Back to announcement
20260430_MIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32076396_lamp2.pdf
Other Text extracted MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023
TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
PENGUMUMAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA DARI PARA PEMEGANG
SAHAM PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT TBK. UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“PEMBELIAN KEMBALI SAHAM”).
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Jalan Bukit Gading Raya Kav.2 Jalan Pengasinan, Rawa Semut, Margahayu
Kelapa Gading Bekasi Timur
Jakarta Utara, 14240 Bekasi,17113
Telepon: (021) 4585 2700 Telepon: (021) 89997111
Website: www.mitrakeluarga.com
Email: corporate.secretary@mitrakeluarga.com
Pengumuman ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026
PENDAHULUAN
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (“Perseroan”) merencanakan untuk melakukan Pembelian Kembali
Saham Perseroan (“Buyback”) yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
berserta rencana pengalihan saham hasil Buyback sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
29/2023”). Nilai transaksi Buyback oleh Perseroan diperkirakan sebesar-besarnya Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah) termasuk biaya-biaya sehubungan dengan transaksi Buyback.
Transaksi pembelian saham dilakukan melalui 1 (satu) Anggota BEI, baik secara bertahap maupun
sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak RUPSLB. Buyback dilaksanakan
dengan memperhatikan kondisi bursa, kondisi likuiditas, harga saham atau permodalan Perseroan, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1
Page 2
JADWAL PELAKSANAAN
Pemberitahuan agenda RUPSLB mengenai rencana Pembelian Kembali 23 April 2026
Saham kepada OJK
Pengumuman RUPSLB 30 April 2026
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Buyback 30 April 2026
Pemanggilan RUPSLB 18 Mei 2026
Pengumuman Informasi Tambahan atas Keterbukaan Informasi (jika 5 Juni 2026
ada)
RUPSLB 9 Juni 2026
Batas Waktu Akhir Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham 10 Juni 2026 – 9 Juni 2027
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SAHAM
YANG AKAN DIBELI
Perkiraan nilai transaksi Buyback sebesar-sebesarnya Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
(“Perkiraan Nilai Transaksi Buyback”). Perkiraan Nilai Transaksi Buyback tersebut tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, yang berasal dari arus kas bebas
(free cash flow) berupa saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. Perkiraan Nilai Transaksi
Buyback termasuk biaya transaksi Buyback (meliputi biaya transaksi, biaya penyimpanan, dan
commitment fee) sekitar 0,23% (nol koma dua tiga persen) dari nilai eksekusi Buyback, dengan asumsi
Buyback dilaksanakan secara keseluruhan.
Adapun jumlah Perkiraan Nilai Transaksi Buyback ini telah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 2
ayat (1) POJK 29/2023 dan Pasal 37 ayat (1) huruf (b) UU PT, dengan mana jumlah nilai nominal saham
yang dibeli kembali oleh perseroan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam perseroan..
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
SAHAM
Manajemen Perseroan telah berhasil meningkatkan laba Perseroan dan memelihara kecukupan likuiditas.
Selain memiliki arus kas yang signifikan, tingkat kewajiban hutang (leverage) Perseroan masih rendah
jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis pada tingkat regional. Berdasarkan hal-hal tersebut,
Perseroan bermaksud untuk meningkatkan nilai pemegang saham dengan mengembalikan kelebihan
arus kas bebas (excess free cash flow) kepada para pemegang sahamnya melalui pembelian kembali
saham.
Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada
Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang efisien.
Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham tidak mempengaruhi pembiayaan kegiatan
usaha Perseroan karena sampai dengan saat ini Perseroan mempunyai modal kerja yang memadai untuk
mendanai kegiatan usaha Perseroan.
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan
memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan Pembelian Kembali Saham bersamaan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah Laporan Keuangan Audit Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 dengan
memperhitungkan Perkiraan Nilai Transaksi Buyback sebesar-sebesarnya adalah sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) termasuk biaya transaksi Buyback (meliputi biaya transaksi,
2
Page 3
biaya penyimpanan, dan commitment fee) sekitar 0,23% (nol koma dua tiga persen) dari nilai eksekusi
Buyback:
TAHUN BUKU YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 (Dalam Miliar Rupiah)
TANPA DENGAN
KETERANGAN PEMBELIAN PEMBELIAN DAMPAK
KEMBALI SAHAM KEMBALI SAHAM
Total Asset 9.266 8.266 (1.000)
Total Ekuitas 8.174 7.174 (1.000)
Laba Bersih yang diatribusikan
ke Pemilik entitas induk 1.365 1.365
Laba Bersih per Saham
(Rp Penuh) 98 101 3
Return on Asset (%) 14,7% 16,5% 1,8%
Return on Equity (%) 16,7% 19,0% 2,3%
Dari data di atas terlihat bahwa proforma Laba Bersih per saham dan Imbal Hasil Ekuitas (ROE) setelah
dilakukannya Pembelian Kembali Saham lebih tinggi dibandingkan semula.
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Buyback dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
i. harga terbaik yang dianggap baik dan wajar; dan
ii. memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya meliputi
POJK 29/2023, yang mengatur bahwa harga penawaran untuk Buyback harus lebih rendah atau
sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan dilakukan melalui BEI, baik secara bertahap maupun
sekaliguS, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
POJK 29/2023 di mana:
1. Buyback Saham Perseroan akan dilakukan melalui transaksi di BEI.
2. Perseroan akan menunjuk 1 (satu) anggota BEI untuk melakukan Buyback.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1. Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
2. Buyback diperkirakan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha dan
pertumbuhan Perseroan.
3. Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah Perkiraan Nilai Transaksi
Buyback. Jika Perseroan menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback sebesar
jumlah maksimum, maka jumlah Aset dan Ekuitas akan berkurang sebanyak-banyaknya
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
4. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negative yang
material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki
modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan
pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Buyback.
5. Perseroan berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepemilikan saham publik
(free float) dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali Saham. Oleh karena itu, Perseroan akan
melakukan pemantauan secara berkelanjutan dan hanya melaksanakan Pembelian Kembali Saham
3
Page 4
sepanjang tidak berdampak pada penurunan free float di bawah batas mínimum yang ditetapkan oleh
Bursa Efek Indonesia.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan Buyback berasal dari arus kas bebas (free cash flow)
berupa saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. Memperhatikan POJK 29/2023, Perseroan
memastikan bahwa sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Buyback:
1. tidak memengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo;
2. menggunakan dana internal Perseroan;
3. bukan merupakan dana hasil Penawaran Umum; dan
4. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
INFORMASI TAMBAHAN
1. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi atas Keterbukaan Informasi ini, perubahan
atau penambahan informasi diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPSLB.
2. Perseroan menerapkan larangan melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama
dengan Buyback atau penjualan saham hasil Buyback melalui BEI kepada pihak sebagai berikut:
a. anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a atau huruf b
3. Para pihak yang memerlukan penjelasan mengenai Pembelian Kembali Saham ini atau menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham ini dapat menghubungi:
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.
Kantor Operasional:
Jalan Pengasinan, Rawa Semut, Margahayu
Bekasi Timur, Bekasi 17113
Telepon: (021) 8999 7111
U.p. Corporate Secretary
4
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.