Back to announcement
20240403_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31623914_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Jakarta, 3 April 2024 /
Jakarta, April 3, 2024
Nomor/ Number: 014/DIR-STP/IV/2024
Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710
Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Solusi
Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00015/BEI/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik/ Name of the Issuer or Public PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
:
Company (Perseroan) / (Company)
Bidang Usaha/ Business activities : Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
penyewaan site telekomunikasi./ Independent
telecommunication support infrastructure services provider
which includes provision, management, and rental of
telecommunication site
1
Page 2
Telepon / Telephone : (6221) 5794-0688
Faksimili / Facsimile : (6221) 5795-0077
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corporate.secretary@stptower.com
1. Tanggal kejadian/ 1 April 2024 / April 1, 2024
Date of occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. Perseroan;/ The Company;
the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”);
3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”)
5. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”)
6. PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”)
3. Objek dan Nilai Transaksi/ Object Pada tanggal 1 April 2024, BTPN sebagai pemberi
and Value of the Transaction pinjaman serta Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS
sebagai para peminjam (“Para Peminjam”) telah
menandatangani Perubahan Pertama atas Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas No.
BTPN/NS/0122 (“Perjanjian Fasilitas”) / On April 1, 2024,
BTPN as the lender and the Company, Protelindo, Iforte,
BIT and VTS as the borrowers (“Borrowers”) have signed
First Amendment to the Amendment and Restatement to
the Facility Agreement No. BTPN/NS.0122 (“Facility
Agreement”)
1. Berikut adalah syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
Fasilitas: / The following are terms and conditions
under the Facility Agreement:
1) Komitment / Commitment:
Peningkatan jumlah fasilitas menjadi
Rp4.000.000.000.000,- dengan rincian sebagai
berikut: / Increase of the total facility up to
IDR4,000,000,000,000.- with the following details:
(a) Maksimum sebesar Rp4.000.000.000.000 atau
nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat (“AS$”) dan Japanese Yen (“JPY”) yang
tersedia untuk Protelindo; / Maximum of
IDR4,000,000,000,000,- or the equivalent
amount in United States Dollars (“USD”) and
Japanese Yen (“JPY”) made available to
Protelindo;
2
Page 3
(b) Maksimum sebesar Rp1.400.000.000.000, -
atau nilai setaranya dalam mata uang AS$ yang
tersedia untuk Perseroan/ Maximum of
IDR1,400,000,000,000 or the equivalent
amount in USD made available to the
Company;
(c) Maksimum sebesar Rp3.000.000.000.000,-
atau nilai setaranya dalam mata uang AS$
yang tersedia untuk Iforte / Maximum of
IDR3,000,000,000,000.- or the equivalent
amount in USD made available to Iforte;
(d) Maksimum sebesar Rp400.000.000.000, - atau
nilai yang setara dalam mata uang AS$ yang
tersedia untuk BIT / Maximum of
IDR400,000,000,000. or the equivalent amount
in USD made available to BIT.
(e) Maksimum sebesar Rp35.000.000.000,- atau
nilai yang setara dalam mata uang AS$ yang
tersedia untuk VTS / Maximum of
IDR35,000,000,000.- or the equivalent amount
in USD made available to VTS.
Seluruh penarikan fasilitas tersebut tidak boleh
melebih Total Fasilitas./ All withdrawals of the
facility shall not exceed the Total Facility.
2) Periode Ketersediaan/Availability Period: 1 April
2024 sampai dengan 30 April 2025 / April 1, 2024
until April 30, 2025.
3) Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS
bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban
berdasarkan Perjanjian Fasilitas terhadap BTPN/
The Company, Protelindo, Iforte, BIT and VTS are
jointly liable for their obligations under the Facility
Agreement to BTPN.
