Back to announcement
20240401_ANTM_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31622277_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
Jakarta, 1 April 2024
No. 00008/2.0040-00/BS/02/0236/1/IV/2024
Kepada Yth.
PT ANTAM Tbk
Divisi Corporate Finance & Treasury
Gedung Antam Tower A Lt.6
Jl. Letjen TB Simatupang No. 1
Tanjung Barat, Jakarta 12530
Perihal : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”)
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. PT Aneka
Tambang Tbk (“ANTAM”) berencana melakukan penambahan kegiatan usaha.
I. PENDAHULUAN
Rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah kegiatan
usaha yang belum terdapat di dalam anggaran dasar ANTAM, maka ANTAM berencana
melakukan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai dengan POJK 17/POJK.04/2020. Rencana transaksi yang
akan dilakukan oleh ANTAM berupa perubahan kegiatan usaha berupa penambahan
KBLI, sehingga dalam rencana transaksi tersebut tidak menganggu operasional ANTAM
eksisting.
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
1. 63122 : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
2. 66153 : Pedagang Fisik Komoditi
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan (“TSR”) ditunjuk oleh
PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”) berdasarkan surat penawaran
No. 13/PEN/FS/KJPP-TS/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan maksud untuk
memberikan Jasa Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik
yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
Santi dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
i
Page 2
1) Status Penilai
Penilai adalah partner dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama : Santi Dewiyani, ST., M.Com, MAPPI (Cert)
No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
No. MAPPI : 99-S-1215
No. Register : RMK-2017.00215
No. STTD (OJK) : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023
Kualifikasi Izin : Penilai Bisnis
TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Penilai
memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini dan TSR adalah Kantor Jasa
Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal.
TSR bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan studi kelayakan ini
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas,
obyek studi kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas
dan obyek studi kelayakan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak
dipengaruhi oleh hasil yang dihasilkan.
2) Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan Penguna Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha
yang diterbitkan oleh TSR adalah :
• Nama Perusahaan : PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
• Alamat : Gedung Antam Tower A lt.6 Jl. TB. Simatupang No.1
Tanjung Barat, Jakarta 12530.
• Telepon : +62 21 7891234
• Website : www.antam.com
3) Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan
pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa
penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis,
aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut
mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang
disusun oleh penilai.
4) Objek Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Bahwa obyek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh pemberi
tugas adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa
berupa penambahan KBLI. Berikut adalah rencana penambahan KBLI yang akan
dilakukan oleh ANTAM:
1. 63122 : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
2. 66153 : Pedagang Fisik Komoditi
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
ii
Page 3
5) Tanggal Studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Tanggal efektif studi kelayakan penambahan kegiatan usaha adalah per
31 Desember 2023, dengan menggunakan parameter dan laporan keuangan audit
per 31 Desember 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha berupa
penambahan KBLI.
6) Gambaran Umum ANTAM
Sejarah Singkat
PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”) didirikan dengan nama “Perusahaan Negara
(“PN”) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan
Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan
Negara Aneka Tambang. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan No. 36,
Berita Negara No. 56 tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974,
berdasarkan PP No. 26 Tahun 1974, status ANTAM diubah dari PN menjadi
Perusahaan Perseroan Terbatas (“Perusahaan Perseroan”) berdasarkan Akta
Pendirian No. 320 tanggal 30 Desember 1974. Pada tanggal 29 November 2017,
berdasarkan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
status Perusahaan diubah kembali menjadi perseroan terbatas dan sejak saat itu
dikenal sebagai “PT Aneka Tambang Tbk”
Anggaran Dasar (“AD”) ANTAM telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir terjadi pada tanggal 11 Juli 2023 sehubungan dengan perubahan
direksi dan komisaris, peralihan saham. Perubahan ini dituangkan dalam Akta
Notaris No. 5 tertanggal 11 Juli 2023 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. dan disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan (“SK”) Nomor AHU-AH.01.09-0142192.Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023.
Kantor pusat ANTAM berlokasi di Gedung Aneka Tambang, Jl. Letjen T.B.
Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta, Indonesia. Grup memiliki
Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di berbagai lokasi di Indonesia.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar ANTAM, maksud dan tujuan Perseroan
adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan
menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang
berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki ANTAM untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai ANTAM dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan, ANTAM juga dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang/ pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki. ANTAM mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 5 Juli 1968.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
iii
Page 4
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A
merangkap Komisaris Independen
Komisaris Independen : Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri
Ir. Anang Sri Kusuwardono
Komisaris : Komjen. Pol. Drs. Bambang Sunarwibowo, S.H.,
M.Hum.
Ir. Dilo Seno Widagdo, M.M.
Direksi
Direktur Utama : Nicolas D.Kanter
Direktur : Hartono
Direktur : I Dewa Wirantaya
Direktur : Elisabeth RT Siahaan
Direktur : Achmad Ardianto
Susunan Permodalan
Kepemilikan saham ANTAM pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Daftar Pemegang Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
Saham (Lembar) (Juta Rupiah) Kepemilikan
(%)
Saham preferen (saham
seri A Dwiwarna)
Pemerintah RI 1 1 0%
Saham biasa (saham
seri B)
MIND ID 15.619.999.999 1.561.999 65%
Hartono (Direktur) 12.500 1 0%
Elisabeth RT Siahaan 6.000 1 0%
(Direktur)
Pemegang Saham 8.410.746.225 841.074 35%
lainnya (masing-masing
dibawah 5% )
TOTAL 24.030.764.725 2.403.076 100%
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi ANTAM adalah sebagai berikut :
Sumber: Manajemen ANTAM
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
iv
Page 5
Struktur Organisasi UBPP LM adalah sebagai berikut :
Sumber: Manajemen ANTAM
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
v
Page 6
7) Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan
Kegiatan Usaha
ANTAM selama ini sudah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan
berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri,
perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut. Berdasarkan target RKAP 2024, Unit Bisnis
Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) memiliki target penjualan emas
sebesar 37 ton yang salah satunya diharapkan dapat akan ditopang oleh bisnis emas
fisik digital. Bisnis Emas Fisik Digital telah menghasilkan pendapatan (revenue)
sebesar Rp390.7 milyar di tahun 2023. Berdasarkan keputusan manajemen ANTAM,
bisnis ini akan didaftarkan di Bursa Berjangka Komoditi sebagaimana diamanahkan
dalam undang-undang.
ANTAM, sebagai pedagang fisik emas digital yang akan bertransaksi dalam
ekosistem bursa berjangka komoditas, harus memiliki KBLI yang mendukung
kegiatan tersebut. Sehingga ANTAM berencana untuk melakukan penambahan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI
2020: 63122);
2. Pedagang Fisik Komoditi (Kode KBLI 2020: 66153);
Dengan mengembangkan kegiatan yang sudah ada serta rencana melakukan
penambahan kegiatan usaha, ANTAM diharapkan dapat terus menjaga
keberlanjutan usaha kepada seluruh Pelanggan, pemegang saham dan stakeholder
lainnya.
8) Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer
opinion.
2. TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh ANTAM dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ANTAM
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan
seluruhnya kepada TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
7. Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional ANTAM.
8. TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
vi
Page 7
9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan
usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
11. TSR mengasumsikan bahwa penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TSR tidak bertanggungjawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
12. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami
terhadap hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan
kegiatan usaha serta standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia,
sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat
dianggap sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada
informasi keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk
menemukan kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada
laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi
Tugas, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
9) Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha
Pendekatan dan Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan
ini adalah:
1. Pengumpulan data-data primer dari ANTAM yang terkait dengan rencana
penambahan kegiatan usaha
2. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
a) Kelayakan Pasar.
b) Kelayakan Teknis.
c) Kelayakan Pola Bisnis.
d) Kelayakan Model Manajemen.
e) Kelayakan Keuangan.
10) Kelayakan Pasar
Pertumbuhan digital consumer akan menjadi penggerak utama permintaan emas
digital di Indonesia, sehingga ANTAM perlu membangun kapabilitas bisnis yang
dapat mengakomodasi kebutuhan mereka termasuk aksesibilitas layanan pada jenis
perangkat apa pun.
