Back to announcement
20240402_HOKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31622501_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review HOKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK No. 42/2020”)
PT BUYUNG POETRA SEMBADA TBK
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang pengolahan dan distribusi beras premium bermerek
Kantor Pusat/Head Office
Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17
Jakarta Timur 13230
Telp./Phone (62-21) 5435 3110
Faks./Fax (62-21) 5435 3120
Surel/E-mail: corsec@topikoki.com
Situs web/Website: www.topikoki.com
Lokasi Kantor Cabang dan Pabrik/Location of Branch Offices and Factories:
Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan Jl. Raya Pamanukan
Kalideres, Jakarta Barat 11830 Dusun Sarireja, Desa Sarireja
Telp./Phone (62-21) 5435 3110 Subang, Jawa Barat 41254
Faks./Fax (62-21) 5435 3120 Telp./Phone (62-260) 553 196
Faks./Fax (62-260) 553 196
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta Timur, 1 April 2024
This Information Disclosure is published in East Jakarta, April 1st, 2024
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEFINISI
Afiliasi : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentangPengembangan danPenguatan
Page 2
SektorKeuangan
Akta Jual Beli : Akta Jual Beli antara Perseroan dengan HDN Nomor 189/2024 dan 190/2024
tertanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Agnes Angelika, S.H., M.Kn., Pejabat
Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Barat.
Benturan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No. 42/2020.
Kepentingan
Gudang : Bidang-bidang tanah dan bangunan berupa gudang yang berdiri di atasnya yang
terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 08984 dan 08985,
keduanya terdaftar atas nama Perseroan dengan luas masing-masing 180 m2 dan 180
m2, yang beralamat di Komplek Green Sedayu Biz Park, Jalan Daan Mogot 15 Nomor
11, Kalideres, Jakarta Barat.
HDN : PT Hoki Distribusi Niaga selaku anak perusahaan Perseroan.
KJPP/Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”).
Independen
Perseroan : PT Buyung Poetra Sembada Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Pasar Induk Cipinang
Blok K No. 17, Jakarta Timur 13230.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada publik paling lambat di akhir hari kerja kedua
setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek
Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi
Afiliasi serta sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. ALASAN, LATAR BELAKANG, DAN MANFAAT
Perseroan adalah perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pengolahan dan distribusi beras
premium bermerek. Dalam upaya pengembangan usahanya dan sejalan dengan strategi usaha
Perseroan untuk mengoptimalkan sumber daya dan aset yang dimiliki, Perseroan berencana untuk
menjual sebanyak 2 (dua) bangunan Gudang yang berdiri diatas tanah seluas total 360 m2, yang
berlokasi di Jakarta. Pertimbangan dilakukannya Rencana Transaksi adalah dikarenakan aset tersebut
dinilai tidak produktif oleh Perseroan, sehingga Perseroan berharap dapat mengurangi beban
pemeliharaan aset serta mendukung perkembangan usaha entitas anak Perseroan. Untuk mendukung
Page 3
rencana tersebut maka Perseroan melakukan penjualan Gudang tersebut yang diikat dalam suatu Akta
Jual Beli.
Transaksi Afiliasi sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli dilaksanakan dengan harga keseluruhan
sebesar Rp10.230.400.000,- (sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Pelaksanaan Transaksi Afiliasi yang dituangkan dalam Akta Jual Beli ini tidak membutuhkan persetujuan
pemegang saham Perseroan karena nilai transaksi sebelum pajak adalah sebesar 1,55% dari ekuitas
Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit (audited) oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagaimana tertuang dalam laporannya Nomor
00058/3.0478/AU.1/04/1029-3/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024, dan oleh karenanya tidak masuk
dalam definisi Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
A. OBJEK DAN NILAI
Objek dari Transaksi Afiliasi adalah bidang-bidang tanah dan bangunan berupa Gudang yang berdiri di
atasnya yang terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 08984 dan 08985,
keduanya terdaftar atas nama Perseroan dengan luas masing-masing 180 m2 dan 180 m2, yang
beralamat di Komplek Green Sedayu Biz Park, Jalan Daan Mogot 15 Nomor 11, Kalideres, Jakarta Barat
(”Gudang”).
Transaksi Afiliasi sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli dilaksanakan dengan harga keseluruhan
sebesar Rp Rp10.230.400.000,- (sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah).
B. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI AFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dengan PT Hoki Distribusi Niaga (“HDN”). Sifat
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan HDN adalah sebagai-mana diuraikan pada poin C.3
Keterbukaan Informasi ini.
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Nomor 46 tanggal 16 September 2003 juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 6
tanggal 9 Januari 2004, yang keduanya dibuat di hadapan Ichsan Tedjabuana, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya Nomor C-09124
HT.01.01.TH.2004 tanggal 15 April 2004; (ii) didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta
Timur dengan Nomor 148/BH.09.04/II/09 tanggal 9 Februari 2009; dan (iii) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 2 dan Tambahan Berita Negara Nomor 136 tanggal 5 Januari
2010.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
Page 4
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 13
tanggal 17 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang
telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Direktorat Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”)
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0176012 tanggal 19 Maret 2021; dan (ii) telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0051204.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021.
