Back to announcement
20260501_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076636_lamp2.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DAN
MASYARAKAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN
2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika,
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan.
Kantor Pusat: Kantor Operasional
Graha Merah Putih Telkom Landmark Tower, Lantai 51
Jl. Japati No. 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52,
Bandung Jawa Barat, Indonesia - 40133 Jakarta Selatan,Indonesia 12710
Telepon: (022) 4526417 Telepon: (021) 5215109
Email :
investor@telkom.co.id
Website : www.telkom.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Mei 2026
Direksi Perseroan
Page 2
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melaksanakan
pembelian kembali saham atas saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) (“Pembelian
Kembali Saham”) dan Saham American Depositary Receipt (“ADR”) yang tercatat di New York Stock Exchange dengan
memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”) serta peraturan yang berlaku dari Securities and Exchange
Commission (SEC) serta seluruh otoritas lain yang mengatur hukum pasar modal Amerika Serikat.
Jumlah nilai keseluruhan Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah). Pembelian Kembali Saham dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara
bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat dalam 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui Pembelian Kembali Saham.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
No. Aktivitas Tanggal
1. Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi atas rencana Pembelian 1 Mei 2026
Kembali Saham melalui situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan
2. Persetujuan RUPS terkait Pembelian Kembali Saham 8 Juni 2026
3. Perkiraan Jadwal Periode Pembelian Kembali Saham 9 Juni 2026 – 8 Juni 2027
PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM DAN BIAYA SHARE BUYBACK
Perkiraan biaya Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah), sudah termasuk biaya transaksi Pembelian Kembali Saham komisi pedagang perantara, serta biaya lainnya
berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 14 POJK 29/2023, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi
10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham juga
akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perseroan tidak akan melakukan Pembelian Kembali Saham jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham
pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.
Jumlah Saham Free Float Perseroan setelah dilakukan Share Buyback tidak akan lebih rendah dari 15% (lima belas persen)
dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Melalui program Pembelian Kembali Saham ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka
panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara
kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha
Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif
yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan cash flow yang cukup
untuk melaksanakan pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan. Dengan
demikian, transaksi ini tidak akan mempengaruhi pendapatan Perseroan.
1
Page 3
Mengingat pembiayaan atas Pembelian Kembali Saham dilakukan melalui kas internal Perseroan, maka Pembelian
Kembali Saham akan berdampak pada penurunan aset dan ekuitas Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp
1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA SHARE BUYBACK
DILAKSANAKAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasi per tanggal 30 September 2025 dengan memperhitungkan
pembiayaan seluruh nilai Pembelian Kembali Saham yakni sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) termasuk biaya transaksi (biaya pedagang perantara dan biaya lainnya) sehubungan dengan
transaksi Pembelian Kembali Saham:
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2025
Keterangan Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Dampak
Kembali Saham Kembali Saham
Total Aset (Rp miliar) 291.897 1.000 290.897
Total Ekuitas (Rp miliar) 155.012 1.000 154.012
Laba Periode Berjalan yang 15.784 - 15.784
Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk (Rp miliar)
Earnings per Share (Rp) 159,33 - 159,82
Asumsi:
Jumlah saham yang dibeli kembali adalah maksimum sebesar 10% dari jumlah saham disetor. Brokerage Fee dan biaya lainnya tidak berdampak
signifikan terhadap laba-rugi Perseroan, sehingga tidak termasuk perhitungan dari proyeksi di atas.
Analisis di atas menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dari Pembelian Kembali Saham terhadap indikator keuangan
Perseroan.
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK SHARE BUYBACK
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan mempertimbangkan harga terbaik dan wajar oleh manajemen
Perseroan dengan tetap memperhatikan POJK 29/2023 yaitu:
1. Dalam hal Pembelian Kembali Saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka harga penawaran untuk membeli kembali
saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2. Dalam hal Pembelian Kembali Saham dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga pembelian kembali saham paling
tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir
sebelum tanggal Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.
3. Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.
Terkait dengan Pembelian Saham Kembali di di Bursa Efek New York (NYSE), Perseroan akan mematuhi seluruh ketentuan
yang berlaku yang ditetapkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) mengenai persyaratan harga dalam
pelaksanaan pembelian kembali saham.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham dapat dilakukan hingga 12 (dua belas) bulan sejak tanggal RUPS yang menyetujui agenda
Pembelian Kembali Saham Perseroan. Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sewaktu-
waktu dengan alasan sebagai berikut:
1. Perseroan telah mencapai target Pembelian Kembali Saham;
2. Jangka waktu 1 (satu) tahun sudah terpenuhi;
2
Page 4
3. Dana yang dialokasikan oleh Perseroan sudah habis; atau
4. Perseroan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham apabila dianggap perlu
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
Dalam hal Pembelian Kembali Saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota
Bursa Efek.
Pembelian Kembali Saham American Depositary Receipt akan menggunakan metode sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di pasar modal di Amerika Serikat.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1. Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
2. Pembelian Kembali Saham diperkirakan berdampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan, yaitu hanya akan
menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah Pembelian Kembali Saham. Jika Perseroan menggunakan
seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Pembelian Kembali Saham tersebut sebesar jumlah maksimum, maka
jumlah Aset dan Ekuitas akan berkurang sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
3. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang
material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja
dan cash flow yang cukup untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan
operasional serta Pembelian Kembali Saham.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berasal dari optimalisasi kas
Perseroan. Sumber pendanaan ini bukan merupakan dana hasil Penawaran Umum, bukan merupakan dana yang berasal
dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara
signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga telah memenuhi ketentuan dalam POJK 29/2023.
INFORMASI LAINNYA
1. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi atas Keterbukaan Informasi ini, perubahan atau
penambahan informasi akan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS yang menyetujui
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
2. Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (saham treasury) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam penentuan jumlah kuorum pada RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.
3. Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni:
a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan
memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a)
atau huruf b).
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Pembelian Kembali Saham atau
penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.
3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.