Skip to content
Back to announcement

20240403_ADHI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623945_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ADHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                      ASHOYA RATAM, SH, MKn.
                               NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
________________________________________________________________________________________________
      Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
________________________________________________________________________________________________

                                                                                                  Jakarta, 1 April 2024
No      : 57/IV/2024
Hal     : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          ”PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk
          Disingkat ”PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”

          Kepada Yth:
          ”PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk”
          Disingkat ”PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”
          Di Jakarta

          Dengan Hormat,
          Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
          disingkat "Rapat") dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk”
          disingkat “PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
          dapat disebut "Perseroan"), yang telah diselenggarakan pada:

               A. Hari/tanggal         : Senin, 1 April 2024
                  Waktu                : Pukul 15.05 WIB – 17.11 WIB
                  Tempat               : Gedung MTH 27 Office Suites
                                         Auditorium Lt.16
                                         Jl M.T. Haryono Kav.27
                                         Jakarta Timur

               B.    Prosedur Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                     peraturan perundangan termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal, Direksi Perseroan telah
                     melakukan hal-hal sebagai berikut:
                      1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
                           (selanjutnya dapat disebut “OJK”) melalui Surat Perseroan No. 014-19/2024/003
                           tanggal 15 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan dan Usulan
                           Agenda RUPS Tahun Buku 2023 PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
                      2. Melakukan Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham dalam Bahasa Indonesia
                           dan bahasa Inggris melalui Website Bursa Efek Indonesia/OJK, Website KSEI dan
                           Website Perseroan pada tanggal 22 Februari 2024.
                      3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham dalam Bahasa
                           Indonesia dan bahasa Inggris melalui Website Bursa Efek Indonesia/OJK, Website
                           KSEI, dan Website Perseroan pada tanggal 8 Maret 2024.

               C.   Mata Acara Rapat sesuai panggilan Rapat terdiri dari :
                    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan, Persetujuan
                       Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
                       Program Pendanaan Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023
                       sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et
                       de charge) Kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
                       atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku
                       2023;
                    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023;
                    3. Penetapan Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan Lainnya serta Tantiem bagi
                       Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris;
Page 2
     4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan serta
        Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
        2024;
     5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
     6. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
        PER-1/MBU/03/2023 dan Nomor PER-3/MBU/03/2023;
     7. Persetujuan Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV;
     8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

D.   Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     -   Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a dan c POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat 1
         huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara Rapat ke 1,2,3,4,6,7 dapat
         dilangsungkan apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusannya adalah sah jika disetujui oleh
         lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
         dalam Rapat.
     -   Sesuai ketentuan Pasal 41 huruf a dan c POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat 4 huruf a
         dan Pasal 5 ayat 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara Rapat ke 8 dapat
         dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para
         pemegang saham lainnya dan atau wakil mereka yang sah dihadiri lebih dari 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
         keputusan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan
         para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
         mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         suara yang hadir dalam Rapat.
     -   Sedangkan untuk Mata Acara Rapat ke 5 hanya bersifat laporan, tidak dilakukan
         pengambilan keputusan.

E.   Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan atau menyampaikan
     pendapat.
     Pada Mata Acara Pertama dari Rapat terdapat tanggapan pemegang saham Seri A Dwiwarna
     dalam bentuk surat dari Wakil Menteri BUMN II sebagaimana dimuat dalam surat nomor
     S-150/MBU/Wk.R/04/2024 tertanggal 1 April 2024 perihal Tanggapan atas Laporan
     Capaian Kinerja PT Adhi Karya (Persero) Tbk Tahun Buku 2023.
     Dalam Mata Acara Kedua sampai dengan Kedelapan dari Rapat, tidak terdapat pertanyaan
     dan/atau pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham
     yang hadir dalam Rapat.

F.   Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham Perseroan sebanyak 5.581.150.043
     saham yang merupakan 66,3821314% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang
     sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah
     8.407.608.979 saham, yang terdiri dari 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan 8.407.608.978
     saham seri B, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 7 Maret 2024
     sampai dengan pukul 16.00 WIB.
      Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15/2020 juncto Pasal 25 ayat (1) huruf a
      dan Pasal 25 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan kuorum Rapat telah terpenuhi.