Pasar sedang berkembang & belum ada pemain yang dominan. Pasar emas digital
diestimasi senilai USD 0.4 Bn (WGC & LakuEmas, 2020) atau sekitar 1% dari pasar
emas keseluruhan, namun perkembangan dalam 3 tahun terakhir cukup pesat (Sales
CMGR 2020 34.1%). Pemain-pemain utama pada pasar ini baru resmi beroperasi
selama < 3 tahun terakhir (per Desember 2021) dan belum menunjukkan indikasi
fragmentasi pasar.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
vii
Page 8
Pasar emas digital masih berkembang. Kondisi ini memungkinkan ANTAM untuk
masuk/memperkuat posisinya pada industri ini namun tetap harus mengantisipasi
new entrance dengan memperkuat entry barrier setelah memasuki industri ini (baik
melalui loyalitas pelanggan, atau skema model bisnis/fitur produk yang lebih
menarik).
Adapun yang menjadi pesaing usaha ANTAM adalah PT Quantum Metal Indonesia
(“QMI”), PT Indogold Makmur Sejahtera (“IMS”), PT Indonesia Logam Pratama
(“ILP”), PT Laku Emas Indonesia (“LEI”), PT Pluang Emas Sejahtera (“PES”) dan PT
Sehati Indonesia Sejahtera (“SIS”). Dalam menghadapi persaingan, ANTAM
menerapkan strategi untuk menghadapi kompetitor mencakup organic marketing
dan paid marketing.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Pasar, maka dapat disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh
ANTAM adalah layak.
11) Kelayakan Teknis
Brankaslm.com, Logammulia.com, dan e-MAS akan disatukan menjadi suatu Single
Digital Platform yang baru dengan nama AntamLogammulia dengan high level
architecture sebagai berikut:
Application Architecture (To-be)
Brankaslm.com, Logammulia.com , dan e-MAS akan disatukan menjadi suatu Single Digital Platform yang
baru dengan nama MyLogamMulia dengan high level architecture sebagai berikut
Customer Devices Other Sales Channel
Endqueue
Syst em
Physical Vending (Ant rian)
Web Mobile Custom er Marketplace
Store Machine
Cust omer
Service Tools
Front-End M yLogamM ulia (Single Digital Platform)
Platforms
Existing Features New Features
Jual Emas Jual Em as Pengambilan Rencana Transfer Tukar
Digital Fisik di Toko Tabungan Em as Perhiasan
Beli Emas Beli Emas Pengirim an Konversi
Cicil Emas Gadai Emas
Digital Fisik oleh Kurir Portfolio
Cetak Em as Zakat & Infaq
Fisik Emas
M yLogamM ulia (Single Digital Platform)
Back-End Digit al M arket ing (Point of Sales, Inventory)
Platforms Digit al Cont rol Tower CRM
Analyt ics Tools
SAP (Enterprise Support Software)
Strictly Confidential
Copyright © 2022 by Altha Consulting. All rights reserved Paraf:
Application Portfolio Assessment yang telah dilakukan menggunakan indikator
ISO/IEC 25010 dan TIME Matrix menyimpulkan perlu adanya (1) investment
terhadap Logammulia.com, SAP, LM Dashboard; (2) penyesuaian pada aplikasi
Brankaslm.com, e-MAS, serta (3) eliminasi e-MAS Dashboard.
Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terbagi dalam 2 divisi
yaitu:
▪ Operation yang dikepalai oleh Mr. Glen Adiyudha Geraldi
▪ Sales & Marketing yang dikepalai oleh Mr. M. Adityo Kusumowardhono
Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
▪ Tenaga Operasi dan Produksi sejumlah 221 orang yang terdiri atas 81 orang
pegawai tetap dan 140 tenaga alih daya
▪ Tenaga Pemasaran dan Penjualan sejumlah 139 orang yang terdiri atas 63
orang pegawai dan 76 tenaga alih daya.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
viii
Page 9
Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh ANTAM
terdiri atas 10 orang dengan pengalaman kerja 10 tahun..
Rencana penambahan kegiatan usaha ANTAM mengacu kepada Peraturan Menteri
Perdagangan No 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik
Emas Digital di Bursa Berjangka maka rencana Penambahan kegiatan usaha ANTAM
dengan menambah lini bisnis sesuai dengan KBLI untuk menjawab kebutuhan
tersebut.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh ANTAM
adalah layak.
12) Kelayakan Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, ANTAM didukung
oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan
kompetitif bagi ANTAM dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan
keunggulan kompetitif yang dimiliki, maka ANTAM diperkirakan akan dapat bersaing
dengan perusahaan kompetitor.
Dominasi ANTAM pada rantai nilai, khususnya refinery & processing, meningkatkan
supply power sekaligus menjadi keunggulan kompetitif ANTAM pada bisnis retail LM.
