Skip to content
Back to announcement

20260826_BAUT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32132626_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BAUT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
                          PT MITRA ANGKASA SEJAHTERA TBK

Keterbukaan informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca
dan diperhatikan oleh pemegang saham PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk ("Perseroan")




                                            Kantor Pusat
    Gold Coast Office, Tower Liberty, Lantai 6, Unit 6A & 6M, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard,
                  Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara,
                                         DKI Jakarta, 14470

                                        Kantor Cabang
           Jalan Dumar Industri Nomor 10, Desa/Kelurahan Asem Rowo, Kec. Asem Rowo,
                                 Kota Surabaya, Jawa Timur, 60182

                                        Phone: (021) 50201881
                                         Fax: (031) 33300228

                                 Website: www.masworkspace.com
                                Email: corpsec@masworkspace.co.id




PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI
MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

Page 2
 I.         DEFINISI & ISTILAH
            Afiliasi           Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020
                               yaitu:
                                a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari
                                    pihak tersebut;
                                c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                                    lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                                d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                    langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                    maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.


            APKAP              Akuntan Publik dan Kantor AKuntan Publik. Dalam hal ini Akuntan Publik Drs.
                               Deswal dari Kantor Akuntan Publik Jonardi, Jamaluddin, Sukimto & Rekan.
             NAF               NA Fasteners Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
                               pemegang saham utama Perseroan
             Transaksi         Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) dari NAF kepada Perseroan
             SLA               Shareholder Loan Agreement / Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
             Transaksi         Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, yakni setiap
             Afiliasi          aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                               Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                               dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                               pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                               Perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi
                               dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                               komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.


I. PENDAHULUAN
   Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
   kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, sehubungan dengan telah
   ditandatanganinya SLA antara NAF dengan Perseroan dengan nilai Transaksi.

      Transaksi merupakan Transaksi Material karena berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh APKAP
      melebihi batasan nilai suatu Transaksi Material sebesar 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
      sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020, namun bukan suatu Transaksi Material yang
      wajib memperoleh persetujuan RUPS karena tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
      Perseroan sesuai Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020.

      Lebih lanjut, Transaksi juga merupakan Transaksi Afiliasi, dimana Transaksi dilakukan oleh Perseroan
      dan NAF sebagai pemegang saham utama, juga terdapat kesamaan pengurus pada Perseroan dan
      NAF, Transaksi bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat
      perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
      direksi dan anggota dewan komisaris yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
      POJK 42/2020.

Page 3
  Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, apabila suatu
  Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan tunduk pada ketentuan
  sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.


I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
   A. Tanggal Transaksi
      24 Agustus 2026

   B. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah penerimaan fasilitas Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) oleh
      Perseroan dari NAF, selaku pemegang saham utama Perseroan.
      Pinjaman bersifat: (a) tanpa bunga (interest-free);
                         (b) tanpa jaminan (unsecured);
                         (c) jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang;
                         (d) dapat dilunasi lebih awal tanpa denda.

   C. Nilai Transaksi
      Nilai Transaksi adalah sebesar US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat), atau
      setara dengan sekitar Rp44.787.500.000,- (empat puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh
      tujuh juta lima ratus ribu Rupiah).

   D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
       1. Pihak I - Penerima Pinjaman:
             a. Nama                    PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT)
                                        Gold Coast Office, Tower Liberty, Lantai 6, Unit 6A & 6M, Jalan
             b. Alamat                  Pantai Indah Kapuk Boulevard, Desa/Kelurahan Kamal Muara,
                                        Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14470
             c. Nomor Telepon           (021) 50201881
             d. Website                 www.masworkspace.com
             e. Kegiatan Usaha          Perdagangan besar logam untuk bahan konstruksi

            Susunan Pengurus:
             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama            Indriani Suhartono
             Komisaris Independen       Sihol Siagian
             Direksi
             Direktur Utama             Foong Tak Hoy
             Direktur                   Simon Hendiawan

            Susunan Kepemilikan Saham Perseroan :
             No.   Nama Pemegang Saham                                    Jumlah Saham           (%)
             1.    NA Fasteners Pte Ltd                                    2.600.000.000       54,16%
             2.    PT FAS Bersama Investama                                 749.900.000        15,62%
             3.    Simon Hendiawan                                          10.030.000         0,21%
             4.    Indriani Suhartono                                         400.000          0,01%
             5.    Masyarakat                                              1.445.452.969       29,99%
                   Jumlah                                                  4.800.182.969      100,00%

