Skip to content
Back to announcement

20240401_WEHA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31622221_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WEHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                      PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk




Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan
dengan transaksi Penerbitan saham baru dan penambahan setoran modal pada pihak terafiliasi
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) yaitu PT Andalan Selaras Abadi (“ASA”).




                           PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk
                                       (“Perseroan”)
                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                       Kegiatan Usaha:
                               Usaha Jasa Transportasi Pariwisata

                                         Kantor Pusat:
                                       Grha White Horse
                                Jalan Tanjung Selor No. 17, Roxy,
                                    Jakarta 10150, Indonesia
                                      www.whitehorse.co.id
                                   Telepon: (62-21) 2967 5555
                                   Faksimili: (62-21) 2967 5005

Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh pihak afiliasi Perseroan
yaitu PT Andalan Selaras Abadi (“ASA”) dengan Perseroan (“WEHA”), sebagaimana didefinisikan
berdasarkan POJK 42/2020, sehubungan dengan transaksi Penerbitan saham baru dengan jumlah
sebanyak 27.000 lembar saham dan total nilai sebesar Rp40.500.000.000,00 (empat puluh miliar lima
ratus juta rupiah) yang akan dilakukan oleh ASA yang seluruhnya akan diambil bagian oleh WEHA
sebanyak 27.000 (dua puluh tujuh ribu) lembar saham (“Transaksi Penyertaan Modal”). Transaksi
Penyertaan Modal ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam POJK 42/2020 namun
bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut
“POJK 17/2020”) mengingat nilai transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan.


             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 1 April 2024.
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK 42/2020 yangmewajibkan
      Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi yaitu Penerbitan
      saham baru oleh ASA yang merupakan entitas asosiasi yang dimiliki oleh Perseroan. Transaksi Penerbitan
      saham baru yang seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan telah dilaksanakan berdasarkan Akta
      Pernyataan keputusan Rapat PT. Andalan Selaras Abadi No. 51 tanggal 27 Maret 2024 dibuat dihadapan
      Notaris Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kerawang yang telah diberitahukan kepada
      Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat dalam Sistem Administrasi
      Badan Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
      PTAndalan Selaras Abadi No. AHU-AH.01.03-0078881 tanggal 1 April 2024.

      Transaksi Penyertaan Modal tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020,
      karena nilai transaksi adalah sebesar Rp 40.500.000.000,00 (empat puluh miliar lima ratus juta rupiah) yang
      merupakan 17,75% (Tujuh belas koma tujuh puluh lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan yaitu sebesar
      Rp. 228.140.625.359 ( dua ratus dua puluh delapan miliar seratus empat puluh juta enam ratus dua puluh
      lima ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember
      2023 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dan karenanya tidak mencapai 20% (dua puluh
      persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

      A. Informasi Mengenai Transaksi Penyertaan Modal
         Bahwa sehubungan dengan kebutuhan investasi untuk pemakaian tanah yang dimiliki PT ASA, maka
         WEHA bermaksud untuk melakukan Transaksi Penyertaan Modal kedalam ASA berdasarkan Akta
         Pernyataan keputusan Rapat PT. Andalan Selaras Abadi No. 51 tanggal 27 Maret 2024 dibuat
         dihadapan Notaris Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten      Kerawang yang telah
         diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat dalam
         Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Anggaran Dasar PT Andalan Selaras Abadi No. AHU-AH.01.03-0078881 tanggal 1 April
         2024.

         Adapun pelaksanaan Transaksi Penyertaan Modal sebesar Rp 40.500.000.000,00 (empat puluh miliar
         lima ratus juta rupiah) oleh WEHA ke dalam struktur permodalan ASA dilaksanakan berdasarkan nilai
         pasar (market value) yang ditentukan sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen
         (Independent Appraiser) yang ditunjuk oleh Perseroan atas saham-saham ASA dengan nilai konversi atas
         saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dan sebesar Rp 500.000 (lima ribu
         rupiah) akan diperhitungkan sebagai tambahan modal disetor yang akan dikonversi menjadi 27.000 (dua
         puluh tujuh ribu) lembar saham baru yang akan diterbitkan oleh ASA dan seluruhnya akan diambil oleh
         Perseroan.

