Back to announcement
20260504_CGAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076692_lamp1.pdf
Other Text extracted CGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
(“POJK NO. 17/2020”).
PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
Kegiatan Usaha:
Perdagangan dan Distribusi Gas Alam
Kantor Pusat:
Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Kelurahan
Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530 Indonesia
Telepon: (021) 829 8507; 831 9879;
Faksimili: (021) 829 1391
Email: corporate.secretary@cng.co.id;
Website: www.cng.co.id
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit investasi
berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 17 April 2026 yang
ditandatangani oleh Bank Mandiri dan Perseroan (“Surat Penawaran”) dengan nomor
CM.2/WDI/SPPK/0068/2026 dengan fasilitas kredit investasi untuk penambahan capital
expenditure operasional sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan Rp17.500.000.000
(Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) serta tambahan standby LC sebesar USD3.159.214
(“Fasilitas Kredit”). Fasilitas Kredit Investasi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, dimana nilai Fasilitas Kredit Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Berdasarkan POJK No. 17/2020, Fasilitas Kredit Investasi ini tidak wajib menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan memperoleh persetujuan RUPS
karena Fasilitas Kredit Investasi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung
dari bank. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan pada Pasal 102 ayat (1) UUPT dan Pasal 18 ayat
(5) Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik berkaitan satu sama lain maupun
tidak, harus dengan persetujuan RUPS. Dalam hal ini, Perseroan akan melakukan permintaan
persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada RUPS tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada bulan Juni 2026.
Meskipun pemberian jaminan tersebut tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai
wajar dari objek Transaksi Afiliasi dikarenakan pemberian jaminan tersebut dilakukan kepada
bank, perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Herman Merizki & Rekan dengan nomor
ijin 2.14.0120 untuk melakukan penilaian atas kewajaran terhadap transaksi tersebut. Dalam
rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
Fasilitas Kredit sebagaimana disebutkan di atas, maka Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
II. URAIAN SINGKAT TRANSAKSI
a) OBJEK TRANSAKSI DAN NILAI TRANSAKSI
Pemberian fasilitas kredit investasi berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)
tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Bank Mandiri dan Perseroan (“Surat
Penawaran”) dengan nomor CM.2/WDI/SPPK/0068/2026 dengan fasilitas kredit investasi
untuk penambahan capital expenditure operasional sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh
milyar rupiah) dan Rp17.500.000.000 (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) serta
tambahan standby LC sebesar USD3.159.214 (“Fasilitas Kredit”).
b) PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. PERSEROAN
a. Riwayat Singkat Perseroan
PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Edi
Priyono, S.H., No. 22 tanggal 21 Desember 2005. Akta Pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 27 September 2006 dalam Surat
Keputusan No. W7-00990 HT.01.01-TH.2006. Anggaran Dasar Perseroan telah
mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Amriyati A. Supriyadi, S.H.,
M.H., No. 03 tanggal 11 Juni 2025 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 03 Juli 2025 dalam Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.09-0306252.
2
Page 3
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usahanya dalam bidang Perdagangan dan Distribusi Gas Alam dan
Buatan, perdagangan besar bahan padat, cair dan gas dan produk YBDI, aktivitas
perusahaan holding. Perseroan berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan kantor
Perseroan berlokasi di Jl. Kali Malang No. 126, Tegal Gede, Pasir Sari, Kabupaten
Bekasi.
Entitas induk Perseroan adalah PT Petro Asia Energy selaku pemegang saham
mayoritas dengan kepemilikan 572.570.000 saham atau sebesar 32,32%, dengan nilai
nominal 28.628.500.000. Bapak Zaki Ismail dan Sanjaya adalah pengendali terakhir
Perseroan.
b. Struktur Permodalan
c) Struktur Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi Perseroan
Susunan pengurus Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan yang teraudit pada tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Drs. KH. As’ad Said Ali
2. Komisaris : Raditya Muhas Juvirawan
3. Komisaris Independen : Leo Herlambang
Dewan Direksi
1. Direktur Utama : Andika Purwonugroho
2. Direktur : M Isa Safardi
3. Direktur : Agung Wibawa
4. Direktur : Andika Andianto
2. BANK MANDIRI
a. Riwayat Singkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Bank Mandiri” atau “BMRI”)
didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998 di Negara Republik Indonesia dengan Akta
Notaris Sutjipto, S.H., No. 10, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998
3
Page 4
tanggal 1 Oktober 1998. Akta pendirian dimaksud telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
16561.HT.01.01.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998, serta diumumkan pada Tambahan
No. 6859 dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1998.
Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan usaha PT Bank Bumi Daya (Persero)
(“BBD”), PT Bank Dagang Negara (Persero) (“BDN”), PT Bank Ekspor Impor Indonesia
(Persero) (“Bank Exim”) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) (“Bapindo”)
(selanjutnya secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank
Mandiri adalah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Mandiri mulai beroperasi pada
tanggal 1 Agustus 1999. Entitas Induk Bank adalah Pemerintah Republik Indonesia
melalui Kementerian BUMN yang merupakan Kementerian dalam Pemerintah
Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara. Anggaran
Dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No. 12, tanggal 24 April 2025, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H.,
M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat penerimaan pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0113069 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No.
AHU0090215.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 25 April 2025
b. Struktur Permodalan
Susunan pemegang saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk per tanggal 31 Desember
2025 :
4
Page 5
c. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus
dan pemegang saham sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Zulkifli Zaini
2. Wakil Komisaris Utama : Rudy Salahuddin Ramto
3. Komisaris Independen : Muhammad Yusuf Ateh
4. Komisaris Independen : Mia Amiati
5. Komisaris Independen : Bintoro K. Pardewo
6. Komisaris : Luky Alfirman
7. Komisaris : Yuliot
Dewan Direksi
1. Direktur Utama : Riduan
2. Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan
3. Direktur Operations : Timothy Utama
4. Direktur Human Capital and Compliance : Eka Fitria
5. Direktur Risk Management : Danis Subyantoro
6. Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
7. Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
8. Direktur Consumer Banking : Saptari
9. Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi
10. Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini
11. Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston Tambunan
12. Direktur Information Technology : Sunarto
3. PT PETRO ASIA ENERGY (PAE)
a. Riwayat Singkat PT Petro Asia Energy
PT Petro Asia Energy (”PAE”) Susunan Pengurus dan Pemegang Saham PAE PAE
didirikan berdasarkan Akta Notaris Titin Etikawati, S.H., M.Kn, Nomor 01 tanggal 12
Maret 2007. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W8-01123 HT.01.01-TH.2007. Anggaran
Dasar PAE telah mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Anesta
Chrisanti, S.H., M.Kn, No. 64 tanggal 24 November 2022 mengenai perubahan Direksi
dan Komisaris dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0241102.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 1 Desember 2022. PAE berdomisili di Jakarta.
b. Struktur Permodalan
Susunan pemegang saham PT Petro Asia Energy per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
c. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus dan pemegang
saham sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Henri Syuhada
Dewan Direksi
Direktur Utama : Eki Triandi Rustam
5
Page 6
4. PT Dharma Mulia Jaya (DMJ)
a. Riwayat Singkat PT Dharma Mulia Jaya (“DMJ”)
PT Dharma Mulia Jaya (“DMJ”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Edi Priyono, S.H.,
Nomor 09 pada tanggal 8 Januari 2008. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
03001.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 22 Januari 2008. Anggaran Dasar DMJ telah
mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn,
No. 58 tanggal 29 September 2020 mengenai perubahan Pengangkatan Kembali
Anggota Direksi dan Komisaris dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0067724.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2020. DMJ berdomisili di Jakarta
Selatan.
b. Struktur Permodalan
Susunan pemegang saham PT Dharma Mulia Jaya per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
c. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus dan pemegang
saham sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dias Baskara Dewantara
Dewan Direksi
Direktur Utama : Sanjaya
5. PT CIPTA NYATA GEMILANG (Cipta)
a. Riwayat Singkat PT Cipta Nusantara Gemilang (“Cipta”)
PT Cipta Nyata Gemilang (“Cipta”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Edi Priyono, S.H
Nomor 81 pada tanggal 22 Oktober 2012. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
26251.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 16 Mei 2013. Anggaran Dasar Cipta telah
mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Sahat Simanungkalit, S.H.,
M.Kn No. 03 tanggal 4 Juli 2022 mengenai Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0030094 tanggal 6 Juli 2022.