Perseroan beralamat di Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17, Jakarta Timur 13230. Saham-saham
Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “HOKI”.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pengolahan dan distribusi beras
premium bermerek.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan berdasarkan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per tanggal 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
No. Keterangan %
Saham (Rp) @Rp25,-
Modal Dasar 26.395.555.520 659.888.888.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Buyung Investama
1 6.285.714.280 157.142.857.000 64,95
Gemilang
2 Sukarta 62.857.144 1.571.428.600 0,65
3 Elly Tjandra 23.500.000 587.500.000 0,24
4 Sukarto Bujung 53.409.172 1.335.229.300 0,55
5 Sukaking Bujung 31.428.572 785.714.300 0,32
6 Pemegang Saham kurang dari 188.571.432 4.714.285.800 1,95
5% yang terafiliasi
7 Masyarakat, kurang dari 5% 3.032.272.080 75.806.802.000 31,33
dan tidak terafiliasi
100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor 9.677.752.680 241.943.817.000
0
Saham Dalam Portepel 16.717.802.840 417.945.071.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris/Board of Commisioners
Presiden Komisaris Independen/ : Jonathan Jochanan
Independent President Commisionr
Komisaris/Commisioner : Elly Tjandra
Komisaris/Commisioner : Sukarta
Direksi/Board of Directors
Presiden Direktur/President Director : Sukaking Bujung
Direktur/Director : Budiman Susilo
Direktur/Director : Muliati
Page 5
2. HDN
Riwayat Singkat
HDN berkedudukan di Kota Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian HDN Nomor 12
tanggal 9 November 2020 yang dibuat di hadapan Blimato Silitonga, S.H., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya Nomor AHU-0059141.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 12 November 2020; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0189194. AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 12
November 2020.
Anggaran dasar HDN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham HDN Nomor 38
tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah:
(i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Kemenkumham Nomor AHU-0026407.AH.01.02.Tahun 2023tanggal 12 Mei 2023; (ii) diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0063068 tanggal 12 Mei
2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0087597.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 12 Mei 2023.
HDN beralamat di Gedung Koki Fruit Lantai 2, Jl. Peta Barat No.9A Pegadungan, Kalideres, Jakarta
Barat, DKI Jakarta 11830.
HDN bergerak di bidang perdagangan eceran beras.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan, Dewan Komisaris dan Direksi HDN
adalah sebagai berikut:
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan HDN berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham HDN Nomor 38 tanggal 11 Mei 2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
No. Keterangan %
Saham (Rp) @Rp500.000,-
Modal Dasar 128.000 64.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Perseroan/HOKI 20.160 10.080.000.000 63
2 Adi Wijaya, S.T. 4.320 2.160.000.000 13,5
3 Budiman Susilo 4.320 2.160.000.000 13,5
4 Daniel Dwi Sembodo 1.120 560.000.000 3,5
5 Hanny 1.120 560.000.000 3,5
6 PT Mitra Membangun Cakrawala 960 480.000.000 3
Modal Ditempatkan dan Disetor 32.000 16.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 96.000 48.000.000.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
Page 6
sebagai berikut:
Dewan Komisaris/Board of Commisioners
Komisaris/Commisioner : Sukarto Bujung
Direksi/Board of Directors
Direktur Utama/Presiden Director : Adi Wijaya, S.T.
Direktur/Director : Budiman Susilo
Direktur/Director : Muliati
3. Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan merupakan pemegang saham pengendali dari HDN (Perusahaan Terkendali) yang semula
sebesar 63,00% dari modal ditempatkan dan disetor HDN.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ihot Dollar dan Raymond sebagai Penilai
Independen sesuai dengan surat Nomor 040/I/AV/24/KJPPID&R tanggal 26 Januari 2024 untuk
memberikan penilaian atas nilai pasar aset Gudang dan pendapat kewajaran atas Nilai Transaksi Afiliasi.
Penilai Independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar Modal.
A. Laporan Penilaian Aset atas Properti
Ringkasan Laporan Penilai atas nilai pasar dari Gudang adalah sebagaimana diungkapkan pada laporan
yang diterbitkan oleh Penilai Independen tanggal 20 Februari 2024 dengan Nomor 00015/2.0110-
00/PI/04/0092/1/II/2024 perihal Penilaian Aset Perseroan dengan uraian sebagai berikut:
Objek Penilaian
Objek penilaian yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 2 Unit Tanah dan Bangunan (Gudang),
berlokasi di Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Jalan Daan Mogot 15 No. 11 dan No.15,
Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Kepemilikan
Bentuk Kepemilikan dari Objek Penilaian adalah Kepemilikan Tunggal, dilengkapi dokumen
kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08984 dan Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor 08985, yang seluruhnya terdaftar atas nama PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Kami mengasumsikan bahwa data tersebut sah, akurat, dan dapat dipercaya, serta tidak terdapat
masalah dalam hal kepemilikan/legalitas atas objek penilaian dan dengan demikian objek dapat
dipindahtangankan (transferrable).