Pengaruh supplier pada industri emas digital sangat tinggi dan dapat menekan
ekosistem bisnis ini secara struktural. Dengan 90% emas batangan yang beredar di
Indonesia merupakan emas ANTAM, suplai pada industri emas digital cukup
terfragmentasi & terkonsentrasi pada ANTAM sebagai supplier utama.
Produk emas digital ANTAM bersaing dengan produk-produk dari produsen asing
maupun lokal. Tidak ada jaminan bahwa ANTAM dapat mempertahankan atau
meningkatkan daya saing dan posisi pasar ANTAM. Kondisi bisnis, keuangan, dan
hasil operasional ANTAM dapat terpengaruh secara material dan merugikan jika
ANTAM gagal mempertahankan posisi ANTAM relatif terhadap pedagang emas lain.
Dengan kompetisi yang cenderung berfokus pada value-added features dalam all-
in-one digital investment app, agar dapat bersaing dengan sukses di pasar ANTAM
harus menjadi yang terdepan dalam menyediakan fitur digital yang komprehensif.
Selain kelengkapan fitur, harga menjadi konsiderasi utama bagi customer sehingga
ANTAM harus memberikan harga yang kompetitif & minimum pembelian terendah
untuk menjangkau customer yang lebih luas.
ANTAM akan membangun business model baru dalam suatu ekosistem bisnis serta
pemanfaatan platform digital yang saling terintegrasi dengan berkolaborasi bersama
business partner yang potensial.
Melalui pengembangan model bisnis digital, ANTAM akan berkolaborasi dengan
berbagai key partner untuk mendukung operasional bisnis. Pada skema ini,
pelanggan dapat melakukan transaksi melalui sales partner ataupun platform
ANTAM, yang seluruhnya akan saling terintegrasi.
Namun dengan platfrom digital ANTAM, pelanggan juga dapat mengakses berbagai
fitur value-added termasuk in-store pick up melalui skema Online-to-Offline (O2O)
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
ix
Page 10
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis, maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
ANTAM adalah layak.
13) Kelayakan Model Manajemen
Penambahan kegiatan usaha merupakan bentuk respon ANTAM terhadap
pengembangan usaha perdagangan emas fisik digital di bursa berjangka, ANTAM
akan menggunakan tenaga kerja dan tenaga ahli pendukung yang memiliki
kemampuan berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti.
Dengan pengalaman dan pelatihan yang pernah diikuti serta kinerja selama bekerja
di ANTAM, tenaga kerja yang dimiliki diyakini merupakan figur yang tepat untuk
menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yang
akan dijalankan oleh ANTAM.
Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terbagi dalam 2 divisi
yaitu:
▪ Operation yang dikepalai oleh Mr. Glen Adiyudha Geraldi
▪ Sales & Marketing yang dikepalai oleh Mr. M. Adityo Kusumowardhono
Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
▪ Tenaga Operasi dan Produksi sejumlah 221 orang yang terdiri atas 81 orang
pegawai tetap dan 140 tenaga alih daya
▪ Tenaga Pemasaran dan Penjualan sejumlah 139 orang yang terdiri atas 63
orang pegawai dan 76 tenaga alih daya.
Manajemen Kekayaan Intelektual dalam penambahan kegiatan usaha ANTAM
dimana ANTAM merupakan pedagang emas fisik digital telah terdaftar dalam Sistem
Klasifikasi Merek Dirjen Kekayaan Intelektulan (“DJKI”) Kemenkumham.
Penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah
penambahan pedagang emas fisik digital. Beberapa risiko yang dihadapi oleh ANTAM
adalah:
• Terjadi pencurian dan/atau kebocoran data pada proses bisnis
• Ketidaksesuaian jumlah dan jenis fisik produk LM
• Pertumbuhan penjualan yang tidak sesuai dengan proyeksi
• Tidak beroperasinya sistem pendukung utama dengan efektif
• Terjadinya force majeur yang mempengaruhi sistem informasi ANTAM
• Waktu pengembangan aplikasi tidak sesuai rencana
• Kegagalan kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga
• Kehilangan / kerusakan barang saat pengiriman kepada konsumen
• Perbedaan pencatatan transaksi pembelian emas
• Pelaporan keuangan tidak dilakukan secara tersistem
• Kegagalan pemenuhan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
• Aplikasi tidak digunakan oleh user secara optimal
• Aplikasi tidak sesuai dengan kebutuhan stakeholder
• Pembekuan / pencabutan izin usaha UBPP LM
• Pengelolaan idle fund tidak mencapai target hasil investasi ( investment return)
• ANTAM tidak dapat memenuhi permintaan cetak emas dari saldo emas
ANTAM memiliki beberapa mitigasi untuk memitigasi risiko tersebut.
