tujuan PT EIF adalah Berusaha dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan
Besar Bukan Mobil dan Sepeda Motor, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis, Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Ytdl, serta Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT EIF dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia;
b. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
c. Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus;
d. Industri Kosmetik untuk Manusia termasuk Pasta Gigi;
e. Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic dan Prosthetic;
f. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
g. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
h. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
i. Industri Alat-Alat Laboratorium Non Klinis, Farmasi dan Kesehatan dari Kaca;
j. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
k. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Kedokteran untuk Manusia;
l. Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan;
m. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
n. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
o. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia;
p. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya;
q. Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu;
r. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
s. Aktivitas Pengepakan;
t. Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan;
u. Jasa Pengujian Laboratorium;
v. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.
PT EIF telah memiliki NIB No. 8120003940151, ditetapkan pada tanggal 5 September 2018 dengan
perubahan ke-5 tanggal 17 Juli 2023, yang dikeluarkan oleh sistem OSS Risk-Based Approach. NIB
ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
PT EIF memiliki izin-izin teknis antara lain sebagai berikut:
Jangka
No. Izin Institusi Nomor & Tanggal Dikeluarkan Waktu
Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha Berbasis Lembaga Online 8120003940151, N/A
Risiko Single Submission 5 September 2018, sebagaimana telah
(“OSS”) (Badan diubah dengan perubahan ke-7 tanggal 19
Koordinasi September 2023
Penanaman Modal)
2. Izin Mendirikan Bangunan Kepala Badan 503/219/A/BPMPPT, tanggal 21 Agustus N/A
Penanaman Modal 2013
dan Pelayanan
Perizinan Terpadu
Kabupaten Bekasi
3. Persetujuan Bangungan Gedung Kepala Badan SK-PBG-321620-21072022-001, tanggal N/A
Penanaman Modal 21 Juli 2022
dan Pelayanan
Perizinan Terpadu
Kabupaten Bekasi
4. Sertifikat Laik Fungsi Kepala Dinas Cipta SK-SLF-321620-13072022-001, tanggal N/A
Karya dan Tata 13 Juli 2022
Ruang Kabupaten
Bekasi
119
Page 142
Jangka
No. Izin Institusi Nomor & Tanggal Dikeluarkan Waktu
Berlaku
5. Persetujuan Kesesuaian Lembaga OSS 01042210213216057, tanggal 8 April 2025
Kegiatan Pemanfaatan Ruang 8 April 2022
(“PKKPR”)
6. PKKPR Lembaga OSS 29042210213216131, tanggal 29 April 29 April 2025
2022
7. Izin Usaha Industri (“IUI”) Badan Koordinasi 726/1/IU/PMA/2014, tanggal 22 Mei 2014, Selama
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan No. menjalankan
323/1/IU-PB/PMA/2015, tanggal kegiatan
14 Agustus 2015 usaha
8. Sertifikat Produksi Industri Direktur Jenderal FP.01.03/IV/0176/2019, tanggal 12 Maret 2024
Farmasi Kefarmasian dan Alat 12 Maret 2019
Kesehatan (“Dirjen
Farmalkes”)
9. Sertifikat Standar Lembaga OSS 81200039401510001 Selama
menjalankan
kegiatan
usaha
10. IUI Farmasi Dirjen Farmalkes FP.01.03/IV/0176/2019, tanggal 12 Maret 2024
12 Maret 2019
11. Perizinan Berusaha Untuk Lembaga OSS 812000394015100020003 / FP.03.04. 3 Oktober
Menunjang Kegiatan Usaha IP-P/IV/579/22, tanggal 3 Oktober 2022 2025
(“PB-UMKU”) Importir Produsen
Psikotropika / Izin Importir
Produsen Psikotropika
12. PB-UMKU Importir Produsen Lembaga OSS 812000394015100020002 / FP.03.04.IP/ 27 September
Prekursor Farmasi / Izin Importir IV/567/22, tanggal 27 September 2022 2025
Produsen Prekursor Farmasi
14. Izin Lingkungan Kepala Badan 503.9.a/Kep.230.BPMPPT/VIII/2015, Selama
Penanaman Modal tanggal 4 Agustus 2015 tidak ada
dan Pelayanan perubahan
Perizinan Terpadu atas usaha
Kabupaten Bekasi dan/atau
kegiatan
15. Izin Operasional Pengelolaan Kepala Dinas 660.3/Per.TPLB3.171/VIII/P3LH/ 28 Agustus
Limbah B3 untuk Penghasil Lingkungan Hidup DLH/2020, tanggal 28 Agustus 2020 2025
Limbah B3 Kabupaten Bekasi
g) PYFA AUSTRALIA PTY LTD
Pyfa Australia Pty. Ltd., (“PAPL”) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Australia,
didirikan berdasarkan Certificate of Registration of a Company No. 672 617 588 tanggal 1 November
2023, berdomisili di South Tower Lantai 16 80 Collins Street Melbourne Vic 3000.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Nilai Nominal AUS 1
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal ditempatkan dan disetor
Perseroan 2 AUD 2 100,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2 AUD 2 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 0 0 0
120
Page 143
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur : Lee Yan Gwan
Direktur : Andrew Guy Phillips
Perseroan memulai investasinya di PAPL semenjak tahun 2023. Saat ini PAPL belum beroperasi secara
komersial sehingga belum memulai kegiatan usaha, belum memiliki aset, asuransi, maupun karyawan.
Sehubungan dengan hal ini, maka belum terdapat perizinan terkait kegiatan usaha yang dimiliki oleh
PAPL.
VIII.B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1) UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1976 berawal mulai dari pabrik kecil. Pada tahun 1985, Perseroan
mendirikan Divisi Farmasi yang berkembang pesat. Perseroan melakukan diversifikasi bisnis dengan
memproduksi dan memasarkan obat-obatan manusia pada tahap awal ekspansi bisnisnya. Pada saat
yang sama, Perseroan juga dihormati oleh beberapa prinsipal luar negeri dengan hak pemasaran
produk peralatan kesehatan mereka di wilayah Indonesia, khususnya di sektor peralatan / peralatan
laboratorium.
