Back to announcement
20260430_BRNA_Pemanggilan RUPS_32076343_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PANDUAN DAN TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(Selanjutnya “Tata Tertib RUPS”)
PT BERLINA Tbk
I. KETENTUAN UMUM
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya “RUPST”) PT Berlina Tbk
(“Perseroan”) tahun 2025 dan diselenggarakan sebagai berikut :
Hari/Tanggal : Jumat, 08 Mei 2026
Waktu : pukul 10.00 WIB
Tempat Rapat : Kantor PT Berlina Tbk, Jl. Jababeka Raya Blok E12-17, Kawasan Industri
Jababeka Cikarang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
Mekanisme : RUPS secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
(Untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”)
II. RUJUKAN DAN DASAR HUKUM
Pedoman dan Tata Tertib RUPS ini dibuat dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku antara lain berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya “POJK 15/2020”);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya “POJK 16/2020”);
3. Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 tentang
Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat
Umum Pemegang Saham.
III. KETENTUAN KEHADIRAN RAPAT
Peserta Rapat yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat ini, yaitu para Pemegang Saham
Perseroan yang pada akhir hari Bursa tanggal 15 April 2026, namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan dalam Daftar Pemegang Rekening dalam Penitipan Kolektif KSEI, atau
Kuasanya yang sah.
Rapat ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu diadakan secara elektronik dan kehadiran fisik secara
terbatas. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya “aplikasi eASY.KSEI“) atau memberikan
kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Namun demikian, Perseroan tidak
menghalangi Pemegang Saham atau kuasanya yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan
Rapat. Perangkat Rapat dan penunjang profesional akan hadir secara terbatas untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan Rapat.
3.1 Ketentuan Kehadiran secara Elektronik
3.1.1. Menggunakan aplikasi eASY.KSEI baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara
langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya dengan e-Proxy kepada
Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan (selanjutnya ”Independent Representative”)
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (selanjutnya ” Individual
Representative”) atau kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian (selanjutnya ” Intermediary
Representative”).
Page 2
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah semua pemegang saham,
baik individu maupun institusi dan lokal ataupun asing, yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
b. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan pilihan suaranya dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB tanggal 7 Mei 2026 yaitu 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat.
c. Apabila melampaui batas waktu pada butir (3.1.1.b) maka Pemegang Saham harus hadir dan
melakukan registrasi pada hari-H pelaksanaan RUPS dan tidak dapat memberikan kuasa.
3.1.2. Apabila Pemegang Saham berkenan memberikan kuasa kepada Independent Representative
namun tidak memiliki akses pada aplikasi eASY.KSEI, dapat mengisi Form Surat Kuasa yang telah
disediakan di situs web Perseroan dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi
Efek (”BAE”) yaitu PT ADIMITRA JASA KORPORA, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III
Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 2974 5222, Fax : (021) 2928
9961, dan diterima sejak tanggal Pemanggilan hingga hari Rabu, 6 Mei 2026 yaitu 2
(dua) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Surat Kuasa yang diterima oleh Perseroan lewat dari
waktu tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan oleh Penerima Kuasa
untuk menghadiri Rapat.
Hal-hal yang wajib diperhatikan bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik :
I. Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b) dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran pada aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
II. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir (3.1.1.b) dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
III. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative atau kepada
Individual Representative, tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
(3.1.1.b), maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat ditutup oleh Perseroan.
IV. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan yaitu Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek (selanjutnya ”Intermediary Representative”), baik belum
mapupun telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
(3.1.1.b), maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
V. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau kepada Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b), maka Pemegang Saham atau penerima kuasa
tersebut tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
VI. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam butir (i)–(iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 3
3.2. Ketentuan Kehadiran Fisik secara Terbatas
3.2.1. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat untuk mendaftarkan
diri dengan mengisi form pada link https://bit.ly/RUPST2026BRNA yang diterima oleh Perseroan
paling lambat pada tanggal 6 Mei 2026. Peserta Rapat yang diperkenankan hadir adalah
peserta yang telah menerima konfirmasi dari Perseroan melalui email brna.corsec@berlina.co.id
yang dikirimkan paling lambat pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
3.2.2. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham Individu atau kuasanya yang hadir secara
fisik wajib mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan identitas diri yang sah, atau bagi
Pemegang Saham Institusi (berbentuk Badan Hukum) dapat menunjukkan fotocopy akta
Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta akta perubahan susunan anggota
Direksi/Dewan Komisaris terakhir berikut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
IV. BAHASA YANG DIGUNAKAN DALAM RAPAT
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa
Pemegang Saham yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dapat mengajukan pertanyaan atau
menyatakan pendapatnya dalam bahasa Inggris. Tanggapan dari Ketua Rapat atau anggota Direksi
disampaikan dalam bahasa Indonesia dan selanjutnya diterjemahkan dalam bahasa Inggris (jika perlu).
