Skip to content
Back to announcement

20240403_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31623890_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                 Jakarta,3 April 2024/ April 3, 2024

Nomor           : 021/CS-OJK/SMN/IV/24
Lampiran        :-
Perihal / Re    : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts

Yth. Bapak Inarno Djajadi
     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Otoritas Jasa Keuangan
     di Jakarta

Dengan Hormat / Dear Sir,

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public    :   PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business      :    -   Aktivitas   Konsultasi   Manajemen    Lainnya     /
                                              Management Consultancy Activities
                                          -   Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
                                              Activities
                                          -   Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
                                              Central Communication
Telepon / Phone                      :   0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email      :   corpsec@ptsmn.co.id

 1.    Tanggal Kejadian / Date of         1 April 2024 / April 1, 2024
       Occurrence
 2.    Pihak dalam Transaksi / Parties    1. PT     Profesional     Telekomunikasi     Indonesia
       to the Transaction                    (“Protelindo”), suatu perusahaan yang 99,9997%
                                             sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan /
                                             PT     Profesional     Telekomunikasi     Indonesia
                                             (“Protelindo”), a company whose 99.9997% of the
                                             shares are directly owned by the Company;
                                          2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) yang merupakan
                                             anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki
                                             Protelindo/ PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), a


                                                                                                       1
Page 2
                                       company whose 99.99% of the shares are directly
                                       owned by Protelindo;
                                   3. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”) yang
                                      merupakan anak perusahaan yang 99,96% sahamnya
                                      dimiliki Protelindo/ PT Solusi Tunas Pratama Tbk a
                                      company whose 99,96% of the shares are directly
                                      owned by Protelindo;
                                   4. PT Komet Infra Nusantara (“KIN”) yang merupakan
                                      anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki
                                      Protelindo/ PT Komet Infra Nusantara (”KIN”), a
                                      company whose 99.99% of the shares are directly
                                      owned by Protelindo;
                                   5. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”) yang merupakan
                                      perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki secara
                                      tidak langsung oleh Protelindo melalui Iforte dan KIN/
                                      PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”), a company
                                      whose 100% of the shares are indirectly owned by
                                      Protelindo thorugh Iforte and KIN;
                                   6. PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) yang merupakan
                                      lembaga perbankan / PT Bank HSBC Indonesia
                                      (“HSBC”) as a banking institution; dan/and
                                   7. JPMorgan Chase Bank, N.A., Jakarta Branch
                                      (“JPMorgan”) yang merupakan lembaga perbankan/
                                      JPMorgan Chase Bank N.A, Jakarta Branch
                                      (“JPMorgan”) as a banking institution.

3.   Jenis Transaksi atau Fakta    1. Penandatangan Perjanjian Perubahan Kesepuluh
     Material / Type of Material      atas Surat Penawaran Fasilitas-Fasilitas Perbankan
     Information or Facts             Tanpa Komitmen antara Protelindo, Iforte, KIN, SUPR
                                      dan BIT dengan JPMorgan sehubungan dengan
                                      perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir fasilitas
                                      pinjaman (“Perjanjian JPMorgan”). Perjanjian
                                      JPMorgan tersebut efektif pada tanggal 1 April 2024/
                                      The execution of the Tenth Amendment Letter to the
                                      Uncommitted Banking Facility Offer Letter, made
                                      between Protelindo, Iforte, KIN, SUPR and BIT with
                                      JPMorgan for an extension of its final maturity date
                                      (“JPMorgan      Agreement”).        The    JPMorgan
                                      Agreement is effective on April 1, 2024.
                                       Protelindo, Iforte, KIN, SUPR dan BIT telah setuju
                                       untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng
                                       terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
                                       Perjanjian JPMorgan. / Protelindo, Iforte, KIN, SUPR
                                       and BIT have agreed to be jointly and severally liable
                                       for the performance of all obligations under the
                                       JPMorgan Agreement.

