Back to announcement
20260501_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076627_lamp3.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AMERIKA SERIKAT
SECURITIES AND EXCHANGE COMMISSION
Washington, D.C. 20549
Formulir 6-K/A
LAPORAN EMITEN ASING PRIVAT BERDASARKAN RULE 13a-16 ATAU 15d-16
BERDASARKAN SECURITIES EXCHANGE ACT OF 1934
Untuk bulan April 2026
Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
(Nama lengkap Emiten sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya)
Telecommunications Indonesia
(Perseroan Terbuka Badan Usaha Milik Negara)
(Terjemahan nama Emiten ke dalam bahasa Inggris)
Jl. Japati No. 1 Bandung 40133, Indonesia
(Alamat kantor pusat)
Ditandai dengan tanda centang untuk menunjukkan apakah emiten telah atau akan mengajukan laporan
tahunan menggunakan Formulir 20-F atau Formulir 40-F:
Formulir 20-F Formulir 40-F
Ditandai dengan tanda centang jika emiten mengajukan Formulir 6-K dalam bentuk cetak sesuai dengan
Regulation S-T Rule 101(b)(1):
Ya Tidak
Ditandai dengan tanda centang jika emiten mengajukan Formulir 6-K dalam bentuk cetak sesuai dengan
Regulation S-T Rule 101(b)(7):
Ya Tidak
Page 2
Catatan Penjelasan
Amandemen No. 1 ("Amandemen") terhadap Laporan Emiten Asing Privat pada Formulir 6-K ini disampaikan oleh
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ("Perseroan") kepada Securities and Exchange Commission ("SEC") untuk
memperbarui dan mengganti secara keseluruhan pengungkapan dalam Laporan Asli tanggal 10 Maret 2026
("Laporan Asli") pada bagian "Non-Reliance atas Laporan Keuangan yang Telah Diterbitkan Sebelumnya dan
Laporan Audit Terkait – Kebijakan Akuntansi atas Aset Tetap".
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di bawah ini, Amandemen ini diajukan kepada SEC untuk mencerminkan bahwa
(i) Perseroan dengan ini menarik kembali kesimpulan sebelumnya bahwa laporan keuangan konsolidasian tahunan
Perseroan pada dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 (“Laporan Keuangan
Terdampak”), serta bagian relevan dari komunikasi apa pun yang menjelaskan atau didasarkan pada Laporan
Keuangan Terdampak, tidak dapat lagi diandalkan; (ii) laporan terkait dari kantor akuntan publik independen terdaftar
Perseroan, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tetap dapat
diandalkan; dan (iii) Perseroan dengan ini menarik kembali kesimpulan sebelumnya bahwa terdapat kelemahan
material dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan (“ICFR”) Perseroan, dan manajemen Perseroan telah
menyimpulkan bahwa prosedur dan pengendalian pengungkapan serta ICFR Perseroan adalah efektif pada 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Kecuali sebagaimana dijelaskan di sini, tidak ada perubahan lain yang dilakukan terhadap Laporan Asli.
Laporan Keuangan yang Telah Diterbitkan Sebelumnya dan Laporan Audit Terkait – Kebijakan Akuntansi
untuk Aset Tetap
Laporan Keuangan 2024 dan 2023
Pada 10 Maret 2026, Perseroan menyampaikan Laporan Asli kepada SEC, yang didasarkan pada penilaian pada
tanggal tersebut, dan menjelaskan perlakuan akuntansi sehubungan dengan aset kabel drop core tertentu dan
klasifikasi aset “last mile to the customers” sebagai kesalahan akuntansi. Laporan Asli mencatat bahwa evaluasi
Perseroan terhadap masalah ini sedang berlangsung dan belum difinalisasi, dan bahwa kantor akuntan publik
independen terdaftar Perseroan belum menyelesaikan auditnya atas pernyataan yang dibuat dalam Laporan Asli dan
oleh karena itu belum berada dalam posisi untuk menyetujui atau tidak menyetujui pernyataan dalam Laporan Asli.