V. KETUA RAPAT
1. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 32 Anggaran Dasar Perseroan, salah satu anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan bertindak selaku
Ketua Rapat.
2. Selama berlangsungnya Rapat, Ketua Rapat berhak untuk:
Memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini;
Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan di luar Tata Tertib RUPS selama itu dianggap
penting dan/atau mendesak.
VI. KUORUM KEHADIRAN
1. Kuorum kehadiran Rapat adalah sebagai berikut :
a. Agenda ke-1 hingga agenda ke-3
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini dapat
dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan
hak suara yang sah.
b. Agenda ke-4
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini dapat
dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang mewakili lebih dari 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah.
2. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya
dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat.
3. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya telah memberikan suaranya melalui e-Voting sebelum
Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemegang
Saham atau Kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
4. Pemegang Saham dan/atau Kuasanya hanya dapat melakukan 1 (satu) kali registrasi melalui sistem
eASY.KSEI.
VII. TATA CARA MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
1. Untuk setiap Mata Acara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
menyampaikan pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan Mata Acara,
disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan.
Page 4
2. Yang berhak mengajukan pertanyaan/pendapat dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham
Perseroan atau Kuasanya yang sah dan telah hadir sebelum registrasi ditutup oleh BAE, meskipun
Rapat belum dibuka.
3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang berpartisipasi melalui aplikasi eASY.KSEI dapat mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia
dalam layar e-Meeting Hall. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]” dan sesuai dengan Mata Acara yang didiskusikan.
4. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir di Ruang Rapat dipersilahkan mengangkat tangan dan
menyebutkan nama Pemegang Saham atau kuasanya, nama Perseroan yang diwakili, jumlah lembar
saham yang dimiliki, dan pertanyaan/pendapat yang diajukan.
5. Perseroan hanya akan memberikan jawaban/tanggapan atas pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan langsung dalam Ruang Rapat dan/atau melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions”
yang tersedia dalam layar e-Meeting Hall dalam aplikasi eASY.KSEI.
6. Perseroan memberikan waktu selama 2 (dua) menit untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap Mata Acara Rapat. Perseroan membatasi 3 (tiga) penyampaian pertanyaan
dan/atau pendapat. Setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan dan melampaui
jumlah tersebut, maka Ketua Rapat berhak memilih dan menanggapi 3 (tiga) pertanyaan dan/atau
pendapat untuk tiap Mata Acara Rapat.
7. Ketua Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat secara berurutan dan Ketua Rapat
akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat tersebut secara verbal (tidak
melalui kolom chat).
VIII. HAK SUARA
1. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya yang sah untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham, maka ia diminta untuk
memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
2. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik atau hadir secara fisik setelah
registrasi ditutup oleh BAE meskipun Rapat belum dibuka, maka Pemegang Saham atau Kuasanya
tersebut tidak berhak untuk memberikan suaranya.
IX. KUORUM KEPUTUSAN, TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KEPUTUSAN RAPAT
1. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
2. Kuorum keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
a. Agenda ke-1 hingga agenda ke-3
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
b. Agenda ke-4
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS sah
jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS.
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 suara “Abstain” dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
4. Berdasarkan Pasal 13 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16/2020,
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau ”Abstain”, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan
menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham.
5. Durasi pemungutan suara adalah maksimum 1 (satu) menit per Mata Acara.
6. Pada akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara tersebut kepada
peserta Rapat.
Page 5
Pemungutan Suara Secara Elektronik
1. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 angka (i) – (iii) atau
menandai “Do not send” pada aplikasi, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
e-Meeting Hall pada kolom Voting Field. Waktu pemungutan suara (voting time) setiap Mata
Acara maksimal selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
“General Meeting Flow Text”.
2. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting
Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended ”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
3. Untuk Pemegang Saham yang telah menyampaikan pilihan suara pada Vote Preference Declaration
(e-Voting), hak suaranya akan diperhitungkan secara otomatis oleh aplikasi.
Pemungutan Suara untuk Kehadiran Fisik
1. Untuk perhitungan suara dari Peserta Rapat yang hadir dalam Rapat, pemungutan suara dilakukan
dengan cara mengangkat tangan dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Mereka yang “tidak setuju” dan “abstain” akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan
kartu suara;
ii. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul tersebut.
2. Bagi Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara
“tidak setuju” atau suara “abstain”, tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat
tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara “tidak setuju” atau suara “abstain”, maka
mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
X. TAYANGAN RUPS
1. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir (3.1.1.b) dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes di situs web https://akses.ksei.co.id/.
2. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada 3.1 angka (i)–(v), maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
3. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan, Perseroan
akan mengumumkan dalam aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Bekasi, 16 April 2026
PT BERLINA TBK
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. IV. BAHASA YANG DIGUNAKAN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.