Skip to content
Back to announcement

20260504_CGAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076692_lamp1.pdf

Other Text extracted CGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                         KETERBUKAAN INFORMASI
             PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk (“PERSEROAN”)
                 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
(“POJK NO. 17/2020”).




                     PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
                                  Kegiatan Usaha:
                         Perdagangan dan Distribusi Gas Alam
                                     Kantor Pusat:
                     Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Kelurahan
                   Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
                      Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530 Indonesia
                           Telepon: (021) 829 8507; 831 9879;
                                Faksimili: (021) 829 1391
                          Email: corporate.secretary@cng.co.id;
                                 Website: www.cng.co.id

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.



Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
Page 2
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit investasi
berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 17 April 2026 yang
ditandatangani oleh Bank Mandiri dan Perseroan (“Surat Penawaran”) dengan nomor
CM.2/WDI/SPPK/0068/2026 dengan fasilitas kredit investasi untuk penambahan capital
expenditure operasional sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan Rp17.500.000.000
(Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) serta tambahan standby LC sebesar USD3.159.214
(“Fasilitas Kredit”). Fasilitas Kredit Investasi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, dimana nilai Fasilitas Kredit Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Berdasarkan POJK No. 17/2020, Fasilitas Kredit Investasi ini tidak wajib menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan memperoleh persetujuan RUPS
karena Fasilitas Kredit Investasi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung
dari bank. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan pada Pasal 102 ayat (1) UUPT dan Pasal 18 ayat
(5) Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik berkaitan satu sama lain maupun
tidak, harus dengan persetujuan RUPS. Dalam hal ini, Perseroan akan melakukan permintaan
persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada RUPS tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada bulan Juni 2026.

Meskipun pemberian jaminan tersebut tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai
wajar dari objek Transaksi Afiliasi dikarenakan pemberian jaminan tersebut dilakukan kepada
bank, perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Herman Merizki & Rekan dengan nomor
ijin 2.14.0120 untuk melakukan penilaian atas kewajaran terhadap transaksi tersebut. Dalam
rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
Fasilitas Kredit sebagaimana disebutkan di atas, maka Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.


II. URAIAN SINGKAT TRANSAKSI

  a) OBJEK TRANSAKSI DAN NILAI TRANSAKSI
     Pemberian fasilitas kredit investasi berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)
     tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Bank Mandiri dan Perseroan (“Surat
     Penawaran”) dengan nomor CM.2/WDI/SPPK/0068/2026 dengan fasilitas kredit investasi
     untuk penambahan capital expenditure operasional sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh
     milyar rupiah) dan Rp17.500.000.000 (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) serta
     tambahan standby LC sebesar USD3.159.214 (“Fasilitas Kredit”).

  b) PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     1. PERSEROAN
        a. Riwayat Singkat Perseroan
           PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Edi
           Priyono, S.H., No. 22 tanggal 21 Desember 2005. Akta Pendirian ini telah disahkan
           oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 27 September 2006 dalam Surat
           Keputusan No. W7-00990 HT.01.01-TH.2006. Anggaran Dasar Perseroan telah
           mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Amriyati A. Supriyadi, S.H.,
           M.H., No. 03 tanggal 11 Juni 2025 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 03 Juli 2025 dalam Surat Keputusan No.
           AHU-AH.01.09-0306252.
                                                                                              2
Page 3
     Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     menjalankan usahanya dalam bidang Perdagangan dan Distribusi Gas Alam dan
     Buatan, perdagangan besar bahan padat, cair dan gas dan produk YBDI, aktivitas
     perusahaan holding. Perseroan berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan kantor
     Perseroan berlokasi di Jl. Kali Malang No. 126, Tegal Gede, Pasir Sari, Kabupaten
     Bekasi.

