Skip to content
Back to announcement

20240404_TOBA_Pemanggilan RUPS_31624136_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                     PT TBS Energi Utama Tbk
                                                     Treasury Tower, Level 33 District 8, SCBD Lot 28
                                                     Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia
                                                     Telp. +6221 5020 0353 | Fax. +6221 5020 0352
                                                     corsec@tbsenergi.com




                                 PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
      Hari/Tanggal   :   Jumat/ 26 April 2024
      Waktu          :   13.15 WIB – selesai
      Tempat         :   Financial Hall, Graha CIMB Niaga 2nd Floor, Jalan Jenderal
                         Sudirman Kaveling 58, Jakarta 12190, Indonesia.
dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan:
   Persetujuan Laporan Tahunan yang termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan dan pengesahan Laporan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota jaringan
   global Ernst & Young) dan telah ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2024 dengan
   pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
   Agenda ini juga berkaitan dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
   (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan
   pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2023.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan:
   Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023, yang akan digunakan antara lain untuk penyisihan
   cadangan wajib dan sebagai laba ditahan.

3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
   audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan penetapan
   honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
   Penjelasan:
   Persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
   penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.

4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris
   dan Direksi Perseroan.
   Penjelasan:
   Permohonan persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
   dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk
   menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
   dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.

www.tbsenergi.com
Page 2
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 111 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40
   Tahun 2007 (berikut perubahannya), (ii) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan (iii) Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar
   Perseroan; dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan tiga dari empat
   anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka diusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
   persetujuan atas pengangkatan kembali tiga anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai
   berikut:

    1. Bapak Bacelius Ruru
    2. Bapak Djamal Nasser Attamimi
    3. Bapak Dr. Ahmad Fuad Rahmany
   dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan
   Rapat yang ke-4 (empat) setelah tanggal efektif pengangkatannya.

   Daftar Riwayat Hidup Bacelius Ruru, Djamal Nasser Attamimi dan Dr. A. Fuad Rahmany
   dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.

6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
   Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam
   Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan
   (Program MSOP/ESOP).
   Penjelasan:
   Permohonan persetujuan Pemegang Saham untuk pelimpahan wewenang kepada Direksi
   Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penyesuaian
   modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
   ditempatkan dan disetor dari pelaksanaan Program MESOP Perseroan berdasarkan
   keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 17 Juni 2021 dan
   8 Juni 2023.

Penjelasan Kuorum Rapat

1. Seluruh agenda Rapat dapat dilangsungkan serta berhak untuk mengambil keputusan
   yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang
   sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara saham
   dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
   lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan.
   Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua Pemegang Saham
   Perseroan.
Page 3
2. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan
   menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”)
   yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan akan dilaksanakan
   sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”),
   POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”), serta Anggaran Dasar Perseroan.
   Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan
   memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
   a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
   c. Hadir melalui pemberian kuasa, baik melalui Surat Kuasa Elektronik maupun Surat
       Kuasa Konvensional sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 di bawah ini.

3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik secara fisik atau
   elektronik, adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam
   penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau
   di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
   (recording date) (“Pemegang Saham”).

4. Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat melalui mekanisme pemberian
   kuasa, Perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
   a. Surat Kuasa Elektronik.
        Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy) kepada
        Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi
        Efek ("BAE") PT Datindo Entrycom, melalui fasilitas Electronic General Meeting System
        KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu)
        hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 25 April 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan
        registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses
        pada Aplikasi eASY.KSEI.
   b. Surat Kuasa Konvensional.
        Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen
        yang disediakan oleh Perseroan, yaitu BAE, atau pihak lain yang ditunjuk oleh
        Pemegang Saham, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
       i). Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan www.tbsenergi.com
             dan asli Surat Kuasa harus dikirimkan kembali ke kantor Perseroan, Treasury
             Tower Lantai 33, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
             Selatan 12190 atau ke BAE: PT Datindo Entrycom, Jalan Hayam Wuruk Nomor 28,
             Jakarta 10120. Scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik
             corsec@tbsenergi.com, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
             diselenggarakan: 25 April 2024 pukul 12.00 WIB, tanpa mengurangi kebijakan
             Perseroan, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana yang
             dimaksud dalam butir iii) dan iv) di bawah ini.
      ii). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan
             Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang masih
             berlaku kepada petugas pendaftaran.
     iii). Bagi Pemegang Saham perorangan pemberian kuasa wajib dilakukan dengan
             menyertakan fotokopi salinan identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham
             dan penerima kuasa.
Page 4
     iv).   Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum pemberian kuasa wajib
            dilakukan dengan menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta
            pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, bukti
            persetujuan/pelaporan dari/kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia terkait anggaran dasar dan pengangkatan anggota Direksi dan
            Dewan Komisaris, serta fotokopi Salinan identitas yang masih berlaku dari
            perwakilan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
      v).   Apabila Surat Kuasa Pemegang Saham ditandatangani:
             - di dalam wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dibubuhi 1
                (satu) meterai Rp10.000.- dan tandatangan Pemberi Kuasa harus di atas
                meterai tersebut yang diberi tanggal;
             - di luar wilayah Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris
                setempat serta oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler terdekat
                dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani atau di-apostille
                oleh otoritas yang berwenang di negara setempat.

     vi).   Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak
            selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
            dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa
            dilakukan secara elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan
            Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
   Aplikasi eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
      menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan
      Rapat sampai dengan tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 26 April 2024 pada saat
      ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
   b. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau
      terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
      angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
      kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik,
   maka sebelum memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
   menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
   a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
      identitas diri lainnya;
   b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, mohon untuk dapat
      menyertakan dokumen-dokumen yang dimaksud dalam butir 4.b. iv) di atas.
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat
   menyaksikan      pelaksanaan     Rapat   melalui    webinar     Zoom     melalui tautan
   https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”,
   dengan ketentuan:
   a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
   b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
   c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi
        tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar
        Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan
        saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
Page 5
    d.   Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
         Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan
         Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.

 8. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
    dengan penyelenggaraan Rapat secara electronic melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
    perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam
    Catatan ini terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara electronic melalui aplikasi
    eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

 9. Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada
    website Perseroan www.tbsenergi.com Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam
    bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.

10. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
    corsec@tbsenergi.com atau disampaikan di dalam Rapat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut
    sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.

11. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon telah
    berada di tempat penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
    kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada Aplikasi eASY.KSEI dan situs
    web Perseroan www.tbsenergi.com.



                                    Jakarta, 4 April 2024
                                           Direksi
                                 PT TBS Energi Utama Tbk
                    Alamat: Treasury Tower level 33, District 8 SCBD Lot.28
               Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                      Telp. (+6221) 5020 0353, Faks. (+6221) 5020 0352
                E-mail: corsec@tbsenergi.com, situs web: www.tbsenergi.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published4 Apr 2024
Pages5
Characters15,512
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
linked person Bacelius Ruru p.2 ×2
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany p.2
linked person Dr. A. Fuad Rahmany p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1
unresolved person Djamal Nasser Attamimi p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result