CNG berdomisili di Jakarta Selatan.
b. Struktur Permodalan
Susunan pemegang saham PT Cipta Nyata Gemilang per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
6
Page 7
c. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus dan pemegang
saham sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Marsaid
Dewan Direksi
Direktur Utama : Andi Rachman
6. PT CIPTA RIZQI ENERGI (CRE)
a. Riwayat Singkat PT Cipta Rizqi Energi (“CRE”)
PT Cipta Rizqi Energi (“CRE”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Dewi Tenty S.A.,
S.H., M.Kn Nomor 05 pada tanggal 18 April 2011. Akta pendirian telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
29583.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Juni 2011. Anggaran Dasar CRE telah
mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Amriyati A. Supriyadi, S.H.,
M.H,No. 22 tanggal 22 Mei 2025 mengenai Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0040151.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
20 Juni 2025. CRE berdomisili di Jakarta Pusat.
b. Struktur Permodalan
Susunan pemegang saham PT Cipta Rizqi Energi per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
c. Struktur Dewan Komsiaris dan Dewan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus dan pemegang
saham sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sudadi
Komisaris : Andika Purwonugroho
Dewan Direksi
Direktur Utama : Setiadi
Direktur : Agung Wibawa
c) HUBUNGAN PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau
7
Page 8
afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau
afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali. Berdasarkan penelaahan terhadap susunan pemegang saham dan pengurus
Perseroan serta entitas terkait, yaitu PT Petro Asia Energy (PAE), PT Dharma Mulia Jaya
(DMJ), PT Cipta Nyata Gemilang (Cipta), dan PT Cipta Rizqi Energi (CRE) dapat disimpulkan
bahwa terdapat hubungan afiliasi antara pihak-pihak tersebut.
1. Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Pengurus
Andika Purwonugroho Menjabat sebagai Direktur pada Perseroan dan Komisaris Utama
pada CRE, serta memiliki kepemilikan saham pada Cipta;
Agung Wibawa Menjabat sebagai Direktur pada Perseroan dan CRE, serta memiliki
kepemilikan saham langsung pada Perseroan;
Eki Triandi Rustam Menjabat sebagai Direktur Utama pada PAE dan memiliki
kepemilikan saham pada Cipta.
2. Afiliasi Berdasarkan Kepemilikan Saham
Hubungan kepemilikan yang teridentifikasi antara lain:
Beberapa pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
o PT Petro Asia Energy sebesar 32,32%;
o PT Dharma Mulia Jaya (DMJ) sebesar 21,44%;
o PT Cipta Nyata Gemilang sebesar 9,10%;
CRE dimiliki oleh Perseroan sebesar 60%;
Andhika Purwonugroho memiliki kepemilikan saham pada Cipta sebesar 7,69% dan Eki
Triandi Rustam memiliki kepemilikan saham pada Cipta sebesar 15,38%.
Penjelasan terkait afiliasi adalah sebagai berikut :
1. Perseroan dengan PAE PAE merupakan pemegang saham terbesar Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 32,32%. Kepemilikan tersebut memberikan PAE kemampuan untuk
memberikan pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan pengambilan keputusan
Perseroan, serta mengindikasikan adanya pengendalian mayoritas. Dengan demikian,
Perseroan dan PAE memiliki hubungan afiliasi melalui kepemilikan saham.
2. Perseroan dengan DMJ DMJ merupakan pemegang saham signifikan Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 21,44%. Kepemilikan ini memberikan DMJ pengaruh terhadap
Perseroan, sehingga hubungan afiliasi antara Perseroan dan DMJ terjadi melalui
kepemilikan saham.
3. Perseroan dengan CRE CRE memiliki kepemilikan saham pada Perseroan sebesar 9,10%.
Selain itu, terdapat kesamaan pengurus antara Perseroan dan CRE, yaitu Andika
Purwonugroho yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Komisaris pada
CRE, serta Agung Wibawa yang menjabat sebagai Direktur Perseroan dan CRE. Dengan
demikian, hubungan afiliasi antara Perseroan dan CRE terjadi baik melalui kepemilikan
saham maupun kesamaan pengurus.
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi dapat
dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dengan POJK No.
42/POJK.04/2020 yaitu transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak afiliasi
salah satunya susunan pengurus dan kepemilikan saham. Berdasarkan informasi yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan atas
Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
8
Page 9
d) MANFAAT TRANSAKSI
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi ini terdapat beberapa manfaat yang diterima
Perseroan:
1. Berpotensi mendorong peningkatan profitabilitas, mengingat tambahan pendanaan akan
digunakan untuk memperkuat kegiatan operasional dan mendukung ekspansi usaha.
Dengan meningkatnya kapasitas operasional dan jangkauan layanan, Perseroan diharapkan
dapat meningkatkan pendapatan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja
keuangan;
2. Mendukung perluasan pangsa pasar Perseroan, khususnya dalam industri gas berbasis
Compressed Natural Gas (CNG). Dengan dukungan pendanaan yang memadai, Perseroan
memiliki fleksibilitas untuk menjangkau pelanggan baru, memperluas wilayah distribusi,
serta meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan industri energi;
3. Melalui penguatan kapasitas usaha dan ekspansi yang berkelanjutan, Perseroan berpotensi
memperkuat posisinya dalam industri CNG. Hal ini sejalan dengan strategi jangka panjang
Perseroan untuk meningkatkan skala usaha dan memperkuat positioning di industri energi,
yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya.
