Back to announcement
20240404_TOBA_Pemanggilan RUPS_31624136_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower, Level 33 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Telp. +6221 5020 0353 | Fax. +6221 5020 0352
corsec@tbsenergi.com
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/ 26 April 2024
Waktu : 13.15 WIB – selesai
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga 2nd Floor, Jalan Jenderal
Sudirman Kaveling 58, Jakarta 12190, Indonesia.
dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan yang termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan dan pengesahan Laporan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota jaringan
global Ernst & Young) dan telah ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2024 dengan
pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Agenda ini juga berkaitan dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan
pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2023.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, yang akan digunakan antara lain untuk penyisihan
cadangan wajib dan sebagai laba ditahan.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan penetapan
honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Penjelasan:
Persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Permohonan persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk
menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
www.tbsenergi.com
Page 2
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 111 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007 (berikut perubahannya), (ii) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan (iii) Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar
Perseroan; dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan tiga dari empat
anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka diusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
persetujuan atas pengangkatan kembali tiga anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai
berikut:
1. Bapak Bacelius Ruru
2. Bapak Djamal Nasser Attamimi
3. Bapak Dr. Ahmad Fuad Rahmany
dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan
Rapat yang ke-4 (empat) setelah tanggal efektif pengangkatannya.
Daftar Riwayat Hidup Bacelius Ruru, Djamal Nasser Attamimi dan Dr. A. Fuad Rahmany
dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan
(Program MSOP/ESOP).
Penjelasan:
Permohonan persetujuan Pemegang Saham untuk pelimpahan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penyesuaian
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor dari pelaksanaan Program MESOP Perseroan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 17 Juni 2021 dan
8 Juni 2023.
Penjelasan Kuorum Rapat
1. Seluruh agenda Rapat dapat dilangsungkan serta berhak untuk mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua Pemegang Saham
Perseroan.
Page 3
2. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan
menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”)
yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan akan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”),
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”), serta Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan
memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
c. Hadir melalui pemberian kuasa, baik melalui Surat Kuasa Elektronik maupun Surat
Kuasa Konvensional sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 di bawah ini.
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik secara fisik atau
elektronik, adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam
penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau
di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(recording date) (“Pemegang Saham”).
4. Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat melalui mekanisme pemberian
kuasa, Perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
a. Surat Kuasa Elektronik.
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy) kepada
Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi
Efek ("BAE") PT Datindo Entrycom, melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 25 April 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan
registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses
pada Aplikasi eASY.KSEI.
b. Surat Kuasa Konvensional.
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen
yang disediakan oleh Perseroan, yaitu BAE, atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Pemegang Saham, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
i). Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan www.tbsenergi.com
dan asli Surat Kuasa harus dikirimkan kembali ke kantor Perseroan, Treasury
Tower Lantai 33, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Selatan 12190 atau ke BAE: PT Datindo Entrycom, Jalan Hayam Wuruk Nomor 28,
Jakarta 10120. Scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik
corsec@tbsenergi.com, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan: 25 April 2024 pukul 12.00 WIB, tanpa mengurangi kebijakan
Perseroan, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana yang
dimaksud dalam butir iii) dan iv) di bawah ini.
ii). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan
Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang masih
berlaku kepada petugas pendaftaran.
iii). Bagi Pemegang Saham perorangan pemberian kuasa wajib dilakukan dengan
menyertakan fotokopi salinan identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham
dan penerima kuasa.
Page 4
iv). Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum pemberian kuasa wajib
dilakukan dengan menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, bukti
persetujuan/pelaporan dari/kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia terkait anggaran dasar dan pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, serta fotokopi Salinan identitas yang masih berlaku dari
perwakilan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
v). Apabila Surat Kuasa Pemegang Saham ditandatangani:
- di dalam wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dibubuhi 1
(satu) meterai Rp10.000.- dan tandatangan Pemberi Kuasa harus di atas
meterai tersebut yang diberi tanggal;
- di luar wilayah Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris
setempat serta oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler terdekat
dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani atau di-apostille
oleh otoritas yang berwenang di negara setempat.
vi). Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak
selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa
dilakukan secara elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan
Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
Aplikasi eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 26 April 2024 pada saat
ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
b. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau
terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik,
maka sebelum memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
identitas diri lainnya;
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, mohon untuk dapat
menyertakan dokumen-dokumen yang dimaksud dalam butir 4.b. iv) di atas.
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan
https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”,
dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi
tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar
Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan
saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
Page 5
d. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan
Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara electronic melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam
Catatan ini terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara electronic melalui aplikasi
eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
9. Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada
website Perseroan www.tbsenergi.com Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam
bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
10. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
corsec@tbsenergi.com atau disampaikan di dalam Rapat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut
sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.
11. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon telah
berada di tempat penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada Aplikasi eASY.KSEI dan situs
web Perseroan www.tbsenergi.com.
Jakarta, 4 April 2024
Direksi
PT TBS Energi Utama Tbk
Alamat: Treasury Tower level 33, District 8 SCBD Lot.28
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telp. (+6221) 5020 0353, Faks. (+6221) 5020 0352
E-mail: corsec@tbsenergi.com, situs web: www.tbsenergi.com
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
person
Djamal Nasser Attamimi
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.