         Berikut adalah susunan pemegang saham ASA sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi Penyertaan
         Modal oleh Perseroan:

         Sebelum transaksi
                                                       Jumlah Saham      Persentase           Jumlah
           No          Pemegang Saham
                                                         (Lembar)           (%)                (Rp)
            1 PT Panorama Sentrawisata Tbk                     50.000           98,04%      50.000.000.000
            2 PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk                  990            1,94%         990.000.000
            3 PT Duta Chandra Kencana                              10            0,02%          10.000.000
              Jumlah                                           51.000          100,00%      51.000.000.000
Page 3
  Setelah transaksi
    No.         Pemegang Saham               Jumlah Saham     Persentase         Jumlah
                                               (Lembar)          (%)              (Rp)
     1 PT Panorama Sentrawisata Tbk                  50.000         64,10%      50.000.000.000
     2 PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk            27.990         35,88%      27.990.000.000
     3 PT Duta Chandra Kencana                           10          0,01%          10.000.000
       Jumlah                                        78.000        100,00%      78.000.000.000



B. Pihak Yang Bertransaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan

  Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut:

      a. Perseroan yang dalam hal ini bertindak sebagai Pemegang saham atas ASA, dimana pihak
         ASA melakukan penerbitan saham baru dan atas saham-saham baru yang diterbitkan oleh
         ASA seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan.

          Riwayat Singkat

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 76 tanggal 11 September 2001 dari Rachmat
          Santoso, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dan
          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-14822
          HT.01.01.TH.2001 tanggal 3 Desember 2001 serta diumumkan dalam Berita Negara
          Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 2002, Tambahan No. 10454.
          Perusahaan telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam rangka memenuhi ketentuan
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bursa Efek Indonesia. Perubahan ini
          didokumentasikan dalam Akta No. 62 tanggal 8 Juli 2015, dari Buntario Tigris Darmawa Ng,
          S.H., S.E., M.H., notaris di Jakarta dan telah dicatatkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
          0939519.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015.

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
          berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 September 2021 dari Recky Francky Limpele, S.H.,
          notaris di Jakarta, tentang perubahan pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan
          serta kegiatan usaha untuk disesuaikan dengan redaksional Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
          Indonesia (KBLI) 2020 dan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Perubahan
          tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          dalam Surat Keputusan No. AHU-0052303.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 24 September
          2021.
Page 4
Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan saat ini sebagaimana termaktub dalam Akta Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 82 tanggal 19 Desember 2022 dari Surjadi, S.H., M.Kn.,
M.M., M.H., notaris di Jakarta, dengan struktur permodalan Perseroan sebagai berikut:
Modal Dasar             :          Rp     170.000.000.000,-
Modal Ditempatkan       :          Rp     146.055.481.900,-
Modal Disetor           :          Rp     146.055.481.900,-

Modal Dasar Perseroan terdiri dari 1.700.000.000 saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp 100,-

Susunan Pemegang Saham:

Susunan Pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit periode 31
Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                        Jumlah Saham    Persentase           Jumlah
 No         Pemegang Saham
                                         (Lembar)          (%)                (Rp)
 1    PT Panorama Sentrawisata Tbk        798.100.000        54,64%          79.810.000.000
 2    PT Weha Investama                   211.805.686        14,50%          21.180.568.600
 3    Andrianto Putera Tirtawisata         14.763.400         1,01%           1.476.340.000
 4    Angreta Chandra                         466.000         0,03%              46.600.000
 5    Tiodora Amran Bonardy                   274.900         0,02%              27.490.000
 6    Edgar Surjadi                           253.000         0,02%              25.300.000
 7    Romy Firmangustri                        40.382         0,00%               4.038.200
 8    Masyarakat (masing-masing           434.851.451        29,77%          43.485.145.100
      kurang dari 5%)
      Jumlah                            1.460.554.819      100,00%          146.055.481.900


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Susunan pengurus Perseroan berdasarkan                   laporan      keuangan   audit   periode
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                :         Angreta Chandra
Komisaris Independen           :         Daniel Martinus

Direksi
Direktur Utama                 :         Andrianto Putera Tirtawisata
Direktur                       :         Tiodora Amran Bonardy
Direktur                       :         Romy Firmangustri
Direktur                       :         Edgar Surjadi

Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
terutama meliputi bidang angkutan bus pariwisata. Saat ini Perusahaan bergerak dalam usaha
jasa angkutan penumpang, angkutan kota dan sewa kendaraan.
Page 5
b. ASA adalah Perusahaan Terafiliasi Perseroan yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak
   yang menerbitkan saham-saham baru.

