Skip to content
Back to announcement

20260430_BRNA_Pemanggilan RUPS_32076343_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                    PANDUAN DAN TATA TERTIB
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                  (Selanjutnya “Tata Tertib RUPS”)
                                          PT BERLINA Tbk


I.    KETENTUAN UMUM
      Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya “RUPST”) PT Berlina Tbk
      (“Perseroan”) tahun 2025 dan diselenggarakan sebagai berikut :

      Hari/Tanggal       :   Jumat, 08 Mei 2026
      Waktu              :   pukul 10.00 WIB
      Tempat Rapat       :   Kantor PT Berlina Tbk, Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri
                             Jababeka Cikarang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara,
                             Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

      Mekanisme          :   RUPS secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI

      (Untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”)

II.   RUJUKAN DAN DASAR HUKUM
      Pedoman dan Tata Tertib RUPS ini dibuat dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
      berlaku antara lain berdasarkan:
      1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
         Rapat Umum Pemegang         Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya “POJK 15/2020”);
      2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
         Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya “POJK 16/2020”);
      3. Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 tentang
         Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat
         Umum Pemegang Saham.

III. KETENTUAN KEHADIRAN RAPAT
     Peserta Rapat yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat ini, yaitu para Pemegang Saham
     Perseroan yang pada akhir hari Bursa tanggal 15 April 2026, namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan dan dalam Daftar Pemegang Rekening dalam Penitipan Kolektif KSEI, atau
     Kuasanya yang sah.
     Rapat ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu diadakan secara elektronik dan kehadiran fisik secara
     terbatas. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya “aplikasi eASY.KSEI“) atau memberikan
     kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Namun demikian, Perseroan tidak
     menghalangi Pemegang Saham atau kuasanya yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan
     Rapat. Perangkat Rapat dan penunjang profesional akan hadir secara terbatas untuk mendukung
     kelancaran pelaksanaan Rapat.

3.1   Ketentuan Kehadiran secara Elektronik
      3.1.1. Menggunakan aplikasi eASY.KSEI baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara
             langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya dengan e-Proxy kepada
             Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan (selanjutnya ”Independent Representative”)
             atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (selanjutnya ” Individual
             Representative”) atau kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian (selanjutnya ” Intermediary
             Representative”).
Page 2
  a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah semua pemegang saham,
     baik individu maupun institusi dan lokal ataupun asing, yang sahamnya disimpan dalam penitipan
     kolektif KSEI.
  b. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan pilihan suaranya dalam
     aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB tanggal 7 Mei 2026 yaitu 1 (satu) hari kerja
     sebelum tanggal Rapat.
  c. Apabila melampaui batas waktu pada butir (3.1.1.b) maka Pemegang Saham harus hadir dan
     melakukan registrasi pada hari-H pelaksanaan RUPS dan tidak dapat memberikan kuasa.

3.1.2. Apabila Pemegang Saham berkenan memberikan kuasa kepada Independent Representative
       namun tidak memiliki akses pada aplikasi eASY.KSEI, dapat mengisi Form Surat Kuasa yang telah
       disediakan di situs web Perseroan dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi
       Efek (”BAE”) yaitu PT ADIMITRA JASA KORPORA, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III
       Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 2974 5222, Fax : (021) 2928
       9961, dan diterima sejak tanggal Pemanggilan hingga hari Rabu, 6 Mei 2026 yaitu 2
       (dua) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Surat Kuasa yang diterima oleh Perseroan lewat dari
       waktu tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan oleh Penerima Kuasa
       untuk menghadiri Rapat.

  Hal-hal yang wajib diperhatikan bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
  elektronik :
  I. Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
       eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b) dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
       maka wajib melakukan registrasi kehadiran pada aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
       Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
 II. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
       suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
       pada butir (3.1.1.b) dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
III. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative atau kepada
       Individual Representative, tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
       untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
       (3.1.1.b), maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
IV. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan yaitu Bank
       Kustodian atau Perusahaan Efek (selanjutnya ”Intermediary Representative”), baik belum
       mapupun telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
       (3.1.1.b), maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
       dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
 V. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
       Independent Representative atau kepada Individual Representative dan telah memberikan pilihan
       suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling
       lambat hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b), maka Pemegang Saham atau penerima kuasa
       tersebut tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
       pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
       pemungutan suara Rapat.
VI. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
       dalam butir (i)–(iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima
       kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 3
3.2. Ketentuan Kehadiran Fisik secara Terbatas
    3.2.1. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat untuk mendaftarkan
            diri dengan mengisi form pada link https://bit.ly/RUPST2026BRNA yang diterima oleh Perseroan
            paling lambat pada tanggal 6 Mei 2026. Peserta Rapat yang diperkenankan hadir adalah
            peserta yang telah menerima konfirmasi dari Perseroan melalui email brna.corsec@berlina.co.id
            yang dikirimkan paling lambat pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
    3.2.2. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham Individu atau kuasanya yang hadir secara
           fisik wajib mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan identitas diri yang sah, atau bagi
           Pemegang Saham Institusi (berbentuk Badan Hukum) dapat menunjukkan fotocopy akta
           Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta akta perubahan susunan anggota
           Direksi/Dewan Komisaris terakhir berikut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia.
IV. BAHASA YANG DIGUNAKAN DALAM RAPAT
      Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa
      Pemegang Saham yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dapat mengajukan pertanyaan atau
      menyatakan pendapatnya dalam bahasa Inggris. Tanggapan dari Ketua Rapat atau anggota Direksi
      disampaikan dalam bahasa Indonesia dan selanjutnya diterjemahkan dalam bahasa Inggris (jika perlu).

