Skip to content
Back to announcement

20240403_LPPF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31623580_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review LPPF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.951
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

SURAT KETERANGAN
Nomor : 82/RUPST-MDS/IV/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 03 April 2024, berada di Cyber 2 Tower Jl. H. R.
Rasuna Said, Blok X — 5, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Matahari Department Store Tbk yang
selanjutnya akan disebut “Perseroan”.

Rapat Perseroan dibuka pada jam 10.18 (sepuluh lewat delapan belas menit) WIB.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah melakukan :

- Pemberitahuan Kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 16 Februari 2024.

- Melakukan "Pengumuman” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal 23
Februari 2024 dan ”Pemanggilan” Rapat kepada para pemegang saham pada
tanggal 12 Maret 2024 yang mana Pengumuman dan Pemanggilan tersebut telah
dilakukan melalui situs web eASY.KSEI, situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 2.260.292.880
(dua miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus
delapan puluh) saham.

Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 1.000.000 (satu juta)
saham.

Sesuai ketentuan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas ("UUPT”) Saham yang dikuasai oleh Perseroan karena pembelian
kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk
mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum
yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar sehingga
jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan yaitu 2.259.292.880 (dua miliar
dua ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus
delapan puluh) saham tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum.

Berdasarkan registrasi kehadiran yang dibuat khusus untuk Rapat ini oleh Biro
Administrasi Efek (BAE) PT SHARESTAR INDONESIA bahwa para pemegang saham

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.941
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

atau kuasanya yang hadir dalam Rapat ini berjumlah 1.821.603.277 (satu miliar delapan
ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh) saham atau
mewakili 80,627”6 (delapan puluh koma enam dua tujuh persen) dari 2.259.292.880
(dua miliar dua ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu
delapan ratus delapan puluh) saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan, tidak termasuk saham treasuri.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
a. yang hadir secara fisik :

Dewan Komisaris :

. Bapak Andy Adhiwana, selaku Presiden Komisaris Perseroan

. Bapak Roy Nicholas Mandey, selaku Wakil Presiden Komisaris Independen
Perseroan,

. Bapak Adrian Suherman, selaku Komisaris Perseroan

Direksi
. Bapak Bunjamin Jonatan Mailool, selaku Presiden Direktur Perseroan,
. Bapak Monish Manohar Mansukhani, selaku Wakil Presiden Direktur
Perseroan,
. Bapak Niraj Jain, selaku Direktur Independen Perseroan,
. Bapak Irwin Abuthan, selaku Direktur Independen Perseroan,
. Ibu Herni Dian Anggreani selaku Direktur Independen Perseroan,
. Ibu Rachel Fiona Stack, selaku Direktur Independen Perseroan,

b. yang hadir secara virtual dalam Rapat adalah :

Dewan Komisaris :
. Ibu Bianca Cheo Hui Hsin, selaku Komisaris Independen,
. Bapak David Fernando Audy, selaku Komisaris Independen.

Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.944
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

(acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

2. Persetujuan penetapan atas rencana penggunaan Laba Perseroan untuk tahun
buku 2023,

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap terhadap buku
Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain
dari penunjukan tersebut,

4. Pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, serta penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan

5. Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para
Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat di setiap mata acara Rapat. Ada 1. (satu) pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan pada mata acara Rapat pertama, namun tidak ada Pemegang Saham atau
kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara kedua sampai dengan mata acara
kelima.

Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara
abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang mengacu pada tata tertib Rapat.

Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk Mata Acara Rapat Pertama :

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.821.603.277 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 1.339.800: Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.931.700 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu: "