Perseroan dianugerahi gelar “Mitra dengan Kinerja Baik” pada tahun 1994 oleh Kementerian Pertanian.
Perseroan kemudian membangun pabrik produksi baru di atas lahan seluas 35.000 meter persegi di
Cianjur, Jawa Barat, dengan desain, mesin, dan manajemen lingkungan. Pabrik mulai beroperasi pada
April 2001. Pada tahun 2000, Perseroan menyelesaikan Penawaran Umum Perdana (IPO) sebanyak
120.000.000 saham biasa, dan sejak saat itu terdaftar di Bursa Efek Jakarta, yang kemudian berubah
nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Setelah IPO selesai, nama Perseroan diubah menjadi PT Pyridam
Farma, Tbk.
Lokasi pabrik Perseroan
Pada tahun 2005 Perseroan memperoleh sertifikat ISO 9001: 2000 melalui SGS untuk semua sektor
usahanya dan Perseroan telah berhasil memperoleh ISO 9001:2015. Oleh karena itu, organisasi
dan semua kegiatan bisnis Perseroan telah sesuai dengan standar internasional. Perseroan terus
memelihara dan meningkatkan sistem manajemennya dengan mengadopsi versi terbaru yang
diperbarui untuk memenuhi standar internasional. Selanjutnya pada tahun 2018 Perseroan berhasil
memperoleh “sertifikat halal”. Perseroan juga berhasil mendapatkan perpanjangan cGMP untuk semua
proses produk dan bentuk sediaan dengan masa berlaku sampai dengan 28 Juni 2028, sedangkan
cGMP untuk produk jamu (dalam bentuk Sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional Yang baik CPOTB)
berlaku sampai dengan 27 Mei 2025.
121
Page 144
2) KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
2. Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
3. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
4. Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
5. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
6. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
7. Industri Alat-alat Laboratorium Non-Klinis, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca;
8. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
9. Industri Barang Plastik Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
10. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
11. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
12. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
13. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; dan
14. Jasa Pengujian Laboratorium;
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
1. Membentuk anak perusahaan;
2. Mencari pebisnis lain yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menunjang perkembangan
perusahaan;
3. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di Perusahaan
terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
pengendalian terhadap perusahaan dimaksud; serta
4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di
atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan di bidang
Pasar Modal.
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
1. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 21012);
2. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202);
3. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI No.
46691);
4. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI No. 21022);
5. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia – (KBLI No. 20231);
6. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (KBLI No. 46443);
7. Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl (KBLI No. 22299).
a) Pemasaran
Produk-produk Perseroan dipasarkan oleh tenaga pemasar yang tersebar luas di seluruh Indonesia
dan berkomitmen tinggi untuk mempromosikan produk-produk Perseroan, juga secara ketat mengikuti
standar nasional dan internasional yang sesuai. Perseroan mendistribusikan produk-produknya melalui
mitra-mitra distributornya yang juga tersebar di seluruh Indonesia. Perseroan juga aktif berpartisipasi
dalam simposium pada tingkat lokal maupun nasional untuk memperkuat hubungan dengan medical
community. Melalui anak perusahaannya, yaitu PT Holi Pharma dan PT Ethica Industri Farmasi,
Perseroan juga berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perseroan juga
melakukan ekspor produk-produknya ke negara Filipina dan berencana memperluas pasaran produk
ke berbagai negara potensial lainnya.
122
Page 145
Adapun strategi yang dijalankan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan portofolio produk dengan mengkaji dan menjajaki produk-produk baru yang
menjadi unggulan, termasuk produk-produk inovator, baik secara in-house maupun dengan
menjalin kerjasama dengan partner-partner strategis;
b. Memperkuat jaringan distribusi dan pemasaran, dengan menjalin kemitraan dengan distributor
serta memperkuat hubungan dengan medical community;
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten;
d. Mengembangkan divisi Pyfaesthetic yang berfokus kepada produk kategori dermatologi dengan
meluncurkan rangkaian produk-produk baru dari dalam dan luar negeri, serta mengikuti marketing
event di Indonesia.
e. Melakukan kolaborasi strategis dengan perusahaan-perusahaan terkemuka di bidang healthcare,
baik lokal maupun internasional, untuk dapat menyediakan produk-produk kesehatan yang terbaik
yang dibutuhkan oleh pasar Indonesia; dan
f. Memperluas target pasar dengan berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Berikut ini data penjualan Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penjualan lokal
Produk farmasi, esthetic, dan jasa maklon 843.728.113.641 795.251.439.682
Produk alat kesehatan 18.106.483.485 52.475.847.920
Sub-jumlah 861.834.597.126 847.727.287.602
Penjualan ekspor
Produk farmasi 1.173.218.331 1.074.080.957
Jumlah 863.007.815.457 848.801.368.559
Retur dan potongan penjualan (160.940.199.852) (133.376.341.460)
Neto 702.067.615.605 715.425.027.099
b) Produk
Telah berdiri selama 47 tahun, Perseroan terus berkomitmen untuk terus berusaha mendapatkan
kepercayaan dari pelanggan dengan mengembangkan obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan seluruh
masyarakat Indonesia. Perseroan memiliki beberapa klasifikasi dari produk-produknya, diantaranya
adalah:
Segmen Keterangan
Obat Resep Obat-obatan dengan resep dokter
Pyfaesthetic Penjualan produk dermatologi estetik
Maklon Jasa produksi produk dari mitra-mitra Perseroan
Consumer Health Obat/Suplemen/Vitamin yang dapat dijual bebas
Biomedilab Distribusi/penjualan alat kesehatan atau alat laboratorium
Bisnis utama Perseroan adalah memproduksi obat-obatan modern dan tradisional. Perseroan telah
memproduksi lebih dari 100 macam produk obat, dari berbagai area terapetik antara lain sebagai berikut:
Antibitics Antihistamines Antidiarrheal
Analgesics & Antipyretics Antiulcerants & Antacids Antianemics
Antirheumatics & Calcium with vitamin Drug acting on genito
Antiinflammatories urinary system
Oral Antidiabetics Cardiovascular & Nootropics & Neurotonics
Hematopoietics System
Oral Corticosteroids Central Muscle Relaxant Vitamins
123
Page 146
Topical Corticosteroid Cough & Cold R emedies Peripheral Vasodilator &
Cerebral Activators
Topical Antiinfectives Antifungal Antiasthmatic & COPD
Preparations
Immunomodulators Eye Preparation Supplements & Aadjuvant
Therapies
Antiparkinsonisms Hematology Multivitamins & Minerals
for Pregnancy
Anticonvulsant Antipsychotics Hepatoprotectors
Antiemetics & GIT Antituberculosis Cosmetics
Regulators
Berikut ini beberapa produk yang diproduksi dan/atau dipasarkan oleh Perseroan:
1. Obat-obatan
2. Pyfaesthetic
124
Page 147
3. OTC/Produk Consumer Health
4. Biomedilab/Medical Equipment
Perseroan memperoleh bahan bakunya dari beberapa supplier di berbagai daerah Indonesia dengan
tingkat harga yang kompetitif dan volatilitas harga bahan baku mengikuti kondisi ekonomi saat ini.
