Skip to content
Back to announcement

20240402_HOKI_Informasi Transaksi Afiliasi_31622501_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review HOKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK No. 42/2020”)




                                       PT BUYUNG POETRA SEMBADA TBK
                                                (“PERSEROAN”)
                                            Berkedudukan di Jakarta
                                                Kegiatan Usaha:
                      Bergerak di bidang pengolahan dan distribusi beras premium bermerek

                                             Kantor Pusat/Head Office
                                        Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17
                                                Jakarta Timur 13230
                                          Telp./Phone (62-21) 5435 3110
                                            Faks./Fax (62-21) 5435 3120
                                        Surel/E-mail: corsec@topikoki.com
                                      Situs web/Website: www.topikoki.com

                   Lokasi Kantor Cabang dan Pabrik/Location of Branch Offices and Factories:
      Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan                               Jl. Raya Pamanukan
        Kalideres, Jakarta Barat 11830                          Dusun Sarireja, Desa Sarireja
       Telp./Phone (62-21) 5435 3110                             Subang, Jawa Barat 41254
          Faks./Fax (62-21) 5435 3120                          Telp./Phone (62-260) 553 196
                                                                 Faks./Fax (62-260) 553 196

                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta Timur, 1 April 2024
                      This Information Disclosure is published in East Jakarta, April 1st, 2024

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


DEFINISI

Afiliasi          :     Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8
                        Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                        Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentangPengembangan danPenguatan
Page 2
                     SektorKeuangan


Akta Jual Beli   :   Akta Jual Beli antara Perseroan dengan HDN Nomor 189/2024 dan 190/2024
                     tertanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Agnes Angelika, S.H., M.Kn., Pejabat
                     Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Barat.

Benturan         :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No. 42/2020.
Kepentingan

Gudang           :   Bidang-bidang tanah dan bangunan berupa gudang yang berdiri di atasnya yang
                     terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 08984 dan 08985,
                     keduanya terdaftar atas nama Perseroan dengan luas masing-masing 180 m2 dan 180
                     m2, yang beralamat di Komplek Green Sedayu Biz Park, Jalan Daan Mogot 15 Nomor
                     11, Kalideres, Jakarta Barat.

HDN              :   PT Hoki Distribusi Niaga selaku anak perusahaan Perseroan.

KJPP/Penilai     :   Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”).
Independen

Perseroan        :   PT Buyung Poetra Sembada Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                     berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Pasar Induk Cipinang
                     Blok K No. 17, Jakarta Timur 13230.

PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada publik paling lambat di akhir hari kerja kedua
setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek
Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi
Afiliasi serta sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.

KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. ALASAN, LATAR BELAKANG, DAN MANFAAT

   Perseroan adalah perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pengolahan dan distribusi beras
   premium bermerek. Dalam upaya pengembangan usahanya dan sejalan dengan strategi usaha
   Perseroan untuk mengoptimalkan sumber daya dan aset yang dimiliki, Perseroan berencana untuk
   menjual sebanyak 2 (dua) bangunan Gudang yang berdiri diatas tanah seluas total 360 m2, yang
   berlokasi di Jakarta. Pertimbangan dilakukannya Rencana Transaksi adalah dikarenakan aset tersebut
   dinilai tidak produktif oleh Perseroan, sehingga Perseroan berharap dapat mengurangi beban
   pemeliharaan aset serta mendukung perkembangan usaha entitas anak Perseroan. Untuk mendukung
Page 3
  rencana tersebut maka Perseroan melakukan penjualan Gudang tersebut yang diikat dalam suatu Akta
  Jual Beli.



  Transaksi Afiliasi sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli dilaksanakan dengan harga keseluruhan
  sebesar Rp10.230.400.000,- (sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah).

  Pelaksanaan Transaksi Afiliasi yang dituangkan dalam Akta Jual Beli ini tidak membutuhkan persetujuan
  pemegang saham Perseroan karena nilai transaksi sebelum pajak adalah sebesar 1,55% dari ekuitas
  Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
  untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit (audited) oleh Kantor
  Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagaimana tertuang dalam laporannya Nomor
  00058/3.0478/AU.1/04/1029-3/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024, dan oleh karenanya tidak masuk
  dalam definisi Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

A. OBJEK DAN NILAI

  Objek dari Transaksi Afiliasi adalah bidang-bidang tanah dan bangunan berupa Gudang yang berdiri di
  atasnya yang terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 08984 dan 08985,
  keduanya terdaftar atas nama Perseroan dengan luas masing-masing 180 m2 dan 180 m2, yang
  beralamat di Komplek Green Sedayu Biz Park, Jalan Daan Mogot 15 Nomor 11, Kalideres, Jakarta Barat
  (”Gudang”).

