Back to announcement
20260430_PNSE_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32076477_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review PNSESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1 OCR 0.909
: SPR KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants Bidang Jasa Penilaian Properti dan Bisnis Wilayah Kerja Seluruh Indonesia “ No. KMK : 722/KM.1/2015 Izin Usaha : 2.15.0131 - LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION) MILIK PT PUDJIADI AND SONS Tbk ATAS RENCANA TRANSAKSI MATERIAL PENJUALAN ASET TETAP Head Office : 18 Office Park 3'' floor Unit A-3E, JI. TB Simatupang, No. 18 Jakarta 12520 Telp. (021) 22708555, 22708666, 22708777 Fax (021) 22708288 Website : www.kjpp-spr.co.id E-mail : admin.pusat@kjpp-spr.co.id : sugiantodanrekan@yahoo.co.id - Branch Office : Denpasar (PS), Makassar (P), Semarang (P), Pontianak (PS), Surabaya (PS), Bandung (P), Cirebon (PS), Lampung (P), Palembang (P), Sukoharjo - Solo (PS), Serang (P), Karawang (P), Manado (PS), Medan (PS)
Page 2 OCR 0.934
(3 KANTOR JASA PENILAI PUBLIK S P SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants Bidang Jasa Penilaian Properti dan Bisnis Wilayah Kerja Seluruh Indonesia No. KMK : 722/KM.1/2015 Izin Usaha : 2.15.0131 Jakarta, 23 April 2026 Yth. Direksi PT Pudjiadi And Sons Tbk Jalan Hayam Wuruk No. 126, Hotel Jayakarta S.P, Lantai 21 Jakarta File No. :00583/2.0131.00/BS/FO/10/0375/1/IV/2026 Hal : Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Material Penjualan Aset Tetap Berupa Tanah PT Pudjiadi and Sons Tbk Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (“KJPP SPR”) telah ditunjuk oleh PT Pudjiadi And Sons Tbk “PNSE” (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) berdasarkan persetujuan proposal No. 00542/2.0131- 00/PAS/KJPPSPR/APP-BS/11/2026 19 Februari 2026 untuk memberikan pendapat kewajaran rencana transaksi jual beli aset berupa tanah dengan total luas sebesar #42.644 m? yang terletak di Jalan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dimiliki oleh entitas anak dalam hal ini adalah PT Bali Realtindo Benoa “BRB” sebagai Penjual dengan pihak ketiga yaitu PT Berkat Benoa Propertindo “BBP” sebagai Pembeli (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) yang beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan adalah perusahaan penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-lK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. 1. Status Penilai Penilai Publik yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dari Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) dengan kualifikasi sebagai berikut: Nama Penilai Publik : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) Izin Penilai Publik : PB-1.13.00375 STTD Pasar Modal TTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023 MAPPI 2-5-00208 Klasifikasi Izin : Penilai Publik Properti & Bisnis (PB) Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud sehingga tidak memerlukan bantuan tenaga ahli dari luar. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara objektif dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan penilaian. Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. Head Office : 18 Office Park 3rd floor Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, No. 18 Jakarta 12520 Telp. (021) 22708555, 22708666, 22708777 Fax (021) 22708288 Website : www.kipp-spr.co.id E-mail : admin.pusat@kjpp-spr.co.id : sugiantodanrekan@yahoo.co.id Branch Office : Denpasar (PS), Makassar (P), Semarang (P), Pontianak (PS), Surabaya (PS), Bandung (P), Cirebon (PS), Lampung (P), Palembang (P), Sukoharjo - Solo (PS), Serang (P), Karawang (P), Manado (PS), Medan (PS).
Page 3 OCR 0.940
KANTORJASA PENILAI PUBLIK @ S Pp SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai pihak independen yangtidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah sebagai berikut: Nama Perusahaan » PT Pudjiadi And Sons Tbk Bidang Usaha » Bidang perhotelan dengan segala fasilitas dan sarana penunjang lainnya, antara lain jasa akomodasi, perdagangan eceran minuman beralkohol, perdagangan eceran kaki lima dan los pasar minuman, apartemen, restoran, jasa catering, penyedia jasa boga, real estate, sarana rekreasi dan hiburan yang berada di lokasi hotel. Alamat Kantor Jalan Hayam Wuruk No. 126, Hotel The Jayakarta SP, Lantai 21, Jakarta No. Telepon 2 (021) 659 3626 Email 1 pnse@cbn.net.id Website 1 https://pudjiadiandsons.co.id/ Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025. Masa berlaku laporan ini adalah 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi penjualan aset berupa Tanah dengan total luas sebesar #42.644 m? yang terletak di Jalan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dimiliki oleh entitas anak Perseroan yaitu PT Bali Realtindo Benoa “BRB” sebagai penjual dengan pihak ketiga yaitu PT Berkat Benoa Propertindo “BBP” sebagai pembeli. Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Objek Analisis Pendapat Kewajaran Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dengan total luas sebesar #42.644 m? yang terletak di Jalan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dimiliki oleh entitas anak Perseroan yaitu PT Bali Realtindo Benoa “BRB” sebagai penjual dengan pihak ketiga yaitu PT Berkat Benoa Propertindo “BBP” sebagai pembeli. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut: 1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan: 2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas (eeewwwuwuwuwwwwwwwwwV www Wi Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 2
Page 4 OCR 0.949
sSPR 10. 1. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya, Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini, Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya: Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan, Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis, Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami, Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen - dokumen pendukung lain yang terbatas, Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari — orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak kami, Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki, Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah kami terima. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan. 7. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan pendekatan dan metodologi analisis sebagai berikut: 1. Analisis atas Rencana Transaksi Analisis atas Rencana Transaksi adalah analisis yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 3
Page 5 OCR 0.948
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK @ S Pp SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN 10. 14. 12. Public Appraisers and Consultants yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan. 2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi adalah analisis yang meliputi riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan. Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi adalah analisis yang meliputi penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, kondisi keuangan perusahaan dan melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi dan melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan, jika diperlukan. 3. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi Analisis Kewajaran Nilai Transaksi adalah analisis yang meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian. 4. Analisis Faktor Lain yang Relevan Jenis Mata Uang yang Digunakan Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VIl Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020, disebutkan bahwa hasil penilaian dinyatakan dalam Rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata uang selain Rupiah, maka mata uang Rupiah harus tetap dinyatakan (SPI 103 poin 5.3). Sebagai informasi tambahan, nilai kurs tengah mata uang dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian adalah US$1- Rp16.782,00. Pernyataan Independensi Penilai Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak-pihak lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini. Tanggung Jawab Penilai Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggung jawab atas pendapat kewajaran yang diterbitkan. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak ada kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil kewajaran. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POIK”) Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah BRB sebagai entitas anak Perseroan dengan BBP. Rencana Transaksi merupakan transaksi yang tidak mengandung unsur Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk Aa
Page 6 OCR 0.944
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
@
S Pp 'SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN
13.
