Back to announcement
20240401_WEHA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31622221_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review WEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan
dengan transaksi Penerbitan saham baru dan penambahan setoran modal pada pihak terafiliasi
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) yaitu PT Andalan Selaras Abadi (“ASA”).
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Usaha Jasa Transportasi Pariwisata
Kantor Pusat:
Grha White Horse
Jalan Tanjung Selor No. 17, Roxy,
Jakarta 10150, Indonesia
www.whitehorse.co.id
Telepon: (62-21) 2967 5555
Faksimili: (62-21) 2967 5005
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh pihak afiliasi Perseroan
yaitu PT Andalan Selaras Abadi (“ASA”) dengan Perseroan (“WEHA”), sebagaimana didefinisikan
berdasarkan POJK 42/2020, sehubungan dengan transaksi Penerbitan saham baru dengan jumlah
sebanyak 27.000 lembar saham dan total nilai sebesar Rp40.500.000.000,00 (empat puluh miliar lima
ratus juta rupiah) yang akan dilakukan oleh ASA yang seluruhnya akan diambil bagian oleh WEHA
sebanyak 27.000 (dua puluh tujuh ribu) lembar saham (“Transaksi Penyertaan Modal”). Transaksi
Penyertaan Modal ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam POJK 42/2020 namun
bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut
“POJK 17/2020”) mengingat nilai transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 1 April 2024.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK 42/2020 yangmewajibkan
Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi yaitu Penerbitan
saham baru oleh ASA yang merupakan entitas asosiasi yang dimiliki oleh Perseroan. Transaksi Penerbitan
saham baru yang seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan telah dilaksanakan berdasarkan Akta
Pernyataan keputusan Rapat PT. Andalan Selaras Abadi No. 51 tanggal 27 Maret 2024 dibuat dihadapan
Notaris Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kerawang yang telah diberitahukan kepada
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PTAndalan Selaras Abadi No. AHU-AH.01.03-0078881 tanggal 1 April 2024.
Transaksi Penyertaan Modal tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020,
karena nilai transaksi adalah sebesar Rp 40.500.000.000,00 (empat puluh miliar lima ratus juta rupiah) yang
merupakan 17,75% (Tujuh belas koma tujuh puluh lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan yaitu sebesar
Rp. 228.140.625.359 ( dua ratus dua puluh delapan miliar seratus empat puluh juta enam ratus dua puluh
lima ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dan karenanya tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Informasi Mengenai Transaksi Penyertaan Modal
Bahwa sehubungan dengan kebutuhan investasi untuk pemakaian tanah yang dimiliki PT ASA, maka
WEHA bermaksud untuk melakukan Transaksi Penyertaan Modal kedalam ASA berdasarkan Akta
Pernyataan keputusan Rapat PT. Andalan Selaras Abadi No. 51 tanggal 27 Maret 2024 dibuat
dihadapan Notaris Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kerawang yang telah
diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Andalan Selaras Abadi No. AHU-AH.01.03-0078881 tanggal 1 April
2024.
Adapun pelaksanaan Transaksi Penyertaan Modal sebesar Rp 40.500.000.000,00 (empat puluh miliar
lima ratus juta rupiah) oleh WEHA ke dalam struktur permodalan ASA dilaksanakan berdasarkan nilai
pasar (market value) yang ditentukan sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen
(Independent Appraiser) yang ditunjuk oleh Perseroan atas saham-saham ASA dengan nilai konversi atas
saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dan sebesar Rp 500.000 (lima ribu
rupiah) akan diperhitungkan sebagai tambahan modal disetor yang akan dikonversi menjadi 27.000 (dua
puluh tujuh ribu) lembar saham baru yang akan diterbitkan oleh ASA dan seluruhnya akan diambil oleh
Perseroan.
