Skip to content
Back to announcement

20240403_HOKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31623239_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review HOKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK No. 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK No.
42/2020”)




                                 PT BUYUNG POETRA SEMBADA TBK
                                          (“PERSEROAN”)
                                      Berkedudukan di Jakarta

                                         Kegiatan Usaha:
               Bergerak di bidang pengolahan dan distribusi beras premium bermerek

                                      Kantor Pusat/Head Office
                                 Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17
                                         Jakarta Timur 13230
                                   Telp./Phone (62-21) 5435 3110
                                    Faks./Fax (62-21) 5435 3120
                                 Surel/E-mail: corsec@topikoki.com
                               Situs web/Website: www.topikoki.com

               Lokasi Kantor Cabang dan Pabrik/ Location of Branch Offices and Factories:
       Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan                              Jl. Raya Pamanukan
         Kalideres, Jakarta Barat 11830                         Dusun Sarireja, Desa Sarireja
        Telp./Phone (62-21) 5435 3110                            Subang, Jawa Barat 41254
          Faks./Fax (62-21) 5435 3120                          Telp./Phone (62-260) 553 196
                                                                 Faks./Fax (62-260) 553 196


                 Keterbukaan Informasiini diterbitkan di Jakarta Timur, 2 April 2024
               This Information Disclosure is published in East Jakarta, April 2nd, 2024

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG
EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
Page 2
DEFINISI

Afiliasi         :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8
                     Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                     Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                     Sektor Keuangan

Benturan         :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No. 42/2020.
Kepentingan

HDN              :   PT Hoki Distribusi Niaga selaku anak perusahaan Perseroan.

KJPP/Penilai     :   Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond.
Independen

Perseroan        :   PT Buyung Poetra Sembada Tbk, suatu perseroan terbatas terbukayang didirikan
                     berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Pasar Induk Cipinang
                     Blok K No. 17, Jakarta Timur 13230.

POJK 42/2020     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020
                     tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

POJK 17/2020         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
                     tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha


PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK No.
42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana Perseroan wajib mengumumkanTransaksi
Material dan Transaksi Afiliasi ini kepada publik paling lambat di akhir hari kerja kedua setelah
terjadinya transaksi.

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan
dijelaskan mengenai objek transaksi bersangkutan termasuk nilai dari transaksi, para pihak yang
melakukan transaksi serta sifat dari hubungan Afiliasi atas transaksi yang dilakukan.


KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. ALASAN, LATAR BELAKANG, DAN MANFAAT

    Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan lnformasi ini dibuat dalam rangka
    pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi
    Material dan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan peningkatan
    jumlah kepemilikan saham Perseroan pada HDN sebanyak 13.714 (tiga belas ribu tujuh ratus empat
Page 3
  belas) lembar saham atau sebesar Rp6.857.000.000,- (enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh
  juta Rupiah) secara tunai, sehingga setelah peningkatan modal ini, kepemilikan Perseroan di HDN
  menjadi 33.874 (tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat) lembar saham atau sebesar
  Rp16.937.000.000,- (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) atau semula
  63%berubah menjadi 74,10%, peningkatan kepemilikan saham dilakukan melalui setoran tunai
  dengan total seluruhnya sebesar Rp51.693.400.000,- (lima puluh satu miliar enam ratus sembilan
  puluh tiga juta empat ratus ribu Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan
  Para Pemegang Saham HDN Nomor 37 tertanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Rini
  Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur (“Transaksi”).

  Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa latar belakang Transaksi tersebut merupakan bagian
  dari rencana jangka panjang Perseroan dan akan menjadikan Perseroan menjadi perusahaan yang
  baik dan memiliki poternsi pengembangan usaha di masa mendatang.

  Mengacu pada POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini:

  1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan
     merupakan pemegang saham pengendali dari HDN dengan persentase kepemilikan saham
     semula sebesar 63% menjadi sebesar 74,10% dari modal ditempatkan dan disetor HDN namun
     bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan Transaksi tersebut dilakukan
     menggunakan Nilai/Harga Wajar merujuk pada Laporan Penilaian oleh KJPPIhot Dollar &
     Raymond (“ID&R”) selaku Penilai Independen, sehingga tidak ada kepentingan ekonomis yang
     didapatkan oleh HDN dalam transaksi tersebut yang dapat merugikan Perseroan.

  2. Berdasarkan POJK 17/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material karena laba bersih
     objek transaksi yaitu HDN dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya sama dengan atau lebih
     dari 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c POJK 17/2020.

