Back to announcement
20260826_BAUT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32132626_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BAUTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT MITRA ANGKASA SEJAHTERA TBK
Keterbukaan informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca
dan diperhatikan oleh pemegang saham PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk ("Perseroan")
Kantor Pusat
Gold Coast Office, Tower Liberty, Lantai 6, Unit 6A & 6M, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard,
Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara,
DKI Jakarta, 14470
Kantor Cabang
Jalan Dumar Industri Nomor 10, Desa/Kelurahan Asem Rowo, Kec. Asem Rowo,
Kota Surabaya, Jawa Timur, 60182
Phone: (021) 50201881
Fax: (031) 33300228
Website: www.masworkspace.com
Email: corpsec@masworkspace.co.id
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI
MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Page 2
I. DEFINISI & ISTILAH
Afiliasi Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
APKAP Akuntan Publik dan Kantor AKuntan Publik. Dalam hal ini Akuntan Publik Drs.
Deswal dari Kantor Akuntan Publik Jonardi, Jamaluddin, Sukimto & Rekan.
NAF NA Fasteners Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
pemegang saham utama Perseroan
Transaksi Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) dari NAF kepada Perseroan
SLA Shareholder Loan Agreement / Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
Transaksi Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, yakni setiap
Afiliasi aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
Perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi
dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, sehubungan dengan telah
ditandatanganinya SLA antara NAF dengan Perseroan dengan nilai Transaksi.
Transaksi merupakan Transaksi Material karena berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh APKAP
melebihi batasan nilai suatu Transaksi Material sebesar 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020, namun bukan suatu Transaksi Material yang
wajib memperoleh persetujuan RUPS karena tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan sesuai Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020.
Lebih lanjut, Transaksi juga merupakan Transaksi Afiliasi, dimana Transaksi dilakukan oleh Perseroan
dan NAF sebagai pemegang saham utama, juga terdapat kesamaan pengurus pada Perseroan dan
NAF, Transaksi bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi dan anggota dewan komisaris yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Page 3
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, apabila suatu
Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan tunduk pada ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Tanggal Transaksi
24 Agustus 2026
B. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah penerimaan fasilitas Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) oleh
Perseroan dari NAF, selaku pemegang saham utama Perseroan.
Pinjaman bersifat: (a) tanpa bunga (interest-free);
(b) tanpa jaminan (unsecured);
(c) jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang;
(d) dapat dilunasi lebih awal tanpa denda.
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebesar US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat), atau
setara dengan sekitar Rp44.787.500.000,- (empat puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah).
D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
1. Pihak I - Penerima Pinjaman:
a. Nama PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT)
Gold Coast Office, Tower Liberty, Lantai 6, Unit 6A & 6M, Jalan
b. Alamat Pantai Indah Kapuk Boulevard, Desa/Kelurahan Kamal Muara,
Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14470
c. Nomor Telepon (021) 50201881
d. Website www.masworkspace.com
e. Kegiatan Usaha Perdagangan besar logam untuk bahan konstruksi
Susunan Pengurus:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Indriani Suhartono
Komisaris Independen Sihol Siagian
Direksi
Direktur Utama Foong Tak Hoy
Direktur Simon Hendiawan
Susunan Kepemilikan Saham Perseroan :
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
1. NA Fasteners Pte Ltd 2.600.000.000 54,16%
2. PT FAS Bersama Investama 749.900.000 15,62%
3. Simon Hendiawan 10.030.000 0,21%
4. Indriani Suhartono 400.000 0,01%
5. Masyarakat 1.445.452.969 29,99%
Jumlah 4.800.182.969 100,00%
Page 4
2. Pihak II - Pemberi Pinjaman:
a. Nama NA Fasteners Pte. Ltd.
b. Negara Pendirian Republik Singapura
Perdagangan hardware dan fasteners (baut, mur, sekrup, soket,
c. Kegiatan Usaha
dan komponen pengikat industri lainnya)
d. Hubungan dengan
Pemegang Saham Utama Perseroan (54,16%)
Perseroan
E. Sifat Hubungan Afiliasi
Berdasarkan Pasal 1 POJK 42/2020, hubungan Afiliasi merupakan hubungan antara perusahaan
dan pihak yang mengendalikan atau dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
NAF merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 54,16%.
Dengan demikian, Transaksi dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi.
II. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
A. Identitas Penilai
Pendapat Kewajaran atas Transaksi disusun oleh KJPP Felix Sutandar dan Rekan ("Penilai"),
dengan rincian sebagai berikut:
Nama KJPP KJPP Felix Sutandar dan Rekan
Referensi Laporan Ref. No.: 00359/2.0072-00/BS/05/0022/1/V/2026
Surat Penugasan No. 0418/FSR/Spn/FS/3004/2026 tanggal 30 April 2026
Tanggal Laporan 26 Mei 2026
Tanggal Objek Laporan
31 Desember 2025
Pendapat Kewajaran
Penilai Berizin Felix Sutandar, M.Sc
Kualifikasi Penilai Properti dan Bisnis
Ijin Penilai PB-1.08.00022
STTD KEP- 174/KS.13/2026
No. MAPPI 81-S-00017
No. Register RMK-2017.00022
Penilai dalam melaksanakan penugasan penyusunan Pendapat Kewajaran, Penilai bertindak
secara independen, objektif, dan tidak memihak, serta tidak memiliki dan/atau tidak akan
memiliki benturan kepentingan maupun hubungan Afiliasi, baik dengan Perseroan, NAF, maupun
pihak-pihak lain yang terlibat dalam Transaksi, sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan
Profesional Penilai pada Laporan Pendapat Kewajaran Ref. No.: 00359/2.0072-
00/BS/05/0022/1/V/2026 tanggal 26 Mei 2026.
B. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah Transaksi penerimaan fasilitas
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) senilai US$2.500.000 dari NAF selaku pemegang
saham utama Perseroan kepada Perseroan.
Page 5
C. Tujuan Penilaian
Penilaian dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas
Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima
adalah untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi atas
Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 serta POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas dalam penyusunan Pendapat Kewajaran oleh Penilai, antara lain:
1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh Manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran
dari Pemberi Tugas.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian dilaksanakan dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif melalui
prosedur: (1) Analisis Transaksi; (2) Analisis Kualitatif; (3) Analisis Kuantitatif; (4) Analisis
Kelayakan Rencana Penggunaan.
Dalam hal ini, Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
1. Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Transaksi;
2. Transaksi selain yang disebutkan dalam Objek Penilaian analisis kewajaran.
F. Pokok-pokok Hasil Analisis
Berikut adalah pokok-pokok hasil analisis Penilai:
1. Transaksi merupakan fasilitas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham utama. Tidak
terdapat bunga yang dikenakan kepada Perseroan, sehingga lebih menguntungkan
dibandingkan pinjaman dari pihak ketiga yang dikenakan bunga pasar.
2. Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Manajemen Perseroan.
3. Dana pinjaman ditujukan untuk pengadaan dalam skala besar, pengembangan infrastruktur
ritel, serta peningkatan kapasitas distribusi Perseroan yang diharapkan dapat mendukung
pertumbuhan usaha dan peningkatan profitabilitas Perseroan.
4. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan Dengan dan Tanpa dilakukannya Transaksi,
diperoleh kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan yaitu adanya penambahan laba bersih.
5. Pinjaman memiliki jangka waktu 4 tahun, dapat diperpanjang, tanpa kewajiban cicilan, dan
dapat dilunasi lebih awal tanpa penalti.
6. Berdasarkan analisis terhadap karakteristik Shareholder Loan, nilai sebesar USD 2.500.000
merupakan nilai yang wajar. Kesimpulan ini didasarkan pada:
(i) Struktur interest-free sehingga tidak ada beban bunga operasional bagi Perseroan;
(ii) Tidak memerlukan jaminan (unsecured), sehingga Perseroan tidak perlu
mengalihkan aset produktif; dan
(iii) Fleksibilitas pembayaran (dapat diperpanjang, dilunasi lebih awal tanpa penalti
denda) memberikan kelancaran dalam manajemen arus kas Perseroan.
Page 6
G. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kelayakan
rencana penggunaan dana sebagaimana diuraikan dalam laporan Penilai, dapat disimpulkan
bahwa:
Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham kepada PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk adalah
WAJAR.
III. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan atas Transaksi penerimaan SLA
dari NAF memiliki pengaruh sebagai berikut:
31 Desember 2025
Dalam Rupiah
Audit Penyesuaian*) Proforma
ASET LANCAR - - -
Kas dan Bank 347.414.303 41.955.000.000 42.302.414.303
Piutang Usaha - Bersih 22.928.691.683 - 22.928.691.683
Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga 54.000.000 - 54.000.000
Persediaan - Bersih 134.054.135.920 - 134.054.135.920
Uang Muka dan Biaya Dibayar 46.372.289.477 - 46.372.289.477
Dimuka
Total Aset Lancar 203.756.531.383 41.955.000.000 245.711.531.383
ASET TIDAK LANCAR - - -
Properti Investasi 16.243.800.000 - 16.243.800.000
Aset Pajak Tangguhan - Bersih 1.883.294.114 - 1.883.294.114
Aset Tetap - Bersih 4.151.160.346 - 4.151.160.346
Uang Muka Pembelian - Aset Tetap 13.500.000 - 13.500.000
Aset Hak Guna - Bersih 3.021.282.288 - 3.021.282.288
Aset Tidak Lancar Lain-Lain 346.631.829 - 346.631.829
Total Aset Tidak Lancar 25.659.668.577 - 25.659.668.577