Perseroan mendistribusikan produknya ke seluruh Indonesia melalui distributor nasional dan lokal.
Perseroan memproduksi produk farmasi berdasarkan aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
yang diperoleh setelah diaudit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sertifikat CPOB yang dimiliki
menjadikan Perseroan diijinkan memproduksi produk farmasi dalam bentuk tablet, kapsul, cairan, krim
dan serbuk. Fasilitas yang sama juga diijinkan untuk memproduksi obat tradisional dan suplemen
makanan.
Bentuk sediaan tablet terdiri dari tablet bundar, kaplet lonjong dan tablet effervescent. Perseroan juga
memiliki fasilitas produksi produk farmasi betalaktam selain produk farmasi nonbetalaktam. Fasilitas ini
ada pada tiga gedung berbeda.
125
Page 148
Selain fasilitas produksi, pada lokasi yang sama terdapat fasilitas riset dan pengembangan, pengecekan
dan pemastian mutu, sistem utilitas, dan pengolahan limbah. Dengan fasilitas penunjang ini maka dapat
dipastikan bahwa semua produk yang dihasilkan oleh Perseroan selalu memenuhi persyaratan pihak
BPOM dan bermutu tinggi. Fasilitas riset dan pengembangan melahirkan produk-produk baru yang
akan dipasarkan oleh Perseroan pada masa yang akan datang.
Perseroan memiliki prosedur kerja untuk memastikan fasilitas produksi yang dimiliki selalu dalam
kondisi prima dan dirawat secara berkala dengan baik. Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan
kemampuan operator produksi, staf pemastian kualitas produk dan tenaga teknis melalui pelatihan
internal dan eksternal. Kualitas sumber daya manusia produksi sangat penting dalam menjaga mutu
produk yang dihasilkan oleh Perseroan.
Perbandingan kapasitas terpasang dengan realisasi produksi pada dua tahun terakhir adalah seperti
terlihat pada tabel di bawah ini:
Kapasitas Produksi 2023 Kapasitas Produksi
Bentuk Sediaan Satuan
(per satuan) 2022 (per satuan)
Tablet/Kaplet Butir 811.698.300 842.089.500
Kapsul Butir 164.619.000 164.619.000
Sirup Botol 9.209.455 9.209.455
Tablet Effervescent Butir 36.469.440 36.469.440
Krim Tube 903.294 903.294
Serbuk Sachet 11.016.810 11.016.810
Tablet/Kaplet Bektalaktam Butir 228.389.868 118.981.548
Sirup Kering Bektalaktam Botol 4.854.150 4.854.150
Cairan Obat Luar Botol 121.126 121.126
Volume Produksi 2023 (per Volume Produksi
Bentuk Sediaan Satuan
satuan) 2022 (per satuan)
Tablet/Kaplet Butir 270.587.760 373.329.870
Kapsul Butir 24.614.460 41.041.886
Sirup Botol 3.015.884 3.195.512
Tablet Effervescent Butir 6.707.370 7.163.080
Krim Tube 290.888 368.255
Serbuk Sachet 48.743 16.409
Tablet/Kaplet Bektalaktam Butir 19.059.100 29.622.700
Sirup Kering Bektalaktam Botol 995.026 2.110.128
Cairan Obat Luar Botol 1.191 7.895
Selain memproduksi produk farmasi dan suplemen milik Perseroan, fasilitas produksi juga menerima
maklon produksi produk milik perusahaan lainnya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh
pemberi maklon.
Hal ini menunjukan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan diakui pemenuhan persyaratan
maupun kualitasnya oleh perusahaan lain. Bahkan fasilitas pengujian mutu pada laboratorium mikro
sudah memperoleh sertifikat ISO 17025.