     Entitas induk Perseroan adalah PT Petro Asia Energy selaku pemegang saham
     mayoritas dengan kepemilikan 572.570.000 saham atau sebesar 32,32%, dengan nilai
     nominal 28.628.500.000. Bapak Zaki Ismail dan Sanjaya adalah pengendali terakhir
     Perseroan.

 b. Struktur Permodalan




 c) Struktur Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi Perseroan
    Susunan pengurus Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan
    Laporan Keuangan Perseroan yang teraudit pada tahun buku 2025 adalah sebagai
    berikut:
    Dewan Komisaris
    1. Komisaris Utama           : Drs. KH. As’ad Said Ali
    2. Komisaris                 : Raditya Muhas Juvirawan
    3. Komisaris Independen      : Leo Herlambang

     Dewan Direksi
     1. Direktur Utama              : Andika Purwonugroho
     2. Direktur                    : M Isa Safardi
     3. Direktur                    : Agung Wibawa
     4. Direktur                    : Andika Andianto


2. BANK MANDIRI
   a. Riwayat Singkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Bank Mandiri” atau “BMRI”)
      didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998 di Negara Republik Indonesia dengan Akta
      Notaris Sutjipto, S.H., No. 10, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998

                                                                                        3
Page 4
   tanggal 1 Oktober 1998. Akta pendirian dimaksud telah disahkan oleh Menteri
   Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
   16561.HT.01.01.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998, serta diumumkan pada Tambahan
   No. 6859 dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1998.
   Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan usaha PT Bank Bumi Daya (Persero)
   (“BBD”), PT Bank Dagang Negara (Persero) (“BDN”), PT Bank Ekspor Impor Indonesia
   (Persero) (“Bank Exim”) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) (“Bapindo”)
   (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”).
   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank
   Mandiri adalah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Mandiri mulai beroperasi pada
   tanggal 1 Agustus 1999. Entitas Induk Bank adalah Pemerintah Republik Indonesia
   melalui Kementerian BUMN yang merupakan Kementerian dalam Pemerintah
   Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara. Anggaran
   Dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   No. 12, tanggal 24 April 2025, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H.,
   M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada
   Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat penerimaan pemberitahuan
   No. AHU-AH.01.03-0113069 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No.
   AHU0090215.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 25 April 2025

b. Struktur Permodalan
   Susunan pemegang saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk per tanggal 31 Desember
   2025 :




                                                                                  4
Page 5
   c. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
      Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus
      dan pemegang saham sebagai berikut:
      Dewan Komisaris
       1. Komisaris Utama                             : Zulkifli Zaini
       2. Wakil Komisaris Utama                       : Rudy Salahuddin Ramto
       3. Komisaris Independen                        : Muhammad Yusuf Ateh
       4. Komisaris Independen                        : Mia Amiati
       5. Komisaris Independen                        : Bintoro K. Pardewo
       6. Komisaris                                   : Luky Alfirman
       7. Komisaris                                   : Yuliot
      Dewan Direksi
       1. Direktur Utama                              : Riduan
       2. Wakil Direktur Utama                        : Henry Panjaitan
       3. Direktur Operations                         : Timothy Utama
       4. Direktur Human Capital and Compliance       : Eka Fitria
       5. Direktur Risk Management                    : Danis Subyantoro
       6. Direktur Commercial Banking                 : Totok Priyambodo
       7. Direktur Corporate Banking                  : Mochamad Rizaldi
       8. Direktur Consumer Banking                   : Saptari
       9. Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi
       10. Direktur Finance and Strategy              : Novita Widya Anggraini
       11. Direktur Network and Retail Funding        : Jan Winston Tambunan
       12. Direktur Information Technology            : Sunarto

3. PT PETRO ASIA ENERGY (PAE)
   a. Riwayat Singkat PT Petro Asia Energy
       PT Petro Asia Energy (”PAE”) Susunan Pengurus dan Pemegang Saham PAE PAE
       didirikan berdasarkan Akta Notaris Titin Etikawati, S.H., M.Kn, Nomor 01 tanggal 12
       Maret 2007. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W8-01123 HT.01.01-TH.2007. Anggaran
       Dasar PAE telah mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Anesta
       Chrisanti, S.H., M.Kn, No. 64 tanggal 24 November 2022 mengenai perubahan Direksi
       dan Komisaris dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0241102.AH.01.11.Tahun 2022
       tanggal 1 Desember 2022. PAE berdomisili di Jakarta.

