Back to announcement
20240403_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623890_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta,3 April 2024/ April 3, 2024
Nomor : 021/CS-OJK/SMN/IV/24
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 1 April 2024 / April 1, 2024
Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
to the Transaction (“Protelindo”), suatu perusahaan yang 99,9997%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan /
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”), a company whose 99.9997% of the
shares are directly owned by the Company;
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) yang merupakan
anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki
Protelindo/ PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), a
1
Page 2
company whose 99.99% of the shares are directly
owned by Protelindo;
3. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”) yang
merupakan anak perusahaan yang 99,96% sahamnya
dimiliki Protelindo/ PT Solusi Tunas Pratama Tbk a
company whose 99,96% of the shares are directly
owned by Protelindo;
4. PT Komet Infra Nusantara (“KIN”) yang merupakan
anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki
Protelindo/ PT Komet Infra Nusantara (”KIN”), a
company whose 99.99% of the shares are directly
owned by Protelindo;
5. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”) yang merupakan
perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki secara
tidak langsung oleh Protelindo melalui Iforte dan KIN/
PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”), a company
whose 100% of the shares are indirectly owned by
Protelindo thorugh Iforte and KIN;
6. PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) yang merupakan
lembaga perbankan / PT Bank HSBC Indonesia
(“HSBC”) as a banking institution; dan/and
7. JPMorgan Chase Bank, N.A., Jakarta Branch
(“JPMorgan”) yang merupakan lembaga perbankan/
JPMorgan Chase Bank N.A, Jakarta Branch
(“JPMorgan”) as a banking institution.
3. Jenis Transaksi atau Fakta 1. Penandatangan Perjanjian Perubahan Kesepuluh
Material / Type of Material atas Surat Penawaran Fasilitas-Fasilitas Perbankan
Information or Facts Tanpa Komitmen antara Protelindo, Iforte, KIN, SUPR
dan BIT dengan JPMorgan sehubungan dengan
perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir fasilitas
pinjaman (“Perjanjian JPMorgan”). Perjanjian
JPMorgan tersebut efektif pada tanggal 1 April 2024/
The execution of the Tenth Amendment Letter to the
Uncommitted Banking Facility Offer Letter, made
between Protelindo, Iforte, KIN, SUPR and BIT with
JPMorgan for an extension of its final maturity date
(“JPMorgan Agreement”). The JPMorgan
Agreement is effective on April 1, 2024.
Protelindo, Iforte, KIN, SUPR dan BIT telah setuju
untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
Perjanjian JPMorgan. / Protelindo, Iforte, KIN, SUPR
and BIT have agreed to be jointly and severally liable
for the performance of all obligations under the
JPMorgan Agreement.
2
Page 3
2. Penandatangan Perjanjian Fasilitas No.
JAK/212414/C/240304 antara Protelindo dan HSBC
tertanggal 1 April 2024 (“Perjanjian HSBC”)/
Execution of Facility Agreement between Protelindo
and HSBC (“HSBC Agreement”).
4. Uraian Informasi atau Fakta 1. Berdasarkan Perjanjian JPMorgan, para pihak telah
Material / Description of Material sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo
Information or Facts akhir sampai dengan 14 April 2025/ Based on
JPMorgan Agreement, the parties have agreed to
extend the final maturity date up to April 14, 2025.
2. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting dalam
Perjanjian HSBC: / The following are key terms and
conditions under the HSBC Agreement:
• Komitmen / Commitment:
Rp1.600.000.000.000/ IDR1,600,000,000,000
• Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
Untuk pembiayaan kembali atas fasilitas
pinjaman HSBC yang sudah ada / to refinance
the existing HSBC loan facility.
• Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity
Date:
54 bulan setelah tanggal penandatangan
Perjanjian HSBC / 54 months after the
execution date of the HSBC Agreement; dan /
and
• Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia / Law of Indonesia.
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan atas Perjanjian JPMorgan dan Perjanjian
fakta material tersebut terhadap HSBC tersebut tidak memiliki dampak material terhadap
kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The performance of such
kelangsungan usaha Emiten JPMorgan Agreement and HSBC Agreement does not
atau Perusahaan Publik / The have material impact to the operational, legal, financial
impact of such event, information condition or continuity of the Company's business.
or material facts towards
operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Penandatanganan Perjanjian JPMorgan merupakan
information transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam / The
execution of the JPMorgan Agreement is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK
No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”),
yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
3
Page 4
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perusahaan Terbuka; dan / in Clause 6 section
(1) letter b point (2) of OJK Regulation No. 42 of
2022 regarding the Affiliated Transaction and
Conflict of Interest Transaction (“OJK Rule 42”),
i.e. a transaction between the subsidiaries whose
at least 99% of their shares are owned by the
Public Company;
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank; / in Clause 6 section (1) letter
(d) i.e., a loan transaction received directly from
banks; dan/and
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6
section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its
subsidiaries.
2. Perjanjian HSBC tersebut di atas bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/
HSBC Agreement is not an affiliated transaction as
referred to OJK Rule 42.
3. Perjanjian JPMorgan dan Perjanjian HSBC tersebut di
atas bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 42 dan bukan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha / The JPMorgan
Agreement and HSBC Agreement are not a conflict of
interest transaction of the Company as referred to OJK
Rule 42 and are not a material transaction as referred
to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on
Material Transactions and Change of Business
Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.
4
Page 5
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.