TOTAL ASET 229.416.199.960 41.955.000.000 271.371.199.960
LIABILITAS JANGKA PENDEK - - -
Utang bank jangka pendek 17.745.929.776 - 17.745.929.776
Utang Usaha 33.060.156.233 - 33.060.156.233
Biaya masih harus dibayar 847.474.542 - 847.474.542
Page 7
Utang Pajak 64.253.122 - 64.253.122 Uang muka pelanggan 1.001.409.010 - 1.001.409.010 Utang jangka panjang jatuh tempo - - - 1 tahun: Utang bank 322.519.657 - 322.519.657 Pembiayaan konsumen 618.324.552 - 618.324.552 Liabilitas sewa 697.729.009 - 697.729.009 Total Liabilitas Jangka Pendek 54.357.795.901 - 54.357.795.901 LIABILITAS JANGKA PANJANG - - - Utang jangka panjang 17.990.892 - 17.990.892 Pembiayaan konsumen 191.283.897 - 191.283.897 Utang lain-lain - Pihak Berelasi - 41.955.000.000 41.955.000.000 Estimasi liabilitas atas imbalan 3.081.099.123 - 3.081.099.123 kerja karyawan Total Liabilitas Jangka Panjang 3.290.373.912 41.955.000.000 45.245.373.912 TOTAL LIABILITAS 57.648.169.813 41.955.000.000 99.603.169.813 EKUITAS - - - Modal 48.001.429.290 - 48.001.429.290 Tambahan modal disetor 127.097.441.835 - 127.097.441.835 Saldo Laba (3.020.083.143) - (3.020.083.143) Kerugian komprehensif lain (319.177.975) - (319.177.975) Kepentingan nonpengendali 8.420.140 - 8.420.140 Total Ekuitas 171.768.030.147 - 171.768.030.147 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 229.416.199.960 41.955.000.000 271.371.199.960 *)Nilai Rupiah menggunakan BI Middle Rate per 31 Desember 2025 (Rp16.782/USD) sebagai referensi konsistensi dengan fairness opinion. Konversi aktual pada tanggal settlement akan menggunakan exchange rate berlaku saat itu. Dalam tabel Posisi Keuangan, terlihat bahwa Transaksi memberikan pengaruh terhadap posisi keuangan. Penyesuaian posisi keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi adalah penambahan kas dan setara kas yang diperoleh dari Transaksi dengan NAF.
Page 8
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Transaksi dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemenuhan Kebutuhan Modal Kerja. Perseroan memerlukan tambahan modal kerja untuk
pembelian persediaan guna mendukung kelancaran kegiatan operasional serta pelaksanaan
rencana ekspansi usaha.
2. Efisiensi Struktur Pendanaan. Fasilitas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh pemegang
saham utama memberikan alternatif pendanaan yang lebih efisien dibandingkan pembiayaan dari
pihak ketiga yang umumnya dikenakan tingkat bunga komersial.
3. Fleksibilitas Pembiayaan. Pinjaman dengan jangka waktu 4 (empat) tahun yang dapat
diperpanjang, tanpa kewajiban pembayaran angsuran selama masa pinjaman, serta dapat
dilunasi lebih awal tanpa penalti, memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola arus
kas dan kebutuhan pendanaan.
4. Dukungan terhadap Pertumbuhan Usaha. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk
mendukung peningkatan kapasitas distribusi, pengadaan persediaan, serta pengembangan
aktivitas penjualan guna menunjang pencapaian target pertumbuhan usaha Perseroan.
5. Kewajaran Transaksi. Transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length
basis), tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dan telah memperoleh Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dari KJPP Felix Sutandar dan
Rekan selaku Penilai Independen.
Apabila Transaksi tidak dilaksanakan atau Perseroan memperoleh pendanaan dari pihak yang tidak
terafiliasi, Perseroan berpotensi menanggung beban bunga yang lebih tinggi atau tidak memperoleh
fasilitas pendanaan dengan syarat dan ketentuan yang setara. Kondisi tersebut dapat berdampak
terhadap peningkatan beban keuangan, berkurangnya fleksibilitas pengelolaan arus kas, serta
memengaruhi kinerja keuangan dan profitabilitas Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa:
1. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Seluruh informasi material yang berkaitan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan
3. Transaksi dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan seluruh
pemegang saham, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini
dipersilahkan untuk menghubungi Perseroan :
PT MITRA ANGKASA SEJAHTERA TBK
Gold Coast Office, Liberty Tower, Lt.6 Unit 06A/06M,
Jl Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kelurahan Kamal Muara,
Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Jakarta, Indonesia.
corpsec@masworkspace.co.id
Jakarta, 26 Agustus 2026
Hormat Kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MITRA ANGKASA SEJAHTERA TBK
p.1 ×10
unresolved
person
Drs. Deswal
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jonardi
p.2
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.2
unresolved
person
Foong Tak Hoy
· Direktur Utama
p.3
unresolved
org
PT FAS Bersama Investama
p.3
unresolved
—
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI A. Identit
· Penilai
p.4
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
· Nama KJPP
p.4 ×3
unresolved
person
Felix Sutandar
p.4 ×3
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1782 ms
12 Sep 2026 21:41
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'KJPP Felix Sutandar dan Rekan',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}