   Terkait dengan Transaksi tersebut di atas, maka Perseroan wajib mengikuti ketentuan yang diatur
   dalam POJK 17/2020, namun demikian, nilai Transaksi Material tidak melebihi 50% dari nilai ekuitas,
   sehingga Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

   Lebih lanjut, berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan HDN
   terdapat hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham, yang akan dijelaskan
   lebih lanjut pada bagian B.3. di bawah. Oleh karenanya, Transaksi yang akan dilakukan Perseroan
   merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan Kepentingan.


A. OBJEK DAN NILAI

  Peningkatan penyertaan kepemilikan saham Perseroan dalam HDN melalui setoran tunai sebanyak
  13.714 (tiga belas ribu tujuh ratus empat belas) lembar saham atau sebesar Rp6.857.000.000,- (enam
  miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta Rupiah), dengan total setoran seluruhnya sebesardengan
  total seluruhnya sebesar Rp51.693.400.000,- (lima puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga
  juta empat ratus ribu Rupiah)

  Dengan demikian struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah Peningkatan Penyertaan
  kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Page 4
                                    Sebelum Peningkatan Penyertaan         Setelah Peningkatan Penyertaan
                                                   Jumlah                                 Jumlah
           Keterangan              Jumlah                                Jumlah
                                                     (Rp)          %                        (Rp)          %
                                   Saham                                 Saham
                                                @Rp500.000,-                           @Rp500.000,-
  Modal Dasar                     128.000      64.000.000.000           128.000       64.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  PT Buyung Poetra Sembada        20.160      10.080.000.000      63    33.874       16.937.000.000    74,10
  Adi Wijaya                       4.320       2.160.000.000     13,5    4.320        2.160.000.000     9,45
  Budiman Susilo                   4.320       2.160.000.000     13,5    4.320        2.160.000.000     9,45
  Daniel Dwi Seputro               1.120        560.000.000       3,5    1.120         560.000.000      2,45
  Hanny                            1.120        560.000.000       3,5    1.120         560.000.000      2,45
  PT Mitra Membangun                960         480.000.000        3      960          480.000.000      2,10
  Cakrawala
  Modal Ditempatkan dan Disetor   32.000      16.000.000.000     100    45.714       22.857.000.000     100
  Saham Dalam Portepel            96.000      48.000.000.000            96.000       48.000.000.000




B. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

  Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dengan HDN. Sifat hubungan afiliasi antara
  Perseroan dengan HDN adalah sebagai-mana diuraikan pada poin C.3 Keterbukaan Informasi ini.

  1. Perseroan
     Riwayat Singkat

      Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
      Nomor 46 tanggal 16 September 2003 juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor
      6 tanggal 9 Januari 2004, yang keduanya dibuat di hadapan Ichsan Tedjabuana, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah: (i) memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya Nomor C-09124
      HT.01.01.TH.2004 tanggal 15 April 2004; (ii) didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
      Jakarta Timur dengan Nomor 148/BH.09.04/II/09 tanggal 9 Februari 2009; dan (iii) diumumkan
      dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2 dan Tambahan Berita Negara Nomor 136
      tanggal 5 Januari 2010.

      Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
      terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
      Nomor 13 tanggal 17 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
      Timur yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
      Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      (“Kemenkumham”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar dari Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0176012 tanggal 19 Maret 2021;
      dan (ii) telah terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0051204.AH.01.11.Tahun 2021
      tanggal 19 Maret 2021.

      Perseroan beralamat di Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17, Jakarta Timur 13230. Saham-saham
      Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “HOKI”.
Page 5
   Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pengolahan dan distribusi beras
   premium bermerek.

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan berdasarkan Laporan
   Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT
   Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

                                              Jumlah                Jumlah
        No.          Keterangan                                                      %
                                              Saham              (Rp) @Rp25,-
       Modal Dasar                            26.395.555.520     659.888.888.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor
             PT Buyung Investama
        1                                      6.285.714.280     157.142.857.000    64,95
             Gemilang
        2    Sukarta                             62.857.144        1.571.428.600     0,65
        3    Elly Tjandra                        23.500.000          587.500.000     0,24
        4    Sukarto Bujung                      53.409.172        1.335.229.300     0,55
        5    Sukaking Bujung                     31.428.572          785.714.300     0,32
        6    Pemegang Saham kurang dari         188.571.432        4.714.285.800     1,95
             5% yang terafiliasi
        7    Masyarakat, kurang dari 5%        3.032.272.080      75.806.802.000    31,33
             dan tidak terafiliasi
       Modal Ditempatkan dan Disetor           9.677.752.680     241.943.817.000   100,00
       Saham Dalam Portebel                   16.717.802.840     417.945.071.000

