Back to announcement
20240404_CNMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31624618_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 2 April 2024
Nomor : 04/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jl Jalan K.H. Wahid Hasyim
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk Nomor 96-A, Kebon Sirih, Menteng,
Jakarta Pusat - 10340
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 2 April 2024
Waktu : 14.17 WIB – 15.00 WIB
Tempat : Di The Club, Gedung Djakarta Theater,
Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. 9, Kel.
Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat
10340.
Kehadiran : Dewan 1. Suryo Suherman Komisaris Utama
Komisaris:
2. Harris Lasmana Komisaris
3. Sacheen Harris Komisaris
Lasmana
4. Mohammad Noor Rachman Komisaris Independen
Soejoeti
5. Ongki Wanadjati Dana Komisaris Independen
Direksi: 1. Arif Suherman Direktur
2. Tri Rudy Anitio Direktur
3. Dody Suhartono Direktur
Pemegang Saham : 80.445.685.090 saham (96,521%) dari total 83.345.000.000
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan untuk
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh Direksi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan Bursa Efek
Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”) tanggal 15 Februari 2024 melalui surat nomor
05/CNMA-OJK/II/2024.
2. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat
telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tanggal 22 Februari 2024 melalui Situs Web PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan
Situs Web Perseroan.
3. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI
tanggal 8 Maret 2024 melalui Situs Web KSEI, Situs Web BEI, dan Situs Web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
86.017.500 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
80.359.667.590 saham atau sebesar 99,893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 80.445.685.090 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan mengesahkan :
a. Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2023;
b. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan,
auditor independen yang ditandatangani oleh Susanto, SE, CPA dengan No. AP 0854 sesuai
dengan Laporannya No. 00060/2.1005/AU.1/05/0854-1/1/III/2024 tanggal 8 Maret 2024,
dengan opini tanpa modifikasian (“Wajar Tanpa Pengecualian”) yang disusun berdasarkan
Standar Akuntansi yang berlaku.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
86.017.500 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
80.359.667.590 saham atau sebesar 99,893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 80.445.685.090 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan penggunaan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non pengendali yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham sebesar Rp687.762.000.000,00 sebagai berikut :
a. Sebesar Rp13.336.000.000,00 ditetapkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi
ketentuan Pasal 70 UU Perseroan Terbatas atas emisi saham pada saat penawaran umum
perdana saham.
b. Sebesar Rp666.760.000.000,00 ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham
Perseroan sebagai Dividen Tunai Tahun Buku 2023 atau sebesar Rp 8,00 per saham yang
akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham yang tercatat pada tanggal
18 April 2024 dan akan dibayarkan pada tanggal 2 Mei 2024. Dividen tunai tersebut akan
dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Sisanya dicatat sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya untuk
memperkuat permodalan Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas
pada antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
86.017.500 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
378.147.700 saham atau sebesar 0,470% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
79.981.519.890 saham atau sebesar 99,423% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 80.067.537.390 saham atau 99,530% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
AP dan/atau KAP yang akan melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan
persyaratan lainnya sehubungan dengan Penunjukan AP dan/atau KAP tersebut.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
dipandang perlu sehubungan penunjukan AP dan/atau KAP, termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi AP
dan/atau KAP dimaksud.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
86.021.300 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
80.359.663.790 saham atau sebesar 99,893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 80.445.685.090 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi serta kondisi keuangan Perseroan.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan
butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pada waktunya akan dilaporkan dalam Laporan keuangan berkala yang akan diumumkan oleh
Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pada Mata Acara Kelima karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses pengambilan
keputusan.
- Paparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut :
Penawaran Umum Perdana saham Perseroan telah dilaksanakan dengan pernyataan efektif dari
OJK No. S-186/D.04/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah saham baru yang diterbitkan
sejumlah 8.335.000.000 (delapan milyar tiga ratus tiga puluh lima juta) saham maka nilai emisi
yang terkumpul adalah sebesar Rp2.250.450.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar empat
ratus lima puluh juta Rupiah).
Sedangkan biaya penawaran umum sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp75.320.000.000
(tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah).
Dengan demikian hasil bersih dana yang diperoleh dalam IPO setelah dikurangi dengan biaya
emisi adalah sebesar Rp2.175.130.000.000 (dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus tiga
puluh juta Rupiah).
Per 31 Desember 2023, atas dana tersebut telah digunakan sebesar Rp.1.129.000.000.000 (satu triliun
seratus dua puluh sembilan miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1) Pengembangan dan ekspansi jaringan bioskop sebesar Rp309.000.000.000 (tiga ratus sembilan
miliar Rupiah);
2) Pembayaran sebagian pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah); dan
3) Penggunaan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian barang dan
jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Cinema XXI, sebesar Rp320.000.000.000.
