Back to announcement
20260430_BMRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32076385_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
TAHUN BUKU 2025
Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang
Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”)
secara elektronik sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Rabu/29 April 2026
Tempat* : Jakarta Selatan
Secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Waktu : 14.16– 19.14 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan
untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
5. Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
Perseroan.
6. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) atas Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan
(Green Bond) I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 dan Obligasi
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2025.
7. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali (Buyback) Saham
Perseroan dan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback)
yang Disimpan Sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock).
8. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang
(RJPP) 2026-2030 dan Rencana Kerja Tahunan (RKAP) 2027 beserta
Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS.
9. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
10. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
Keterangan:
*) Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat
menghadiri Rapat secara fisik di Kantor Pusat Perseroan.
B. Pimpinan Rapat serta Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Sesuai keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 19 Februari 2026 sebagaimana tertuang dalam
Risalah Rapat Dewan Komisaris No. DK.INT/5/2026 tanggal 19 Februari 2026, Bapak Zulkifli Zaini
selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan bertindak sebagai Pimpinan Rapat. Rapat
dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
- Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Zulkifli Zaini;
Wakil Komisaris Utama : M. Rudy Salahuddin Ramto;*
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh;**
Komisaris : Luky Alfirman;
Komisaris : Yuliot;
Komisaris Independen : Mia Amiati;
Komisaris Independen : Bintoro Kunto Pardewo.
- Direksi
Direktur Utama : Riduan;
Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan;
Direktur Operations : Timothy Utama;
Direktur Human Capital and Compliance : Eka Fitria;
Direktur Risk Management : Danis Subyantoro;
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo;
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi;
Direktur Consumer Banking : Saptari;
Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi;
Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini;
Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston Tambunan;
Direktur Information Technology : Sunarto.
*) efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pelaksanaan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
**) hadir dalam Rapat secara elektronik melalui media yang disediakan oleh KSEI.
C. Kehadiran Pemegang Saham
Pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 79.812.470.919 saham yang
mewakili 85,5975071% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan, termasuk kehadiran pemegang saham Seri A Dwiwarna.
D. Mekanisme dan Kuorum Keputusan Rapat
1. Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan
dengan memperhatikan Pasal 28 POJK RUPS, keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dan dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
melalui pemungutan suara.
2. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
3. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
a. Untuk Mata Acara Pertama, Keempat, Kelima, dan Kedelapan Rapat, Rapat dapat
diselenggarakan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
Perseroan dengan hak suara yang sah. Keputusan Mata Acara tersebut adalah sah dan
mengikat apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
b. Untuk Mata Acara Kedua, Ketiga, dan Kesepuluh Rapat, Rapat dapat diselenggarakan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau
wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan Mata Acara tersebut adalah sah
dan mengikat apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang
Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
c. Untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, Rapat dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh para
Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.
Keputusan Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat apabila disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
d. Untuk Mata Acara Kesembilan Rapat, Rapat dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka
yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan Mata Acara Kesembilan adalah sah dan
mengikat apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
e. Khusus untuk Mata Acara Keenam Rapat bersifat pelaporan, sehingga tidak memerlukan
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat.
E. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat, serta Hasil Pemungutan Suara dalam
Rapat
Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat. Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang
hadir fisik dan/atau elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, serta
hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy
melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju* Pertanyaan/
Pendapat
Pertama 78.590.824.031 160.016.326 1.061.630.562 79.652.454.593 3 (tiga)
suara atau suara atau suara atau suara atau
98,4693534% 0,2004904% 1,3301562% 99,7995096%
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
Page 4
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Kedua 78.815.334.807 24.157.450 972.978.662 79.788.313.469 -
suara atau suara atau suara atau suara atau
(tidak ada)
98,7506512% 0,0302678% 1,2190810% 99,9697322%
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Ketiga 74.491.135.430 4.283.434.855 1.037.900.634 75.529.036.064 -
suara atau suara atau suara atau suara atau
(tidak ada)
93,3327017% 5,3668741% 1,3004241% 94,6331259%
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Keempat 78.824.256.098 15.224.959 972.989.862 79.797.245.960 -
suara atau suara atau suara atau suara atau
(tidak ada)
98,7618291% 0,0190759% 1,2190950% 99,9809241%
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Kelima 78.839.309.557 182.000 suara 972.979.362 79.812.288.919 -
suara atau atau suara atau suara atau
(tidak ada)
98,7806901% 0,0002280% 1,2190819% 99,9997720%
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Keenam Mata Acara Keenam Rapat bersifat pelaporan, sehingga tidak memerlukan
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat.