Asumsi-asumsi
1. Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
diasumsikan wajar, akurat, dan benar.
2. Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan tanah yang sah
secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
Page 7
3. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
4. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan pengalihan
kepada pihak lain.
5. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
6. Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan dan informasi dari Pihak Pemberi
Tugas; Luas bangunan didasarkan dari pengukuran secara fisik di lapangan, dan diasumsikan
bahwa luas tersebut adalah benar, akurat, dan dapat dipercaya. Jika ternyata luas tersebut
berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian ulang.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta ketersediaan data di
lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah dan Bangunan Gudang,
serta mengacu pada Maksud dan Tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021
- pasal 34 dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan
Prosedur Penilaian, maka digunakan 2 (dua) Pendekatan Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market
Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Terhadap kedua pendekatan tersebut, dilakukan
rekonsiliasi nilai sehingga diperoleh Nilai Pasar atas properti.
Kesimpulan
No Uraian LT/ LB (m2) Nilai Pasar (Rp)
1. Lokasi Gudang 1 (SHGB No.08985)
Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Jalan 180/135 5.116.498.000
Daan Mogot 15 No. 11, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres,
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
2. Lokasi Gudang 2 (SHGB No.08984)
Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Jalan 180/135 5.113.902.000
Daan Mogot 15 No. 15, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres,
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Total Nilai Pasar 10.230.400.000
B. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagaimana diungkapkan pada laporan
yang diterbitkan oleh Penilai Independen tanggal 27 Maret 2024 dengan Nomor 00011/2.0110-
01/BS/04/0426/1/III/2024, dengan uraian sebagai berikut:
a. Para Pihak dalam Transaksi
a) PT Buyung Poetra Sembada Tbk (“Perseroan”)
b) PT Hoki Distribusi Niaga (“HDN”)
b. Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran atas rencana jual beli aset dengan pihak terafiliasi oleh Perseroan
(selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Page 8
c. Tujuan Penilaian
Terkait dengan Rencana Transaksi tersebut di atas, maka Perseroan wajib mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”).
Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan HDN terdapat
hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Oleh karena itu, Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak
mengandung benturan kepentingan. Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
memberikan opini apakah Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar.
d. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa asumsi
dan kondisi pembatas antara lain:
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
f. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang
akan Dilakukan
Bahwa nilai transaksi penjualan aset sama dengan nilai pasar aset yang dinilai total sebesar
Rp 10.230.400.000, sehingga rencana penjualan aset tersebut akan menguntungkan dan
memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa yang akan datang serta sejalan dengan
rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
Transaksi yang akan Dilakukan
Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan total aset
sebesar Rp 5.687.527.717 yang berasal dari peningkatan aset lancar berupa akun piutang
Page 9
pihak berelasi sebesar Rp 11.099.984.000 dan penurunan aset tidak lancar berupa aset
tetap sebesar Rp 5.412.456.283. Dampak terhadap posisi keuangan juga berupa
peningkatan liabilitas berupa utang pajak sebesar Rp 1.125.344.000 serta peningkatan pada
ekuitas berupa saldo laba sebesar Rp 4.562.183.717. Selain itu dampak terhadap laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan adalah adanya penyesuaian
pada akun beban usaha berupa beban pajak sebesar Rp 255.760.000 dan akun penghasilan
lain-lain berupa keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp 4.817.943.717 yang
berdampak pada penurunan rugi tahun berjalan.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
Dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar
Aset per tanggal 30 September 2023 berada pada kisaran nilai Rp 9.463.120.000 – Rp
10.997.680.000. Sehingga nilai transaksi penjualan aset oleh Perseroan termasuk dalam
kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
g. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
dilakukan Perseroan adalah wajar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Jual Beli ini dilakukan dengan perusahaan anak Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan
anak sudah sangat membutuhkan tempat itu dan proses administrasi jual-belinya akan berlangsung lebih
cepat dan aman. Jika menjual kepada pihak lain yang bukan dengan pihak afiliasi, maka akan memerlukan
waktu yang lebih lama dan prosesnya pun akan lebih lama juga.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi telah
melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai ketetentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan (ii)
semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Page 10
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:
PT BUYUNG POETRA SEMBADA TBK
Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17
Jakarta Timur 13230
Telp./Phone (62-21) 5435 3110
Faks./Fax (62-21) 5435 3120
Surel/E-mail: corsec@topikoki.com
Situs web/Website: www.topikoki.com
Jakarta, 1 April 2024
MULIATI
Direktur/Director
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Agnes Angelika
p.2
unresolved
org
PT Hoki Distribusi Niaga
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar
p.2
unresolved
person
Ichsan Tedjabuana
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
person
Blimato Silitonga
· Notaris
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham
p.5
unresolved
person
Adi Wijaya
p.5 ×2
unresolved
org
PT Mitra Membangun Cakrawala
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2607 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1.55'}