  Transaksi Afiliasi sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli dilaksanakan dengan harga keseluruhan
  sebesar Rp Rp10.230.400.000,- (sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah).

B. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI AFILIASI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

  Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dengan PT Hoki Distribusi Niaga (“HDN”). Sifat
  hubungan afiliasi antara Perseroan dengan HDN adalah sebagai-mana diuraikan pada poin C.3
  Keterbukaan Informasi ini.

  1. Perseroan
     Riwayat Singkat

     Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
     Nomor 46 tanggal 16 September 2003 juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 6
     tanggal 9 Januari 2004, yang keduanya dibuat di hadapan Ichsan Tedjabuana, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah: (i) memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya Nomor C-09124
     HT.01.01.TH.2004 tanggal 15 April 2004; (ii) didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta
     Timur dengan Nomor 148/BH.09.04/II/09 tanggal 9 Februari 2009; dan (iii) diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia Nomor 2 dan Tambahan Berita Negara Nomor 136 tanggal 5 Januari
     2010.

     Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
Page 4
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 13
tanggal 17 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang
telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Direktorat Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”)
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0176012 tanggal 19 Maret 2021; dan (ii) telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0051204.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021.

Perseroan beralamat di Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17, Jakarta Timur 13230. Saham-saham
Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “HOKI”.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pengolahan dan distribusi beras
premium bermerek.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan berdasarkan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per tanggal 29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

                                            Jumlah               Jumlah
      No.           Keterangan                                                   %
                                            Saham             (Rp) @Rp25,-
     Modal Dasar                            26.395.555.520    659.888.888.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
           PT Buyung Investama
      1                                      6.285.714.280    157.142.857.000   64,95
           Gemilang
      2    Sukarta                              62.857.144      1.571.428.600    0,65
      3    Elly Tjandra                         23.500.000        587.500.000    0,24
      4    Sukarto Bujung                       53.409.172      1.335.229.300    0,55
      5    Sukaking Bujung                      31.428.572        785.714.300    0,32
      6    Pemegang Saham kurang dari          188.571.432      4.714.285.800    1,95
           5% yang terafiliasi
      7    Masyarakat, kurang dari 5%        3.032.272.080     75.806.802.000   31,33
           dan tidak terafiliasi
                                                                                100,0
     Modal Ditempatkan dan Disetor           9.677.752.680    241.943.817.000
                                                                                    0
     Saham Dalam Portepel                   16.717.802.840    417.945.071.000

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:

                         Dewan Komisaris/Board of Commisioners
     Presiden Komisaris Independen/           : Jonathan Jochanan
     Independent President Commisionr
     Komisaris/Commisioner                    : Elly Tjandra
     Komisaris/Commisioner                    : Sukarta

                                Direksi/Board of Directors
     Presiden Direktur/President Director      : Sukaking Bujung
     Direktur/Director                         : Budiman Susilo
     Direktur/Director                         : Muliati
Page 5
2. HDN
   Riwayat Singkat

   HDN berkedudukan di Kota Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian HDN Nomor 12
   tanggal 9 November 2020 yang dibuat di hadapan Blimato Silitonga, S.H., Notaris di Jakarta Timur,
   yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam surat
   keputusannya Nomor AHU-0059141.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 12 November 2020; dan (ii)
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0189194. AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 12
   November 2020.

   Anggaran dasar HDN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah
   sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham HDN Nomor 38
   tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah:
   (i) memperoleh persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
   Kemenkumham Nomor AHU-0026407.AH.01.02.Tahun 2023tanggal 12 Mei 2023; (ii) diberitahukan,
   diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
   Administrasi Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar dari Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0063068 tanggal 12 Mei
   2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0087597.AH.01.11.TAHUN 2023
   tanggal 12 Mei 2023.

   HDN beralamat di Gedung Koki Fruit Lantai 2, Jl. Peta Barat No.9A Pegadungan, Kalideres, Jakarta
   Barat, DKI Jakarta 11830.

   HDN bergerak di bidang perdagangan eceran beras.