      -Rapat juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu sebagai
      berikut:

      DEWAN KOMISARIS :
      Komisaris Utama                     :    DODY USODO HARGO
      Komisaris                           :    WIDIARTO
      Komisaris Independen                :    ERWIN MOESLIMIN SINGAJURU
      Komisaris Independen                :    ABDUL MUNI
      Komisaris Independen                :    HIRONIMUS HILAPOK
Page 3
     DIREKSI :
     Direktur Utama                        :   ENTUS ASNAWI MUKHSON
     Direktur Operasi I                    :   A. SUKO WIDIGDO
     Direktur Operasi II                   :   PUNDJUNG SETYA BRATA
     Direktur Keuangan dan Manajemen
     Risiko                                :   BAMBANG KRISMINARNO
     Direktur Human Capital dan Sistem     :   KI SYAHGALONG PERMATA
     Direktur Quality, Health, Safety
     and Environment dan
     Pengembangan Bisnis                   : VERA KIRANA


G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
   mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
   keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).

H. Rapat dipimpin oleh DODY USODO HARGO selaku Komisaris Utama Perseroan
   berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Nomor 016A/DK-AK/2024 tanggal
   4 Maret 2024.

I.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, sebagaimana termuat dalam akta "Risalah
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
     PT ADHI KARYA Tbk” disingkat “PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk” tertanggal
     1 April 2024 nomor 03 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut "Risalah
     Rapat"), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

     Mata Acara Pertama:
     Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI adalah
     sebagai berikut:
      Suara yang hadir               : 5.581.150.043 saham = 100,0000000%
      Suara yang Tidak Setuju        :         1.600 saham = 0,0000287%
      Suara Abstain                  :    25.907.989 saham = 0,4642052%
      Suara Setuju                   : 5.555.240.454 saham = 99,9999713%

     Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020
     suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju menjadi 5.581.148.443
     saham atau merupakan 99,9999713% dari seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

 ‘’Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
     Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan Laporan Pelaksanaan Program
     Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta mengesahkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (terafiliasi
     dengan RSM) sesuai Laporan No. 00180/2.1030/AU.1/03/0501-2/III/2024 tanggal
     18 Maret 2024 dengan opini "wajar, dalam semua hal yang material, posisi
     keuangan konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan entitas anaknya tanggal
     31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan di Indonesia", serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
     jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     atas tindakan pengurusan dan pengawasan perusahaan yang telah dijalankan
     dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
     tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan
     perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam buku-
     buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian Perseroan.
Page 4
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
   Kecil Tahun Buku 2023 yang berakhir pada       tanggal 31 Desember 2023 yang
   menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
   sebagaimana yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
   Rekan (terafiliasi dengan RSM) sesuai Laporan No. 00117/2.1030/AU.2/12/0501-2/0/III/2024
   tanggal 5 Maret 2024 dengan opini "wajar, dalam semua hal yang material, posisi
   keuangan Program tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus
   kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
   Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di Indonesia", serta
   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
   acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
   pengurusan dan pengawasan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan
   merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan
   prosedur hukum yang berlaku, dan tercemin dalam buku-buku Laporan
   Perseroan.”

   Mata Acara Kedua:
   Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
   adalah sebagai berikut:
   Suara yang hadir            : 5.581.150.043 saham = 100,0000000%
   Suara yang Tidak Setuju     :         1.600 saham = 0,0000287%
   Suara Abstain               :    25.907.989 saham = 0,4642052%
   Suara Setuju                : 5.555.240.454 saham = 99,9999713%

  Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020
  suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
  dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju menjadi 5.581.148.443
  saham atau merupakan 99,9999713% dari seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

   ‘’Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
   Menetapkan Penggunaan Laba Bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk tahun buku 2023 sebagi berikut:

   1. Sebesar 20% atau Rp42.803.187.095,00 (empat puluh dua miliar delapan ratus
      tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah)
      ditetapkan sebagai cadangan wajib.

   2. Sebesar 80% atau Rp171.212.748.378,00 (seratus tujuh puluh satu miliar dua
      ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh
      puluh delapan rupiah) ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan
      penggunaannya.’’