Perseroan telah menyelesaikan evaluasi dan penelaahannya, dan telah menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi
sehubungan dengan aset kabel drop core tertentu, yang merupakan komponen terpisah dalam infrastruktur
telekomunikasi, dan klasifikasi aset “last mile to the customers” dikarakteristikkan sebagai perubahan kebijakan
akuntansi, dan bukan kesalahan akuntansi. Dalam mencapai kesimpulan ini, Perseroan melakukan analisis tambahan,
berkonsultasi dengan penasihat eksternal mengenai penerapan International Accounting Standard (“IAS”) 8:
Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors dan IAS 16: Property, Plant and Equipment serta
berkonsultasi dengan Komite Audit. Perubahan kebijakan akuntansi akan diterapkan secara retrospektif dalam
Laporan Tahunan Perseroan pada Formulir 20-F untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 (“Formulir 20-
F 2025”) dan informasi komparatif terdampak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024 akan
direvisi dan disesuaikan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, Perseroan dengan ini menarik kembali kesimpulan sebelumnya, sebagaimana dijelaskan di atas,
sehubungan dengan Laporan Keuangan Terdampak, dan laporan terkait dari kantor akuntan publik independen
terdaftar Perseroan, serta bagian relevan dari komunikasi apa pun yang menjelaskan atau didasarkan pada Laporan
Keuangan Terdampak, dan Perseroan mengonfirmasi bahwa hal-hal tersebut di atas dapat diandalkan.
ICFR
Sehubungan dengan hal-hal di atas, manajemen Perseroan juga telah menyimpulkan bahwa prosedur dan pengendalian
pengungkapan serta ICFR Perseroan adalah efektif dan tidak ada kelemahan material dalam ICFR Perseroan pada 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Page 3
Diskusi dengan Kantor Akuntan Publik Independen Terdaftar Perseroan Manajemen Perseroan dan Komite Audit telah membahas hal-hal yang diungkapkan dalam Amandemen ini dengan kantor akuntan publik independen terdaftar Perseroan. Peringatan Mengenai Pernyataan-Pernyataan Berwawasan ke Depan Amandemen ini mengandung pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan sebagaimana dimaksud dalam Section 27A dari Securities Act of 1933 dan Section 21E dari Securities Exchange Act of 1934. Pernyataan-pernyataan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, pernyataan mengenai ekspektasi Perseroan sehubungan dengan Laporan Keuangan Terdampak dan dampak dari perubahan kebijakan akuntansinya; ekspektasi Perseroan sehubungan dengan penyesuaian retrospektif apa pun, dan dampaknya; efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan serta ICFR Perseroan; dan asumsi apa pun yang mendasari hal-hal tersebut di atas. Kata-kata seperti “mengantisipasi,” “meyakini,” “melanjutkan,” “dapat,” “mengestimasi,” “mengharapkan,” “berniat,” “mungkin,” “merencanakan,” “memprediksi,” “memproyeksikan,” “seharusnya,” dan “akan” serta variasi dari kata-kata tersebut dan ungkapan serupa dimaksudkan untuk mengidentifikasi pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan tersebut. Pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini bukanlah jaminan atas kinerja, kondisi, atau hasil di masa depan, dan melibatkan sejumlah risiko yang diketahui maupun tidak diketahui, ketidakpastian, asumsi, dan faktor penting lainnya, banyak di antaranya berada di luar kendali Perseroan, yang dapat menyebabkan hasil atau dampak aktual berbeda secara material dari yang dibahas dalam pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan, termasuk, antara lain: risiko bahwa Komite Audit menemukan informasi tambahan yang relevan dengan laporan keuangan Perseroan; kemungkinan bahwa penyesuaian tambahan dapat teridentifikasi; potensi penghapusan pencatatan (delisting), proses hukum, atau penyelidikan pemerintah tambahan atau tindakan penegakan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang dijelaskan di sini atau ketidakmampuan untuk memfinalisasi hasil keuangan tepat waktu ; dan risiko-risiko lain yang dirinci dalam Laporan Tahunan Perseroan pada Formulir 20-F untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang awalnya diajukan kepada SEC pada 28 April 2025, dan dalam dokumen lain yang diajukan atau disampaikan kepada SEC, yang disarankan untuk Anda baca. Jika satu atau lebih dari risiko atau ketidakpastian ini terwujud, atau jika asumsi yang mendasarinya terbukti tidak benar, hasil aktual dapat bervariasi secara material dari yang ditunjukkan atau diantisipasi oleh pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan tersebut. Oleh karena itu, Anda diperingatkan untuk tidak mengandalkan pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini, yang hanya berlaku pada tanggal pernyataan tersebut dibuat. Perseroan melepaskan kewajiban apa pun untuk memperbarui informasi yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini, baik sebagai akibat dari informasi baru, peristiwa di masa depan, atau sebaliknya.
Page 4
TANDA TANGAN
Sesuai dengan persyaratan Securities Exchange Act of 1934, emiten telah menandatangani laporan ini atas namanya
oleh pihak yang berwenang.
Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Oleh: /s/ Jati Widagdo
----------------------------------------------------
(Tanda Tangan)
Date: April 30, 2026 Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
Purwantono
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Terdaftar Perseroan Manajemen
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.