Back to announcement
20240328_WSBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31621100.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 124/WBP/CORSEC/2024
Nama Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kode Emiten WSBP
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03027/BEI.PP3/03-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Seluruh Informasi dan Fakta Material terkait kegiatan operasional Perusahaan telah disampaikan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Seluruh Informasi dan Fakta Material Perusahaan telah disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Sampai dengan saat ini, dapat disampaikan bahwa seluruh informasi dan fakta material Perusahaan telah
disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Saat ini, Perseroan berfokus pada penyelesaian kewajiban sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian
antara Perseroan dan para krediturnya yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dalam register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 28 Juni
5
2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu skema penyelesaian tersebut adalah proses
penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Dagang Tranche D melalui Aksi Korporasi Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Mengenai hal di atas, Perseroan akan menginformasikan seluruh proses Aksi Korporasi yang dimaksud
melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pemegang saham utama mematuhi skema restrukturisasi
Perseroan sesuai putusan Homologasi serta mendukung seluruh aksi korporasi dan program - program
perbaikan kinerja Perseroan selaku anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk serta untuk dapat
selalu memberikan nilai tambah bagi para Pemangku Kepentingan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
PT Waskita Beton Precast Tbk.
Fandy Dewanto
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk.
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A
Telepon : (021) 22892999, Fax : (021) 29838020, www.waskitaprecast.co.id
Nama Pengirim Fandy Dewanto
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 28-03-2024 23:33
Lampiran 1. (124 CORSEC 2024) Penjelasan Volatilitas Transaksi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Waskita Beton Precast Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Waskita Beton Precast Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 124/WBP/CORSEC/2024
Issuer Name PT Waskita Beton Precast Tbk.
Issuer Code WSBP
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03027/BEI.PP3/03-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Seluruh Informasi dan Fakta Material terkait kegiatan operasional Perusahaan telah disampaikan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Seluruh Informasi dan Fakta Material Perusahaan telah disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Sampai dengan saat ini, dapat disampaikan bahwa seluruh informasi dan fakta material Perusahaan telah
disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Saat ini, Perseroan berfokus pada penyelesaian kewajiban sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian
antara Perseroan dan para krediturnya yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dalam register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 28 Juni
5
2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu skema penyelesaian tersebut adalah proses
penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Dagang Tranche D melalui Aksi Korporasi Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Mengenai hal di atas, Perseroan akan menginformasikan seluruh proses Aksi Korporasi yang dimaksud
melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pemegang saham utama mematuhi skema restrukturisasi
Perseroan sesuai putusan Homologasi serta mendukung seluruh aksi korporasi dan program - program
perbaikan kinerja Perseroan selaku anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk serta untuk dapat
selalu memberikan nilai tambah bagi para Pemangku Kepentingan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
PT Waskita Beton Precast Tbk.
Fandy Dewanto
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk.
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A
Phone : (021) 22892999, Fax : (021) 29838020, www.waskitaprecast.co.id
Sender Name Fandy Dewanto
Function Corporate Secretary
Date and Time 28-03-2024 23:33
Attachment 1. (124 CORSEC 2024) Penjelasan Volatilitas Transaksi.pdf
This is an official document of PT Waskita Beton Precast Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Waskita Beton Precast Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
—
Fandy Dewanto
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.