  Mata Acara Ketiga:
  Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
  adalah sebagai berikut:
  Suara yang hadir            : 5.581.150.043 saham = 100,0000000%
  Suara yang Tidak Setuju     :          1.700 saham =  0,0000305%
  Suara Abstain               :     21.979.089 saham = 0,3938093%
  Suara Setuju                : 5.559.169.254 saham = 99,6061602%

  Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020
  suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
  dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju menjadi 5.581.148.343
  saham atau merupakan 99,9999695% dari seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
Page 5
"Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
    untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk
    Tahun Buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi
    anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.
 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A
    Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus
    untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi
    anggota Direksi untuk tahun 2024. ‘’

Mata Acara Keempat:
Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
adalah sebagai berikut:
Suara yang hadir            : 5.581.150.043 saham = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju     :     6.303.976 saham = 0,1129512%
Suara Abstain               :    25.907.989 saham = 0,4642052%
Suara Setuju                : 5.548.938.078 saham = 99,4228436%

Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020
suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju menjadi 5.574.846.046
saham atau merupakan 99,8870488% dari seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

‘’Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar,
    & Rekan (terafiliasi dengan RSM) untuk melakukan audit atas Laporan
    Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024 dan Laporan Pelaksanaan
    Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan
    Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) periode Tahun
    Buku 2024.
 2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
    menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang
    lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk
    penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar
    bagi KAP tersebut.
 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
    untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
    Mawar & Rekan (terafiliasi dengan RSM) karena sebab apapun, tidak dapat
    menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
    Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan
    Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk
    Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan
    persyaratan lainnya bagi KAP Pengganti tersebut. “

Mata Acara Kelima:
Direksi melaporkan kepada Rapat tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.

Mata Acara Keenam:
Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
adalah sebagai berikut:
Suara yang hadir            : 5.581.150.043 saham = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju     :        32.872 saham = 0,0005890%
Suara Abstain               :    21.979.089 saham = 0,3938093%
Suara Setuju                : 5.559.138.082 saham = 99,60656017%
Page 6
Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020
suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju menjadi 5.581.117.171
saham atau merupakan 99,9994110% dari seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

 ‘’Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
Mengukuhkan pemberlakukan:
1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan
   Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
   Negara dan;
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
   Sumber Daya Manusia BUMN
Beserta perubahan - perubahannya di kemudian hari. ‘’

Mata Acara Ketujuh:
 Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
 adalah sebagai berikut:
 Suara yang hadir            : 5.581.150.043 saham = 100,0000000%
 Suara yang Tidak Setuju     : 100.971.923 saham = 1,8091598%
 Suara Abstain               :    21.979.089 saham = 0,3938093%
 Suara Setuju                : 5.458.199.031 saham = 97,7970309%

Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020
suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.       Oleh karena itu, suara setuju menjadi
5.480.178.199.031 saham atau merupakan 97,7970309% dari seluruh suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

"Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:
 1. Menyetujui rencana Direksi dan Dewan Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk
     untuk melakukan penerbitan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
     (PUB) terhitung mulai tahun 2024 sampai dengan jangka waktu maksimal
     selama 2 (dua) tahun sesuai POJK Nomor 36/POJK.04/2014 dengan nilai
     setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) yang akan
     digunakan untuk memenuhi kebutuhan rencana refinancing, working capital dan
     penyertaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sesuai usulan
     Direksi dan Dewan Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dengan rencana
     rincian tenor dan indikasi kupon untuk masing-masing rencana PUB sebagai
     berikut:
      a. Rencana PUB Obligasi Tahap I, tenor 3 tahun, 5 tahun dan 7 tahun
          tingkat suku bunga maksimal mengacu pada rating kredit
          Perusahaan.
      b. Rencana PUB Obligasi Tahap II, tenor 3 tahun dan 5 tahun, tingkat
          suku bunga maksimal mengacu pada rating kredit Perusahaan.
      c. Rencana PUB Obligasi Tahap III, tenor 5 tahun, tingkat suku bunga
           maksimal mengacu pada rating kredit Perusahaan.
  2. Rencana penerbitan obligasi/penarikan surat utang harus dilaksanakan dengan
     cermat dan hati-hati, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,
     mempertimbangkan ketepatan waktu penarikan dan besaran nilai obligasi
     dengan kebutuhan Perusahaan, serta penetapan persyaratan yang tidak
     memberatkan dan mampu mendukung perbaikan kinerja dan penyehatan
     keuangan Perusahaan.
  3. Direksi dan Dewan Komisaris diminta untuk meningkatkan kecukupan
     kapasitas dan kemampuan keuangan Perusahaan, termasuk keberhasilan
     perolehan kas dari hasil divestasi aset konsesi, aset properti, dan kas internal
     perusahaan, agar terhindar dari risiko gagal bayar.
Page 7
 4. Pakta integritas yang telah ditandatangani seluruh Direksi dan Dewan Komisaris
    tertanggal 28 Februari 2024 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    persetujuan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV. “