III. PENILAI PUBLIK DAN KESIMPULAN
a) PENILAI PUBLIK
Penilai Publik yang bertanda tangan dalam laporan ini yaitu Willyams, S.E., MAPPI (Cert.),
merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di KJPP Herman
Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan dengan
wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi
yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai
Penilai Industri Keuangan Non Bank dengan No. 296/PD.021/STTD-P/2023. Penugasan
dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan Edisi Revisi SPI
300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, POJK 35/POJK.04/2020, POJK 17/2020, dan POJK
42/2020.
b) OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penjaminan aset oleh Perseroan dan pihak
afiliasi kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”) (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”).
c) MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan
keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi
9
Page 10
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
d) Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Desember
2025.
e) KESIMPULAN
Berdasarkan analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran harga transaksi, dan
analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa rencana transaksi
penjaminan aset oleh Perseroan dan pihak afiliasi kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“BMRI”) adalah WAJAR.
IV. TRANSAKSI MATERIAL DAN ATAU TRANSAKSI AFILIASI
Berdasarkan hasil pendapat kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki & Rekan
dengan nomor laporan 00016/2.0120-04/BS/05/0627/1/IV/2026 menyatakan bahwa ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasi per 31 Desember 2025 oleh Kantor
Akuntan Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan Nomor 00040/2.1524/AU.1/05/1350-
4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 tercatat sebesar Rp279.514.509.707,- sedangkan harga Rencana
Transaksi adalah sebesar Rp80.849.646.818,- dengan kurs yang disepakati yaitu Rp16.887. Nilai
transaksi adalah sebesar 28,93% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025. Dengan demikian
Rencana Transaksi ini termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020.
V. KETERANGAN TRANSAKSI
A. Tambahan Limit dan Perubahan Ketentuan dan perpanjangan waktu fasilitas
Standby LC
1. Limit Fasilitas :
Semula : USD1.842.900
Tambahan : USD3.159.214
Menjadi : USD5.002.114
2. Jenis Kredit : Non Cash Loan
3. Sifat Kredit : Revolving
4. Tujuan Penggunaan : Pembelian gas kepada supplier atas nama perusahaan dan
group usaha termasuk skema joint operation atau
konsorsium
5. Jangka Waktu : terhitung sejak tanggal penandatangan addendum
perjanjian kredit sampai dengan tanggal 25 Juni 2027
6. Agunan dan Pengikatan :
Jenis Fasilitas Jenis Aset Nilai Fidusia 1 Nilai Fidusia 2 Total pengikatan fidusia
Non-Fixed Asset Piutang Rp 31.000.000.000 Rp 50.683.000.000 Rp 81.683.000.000
Non-Fixed Asset Persediaan Rp 2.788.000.000 Rp 2.788.000.000
Fixed Asset Tanah dan Bangunan Tebet Rp 5.112.495.376 Rp 18.646.000.000
Fixed Asset Tanah dan Bangunan Cikarang Selatan Rp 5.145.672.000 Rp 974.000.000
Tanah dan Bangunan Cikarang Selatan Rp 25.780.317.446 Rp 22.341.000.000
Fixed Asset Tanah dan Bangunan Cihanjuang Rp 4.398.700.000 Rp 6.009.000.000
Standby LC (SBLC) Fixed Asset Tanah dan Bangunan Jagakarsa Rp 22.027.420.000 Rp 393.000.000
Fixed Asset Tanah dan Bangunan Tapos Rp 644.016.982 Rp 766.000.000
Fixed Asset Tanah dan Bangunan Sentul Rp 3.060.280.000 Rp 790.000.000
Mesin dan Peralatan Mother Station Cikarang Rp 10
11.244.474.934
Mesin dan Peralatan Mother Station Grobogan Rp 7.496.316.622
Mesin dan Peralatan PT Citra Nusantara Energi Rp 6.000.000.000
Personal Guarantee As'at Said Ali
Page 11
B. Pemberian Baru Fasilitas Kredit Investasi 3
1. Limit Fasilitas : Rp17.500.000.000
2. Jenis Kredit : Kredit Investasi
3. Sifat Kredit : Non- Revolving
4. Suku Bunga : 8,90% p.a., dibayar efektif setiap bulan pada tanggal 23
(dua puluh tiga) atau tanggal sebelumnya apabila tanggal
23 (dua puluh tiga) merupakan hari libur) dan dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. Perubahan tersebut mengikat
Perusahaan dengan cara pemberitahuan secara tertulis
kepada Perusahaan.