   b. Struktur Permodalan
      Susunan pemegang saham PT Petro Asia Energy per 31 Desember 2025 adalah
      sebagai berikut:




   c. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
      Berdasarkan Akta Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus dan pemegang
      saham sebagai berikut:
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama        : Muhammad Henri Syuhada
      Dewan Direksi
      Direktur Utama         : Eki Triandi Rustam
                                                                                         5
Page 6
4. PT Dharma Mulia Jaya (DMJ)
    a. Riwayat Singkat PT Dharma Mulia Jaya (“DMJ”)
       PT Dharma Mulia Jaya (“DMJ”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Edi Priyono, S.H.,
       Nomor 09 pada tanggal 8 Januari 2008. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri
       Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       03001.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 22 Januari 2008. Anggaran Dasar DMJ telah
       mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn,
       No. 58 tanggal 29 September 2020 mengenai perubahan Pengangkatan Kembali
       Anggota Direksi dan Komisaris dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
       0067724.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2020. DMJ berdomisili di Jakarta
       Selatan.

    b. Struktur Permodalan
       Susunan pemegang saham PT Dharma Mulia Jaya per 31 Desember 2025 adalah
       sebagai berikut:




    c. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
       Berdasarkan Akta Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus dan pemegang
       saham sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama        : Dias Baskara Dewantara

       Dewan Direksi
       Direktur Utama          : Sanjaya

5. PT CIPTA NYATA GEMILANG (Cipta)
    a. Riwayat Singkat PT Cipta Nusantara Gemilang (“Cipta”)
       PT Cipta Nyata Gemilang (“Cipta”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Edi Priyono, S.H
       Nomor 81 pada tanggal 22 Oktober 2012. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri
       Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       26251.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 16 Mei 2013. Anggaran Dasar Cipta telah
       mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Sahat Simanungkalit, S.H.,
       M.Kn No. 03 tanggal 4 Juli 2022 mengenai Pernyataan Keputusan Para Pemegang
       Saham dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0030094 tanggal 6 Juli 2022.
       CNG berdomisili di Jakarta Selatan.

    b. Struktur Permodalan
       Susunan pemegang saham PT Cipta Nyata Gemilang per 31 Desember 2025 adalah
       sebagai berikut:




                                                                                          6
Page 7
      c. Struktur Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
         Berdasarkan Akta Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus dan pemegang
         saham sebagai berikut:
         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama        : Marsaid

         Dewan Direksi
         Direktur Utama          : Andi Rachman

  6. PT CIPTA RIZQI ENERGI (CRE)
      a. Riwayat Singkat PT Cipta Rizqi Energi (“CRE”)
         PT Cipta Rizqi Energi (“CRE”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Dewi Tenty S.A.,
         S.H., M.Kn Nomor 05 pada tanggal 18 April 2011. Akta pendirian telah disahkan oleh
         Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
         29583.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Juni 2011. Anggaran Dasar CRE telah
         mengalami perubahan dan terakhir dengan Akta Notaris Amriyati A. Supriyadi, S.H.,
         M.H,No. 22 tanggal 22 Mei 2025 mengenai Pernyataan Keputusan Para Pemegang
         Saham dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0040151.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
         20 Juni 2025. CRE berdomisili di Jakarta Pusat.

      b. Struktur Permodalan
         Susunan pemegang saham PT Cipta Rizqi Energi per 31 Desember 2025 adalah
         sebagai berikut:




      c. Struktur Dewan Komsiaris dan Dewan Direksi Perseroan
         Berdasarkan Akta Perseroan per 31 Desember 2025 susunan pengurus dan pemegang
         saham sebagai berikut:
         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama        : Sudadi
         Komisaris              : Andika Purwonugroho

         Dewan Direksi
         Direktur Utama          : Setiadi
         Direktur                : Agung Wibawa


c) HUBUNGAN PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
 Sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
 Kepentingan, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
 perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau
                                                                                             7
Page 8
afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau
afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali. Berdasarkan penelaahan terhadap susunan pemegang saham dan pengurus
Perseroan serta entitas terkait, yaitu PT Petro Asia Energy (PAE), PT Dharma Mulia Jaya
(DMJ), PT Cipta Nyata Gemilang (Cipta), dan PT Cipta Rizqi Energi (CRE) dapat disimpulkan
bahwa terdapat hubungan afiliasi antara pihak-pihak tersebut.

1. Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Pengurus
    Andika Purwonugroho Menjabat sebagai Direktur pada Perseroan dan Komisaris Utama
        pada CRE, serta memiliki kepemilikan saham pada Cipta;
    Agung Wibawa Menjabat sebagai Direktur pada Perseroan dan CRE, serta memiliki
        kepemilikan saham langsung pada Perseroan;
    Eki Triandi Rustam Menjabat sebagai Direktur Utama pada PAE dan memiliki
        kepemilikan saham pada Cipta.

2. Afiliasi Berdasarkan Kepemilikan Saham
    Hubungan kepemilikan yang teridentifikasi antara lain:
     Beberapa pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
        o PT Petro Asia Energy sebesar 32,32%;
        o PT Dharma Mulia Jaya (DMJ) sebesar 21,44%;
        o PT Cipta Nyata Gemilang sebesar 9,10%;
     CRE dimiliki oleh Perseroan sebesar 60%;
     Andhika Purwonugroho memiliki kepemilikan saham pada Cipta sebesar 7,69% dan Eki
        Triandi Rustam memiliki kepemilikan saham pada Cipta sebesar 15,38%.

 Penjelasan terkait afiliasi adalah sebagai berikut :
 1. Perseroan dengan PAE PAE merupakan pemegang saham terbesar Perseroan dengan
    kepemilikan sebesar 32,32%. Kepemilikan tersebut memberikan PAE kemampuan untuk
    memberikan pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan pengambilan keputusan
    Perseroan, serta mengindikasikan adanya pengendalian mayoritas. Dengan demikian,
    Perseroan dan PAE memiliki hubungan afiliasi melalui kepemilikan saham.
 2. Perseroan dengan DMJ DMJ merupakan pemegang saham signifikan Perseroan dengan
    kepemilikan sebesar 21,44%. Kepemilikan ini memberikan DMJ pengaruh terhadap
    Perseroan, sehingga hubungan afiliasi antara Perseroan dan DMJ terjadi melalui
    kepemilikan saham.
 3. Perseroan dengan CRE CRE memiliki kepemilikan saham pada Perseroan sebesar 9,10%.
    Selain itu, terdapat kesamaan pengurus antara Perseroan dan CRE, yaitu Andika
    Purwonugroho yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Komisaris pada
    CRE, serta Agung Wibawa yang menjabat sebagai Direktur Perseroan dan CRE. Dengan
    demikian, hubungan afiliasi antara Perseroan dan CRE terjadi baik melalui kepemilikan
    saham maupun kesamaan pengurus.

     Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi dapat
     dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dengan POJK No.
     42/POJK.04/2020 yaitu transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak afiliasi
     salah satunya susunan pengurus dan kepemilikan saham. Berdasarkan informasi yang
     disampaikan oleh manajemen Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan atas
     Rencana Transaksi yang akan dilakukan.




                                                                                        8
Page 9
  d) MANFAAT TRANSAKSI
     Dengan dilakukannya Rencana Transaksi ini terdapat beberapa manfaat yang diterima
     Perseroan:
     1. Berpotensi mendorong peningkatan profitabilitas, mengingat tambahan pendanaan akan
        digunakan untuk memperkuat kegiatan operasional dan mendukung ekspansi usaha.
        Dengan meningkatnya kapasitas operasional dan jangkauan layanan, Perseroan diharapkan
        dapat meningkatkan pendapatan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja
        keuangan;
     2. Mendukung perluasan pangsa pasar Perseroan, khususnya dalam industri gas berbasis
        Compressed Natural Gas (CNG). Dengan dukungan pendanaan yang memadai, Perseroan
        memiliki fleksibilitas untuk menjangkau pelanggan baru, memperluas wilayah distribusi,
        serta meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan industri energi;
     3. Melalui penguatan kapasitas usaha dan ekspansi yang berkelanjutan, Perseroan berpotensi
        memperkuat posisinya dalam industri CNG. Hal ini sejalan dengan strategi jangka panjang
        Perseroan untuk meningkatkan skala usaha dan memperkuat positioning di industri energi,
        yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan
        pemangku kepentingan lainnya.