Berikut adalah susunan pemegang saham ASA sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi Penyertaan
Modal oleh Perseroan:
Sebelum transaksi
Jumlah Saham Persentase Jumlah
No Pemegang Saham
(Lembar) (%) (Rp)
1 PT Panorama Sentrawisata Tbk 50.000 98,04% 50.000.000.000
2 PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk 990 1,94% 990.000.000
3 PT Duta Chandra Kencana 10 0,02% 10.000.000
Jumlah 51.000 100,00% 51.000.000.000
Page 3
Setelah transaksi
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Jumlah
(Lembar) (%) (Rp)
1 PT Panorama Sentrawisata Tbk 50.000 64,10% 50.000.000.000
2 PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk 27.990 35,88% 27.990.000.000
3 PT Duta Chandra Kencana 10 0,01% 10.000.000
Jumlah 78.000 100,00% 78.000.000.000
B. Pihak Yang Bertransaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut:
a. Perseroan yang dalam hal ini bertindak sebagai Pemegang saham atas ASA, dimana pihak
ASA melakukan penerbitan saham baru dan atas saham-saham baru yang diterbitkan oleh
ASA seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan.
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 76 tanggal 11 September 2001 dari Rachmat
Santoso, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-14822
HT.01.01.TH.2001 tanggal 3 Desember 2001 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 2002, Tambahan No. 10454.
Perusahaan telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bursa Efek Indonesia. Perubahan ini
didokumentasikan dalam Akta No. 62 tanggal 8 Juli 2015, dari Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.H., S.E., M.H., notaris di Jakarta dan telah dicatatkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
0939519.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 September 2021 dari Recky Francky Limpele, S.H.,
notaris di Jakarta, tentang perubahan pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha untuk disesuaikan dengan redaksional Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020 dan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Perubahan
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0052303.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 24 September
2021.
Page 4
Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan saat ini sebagaimana termaktub dalam Akta Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 82 tanggal 19 Desember 2022 dari Surjadi, S.H., M.Kn.,
M.M., M.H., notaris di Jakarta, dengan struktur permodalan Perseroan sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 170.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 146.055.481.900,-
Modal Disetor : Rp 146.055.481.900,-
Modal Dasar Perseroan terdiri dari 1.700.000.000 saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp 100,-
Susunan Pemegang Saham:
Susunan Pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit periode 31
Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Persentase Jumlah
No Pemegang Saham
(Lembar) (%) (Rp)
1 PT Panorama Sentrawisata Tbk 798.100.000 54,64% 79.810.000.000
2 PT Weha Investama 211.805.686 14,50% 21.180.568.600
3 Andrianto Putera Tirtawisata 14.763.400 1,01% 1.476.340.000
4 Angreta Chandra 466.000 0,03% 46.600.000
5 Tiodora Amran Bonardy 274.900 0,02% 27.490.000
6 Edgar Surjadi 253.000 0,02% 25.300.000
7 Romy Firmangustri 40.382 0,00% 4.038.200
8 Masyarakat (masing-masing 434.851.451 29,77% 43.485.145.100
kurang dari 5%)
Jumlah 1.460.554.819 100,00% 146.055.481.900
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan pengurus Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit periode
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Angreta Chandra
Komisaris Independen : Daniel Martinus
Direksi
Direktur Utama : Andrianto Putera Tirtawisata
Direktur : Tiodora Amran Bonardy
Direktur : Romy Firmangustri
Direktur : Edgar Surjadi
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
terutama meliputi bidang angkutan bus pariwisata. Saat ini Perusahaan bergerak dalam usaha
jasa angkutan penumpang, angkutan kota dan sewa kendaraan.
Page 5
b. ASA adalah Perusahaan Terafiliasi Perseroan yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak
yang menerbitkan saham-saham baru.
Riwayat Singkat
PT Andalan Selaras Abadi (ASA) didirikan dengan nama PT Andalan Sekawan Transcab
berdasarkan Akta Notaris No. 123 tanggal 22 Juli 2014 dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
S.E., M.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0091764.40.80.2014
tanggal 15 September 2014, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 103 tanggal 26 Desember 2014, Tambahan No. 5725.