Mata Acara Kedelapan:
 Hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
 adalah sebagai berikut:
 Suara yang hadir            : 5.581.150.043 saham = 100,0000000%
 Suara yang Tidak Setuju     : 100.971.923 saham = 1,8091598%
 Suara Abstain               :     21.979.089 saham = 0,3938089%
 Suara Setuju                : 5.458.199.031 saham = 97,7970309%

Berdasarkan Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020
suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu, suara setuju menjadi 5.480.178.120
saham atau merupakan 98,19080402% dari seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan:

1.   Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. YUSTINUS PRASTOWO
     sebagai Komisaris Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS
     Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 4 Juni 2020, terhitung sejak tanggal
     17 April 2023, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan
     pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
     Pengurus Perseroan:
     a. Sdr. PUNDJUNG SETYA BRATA sebagai Direktur Operasi II;
     b. Sdr. BAMBANG KRISMINARNO sebagai Direktur Keuangan dan
         Manajemen Risiko;
     c. Sdr. ABDUL MUNI sebagai Komisaris Independen;
     d. Sdr. Widiarto sebagai Komisaris;
     yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan
     Tahun Buku 2018 tanggal 9 Mei 2019, dan RUPS Tahunan Tahun Buku
     2022 tanggal 11 April 2023, dan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal
     4 Juni 2020, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima
     kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
     sebagai Pengurus Perseroan.
 3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai
     berikut:
    a. Semula Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi :
        - Direktur Keuangan; dan
        - Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman.
    b. Semula Direktur Human Capital dan Sistem menjadi Direktur Human
        Capital dan Legal;
    c. Semula Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis menjadi Direktur
        Operasi III
 4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
     Direksi Perseroan sebagai berikut:
    1. KI SYAHGOLANG PERMATA Direktur semula Human Capital dan
        Sistem menjadi Direktur Human Capital dan Legal;
    2. VERA KIRANA semula Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis menjadi
        Direktur Operasi III
     yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun
     Buku 2022 tanggal 11 April 2023 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku
     tanggal 25 Mei 2021 dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan
     masing-masing, sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang
     bersangkutan.
Page 8
5.   Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
     a. Sdr. BANI IQBAL sebagai Direktur Keuangan;
     b. Sdr. HARIMAWAN sebagai Direktur Operasi II;
     c. Sdr. YAN ARIANTO sebagai Direktur Manajemen Risiko dan
          Kesisteman;
     d. Sdr. BOB ARTHUR LOMBOGIA sebagai Komisaris;
     e. Sdr. ELAN SUHERLAN sebagai Komisaris Independen;
     f. Sdr. RUSTAM SOFYAN SIRAIT sebagai Komisaris Independen.
6.   Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat
     sebagaimana dimaksud pada angka 5, sesuai dengan ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
     bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
     sewaktu-waktu.
7.   Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan
     nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan
     sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5,
     maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
     a. Dewan Komisaris
          1) Komisaris Utama                       : DODY USODO HARGO
          2) Komisaris Independen                  : HIRONIMUS HILAPOK
          3) Komisaris Independen                  : R. ERWIN MOESLIMIN
                                                     SINGAJURU
          4) Komisaris                             : BOB ARTHUR LOMBOGIA
          5) Komisaris Independen                  : ELAN SUHERLAN
          6) Komisaris Independen                  : RUSTAM SOFYAN SIRAIT
     b. Direksi
          1) Direktur Utama                        : ENTUS ASNAWI MUKHSON
          2) Direktur Human Capital dan Legal      : KI SYAHGOLANG PERMATA
          3) Direktur Keuangan                     : BANI IQBAL
          4) Direktur Operasi I                    : ALLOYSIUS SUKO WIDIGDO
          5) Direktur Operasi II                   : HARIMAWAN
          6) Direktur Operasi III                  : VERA KIRANA
          7) Direktur Manajemen Risiko             : YAN ARIANTO
               dan Kesisteman
8.   Anggota-Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
     dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang
     oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang
     bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
     tersebut.
9.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
     menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
     menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
     atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
     yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.”

