Back to announcement
20260826_NAYZ_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32132695_lamp1.pdf
Other Needs review NAYZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 26 Agustus 2026
No. : 071/01/DIR/HBS/VIII/2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Attn : Lidia M. Panjaitan
Kadiv Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-10960/BEI.PP3/08-2026 tanggal 24 Agustus
2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami menyampaikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur didalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik selain yang telah Perseroan sampaikan
melalui surat No. 065/01/DIR/HBS/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 perihal Informasi atau
fakta material sehubungan dengan perubahan pengendalian terhadap Perseroan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. Peraturan Nomor I-
E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12- 2025 selain yang
telah Perseroan sampaikan melalui surat No. 065/01/DIR/HBS/VIII/2026 tanggal 20 Agustus
2026 perihal Informasi atau fakta material sehubungan dengan perubahan pengendalian
terhadap Perseroan.
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka?
Page 2
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban:
Selain pelaksanaan Penawaran Tender Wajib oleh Saiko Consultancy Pte. Ltd. selaku
Pengendali Baru atas Perseroan, tidak terdapat rencana Perseroan untuk melakukan tindakan
korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa paling tidak dalam 3 bulan mendatang. Apabila di
kemudian hari terdapat rencana aksi korporasi oleh Perseroan, Perseroan akan
menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, tidak terdapat Informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik dimana informasi penting terakhir
yang telah disampaikan oleh Perseroan adalah mengenai perubahan pengendali Perseroan
yang telah disampaikan pada tanggal 20 Agustus 2026.
6. Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Kami telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama dan pengendali baru
Perseroan, yaitu Saiko Consultancy Pte. Ltd., sehubungan dengan rencana kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi yang diterima Perseroan sampai dengan
tanggal surat ini, Saiko Consultancy Pte. Ltd., selaku Pengendali Baru Perseroan,
menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana untuk mengalihkan dan/atau mengubah
kepemilikan sahamnya di Perseroan, selain dalam rangka pelaksanaan kewajiban Penawaran
Tender Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Dody Arifianto
Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
160 ms
12 Sep 2026 18:20
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'S-10960/BEI.PP3/08-2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}