   Riwayat Singkat

   PT Andalan Selaras Abadi (ASA) didirikan dengan nama PT Andalan Sekawan Transcab
   berdasarkan Akta Notaris No. 123 tanggal 22 Juli 2014 dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
   S.E., M.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0091764.40.80.2014
   tanggal 15 September 2014, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
   No. 103 tanggal 26 Desember 2014, Tambahan No. 5725.
  Anggaran Dasar ASA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
  No. 21 tanggal 5 Juli 2019 dari Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., notaris di Jakarta
  mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan untuk disesuaikan dengan
  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha. Akta
  perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  dengan Surat Keputusan No. AHU-0037878.AH.01.02 TH 2019 tanggal 16 Juli 2019.

   Kegiatan Usaha

  Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar ASA, ruang lingkup kegiatan ASA terutama adalah
  aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, perdagangan besar berbagai
  macam barang, dan real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.

   Susunan Pemegang Saham

   Susunan pemegang saham ASA per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                 Jumlah     Persentase       Jumlah
    No            Pemegang Saham
                                                 Saham          (%)           (Rp)
                                                (Lembar)
     1 PT Panorama Sentrawisata Tbk                 50.000.      98,04%    50.000.000.000
     2 PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk              990        1,94%       990.000.000
     3 PT Duta Chandra Kencana                          10        0,02%        10.000.000
       Jumlah                                       51.000      100,00%    51.000.000.000


   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ASA

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ASA per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama       :     Satrijanto Tirtawisata
   Direktur
   Direktur Utama        :     Ramajanto Tirtawisata
   Direktur              :     Angreta Chandra
Page 6
Hubungan Antara Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WEHA dengan ASA, dimana WEHA sebagai pemberi setoran
modal dan ASA sebagai penerima setoran modal.

Hubungan Kepemilikan Saham




Keterangan

WEHA            : PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk
ASA             : PT Andalan Selaras Abadi
Berdasarkan analisis hubungan kepemilikan saham, terdapat hubungan kepemilikan saham antara
WEHA dengan ASA yaitu WEHA sebagai pemegang 1,94% saham ASA. Dengan demikian WEHA
dan ASA terdapat hubungan kepemilikan.


Hubungan Kepengurusan
Hubungan kepengurusan antara Perseroan dan ASA adalah sebagai berikut:
              Nama              Perseroan       ASA
Angreta Chandra                     KU           D

Daniel Martinus                      KI

Andrianto Putera Tirtawisata        DU

Tiodora Amran Bonardy                D

Romy Firmangustri                    D

Edgar Surjadi                        D

Satrijanto Tirtawisata                           K

Ramajanto Tirtawisata                           DU

Keterangan:
KU    : Komisaris Utama
K     : Komisaris
KI    : Komisaris Independen
DU    : Direktur Utama
D     : Direktur

Berdasarkan analisis hubungan kepengurusan, Angreta Chandra sebagai Komisaris Utama
Perseroan juga sebagai Direktur ASA. Dengan demikian antara Perseroan dan ASA terdapat
hubungan kepengurusan.
Page 7
            Dengan demikian Rencana Transaksi termasuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
            dalam Peraturan OJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
            Kepentingan.

            Uraian mengenai ada atau tidak adanya benturan kepentingan atas transaksi yang akan
            dilakukan Perseroan dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan.

III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
       Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan
       telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013
       tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang
       telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli
       2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.

