Skip to content
Back to announcement

20240328_WSBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31621100_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor: 124/WBP/CORSEC/2024                                             Jakarta, 28 Maret 2024

     Kepada Yth.
     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III
     PT Bursa Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I lt. 6
     Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
     Jakarta Selatan - 12190

                          Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Volatilitas
                                    Transaksi Efek PT Bursa Efek Indonesia

     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-03027/BEI.PP3/03-2024
     tanggal 26 Maret 2024 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, dapat
     kami sampaikan tanggapan atas surat tersebut sebagai berikut :

      1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
         mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
         diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
         Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

         Tanggapan :
         Seluruh Informasi dan Fakta Material terkait kegiatan operasional Perusahaan telah
         disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
         Perusahaan Publik.

      2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
         mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
         diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
         point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
         00015/BEI/01-2021

         Tanggapan :
         Seluruh Informasi dan Fakta Material Perusahaan telah disampaikan sesuai dengan
         ketentuan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin
         III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
         00015/BEI/01-2021.
Page 2
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
   efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
   publik.

   Tanggapan :
   Sampai dengan saat ini, dapat disampaikan bahwa seluruh informasi dan fakta material
   Perusahaan telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang
   berlaku.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
   Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
   Terbuka.

   Tanggapan :
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
   Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
   Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

   Tanggapan :
   Saat ini, Perseroan berfokus pada penyelesaian kewajiban sesuai dengan ketentuan
   Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dan para krediturnya yang telah disahkan oleh
   Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
   497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 28 Juni 2022 dan telah
   berkekuatan hukum tetap. Salah satu skema penyelesaian tersebut adalah proses
   penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Dagang Tranche D melalui Aksi Korporasi
   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

   Mengenai hal di atas, Perseroan akan menginformasikan seluruh proses Aksi Korporasi
   yang dimaksud melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan pasar modal
   yang berlaku.

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
   Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
   pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

   Tanggapan :
   PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pemegang saham utama mematuhi skema
   restrukturisasi Perseroan sesuai putusan Homologasi serta mendukung seluruh aksi
   korporasi dan program - program perbaikan kinerja Perseroan selaku anak perusahaan
Page 3
     PT Waskita Karya (Persero) Tbk serta untuk dapat selalu memberikan nilai tambah bagi
     para Pemangku Kepentingan.



Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.


VP of Corporate Secretary,




Fandy Dewanto
Tembusan :
1.  Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2.  Board of Director PT Waskita Beton Precast Tbk
3.  Arsip

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published28 Mar 2024
Pages3
Characters4,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.3 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.2 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result