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan, Dewan Komisaris dan Direksi HDN
   adalah sebagai berikut:

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan HDN berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Para Pemegang Saham HDN Nomor 38 tanggal 11 Mei 2023 adalah sebagai berikut:

                                                Jumlah              Jumlah
        No.             Keterangan                                                    %
                                                Saham         (Rp) @Rp500.000,-
        Modal Dasar                            128.000          64.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor
         1    Perseroan/HOKI                    20.160         10.080.000.000         63
         2    Adi Wijaya, S.T.                   4.320          2.160.000.000        13,5
         3    Budiman Susilo                     4.320          2.160.000.000        13,5
         4    Daniel Dwi Sembodo                 1.120           560.000.000          3,5
         5    Hanny                              1.120           560.000.000          3,5
         6    PT Mitra Membangun Cakrawala        960            480.000.000           3
        Modal Ditempatkan dan Disetor           32.000         16.000.000.000       100,00
        Saham Dalam Portepel                    96.000         48.000.000.000

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
Page 6
      sebagai berikut:

                              Dewan Komisaris/Board of Commisioners
            Komisaris/Commisioner                  : Sukarto Bujung

                                      Direksi/Board of Directors
            Direktur Utama/Presiden Director         : Adi Wijaya, S.T.
            Direktur/Director                        : Budiman Susilo
            Direktur/Director                        : Muliati

   3. Sifat Hubungan Afiliasi

      Perseroan merupakan pemegang saham pengendali dari HDN (Perusahaan Terkendali) yang semula
      sebesar 63,00% dari modal ditempatkan dan disetor HDN.

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

   Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ihot Dollar dan Raymond sebagai Penilai
   Independen sesuai dengan surat Nomor 040/I/AV/24/KJPPID&R tanggal 26 Januari 2024 untuk
   memberikan penilaian atas nilai pasar aset Gudang dan pendapat kewajaran atas Nilai Transaksi Afiliasi.
   Penilai Independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
   langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar Modal.

A. Laporan Penilaian Aset atas Properti
   Ringkasan Laporan Penilai atas nilai pasar dari Gudang adalah sebagaimana diungkapkan pada laporan
   yang diterbitkan oleh Penilai Independen tanggal 20 Februari 2024 dengan Nomor 00015/2.0110-
   00/PI/04/0092/1/II/2024 perihal Penilaian Aset Perseroan dengan uraian sebagai berikut:

   Objek Penilaian

   Objek penilaian yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 2 Unit Tanah dan Bangunan (Gudang),
   berlokasi di Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Jalan Daan Mogot 15 No. 11 dan No.15,
   Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.

   Kepemilikan

   Bentuk Kepemilikan dari Objek Penilaian adalah Kepemilikan Tunggal, dilengkapi dokumen
   kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08984 dan Sertifikat Hak Guna
   Bangunan Nomor 08985, yang seluruhnya terdaftar atas nama PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
   Kami mengasumsikan bahwa data tersebut sah, akurat, dan dapat dipercaya, serta tidak terdapat
   masalah dalam hal kepemilikan/legalitas atas objek penilaian dan dengan demikian objek dapat
   dipindahtangankan (transferrable).

   Asumsi-asumsi
    1. Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
       diasumsikan wajar, akurat, dan benar.
    2. Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan tanah yang sah
       secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
Page 7
    3. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
    4. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan pengalihan
       kepada pihak lain.
    5. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
    6. Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan dan informasi dari Pihak Pemberi
       Tugas; Luas bangunan didasarkan dari pengukuran secara fisik di lapangan, dan diasumsikan
       bahwa luas tersebut adalah benar, akurat, dan dapat dipercaya. Jika ternyata luas tersebut
       berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian ulang.

   Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta ketersediaan data di
   lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah dan Bangunan Gudang,
   serta mengacu pada Maksud dan Tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021
   - pasal 34 dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan
   Prosedur Penilaian, maka digunakan 2 (dua) Pendekatan Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market
   Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Terhadap kedua pendekatan tersebut, dilakukan
   rekonsiliasi nilai sehingga diperoleh Nilai Pasar atas properti.

   Kesimpulan

     No                            Uraian                          LT/ LB (m2)     Nilai Pasar (Rp)
     1.   Lokasi Gudang 1 (SHGB No.08985)
          Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Jalan          180/135            5.116.498.000
          Daan Mogot 15 No. 11, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres,
          Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
     2.   Lokasi Gudang 2 (SHGB No.08984)
          Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Jalan          180/135            5.113.902.000
          Daan Mogot 15 No. 15, Kel. Kalideres, Kec. Kalideres,
          Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
          Total Nilai Pasar                                                           10.230.400.000

B. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi

   Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagaimana diungkapkan pada laporan
   yang diterbitkan oleh Penilai Independen tanggal 27 Maret 2024 dengan Nomor 00011/2.0110-
   01/BS/04/0426/1/III/2024, dengan uraian sebagai berikut:

   a. Para Pihak dalam Transaksi

   a) PT Buyung Poetra Sembada Tbk (“Perseroan”)
   b) PT Hoki Distribusi Niaga (“HDN”)

   b. Objek Transaksi

      Memberikan pendapat kewajaran atas rencana jual beli aset dengan pihak terafiliasi oleh Perseroan
      (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Page 8
c. Tujuan Penilaian

     Terkait dengan Rencana Transaksi tersebut di atas, maka Perseroan wajib mengikuti ketentuan yang
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli 2020 tentang
     “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”).
     Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan HDN terdapat
     hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Oleh karena itu, Rencana
     Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak
     mengandung benturan kepentingan. Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
     memberikan opini apakah Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar.

 d. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa asumsi
     dan kondisi pembatas antara lain:

      Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
      Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       penilaian;
      Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
      Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
      Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
       rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
      Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
      Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

e. Pendekatan dan Metode Penilaian

     1.        Analisis Transaksi
     2.        Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
     3.        Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

f.   Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

     Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
      1.     Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi yang
             akan Dilakukan
             Bahwa nilai transaksi penjualan aset sama dengan nilai pasar aset yang dinilai total sebesar
             Rp 10.230.400.000, sehingga rencana penjualan aset tersebut akan menguntungkan dan
             memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa yang akan datang serta sejalan dengan
             rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas Rencana Transaksi.

      2.     Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah dari
             Transaksi yang akan Dilakukan
             Dampak terhadap posisi keuangan konsolidasian Perseroan berupa peningkatan total aset
             sebesar Rp 5.687.527.717 yang berasal dari peningkatan aset lancar berupa akun piutang
Page 9
             pihak berelasi sebesar Rp 11.099.984.000 dan penurunan aset tidak lancar berupa aset
             tetap sebesar Rp 5.412.456.283. Dampak terhadap posisi keuangan juga berupa
             peningkatan liabilitas berupa utang pajak sebesar Rp 1.125.344.000 serta peningkatan pada
             ekuitas berupa saldo laba sebesar Rp 4.562.183.717. Selain itu dampak terhadap laba rugi
             dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan adalah adanya penyesuaian
             pada akun beban usaha berupa beban pajak sebesar Rp 255.760.000 dan akun penghasilan
             lain-lain berupa keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp 4.817.943.717 yang
             berdampak pada penurunan rugi tahun berjalan.

       3.    Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana Nilai
             Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
             Dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh
             melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar
             Aset per tanggal 30 September 2023 berada pada kisaran nilai Rp 9.463.120.000 – Rp
             10.997.680.000. Sehingga nilai transaksi penjualan aset oleh Perseroan termasuk dalam
             kisaran Nilai Pasar Aset, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.

  g. Kesimpulan

      Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
      kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
      atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
      dilakukan Perseroan adalah wajar.



PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

Jual Beli ini dilakukan dengan perusahaan anak Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan
anak sudah sangat membutuhkan tempat itu dan proses administrasi jual-belinya akan berlangsung lebih
cepat dan aman. Jika menjual kepada pihak lain yang bukan dengan pihak afiliasi, maka akan memerlukan
waktu yang lebih lama dan prosesnya pun akan lebih lama juga.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi telah
melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum.

Lebih lanjut, sesuai ketetentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan (ii)
semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.



INFORMASI TAMBAHAN
Page 10
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:




                               PT BUYUNG POETRA SEMBADA TBK
                               Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17
                                       Jakarta Timur 13230
                                 Telp./Phone (62-21) 5435 3110
                                   Faks./Fax (62-21) 5435 3120
                               Surel/E-mail: corsec@topikoki.com
                             Situs web/Website: www.topikoki.com



                                     Jakarta, 1 April 2024




                                          MULIATI
                                      Direktur/Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published2 Apr 2024
Pages10
Characters26,282
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUYUNG POETRA SEMBADA TBK p.1 ×14
linked org PT Buyung Investama p.4
linked person Elly Tjandra p.4 ×2
linked — Sukarto Bujung p.4 ×2
linked person Sukaking Bujung p.4 ×2
linked person Jonathan Jochanan p.4
linked person Budiman Susilo p.4 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible — Raymond · Penilai p.6
unresolved person Agnes Angelika p.2
unresolved org PT Hoki Distribusi Niaga p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar p.2
unresolved person Ichsan Tedjabuana · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.4 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved person Blimato Silitonga · Notaris p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham p.5
unresolved person Adi Wijaya p.5 ×2
unresolved org PT Mitra Membangun Cakrawala p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2607 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1.55'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result