                                          Identitas Penilai
                      KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                                No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
                  Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
                           Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
                                     (+62-21) 86611148-49
                                www.kjppiskandardanrekan.com

       Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan
       Surat Penugasan No. 049.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 untuk memberikan
       penilaian saham PT Andalan Selaras Abadi dan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Rencana
       Transaksi Penambahan Setoran Modal pada PT Andalan Selaras Abadi oleh PT WEHA Transportasi
       Indonesia Tbk.
       1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
          Ringkasan penilaian atas objek transaksi berupa penilaian saham PT Andalan Selaras Abadi
          berdasarkan laporan penilaian No. 00109/2.0118-00/BS/05/0520/1/III/2024 tanggal 27 Maret
          2024 adalah sebagai berikut:
          1.1 Identitas Pihak
              Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WEHA dengan ASA, dimana WEHA sebagai pemberi
              setoran modal dan ASA sebagai penerima setoran modal.
          1.2 Objek Penilaian
              Objek penilaian adalah 51.000 saham atau 100% saham ASA per 31 Desember 2023.
          1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
              Tanggal penilaian 31 Desember 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan ASA yang
              berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Teramihardja,
              Pradhono & Chandra dan telah ditandatangani Akuntan Publik Nursal yang terdaftar di
              Otoritas Jasa Keuangan.
          1.4 Tujuan Penilaian
              Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar
              objek penilaian per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan perusahaan
              (audited) yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan
              transaksi jual-beli (transfer of ownership).
Page 8
1.5 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
    • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
    • Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
       dapat memengaruhi operasional Perusahaan.
    • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian.
    • Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
       keakuratannya.
    • Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
    • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan.
    • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
    • Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
    • Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.6 Pendekatan dan metode penilaian
    Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan satu pendekatan, yaitu
    pendekatan aset (asset-based approach).
    Berdasarkan POJK No. 35 Tahun 2020 dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa
    dalam hal penilaian dilakukan terhadap perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak
    beroperasi maka Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu) pendekatan
    penilaian.
    Pertimbangan menggunakan pendekatan aset adalah karena perusahaan belum beroperasi
    secara komersial dan memiliki/menguasai aset berwujud dalam jumlah yang signifikan.
    Metode yang digunakan untuk pendekatan aset adalah metode penyesuaian aset bersih
    (adjusted net asset method). Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian
    aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi
    Nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya
    (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar ekuitas perusahaan diperoleh dengan
    menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun takberwujud) dan nilai
    pasar liabilitas.
    Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
    diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
    Penilaian dan Pemberi Tugas.
1.7 Kesimpulan nilai
    Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
    dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
    maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 51.000 saham atau 100,00% saham ASA per 31
    Desember 2023 adalah Rp 80.500.000.000,- (Delapan puluh Miliar Lima Ratus Juta
    Rupiah) atau untuk setiap saham adalah Rp 1.578.431,- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh
    Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Page 9
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
    Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal pada
    ASA oleh WEHA yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0118-
    00/BS/05/0520/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
   2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
       Pihak-pihak yang bertransaksi adalah WEHA dengan ASA, dimana WEHA sebagai pemberi
       setoran modal dan ASA sebagai penerima setoran modal.
   2.2 Objek Penilaian
       Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pada ASA oleh
       WEHA.
   2.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
       Tanggal penilaian 31 Desember 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi
       Idris dan telah ditandatangani Akuntan Publik Leo Sutanto yang terdaftar di Otoritas Jasa
       Keuangan.
   2.4 Maksud dan Tujuan Penilaian
       Maksud penugasan ini adalah memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
       (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.
   2.5 Asumsi dan kondisi Pembatas
        • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
        • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
            dalam proses penilaian.
        • Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
        • Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
            yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
            kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi
            keuangan.
        • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
            keuangan.
        • Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
            dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
        • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
        • Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
        ▪ Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
   2.6 Pendekatan dan metode penilaian
       Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
       adalah:
        a. Melakukan analisis transaksi.
        b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
        c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
        d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
            Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 10
         2.7 Pendapat kewajaran atas transaksi
             Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal pada ASA oleh WEHA lebih
             rendah dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan
             kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
             Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
             kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan analisis laporan
             keuangan proforma dan proyeksi keuangan Perseroan tidak terdapat kontribusi nilai tambah
             bagi Perseroan, namun dengan dilakukannya transaksi Perseroan berpotensi memperoleh
             keuntungan dari kenaikan nilai investasinya pada saham ASA atas apresiasi nilai aset tanah
             milik ASA sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
             Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
             kepentingan pemegang saham adalah ASA memiliki aset tanah pada lokasi yang strategis
             dan berpotensi mengalami apresiasi nilai sehingga ASA dapat dijadikan investasi oleh WEHA
             melalui penambahan setoran modal memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari
             manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan saham.
             Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
             transaksi adalah wajar.