Dengan demikian sisa dana yang belum digunakan adalah sebesar Rp1.046.130.000.000 (satu triliun
empat puluh enam miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dan saat ini disimpan dalam bentuk giro
pada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dengan Tingkat bunga sebesar 5.25% per tahun.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
86.017.500 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
21.815.296.063 saham atau sebesar 27,118% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
58.544.371.527 saham atau sebesar 72,775% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 58.630.389.027 saham atau 72,882% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Mengangkat Sdr. Suryo Suherman yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan,
sebagai Direktur Utama Perseroan menggantikan Sdr. Ir. Hans Gunadi, M.Sc terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini.
2. Menetapkan Komisaris Utama Perseroan yang menggantikan Sdr. Suryo Suherman akan
diusulkan dan diputuskan dalam RUPS tersendiri dan untuk sementara Sdr. Ongki Wanadjati
Dana yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen akan merangkap sebagai
pelaksana tugas Komisaris Utama Perseroan.
3. Masa jabatan Sdr. Suryo Suherman tersebut selaku Direktur Utama akan mengikuti sisa masa
jabatan pendahulunya.
4. Sehubungan dengan usulan di atas, maka selanjutnya susunan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan akan berubah menjadi sebagai berikut:
Direksi
- Direktur Utama : Suryo Suherman
- Direktur : Arif Suherman
- Direktur : Tri Rudy Anitio
- Direktur : Dody Suhartono
Dewan Komisaris
- Plt. Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Ongki Wanadjati Dana
- Komisaris : Melia Suherman
- Komisaris : Harris Lasmana
- Komisaris : Sacheen Harris Lasmana
- Komisaris Independen : M. Noor Rachman Soejoeti
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan.
5. Mengusulkan untuk menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan ke dalam suatu akta notaris, memberitahukan ke instansi yang
berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 2 April 2024
Nomor 12, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 2 Apr 2024 · 14:17–15:00 |
| Present | 80,445,685,090 (96.52%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
80,359,667,590
99.89%
Against
—
—
Abstain
86,017,500
0.11%
Agenda 2
approved
For
79,981,519,890
99.42%
Against
378,147,700
0.47%
Abstain
86,017,500
0.11%
Agenda 3
For
80,359,663,790
99.89%
Against
—
—
Abstain
86,021,300
0.11%
Agenda 5
approved
For
58,544,371,527
72.78%
Against
21,815,296,063
27.12%
Abstain
86,017,500
0.11%
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
K.H. Wahid Hasyim PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
p.1
unresolved
person
Mohammad Noor Rachman
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Arif Suherman
· Direktur
p.1
unresolved
person
Tri Rudy Anitio
· Direktur
p.1
unresolved
person
Dody Suhartono
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
person
Ir. Hans Gunadi
p.6 ×2
unresolved
person
Sacheen Harris Lasmana
· Komisaris
p.6 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
900 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.107',
'pct_for': '99.893',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2023 sejauh tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
'tersebut adalah sebagai berikut: a. pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 86.017.500 saham '
'atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju. c. pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 80.359.667.590 '
'saham atau sebesar 99,893% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 80.445.685.090 '
'saham atau 100% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '86017500',
'votes_for': '80359667590',
'votes_in_favor_total': '80445685090'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.107',
'pct_against': '0.470',
'pct_for': '99.423',
'pct_in_favor_total': '99.530',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 86.017.500 '
'saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'378.147.700 saham atau sebesar 0,470% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 79.981.519.890 saham atau sebesar '
'99,423% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 80.067.537.390 saham '
'atau 99,530% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '86017500',
'votes_against': '378147700',
'votes_for': '79981519890',
'votes_in_favor_total': '80067537390'},
{'pct_abstain': '0.107',
'pct_for': '99.893',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 86.021.300 saham atau sebesar 0,107% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 80.359.663.790 saham atau sebesar '
'99,893% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 80.445.685.090 saham '
'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@gmail.com - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '86021300',
'votes_for': '80359663790',
'votes_in_favor_total': '80445685090'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.107',
'pct_against': '27.118',
'pct_for': '72.775',
'pct_in_favor_total': '72.882',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 86.017.500 '
'saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'21.815.296.063 saham atau sebesar 27,118% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 58.544.371.527 saham atau sebesar '
'72,775% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 58.630.389.027 saham '
'atau 72,882% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '86017500',
'votes_against': '21815296063',
'votes_for': '58544371527',
'votes_in_favor_total': '58630389027'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-02',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '96.521',
'shares_present': '80445685090',
'time_end': '15:00:00',
'time_start': '14:17:00',
'venue': 'Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. '
'9, Kel. Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340.'}