14.
15.
16.
Public Appraisers and Consultants
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020
karena Perseroan maupun BRB dengan BBP selaku pembeli tidak memiliki hubungan dalam segi
kepengurusan dan kepemilikan saham.
Berdasarkan informasi dan keterangan manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. Nilai transaksi BRB sebagai
entitas anak Peseroan dengan BBP adalah sebesar Rp159.915.000.000,-. Nilai buku ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp192.242.161.802,-, dengan
demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih besar dari 2096 ekuitas
Perseroan yaitu sebesar 83,187.
Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Hasil laporan dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna laporan.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan atau rujukan
terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun
Untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format
maupun konteks di mana akan dimunculkan.
Konfirmasi Bahwa Penugasan Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK
Dalam Penilaian ini kami sesuaikan dengan Kode Etik Penilai indonesia (“KEPI") dan Standar Penilaian Indonesia
("SPI") Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020. Selain itu Penugasan ini didasarkan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No.35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilai Bisnis di Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK
No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Penugasan Bersama (Second Opinion)
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja penugasan, penilai telah
melakukan konfirmasi kepada Pemberi Tugas bahwa objek penilaian dimaksud, tidak sedang atau telah
dinilai oleh Penilai Publik lainnya dalam jangka waktu kurang dari dua bulan, baik untuk maksud, tujuan,
pengguna laporan maupun tanggal penilaian yang sama atau berdekatan. Dengan demikian, pelaksanaan
penilaian ini tidak termasuk dalam katagori penugasan bersama (second opinion) dan dilakukan secara
independen sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati dalam kontrak kerja penugasan.
Kesimpulan
Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
I. Analisis Rencana Transaksi
A) pihak-pihak yang bertransaksi
Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah BRB sebagai entitas anak Perseroan dengan BBP.
Rencana Transaksi tidak mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020, karena Perseroan maupun BRB dengan BBP
tidak memiliki hubungan dalam segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Berdasarkan informasi dan
keterangan manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena
memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-
undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
B) Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi
Berdasarkan informasi dari Manajemen, sebelumnya BRB dan BPP telah membuat Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 16 antara PT Bali Realtindo Benoa sebagai Penjual dan PT Berkat Benoa
Propertindo yang dibuat dihadapan I Nyoman Suryawan, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 5
Page 7 OCR 0.937
sSPR KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants di Kabupaten Badung pada tanggal 07 Agustus 2025. Adapun poin-poin penting dalam perjanjian tersebut adalah sebagai berikut: Para Pihak - PT Bali Realtindo Benoa sebagai Penjual - PT Berkat Benoa Propertindo selaku pembeli Objek Jual Beli Objek Jual beli adalah 13 bidang tanah dengan luas #26.675 m? dan sebagian dari 8 bidang tanah dengan luas 13.665 m? atau total seluruhnya seluas £40.640 m? Harga Jual Beli dan Cara Pembayaran Harga jual atas 13 bidang tanah seluas #26.675 m2 dan sebagian dari 8 bidang tanah dengan luas 13.665 m? atau total seluruhnya seluas £40.640 m2 telah ditetapkan oleh para pihak adalah sebesar Rp152.400.000.000,- (belum termasuk PPN) yang dibagi atas beberapa tahap pembayaran. Waktu Pelaksanaan Realisasi a) Tahap Pertama berupa keseluruhan 13 (tiga belas) bidang tanah yang telah disebutkan pada bab sebelumnya, sebesar 57,18?6 (Lima Puluh Tujuh Koma Delapan Belas persen) dari harga transaksi atau sebesar Rp37.135.000.000 (Delapan Puluh Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Pada tahap pertama ini skema pembayaran berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli terbagi menjadi 3 tahap, tahap pertama adalah pembayaran tanda jadi sebesar Rp3.000.000.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 05 Juli 2025, tahap pertama sebesar Rp5.110.875.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 06 Agustus 2025, dan tahap kedua atau pelunasan sebesar Rp79.024.125.000 yang akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025. b) Tahap Kedua berupa sebagian dari 8 (delapan) bidang tanah yang telah disebutkan pada bab sebelumnya sebesar 42,8246 (Empat Puluh Dua Koma Delapan Puluh Dua persen) dari harga transaksi atau sebesar Rp65.265.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Pada tahap kedua ini skema pembayaran berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli terbagi menjadi 3 tahap, tahap pertama adalah pembayaran tanda jadi sebesar Rp3.000.000.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 05 Juli 2025, dan tahap pertama sebesar Rp3.526.500.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 06 Agustus 2025 dan tahap kedua atau pelunasan sebesar Rp58.738.500.000 yang akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2026. Sehubungan dengan adanya pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) luas tanah pada objek analisis kewajaran mengalami perubahan sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanah dengan poin-poin antara lain sebagai berikut: I. Seluruh bidang tanah telah dilakukan proses pengukuran, pemecahan dann penggabungan pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan saat ini telah diterbitkan 19 (sembilan belas) sertifikat hak atas tanah dengan luas keseluruhan seluar 46.450 m2. Il PT Bali Realtindo Benoa berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat (Penjual) hanya menjual 14 (empat belas) bidang tanah kepada PT Berkat Benoa Propertindo berkedudukan di Kota Denpasar (Pembeli), dengan luas seluruhnya 42.644 m2? dengan harga Rp159.915.