IV.   PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
      TERBUKA

      Berdasarkan ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran yang dilakukan oleh KJPP Iskandar & Rekan
      sebagaimana         termuat          dalam         Laporan        Pendapat         Kewajaran
      No. 00109/2.0118-00/BS/05/0520/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, memberikan kesimpulan bahwa
      dengan dilakukannya transaksi akan menurunkan likuiditas dengan dilakukannya transaksi ini
      namun tidak mengubah solvabilitas Perseroan.

      Manfaat atas transaksi adalah Perseroan dapat meningkatkan kepemilikan sahamnya pada ASA,
      serta berpotensi memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai investasinya pada saham ASA atas
      apresiasi nilai aset tanah milik ASA. Namun terdapat resiko dimana Apresiasi nilai aset tanah yang
      dimiliki oleh ASA dapat terjadi tidak sesuai dengan ekspektasi Perseroan.

V.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
      DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
      DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

      Alasan dilakukannya transaksi antara lain adalah:
         •   ASA memiliki aset tanah pada lokasi yang strategis dan berpotensi mengalami apresiasi nilai
             sehingga ASA dapat dijadikan investasi oleh WEHA melalui penambahan setoran modal.
         •   Aset tanah yang dimiliki oleh ASA dapat mendukung kegiatan operasional WEHA.
      Alternatif lain dari rencana transaksi, apabila dilakukan dengan pihak lain, tidak ada dan Perseroan
      tidak mengenal pihak lain tersebut, sehingga rencana transaksi tidak dapat dilaksanakan.
Page 11
    VI.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

          1.   Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal pada ASA oleh Perseroan, Direksi Perseroan
               menyatakan bahwa Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan bahwa
               transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;

          2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penyertaan Modal tidak
               mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

          3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
               keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
               lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal ini dalam
               Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidakbenar
               dan/atau menyesatkan.

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh Pemegang Saham Perseroan terkait denganTransaksi
Penyertaan Modal dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari kerja
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini :


                                     CORPORATE SECRETARY
                              PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIATbk
                                           Kantor Pusat:
                                         Grha White Horse
                                  Jalan Tanjung Selor No. 17, Roxy,
                                      Jakarta 10150, Indonesia
                                   Website: www.whitehorse.co.id
                                     Telepon: (62-21) 2967 5555
                                     Faksimili: (62-21) 2967 5005
                                      Jakarta 11440,Indonesia

                                            Jakarta, 1 April 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published1 Apr 2024
Pages11
Characters29,802
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WEHA TRANSPORTASI INDONESIA Tbk p.1 ×15
linked org Panorama Sentrawisata Tbk p.2 ×11
linked org PT Weha Investama p.4
linked person Andrianto Putera Tirtawisata p.4 ×3
linked person Angreta Chandra · Komisaris Utama p.4 ×5
linked person Tiodora Amran Bonardy p.4 ×3
linked person Edgar Surjadi p.4 ×3
linked person Romy Firmangustri p.4 ×3
linked person Daniel Martinus p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org PT ASA p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Satrijanto Tirtawisata p.5 ×2
possible person Ramajanto Tirtawisata p.5 ×2
possible org KJPP Iskandar p.10
unresolved org PT Andalan Selaras Abadi p.1 ×9
unresolved person Hendra Justin Fu · Notaris p.2 ×3
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.2 ×2
unresolved org PT Andalan Selaras Abadi No. AHU-AH. p.2
unresolved org Transportasi Indonesia Tbk p.2 ×5
unresolved org PT Duta Chandra Kencana p.2 ×3
unresolved person Rachmat Santoso p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved person Recky Francky Limpele p.3
unresolved person Surjadi p.4
unresolved org PT Andalan Sekawan Transcab p.5
unresolved person Eriko Nicolaus Honanda p.5
unresolved org LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved — Identit · Penilai p.7
unresolved org KJPP ISKANDAR DAN REKAN p.7
unresolved org Teramihardja p.7
unresolved org KJPP Iskandar & Rekan p.10
unresolved org PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIATbk Kantor Pusat p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1329 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result