Ketujuh 71.221.539.896 7.617.952.261 972.978.762 72.194.518.658 -
suara atau suara atau suara atau suara atau
(tidak ada)
89,2361044% 9,5448145% 1,2190811% 90,4551855%
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Kedelapan 74.608.095.659 4.171.203.398 1.033.171.862 75.641.267.521 -
suara atau suara atau suara atau suara atau
(tidak ada)
93,4792455% 5,2262552% 1,2944993% 94,7737448%
Page 5
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Kesembilan 74.493.125.946 4.067.412.795 1.251.932.178 75.745.058.124 -
suara atau suara atau suara atau suara atau
(tidak ada)
93,3351957% 5,0962121% 1,5685922% 94,9037879%
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Kesepuluh 56.368.139.574 21.164.147.723 2.280.183.622 58.648.323.196 -
suara atau suara atau suara atau suara atau
(tidak ada)
70,6257292% 26,5173443% 2,8569265% 73,4826557%
dari seluruh dari seluruh dari seluruh dari seluruh
saham dengan saham dengan saham dengan saham dengan
hak suara yang hak suara yang hak suara yang hak suara yang
sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir sah yang hadir
dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat. dalam Rapat.
Keterangan:
*) Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK RUPS, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karenanya, sesuai perhitungan
sistem KSEI dan Biro Administrasi Efek, jumlah suara Abstain ditambahkan ke dalam suara Setuju.
F. Hasil Keputusan Rapat
MATA ACARA PERTAMA:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menyetujui mengesahkan:
a) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
dan Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan Nomor
00026/2.1505/AU.1/07/0242-1/1/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material; dan
b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun
Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited)
sesuai Laporan Nomor 00856/2.1505/AU.2/07/0242-1/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan
Program PUMK, seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan
Page 6
Perseroan dan seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang
tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan-laporan
tersebut di atas.
MATA ACARA KEDUA:
Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp56.293.949.580.806,00
(lima puluh enam triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan
juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus enam Rupiah) sebagai berikut:
1. Sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) atau sejumlah Rp44.472.220.168.836,70 (empat
puluh empat triliun empat ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus dua puluh juta seratus enam
puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam Rupiah tujuh puluh sen) atau sebesar
Rp476,956938949 (empat ratus tujuh puluh enam koma sembilan lima enam sembilan tiga
delapan sembilan empat sembilan Rupiah) per saham ditetapkan sebagai dividen tunai. Jumlah
tersebut termasuk dividen interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal
14 Januari 2026 sejumlah Rp9.324.158.333.200,00 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh empat
miliar seratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) atau Rp100
(seratus Rupiah) per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan
kepada Pemegang Saham sebesar Rp35.148.061.835.636,70 (tiga puluh lima triliun seratus
empat puluh delapan miliar enam puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus
tiga puluh enam Rupiah tujuh puluh sen) atau sejumlah Rp376,956938949 (tiga ratus tujuh puluh
enam koma sembilan lima enam sembilan tiga delapan sembilan empat sembilan Rupiah) per
saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
(Recording Date).
b. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen
untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai Peraturan perpajakan yang berlaku.
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sebesar 21% (dua puluh satu persen) atau sejumlah Rp11.821.729.411.969,30 (sebelas triliun
delapan ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu
sembilan ratus enam puluh sembilan Rupiah tiga puluh sen) digunakan sebagai Saldo Laba
Ditahan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja
Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 7
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Yovita dan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja (Firma anggota Ernst & Young Global Limited) yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK), serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2026 sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut pada butir 1 dan butir 2 huruf a, serta menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik sebagaimana butir 1 dan butir 2 huruf a tersebut di atas, karena sebab
apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, serta Laporan
Keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
tersebut.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan
Penanganan Permasalahan Bank Umum sebagaimana yang disampaikan Perseroan kepada OJK.
2. Menyetujui berkenaan dengan keputusan butir 1 (satu), Dewan Komisaris dan Direksi
melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sesuai dengan kewenangannya.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
Mata Acara Keenam Rapat bersifat pelaporan, sehingga tidak terdapat keputusan Pemegang Saham
dalam Rapat.