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                          Hormat saya,




                                                      ASHOYA RATAM

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published3 Apr 2024
Pages8
Characters27,410
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held1 Apr 2024 · 15:05–17:11
Present5,581,150,043 (66.38%)
ChairDODY USODO HARGO
Agenda 1 approved
For
5,555,240,454
—
Against
1,600
—
Abstain
25,907,989
—
Agenda 2 approved
For
5,555,240,454
—
Against
1,600
—
Abstain
25,907,989
—
Agenda 3 approved
For
5,559,169,254
—
Against
1,700
—
Abstain
21,979,089
—
Agenda 4 approved
For
5,548,938,078
—
Against
6,303,976
—
Abstain
25,907,989
—
Agenda 6 approved
For
5,559,138,082
—
Against
32,872
—
Abstain
21,979,089
—
Agenda 7 approved
For
5,458,199,031
—
Against
100,971,923
—
Abstain
21,979,089
—
Agenda 8 approved
For
5,458,199,031
—
Against
100,971,923
—
Abstain
21,979,089
—
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person DODY USODO HARGO · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person ABDUL MUNI · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person HIRONIMUS HILAPOK p.2 ×2
linked person ENTUS ASNAWI MUKHSON p.3 ×2
linked person A. SUKO WIDIGDO p.3
linked person PUNDJUNG SETYA BRATA · Direktur p.3 ×2
linked person BAMBANG KRISMINARNO · Direktur Keuangan p.3 ×2
linked person VERA KIRANA p.3 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
linked person KI SYAHGOLANG PERMATA p.7 ×2
linked person BANI IQBAL · Direktur Keuangan p.8 ×2
linked person YAN ARIANTO · Direktur p.8 ×2
linked person BOB ARTHUR LOMBOGIA · Komisaris p.8 ×2
linked person ELAN SUHERLAN · Komisaris Independen p.8 ×2
linked person RUSTAM SOFYAN SIRAIT · Komisaris Independen p.8 ×2
linked person R. ERWIN MOESLIMIN SINGAJURU p.8 ×2
linked person ALLOYSIUS SUKO WIDIGDO p.8
possible org ADHI KARYA Tbk p.1 ×38
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person YUSTINUS PRASTOWO · Komisaris p.7
possible person Widiarto · Komisaris p.7
possible person HARIMAWAN · Direktur p.8
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2
unresolved org Menteri BUMN II p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.6 ×2
unresolved org Milik Negara p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 919 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
                      'Keuangan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                      'Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program '
                      'Pendanaan Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku '
                      '2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
                      'Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) Kepada '
                      'Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan '
                      'Komisaris atas Tindakan Pengawa',
             'votes_abstain': '25907989',
             'votes_against': '1600',
             'votes_for': '5555240454'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '25907989',
             'votes_against': '1600',
             'votes_for': '5555240454'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '21979089',
             'votes_against': '1700',
             'votes_for': '5559169254'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan '
                                'penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP '
                                'tersebut. 3. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan KAP '
                                'Pengganti dalam hal KAP Amir Abadi Jusuf, '
                                'Aryanto, Mawar & Rekan (terafiliasi dengan '
                                'RSM) karena sebab apapun, tidak dapat '
                                'menyelesaikan audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan dan Laporan '
                                'Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan '
                                'Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) '
                                'untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan '
                                'besaran imbalan jasa audit dan persyaratan '
                                'lainnya bagi KAP Pengganti tersebut. “',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '25907989',
             'votes_against': '6303976',
             'votes_for': '5548938078'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '21979089',
             'votes_against': '32872',
             'votes_for': '5559138082'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '21979089',
             'votes_against': '100971923',
             'votes_for': '5458199031'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 4 Juni 2020, '
                                'terhitung sejak tanggal 17 April 2023, dengan '
                                'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
                                'pikiran yang diberikan selama menjabat '
                                'sebagai Komisaris Perseroan. 2. '
                                'Memberhentikan dengan hormat nama-nama '
                                'tersebut di bawah ini sebagai Pengurus '
                                'Perseroan: a. Sdr. PUNDJUNG SETYA BRATA '
                                'sebagai Direktur Operasi II; b. Sdr. BAMBANG '
                                'KRISMINARNO sebagai Direktur Keuangan dan '
                                'Manajemen Risiko; c. Sdr. ABDUL MUNI sebagai '
                                'Komisaris Independen; d. Sdr. Widiarto '
                                'sebagai Komisaris; yang diangkat '
                                'masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 9 Mei 2019, '
                                'dan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 11 '
                                'April 2023, dan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 '