III. PENILAI PUBLIK DAN KESIMPULAN

 a) PENILAI PUBLIK
    Penilai Publik yang bertanda tangan dalam laporan ini yaitu Willyams, S.E., MAPPI (Cert.),
    merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di KJPP Herman
    Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan dengan
    wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi
    yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan
    Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah
    terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda
    Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai
    Penilai Industri Keuangan Non Bank dengan No. 296/PD.021/STTD-P/2023. Penugasan
    dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan Edisi Revisi SPI
    300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, POJK 35/POJK.04/2020, POJK 17/2020, dan POJK
    42/2020.
 b) OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
    Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penjaminan aset oleh Perseroan dan pihak
    afiliasi kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”) (selanjutnya disebut “Rencana
    Transaksi”).

 c) MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
    Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
    Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan
    keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi
                                                                                               9
Page 10
     Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 d) Tanggal Pendapat Kewajaran
    Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per 31 Desember
    2025.

 e) KESIMPULAN

     Berdasarkan analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi
     analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran harga transaksi, dan
     analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa rencana transaksi
     penjaminan aset oleh Perseroan dan pihak afiliasi kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     (“BMRI”) adalah WAJAR.


IV. TRANSAKSI MATERIAL DAN ATAU TRANSAKSI AFILIASI

Berdasarkan hasil pendapat kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki & Rekan
dengan nomor laporan 00016/2.0120-04/BS/05/0627/1/IV/2026 menyatakan bahwa ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasi per 31 Desember 2025 oleh Kantor
Akuntan Publik Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan Nomor 00040/2.1524/AU.1/05/1350-
4/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 tercatat sebesar Rp279.514.509.707,- sedangkan harga Rencana
Transaksi adalah sebesar Rp80.849.646.818,- dengan kurs yang disepakati yaitu Rp16.887. Nilai
transaksi adalah sebesar 28,93% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025. Dengan demikian
Rencana Transaksi ini termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020.

V. KETERANGAN TRANSAKSI

 A. Tambahan Limit dan Perubahan Ketentuan dan perpanjangan waktu fasilitas
    Standby LC
    1. Limit Fasilitas       :
                                Semula             : USD1.842.900
                                Tambahan           : USD3.159.214
                                Menjadi            : USD5.002.114
    2. Jenis Kredit          : Non Cash Loan
    3. Sifat Kredit          : Revolving
    4. Tujuan Penggunaan     : Pembelian gas kepada supplier atas nama perusahaan dan
                               group usaha termasuk skema joint operation atau
                               konsorsium
    5. Jangka Waktu          : terhitung sejak tanggal penandatangan addendum
                               perjanjian kredit sampai dengan tanggal 25 Juni 2027
    6. Agunan dan Pengikatan :
            Jenis Fasilitas          Jenis                        Aset                    Nilai Fidusia 1   Nilai Fidusia 2   Total pengikatan fidusia
                              Non-Fixed Asset     Piutang                               Rp 31.000.000.000 Rp 50.683.000.000 Rp         81.683.000.000
                              Non-Fixed Asset     Persediaan                                              Rp 2.788.000.000 Rp           2.788.000.000
                              Fixed Asset         Tanah dan Bangunan Tebet              Rp 5.112.495.376 Rp 18.646.000.000
                              Fixed Asset         Tanah dan Bangunan Cikarang Selatan   Rp 5.145.672.000 Rp 974.000.000
                                                  Tanah dan Bangunan Cikarang Selatan   Rp 25.780.317.446 Rp 22.341.000.000
                              Fixed Asset         Tanah dan Bangunan Cihanjuang         Rp 4.398.700.000 Rp 6.009.000.000
          Standby LC (SBLC)   Fixed Asset         Tanah dan Bangunan Jagakarsa          Rp 22.027.420.000 Rp 393.000.000
                              Fixed Asset         Tanah dan Bangunan Tapos              Rp    644.016.982 Rp 766.000.000
                              Fixed Asset         Tanah dan Bangunan Sentul             Rp 3.060.280.000 Rp 790.000.000
                              Mesin dan Peralatan Mother Station Cikarang                                                   Rp           10
                                                                                                                                       11.244.474.934
                              Mesin dan Peralatan Mother Station Grobogan                                                   Rp          7.496.316.622
                              Mesin dan Peralatan PT Citra Nusantara Energi                                                 Rp          6.000.000.000
                              Personal Guarantee As'at Said Ali
Page 11
B. Pemberian Baru Fasilitas Kredit Investasi 3

