Back to announcement
20260430_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076541.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 074/CS-OJK/SMN/IV/26
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perihal
Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY
dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 30 April 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perubahan Ketiga Atas Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas antara Protelindo,
Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY dengan PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Protelindo, Iforte,
SUPR, BIT, VTS, IBST, dan IPAY (yang seluruhnya
merupakan anak perusahaan terkonsolidasi Perseroan)
sebagai para peminjam (Para Peminjam), telah
menandatangani Perjanjian Perubahan Ketiga tertanggal 30
April 2026 atas Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali
tertanggal 22 Oktober 2024 (sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu) senilai Rp4.000.000.000.000 (Perjanjian Fasilitas)
dengan sub-limit per masing-masing peminjam sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas. Penandatangan
Perjanjian Fasilitas adalah sehubungan dengan perpanjangan
jangka waktu fasilitas sampai dengan 30 April 2027 dan
peningkatan nilai sub-limit untuk IPAY dalam Perjanjian
Fasilitas.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo memberikan
jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas. (Perjanjian
Penanggungan dan bersama-sama dengan Perjanjian
Fasilitas akan disebut sebagai Transaksi)
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Transaksi:
(a) Perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan
30 April 2027; dan
(b) Menambahkan sub-limit IPAY menjadi maksimum
sebesar Rp200.000.000.000.
1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Page 3
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 30-04-2026 23:05
Lampiran 1. SMN - Info Material SMBCI 3 -260430.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 074/CS-OJK/SMN/IV/26
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject The Signing of the Third Amendment to the Amendment and Restatement of
the Facility Agreement between Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and
IPAY with PT Bank SMBC Indonesia Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 30 April 2026
The Signing of the Third Amendment to the Amendment and
Type of Material Information or Facts Restatement of the Facility Agreement between Protelindo,
Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and IPAY with PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Description of Material Information or Bank as lender, and Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST,
Facts and IPAY (all of which are consolidated subsidiaries of the
Company), as the borrowers (the Borrowers), have entered
into the Third Amendment Agreement dated 30 April 2026 to
the Amendment and Restatement Facility Agreement dated
October 22, 2024 (as amended from time to time) amounting
Rp 4,000,000,000,000 (the Facility Agreement) with a sub-limit
per each borrower in accordance with the provisions in the
Facility Agreement. The signing of the Facility Agreement is in
connection with the extension of the facility term until April 30,
2027 and increase the sub-limit of the facility for IPAY in the
Facility Agreement.
Under the Facility Agreement, Protelindo provides a corporate
guarantee to secure the performance of all obligations under
the Facility Agreement. The guarantee agreement (the
Guarantee Agreement), together with the Facility Agreement,
shall hereinafter be collectively referred to as the Transaction).
The following are the key terms and conditions under the
Transaction:
(a) Extension of the facility term until April 30, 2027; and
(b) Increase the IPAY sub-limit to a maximum of IDR200.
000.000.000
The execution of the Transaction is an affiliated transaction as
referred to:
(i) The execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a
loan received directly from banks.
(ii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted .
Page 5
Impact of event, material information or The performance of the Transaction does not give rise to any
facts towards Issuers or Public material adverse impact on the Company operations, legal
Company’s operational activities, legal, matters, financial condition, or business continuity.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 30-04-2026 23:05
Attachment 1. SMN - Info Material SMBCI 3 -260430.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.