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) (belum termasuk PPN) yang terbagi menjadi 2 (dua) blok tanah, masing-masing yaitu: Bidang tanah blok A, seluas 23.951 m? dengan harga jual beli sebesar Rp89.816.250.000,- (delapan puluh sembilan miliar delapan ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) masing- masing yaitu: 1) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000033498.0 seluas 11.725 m? 2) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031647.0 seluas 6.322 m? 3) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000034879.0 seluas 5.744 m? 4) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031654.0 seluas 160 m? Bidang tanah blok B, seluas 18.693 m? dengan harga jual beli sebesar Rp70.098.750.000,- (tujuh puluh miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing yaitu: Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 6
Page 8 OCR 0.935
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK S Pp SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants 1) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000024144.0 seluas 2.525 m2? 2) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031640.0 seluas 1.270 m? 3) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031651.0 seluas 635 m? 4) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031639.0 seluas 635 m? 5) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031650.0 seluas 559m? 6) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000024145.0 seluas 384 m? 7) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031648.0 seluas 2.275 m3 8) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031649.0 seluas 3.755 m3 9) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000017786.0 seluas 3.455 m? 10) Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031656.0 seluas 3.200 m3 II. Cara pembayaran 1. Untuk pelunasan pembayaran atas bidang tanah blok A akan dilakukan oleh PT Berkat Benoa Propertindo (pembeli) selambat-lambatnya pada tanggal 26 Mei 2026/ Pada saat penandatanganan Akta Jual Beli. 2. Untuk pelunasan pembayaran atas bidang tanah blok B akan dilakukan oleh PT Berkat Benoa Propertindo (pembeli) selambat-lambatnya pada tanggal 26 September 2026. C) Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi Adapun manfaat bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: 1) Manfaat Keuangan . Meningkatkan likuiditas (cash inflow), penjualan tanah dapat meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan kas secara langsung tanpa memerlukan tambahan modal. Dana yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk memenuhi utang jangka pendek, membayar bunga pinjaman, mendukung operasional harian, serta memperkuat modal kerja. Kondisi ini akan berdampak pada peningkatan rasio likuiditas (current ratio dan guick ratio) sehingga pada akhirnya meningkatkan kepercayaan kreditor dan investor. e Mengurangi beban utang dan risiko finansial, dana yang diperoleh dari hasil penjualan aset dapat dialokasikan untuk restrukturisasi utang, seperti melunasi pinjaman dengan bunga tinggi, mengurangi beban bunga, serta memperpanjang tenor atau menegosiasikan ulang struktur utang. Hal ini berdampak pada perbaikan leverage ratio dan penurunan risiko kebangkrutan e Meningkatkan kinerja laporan keuangan, dengan menjual aset non-produktif berdampak pada total aset menurun, namun akan meningkatkan efisiensi aset karena yang tersisa lebih produktif. Rasio Return on Assets (ROA) berpotensi meningkat karena laba bersih terhadap aset lebih efisien. Hal ini juag berdampak pada peningkatan kinerja keuangan menjadi lebih sehat 2) Manfaat Operasional e Fokus pada aset produktif, penjualan aset yang tidak membantu manajemen fokus pada aset dan lini bisnis yang produktif, sehingga pengelolaan operasional menjadi lebih terarah dan efektif. e Efisiensi Biaya Pemeliharaan, tanah yang belum diolah sering menimbulkan biaya pajak dan perawatan tanpa manfaat langsung sehingga dengan menjualnya dapat menghilangkan beban biaya ini. e Fleksibilitas Operasional, kas tambahan memungkinkan Perseroan lebih fleksibel untuk mendanai restrukturisasi operasional (seperti efisiensi produksi atau pembenahan SDM). 3) Manfaat Strategis e Menarik Investor Baru, Perseroan menunjukkan langkah proaktif dalam menyehatkan kondisi keuangan akan meningkatkan daya tarik bagi investor dengan pertimbangan potensi peningkatan pembagian dividen seiring membaiknya kinerja keuangan, serta peningkatan credit rating sebagai Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 7
Page 9 OCR 0.944
ySP KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants dampak dari perbaikan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas Perseroan. Selain itu, penjualan sebagian aset juga dapat meningkatkan nilai sisa tanah yang belum dijual. Di sisi lain, tambahan dana yang diperoleh membuka peluang bagi Perseroan untuk melakukan re-direction investasinya ke investasi yang memberi return lebih baik. e Meningkatkan Nilai Perusahaan dalam Jangka Panjang, Perseroan dengan likuiditas yang lebih baik dan utang yang lebih rendah, nilai ekuitas dan stabilitasnya cenderung meningkat. Dalam hal ini, Perseroan ingin meningkatkan dan memperbaiki kompetensi dasar sebagai perusahaan di bidang perhotelan. e Mendukung Transformasi Bisnis, dana hasil penjualan dapat digunakan untuk investasi baru atau diversifikasi bisnis ke sektor yang lebih menguntungkan. Selain memberikan berbagai manfaat, Rencana Transaksi ini juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi dan dikelolan dengan baik oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut: 1) Potensi kehilangan peluang masa depan, apabila tanah yang dijual memiliki prospek pengembangan yang tinggi di masa depan, keputusan untuk menjual cepat berpotensi mengorbankan nilai dan manfaat jangka panjang yang seharusnya dapat diperoleh Perseroan 2) Dampak pajak, penjualan aset tetap dapat menimbulkan pajak penghasilan dari selisih nilai jual dan nilai buku. 3) Persepsi negatif pasar, jika dianggap “menjual aset untuk bertahan hidup,” investor bisa menilai perusahaan sedang dalam kesulitan serius. II. Analisa Kualitatif dan Kuantitatif Rencana Transaksi A) B) Riwayat Perseroan Perseroan didirikan dalam kerangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968, juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, No. 34 tanggal 17 Desember 1970. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/278/16 tanggal 02 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 Tambahan No. 405 tanggal 20 Agustus 1974. Anggaran Dasar Entitas Induk telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir berdasarkan Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 3 tanggal 10 Juli 2025 mengenai perubahan modal saham ditempatkan dan disetor penuh dan jumlah saham beredar karena pembagian dividen saham (Catatan 1b). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0158563.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Entitas Induk, ruang lingkup kegiatan Entitas Induk adalah di bidang perhotelan dengan segala fasilitas dan sarana penunjang lainnya, antara lain jasa akomodasi, perdagangan eceran minuman beralkohol, perdagangan eceran kaki lima dan los pasar minuman, apartemen, restoran, jasa catering, penyedia jasa boga, real estate, sarana rekreasi dan hiburan yang berada di lokasi hotel. Analisis Industri dan Lingkungan Perekonomian Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan kinerja yang tetap kuat dan stabil, dengan pertumbuhan mencapai 5,1196 (yoy), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 5,0396 (yoy). Pada triwulan IV 2025, pertumbuhan ekonomi bahkan mencapai 5,3996 (yoy), didorong terutama oleh aktivitas domestik. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 5,1156, diikuti oleh investasi yang tumbuh 6,1296, konsumsi pemerintah 4,556, serta ekspor yang tetap positif sebesar 3,2596. Neraca Pembayaran Indonesia tetap terjaga baik, ditopang oleh surplus perdagangan dan aliran modal masuk, dengan cadangan devisa mencapai USD 156,5 miliar yang berada di atas standar kecukupan internasional. Inflasi juga terkendali dalam sasaran Bank Indonesia, yaitu 2,924 (yoy), meskipun tekanan masih terlihat pada kelompok volatile food. Nilai tukar Rupiah sempat mengalami pelemahan hingga Rp16.945 per dolar AS pada Januari 2026 akibat Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 8
Page 10 OCR 0.948
SP ke) KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants ketidakpastian global, namun Bank Indonesia terus melakukan langkah stabilisasi dan ke depan nilai tukar diprakirakan stabil bahkan cenderung menguat. Kebijakan moneter juga tetap akomodatif dengan penurunan Bi-Rate menjadi 4,756 serta peningkatan likuiditas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara keseluruhan, prospek ekonomi Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tetap positif dengan pertumbuhan dalam kisaran 4,9—5,796, didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan sinergi kebijakan pemerintah, meskipun tetap perlu mewaspadai risiko dari ketidakpastian global. Industri perhotelan Indonesia pada 2025 menghadapi tekanan berat akibat penurunan okupansi yang dipicu oleh pemangkasan anggaran MICE, melemahnya daya beli, dan meningkatnya biaya operasional. Perubahan perilaku konsumen yang beralih ke akomodasi alternatif turut memperketat persaingan, terutama bagi hotel kelas menengah dan non-berbintang. Untuk bertahan, pelaku usaha melakukan efisiensi, diversifikasi layanan, dan percepatan digitalisasi. Meski demikian, investasi dan dukungan pemerintah di destinasi prioritas tetap berjalan, serta segmen hotel berbintang masih relatif stabil. Dengan strategi adaptasi yang tepat dan dukungan berkelanjutan, prospek jangka panjang industri ini tetap positif seiring pemulihan ekonomi dan pariwisata. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan Berikut analisis operasional dan prospek Perseroan atas Rencana Transaksi: 1) Analisis Operasional e Peningkatan Fokus pada Aset Produktif, Penjualan tanah yang belum dimanfaatkan tersebut berarti perusahaan melepas aset yang tidak memberikan kontribusi terhadap kegiatan inti, sehingga sumber daya (tenaga, waktu, dan dana) dapat difokuskan pada aset produktif seperti fasilitas produksi, infrastruktur operasional, atau lini bisnis utama. Dampak: efisiensi operasional meningkat dan manajemen dapat memusatkan perhatian pada peningkatan kinerja inti. e Efisiensi Biaya Operasional, Tanah yang belum diolah sering menimbulkan biaya tersembunyi, seperti Pajak bumi dan bangunan (PBB), Biaya pengamanan dan pemeliharaan lahan, dan Biaya administrasi aset. Dengan menjualnya, perusahaan mengurangi pengeluaran rutin non produktif. Dampak: margin operasional dan arus kas operasional meningkat. e Meningkatkan Likuiditas Operasional, Dana tunai dari penjualan tanah dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan kas jangka pendek (seperti gaji, bahan baku, atau utilitas), dan membiayai program efisiensi atau investasi kecil yang langsung berdampak pada kinerja operasi. Dampak: stabilitas kegiatan operasional meningkat dan ketergantungan pada pinjaman jangka pendek berkurang. e Mendukung Program Restrukturisasi Operasional, Dalam konteks restrukturisasi, dana hasil penjualan tanah bisa dialokasikan untuk modernisasi alat produksi, digitalisasi proses bisnis, penataan ulang rantai pasok (supply chain), atau pembiayaan pesangon dalam program efisiensi SDM. Fokus utama adalah membayar utang jangka pendek atau bunga pinjaman, membiayai operasional harian dan menambah modal kerja, namun setelah itu dana hasil penjualan tanah bisa dialokasikan untuk modernisasi alat produksi, digitalisasi proses bisnis, penataan ulang rantai pasok atau pembiayaan pesangon dalam program efisiensi SDM. Hal ini sejalan dengan rencana manajemen. Dampak: memperkuat daya saing jangka menengah melalui peningkatan produktivitas dan penurunan biaya tetap 2) Analisis Prospek Perusahaan e Perbaikan Struktur Keuangan Meningkatkan Daya Saing, dengan posisi kas yang lebih kuat dan rasio utang yang lebih sehat, perusahaan memiliki ruang manuver lebih luas untuk melakukan ekspansi atau inovasi, dan kemampuan lebih baik untuk mendapatkan pembiayaan baru dari investor atau bank. Dampak: prospek keberlanjutan (going concern) meningkat. Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 9
