Back to announcement
20260501_TLKM_Pengumuman RUPS_32076631_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) TBK
TAHUN BUKU 2025
(Tel.26/PR 000/COP-M0000000/2026)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERUSAHAAN PERSEROAN (Persero) PT
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk disingkat PT TELKOM INDONESIA (Persero) Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Juncto Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), maka
dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2025 pada:
Hari/Tanggal : Senin/8 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Lokasi : Online melalui situs web penyedia e-RUPS https://easy.ksei.co.id/
Perseroan juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 24 ayat (4) POJK 14/2025, RUPST akan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”). Perseroan menghimbau seluruh pemegang saham untuk
hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasanya secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI. Fasilitas
tersebut tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPST sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan
RUPST.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat
sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 Juncto Pasal 24 ayat (13) huruf b Anggaran Dasar Perseroan.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (16) Anggaran Dasar Juncto Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020, pemanggilan
RUPST akan diumumkan pada tanggal 16 Mei 2026 melalui situs web penyedia e-RUPS (https://easy.ksei.co.id);
situs web pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (https://spe.ojk.go.id/idxnet); dan
situs web Perseroan (www.telkom.co.id).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 16 ayat (1) dan (2) POJK
15/2020, pemegang saham yang dapat mengusulkan Mata Acara RUPST adalah:
a. Pemegang saham Seri A Dwiwarna;
b. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 16 ayat (3) POJK
15/2020, usulan mata acara RUPST harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST;
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Usulan harus diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggara RUPST selambat-lambatnya
pada tanggal 9 Mei 2026.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Mei 2026
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.