    1. Limit Fasilitas          : Rp17.500.000.000
    2. Jenis Kredit             : Kredit Investasi
    3. Sifat Kredit             : Non- Revolving
    4. Suku Bunga               : 8,90% p.a., dibayar efektif setiap bulan pada tanggal 23
                                  (dua puluh tiga) atau tanggal sebelumnya apabila tanggal
                                 23 (dua puluh tiga) merupakan hari libur) dan dapat berubah
                                 sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di PT Bank
                                 Mandiri (Persero) Tbk. Perubahan tersebut mengikat
                                 Perusahaan dengan cara pemberitahuan secara tertulis
                                 kepada Perusahaan.
    5. Tujuan Penggunaan        : Pembiayaan kembali tanah dan bangunan berupa kantor
                                  Graha CNG yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
    6. Jangka Waktu             : 61 (enam puluh satu) bulan, terhitung mulai tanggal
                                  penandatanganan Perjanjian Kredit, dengan rincian sebagai
                                 berikut:
                                  a. Masa penarikan yaitu 1 (satu) bulan terhitung mulai
                                      tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
                                  b. Masa angsuran yaitu 60 (enam puluh) bulan, terhitung
                                      mulai tanggal masa penarikan berakhir.
    7. Agunan dan Pengikatan    : Tanah dan Bangunan berupa Kantor dengan Luas Tanah 606
                                 M2 yang terletak di Jl. Tebet Timur Dalam II No.35, Tebet
                                 Timur, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan bukti
                                 kepemilikan SHGB No. 4317 atas nama PT. Citra Nusantara
                                 Gemilang Tbk yang telah diikat Hak Tanggungan ke-1
                                 sebesar Rp. 5.112.495.376,- dan akan diikat Hak
                                 Tanggungan ke-2 sebesar Rp. 18.646.000.000,-.

C. Pemberian Baru Fasilitas Kredit Investasi 4

    1. Limit Fasilitas          : Rp10.000.000.000
    2. Jenis Kredit             : Kredit Investasi
    3. Sifat Kredit             : Non- Revolving
    4. Suku Bunga               : 8,90% p.a., dibayar efektif setiap bulan pada tanggal 23
                                  (dua puluh tiga) atau tanggal sebelumnya apabila tanggal
                                   23 (dua puluh tiga) merupakan hari libur) dan dapat
                                   berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di
                                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perubahan tersebut
                                   mengikat          Perusahaan dengan cara pemberitahuan
                                   secara tertulis kepada Perusahaan.
    5. Tujuan Penggunaan        : Pembelian mesin dan peralatan berupa 5 unit gas
                                  compressor merk Sicom dan Qidakon berikut sarana
                                  penunjang atas nama CGAS, dengan rincian COP sebagai
                                  berikut:




    6. Jangka Waktu             : 72 (tujuh puluh dua) bulan, terhitung mulai tanggal
                                                                                         11
Page 12
                                      penandatanganan Perjanjian Kredit, dengan rincian sebagai
                                      berikut:
                                      a. Masa penarikan yaitu 12 (dua belas) bulan terhitung
                                          mulai tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
                                      b. Masa angsuran yaitu 60 (enam puluh) bulan, terhitung
                                          mulai tanggal masa penarikan berakhir.
     7. Agunan dan Pengikatan       : Agunan Fixed Asset Mesin dan Peralatan berupa 5 unit gas
                                     compressor berikut sarana penunjangnya atas nama
                                     Perusahaan      yang    akan     diikat   fidusia   sebesar
                                     Rp.12.513.000.000,-

IV. INFORMASI LAIN-LAIN

 Transaksi Perusahaan Publik yang menerima pinjaman secara langsung dari Bank dan sekaligus
 memberikan jaminan kepada Bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
 Publik tersebut, dikecualikan dari kewajiban mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
 Saham dan hanya perlu melakukan keterbukaan informasi dengan merujuk pada Peraturan Otoritas
 Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                             PT CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk
                                         Kantor Pusat:
   Jl. Kalimalang No.126, Tegal Gede, Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
                             Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530 Indonesia
                                 Telepon: (021) 829 8507; 831 9879;
                                      Faksimili: (021) 829 1391
                               Email: corporate.secretary@cng.co.id;
                                       Website: www.cng.co.id



                                 Kabupaten Bekasi, 04 Mei 2026
                                PT Citra Nusantara Gemilang Tbk
                                            Direksi




                                                                                              12
Page 13
13

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.57 MB
Published4 May 2026
Pages13
Characters32,566
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA NUSANTARA GEMILANG Tbk p.1 ×17
linked org Bank Mandiri p.2 ×37
linked org PT Petro Asia Energy p.3 ×13
linked person Raditya Muhas Juvirawan p.3
linked person Leo Herlambang p.3
linked person Isa Safardi p.3
linked person Andika Andianto p.3
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.5
linked person Luky Alfirman p.5
linked person Novita Widya Anggraini p.5
linked person Jan Winston Tambunan p.5
linked org PT Dharma Mulia Jaya p.6 ×11
linked org CIPTA NYATA p.6 ×5
linked org Cipta Nusantara p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Zulkifli Zaini p.5
possible person Mia Amiati p.5
possible person Henry Panjaitan p.5
possible person Timothy Utama p.5
possible person Eka Fitria p.5
possible person Danis Subyantoro p.5
possible person Totok Priyambodo p.5
possible person Mochamad Rizaldi p.5
possible person Ari Rizaldi p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Merizki & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Merizki p.2
unresolved person Akta Notaris Edi Priyono p.2 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×6
unresolved person Akta Notaris Amriyati A. Supriyadi p.2 ×2
unresolved org Kementerian p.2
unresolved person Zaki Ismail p.3
unresolved person Drs. KH. As’ad Said Ali p.3
unresolved person Akta Notaris Sutjipto p.3
unresolved org PT Bank Bumi Daya (Persero) p.4
unresolved org PT Bank Dagang Negara (Persero) p.4
unresolved org PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) p.4
unresolved org Bank Exim p.4
unresolved org PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) p.4
unresolved org Kementerian BUMN p.4
unresolved person Utiek R. Abdurachman · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person Akta Notaris Titin Etikawati p.5
unresolved person Akta Notaris Anesta Chrisanti p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org PT CIPTA NYATA GEMILANG p.6 ×5
unresolved org PT Cipta Nusantara Gemilang p.6
unresolved person Akta Notaris Sahat Simanungkalit p.6
unresolved org PT CIPTA RIZQI ENERGI p.7 ×5
unresolved org Akta Notaris Dewi Tenty S.A. p.7
unresolved — Andika Purwonugroho Menjabat · Direktur p.8 ×5
unresolved — Agung Wibawa Menjabat · Direktur p.8 ×5
unresolved — Eki Triandi Rustam Menjabat · Direktur Utama p.8
unresolved person Willyams p.9
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.9
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.9 ×2
unresolved org Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.9
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki & Rekan p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki p.10
unresolved org Sukimto & Rekan p.10
unresolved org PT Citra Nusantara Energi p.10
unresolved person As'at Said Ali p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result