Anggaran Dasar ASA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
No. 21 tanggal 5 Juli 2019 dari Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., notaris di Jakarta
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan untuk disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha. Akta
perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-0037878.AH.01.02 TH 2019 tanggal 16 Juli 2019.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar ASA, ruang lingkup kegiatan ASA terutama adalah
aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, perdagangan besar berbagai
macam barang, dan real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham ASA per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Persentase Jumlah
No Pemegang Saham
Saham (%) (Rp)
(Lembar)
1 PT Panorama Sentrawisata Tbk 50.000. 98,04% 50.000.000.000
2 PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk 990 1,94% 990.000.000
3 PT Duta Chandra Kencana 10 0,02% 10.000.000
Jumlah 51.000 100,00% 51.000.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ASA
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ASA per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata
Direktur
Direktur Utama : Ramajanto Tirtawisata
Direktur : Angreta Chandra
Page 6
Hubungan Antara Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WEHA dengan ASA, dimana WEHA sebagai pemberi setoran
modal dan ASA sebagai penerima setoran modal.
Hubungan Kepemilikan Saham
Keterangan
WEHA : PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk
ASA : PT Andalan Selaras Abadi
Berdasarkan analisis hubungan kepemilikan saham, terdapat hubungan kepemilikan saham antara
WEHA dengan ASA yaitu WEHA sebagai pemegang 1,94% saham ASA. Dengan demikian WEHA
dan ASA terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan Kepengurusan
Hubungan kepengurusan antara Perseroan dan ASA adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan ASA
Angreta Chandra KU D
Daniel Martinus KI
Andrianto Putera Tirtawisata DU
Tiodora Amran Bonardy D
Romy Firmangustri D
Edgar Surjadi D
Satrijanto Tirtawisata K
Ramajanto Tirtawisata DU
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
Berdasarkan analisis hubungan kepengurusan, Angreta Chandra sebagai Komisaris Utama
Perseroan juga sebagai Direktur ASA. Dengan demikian antara Perseroan dan ASA terdapat
hubungan kepengurusan.
Page 7
Dengan demikian Rencana Transaksi termasuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Uraian mengenai ada atau tidak adanya benturan kepentingan atas transaksi yang akan
dilakukan Perseroan dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013
tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang
telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli
2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan
Surat Penugasan No. 049.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 untuk memberikan
penilaian saham PT Andalan Selaras Abadi dan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Rencana
Transaksi Penambahan Setoran Modal pada PT Andalan Selaras Abadi oleh PT WEHA Transportasi
Indonesia Tbk.
1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Ringkasan penilaian atas objek transaksi berupa penilaian saham PT Andalan Selaras Abadi
berdasarkan laporan penilaian No. 00109/2.0118-00/BS/05/0520/1/III/2024 tanggal 27 Maret
2024 adalah sebagai berikut:
1.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WEHA dengan ASA, dimana WEHA sebagai pemberi
setoran modal dan ASA sebagai penerima setoran modal.
1.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 51.000 saham atau 100% saham ASA per 31 Desember 2023.
1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Tanggal penilaian 31 Desember 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan ASA yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Teramihardja,
Pradhono & Chandra dan telah ditandatangani Akuntan Publik Nursal yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
1.4 Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar
objek penilaian per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan perusahaan
(audited) yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan
transaksi jual-beli (transfer of ownership).
Page 8
1.5 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perusahaan.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.6 Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan satu pendekatan, yaitu
pendekatan aset (asset-based approach).
Berdasarkan POJK No. 35 Tahun 2020 dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa
dalam hal penilaian dilakukan terhadap perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak
beroperasi maka Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu) pendekatan
penilaian.
Pertimbangan menggunakan pendekatan aset adalah karena perusahaan belum beroperasi
secara komersial dan memiliki/menguasai aset berwujud dalam jumlah yang signifikan.
Metode yang digunakan untuk pendekatan aset adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method). Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian
aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi
Nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya
(seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar ekuitas perusahaan diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun takberwujud) dan nilai
pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
Penilaian dan Pemberi Tugas.
1.7 Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 51.000 saham atau 100,00% saham ASA per 31
Desember 2023 adalah Rp 80.500.000.000,- (Delapan puluh Miliar Lima Ratus Juta
Rupiah) atau untuk setiap saham adalah Rp 1.578.431,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh
Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Page 9
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal pada
ASA oleh WEHA yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0118-
00/BS/05/0520/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WEHA dengan ASA, dimana WEHA sebagai pemberi
setoran modal dan ASA sebagai penerima setoran modal.