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
1. Menyetujui pembelian kembali (Buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat
di Bursa Efek Indonesia dengan nilai transaksi Buyback sebesar-besarnya Rp1.167.000.000.000,00
(satu triliun seratus enam puluh tujuh miliar Rupiah), tidak termasuk biaya transaksi Buyback
dengan memperhatikan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (Buyback) saham
Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (Buyback) yang disimpan sebagai saham
tresuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau
Pengurus Perseroan yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Page 8
4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi
Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan kepada:
a. Direksi Perseroan untuk Program Kepemilikan Saham Pegawai Perseroan;
b. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk Program Kepemilikan Saham Pengurus
Perseroan,
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEDELAPAN
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya,
untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027
beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang
berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan
kebijakan Pemerintah.
MATA ACARA RAPAT KESEMBILAN
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham
Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 485.333.332 (empat ratus delapan puluh lima
juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua) lembar saham milik Negara Republik
Indonesia melalui Badan Pengaturan BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka
pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan
keputusan butir 1 di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Kesembilan Rapat ini,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu
Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang
MATA ACARA RAPAT KESEPULUH
Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
Pengurus Perseroan:
1) Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
2) Direktur Operations : Timothy Utama
yang diangkat masing-masing berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) Tahunan
Tahun Buku 2020 tanggal 15 Maret 2021, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan
terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai
Pengurus Perseroan.
2. Mengangkat Sdr. Timothy Utama sebagai Direktur Operations Perseroan.
Page 9
3. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan Pengurus Perseroan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi
sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Riduan
2) Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan
3) Direktur Operations : Timothy Utama
4) Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi
5) Direktur Consumer Banking : Saptari
6) Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston Tambunan
7) Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
8) Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
9) Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini
10) Direktur Information Technology : Sunarto
11) Direktur Risk Management : Danis Subyantoro
12) Direktur Human Capital and Compliance : Eka Fitria
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Zulkifli Zaini
2) Wakil Komisaris Utama : M. Rudy Salahuddin Ramto
3) Komisaris : Yuliot
4) Komisaris Independen : Mia Amiati
5) Komisaris Independen : Bintoro Kunto Pardewo
6) Komisaris : Luky Alfirman
5. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) atas anggota Direksi
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan mengindahkan ketentuan yang
berlaku.
6. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada
jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.
Page 10
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai keputusan Rapat pada Mata Acara Kedua, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan akan
membagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2025 kepada Pemegang Saham sebesar Rp44.472.220.168.836,70
atau sebesar Rp476,956938949 per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk
Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 14 Januari 2026 sejumlah
Rp9.324.158.333.200,00 atau sebesar Rp100 per saham. Dengan demikian, sisa jumlah Dividen Tunai yang
akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sebesar Rp35.148.061.835.636,70 atau sebesar
Rp376,956938949 per saham.
Berikut merupakan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai Tahun Buku 2025:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Mei 2026
• Pasar Tunai 12 Mei 2026
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Mei 2026
• Pasar Tunai 13 Mei 2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording 12 Mei 2026
Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 25 Mei 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 12 Mei 2026 (recording date)
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 12 Mei 2026.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 25
Mei 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan
ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
Page 11
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha berikut perubahannya.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan
efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efek,
selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro
Administrasi Efek sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 30 April 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
DIREKSI
Page 12
Lampiran
Mata Pemegang
Pertanyaan/Pendapat
Acara Saham/Jumlah Saham
1 Badan Pengaturan Dalam rangka peningkatan kinerja Perseroan dan efektivitas pembinaan PT Bank
Badan Usaha Milik Mandiri (Persero) Tbk/”Bank Mandiri”, bersama ini kami sampaikan hal-hal
Negara Republik sebagai berikut:
Indonesia Selaku 1. Capaian kinerja Bank Mandiri tahun buku 2025 merupakan hasil kerja keras
Pemegang Saham Seri A Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh jajaran Bank Mandiri, dimana kami
Dwiwarna mencermati banyak capaian positif yang dihasilkan selama tahun 2025
tercermin dari pertumbuhan kredit yang tetap terjaga dengan kualitas aset
yang relatif baik, peningkatan Dana Pihak Ketiga dan profitabilitas dari tahun
sebelumnya. Hal ini mencerminkan fondasi bisnis Perseroan yang kuat.
Namun demikian, kami mencermati adanya beberapa area yang perlu
menjadi perhatian, antara lain meningkatnya biaya bunga dan tekanan pada
efisiensi operasional, yang berdampak pada penurunan margin bunga bersih
dan tingkat pengembalian imbal hasil dari aset dan modal yang dimiliki.
Sehubungan dengan hal tersebut, Manajemen diharapkan dapat lebih fokus
dalam mengelola struktur biaya, serta menjaga kualitas pertumbuhan bisnis
yang berkesinambungan, sehingga kinerja ke depan dapat tumbuh lebih
optimal.
