Skip to content
Back to announcement

20240404_CNMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31624618_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com


                                                                 Jakarta, 2 April 2024

Nomor : 04/IV/2024                                               Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                        PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                   Di Jl Jalan K.H. Wahid Hasyim
        PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk                          Nomor 96-A, Kebon Sirih, Menteng,
                                                                 Jakarta Pusat - 10340
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal     :   Selasa, 2 April 2024
 Waktu            :   14.17 WIB – 15.00 WIB
 Tempat           :   Di The Club, Gedung Djakarta Theater,
                      Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. 9, Kel.
                      Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat
                      10340.

 Kehadiran        :   Dewan              1.     Suryo Suherman                      Komisaris Utama
                      Komisaris:
                                         2.     Harris Lasmana                      Komisaris
                                         3.     Sacheen Harris                      Komisaris
                                                Lasmana
                                         4.     Mohammad Noor Rachman               Komisaris Independen
                                                Soejoeti
                                         5.     Ongki Wanadjati Dana                Komisaris Independen


                      Direksi:           1.     Arif Suherman                       Direktur
                                         2.     Tri Rudy Anitio                     Direktur
                                         3.     Dody Suhartono                      Direktur




                      Pemegang Saham :        80.445.685.090 saham (96,521%) dari total 83.345.000.000
                                              saham.


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan
        Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
     2. Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2023.
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
        Perseroan Tahun Buku 2024.
     4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan untuk
        anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
     5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


    6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh Direksi
        kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan Bursa Efek
        Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”) tanggal 15 Februari 2024 melalui surat nomor
        05/CNMA-OJK/II/2024.
     2. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat
        telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tanggal 22 Februari 2024 melalui Situs Web PT
        Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan
        Situs Web Perseroan.
     3. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI
        tanggal 8 Maret 2024 melalui Situs Web KSEI, Situs Web BEI, dan Situs Web Perseroan.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
         a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
             86.017.500 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
             Rapat.
         b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
         c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
             80.359.667.590 saham atau sebesar 99,893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
       dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
       setuju berjumlah 80.445.685.090 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

   - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
     1. Menyetujui dan mengesahkan :
        a. Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2023;
        b. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
           2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan,
           auditor independen yang ditandatangani oleh Susanto, SE, CPA dengan No. AP 0854 sesuai
           dengan Laporannya No. 00060/2.1005/AU.1/05/0854-1/1/III/2024 tanggal 8 Maret 2024,
           dengan opini tanpa modifikasian (“Wajar Tanpa Pengecualian”) yang disusun berdasarkan
           Standar Akuntansi yang berlaku.
     2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acquit et de
        charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
        Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
       Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        86.017.500 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        80.359.667.590 saham atau sebesar 99,893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 80.445.685.090 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menetapkan penggunaan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non pengendali yang dapat
     diatribusikan kepada pemegang saham sebesar Rp687.762.000.000,00 sebagai berikut :
     a. Sebesar Rp13.336.000.000,00 ditetapkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi
         ketentuan Pasal 70 UU Perseroan Terbatas atas emisi saham pada saat penawaran umum
         perdana saham.
     b. Sebesar Rp666.760.000.000,00 ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham
         Perseroan sebagai Dividen Tunai Tahun Buku 2023 atau sebesar Rp 8,00 per saham yang
         akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham yang tercatat pada tanggal
         18 April 2024 dan akan dibayarkan pada tanggal 2 Mei 2024. Dividen tunai tersebut akan
         dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
     c. Sisanya dicatat sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya untuk
         memperkuat permodalan Perseroan.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang
     berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas
     pada antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya
     dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        86.017.500 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        378.147.700 saham atau sebesar 0,470% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        79.981.519.890 saham atau sebesar 99,423% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 80.067.537.390 saham atau 99,530% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
       AP dan/atau KAP yang akan melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan
       persyaratan lainnya sehubungan dengan Penunjukan AP dan/atau KAP tersebut.
    2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
       dipandang perlu sehubungan penunjukan AP dan/atau KAP, termasuk akan tetapi tidak
       terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi AP
       dan/atau KAP dimaksud.


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        86.021.300 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        80.359.663.790 saham atau sebesar 99,893% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 80.445.685.090 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
Page 5
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
        honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
        Nominasi dan Remunerasi serta kondisi keuangan Perseroan.
    2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
        pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan
        butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
        serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
    Pada waktunya akan dilaporkan dalam Laporan keuangan berkala yang akan diumumkan oleh
    Perseroan.


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pada Mata Acara Kelima karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses pengambilan
  keputusan.
- Paparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut :
  Penawaran Umum Perdana saham Perseroan telah dilaksanakan dengan pernyataan efektif dari
  OJK No. S-186/D.04/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah saham baru yang diterbitkan
  sejumlah 8.335.000.000 (delapan milyar tiga ratus tiga puluh lima juta) saham maka nilai emisi
  yang terkumpul adalah sebesar Rp2.250.450.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar empat
  ratus lima puluh juta Rupiah).
  Sedangkan biaya penawaran umum sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp75.320.000.000
  (tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah).
  Dengan demikian hasil bersih dana yang diperoleh dalam IPO setelah dikurangi dengan biaya
  emisi adalah sebesar Rp2.175.130.000.000 (dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus tiga
  puluh juta Rupiah).
  Per 31 Desember 2023, atas dana tersebut telah digunakan sebesar Rp.1.129.000.000.000 (satu triliun
  seratus dua puluh sembilan miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1) Pengembangan dan ekspansi jaringan bioskop sebesar Rp309.000.000.000 (tiga ratus sembilan
      miliar Rupiah);
  2) Pembayaran sebagian pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar
      Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah); dan
  3) Penggunaan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian barang dan
      jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Cinema XXI, sebesar Rp320.000.000.000.
  Dengan demikian sisa dana yang belum digunakan adalah sebesar Rp1.046.130.000.000 (satu triliun
  empat puluh enam miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dan saat ini disimpan dalam bentuk giro
  pada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dengan Tingkat bunga sebesar 5.25% per tahun.


MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
Page 6
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        86.017.500 saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        21.815.296.063 saham atau sebesar 27,118% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        58.544.371.527 saham atau sebesar 72,775% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 58.630.389.027 saham atau 72,882% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
  dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Mengangkat Sdr. Suryo Suherman yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan,
       sebagai Direktur Utama Perseroan menggantikan Sdr. Ir. Hans Gunadi, M.Sc terhitung sejak
       ditutupnya Rapat ini.
    2. Menetapkan Komisaris Utama Perseroan yang menggantikan Sdr. Suryo Suherman akan
       diusulkan dan diputuskan dalam RUPS tersendiri dan untuk sementara Sdr. Ongki Wanadjati
       Dana yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen akan merangkap sebagai
       pelaksana tugas Komisaris Utama Perseroan.
    3. Masa jabatan Sdr. Suryo Suherman tersebut selaku Direktur Utama akan mengikuti sisa masa
       jabatan pendahulunya.
    4. Sehubungan dengan usulan di atas, maka selanjutnya susunan Direksi dan/atau Dewan
       Komisaris Perseroan akan berubah menjadi sebagai berikut:
       Direksi
       - Direktur Utama : Suryo Suherman
       - Direktur          : Arif Suherman
       - Direktur          : Tri Rudy Anitio
       - Direktur          : Dody Suhartono
       Dewan Komisaris
       - Plt. Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Ongki Wanadjati Dana
       - Komisaris : Melia Suherman
       - Komisaris : Harris Lasmana
       - Komisaris : Sacheen Harris Lasmana
       - Komisaris Independen : M. Noor Rachman Soejoeti
       terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan sebagaimana diatur
       dalam Anggaran Dasar Perseroan.
    5. Mengusulkan untuk menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
       Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Direksi dan
       Dewan Komisaris Perseroan ke dalam suatu akta notaris, memberitahukan ke instansi yang
       berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
Page 7
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 2 April 2024
Nomor 12, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published4 Apr 2024
Pages7
Characters23,463
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held2 Apr 2024 · 14:17–15:00
Present80,445,685,090 (96.52%)
Chair—
Agenda 1
For
80,359,667,590
99.89%
Against
—
—
Abstain
86,017,500
0.11%
Agenda 2 approved
For
79,981,519,890
99.42%
Against
378,147,700
0.47%
Abstain
86,017,500
0.11%
Agenda 3
For
80,359,663,790
99.89%
Against
—
—
Abstain
86,021,300
0.11%
Agenda 5 approved
For
58,544,371,527
72.78%
Against
21,815,296,063
27.12%
Abstain
86,017,500
0.11%
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nusantara Sejahtera Raya Tbk p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person Suryo Suherman · Komisaris Utama p.1 ×8
linked person Ongki Wanadjati Dana · Komisaris Independen p.1 ×4
linked org Bank Mandiri Tbk p.5 ×2
linked person Melia Suherman · Komisaris p.6
linked person M. Noor Rachman Soejoeti · Komisaris Independen p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Susanto p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org K.H. Wahid Hasyim PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk p.1
unresolved person Mohammad Noor Rachman · Komisaris Independen p.1
unresolved person Arif Suherman · Direktur p.1
unresolved person Tri Rudy Anitio · Direktur p.1
unresolved person Dody Suhartono · Direktur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved person Ir. Hans Gunadi p.6 ×2
unresolved person Sacheen Harris Lasmana · Komisaris p.6 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 900 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.107',
             'pct_for': '99.893',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2023 sejauh tindakan tersebut '
                                'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
                                'Keuangan Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut: a. pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 86.017.500 saham '
                                'atau sebesar 0,107% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju. c. pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 80.359.667.590 '
                                'saham atau sebesar 99,893% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
                                'total suara setuju berjumlah 80.445.685.090 '
                                'saham atau 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '86017500',
             'votes_for': '80359667590',
             'votes_in_favor_total': '80445685090'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.107',
             'pct_against': '0.470',
             'pct_for': '99.423',
             'pct_in_favor_total': '99.530',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain sebanyak 86.017.500 '
                                'saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '378.147.700 saham atau sebesar 0,470% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 79.981.519.890 saham atau sebesar '
                                '99,423% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 80.067.537.390 saham '
                                'atau 99,530% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '86017500',
             'votes_against': '378147700',
             'votes_for': '79981519890',
             'votes_in_favor_total': '80067537390'},
            {'pct_abstain': '0.107',
             'pct_for': '99.893',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 86.021.300 saham atau sebesar 0,107% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 80.359.663.790 saham atau sebesar '
                                '99,893% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 80.445.685.090 saham '
                                'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@gmail.com - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '86021300',
             'votes_for': '80359663790',
             'votes_in_favor_total': '80445685090'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.107',
             'pct_against': '27.118',
             'pct_for': '72.775',
             'pct_in_favor_total': '72.882',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain sebanyak 86.017.500 '
                                'saham atau sebesar 0,107% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '21.815.296.063 saham atau sebesar 27,118% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 58.544.371.527 saham atau sebesar '
                                '72,775% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 58.630.389.027 saham '
                                'atau 72,882% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '86017500',
             'votes_against': '21815296063',
             'votes_for': '58544371527',
             'votes_in_favor_total': '58630389027'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-02',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '96.521',
 'shares_present': '80445685090',
 'time_end': '15:00:00',
 'time_start': '14:17:00',
 'venue': 'Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. '
          '9, Kel. Menteng, Kec. Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result