Jumlah suara setuju sebanyak 1.820.263.477 suara — 99,926Y6

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 3
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan dan
Laporan Berkelanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun
buku 2023 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, — Wibisana,  Rintis dan -.Rekan (anggota — dari
PricewaterhouseCoopers) dalam laporannya tertanggal 23 Februari 2024
dengan Opini Tanpa Modifikasian (Wajar Tanpa Pengecualian) serta
memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan selama tahun buku 2023 dalam
arti yang seluas-luasnya termasuk untuk kegiatan yang dilakukan dalam
rangka penjualan saham oleh pemegang saham, dari tanggung jawab untuk
tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah mereka jalankan, atas
setiap dan seluruh kebijakan, keputusan, kesepakatan, persetujuan,
perjanjian, kontrak, kerjasama, relasi, kemitraan, investasi dan divestasi,
pembelian dan penjualan dan perdagangan, pengadaan, perdagangan lainnya,
sewa menyewa, renovasi, pembangunan, pembukaan dan penutupan fasilitas
dan gerai, kebijakan system dan transaksi pembukuan dan laporan,
penempatan dan penggunaan dana dan keuangan, transaksi dan administrasi
dan laporan keuangan, relasi dan transaksi pinjam meminjam, dan
pengelolaan Perseroan dalam bentuk apapun juga, secara langsung maupun
tidak langsung selama tahun buku 2023 dan sampai dengan tanggal
ditutupnya Rapat hari ini sepanjang tercermin dalam Laporan Direksi
Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan Perseroan.

Untuk Mata Acara Rapat Kedua.

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.821.603.277 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.924.700 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.950
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.821.603.277 suara - 1006

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara bulat, sebagai berikut:

Menyetujui pembagian dividen final dari laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejumlah
Rp200/saham (dua ratus Rupiah per saham), kepada pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 23 April 2024 pukul 16:00 Waktu Indonesia
Barat, dengan jadwal dan ketentuan mengacu kepada peraturan PT Bursa
Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan
dilaksanakan dengan mengikuti setiap ketentuan dan prosedur yang
ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Untuk Mata Acara Rapat Ketiga.

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.821.603.277 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 39.015.341 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.924.700 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.782.587.936 suara — 97,858Y6

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Ketiga telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
rekomendasi Komite Audit untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik
Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2024 termasuk
menetapkan Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik pengganti dalam
hal Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab
apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lain terkait pengangkatan tersebut, dengan
kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:

1. Merupakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam
peringkat 4 besar menurut asosiasi KAP resmi dan memiliki
kredibilitas tinggi:

2. Memiliki sertifikat berafiliasi dengan KAP internasional,

3. Termasuk KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku,

4. Berpengalaman dalam mengaudit perusahaan besar baik perusahaan
lokal, multinasional maupun perusahaan terbuka.

Untuk Mata Acara Rapat Keempat.

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.821.603.277 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 42.796.241 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.924.700 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:

Jumlah suara setuju sebanyak 1.778.807.036 suara -— 97,651Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Keempat telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

# Menyetujui pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Andy Adhiwana

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 6
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 7 OCR 0.938
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Komisaris : Adrian Suherman

Komisaris Independen : Bianca Cheo Hui Hsin

Komisaris Independen : Hasan Soedjono

Direksi

Presiden Direktur : Bunjamin Jonatan Mailool

Wakil Presiden Direktur : Monish Manohar
Mansukhani

Direktur Independen : Irwin Abuthan

Direktur Independen : Herni Dian Anggreani

Dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku
2026 (dua ribu dua puluh enam), yang akan diselenggarakan pada tahun
2027 (dua ribu dua puluh tujuh).

e Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk pengangkatan dan/atau perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana yang
disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
mengajukan permohonan perubahan data Perseroan atas keputusan Rapat
ini kepada pihak/pejabat yang berwenang, serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

e Memberikan persetujuan atas sistem remunerasi termasuk gaji atau
honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan
Komisaris dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi
performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas
finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang
diperlukan dengan batasan jumlah kolektif sebesar maksimal 0,3Y4 (nol
koma tiga persen) dari penjualan bersih Perseroan.

e Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang,
menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk
honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi
anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan
kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 8 OCR 0.953
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

diperlukan.

Untuk Mata Acara Rapat Kelima

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.821.603.277 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 137.786.310 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.924.700 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.683.816.967 suara — 92,436Y6

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Kelima telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (saham treasuri)
melalui penarikan kembali sejumlah 1.000.000 (satu juta) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan
berdasarkan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan yang
telah dilakukan sampai dengan tanggal 2 April 2024, dengan cara
penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

2. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan
tentang Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

3. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 1
(satu) dan poin 2 (dua) keputusan tersebut di atas.

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan
kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam suatu akta notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/ atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/ atau
perubahan dalam perubahan anggaran dasar jika hal tersebut

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 9 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang
berlaku.