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha, kapasitas dan kemampuan
manajemen di dukung oleh tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengalaman.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
x
Page 11
Untuk mendapatkan hasil yang optimal, salah satu faktor yang penting adalah
kemampuan dari pengelola (manajemen) ANTAM. Adapun Struktur Organisasi untuk
mendukung Penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xi
Page 12
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xii
Page 13
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen, maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
akan dilakukan oleh ANTAM adalah layak.
14) Kelayakan Keuangan
Rencana Pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha
Estimasi pelaksanaan penambahan kegiatan usaha dilaksanakan pada tahun buku
2024 sampai dengan tahun buku 2028.
Kebutuhan Investasi
Jumlah biaya investasi yang dibutuhkan dalam rencana penambahan kegiatan usaha
adalah sebesar Rp9.600 juta yang akan dilakukan selama 1 tahun
Modal Kerja
Dalam Juta IDR
URAIAN FY2024 FY2025 FY2026 FY2027 FY2028
Piutang Usaha 159.524 192.596 212.698 216.839 255.598
Utang Usaha 131.876 179.688 209.358 235.652 279.645
Total 291.399 372.285 422.057 452.492 535.243
Sumber dana atas modal kerja berasal dari rollover atas kas.
Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
dari pemegang saham dan kas
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dengan angka pembanding
per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Dedy Lesmana, SE, CPA dengan
Lisensi Akuntan Publik AP.1782 dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan (PriceWaterhouseCoopers) dengan No. Laporan
00506/2.1025/AU.1/02/1782-1/1/III/2024 pada 28 Maret 2024 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian. Nilai Ekuitas Parent ANTAM sebesar Rpxxx juta dan Nilai
Investasi Keseluruhan sebesar Rpxxx juta atau sebesar x,0x% dari Ekuitas Parent
ANTAM, sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bukan merupakan
Transaksi Material dimana Nilai transaksi sama dengan x,0x% atau kurang dari
ekuitas ANTAM.
Penjualan
Penjualan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM terdiri dari beberapa
kegiatan. Asumsi dan proyeksi penjualan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
selama periode proyeksi adalah sebagai berikut:
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY 2024 FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028
PENJUALAN
Penjualan Emas 519.198 851.265 995.287 1.208.273 1.457.028
Tahunan Keanggotaan 1.998 1.998 1.998 1.998 1.998
Jasa cetak 570 876 1.114 1.413 1.780
TOTAL PENJUALAN
- 521.766 854.139 998.399 1.211.683
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xiii
Page 14
Biaya Operasional
Biaya operasional atas meliputi beban pokok dan beban usaha. Asumsi dan proyeksi
beban pokok dan Beban usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama
periode proyeksi adalah sebagai berikut:
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY 2024 FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028
BEBAN POKOK
Penjualan Emas 498.649 817.818 955.899 1.160.233 1.398.750
Tahunan Keanggotaan - - - - -
Jasa cetak 556 855 1.087 1.378 1.737
TOTAL BEBAN POKOK
- 499.206 818.673 956.986 1.161.611
BEBAN USAHA
Biaya Adm & Umum
Operasional 945 968 992 1.015 1.031
Biaya Pemasaran 257 263 270 276 280
Administrasi & Umum, CSR 1.534 1.572 1.611 1.648 1.675
Biaya Pack, QC & MFG 293 300 308 315 320
Biaya Domain/cloud 14 14 14 15 15
Biaya Depre & Amor 2.400 2.400 2.400 3.120 720
Biaya API & Design - - - - -
Biaya Operasional Bursa - - - - -
- Fee Transaksi 1 Milyar
(0.5%) 5 5 5 5 5
- Fee Transaksi 1 Milyar - 5
Milyar (0.35%) 14 14 14 14 14
- Fee Transaksi 5 Milyar - 10
Milyar (0.25%) 13 13 13 13 13
- Fee Transaksi 10 Milyar - 50
Milyar (0.1%) 40 40 40 40 40
- Fee Transaksi > 50 Milyar
(0.05%) 235 401 473 579 704
Biaya Simpan & Asuransi 724 905 1.130 1.408 1.754
Biaya Assay 306 458 568 705 874
Biaya Pengiriman 69 102 116 138 163
TOTAL BEBAN USAHA 6.846 7.4555 7.954 9.290 7.607
Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Titik impas atau break even point (“BEP”) adalah sebuah titik dimana biaya atau
pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan
atau kerugian. BEP dapat diformulasikan sebagai berikut:
BEP = Biaya Tetap : (1- (Biaya Variabel : Pendapatan))
Biaya variabel adalah komponen biaya dalam operasional perusahaan yang
berfluktuasi sejalan dengan volume penjualan atau aktivitas bisnis. Biaya variabel
dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Pokok.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xiv
Page 15
Biaya tetap adalah elemen biaya yang tetap dan tidak berubah tergantung pada
volume penjualan atau tingkat aktivitas bisnis. Biaya tetap dalam Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Usaha.