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat adanya kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
126
Page 149
3) PERSAINGAN
Berikut ini 5 (lima) kompetitor terbesar Perseroan di bidang industri Farmasi adalah sebagai berikut:
No Perusahaan
1. PT Dexa Medica
2. PT Sanbe Farma
3. PT Bio Farma
4. PT Hexpharm Jaya
5. PT Kalbe Farma Tbk
4) PROSPEK USAHA PERSEROAN
Pertumbuhan ekonomi global melambat dengan ketidakpastian yang meningkat tinggi, disertai
divergensi pertumbuhan antar n egara yang semakin melebar. International Monetary Fund (IMF)
memprakirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 mencapai 3,0% dan melambat menjadi 2,9%
pada 2024. Ekonomi Amerika Serikat (AS) pada 2023 masih tumbuh kuat terutama ditopang konsumsi
rumah tangga dan sektor jasa, sedangkan Tiongkok melambat dipengaruhi pelemahan konsumsi
dan krisis di sektor properti. Tekanan inflasi diprakirakan masih tinggi dipicu oleh kenaikan harga energi
dan pangan akibat eskalasi konflik geopolitik, fragmentasi ekonomi, serta fenomena El Nino. Untuk
mengendalikan inflasi, suku bunga kebijakan moneter di negara maju, termasuk Federal Funds
Rate (FFR) diprakirakan masih tetap berada pada level yang tinggi dalam jangka waktu yang lebih
lama (higher for longer). Kenaikan suku bunga global diprakirakan akan diikuti dengan kenaikan yield
obligasi tenor jangka panjang negara maju, khususnya obligasi pemerintah AS akibat peningkatan
kebutuhan pembiayaan Pemerintah dan premi risiko jangka panjang (term-premia). Perkembangan
tersebut memicu aliran keluar modal asing dari Emerging Markets ke negara maju dan mendorong
penguatan signifikan dolar AS terhadap berbagai mata uang dunia. (Sumber: Siaran Pers KSSK
Kementerian Keuangan)
Perekonomian Indonesia diprakirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan. Konsumsi swasta
diprakirakan masih tumbuh kuat sejalan dengan keyakinan konsumen yang masih tinggi, terkendalinya
inflasi, dan aktivitas terkait penyelenggaraan Pemilu. Percepatan belanja negara terkait penyelenggaraan
Pemilu serta penguatan peran APBN sebagai shock absorber diharapkan dapat mendorong konsumsi
Pemerintah serta menjaga daya beli masarakat. Investasi bangunan dan non-bangunan memasuki
tren peningkatan seiring dengan progress penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Pada sisi
lain, sebagaimana dialami oleh banyak negara, aktivitas ekspor mengalami penurunan sejalan dengan
pelemahan ekonomi global. Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi nasional ke depan diprakirakan
masih tetap kuat. Indonesia diproyeksikan akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang kuat dengan
pertumbuhan rata-rata sebesar 4,9 persen per tahun dan Inflasi yang akan turun menjadi rata-rata 3,1
persen pada tahun 2024 hingga 2026. (Sumber: Indonesia Economic Prospect Report dan Siaran Pers
KSSK Kementerian Keuangan)
Prospek usaha Perseroan tidak bisa dilepaskan dengan peluang yang tersedia dalam perekonomian,
khususnya dalam industri farmasi. Berdasarkan data dari Statista, industri farmasi over the counter
(OTC) di Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 6,1% per tahun (CAGR 2023-2027). Badan
Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku dari industri
kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar Rp202,84 triliun sepanjang tahun 2023. Dalam upaya
mendukung industri farmasi dalam negeri, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan
Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri. Dengan ditetapkannnya
keputusan tersebut, instansi pemerintah dan institusi swasta harus mengutamakan pasokan farmasi
yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri melalui proses pengadaan barang dan jasa
yang dilaksanakan melalui katalog elektronik. Keputusan ini diharapkan akan membuat industri farmasi
dan industri kesehatan Indonesia mampu bersaing dengan produk impor. (Sumber: Kementerian
Kesehatan, Statista dan Badan Pusat Statistik)
127
Page 150
Rata-Rata Pengeluaran Rata-Rata Pengeluaran Kesehatan
per Kapita Sebulan Per Kapita Sebulan
1.451.870 34.364
32.168 31.445
4.395
4.044
dalam Rupiah
4.502
22.127
18.754
21.429
dalam Rupiah
1.327.782
1.294.590
7.842 9.370
5.514
2021 2022 2023
Biaya Obat
2021 2022 2023 Biaya Pelayanan Pengobatan
Biaya Pelayanan Pencegahan
(Sumber: Profil Statistik Kesehatan, Badan Pusat Statistik)
Sering dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat paska pandemi Covid-19, rata-rata total
pengeluaran masyarakat mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp1.294.590 menjadi sebesar
Rp1.451.870 pada tahun 2023. Namun demikian, rata-rata pengeluaran kesehatan yang dilakukan oleh
masyarakat mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar Rp34.364 menjadi sebesar Rp31.445 pada
tahun 2023. Penurunan rata-rata pengeluaran kesehatan masyarakat yang terjadi sejak tahun 2021
hingga 2023 juga disebabkan oleh berakhirnya pandemi Covid-19 yang sudah masuk dalam masa
pemulihan, sehingga pengeluaran kesehatan masyarakat cenderung menurun. Namun demikian rata-
rata pengeluaran masyarakat terhadap biaya obat mengalami peningkatan yang konsisten sejak tahun
2021 sebesar Rp4.395 menjadi sebesar Rp4.502 pada tahun 2023. Hal ini menunjukan meningkatnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya pengobatan.
Pada tahun 2024, Perseroan berencana untuk tetap fokus mengembangkan portofolio produk guna
menghadirkan produk serta layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Perseroan juga berkomitmen
untuk terus berinovasi sesuai dengan permintaan pasar dan juga untuk dapat memasuki pasar ekspor
yang lebih luas. Selain itu, dengan bergabungnya PT Holi Pharma & PT Ethica Industri Farmasi ke
dalam keluarga besar Perseroan, kami optimis untuk dapat bersinergi dan meningkatkan pangsa pasar
Perseroan sehingga Perseroan dapat terus bertumbuh pada tahun 2024 mendatang.