2. Di tengah dinamika global yang masih berlangsung, termasuk perkembangan
pada sektor keuangan dan perdagangan yang dapat berdampak pada bisnis
Bank Mandiri, kami meminta kepada Direksi dengan pengawasan Dewan
Komisaris untuk:
a. Melakukan identifikasi dan mitigasi yang optimal atas risiko yang
mempengaruhi bisnis dan pencapaian kinerja Bank Mandiri.
b. Mengkaji dan mengantisipasi dampak langsung maupun turunan atas
perkembangan dinamika global tersebut dalam jangka pendek maupun
potensi dalam jangka panjang, yang berpotensi mempengaruhi
kebijakan dan kondisi perekonomian global, yang secara langsung
maupun tidak langsung mempengaruhi bisnis dan pencapaian kinerja
Bank Mandiri.
c. Dalam pelaksanaan program kerja, Direksi dan jajaran agar senantiasa
untuk memperhatikan dan meprioritaskan pertimbangan penguatan
kesehatan Bank Mandiri, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko
kredit, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
d. Direksi diminta untuk mengupayakan peningkatan daya saing dan
kinerja secara berkelanjutan, antara lain dengan:
1) Peningkatan produktivitas operasional untuk menghasilkan
peningkatan pendapatan sesuai dengan revenue stream (core
business) Perusahaan.
2) Peningkatan kualitas untuk setiap produk dan/atau layanan yang
dihasilkan oleh Perusahaan dalam rangka peningkatan daya saing
produk/layanan di pasar domestik dan/atau internasonal
3) Peningkatan efisiensi dengan perbaikan struktur biaya, sehingga
secara keseluruhan dapat meningkatkan kinerja perusahaan yang
antara lain terlihat dari peningkatan profit margin dan rasio
keuntungan terhadap nilai asset perusahaan.
4) Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan penugasan
Page 13
dengan lebih efisien, dalam hal Perusahaan menjalankan kewajiban
pelayanan umum/publik.
3. Direksi dengan pengawasan Dewan Komisaris diminta menindaklanjuti
seluruh temuan dan rekomendasi auditor internal maupun eksternal sehingga
tidak menjadi temuan yang berulang pada periode berikutnya serta
memastikan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) atas sistem
pengendalian internal dan proses bisnis secara menyeluruh, sehingga kualitas
laporan keuangan tetap terjaga dan kepercayaan pemangku kepentingan
dapat terus dipertahankan.
1 PT Danantara Asset Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas PT Danantara Asset Management selaku
Management Selaku Holding Operasional BUMN dalam rangka peningkatan kinerja PT Bank Mandiri
Pemegang Saham Seri B (Persero) Tbk/”BMRI”, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terbanyak 1. Memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan
seluruh pegawai Bank Mandiri atas pencapaian kinerja yang cukup baik
selamat tahun buku 2025 di tengah tekanan likuidtas dalam negeri serta
kondisi perekonomian dan dinamika geopolitik global yang penuh tantangan.
Meskipun beberapa indikator seperti Casa Ratio, PPOP, dan RoE belum
mencapai target, namun Perseroan tetap mencatat pertumbuhan Laba
dengan membukukan pertumbuhan kredit di atas pertumbuhan industri,
yakni sebesar 13,44% YoY (101,14 dari Target RKAP 2025) dengan NPL dan LaR
terjaga sehat, serta Perseroan mampu mengelola likuiditas dan permoadlan
tetap terjaga pada level yang sehat.
Kami mengharapkan agar capaian kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan di
masa mendatang sehingga Perseroan dapat memberikan kontribusi yang
lebih optimal kepada seluruh pemangku kepentingan.
2. Adapun hal-hal yang perlu menjadi perhatian Direksi dan Dewan Komisaris
untuk perbaikan kinerja Perseroan di masa mendatang antara lain sebagai
berikut:
a. Menghadapi kondisi perekonomian yang diproyeksikan masih kurang
kondusif, Perseroan agar menciptakan pertumbuhan dan profitabilitas
kredit yang sehat, serta Perseroan agar melakukan penggarapan potensi
bisnis kredit pada segmen Corporate Banking beserta akuisisi terhadap
potensi value chain ecosystem, sehingga pertumbuhan kredit dapat
dilakukan secara merata, baik wholesale maupun non wholesale.