5. Menyetujui, dalam hal penurunan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, maka keputusan Agenda ke-lima terkait dengan
persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui
penarikan kembali dengan cara penurunan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan menjadi batal demi hukum dengan sendirinya tanpa diperlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan karenanya Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan, sehingga Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan menjadi
tetap seperti semula.

Rapat Perseroan ditutup pada jam 11.26 (sebelas lewat dua puluh enam menit) WIB.

Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat
tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 03 April 2024, nomor : 07 dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 9
Email : poerbaningsih@yahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.29 MB
Published3 Apr 2024
Pages9
Characters21,926
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Apr 2024 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,821,603,277
—
Against
0
—
Abstain
2,924,700
—
Agenda 2 approved
For
1,782,587,936
—
Against
39,015,341
—
Abstain
2,924,700
—
Agenda 3 approved
For
1,778,807,036
—
Against
42,796,241
—
Abstain
2,924,700
—
Agenda 4 approved
For
1,683,816,967
—
Against
137,786,310
—
Abstain
2,924,700
—
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Andy Adhiwana · Presiden Komisaris p.2 ×4
linked person Roy Nicholas Mandey p.2
linked person Monish Manohar Mansukhani · Wakil Presiden Direktur p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person Adrian Suherman · Komisaris p.2 ×3
unresolved person PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO p.1 ×20
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved org Menteri Agrariadan Tata Ruang p.1 ×4
unresolved org Pertanahan Nasional p.1 ×9
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1
unresolved org Matahari Department Store Tbk p.1 ×2
unresolved org PT SHARESTAR INDONESIA p.1
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.2 ×5
unresolved person Bunjamin Jonatan Mailool · Presiden Direktur p.2 ×5
unresolved person Niraj Jain · Direktur Independen p.2
unresolved person Irwin Abuthan · Direktur Independen p.2 ×2
unresolved person Herni Dian Anggreani · Direktur Independen p.2 ×2
unresolved person Rachel Fiona Stack · Direktur Independen p.2
unresolved person Bianca Cheo Hui Hsin · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person David Fernando Audy · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.4
unresolved person Hasan Soedjono · Komisaris Independen p.7
unresolved org Kementerian p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 250 ms 13 Sep 2026 16:44

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'perjanjian, kontrak, kerjasama, relasi, '
                                'kemitraan, investasi dan divestasi, pembelian '
                                'dan penjualan dan perdagangan, pengadaan, '
                                'perdagangan lainnya, sewa menyewa, renovasi, '
                                'pembangunan, pembukaan dan penutupan '
                                'fasilitas dan gerai, kebijakan system dan '
                                'transaksi pembukuan dan laporan, penempatan '
                                'dan penggunaan dana dan keuangan, transaksi '
                                'dan administrasi dan laporan keuangan, relasi '
                                'dan transaksi pinjam meminjam, dan '
                                'pengelolaan Perseroan dalam bentuk apapun '
                                'juga, secara langsung maupun tidak langsung '
                                'selama tahun buku 2023 dan sampai dengan '
                                'tanggal ditutupnya Rapat hari ini sepanjang '
                                'tercermin dalam Laporan Direksi Perseroan '
                                'serta Laporan Keuangan Tahunan Perseroan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan '
                      'Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2023, '
                      'termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, '
                      'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan '
                      'Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                      'tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian pelunasan dan '
                      'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya JL. PANGLIMA POLIM '
                      'V/11, KEBAYORAN BARU, JAK',
             'votes_abstain': '2924700',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1821603277',
             'votes_in_favor_total': '1821603277'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2924700',
             'votes_against': '39015341',
             'votes_for': '1782587936',
             'votes_in_favor_total': '1782587936'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2924700',
             'votes_against': '42796241',
             'votes_for': '1778807036',
             'votes_in_favor_total': '1778807036'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'rbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan '
                                'tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan '
                                'Notaris, untuk pengangkatan dan/atau '
                                'perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, sebagaimana yang '
                                'disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, mengajukan permohonan perubahan '
                                'data Perseroan atas keputusan Rapat ini '
                                'kepada pihak/pejabat yang berwenang, serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan, '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada '
                                'yang dikecualikan.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2924700',
             'votes_against': '137786310',
             'votes_for': '1683816967',
             'votes_in_favor_total': '1683816967'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-04-23'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result