Back to announcement
20260827_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32132809_lamp2.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.950
NOTARIS ZULKIFLI HARAHAP, S.H. SURAT KETERANGAN NO : 134/NZH/PT/VIII/2026 Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan: -Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WASKITA BALI MANDARA, yang bertempat di Ruang Arjuna Lantai 6 Vasaka Hotel Jakarta Jalan MT. Haryono Kaveling 10, Cawang, Jakarta dan berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. WASKITA BALI MANDARA tertanggal 26 Agustus 2026 nomor 17, yang dibuat dihadapan Saya, Notaris. -Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) tersebut, telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan: L 2. Menyetujui pembubaran Perseroan terhitung sejak Rapat ini. Menyetujui bahwa sejak tanggal pembubaran, status badan hukum Perseroan menjadi "Dalam Likuidasi" dan wajib dicantumkan pada seluruh surat-menyurat dan dokumen resmi. . Menyetujui penunjukan Allan May Nasution (Direktur Perseroan) sebagai Likuidator Perseroan. Memerintahkan Likuidator untuk menandatangani Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan (Pakta Integritas) dan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Jaminan sebagai syarat efektif penunjukan. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Likuidator untuk melakukan segala tindakan pengurusan dan pemberesan harta kekayaan Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewenangan bagi Likuidator untuk meminta dan memperoleh dukungan administratif, teknis, dan pengadaan jasa profesi penunjang dari WTR selaku Pemegang Saham, yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan atau perjanjian tersendiri antara Likuidator dan WTR, tanpa mengalihkan tanggung jawab hukum Likuidator atas tindakan pemberesan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap kepada Notaris dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jl. RS. Fatmawati No. 15L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 e-mail : zulkiflinotarisjkt@gmail.com
Page 2 OCR 0.957
Keputusan Agenda Rapat II: Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Likuidator untuk membentuk tim pembubaran dan likuidasi Perseroan. 2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Likuidator untuk menentukan tugas, pokok, komposisi, fungsi dan pertanggungjawaban tim pembubaran dan likuidasi Perseroan dengan mempertimbangkan usulan dari WTR. 3. Menyetujui dalam hal Likuidator Perseroan membutuhkan sumber daya manusia tambahan yang mana termasuk pegawai WTR dalam rangka pembentukan Tim Pembubaran dan Likuidasi Perseroan, maka Perseroan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari WTR. Keputusan Agenda Rapat III: Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan: Menyetujui Perseroan menerapkan SOP Pembubaran dan Likuidasi Anak Perusahaan PT Waskita Toll Road Nomor WTR-PMB-SOP-003 sebagaimana relevan untuk Perseroan. Keputusan Agenda Rapat IV: Rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menyatakan kembali Surat Pernyataan Perusda Bali No. 165/PUD/UM/IV/2026 tanggal 13 April 2026 yang terdiri dari: a. Perusda Bali merupakan pemegang saham Perseroan sebagaimana termuat berdasarkan Akta Pendirian No. 06 tanggal 13 November 2015 yang sampai saat ini belum dan tidak melakukan setoran modal awal pendirian. b.Sehubungan dengan huruf a, dalam hal Perseroan dilakukan pembubaran perusahaan (likuidasi) maka Perusda Bali tidak akan dan tidak berhak mendapatkan pembagian sisa harta kekayaan Perseroan. c. Perusda Bali menyatakan setuju untuk menandatangani dan mengambil setiap tindakan yang diperlukan dalam rangka pembubaran perusahaan (likuidasi) Perseroan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menyetujui Perusda Bali melepaskan dan membebaskan segala tuntutan baik perdata maupun pidana yang diajukan (release and discharge) kepada Perseroan sehubungan dengan hak atas kepemilikan 25Yo (dua puluh lima persen) saham yang tercatat dalam Akta Pendirian Perseroan No. 06 tanggal 13 November 2015 yang dibuat di hadapan Hj. Sri Subekti, SH, Notaris di Kota Denpasar sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-2469769.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 2 Desember 2015.
Page 3 OCR 0.956
-Bahwa saat ini pengurusan untuk mendapat Surat Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas PT WASKITA BALI MANDARA tersebut sedang dalam proses di Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dilakukan melalui kantor kami. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ZULKIFLI HARAHAP
p.1 ×2
unresolved
org
PT WASKITA BALI MANDARA
p.1 ×3
unresolved
—
WTR
· Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Waskita Toll Road Nomor WTR-PMB-SOP-
p.2
unresolved
person
Hj. Sri Subekti
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.