Back to announcement
20240403_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623916_lamp1.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta,3 April 2024/ April 3, 2024
Nomor : 015/DIR-STP/IV/2024
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Solusi Tunas Pratama
Tbk (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows
Nama Emiten atau Perusahaan PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“Perseroan” / “Company”)
Publik / Name of Issuer or Public :
Company
Bidang Usaha / Line of Business : Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
penyewaan site telekomunikasi dan jaringan kabel serat
optik berikut sarana pendukungnya, baik secara langsung
maupun melalui entitas anak.
Independent telecommunication support infrastructure
services provider which includes provision, management,
and rental of telecommunication site and fiber optic network
including their supporting facilities, either directly or through
subsidiaries.
Telepon / Phone : (6221) 5794-0688
Faksimili / Faksimile : (6221) 5795-0077
Alamat Surat Elektronik / email : corporate.secretary@stptower.com
1. Tanggal Kejadian / Date of 1 April 2024 / April 1, 2024
Occurrence
1
Page 2
2. Pihak dalam Transaksi / Parties 1. Perseroan/The Company;
to the Transaction
2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”) merupakan pemegang saham sebesar
99,96% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan. / PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”) is the
shareholder of 99.96% of all issued and paid-up shares
in the Company.
3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) yang merupakan anak
perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo/
PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), a company whose
99.99% of the shares are directly owned by Protelindo;
4. PT Komet Infra Nusantara (“KIN”) yang merupakan
anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki
Protelindo/ PT Komet Infra Nusantara (”KIN”), a
company whose 99.99% of the shares are directly
owned by Protelindo;
5. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”) yang merupakan
anak perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki secara
tidak langsung oleh Protelindo melalui Iforte dan KIN/
PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”), a company whose
100% of the shares are indirectly owned by the
Protelindo through Iforte and KIN;
6. JPMorgan Chase Bank, N.A., Jakarta Branch
(“JPMorgan”) yang merupakan lembaga perbankan/
JPMorgan Chase Bank N.A, Jakarta Branch
(“JPMorgan”) as a banking institution.
3. Jenis Transaksi atau Fakta Penandatangan Perjanjian Perubahan Kesepuluh atas
Material / Type of Material Surat Penawaran Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa
Information or Facts Komitmen antara Perseroan, Protelindo, Iforte, KIN dan BIT
dengan JPMorgan sehubungan dengan perpanjangan
tanggal jatuh tempo akhir fasilitas (“Perjanjian JPMorgan”).
Perjanjian JPMorgan tersebut efektif pada tanggal 1 April
2024. / The execution of the Tenth Amendment Letter to the
Uncommitted Banking Facility Offer Letter made between
Company, Protelindo, Iforte, KIN and BIT with JPMorgan for
a regarding the extension of its final maturity date
(“JPMorgan Agreement”). The JPMorgan Agreement is
effective on April 1, 2024.
2
Page 3
Perseroan, Protelindo, Iforte, KIN dan BIT telah setuju untuk
bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap
pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian
JPMorgan/ Company, Protelindo, Iforte, KIN and BIT have
agreed to be jointly and severally liable for the performance
of all obligations under the JPMorgan Agreement.
4. Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Perjanjian JPMorgan, para pihak telah sepakat
Material / Description of untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo akhir sampai
Material Information or Facts dengan 14 April 2025/Based on JPMorgan Agreement, the
parties have agreed to extend the final maturity date to April
14, 2025.
5. Dampak kejadian, informasi Pelaksanaan atas Perjanjian JPMorgan tersebut tidak
atau fakta material tersebut memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional,
terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
hukum, kondisi keuangan, atau Perseroan / The performance of such Transaction does not
kelangsungan usaha Emiten have material impact to the operational, legal, financial
atau Perusahaan Publik / The condition or continuity of the Company's business.
impact of such event,
information or material facts
towards operational activities,
legal, financial condition, or
business continuity of the
Issuer or Public Company
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Penandatanganan Perjanjian JPMorgan merupakan
information transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam / The
execution of the JPMorgan Agreement is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.
42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”),
yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
Terbuka; / in Clause 6 section (1) letter b point (2)
of OJK Regulation No. 42 of 2022 regarding the
Affiliated Transaction and Conflict of Interest
Transaction (“OJK Rule 42”), i.e. a transaction
between the subsidiaries whose at least 99% of
their shares are owned by the Public Company;
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank;; / in Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan
transaction received directly from banks; dan/and
3
Page 4
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6
section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its subsidiaries.
2. Perjanjian JPMorgan tersebut di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42 dan bukan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha / The
JPMorgan Agreement are not a conflict of interest
transaction of the Company as referred to OJK Rule 42
and are not a material transaction as referred to the
OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
Transactions and Change of Business Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan /Thus we convey the above information
and explanation.
[halaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page follows]
4
Page 5
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.