Skip to content
Back to announcement

20240328_WSBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31621100.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          124/WBP/CORSEC/2024

 Nama Perusahaan                      PT Waskita Beton Precast Tbk.

 Kode Emiten                          WSBP

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03027/BEI.PP3/03-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Seluruh Informasi dan Fakta Material terkait kegiatan operasional Perusahaan telah disampaikan sesuai
           dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
           Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Seluruh Informasi dan Fakta Material Perusahaan telah disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan
           Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
           Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Sampai dengan saat ini, dapat disampaikan bahwa seluruh informasi dan fakta material Perusahaan telah
           disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Saat ini, Perseroan berfokus pada penyelesaian kewajiban sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian
           antara Perseroan dan para krediturnya yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
           Jakarta Pusat dalam register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 28 Juni
    5
           2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu skema penyelesaian tersebut adalah proses
           penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Dagang Tranche D melalui Aksi Korporasi Penambahan Modal
           Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

           Mengenai hal di atas, Perseroan akan menginformasikan seluruh proses Aksi Korporasi yang dimaksud
           melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6      PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pemegang saham utama mematuhi skema restrukturisasi
           Perseroan sesuai putusan Homologasi serta mendukung seluruh aksi korporasi dan program - program
           perbaikan kinerja Perseroan selaku anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk serta untuk dapat
           selalu memberikan nilai tambah bagi para Pemangku Kepentingan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Waskita Beton Precast Tbk.




Fandy Dewanto

Corporate Secretary




PT Waskita Beton Precast Tbk.
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A
Telepon : (021) 22892999, Fax : (021) 29838020, www.waskitaprecast.co.id



Nama Pengirim                      Fandy Dewanto

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  28-03-2024 23:33

Lampiran                          1. (124 CORSEC 2024) Penjelasan Volatilitas Transaksi.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Waskita Beton Precast Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Waskita Beton Precast Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            124/WBP/CORSEC/2024

Issuer Name                          PT Waskita Beton Precast Tbk.

Issuer Code                          WSBP

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03027/BEI.PP3/03-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Seluruh Informasi dan Fakta Material terkait kegiatan operasional Perusahaan telah disampaikan sesuai
          dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
          Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
   2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Seluruh Informasi dan Fakta Material Perusahaan telah disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan
          Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
          Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Sampai dengan saat ini, dapat disampaikan bahwa seluruh informasi dan fakta material Perusahaan telah
          disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Saat ini, Perseroan berfokus pada penyelesaian kewajiban sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian
          antara Perseroan dan para krediturnya yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
          Jakarta Pusat dalam register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 28 Juni
   5
          2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu skema penyelesaian tersebut adalah proses
          penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Dagang Tranche D melalui Aksi Korporasi Penambahan Modal
          Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

          Mengenai hal di atas, Perseroan akan menginformasikan seluruh proses Aksi Korporasi yang dimaksud
          melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
   6      PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pemegang saham utama mematuhi skema restrukturisasi
          Perseroan sesuai putusan Homologasi serta mendukung seluruh aksi korporasi dan program - program
          perbaikan kinerja Perseroan selaku anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk serta untuk dapat
          selalu memberikan nilai tambah bagi para Pemangku Kepentingan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Waskita Beton Precast Tbk.




Fandy Dewanto

Corporate Secretary




PT Waskita Beton Precast Tbk.
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A
Phone : (021) 22892999, Fax : (021) 29838020, www.waskitaprecast.co.id



Sender Name                         Fandy Dewanto

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       28-03-2024 23:33

Attachment                         1. (124 CORSEC 2024) Penjelasan Volatilitas Transaksi.pdf


 This is an official document of PT Waskita Beton Precast Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Waskita Beton Precast Tbk. is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published28 Mar 2024
Pages4
Characters10,657
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×11
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved — Fandy Dewanto · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result