Page 11 OCR 0.936
/SPR KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants e Meningkatkan Kepercayaan Pemangku Kepentingan, restrukturisasi yang ditopang oleh hasil penjualan aset non-produktif menunjukkan manajemen proaktif dan rasional, bukan reaktif dan adanya komitmen untuk memperbaiki kinerja dan transparansi keuangan. Dampak: memperbaiki persepsi pasar, meningkatkan kepercayaan investor, kreditur, dan mitra bisnis. e Potensi Reposisi Bisnis, dana hasil penjualan tanah dapat dimanfaatkan untuk diversifikasi usaha ke bidang yang lebih menguntungkan atau lebih relevan dengan tren pasar, investasi teknologi untuk efisiensi, atau peningkatan kapabilitas SDM. Dampak: prospek pertumbuhan jangka panjang meningkat, meskipun aset fisik berkurang. Meski banyak manfaat, ada beberapa risiko prospektif yang perlu diperhatikan yaitu: » Kehilangan potensi masa depan: jika tanah tersebut di lokasi strategis, nilai jual bisa melonjak di masa depan. e Ketergantungan pada aset yang tersisa: jika tidak diimbangi investasi baru, kapasitas ekspansi perusahaan bisa terbatas. e Sinyal negatif jangka pendek: pasar bisa menafsirkan penjualan aset sebagai tanda tekanan keuangan, terutama jika dilakukan tergesa-gesa. Pertimbangan penjualan tanah tetap dilaksanakan karena Perseroan dihadapkan kepada restrukturisasi utangnya dan tidak bisa memenuhi kebutuhan belanja modal untuk mempertahankan daya saing yang semakin menurun jika tidak menjual tanah tersebut. Serta Peningkatan nilai dari sisa tanah yang belum dijual karena lingkungan yang lebih tertata dan matang. Mitigasi: pastikan komunikasi publik yang jelas bahwa penjualan dilakukan dalam rangka efisiensi dan optimalisasi aset, bukan darurat keuangan. D) Alasan dilakukan Transaksi Transaksi ini dilakukan dalam rangka reorganisasi/restrukturisasi dan/atau pengelompokan aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, sehingga akan memaksimalkan aset sesuai dengan fungsinya. Aset Tetap yang dimiliki oleh Perseroan melalui entitas anak Perseroan yang saat ini merupakan aset non-operasional. E) Keuntungan dan Kerugian Kualitatif Rencana Transaksi 1) Keuntungan (Manfaat) Kualitatif e Meningkatkan Likuiditas dan Stabilitas Keuangan, penjualan tanah yang belum diolah memberikan tambahan kas tanpa harus berutang. - Perusahaan menjadi lebih likuid dan mampu memenuhi kewajiban jangka pendek. - Memberikan ruang gerak lebih luas dalam proses restrukturisasi keuangan atau investasi produktif. Makna kualitatif: menunjukkan kemampuan perusahaan mengelola aset secara bijak dan adaptif terhadap tekanan keuangan. e Optimalisasi Portofolio Aset, tanah yang belum diolah biasanya tidak menghasilkan pendapatan dan bahkan memerlukan biaya pemeliharaan (pajak, pengamanan, dll). Dengan menjual aset yang tidak produktif, perusahaan memusatkan sumber daya pada aset yang mendukung kegiatan inti (core business). Makna kualitatif: mencerminkan efisiensi dan fokus strategis dalam manajemen aset. e Meningkatkan Citra dan Kepercayaan Pemangku Kepentingan, langkah menjual aset non- produktif sering dilihat sebagai keputusan rasional dan disiplin finansial. Investor, kreditur, dan mitra bisnis dapat menilai bahwa manajemen memiliki komitmen kuat untuk menyehatkan perusahaan. Makna kualitatif: memperkuat reputasi perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab dan Eee www —— Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 10
Page 12 OCR 0.932
/ SPR F) KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants adaptif terhadap kondisi pasar. » Mendukung Program Restrukturisasi dan Efisiensi, Dana hasil penjualan dapat digunakan untuk membayar utang, menutup kerugian operasional, dan membiayai proyek restrukturisasi atau modernisasi. Makna kualitatif: membantu transisi menuju struktur organisasi dan keuangan yang lebih sehat, mempercepat pemulihan kinerja. e Fleksibilitas Strategis, dengan tambahan kas perusahaan memiliki keleluasaan untuk berinvestasi di sektor baru, mengantisipasi peluang pasar, atau memperkuat cadangan kas menghadapi ketidakpastian ekonomi. Makna kualitatif: memperluas kemampuan adaptasi jangka menengah dan panjang. 2) Kerugian (Risiko) Kualitatif e Kehilangan Potensi Nilai Aset di Masa Depan, Jika tanah tersebut berada di lokasi strategis atau wilayah berkembang, penjualan saat ini dapat mengorbankan potensi keuntungan besar di masa depan. Makna kualitatif: keputusan jangka pendek yang memperkuat keuangan saat ini bisa melemahkan peluang pertumbuhan jangka panjang. e Persepsi Negatif dari Pasar, Jika penjualan dilakukan dalam situasi tekanan keuangan, publik atau investor bisa menafsirkan bahwa perusahaan sedang kesulitan keuangan, atau menjual aset untuk bertahan hidup. Makna kualitatif: bisa menurunkan kepercayaan sementara dan memengaruhi harga saham atau reputasi bisnis. @ Dampak terhadap Struktur Aset dan Neraca, Menjual tanah mengurangi total aset perusahaan. Secara kualitatif, ini bisa mempersempit ruang ekspansi dan mengurangi aset jaminan di masa depan. Makna kualitatif: menurunkan kapasitas perusahaan untuk menarik pembiayaan berbasis aset. e Risiko Penggunaan Dana yang Tidak Produktif, Jika hasil