Page 4
        2. Pihak II - Pemberi Pinjaman:

              a. Nama                 NA Fasteners Pte. Ltd.
              b. Negara Pendirian     Republik Singapura
                                      Perdagangan hardware dan fasteners (baut, mur, sekrup, soket,
              c. Kegiatan Usaha
                                      dan komponen pengikat industri lainnya)
              d. Hubungan dengan
                                      Pemegang Saham Utama Perseroan (54,16%)
              Perseroan


    E. Sifat Hubungan Afiliasi
       Berdasarkan Pasal 1 POJK 42/2020, hubungan Afiliasi merupakan hubungan antara perusahaan
       dan pihak yang mengendalikan atau dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
       NAF merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 54,16%.
       Dengan demikian, Transaksi dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi.


II. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
     A. Identitas Penilai
        Pendapat Kewajaran atas Transaksi disusun oleh KJPP Felix Sutandar dan Rekan ("Penilai"),
        dengan rincian sebagai berikut:

         Nama KJPP                    KJPP Felix Sutandar dan Rekan
         Referensi Laporan            Ref. No.: 00359/2.0072-00/BS/05/0022/1/V/2026
         Surat Penugasan              No. 0418/FSR/Spn/FS/3004/2026 tanggal 30 April 2026
         Tanggal Laporan              26 Mei 2026
         Tanggal   Objek    Laporan
                                    31 Desember 2025
         Pendapat Kewajaran
         Penilai Berizin              Felix Sutandar, M.Sc
         Kualifikasi Penilai          Properti dan Bisnis
         Ijin Penilai                 PB-1.08.00022
         STTD                         KEP- 174/KS.13/2026
         No. MAPPI                    81-S-00017
         No. Register                 RMK-2017.00022

        Penilai dalam melaksanakan penugasan penyusunan Pendapat Kewajaran, Penilai bertindak
        secara independen, objektif, dan tidak memihak, serta tidak memiliki dan/atau tidak akan
        memiliki benturan kepentingan maupun hubungan Afiliasi, baik dengan Perseroan, NAF, maupun
        pihak-pihak lain yang terlibat dalam Transaksi, sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan
        Profesional Penilai pada Laporan Pendapat Kewajaran Ref. No.: 00359/2.0072-
        00/BS/05/0022/1/V/2026 tanggal 26 Mei 2026.

    B. Objek Penilaian
       Objek penilaian dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah Transaksi penerimaan fasilitas
       Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) senilai US$2.500.000 dari NAF selaku pemegang
       saham utama Perseroan kepada Perseroan.

Page 5
C. Tujuan Penilaian
   Penilaian dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas
   Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima
   adalah untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi atas
   Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 serta POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi
   dan Transaksi Benturan Kepentingan.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas dalam penyusunan Pendapat Kewajaran oleh Penilai, antara lain:
    1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       penilaian.
    3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
    4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
       keuangan yang dibuat oleh Manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.
    5. Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan.
    6. Laporan Pendapat Kewajaran terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
       rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
    7. Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
    8. Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran
       dari Pemberi Tugas.

E. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Penilaian dilaksanakan dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif melalui
   prosedur: (1) Analisis Transaksi; (2) Analisis Kualitatif; (3) Analisis Kuantitatif; (4) Analisis
   Kelayakan Rencana Penggunaan.

    Dalam hal ini, Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
    1. Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Transaksi;
    2. Transaksi selain yang disebutkan dalam Objek Penilaian analisis kewajaran.


F. Pokok-pokok Hasil Analisis
   Berikut adalah pokok-pokok hasil analisis Penilai:
    1. Transaksi merupakan fasilitas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham utama. Tidak
        terdapat bunga yang dikenakan kepada Perseroan, sehingga lebih menguntungkan
        dibandingkan pinjaman dari pihak ketiga yang dikenakan bunga pasar.
    2. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
        sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Manajemen Perseroan.
    3. Dana pinjaman ditujukan untuk pengadaan dalam skala besar, pengembangan infrastruktur
        ritel, serta peningkatan kapasitas distribusi Perseroan yang diharapkan dapat mendukung
        pertumbuhan usaha dan peningkatan profitabilitas Perseroan.
    4. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan Dengan dan Tanpa dilakukannya Transaksi,
        diperoleh kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan yaitu adanya penambahan laba bersih.
    5. Pinjaman memiliki jangka waktu 4 tahun, dapat diperpanjang, tanpa kewajiban cicilan, dan
        dapat dilunasi lebih awal tanpa penalti.
    6. Berdasarkan analisis terhadap karakteristik Shareholder Loan, nilai sebesar USD 2.500.000
        merupakan nilai yang wajar. Kesimpulan ini didasarkan pada:
         (i)       Struktur interest-free sehingga tidak ada beban bunga operasional bagi Perseroan;
         (ii)      Tidak memerlukan jaminan (unsecured), sehingga Perseroan tidak perlu
                   mengalihkan aset produktif; dan
         (iii)     Fleksibilitas pembayaran (dapat diperpanjang, dilunasi lebih awal tanpa penalti
                   denda) memberikan kelancaran dalam manajemen arus kas Perseroan.