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
   sebagai berikut:

                           Dewan Komisaris/Board of Commisioners
   Presiden Komisaris Independen/          : Jonathan Jochanan
   Independent President Commisionr
   Komisaris/Commisioner                   : Elly Tjandra
   Komisaris/Commisioner                   : Sukarta

                                   Direksi/Board of Directors
   Presiden Direktur/President Director      : Sukaking Bujung
   Direktur/Director                         : Budiman Susilo
   Direktur/Director                         : Muliati


2. HDN
   Riwayat Singkat

   HDN berkedudukan di Kota Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian HDN Nomor 12
   tanggal 9 November 2020 yang dibuat di hadapan Blimato Silitonga, S.H., Notaris di Jakarta
   Timur, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam
   surat keputusannya Nomor AHU-0059141.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 12 November 2020;
   dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0189194. AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal
   12 November 2020.

   Anggaran dasar HDN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
Page 6
   adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham HDN
   Nomor 38 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
   Timur yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
   dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0026407. AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 12
   Mei 2023; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
   Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kemenkumham Nomor AHU-
   AH.01.03-0063068 tanggal 12 Mei 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
   AHU-0087597.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Mei 2023.

   HDN beralamat di Gedung Koki Fruit Lantai 3, Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan, Kalideres,
   Jakarta Barat, DKI Jakarta 11830.

   HDN bergerak di bidang perdagangan eceran beras.

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan HDN berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Para Pemegang Saham HDN Nomor 38 tanggal 11 Mei 2023 adalah sebagai berikut:

                                             Jumlah             Jumlah
       No.             Keterangan                                               %
                                             Saham        (Rp) @Rp500.000,-
       Modal Dasar                          128.000         64.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor
        1    Perseroan/HOKI                 20.160          10.080.000.000      63
        2    Adi Wijaya, S.T.                4.320           2.160.000.000     13,5
        3    Budiman Susilo                  4.320           2.160.000.000     13,5
        4    Daniel Dwi Sembodo              1.120            560.000.000       3,5
        5    Hanny                           1.120            560.000.000       3,5
        6    PT Mitra Membangun Cakrawala     960             480.000.000        3
       Modal Ditempatkan dan Disetor        32.000          16.000.000.000    100,00
       Saham Dalam Portepel                 96.000          48.000.000.000

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
   sebagai berikut:

                         Dewan Komisaris/Board of Commisioners
   Komisaris/Commisioner                 : Sukarto Bujung

                                  Direksi/Board of Directors
   Direktur Utama/President Director        : Adi Wijaya, S.T.
   Direktur/Director                        : Budiman Susilo
   Direktur/Director                        : Muliati


3. Sifat Hubungan Afiliasi

   Perseroan merupakan pemegang saham pengendali dari HDN (Perusahaan Terkendali) sebesar
   63,00% dari modal ditempatkan dan disetor HDN.
Page 7
RINGKASAN LAPORAN PENILAI

   Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai Independen
   untuk melakukan (i) Penilaian Saham HDN; (ii) Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi
   peningkatan modal melalui penerbitan saham baru oleh HDN (untuk selanjutnya disebut “Rencana
   Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31 Desember 2023 dengan
   ringkasan sebagai berikut:

A. Ringkasan Penilaian 100% Saham HDN                    berdasarkan      Laporan     No.    00009/2.0110-
   01/BS/05/0426/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024

   a. Objek Penilaian

      Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 100% ekuitas/saham HDN.

   b. Maksud dan Tujuan Penilaian

      Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen bahwa penilaian ditujukan
      untuk rencana transaksi peningkatan modal melalui penerbitan saham baru oleh HDN, maka
      untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar.

   c. Metode Penilaian

      Dalam penilaian ekuitas/saham HDN, kami menggunakan metode pendekatan pendapatan
      (income approach) dengan Discounted Economic Income method atau Discounted Cash Flow
      (DCF) Valuation method sebagai metode utama. Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan
      digunakan, operasi HDN diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan bisnis.
      Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
      dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini
      dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu HDN berjalan terus
      walaupun pemilik berganti.

      Pendekatan kedua adalah metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline
      Publicly Traded Company (GCM) method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
      digunakan karena data perusahaan terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat digunakan
      sebagai data pembanding atas penilaian saham HDN.

   d. Kesimpulan

      Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
      dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan 70:30 atas
      metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode DCF dan GCM, maka diperoleh nilai
      rata-rata tertimbang sebesar Rp 122.554.900.940 atau Rp 3.829.841 per saham sebagai Nilai
      Pasar 100% Ekuitas/Saham HDN per tanggal 31 Desember 2023.


B. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00010/2.0110-
   01/BS/04/0426/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
Page 8
a. Para Pihak dalam Transaksi

   a) Perseroan
   b) HDN

b. Objek Transaksi

   Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana peningkatan modal melalui
   penerbitan saham baru oleh HDN (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

c. Tujuan Penilaian

   Rencana Transaksi merupakan transaksi material karena memenuhi kriteria material
   sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Namun demikian, transaksi material tidak
   melebihi 50% dari nilai ekuitas untuk melaksanakan Transaksi ini, sehingga Perseroan tidak
   memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

   Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan HDN terdapat
   hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Oleh karena itu, Rencana
   Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak
   mengandung benturan kepentingan.

   Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Transaksi
   tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap Transaksi tersebut,
   kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan
   Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa
   asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
    Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
      penilaian;
    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
    Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty);
    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
      telah disesuaikan;
    Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
      rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
    Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Page 9
     1. Analisis Transaksi
     2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
     3. Analisisatas Kewajaran Nilai Transaksi

  f. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

     Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
     1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang akan
        Dilakukan
        Sebagaimana dinyatakan dalam Draft Akta, Perseroan merencanakan untuk melakukan
        penambahan setoran modal saham pada HDN dengan harga seluruhnya berjumlah Rp
        51.693.400.000. Berdasarkan Laporan Penilaian Saham diperoleh Nilai Pasar 100%
        ekuitas/saham HDN per tanggal 31 Desember 2023adalah sebesar Rp 122.554.900.940 atau
        Rp 3.829.841 per saham.
        Secara teoritis, terkait rencana penambahan setoran modal saham HDNnilai pasar 100%
        ekuitas HDNakan meningkat berdasarkan asumsi harga keseluruhan saham baru yang sebesar
        Rp 51.693.400.000 menjadi sebesar Rp 174.248.300.940. Perseroan seharusnya akan
        mendapatkan kepemilikan sebesar 73,98%, dimana persentase kepemilikan sebelum Rencana
        Transaksi lebih kecil dari persentase kepemilikan yang akan diperoleh Perseroan setelah
        Rencana Transaksi menjadi efektif, yaitu sebesar 74,10%.

     2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
        Transaksi yang akan Dilakukan
        Berdasarkan analisis nilai tambah yang dilakukan dengan membandingkan antara proyeksi
        keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi
        dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi terlihat bahwa Transaksi yang akan
        dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.

     3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
        Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
        Analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan antara persentase kepemilikan
        berdasarkan perhitungan nilai pasar teoritis ekuitas setelah Rencana Transaksi dengan nilai
        pasar ekuitas yang dinilai. Apabila persentase kepemilikan sebelum Rencana Transaksi lebih
        kecil dari persentase kepemilikan yang akan diperoleh Perseroan setelah Rencana Transaksi
        menjadi efektif maka dikategorikan wajar.

  g. Kesimpulan

     Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
     kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
     atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
     dilakukan Perseroan adalah wajar.


PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
AFILIASI
Page 10
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan peningkatan modal saham pada HDN adalah untuk
memperkuat struktur permodalan HDN yang nantinya juga turut dapat mendukung pengembangan
usaha pada masa mendatang serta meningkatkan kinerja keuangan HDN.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan bahwa: (i) Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan
Kepentingan; dan (ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.

INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:




                                  PT BUYUNG POETRA SEMBADA TBK
                                  Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17
                                          Jakarta Timur 13230
                                    Telp./Phone (62-21) 5435 3110
                                     Faks./Fax (62-21) 5435 3120
                                  Surel/E-mail: corsec@topikoki.com
                                Situs web/Website: www.topikoki.com

                                         Jakarta, 2 April 2024




                                              MULIATI
                                          Direktur/Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published3 Apr 2024
Pages10
Characters27,159
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUYUNG POETRA SEMBADA TBK p.1 ×10
linked person Budiman Susilo p.4 ×4
linked org PT Buyung Investama p.5
linked person Elly Tjandra p.5 ×2
linked — Sukarto Bujung p.5 ×2
linked person Sukaking Bujung p.5 ×2
linked person Jonathan Jochanan p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Hoki Distribusi Niaga p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.3 ×5
unresolved person Ichsan Tedjabuana · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved person Blimato Silitonga · Notaris p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham p.6
unresolved person Adi Wijaya p.6 ×2
unresolved org PT Mitra Membangun Cakrawala p.6
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3322 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'bersangkutan termasuk nilai dari transaksi, para '
                            'pihak yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'bersangkutan termasuk nilai dari transaksi, para pihak yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result