5) STRATEGI USAHA
Dalam melakukan kegiatan usahanya Perseroan mempunyai beberapa strategi usaha yang akan
dilakukan, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perseroan di dalam industri farmasi. Adapun
beberapa strategi tersebut adalah sebagai berikut:
o Melakukan diversifikasi produk-produk baru yang menjadi unggulan.
o Memperluas jaringan distribusi dan pemasaran untuk meningkatkan pangsa pasar
o Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten.
o Melakukan pengembangan dan inovasi dalam bidang research & development.
o Mengoptimalisasikan fasilitas produksi pabrik dan efisiensi proses
o Meningkatkan hubungan kerja sama dengan berbagai partner strategis dari berbagai negara
128
Page 151
Strategi yang dilakukan Perseroan terkait dengan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk
terus mengikuti perkembangan teknologi bisnis Farmasi adalah sebagai berikut:
o Melakukan perekrutan sumber daya secara berkala sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
o Mengadakan program internship dan management trainee untuk mendapatkan sumber daya yang
berkualitas
o Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang bergerak di bidang lembaga pendidikan di
sektor farmasi dan kesehatan.
o Melakukan peningkatan keahlian sumber daya manusia yang ada melalui pelatihan-pelatihan
seiring perkembangan teknologi bisnis Farmasi.
6) RESEARCH AND DEVELOPMENT (R&D)
Pengembangan produk baru dilakukan untuk usulan yang telah disetujui oleh Business Development
Manager yang dibagi dalam:
o Pengembangan internal dilakukan oleh tim R&D Perseroan.
o Pengembangan produk baru oleh pihak ketiga dilakukan bila tim R&D Perseroan tidak dapat
melakukan pengembangan produk terkait atau karena kebijakan management.
Pengembangan produk yang dilakukan Perseroan dan pihak ketiga dilakukan berdasarkan PKS
(Perjanjian Kerja Sama) antara kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Sama menjadi acuan dalam
pembagian tugas ruang lingkup pengembangan produk (seperti pengembangan formula, metode uji,
atau kemasan) dan penawaran harga yang memuat biaya pengembangan produk.
Biaya R&D yang dikeluarkan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir ialah:
Tahun 2023 : Rp19.364.523.808,-
Tahun 2022 : Rp22.607.549.550,-
7) KETERGANTUNGAN TERHADAP PELANGGAN
Rincian pelanggan Perseroan dan entitas anaknya dengan jumlah penjualan yang melebihi 10% dari
jumlah penjualan bersih adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
PT Sapta Sari Tama 158.624.887.920 178.805.879.833
PT Anugrah Pharmaindo Lestari 95.008.521.324 33.708.788.200
Jumlah 253.633.409.244 212.514.668.033
Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.
8) KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
BERDAPAK SIGNIFIKAN TERHADAP OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal Prospektus diterbitkan tidak memiliki kecenderungan
yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku
terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Selain itu, pada tanggal Prospektus diterbitkan Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang diketahui dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang
129
Page 152
IX. EKUITAS
Informasi keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal
22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh
Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245), serta nomor
Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE,
CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp357.059.703.979 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 1.600.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 535.080.000 saham 53.508.000.000
Tambahan modal disetor 2.063.538.092
Penghasilan komprehensif lain 13.814.931.628
Saldo laba
Sudah ditentukan penggunaannya 2.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 285.447.450.375
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 356.833.920.095
Kepentingan non-pengendali 225.783.884
Jumlah Ekuitas 357.059.703.979
Selain yang telah disebutkan di atas dan yang telah diungkapkan dalam Prospektus, setelah tanggal
laporan keuangan hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada lagi perubahan struktur
permodalan yang terjadi.
130
Page 153
TABEL PROFORMA EKUITAS
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal
31 Desember 2023, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Sebanyak-
Sebanyak
banyaknya
Posisi Ekuitas 178.360.000 Proforma Ekuitas
10.701.600.000
menurut Laporan Waran Seri I pada tanggal
PMHMETD I
Keuangan pada dengan nilai 31 Desember
dengan nilai
tanggal 31 nominal Rp100,- 2023 setelah
Keterangan nominal Rp100,- Biaya emisi
Desember 2023 setiap saham pelaksanaan
setiap saham
dengan nilai dengan harga PMHMETD I dan
dengan harga
nominal Rp100,- penawaran pelaksanaan Waran
pelaksanaan
setiap saham sebesar Rp800,- Seri I
sebesar Rp100,-
setiap saham
setiap saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 53.508.000.000 1.070.160.000.000 17.836.000.000 - 1.141.504.000.000
Tambahan modal
disetor 2.063.538.092 - 124.852.000.000 (3.761.926.000) 123.153.612.092
Penghasilan
komprehensif lain 13.814.931.628 - - - 13.814.931.628
Saldo laba
Telah ditentukan
penggunaannya 2.000.000.000 - - - 2.000.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya 285.447.450.375 - - - 285.447.450.375
Jumlah ekuitas yang
dapat diatribusikan
kepada pemilik
entitas induk 356.833.920.095
Kepentingan non
pengendali 225.783.884 - - - 225.783.884
Total ekuitas 357.059.703.979 1.070.160.000.000 142.688.000.000 (3.761.926.000) 1.566.145.777.979
131
Page 154
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.
Berikut riwayat pembayaran dividen Perseroan:
No Tahun Keterangan
1 2002 Perseroan membagikan dividen bentuk saham sejumlah 15.080.000 lembar. Sehingga jumlah total saham
Perseroan menjadi 535.080.000 lembar saham.
2 2017 Perseroan membagikan dividen bentuk uang tunai senilai Rp2,9 per lembar saham dengan nilai total sebanyak
Rp1,55 miliar.
3 2019 Perseroan membagikan dividen bentuk uang tunai senilai Rp4,0 per lembar saham dengan nilai total sebanyak
Rp2,14 miliar.
Perseroan tidak melakukan pembagian dividen sejak tahun 2020 hingga Prospektus ini diterbitkan
karena Perseroan menginvestasikan kembali laba Persoroan untuk pengembangan bisnis.
Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-
syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait
dengan pembagian dividen, kecuali terjadi pelanggaran rasio finansial sebagaimana yang ditetapkan
dalam perjanjian kredit.
132
Page 155
XI. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surst Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transasi
penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto
nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan
oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara peragang efek pada saat pelunasan transaksi
penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
Perseroan pada saat Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan
oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan
setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik
saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan
di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,50% tersebut, perhitungan
Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 36
tahun 2008.
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) pasal 4 ayat (1)
menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangktutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-
syarat di bawah ini terpenuhi:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang
menerima dividen kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor.
133
Page 156
Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal
penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti
firma, Perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan
berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau
terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk
Usaha Tetap, atau perwakilan Perseoran luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau
Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang
wajib membayarkan.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang
dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-
bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”,
maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan
Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November
2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar
Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-
Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN
yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra
tidak berkenan menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama penjabat dimaksud.
134
Page 157
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010
tanggal 30 April 2010 maka WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Benificial Owner atau pemilik
yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan UUCK, terdapat perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib
pajak badan yang menerima dividen.
Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
• Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS
atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri:
− Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
− Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan
dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan
PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
• Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
• Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam
negeri dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
• Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan
berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
C. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara
yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD I INI.
135
Page 158
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
A. POKOK-POKOK PERJANJIAN PEMBELI SIAGA
Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga antara lain adalah sebagai berikut:
Pihak : Rejuve Global Investment Pte. Ltd
Obyek Perjanjian : Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan pembelian seluruh
Sisa Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 huruf a Perjanjian Pembeli Siaga.
Porsi Pembeli Siaga : Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 5.668.355.880
(lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima
ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak diambil (“Sisa
Saham”).
Sumber Dana : Berasal dari internal kas, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan
Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 003/REJUVE/EXT/
II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa
Surat Referensi Bank tanggal 8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking.
Jangka Waktu : Sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembeli Siaga dan akan
berakhir dengan sendirinya apabila seluruh kewajiban para pihak
berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga telah dipenuhi dan diselesaikan
sebagaimana seharusnya; atau Pernyataan Pendaftaran tidak efektif
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tanggal laporan keuangan
Emiten yang digunakan dalam rangka PMHMETD I.
Pernyataan dan Jaminan : Pembeli Siaga adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
Pembeli Siaga hukum negara Singapura, yang memiliki wewenang untuk menjalankan
aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku atasnya, serta
memiliki wewenang atas asetnya
Penandatanganan Perjanjian ini dan pelaksanaan kewajiban Pembeli
Siaga tidak akan bertentangan dengan atau menyebabkan pelanggaran
terhadap ketentuan, atau mengakibatkan kelalaian berdasarkan dokumen
atau perjanjian di mana Pembeli Siaga merupakan pihak di dalamnya,
atau melanggar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku
termasuk peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia,
keputusan atau surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
atas Pembeli Siaga.
Tidak ada pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pembeli Siaga
kepada Emiten selain dari pernyataan dan jaminan yang disebutkan
dalam Pasal 7 Perjanjian Pembeli Siaga.
Pembeli Siaga memiliki kemampuan untuk membeli Sisa Saham dan
kecukupan dana untuk membeli Sisa Saham pada tanggal pembayaran.
Pembeli Siaga dengan ini membebaskan dan melepaskan Emiten dari
segala tanggungjawab terhadap pihak ketiga sehubungan dengan
pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pembeli Siaga dalam
Perjanjian.
Pembeli Siaga dengan ini menjamin Emiten atas setiap kerugian,
tuntutan, atau tanggung jawab yang timbul dari: (i) pelanggaran atau
ketidakpatuhan Pembeli Siaga terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian;
dan (ii) pernyataan dan jaminan Pembeli Siaga yang tercakup dalam
Perjanjian terbukti tidak benar, salah atau menyesatkan
136
Page 159
B. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
1. Rejuve Global Investment Pte. Ltd
Alamat: 12 Woodlands Square #14-75 Woods Square Singapore 737715
RIWAYAT SINGKAT
Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura dengan nama Rejuve
Global Investment Pte., Ltd., sesuai dengan Notice of Incorporation UEN 202014644N, tanggal 27 Mei
2020.
STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Business Profile (Company) of Rejuve No. 202014644N, tanggal 22 Januari 2024
(“Business Profile Rejuve”), struktur permodalan Rejuve adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(SGD)
Modal Ditempatkan 10 10
Modal Disetor 10 10
Saham dalam Portepel 0 0
Pemegang saham pengendali dari Rejuve adalah Lee Ee Ling dengan kepemilikan sebesar 90% dari
modal ditempatkan dan disetor.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Sesuai dengan Notice of Incorporation UEN 202014644N tanggal 27 Mei 2020 dan Business Profile
Rejuve, kegiatan usaha utama dari Rejuve adalah Other Holding Companies (64202).
SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Business Profile Rejuve Global Investment Pte. Ltd, susunan pengurus Rejuve saat ini
adalah sebagai berikut:
Director : Lee Yan Gwan
Director : Lee Ee Ling
Secretary : Lam Wei Yang
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN
Dana yang digunakan oleh Rejuve Global Investment Pte. Ltd berasal dari Internal kas, berdasarkan
Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 003/REJUVE/EXT/
II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal
8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking.
HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Rejuve Global Investment Pte. Ltd merupakan pemegang saham utama Perseroan.
137
Page 160
PORSI YANG AKAN DIAMBIL OLEH PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, jumlah yang akan diambil oleh Rejuve Global
Investment Pte. Ltd adalah sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh
delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak diambil.
URAIAN TENTANG PERSETUJUAN DARI PIHAK BERWENANG
Rejuve Global Investment Pte. Ltd telah mendapatkan persetujuan dari Board of Directors melalui
Resolution in Writing by the Directors of Rejuve Global Investment Pte. Ltd (Company) pursuant to the
Articles of Association of the Company tanggal 22 Januari 2024 di antaranya untuk melaksanakan porsi
HMETD yang dimiliki.