                                'tanggal 4 Juni 2020, terhitung sejak '
                                'ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima '
                                'kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai Pengurus '
                                'Perseroan. 3. Mengubah nomenklatur jabatan '
                                'anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai '
                                'berikut: a. Semula Direktur Keuangan dan '
                                'Manajemen Risiko menjadi : - Direktur '
                                'Keuangan; dan - Direktur Manajemen Risiko dan '
                                'Kesisteman. b. Semula Direktur Human Capital '
                                'dan Sistem menjadi Direktur Human Capital dan '
                                'Legal; c. Semula Direktur QHSE dan '
                                'Pengembangan Bisnis menjadi Direktur Operasi '
                                'III 4. Mengalihkan penugasan nama-nama '
                                'tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi '
                                'Perseroan sebagai berikut: 1. KI SYAHGOLANG '
                                'PERMATA Direktur semula Human Capital dan '
                                'Sistem menjadi Direktur Human Capital dan '
                                'Legal; 2. VERA KIRANA semula Direktur QHSE '
                                'dan Pengembangan Bisnis menjadi Direktur '
                                'Operasi III yang masing-masing diangkat '
                                'berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku '
                                '2022 tanggal 11 April 2023 dan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku tanggal 25 Mei 2021 dengan '
                                'masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
                                'masing-masing, sesuai dengan Keputusan RUPS '
                                'pengangkatan yang bersangkutan. 5. Mengangkat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan: a. Sdr. BANI IQBAL '
                                'sebagai Direktur Keuangan; b. Sdr. HARIMAWAN '
                                'sebagai Direktur Operasi II; c. Sdr. YAN '
                                'ARIANTO sebagai Direktur Manajemen Risiko dan '
                                'Kesisteman; d. Sdr. BOB ARTHUR LOMBOGIA '
                                'sebagai Komisaris; e. Sdr. ELAN SUHERLAN '
                                'sebagai Komisaris Independen; f. Sdr. RUSTAM '
                                'SOFYAN SIRAIT sebagai Komisaris Independen. '
                                '6. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 5, sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
                                'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 7. '
                                'Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, '
                                'pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, '
                                'pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus '
                                'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
                                'angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, maka '
                                'susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: a. Dewan Komisaris 1) Komisaris '
                                'Utama : DODY USODO HARGO 2) Komisaris '
                                'Independen : HIRONIMUS HILAPOK 3) Komisaris '
                                'Independen : R. ERWIN MOESLIMIN SINGAJURU 4) '
                                'Komisaris : BOB ARTHUR LOMBOGIA 5) Komisaris '
                                'Independen : ELAN SUHERLAN 6) Komisaris '
                                'Independen : RUSTAM SOFYAN SIRAIT b. Direksi '
                                '1) Direktur Utama : ENTUS ASNAWI MUKHSON 2) '
                                'Direktur Human Capital dan Legal : KI '
                                'SYAHGOLANG PERMATA 3) Direktur Keuangan : '
                                'BANI IQBAL 4) Direktur Operasi I : ALLOYSIUS '
                                'SUKO WIDIGDO 5) Direktur Operasi II : '
                                'HARIMAWAN 6) Direktur Operasi III : VERA '
                                'KIRANA 7) Direktur Manajemen Risiko : YAN '
                                'ARIANTO dan Kesisteman 8. Anggota-Anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang masih '
                                'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
                                'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
                                'dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
                                'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
                                'diberhentikan dari jabatannya tersebut. 9. '
                                'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan yang '
                                'diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris '
                                'serta menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'rapat.”',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '21979089',
             'votes_against': '100971923',
             'votes_for': '5458199031'}],
 'chair_name': 'DODY USODO HARGO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-01',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '66.3821314',
 'shares_present': '5581150043',
 'shares_total_voting': '1',
 'time_end': '17:11:00',
 'time_start': '15:05:00',
 'venue': 'Gedung MTH 27 Office Suites Auditorium Lt.16 Jl M.T. Haryono Kav.27 '
          'Jakarta Timur B. Prosedur Rapat dilaksanakan'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result