b. Memperkuat struktur dana pihak ketiga (funding base) dan
meningkatkan dana retail berbiaya rendah secara berkelanjutan melalui
peningkatan layanan maupun pengembangan produk sehingga bank
memiliki cost of fund yang berdaya saing, memastikan stabilitas
likuiditas guna mendukung ekspansi bisnis dan meningkatkan
kepercayaan pasar terhadap daya tahan Bank.
c. Perseroan perlu terus melakukan penguatan strategi efisiensi operating
expense dan optimalisasi other operating income dari fee based income,
loan recovery, dan lainnya guna menekan dampak penurunan interest
margin pada profitabilitas Perseroan.
d. Menjaga kualitas kredit melalui penyaluran kredit yang lebih selektif
dengan manajemen risiko yang prudent, sehingga dapat meminimalisir
potensi kredit berisiko, menjaga profitabilitas, serta mendukung
kesehatan keuangan jangka panjang.
e. Perseroan agar terus meningkatkan kemampuan dalam menangani
pinjaman bermasalah dan memastikan kecukupan pencadangan
Page 14
sebagai bentuk antisipasi dan pemenuhan kemampuan Perseroan
dalam menghadapi risiko kredit.
f. Memperkuat layanan perbankan digital yang andal, lengkap, mudah
digunakan, dan terpercaya, termasuk untuk aspek keamanan siber.
g. Mendorong implementasi inisiatif strategis DAM dengan tetap
memperhatikan prinsip Good Corporate Governance, manajemen risiko
dan kehati-hatian.
h. Dalam rangka mendukung prinsip keuangan berkelanjutan, agar
Perseroan tetap menjaga komitmen untuk mengembangkan inisiatif
ESG adalam program kerja Perseroan, baik dalam penyaluran kredit
maupun penerbitan surat utang sesuai dengan prinsip green financing.
1 Gregor Preriatna Pertanyaan:
Ada berapa program strategis yang diikuti oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk?
Jawaban:
Program strategis Bank Mandiri terus berkembang sejalan dengan agenda
pembangunan nasional. Berikut beberapa yang dapat kami highlight:
Sebagai bank BUMN dan anggota Himbara, Bank Mandiri berperan
dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung
pembiayaan UMKM, distribusi bantuan sosial (bansos) secara tepat
sasaran melalui sistem perbankan, serta pembiayaan berbagai proyek
infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti jalan tol,
pelabuhan, energi, dan kawasan industri.
Bank Mandiri juga mendukung program perumahan rakyat melalui KPR
subsidi dan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program yang juga turut didukung adalah penempatan dana SAL (Saldo
Anggaran Lebih) pemerintah di bank Himbara untuk menjaga likuiditas
dan memperkuat penyaluran kredit ke sektor produktif.
Kemudian Bank Mandiri juga mendukung program Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui pembukaan rekening,
layanan digital, dan literasi keuangan, serta dukungan pada program
MBG (Makan Bergizi Gratis) melalui pembukaan rekening mitra
penyedia, pengelolaan transaksi, dan dukungan ekosistem keuangan
bagi value chain pangan program tersebut.
Di samping itu, Bank Mandiri juga berkontribusi dalam pembiayaan
sektor prioritas nasional seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan,
pertanian, serta pengembangan ekonomi desa melalui koperasi dan
BUMDes.
Dengan berbagai program tersebut, Bank Mandiri berfungsi sebagai
mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Bank Mandiri akan terus mendukung berbagai program
strategis lainnya melalui penguatan intermediasi, inovasi layanan
keuangan, percepatan digitalisasi, serta sinergi dengan seluruh
pemangku kepentingan guna mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 29 Apr 2026 · 14:16–19:14 |
| Present | 79,812,470,919 (85.60%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
78,590,824,031
98.47%
Against
160,016,326
0.20%
Abstain
1,061,630,562
1.33%
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap II Tahun
p.1
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap I Tahun
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.5 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.7 ×2
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.8
unresolved
org
Milik Negara.
p.8 ×2
unresolved
person
Timothy
· Direktur
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.11
unresolved
org
Pengaturan
p.12
unresolved
org
Milik
p.12
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.12
unresolved
org
PT Bank Mandiri Pemegang Saham Seri B
p.13
unresolved
org
Koperasi Desa
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
2167 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.3301562',
'pct_against': '0.2004904',
'pct_for': '98.4693534',
'pct_in_favor_total': '99.7995096',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1061630562',
'votes_against': '160016326',
'votes_for': '78590824031',
'votes_in_favor_total': '79652454593'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-29',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.5975071',
'record_date': '2026-05-02',
'shares_present': '79812470919',
'time_end': '19:14:00',
'time_start': '14:16:00'}