Page 6
     G. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
        Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kelayakan
        rencana penggunaan dana sebagaimana diuraikan dalam laporan Penilai, dapat disimpulkan
        bahwa:

         Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham kepada PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk adalah
         WAJAR.


III. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
     Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan atas Transaksi penerimaan SLA
     dari NAF memiliki pengaruh sebagai berikut:

                                                                   31 Desember 2025
            Dalam Rupiah
                                               Audit                Penyesuaian*)                Proforma

ASET LANCAR                                        -                      -                          -

 Kas dan Bank                                   347.414.303           41.955.000.000            42.302.414.303

 Piutang Usaha - Bersih                      22.928.691.683               -                     22.928.691.683

 Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga                 54.000.000              -                        54.000.000

 Persediaan - Bersih                        134.054.135.920               -                    134.054.135.920

 Uang Muka dan Biaya Dibayar                 46.372.289.477               -                     46.372.289.477
Dimuka

Total Aset Lancar                           203.756.531.383           41.955.000.000           245.711.531.383

ASET TIDAK LANCAR                                      -                  -                              -

 Properti Investasi                          16.243.800.000               -                     16.243.800.000

 Aset Pajak Tangguhan - Bersih                 1.883.294.114              -                      1.883.294.114

 Aset Tetap - Bersih                           4.151.160.346              -                      4.151.160.346

 Uang Muka Pembelian - Aset Tetap                 13.500.000                           -             13.500.000

 Aset Hak Guna - Bersih                        3.021.282.288                           -          3.021.282.288

 Aset Tidak Lancar Lain-Lain                    346.631.829                            -            346.631.829

Total Aset Tidak Lancar                      25.659.668.577                            -         25.659.668.577

TOTAL ASET                                  229.416.199.960            41.955.000.000           271.371.199.960

LIABILITAS JANGKA PENDEK              -                        -                           -

 Utang bank jangka pendek                    17.745.929.776                            -         17.745.929.776

 Utang Usaha                                 33.060.156.233                            -         33.060.156.233

 Biaya masih harus dibayar                      847.474.542                            -            847.474.542

Page 7
 Utang Pajak                                 64.253.122                      -            64.253.122

 Uang muka pelanggan                      1.001.409.010                      -         1.001.409.010

 Utang jangka panjang jatuh tempo -                        -                     -
1 tahun:

  Utang bank                                322.519.657                      -          322.519.657

  Pembiayaan konsumen                       618.324.552                      -          618.324.552

  Liabilitas sewa                           697.729.009                      -          697.729.009

Total Liabilitas Jangka Pendek           54.357.795.901                      -        54.357.795.901

LIABILITAS JANGKA PANJANG           -                      -                     -

 Utang jangka panjang                        17.990.892                      -            17.990.892

 Pembiayaan konsumen                        191.283.897                      -          191.283.897

 Utang lain-lain - Pihak Berelasi                      -       41.955.000.000         41.955.000.000

 Estimasi liabilitas atas imbalan         3.081.099.123                      -         3.081.099.123
kerja karyawan

Total Liabilitas Jangka Panjang           3.290.373.912        41.955.000.000         45.245.373.912

TOTAL LIABILITAS                         57.648.169.813        41.955.000.000         99.603.169.813

EKUITAS                             -                      -                     -

 Modal                                   48.001.429.290                      -        48.001.429.290

 Tambahan modal disetor                 127.097.441.835                      -       127.097.441.835

 Saldo Laba                              (3.020.083.143)                     -       (3.020.083.143)

 Kerugian komprehensif lain               (319.177.975)                      -         (319.177.975)

 Kepentingan nonpengendali                    8.420.140                      -             8.420.140

Total Ekuitas                           171.768.030.147                      -       171.768.030.147

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS            229.416.199.960        41.955.000.000        271.371.199.960



   *)Nilai Rupiah menggunakan BI Middle Rate per 31 Desember 2025 (Rp16.782/USD)
   sebagai referensi konsistensi dengan fairness opinion. Konversi aktual pada
   tanggal settlement akan menggunakan exchange rate berlaku saat itu.