penjualan tidak diarahkan ke kegiatan yang produktif (misalnya hanya untuk menutup defisit sementara), maka manfaat jangka panjang akan hilang. Makna kualitatif: menunjukkan kelemahan dalam perencanaan strategis dan tata kelola keuangan. e Kehilangan Aset Strategis untuk Pengembangan, tanah yang belum diolah bisa menjadi cadangan ekspansi di masa depan, misalnya untuk pembangunan pabrik, gudang, atau proyek baru. Makna kualitatif: menjualnya bisa membatasi fleksibilitas pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Analisis Kinerja Historis Secara keseluruhan, kinerja keuangan Perseroan menunjukkan kondisi yang cukup stabil dengan perbaikan struktur keuangan, meskipun profitabilitas mengalami tekanan di periode terakhir. Dari sisi neraca, total aset sempat mengalami fluktuasi namun menunjukkan pemulihan pada 2025. Perseroan juga berhasil menurunkan total liabilitas, terutama liabilitas jangka panjang, yang mencerminkan upaya penguatan struktur permodalan. Sementara itu, ekuitas sempat meningkat hingga 2024, namun mengalami sedikit penurunan pada 2025. Dari sisi laba rugi, pendapatan Perseroan tumbuh kuat hingga mencapai puncaknya pada 2024, namun mengalami penurunan pada 2025. Meskipun laba bruto masih terjaga, peningkatan beban usaha dan beban lainnya menyebabkan penurunan laba bersih secara signifikan hingga Perseroan mencatatkan rugi pada 2025. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengendalian biaya yang berdampak langsung pada profitabilitas. Sementara itu, dari sisi arus kas, kinerja Perseroan justru menunjukkan aa aan AAA EA Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk IT
Page 13 OCR 0.959
sSPR Ki) H) KANTORJASA PENILAI PUBLIK SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants perbaikan yang sangat positif. Arus kas operasi meningkat signifikan dan menjadi kuat pada 2025, mencerminkan kemampuan menghasilkan kas dari kegiatan inti. Arus kas investasi cenderung negatif pada beberapa tahun terakhir yang mengindikasikan adanya ekspansi usaha, sedangkan arus kas pendanaan yang negatif menunjukkan upaya Perseroan dalam mengurangi ketergantungan terhadap utang melalui pelunasan kewajiban. Dengan demikian, meskipun secara operasional dan likuiditas Perseroan menunjukkan perbaikan, tantangan utama ke depan adalah meningkatkan efisiensi biaya agar pertumbuhan pendapatan dapat kembali menghasilkan laba yang berkelanjutan. Analisis Proyeksi Keuangan Secara umum, sebelum Rencana Transaksi, proyeksi keuangan Perseroan menunjukkan kondisi yang kurang ekspansif dan cenderung melemah. Meskipun pendapatan masih tumbuh secara terbatas, Perseroan diproyeksikan terus mencatatkan rugi bersih hingga 2030, dengan tekanan berasal dari beban yang relatif tinggi. Dari sisi neraca, total aset, aset lancar, dan aset tidak lancar menunjukkan tren penurunan, begitu juga dengan ekuitas yang tergerus secara konsisten. Hal ini mengindikasikan adanya risiko penurunan kapasitas usaha dan nilai perusahaan jika tidak dilakukan aksi strategis. Sebaliknya, setelah Rencana Transaksi, kondisi keuangan Perseroan menunjukkan perbaikan yang relatif lebih baik. Pendapatan diproyeksikan tumbuh lebih tinggi dibandingkan sebelum transaksi, disertai dengan efisiensi beban yang tercermin dari penurunan rasio beban terhadap pendapatan. Meskipun laba bersih masih berfluktuasi, tekanan kerugian cenderung lebih terkendali. Dari sisi posisi keuangan, total aset dan ekuitas menunjukkan tren yang lebih stabil (cenderung stagnan hingga sedikit meningkat), yang mencerminkan adanya upaya menjaga keberlanjutan usaha. Secara keseluruhan, Rencana Transaksi memberikan dampak positif berupa perbaikan kinerja operasional, efisiensi biaya, dan stabilisasi struktur keuangan, meskipun tantangan profitabilitas masih perlu menjadi fokus utama Perseroan ke depan. Analisis Rasio Keuangan Secara umum, kondisi keuangan Perseroan menunjukkan risiko likuiditas dan profitabilitas yang perlu menjadi perhatian, meskipun terdapat perbaikan pada efisiensi operasional dan struktur permodalan. Dari sisi likuiditas, seluruh rasio (current, guick, dan cash ratio) berada di bawah 1,00, yang mengindikasikan keterbatasan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dengan aset lancar yang dimiliki. Dari sisi aktivitas, Perseroan menunjukkan kinerja yang semakin efisien. Hal ini tercermin dari peningkatan signifikan pada perputaran piutang, utang usaha, serta aset tetap, yang menandakan perbaikan dalam pengelolaan operasional dan pemanfaatan aset. Perputaran persediaan juga relatif stabil, meskipun sedikit mengalami penurunan pada 2025. Pada rasio solvabilitas, Perseroan sempat menurunkan ketergantungan terhadap utang hingga 2024, namun kembali mengalami peningkatan pada 2025. Meski demikian, secara umum struktur permodalan masih cukup terjaga karena proporsi Utang relatif seimbang dengan ekuitas. Sementara itu, dari sisi profitabilitas, kinerja Perseroan cenderung tidak stabil. Meskipun margin laba kotor masih terjaga pada level yang baik, margin laba operasi dan laba bersih mengalami penurunan, bahkan mencatatkan nilai negatif pada 2025. Hal ini berdampak pada penurunan ROE dan ROA, yang menunjukkan bahwa kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari modal dan aset masih menghadapi tantangan. Secara keseluruhan, risiko utama Perseroan terletak pada tekanan likuiditas jangka pendek dan penurunan profitabilitas, sehingga diperlukan pengendalian biaya yang lebih efektif serta penguatan arus kas untuk menjaga keberlanjutan kinerja keuangan ke depan. Analisis Proforma Keuangan Perseroan Ringkasan analisis proforma menunjukkan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi berupa penjualan aset tetap memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Dari sisi posisi keuangan, terjadi peningkatan aset lancar yang didorong oleh kenaikan kas dan setara kas hasil penjualan, sementara aset tidak lancar menurun akibat pelepasan aset tetap. Liabilitas jangka pendek meningkat terutama karena timbulnya biaya transaksi dan kewajiban pajak, sedangkan liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan. Ekuitas mengalami peningkatan yang berasal dari kenaikan laba ditahan akibat keuntungan penjualan aset. Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 12