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas bisnis.
Pendapatan dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Pendapatan atas
kegiatan pedagang emas fisik digital.
Berikut adalah analisis titik impas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh ANTAM selama periode proyeksi:
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY2024 FY2025 FY2026 FY2027 FY2028
Pendapatan 521.766 854.139 998.399 1.211.683 1.460.806
Biaya Variabel 499.206 818.673 956.986 1.161.611 1.400.486
Biaya Tetap 6.846 7.455 7.954 9.290 7.607
BREAK EVEN POINT 158.331 179.544 191.768 224.806 184.217
% BEP 30,35% 21,02% 19,21% 18,55% 12,61%
BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan
sebesar Rp187.733 juta atau 20,35% dari rata-rata pendapatan.
Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Untuk menganalisis keseluruhan profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index
(PI), dimana PI merupakan salah satu kriteria untuk menentukan sebuah proyek
investasi dapat diterima atau ditolak. Nilai PI menggambarkan keuntungan yang
akan diterima saat ini dari investasi yang dilakukan saat ini dengan harapan akan
memberikan nilai manfaat di masa yang akan datang yang biasanya tercermin dari
nilai aliran kas masuk. PI dapat diformulasikan sebagai berikut:
Profitability Index = PV Of Future Cash Flows : Initial Investment
Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan oleh ANTAM selama periode proyeksi:
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY2024 FY2025 FY2026 FY2027 FY2028
Arus Kas Masuk 12.260 21.851 26.100 31.813 41.117
Arus Kas Keluar (27.657) (12.908) (3.343) 18.813 24.047
Tingkat Diskonto 0,87 0,75 0,66 0,57 0,49
Nilai Kini Arus Kas Masuk 10.650 16.489 17.109 18.116 20.339
Nilai Kini Arus Kas Keluar (24.026) (9.741) (2.191) 10.713 11.895
Profitability Index 6,20
Sebuah proyek akan diterima apabila nilai PI bernilai lebih besar dari 1. Sedangkan
apabila nilai PI nya adalah satu atau di bawah 1, maka proyek tersebut sebaiknya
ditolak. Berdasarkan perhitungan PI adalah sebesar 6,20 (lebih dari 1), sehingga
investasi yang dikeluarkan untuk rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM
adalah layak.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xv
Page 16
Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).
Return on Investment (ROI) digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang
diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bersih. Jika
ROI lebih besar dari 0, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk
dilaksanakan dan sebaliknya. Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana
Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM:
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY2024 FY2025 FY2026 FY2027 FY2028
Laba Tahun Berjalan 12.257 21.848 26.098 31.810 41.116
Total Aset 144.133 213.794 269.562 327.666 412.774
ROI 8,50% 10,22% 9,68% 9,71% 9,96%
Rata-Rata ROI 9,61%
Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 9,61% (lebih dari 0), sehingga
rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM adalah layak.
Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di
masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan
ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi. Faktor diskonto yang
digunakan adalah Weighted Average Cost of Capital yang dihitung dengan rumus
sebagai berikut:
WACC = [ ke x We ] + [ kd (1-t) x Wd ]
Dimana :
ke = biaya modal untuk ekuitas
kd = biaya modal untuk hutang
We = bobot ekuitas dalam struktur kapital
Wd = bobot hutang dalam struktur kapital
t = tarif pajak
Tingkat diskonto (discount rate) yang digunakan adalah biaya modal rata-rata
tertimbang (weighted average cost of capital), yang diperoleh dari biaya modal
untuk hutang berbunga dan biaya modal untuk ekuitas.
Berikut adalah asumsi yang digunakan untuk mengestimasi tingkat diskonto yang
akan digunakan dalam studi kelayakan ini.
▪ Cost of Debt
Tingkat biaya hutang (Cost of Debt) diperoleh dengan mempertimbangkan
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Rata-rata tingkat bunga pinjaman rata-rata dalam mata uang Rupiah yang
berlaku yang bersumber dari pinjaman kredit investasi (Perseroan) Bank
Indonesia Desember 2023 yaitu sebesar 9,41%.
2. Tingkat pajak yang digunakan adalah sebesar 22,00% berdasarkan tingkat
pajak di Indonesia.
Dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut, maka perhitungan tingkat biaya
hutang (Cost of Debt) yang diaplikasikan dalam laporan ini adalah sebagai
berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xvi
Page 17
Kd = i x ((1-T))
Kd = 9,41% x (1-22.00%) = 7,34%
▪ Cost of Equity
Tingkat diskonto untuk ekuitas diperoleh dengan mengaplikasikan model
Capital Assets Pricing Model (CAPM). Model ini menyatakan bahwa biaya ekuitas
adalah biaya bunga bebas risiko ditambah premium untuk menutup risiko
sistematis dari sekuritas saham, dengan formula sebagai berikut :
Ke = Rf + (Rm-Rf) B + Rs - CDS
Dimana
Ke = Tingkat Biaya Ekuitas
Rf = Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko
Rm-Rf = Market Risk Premium
Beta (B) = Ukuran Risiko Sistematis
Rs = Specific Risk
CDS = Country Default Spread
Tingkat biaya modal untuk ekuitas diperoleh dengan mempertimbangkan
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Rf (Risk free rate), adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen
yang dianggap tidak memiliki kemungkinan gagal bayar. Untuk studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha ini, instrumen bebas risiko yang
digunakan adalah tingkat yield suku bunga obligasi pemerintah Indonesia
dalam mata uang IDR jatuh per tanggal 31 Desember 2023 dengan tenor
30 Tahun yaitu sebesar 6,88% yang menurut kami merupakan tingkat
suku bunga bebas risiko dalam keadaan normal dengan bersumber dari
investing.
2. Market Risk Premium, adalah merupakan selisih dari Expected Return
Market dengan Risk Free Rate. Premi risiko pasar (Rm-Rf) atau MRP
ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia
sebagai pasar modal yang emerging. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan Aswath Damodaran per Januari 2024 adalah sebesar 7,38%.
3. Beta (β), adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas.
Beta akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan
equity risk premium. Untuk memperoleh faktor Beta yang sesuai dan akan
digunakan TSR menggunakan beta pembanding berdasarkan penelitian
yang dilakukan Aswath Damodaran dalam industri Software (System and
Application) per Januari 2024 yaitu sebesar 1,39.
4. Rs (Specific Company Risk Premium). Sebagian dari risiko yang dihadapi
oleh Indonesia telah tercermin dalam perhitungan equity risk premium
namun belum mencerminkan risiko yang berkaitan dengan karakteristik
spesifik yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Melihat kondisi saat ini dan
rencana usaha yang diproyeksikan oleh ANTAM, maka TSR berpendapat
tidak perlu ditambahkan adanya premi risiko.
5. CDS (Country Default Spread), adalah tingkat (rating) gagal bayar obligasi
yang dikeluarkan pemerintah yang dalam penilaian ini diaplikasikan
2,07%.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xvii
Page 18
Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC)
yang TSR gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan
usaha ini adalah sebesar 15,12% seperti pada tabel berikut:
Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Desember 2023:
Jenis Modal Biaya Modal Bobot Tertimbang
Utang 7,34% 4,09% 0,30%
Ekuitas 15,45% 95,91% 14,82%
WACC 15,12%
Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan
investasi penambahan kegiatan usaha ANTAM. Kelayakan investasi ANTAM dihitung
dengan menggunakan tiga indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of
Return (IRR) dan Profitability Index (PI) dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp69.354 juta
• Internal Rate of Return (IRR) : 125,37%
• Profitability Index (PI) : 6,20
• Payback Period : 3 Tahun 6 Bulan
• Break Even Point : Rp187.733 juta
• 20,35% dari Penjualan
Sensitivitas
Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya,
maka dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan
beban pokok dan peningkatan beban usaha.
Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
Penjualan ANALISIS SENSITIVITAS
2500000
2000000
In Million IDR
1500000
Penjualan
1000000 Beban Pokok dan Beban Usaha
500000
0
0
2234165,9 2006591,59 1779017,28 1551442,97 1323868,66 1096294,35
2234165,9 2109157,744 1984149,588 1859141,433 1734133,277 1609125,121
Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
sangat sensitif terhadap terhadap penurunan penjualan dan kenaikan beban pokok
dan beban usaha.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xviii
Page 19
III. KESIMPULAN
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM
adalah layak.
TSR melakukan analisis dan perhitungan dalam proses studi kelayakan didasarkan pada
dokumen, informasi dan data-data yang disampaikan oleh pemberi tugas. Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan, pemberi tugas memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
TSR termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian
harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara
sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap
pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan
informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi,
dan/atau salinan dari pemberi tugas. Di sini ditegaskan bahwa TSR tidak menarik keuntungan,
baik sekarang maupun di masa yang akan datang, dari penugasan yang dilaksanakan.
TSR menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan ANTAM, baik secara
langsung maupun tidak langsung dan TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat TSR karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.
Hormat kami,
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Santi Dewiyani, ST.,M.Com, MAPPI (Cert).
Rekan Penilai Bisnis
MAPPI : 99-S-1215
Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
STTD : STTD.PB-10?PJ-1/PM.2/2023
No. Register : RMK-2017.00215
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xix
Page 20
PERNYATAAN PENILAI
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan studi kelayakan atas penambahan
kegiatan usaha ini adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2. Penugasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha telah dilakukan terhadap
Obyek studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
4. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha;
5. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
6. Baik pimpinan rekan maupun rekan dan para penilai lainnya sama sekali tidak mempunyai
kepentingan financial terhadap pemberi tugas dan / atau perusahaan yang dinilai baik
sekarang maupun di kemudian hari.
7. Penilai usaha telah melaksanakan proses penugasan secara independen dan tidak ada
conflict of interest dengan perusahaan baik dengan manajemen maupun pemiliknya dan
atau pemberi tugas.
8. Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah layak.
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dapat
dipertanggungjawabkan;
10. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan / atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
11. Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan / atau objek yang dinilai; dan
12. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan studi kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam
menyiapkan laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha.
13. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari TSR
No. Nama Tanda Tangan
1. Penanggung jawab:
Santi Dewiyani, ST., M.Com, MAPPI (Cert) Tanda Tangan
MAPPI : 99-S-1215
Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
STTD : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023
RMK : 2017.00215
2. Reviewer:
Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert)
MAPPI : 10-S-02481
Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
STTD : STTD.PB-52/PM.223/2022
RMK : 2017.01022
3. Penilai:
Hernowo Dwianto.
MAPPI : 17-P-07169
RMK : 2020.03303
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xx
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tri
p.1 ×2
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.1 ×23
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
KJPP
p.1
unresolved
org
KJPP Tri
p.1 ×21
unresolved
—
MAPPI
p.2
unresolved
—
STTD
p.2
unresolved
—
Kualifikasi Izin
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal. TSR
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri Ir. Anang
p.4 ×2
unresolved
person
Nicolas D.Kanter
p.4
unresolved
org
PT Quantum Metal Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Indogold Makmur Sejahtera
p.8
unresolved
org
PT Indonesia Logam Pratama
p.8
unresolved
org
PT Laku Emas Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Pluang Emas Sejahtera
p.8
unresolved
org
PT Sehati Indonesia Sejahtera
p.8
unresolved
person
Glen Adiyudha Geraldi
p.8 ×2
unresolved
person
M. Adityo Kusumowardhono Serta
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Perdagangan
p.9
unresolved
person
Dedy Lesmana
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16
unresolved
person
Santi Dewiyani, ST.,M.Com, MAPPI (Cert).
· Rekan Penilai Bisnis
p.19
unresolved
person
Ruspriono
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2393 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0'}