V.    KETUA RAPAT
      1. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 32 Anggaran Dasar Perseroan, salah satu anggota Dewan Komisaris
         yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan bertindak selaku
         Ketua Rapat.
      2. Selama berlangsungnya Rapat, Ketua Rapat berhak untuk:
          Memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini;
          Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan di luar Tata Tertib RUPS selama itu dianggap
           penting dan/atau mendesak.

VI.   KUORUM KEHADIRAN
      1. Kuorum kehadiran Rapat adalah sebagai berikut :
         a. Agenda ke-1 hingga agenda ke-3
             Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini dapat
             dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2
             (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan
             hak suara yang sah.
        b. Agenda ke-4
             Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini dapat
             dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang mewakili lebih dari 3/4
             (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan
             dengan hak suara yang sah.
      2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya
         dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
      3. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-Voting sebelum
         Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemegang
         Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
      4. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya hanya dapat melakukan 1 (satu) kali registrasi melalui sistem
         eASY.KSEI.

VII. TATA CARA MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
     1. Untuk setiap Mata Acara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
        menyampaikan pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan Mata Acara,
        disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan.
Page 4
      2. Yang berhak mengajukan pertanyaan/pendapat dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham
         Perseroan atau Kuasanya yang sah dan telah hadir sebelum registrasi ditutup oleh BAE, meskipun
         Rapat belum dibuka.
      3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang berpartisipasi melalui aplikasi eASY.KSEI dapat mengajukan
         pertanyaan dan/atau pendapat melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia
         dalam layar e-Meeting Hall. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
         status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started
         for agenda item no. [ ]” dan sesuai dengan Mata Acara yang didiskusikan.
      4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir di Ruang Rapat dipersilahkan mengangkat tangan dan
         menyebutkan nama Pemegang Saham atau kuasanya, nama Perseroan yang diwakili, jumlah lembar
         saham yang dimiliki, dan pertanyaan/pendapat yang diajukan.
      5. Perseroan hanya akan memberikan jawaban/tanggapan atas pertanyaan dan/atau pendapat yang
         diajukan langsung dalam Ruang Rapat dan/atau melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions”
         yang tersedia dalam layar e-Meeting Hall dalam aplikasi eASY.KSEI.
      6. Perseroan memberikan waktu selama 2 (dua) menit untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
         pendapat pada setiap Mata Acara Rapat. Perseroan membatasi 3 (tiga) penyampaian pertanyaan
         dan/atau pendapat. Setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan dan melampaui
         jumlah tersebut, maka Ketua Rapat berhak memilih dan menanggapi 3 (tiga) pertanyaan dan/atau
         pendapat untuk tiap Mata Acara Rapat.
      7. Ketua Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat secara berurutan dan Ketua Rapat
         akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat tersebut secara verbal (tidak
         melalui kolom chat).

VIII. HAK SUARA
      1. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya yang sah untuk mengeluarkan 1 (satu)
         suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham, maka ia diminta untuk
         memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
      2. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik atau hadir secara fisik setelah
         registrasi ditutup oleh BAE meskipun Rapat belum dibuka, maka Pemegang Saham atau Kuasanya
         tersebut tidak berhak untuk memberikan suaranya.

IX.   KUORUM KEPUTUSAN, TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KEPUTUSAN RAPAT
      1. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
      2. Kuorum keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
         a. Agenda ke-1 hingga agenda ke-3
            Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS sah
            jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
            hadir dalam RUPS.
         b. Agenda ke-4
            Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS sah
            jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
            yang hadir dalam RUPS.
      3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 suara “Abstain” dianggap memberikan suara yang sama dengan
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
      4. Berdasarkan Pasal 13 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16/2020,
         Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir secara elektronik namun tidak
         menggunakan hak suaranya atau ”Abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
         yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan
         menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham.
      5. Durasi pemungutan suara adalah maksimum 1 (satu) menit per Mata Acara.
      6. Pada akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara tersebut kepada
         peserta Rapat.
Page 5
     Pemungutan Suara Secara Elektronik
     1. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
        pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 angka (i) – (iii) atau
        menandai “Do not send” pada aplikasi, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
        e-Meeting Hall pada kolom Voting Field. Waktu pemungutan suara (voting time) setiap Mata
        Acara maksimal selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
        berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
        “General Meeting Flow Text”.
     2. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata
        Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting
        Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended ”, maka akan dianggap
        memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     3. Untuk Pemegang Saham yang telah menyampaikan pilihan suara pada Vote Preference Declaration
        (e-Voting), hak suaranya akan diperhitungkan secara otomatis oleh aplikasi.

     Pemungutan Suara untuk Kehadiran Fisik
     1. Untuk perhitungan suara dari Peserta Rapat yang hadir dalam Rapat, pemungutan suara dilakukan
        dengan cara mengangkat tangan dengan mekanisme sebagai berikut:
         i. Mereka yang “tidak setuju” dan “abstain” akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan
            kartu suara;
        ii. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul tersebut.
     2. Bagi Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara
        “tidak setuju” atau suara “abstain”, tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat
        tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara “tidak setuju” atau suara “abstain”, maka
        mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.

X.   TAYANGAN RUPS
     1. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
        hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b) dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
        berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
        RUPS yang berada pada fasilitas AKSes di situs web https://akses.ksei.co.id/.
     2. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
        ketentuan pada 3.1 angka (i)–(v), maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya
        tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     3. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
        RUPS disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

     Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
     sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan, Perseroan
     akan mengumumkan dalam aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.


                                        Bekasi, 16 April 2026
                                         PT BERLINA TBK
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published30 Apr 2026
Pages5
Characters19,133
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BERLINA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. IV. BAHASA YANG DIGUNAKAN p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result