5. Tujuan Penggunaan : Pembiayaan kembali tanah dan bangunan berupa kantor
Graha CNG yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
6. Jangka Waktu : 61 (enam puluh satu) bulan, terhitung mulai tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Masa penarikan yaitu 1 (satu) bulan terhitung mulai
tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
b. Masa angsuran yaitu 60 (enam puluh) bulan, terhitung
mulai tanggal masa penarikan berakhir.
7. Agunan dan Pengikatan : Tanah dan Bangunan berupa Kantor dengan Luas Tanah 606
M2 yang terletak di Jl. Tebet Timur Dalam II No.35, Tebet
Timur, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 4317 atas nama PT. Citra Nusantara
Gemilang Tbk yang telah diikat Hak Tanggungan ke-1
sebesar Rp. 5.112.495.376,- dan akan diikat Hak
Tanggungan ke-2 sebesar Rp. 18.646.000.000,-.
C. Pemberian Baru Fasilitas Kredit Investasi 4
1. Limit Fasilitas : Rp10.000.000.000
2. Jenis Kredit : Kredit Investasi
3. Sifat Kredit : Non- Revolving
4. Suku Bunga : 8,90% p.a., dibayar efektif setiap bulan pada tanggal 23
(dua puluh tiga) atau tanggal sebelumnya apabila tanggal
23 (dua puluh tiga) merupakan hari libur) dan dapat
berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perubahan tersebut
mengikat Perusahaan dengan cara pemberitahuan
secara tertulis kepada Perusahaan.
5. Tujuan Penggunaan : Pembelian mesin dan peralatan berupa 5 unit gas
compressor merk Sicom dan Qidakon berikut sarana
penunjang atas nama CGAS, dengan rincian COP sebagai
berikut:
6. Jangka Waktu : 72 (tujuh puluh dua) bulan, terhitung mulai tanggal
11
Page 12
penandatanganan Perjanjian Kredit, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Masa penarikan yaitu 12 (dua belas) bulan terhitung
mulai tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
b. Masa angsuran yaitu 60 (enam puluh) bulan, terhitung
mulai tanggal masa penarikan berakhir.
7. Agunan dan Pengikatan : Agunan Fixed Asset Mesin dan Peralatan berupa 5 unit gas
compressor berikut sarana penunjangnya atas nama
Perusahaan yang akan diikat fidusia sebesar
Rp.12.513.000.000,-
IV. INFORMASI LAIN-LAIN
Transaksi Perusahaan Publik yang menerima pinjaman secara langsung dari Bank dan sekaligus
memberikan jaminan kepada Bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Publik tersebut, dikecualikan dari kewajiban mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham dan hanya perlu melakukan keterbukaan informasi dengan merujuk pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530 Indonesia
Telepon: (021) 829 8507; 831 9879;
Faksimili: (021) 829 1391
Email: corporate.secretary@cng.co.id;
Website: www.cng.co.id
Kabupaten Bekasi, 04 Mei 2026
PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
Direksi
12
Page 13
13
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Merizki & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Merizki
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Edi Priyono
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×6
unresolved
person
Akta Notaris Amriyati A. Supriyadi
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.2
unresolved
person
Zaki Ismail
p.3
unresolved
person
Drs. KH. As’ad Said Ali
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Sutjipto
p.3
unresolved
org
PT Bank Bumi Daya (Persero)
p.4
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara (Persero)
p.4
unresolved
org
PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
p.4
unresolved
org
Bank Exim
p.4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero)
p.4
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.4
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Titin Etikawati
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Anesta Chrisanti
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
PT CIPTA NYATA GEMILANG
p.6 ×5
unresolved
org
PT Cipta Nusantara Gemilang
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Sahat Simanungkalit
p.6
unresolved
org
PT CIPTA RIZQI ENERGI
p.7 ×5
unresolved
org
Akta Notaris Dewi Tenty S.A.
p.7
unresolved
—
Andika Purwonugroho Menjabat
· Direktur
p.8 ×5
unresolved
—
Agung Wibawa Menjabat
· Direktur
p.8 ×5
unresolved
—
Eki Triandi Rustam Menjabat
· Direktur Utama
p.8
unresolved
person
Willyams
p.9
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.9 ×2
unresolved
org
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.9
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki & Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.10
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.10
unresolved
org
PT Citra Nusantara Energi
p.10
unresolved
person
As'at Said Ali
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.