2.2 Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pada ASA oleh
WEHA.
2.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Tanggal penilaian 31 Desember 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi
Idris dan telah ditandatangani Akuntan Publik Leo Sutanto yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
2.4 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.
2.5 Asumsi dan kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi
keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
▪ Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
2.6 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 10
2.7 Pendapat kewajaran atas transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal pada ASA oleh WEHA lebih
rendah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan
kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan analisis laporan
keuangan proforma dan proyeksi keuangan Perseroan tidak terdapat kontribusi nilai tambah
bagi Perseroan, namun dengan dilakukannya transaksi Perseroan berpotensi memperoleh
keuntungan dari kenaikan nilai investasinya pada saham ASA atas apresiasi nilai aset tanah
milik ASA sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah ASA memiliki aset tanah pada lokasi yang strategis
dan berpotensi mengalami apresiasi nilai sehingga ASA dapat dijadikan investasi oleh WEHA
melalui penambahan setoran modal memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari
manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
transaksi adalah wajar.
IV. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
TERBUKA
Berdasarkan ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran yang dilakukan oleh KJPP Iskandar & Rekan
sebagaimana termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran
No. 00109/2.0118-00/BS/05/0520/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, memberikan kesimpulan bahwa
dengan dilakukannya transaksi akan menurunkan likuiditas dengan dilakukannya transaksi ini
namun tidak mengubah solvabilitas Perseroan.
Manfaat atas transaksi adalah Perseroan dapat meningkatkan kepemilikan sahamnya pada ASA,
serta berpotensi memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai investasinya pada saham ASA atas
apresiasi nilai aset tanah milik ASA. Namun terdapat resiko dimana Apresiasi nilai aset tanah yang
dimiliki oleh ASA dapat terjadi tidak sesuai dengan ekspektasi Perseroan.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Alasan dilakukannya transaksi antara lain adalah:
• ASA memiliki aset tanah pada lokasi yang strategis dan berpotensi mengalami apresiasi nilai
sehingga ASA dapat dijadikan investasi oleh WEHA melalui penambahan setoran modal.
• Aset tanah yang dimiliki oleh ASA dapat mendukung kegiatan operasional WEHA.
Alternatif lain dari rencana transaksi, apabila dilakukan dengan pihak lain, tidak ada dan Perseroan
tidak mengenal pihak lain tersebut, sehingga rencana transaksi tidak dapat dilaksanakan.
Page 11
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal pada ASA oleh Perseroan, Direksi Perseroan
menyatakan bahwa Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan bahwa
transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penyertaan Modal tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal ini dalam
Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidakbenar
dan/atau menyesatkan.
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh Pemegang Saham Perseroan terkait denganTransaksi
Penyertaan Modal dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari kerja
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini :
CORPORATE SECRETARY
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIATbk
Kantor Pusat:
Grha White Horse
Jalan Tanjung Selor No. 17, Roxy,
Jakarta 10150, Indonesia
Website: www.whitehorse.co.id
Telepon: (62-21) 2967 5555
Faksimili: (62-21) 2967 5005
Jakarta 11440,Indonesia
Jakarta, 1 April 2024
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Andalan Selaras Abadi
p.1 ×9
unresolved
person
Hendra Justin Fu
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.2 ×2
unresolved
org
PT Andalan Selaras Abadi No. AHU-AH.
p.2
unresolved
org
Transportasi Indonesia Tbk
p.2 ×5
unresolved
org
PT Duta Chandra Kencana
p.2 ×3
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
Recky Francky Limpele
p.3
unresolved
person
Surjadi
p.4
unresolved
org
PT Andalan Sekawan Transcab
p.5
unresolved
person
Eriko Nicolaus Honanda
p.5
unresolved
org
LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.7
unresolved
org
KJPP ISKANDAR DAN REKAN
p.7
unresolved
org
Teramihardja
p.7
unresolved
org
KJPP Iskandar & Rekan
p.10
unresolved
org
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIATbk Kantor Pusat
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1329 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}