                                                                                                2
Page 3
                                          2. Penandatangan        Perjanjian   Fasilitas    No.
                                             JAK/212414/C/240304 antara Protelindo dan HSBC
                                             tertanggal 1 April 2024 (“Perjanjian HSBC”)/
                                             Execution of Facility Agreement between Protelindo
                                             and HSBC (“HSBC Agreement”).
4.   Uraian Informasi atau Fakta          1.   Berdasarkan Perjanjian JPMorgan, para pihak telah
     Material / Description of Material        sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo
     Information or Facts                      akhir sampai dengan 14 April 2025/ Based on
                                               JPMorgan Agreement, the parties have agreed to
                                               extend the final maturity date up to April 14, 2025.

                                          2. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting dalam
                                             Perjanjian HSBC: / The following are key terms and
                                             conditions under the HSBC Agreement:

                                                  •   Komitmen / Commitment:
                                                      Rp1.600.000.000.000/ IDR1,600,000,000,000
                                                  •   Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
                                                      Untuk pembiayaan kembali atas fasilitas
                                                      pinjaman HSBC yang sudah ada / to refinance
                                                      the existing HSBC loan facility.
                                                  •   Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity
                                                      Date:
                                                      54 bulan setelah tanggal penandatangan
                                                      Perjanjian HSBC / 54 months after the
                                                      execution date of the HSBC Agreement; dan /
                                                      and
                                                  •   Hukum yang berlaku / Governing Laws:
                                                      Hukum Indonesia / Law of Indonesia.
5.   Dampak kejadian, informasi atau      Pelaksanaan atas Perjanjian JPMorgan dan Perjanjian
     fakta material tersebut terhadap     HSBC tersebut tidak memiliki dampak material terhadap
     kegiatan operasional, hukum,         kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
     kondisi      keuangan,       atau    kelangsungan usaha Perseroan / The performance of such
     kelangsungan usaha Emiten            JPMorgan Agreement and HSBC Agreement does not
     atau Perusahaan Publik / The         have material impact to the operational, legal, financial
     impact of such event, information    condition or continuity of the Company's business.
     or material facts towards
     operational     activities, legal,
     financial condition, or business
     continuity of the Issuer or Public
     Company
6.   Keterangan      lain-lain/  Other    1. Penandatanganan Perjanjian JPMorgan merupakan
     information                             transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam / The
                                             execution of the JPMorgan Agreement is an affiliated
                                             transaction as referred to:
                                             (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK
                                                 No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                                 Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”),
                                                 yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
                                                                                                      3
Page 4
                                              yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                              (sembilan puluh sembilan persen) oleh
                                              Perusahaan Terbuka; dan / in Clause 6 section
                                              (1) letter b point (2) of OJK Regulation No. 42 of
                                              2022 regarding the Affiliated Transaction and
                                              Conflict of Interest Transaction (“OJK Rule 42”),
                                              i.e. a transaction between the subsidiaries whose
                                              at least 99% of their shares are owned by the
                                              Public Company;
                                        (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
                                                transaksi pinjaman yang diterima secara
                                                langsung dari bank; / in Clause 6 section (1) letter
                                                (d) i.e., a loan transaction received directly from
                                                banks; dan/and
                                        (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                              pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
                                              yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
                                              Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6
                                              section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a corporate
                                              guarantee provided to bank in relation to the loan
                                              agreement granted to the Issuer or its
                                              subsidiaries.
                                    2. Perjanjian HSBC tersebut di atas bukan merupakan
                                       transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/
                                       HSBC Agreement is not an affiliated transaction as
                                       referred to OJK Rule 42.
                                    3. Perjanjian JPMorgan dan Perjanjian HSBC tersebut di
                                       atas     bukan     merupakan     transaksi    benturan
                                       kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
                                       dalam POJK 42 dan bukan transaksi material
                                       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                       No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                       Perubahan Kegiatan Usaha / The JPMorgan
                                       Agreement and HSBC Agreement are not a conflict of
                                       interest transaction of the Company as referred to OJK
                                       Rule 42 and are not a material transaction as referred
                                       to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on
                                       Material Transactions and Change of Business
                                       Activities.

Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.




                                                                                                       4
Page 5

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published3 Apr 2024
Pages5
Characters14,549
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×8
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1 ×3
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.2 ×5
linked org PT Komet Infra Nusantara p.2 ×3
linked org PT BIT Teknologi Nusantara p.2 ×3
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result