138
Page 161
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Treasury Tower 11 Floor Suite H, District 8 SCBD Lot 8, Jalan Jenderal
Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12910
STTD No. : STTD.AP-212/PM.22/2018
Tanggal 5 Februari 2018
Atas nama Benny Dwinanto
Keanggotaan : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Asosiasi No. Reg. IAPI 2182
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP)
Surat Penunjukan : No. 156/PYFA-DIR/XI/2023 Tanggal 14
November 2023
Fungsi utama akuntan publik ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang
dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian.
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi
yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen.
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Generali Tower Penthouse floor Grand Rubina Business Park, Jl. HR.
Rasuna Said, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
STTD No. : STTD.KH-461/PM.223/2022
Tanggal 26 April 2022
Atas nama Benny Handoko, S.H., LL.M.
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”)
No. Anggota Asosiasi : 202111
139
Page 162
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM sebagaimana
termaktub dalam Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKPHPM No. KEP.03/HKHPM/
XI/2021, tanggal 10 November 2021, tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/
HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018,
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 155/PYFA-DIR/XI/2023P Tanggal 14
November 2023
Tugas utama dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut
segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.
World Capital Tower Lt. 17 Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950
STTD No. : STTD. N-105/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal 25 Mei 2023
Atas nama Mochamad Nova Faisal
Nama Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris
No. Anggota Asosiasi : 5264 2212 0404 1521
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No.2 tahun 2014
tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 154/PYFA-DIR/XI/2023 Tanggal 14
November 2023
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
PMHMETD I ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam
rangka PMHMETD I, diantaranya membuat akta-akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-perjanjian sehubungan
dengan PMHMETD I, sesuai dengan peraturan jabatan Notaris dan Kode
Etik Notaris.
140
Page 163
Biro Administrasi Efek : PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7Jl. Fachrudin No.19, Tanah AbangJakarta Pusat 10250
Nomor Izin Usaha : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal No.Kep-80/PM/1991
Keanggotaan Asosiasi Biro Administrasi Efek
Indonesia No. ABI/IX/2008-
007
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan
Surat Penunjukan : No. 153/PYFA-DIR/XI/2023 Tanggal 14
November 2023
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan
peraturan pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi
menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD
dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan
SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk
Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan HMETD
dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut
dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke
dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan
dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
pemesanan Saham Tambahan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.
141
Page 164
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK
BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk. No. 03 tanggal 4 Januari
2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
PT Pyridam Farma Tbk. No. 35 tanggal 30 Januari 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan M. Nova
Faisal, SH., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Pyridam Farma Tbk.
A. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan
pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan memperoleh 20 (dua puluh)
HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang
memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan
periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/
atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan
peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
23 April 2024.
Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian
untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan
para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat
menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek
yang dapat dibuka di perusahaan efek dan atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI
sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
B. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 24 April 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya.
142
Page 165
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh
pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai
tanggal 24 April 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
anggaran dasar serta lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham
badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
C. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD
1) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke
dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD
yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang
ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke
dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di
rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
143
Page 166
2) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan
HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin
Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan
melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui
kuasanya dan dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan
penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada
BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan
Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas
nama pemberi kuasa;
- Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam
rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru
hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika pemegang
Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan
ke dalam Penitipan Kolektif.
D. PEMESANAN TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 6
Mei 2024.
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan
efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
144
Page 167
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan
yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 6 Mei 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
E. PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 7 Mei 2024 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta pemesanan saham tambahan.
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dalam
Penawaran Umum Terbatas I.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK HMETD dan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.
F. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN
KOLEKTIF KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD
yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh
(in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/
pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
145
Page 168
Bank Central Asia
Cabang KCU City Tower
No. Rekening: 3193011205
Atas nama: PT Pyridam Farma Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro
yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 6 Mei 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini
menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan
dibatalkan.
G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah
satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di
KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
H. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau
secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan disampaikan dengan surat pemberitahuan
penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang
saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak
tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang
telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
disertai bunga.
146
Page 169
I. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 13 Mei 2024 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan
tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut
ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan
nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
J. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah
efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil
SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat
diambil pada setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor
BAE dengan menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris
atau pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan
penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
K. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh
pemegang HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang
telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
147
Page 170
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan
membeli total sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga
ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut
dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham,
yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan
dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan
diterbitkan dari portepel.
L. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
148
Page 171
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD I
ini melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak
menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal 24
April 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan di
www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dalam melalui surat elektronik mulai tanggal 24 April 2024 dengan melampirkan scan copy kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).
Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 April 2024 belum menghubungi
BAE untuk memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT SINARTAMA GUNITA
Menara Tekno Lt.7
Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. 021 – 392 2332
Fax. 021 – 392 3003
149
Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 168 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.1 ×35
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
Efek Indonesia PEMBELI SIAGA Rejuve Global Investment Pte. Ltd
p.1
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.2 ×13
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Pyridam Saham Baru
p.7
unresolved
org
Farma Tbk.