Page 14 OCR 0.954
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK S P SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants Pada laporan laba rugi, transaksi menghasilkan lonjakan laba yang signifikan dari keuntungan penjualan aset, meskipun diikuti peningkatan beban lain-lain terkait pajak dan biaya transaksi. Dari sisi rasio keuangan, likuiditas dan solvabilitas menunjukkan perbaikan, mencerminkan kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi kewajiban serta penurunan tingkat leverage. Efisiensi penggunaan aset tetap juga meningkat, meskipun kinerja operasional inti relatif tidak berubah. Sementara itu, profitabilitas mengalami peningkatan signifikan, terutama pada net profit margin, ROA, dan ROE yang beralih ke posisi positif. Secara keseluruhan, transaksi ini berdampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dalam meningkatkan profitabilitas, likuiditas, dan struktur permodalan. J) Analisis Inkremental 1) Analisis Kontribusi Nilai Tambah Analisis inkrementa! menunjukkan bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan, Peningkatan terbesar terlihat pada aset lancar dan ekuitas yang didorong oleh masuknya kas dari penjualan aset, sementara liabilitas lancar menurun secara substansial sehingga memperbaiki struktur keuangan. Meskipun aset tetap mengalami sedikit penurunan, hal ini mencerminkan optimalisasi aset yang kurang produktif. Dari sisi kinerja operasional, pendapatan, laba kotor, dan terutama laba bersih mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Proses pengambilan keputusan juga telah dilakukan sesuai prosedur internal dengan mempertimbangkan berbagai alternatif. Secara keseluruhan, transaksi ini dinilai menguntungkan karena menghasilkan nilai tambah besar, memperkuat posisi keuangan, serta mendukung strategi restrukturisasi dan peningkatan daya saing Perseroan. 2 Biaya dan pendapatan yang relevan Dari sisi aset tetap, Perseroan mendapatkan keuntungan atas Rencana Transaksi penjualan aset karena aset tersebut bersifat non operasional yang tidak berkontribusi pada pendapatan utama Perseroan. Laba yang diperoleh dari Rencana Transaksi sebesar Rp159.915.000.000,- sangatlah signifikan. Perseroan mencatatkan laba bersih sebesar Rp139.605.439.073,- setelah dikurangi nilai buku aset tetap sebesar Rp20.309.560.927,-. 3 Informasi non keuangan yang relevan Berdasarkan informasi yang kami terima dari Manajemen, sampai dengan laporan ini diterbitkan tidak ada informasi non keuangan yang relevan terkait Rencana Transaksi. 4 Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan Rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, proses pengambilan keputusan atas Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai prosedur internal Perseroan. Setelah menentukan rencana atas Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Sebelum Direktur mengusulkan usulan rencana atas Transaksi, Direktur telah melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana konfirmasi dengan manajemen Perseroan. Dengan demikian, manajemen telah mengikuti prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain 5) Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi penilai bisnis dalam memberikan opini kewajaran transaksi Berdasarkan analisis proyeksi sebelum dan sesudah transaksi, dapat terlihat bahwa transaksi tersebut sangat menguntungkan dari segi selisih antara nilai buku aset sebesar Rp20.309.560.927,- dan penjualan aset tetap sebesar Rp159.915.000.000,- dan menghasilkan laba bersih sebesar Rp139.605.439.073,- setelah dikurangi dengan nilai buku aset tetap. Dan juga hal ini sangat sejalan dengan rencana dari Perseroan yang akan merestrukturisasi dengan pengoptimalisasian aset-aset yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Perseroan dan merestrukturisasi utangnya dan bisa untuk memenuhi kebutuhan belanja modal untuk mempertahankan daya saing yang semakin menurun jika tidak menjual tanah tersebut. Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 13
Page 15 OCR 0.906
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK S P SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants K) Analisa Materialitas Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp159.915.000.000,-. Nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp192.242.161.802,-, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih besar dari 2096 ekuitas Perseroan yaitu sebesar 83,184. IH. Analisa Kewajaran atas Rencana Transaksi A) Analisis Perbandingan Rencana Transaksi Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal, suatu transaksi dikategorikan wajar apabila transaksi tersebut berada pada kisaran batas atas dan batas bawah sebesar 7,596 dari Nilai Pasar. Analisis perbandingan Rencana Transaksi dilakukan dengan melihat hasil valuasi/penilaian aset Perseroan. Adapun penilaian aset yang kami jadikan acuan pada penugasan ini didasarkan pada hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam laporan penilaian aset PT Pudjiadi and Sons Tbk cut off date 31 Desember 2025 dengan laporan No. 00553/2.0131-00/PI/10/0576/1/IV/2026, tanggal 20 April 2026 yang diterbitkan oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan dengan menggunakan Pendekatan Pasar dan Metode Perbandingan data pasar, yang dapat dilihat sebagai berikut: Resume Hasil Penilaian Aset oleh KJPP SPR No. Uraian Luas (m?) Nilai Pasar (Rp.) | (Lokasi: 1 Jalan Pesanggaran, Kelurahan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali Tanah - SHGB NIB. 22.09.000024144.0 2.525 m? - SHGB NIB. 22.09.000031640.0 1.270 m2 - SHGB NIB. 22.09.000031639.0 635 m3 - SHGB NIB. 22.09.000031651.0 635 m2 - SHGB NIB. 22.09.000031650.0 635 m2 - SHGB NIB. 22.09.000024145.0 600 m3 - SHGB NIB. 22.09.000031648.0 2.275 m3 - SHGB NIB. 22.09.000031649.0 3.755 m2 - SHGB NIB, 22.09.000017786.0 3.300 m2 - SHGB NIB. 22.09.000031847.0 6.185 m2 - SHGB NIB. 22.09.000033498.0 11.725 m2 - SHGB NIB. 22.09.000031656.0 3.200 m2 - SHGB NIB. 22.09.000034879.0 5.744 m3 Total Tanah 42.484 m? 153,792.080.000 Jumlah 153.792.080.000 IL (Lokasi: 2 Jalan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali Tanah - SHGB NIB. 22.09.000031654.0 160 m3 Total Tanah 160 m3 579.200.000 Jumlah 579.200.000 Jumlah Total 112 42.644 m3 154.371.280.000 Pembulatan 154.371.000.000 an Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 14