   Dalam tabel Posisi Keuangan, terlihat bahwa Transaksi memberikan pengaruh terhadap posisi
   keuangan. Penyesuaian posisi keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi adalah penambahan kas dan
   setara kas yang diperoleh dari Transaksi dengan NAF.

Page 8
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
    Transaksi dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
     1. Pemenuhan Kebutuhan Modal Kerja. Perseroan memerlukan tambahan modal kerja untuk
        pembelian persediaan guna mendukung kelancaran kegiatan operasional serta pelaksanaan
        rencana ekspansi usaha.
     2. Efisiensi Struktur Pendanaan. Fasilitas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh pemegang
        saham utama memberikan alternatif pendanaan yang lebih efisien dibandingkan pembiayaan dari
        pihak ketiga yang umumnya dikenakan tingkat bunga komersial.
     3. Fleksibilitas Pembiayaan. Pinjaman dengan jangka waktu 4 (empat) tahun yang dapat
        diperpanjang, tanpa kewajiban pembayaran angsuran selama masa pinjaman, serta dapat
        dilunasi lebih awal tanpa penalti, memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola arus
        kas dan kebutuhan pendanaan.
     4. Dukungan terhadap Pertumbuhan Usaha. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk
        mendukung peningkatan kapasitas distribusi, pengadaan persediaan, serta pengembangan
        aktivitas penjualan guna menunjang pencapaian target pertumbuhan usaha Perseroan.
     5. Kewajaran Transaksi. Transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length
        basis), tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
        dan telah memperoleh Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dari KJPP Felix Sutandar dan
        Rekan selaku Penilai Independen.

    Apabila Transaksi tidak dilaksanakan atau Perseroan memperoleh pendanaan dari pihak yang tidak
    terafiliasi, Perseroan berpotensi menanggung beban bunga yang lebih tinggi atau tidak memperoleh
    fasilitas pendanaan dengan syarat dan ketentuan yang setara. Kondisi tersebut dapat berdampak
    terhadap peningkatan beban keuangan, berkurangnya fleksibilitas pengelolaan arus kas, serta
    memengaruhi kinerja keuangan dan profitabilitas Perseroan.


V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
   menyatakan bahwa:
    1. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 tentang
        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Transaksi Material sebagaimana
        dimaksud dalam POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
        namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
    2. Seluruh informasi material yang berkaitan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
        Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan
    3. Transaksi dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan seluruh
        pemegang saham, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku di Indonesia.

VI. INFORMASI TAMBAHAN
    Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini
    dipersilahkan untuk menghubungi Perseroan :


                                   PT MITRA ANGKASA SEJAHTERA TBK
                            Gold Coast Office, Liberty Tower, Lt.6 Unit 06A/06M,
                        Jl Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kelurahan Kamal Muara,
                               Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
                                            Jakarta, Indonesia.

                                    corpsec@masworkspace.co.id

                                        Jakarta, 26 Agustus 2026

                                            Hormat Kami,
                                          Direksi Perseroan


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published26 Aug 2026
Pages8
Characters24,538
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NA Fasteners Pte. Ltd. p.2 ×5
linked org Pantai Indah Kapuk p.3
linked person Indriani Suhartono · Komisaris Utama p.3 ×2
linked person Simon Hendiawan · Direktur p.3 ×2
linked org FAS Bersama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Sihol Siagian · Komisaris Independen p.3
unresolved org MITRA ANGKASA SEJAHTERA TBK p.1 ×10
unresolved person Drs. Deswal p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jonardi p.2
unresolved org Sukimto & Rekan p.2
unresolved person Foong Tak Hoy · Direktur Utama p.3
unresolved org PT FAS Bersama Investama p.3
unresolved — PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI A. Identit · Penilai p.4
unresolved org KJPP Felix Sutandar dan Rekan · Nama KJPP p.4 ×3
unresolved person Felix Sutandar p.4 ×3
unresolved org Rekan · Penilai p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1782 ms 12 Sep 2026 21:41
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'KJPP Felix Sutandar dan Rekan',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result