p.7
unresolved
org
PT Pyfa Aetheria Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Pyfa Investama Medika
p.8
unresolved
org
PT Pyfa Sehat Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Holi Pharma
p.8 ×3
unresolved
org
PT Ethica Industri Farmasi
p.8 ×5
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
PT Global Investment Institusi
p.13 ×11
unresolved
person
H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Tabel
p.17
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.17 ×5
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.17 ×5
unresolved
org
BDO International Limited
p.17 ×5
unresolved
person
Benny Dwinanto
p.17 ×9
unresolved
person
Tan Thong Kie
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.18 ×3
unresolved
person
Tse Min Suhardi
· Notaris
p.18 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×4
unresolved
org
PT Pyridam
p.18 ×3
unresolved
person
Johny Dwikora Aron
· Notaris
p.19 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.20 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.20 ×2
unresolved
org
Kementerian Kesehatan
p.20 ×2
unresolved
org
Menteri Kesehatan
p.20
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.28
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.28 ×2
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang KCU City Tower
p.32
unresolved
org
National Nominees Limited
p.37
unresolved
org
J P Morgan Nominees Australia Pty Limited
p.37
unresolved
org
Bank Indonesia
p.38 ×3
unresolved
org
PYFA
· Pemegang Saham
p.38
unresolved
org
Bank OCBC
p.40 ×9
unresolved
org
Juniper Biologics Pte. Ltd.
p.43
unresolved
org
PT Tigaka Distrindo Perkasa
p.43
unresolved
org
PT Global Chemindo Megatrading
p.43
unresolved
org
Mundipharma Laboratories GmbH
p.43
unresolved
org
PT Avesta Continental Pack
p.43
unresolved
org
PT Setia Kawan Abadi
p.43
unresolved
org
PT Karunia Makmur Selaras
p.43
unresolved
org
PT Signa Husada
p.43
unresolved
org
PT Indogravure
p.43
unresolved
org
PT IMCD Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Farmarindo Jaya
p.43
unresolved
org
PT Qwinjaya Aditama
p.43
unresolved
org
PT Tempo Nagadi Trading
p.44
unresolved
org
PT Satya Samitra Niagatama
p.44
unresolved
org
PT Schott Igar Glass
p.44
unresolved
org
PT Sri Aman
p.44
unresolved
org
PT Citra Niaga Raya
p.44
unresolved
org
PT CGBio Neoregen Indonesia
p.44
unresolved
org
River Pharma Asia Pacific Pte. Ltd.
p.44
unresolved
person
Imelda Nur Pane
· Notaris
p.46 ×2
unresolved
org
PT HP
p.46 ×65
unresolved
org
Bank Mandiri No. WCO.
p.46
unresolved
org
PT EIF
p.46 ×14
unresolved
org
PT HP. UTANG OBLIGASI
p.47
unresolved
org
PT Mundipharma Healthcare Indonesia
p.48 ×2
unresolved
org
Merz Therapeutics GmbH
p.48 ×2
unresolved
org
PT Ethica Industri Farmasi. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Tahun
p.56
unresolved
org
Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat
p.61
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.61
unresolved
org
Departemen Perdagangan dan Departemen Ketenagakerjaan.
p.61
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan
p.65
unresolved
org
Koordinasi
p.71
unresolved
org
Pelayanan
p.72
unresolved
org
Lingkungan
p.72
unresolved
person
Noor Shandra
p.73
unresolved
org
Corporation Limited
p.74
unresolved
org
Meditech Limited
p.74
unresolved
org
PT Mundipharma Jangka
p.76
unresolved
org
PT Mundipharma
p.76
unresolved
org
PT Suryaprana
p.76
unresolved
org
PT Antarmitra
p.77
unresolved
org
PT Sapta Sari
p.78 ×2
unresolved
org
PT Dua Cakra
p.78
unresolved
org
PT Dua Cakra Pesona
p.78
unresolved
person
Drs. Suyono
p.78
unresolved
org
PT Wastec
p.80
unresolved
org
PT Wastec International
p.80
unresolved
org
PT Surveyor
p.80
unresolved
org
PT Penta
p.81 ×2
unresolved
org
Valent Tbk
p.81 ×2
unresolved
org
PT Pyfa Sehat
p.81 ×2
unresolved
org
PT PMI Pakai
p.82
unresolved
org
PT PAI
p.82 ×4
unresolved
org
PT PMI
p.82 ×2
unresolved
org
PT Pyfa Medika
p.82
unresolved
org
PT PIM
p.82 ×7
unresolved
org
PT Holi
p.84
unresolved
org
PT HP Perusahaan Manufacturing
p.85
unresolved
org
Pengawas Obat
p.86
unresolved
org
PT Perseroan. PYFA-HOLIPH
p.87
unresolved
org
PT Human Resources Provider
p.118
unresolved
org
PT Master Parking Indonesia
p.118
unresolved
org
PT Safe Secured Solution
p.118
unresolved
org
PT Human Resources Solution
p.118
unresolved
org
PT SOS Indonesia
p.118
unresolved
org
Bank Agroniaga
p.118
unresolved
org
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
p.118
unresolved
org
PT CMP Consulting
p.118
unresolved
org
Cathay Organization Holdings Ltd
p.120
unresolved
org
PT Novartis Biochemie
p.120
unresolved
org
PT Combiphar
p.120 ×2
unresolved
org
PT Prima Hexal
p.120
unresolved
org
PT Yarindo Farmatama
p.120
unresolved
org
PT Meprofarm
p.120
unresolved
org
PT Jakarta Setiabudi Tbk
p.121
unresolved
org
Setiabudi Tbk
p.121
unresolved
org
PT Rajawali Nusindo
p.121
unresolved
org
PT Barito Budi Pharmaindo Distributor BUMN Indofarma
p.121
unresolved
org
PT Errita Pharma
p.121
unresolved
org
Kekeluargaan Investment Pte. Ltd
p.121
unresolved
person
M. Linda Sitanggang
· Komisaris Independen
p.121
unresolved
person
M. Syamsul Arifin
· Komisaris Independen
p.121
unresolved
person
Lee Yan Gwan
· Direktur Utama
p.121 ×5
unresolved
—
Biografi singkat
p.122
unresolved
org
Arbitrase
p.127
unresolved
person
Mutiara Rachmalia Celica
· Notaris
p.137
unresolved
person
Ambiati
· Notaris
p.140
unresolved
org
PT EIF No. AHU- AH.
p.140
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.140
unresolved
person
Dra. Merciana Evy Iswari
p.140
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.