4) Perjanjian Fasilitas diatur dan tunduk pada hukum
negara Republik Indonesia./ The Facility
Agreement is made and governed in accordance
with the laws of Republic of Indonesia;
3
Page 4
5) Protelindo setuju memberikan jaminan
Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan
kewajiban Perseroan, Iforte, BIT dan VTS
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
(“Perjanjian Penanggungan”). / Protelindo
agrees to provide a corporate guarantee to
guarantee the fulfilment of the Company’s, Iforte’s,
BIT’s and VTS’s obligations under the Facility
Agreement (“Corporate Guarantee”).
4 Penjelasan, Pertimbangan dan Transaksi ini dilakukan untuk membiayai kebutuhan
Alasan dilakukannya Transaksi korporasi umum (general corporate purpose) para
Material/ peminjam, termasuk namun tidak terbatas pada
Explanation, Considerations and kebutuhan modal kerja. Struktur Perjanjian Fasilitas
Reasons for Material Transactions sebagaimana diuraikan di ataso akan memungkinkan para
peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan
kondisi yang lebih baik. /The transaction is made to provide
funding for general corporate purposes of the borrowers,
including but not limited to working capital needs. The
financing structure as stated above will facilitate the
borrowers to obtain a preferable financing terms and
conditions.
5 Hubungan sifat afiliasi dari para a. Perseroan/the Company;
pihak yang melakukan Transaksi b. Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham
Material/ The affiliation relation of yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
the parties conducting Material Perseroan;/ Protelindo is the holder of 99.96% of the
Transactions issued and paid-up shares in the Company;
c. Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo yang
99,99% sahamnya dimiliki Protelindo;/Iforte is a
subsidiary of Protelindo whose 99.99% shares are
owned by Protelindo;
d. BIT, merupakan anak perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh
Protelindo melalui Iforte dan PT Komet Infra
Nusantara / BIT, a subsidiary whose 100% of the
shares are indirectly owned by the Protelindo through
Iforte and PT Komet Infra Nusantara;
e. VTS, anak perusahaan yang 60% sahamnya dimiliki
secara tidak langsung oleh Protelindo melalui Iforte/
VTS is a subsidiary whose 60% of the shares are
indirectly owned by the Protelindo through Iforte;
4
Page 5
f. BTPN, merupakan lembaga perbankan pemberi
pinjaman yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT dan VTS /
BTPN is a bank which is non-affiliated party of each
the Company, Protelindo, Iforte, BIT and VTS.
6. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional,
kegiatan operasional, hukum, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
kondisi keuangan, atau Perseroan / The disclosed information or material facts do
kelangsungan usaha Emiten atau not have material impact to the operational, legal, financial
Perusahaan Publik/ condition or continuity of the Company's business.
The impact of such event,
information or material facts
towards operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
7. Keterangan lain-lain/ 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Other information Penanggungan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan
mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu mencapai lebih
dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 31
Desember 2023. Transaksi merupakan transaksi
material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf (a), (b) dan (c) POJK 17/ The
execution of Facility Agreement and Guarantee
Agreement is a material transaction as referred to in
POJK 17, i.e., the value of the Transaction exceeds
20% of the Company's equity based on the Company's
audited Financial Statement as of December 31, 2023.
The Transaction is a material transaction that is
exempted under Article 11 letter (a), (b) and (c) of
POJK 17.
2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Penanggungan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam: / The execution of the
Facility Agreement and Guarantee Agreement is an
affiliated transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank; / in Clause 6 section (1) letter
(d) i.e., a loan received directly from banks;
5
Page 6
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 POJK 42, yaitu
transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan
puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
Terbuka/ in Clause 6 section (1) letter b point (2)
of POJK 42, i.e. a transaction between the
subsidiaries whose at least 99% of their shares
are owned by the Public Company; dan/atau /
and/or
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided to
bank in relation to the loan agreement granted to
the Issuer or its subsidiaries.
3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42 / The Transaction is not a
conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to POJK 42.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of Commissioners
and Directors of the Company hereby declares that:
1. Perjanjian Fasilitas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/ The Facility Agreement is not a conflict-of-interest
transaction of the Company as referred to POJK 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply
with provision under OJK Rule 31.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.
6
Page 7
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1741 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}