Page 16 OCR 0.902
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK S Pp SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants Berdasarkan hasil penilaian aset tersebut diperoleh nilai pasar sebesar Rp154.371.000.000,- dapat diketahui bahwa besaran Rencana Transaksi yang telah disepakati sebesar Rp159.915.000.000,- Sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai Rencana Transaksi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian. B) Uji Batas Atas dan Batas Bawah Rencana Nilai Transaksi Berikut adalah perbandingan Rencana Transaksi dengan hasil penilaian aset dari objek transaksi: Perbandingan Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Aset Kewajaran: Harga Harga Transaksi Objek | tuas |transaksi Berada dalam | Keterangan | ansaksi | (ma). | Harga Transaksi (Rp) | Hasil Penilaian (Rp) Daan ia Kisaran | taran 4/. 596 dari Es Hasil Penilaian Batas Atas 171.908.625.000 107,505 7.502 Rencana Transaksi| Tanah |az.gas| 259.915.000 | 154.371.000.000 96538 gam Wajar Batas Bawah 147,922.375.000 92,5006 “7,501 Untuk menguji kewajaran, nilai Rencana Transaksi dibandingkan dengan hasil penilaian KJPP. Dapat diketahui bahwa besaran Rencana Transaksi yang telah disepakati yakni sebesar Rp159.915.000.000 di mana lebih besar 3,4796 dibandingkan dengan hasil penilaian yaitu sebesar Rp154.371.000.000. Nilai ini berada dalam kisaran wajar yang ditetapkan berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020, yaitu antara 92,5096 (batas bawah) hingga 107,505 (batas atas), atau dengan kata lain, berada dalam rentang &7,596 dari nilai pasar aset yang dijadikan acuan maka kami berpendapat rencana transaksi WAJAR. C) Analisis Dampak Rasio Untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi memberikan nilai tambah, maka dilakukan analisis dampak terhadap rasio. Secara keseluruhan, analisis dampak rasio menunjukkan bahwa Rencana Transaksi memberikan perbaikan yang cukup signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, terjadi peningkatan yang mencerminkan kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Pada rasio aktivitas, meskipun terdapat penurunan dan fluktuasi pada beberapa indikator, kondisi tersebut masih dalam batas wajar dan mencerminkan adanya penyesuaian operasional menuju pengelolaan yang lebih optimal. Selanjutnya, rasio solvabilitas menunjukkan perbaikan yang jelas dengan menurunnya tingkat utang terhadap aset dan ekuitas, sehingga risiko keuangan menjadi lebih rendah dan struktur permodalan lebih sehat. Dari sisi profitabilitas, seluruh indikator mengalami peningkatan signifikan, di mana kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba baik dari aset maupun ekuitas menjadi lebih baik. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap likuiditas, struktur permodalan, serta profitabilitas, sekaligus memperkuat kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan ke depan. IV. Analisis Faktor Lain yang Relevan Rencana Transaksi memberikan tambahan arus kas masuk secara signifikan bagi Perseroan secara konsolidasi. Hal ini berdampak langsung pada perbaikan struktur modal kerja dan rasio profitabilitas. Selain itu, penjualan tanah oleh entitas anak Perseroan merupakan langkah strategis untuk mengonversi aset tanah yang belum memberikan kontribusi operasional optimal menjadi aset likuid. Langkah ini memperkuat fleksibilitas keuangan Perseroan untuk mendukung pengembangan unit bisnis lain yang lebih produktif. Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk
Page 17 OCR 0.930
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK S Pp SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN Public Appraisers and Consultants 17. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar. Kesimpulan akhir di atas berlaku apabila tidak ada perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN Public Appraisers and Consultants Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Managing Partner Penilai Properti & Bisnis Izin Men. Keu, No, PB-1.13.00375 No. STTD.PPB-09/PI-1/PM.2/2023 MAPPI No. 92-5-00208 RMK-2017.00333 Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 16
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PUDJIADI AND SONS Tbk
p.1 ×38
unresolved
org
PT Pudjiadi
p.2 ×2
unresolved
org
Sons Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP SPR
p.2 ×5
unresolved
org
PT Bali Realtindo Benoa
p.2 ×6
unresolved
org
PT Berkat Benoa Propertindo
p.2 ×8
unresolved
org
Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
Bapepam-lK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.2
unresolved
person
I Nyoman Suryawan
· Notaris
p.6
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.7
unresolved
org
Kota Denpasar
· Pembeli
p.7
unresolved
person
Akta Notaris Ridwan Suselo
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Akta Notaris Fathiah Helmi
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.15
unresolved
org
KJPP SPR No. Uraian Luas
p.15
unresolved
org
KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
p.17
unresolved
person
Consultants Ir. Budi Prasodjo
p.17
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
· Managing Partner
p.17 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
31 ms
13 Sep 2026 14:25
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}