Back to announcement
20240328_WEGE_Informasi Transaksi Afiliasi_31620730_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review WEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.948
KETERBUKAAN INFORMASI Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan asedung PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG TBK. Kegiatan Usaha Utama: Industri Konstruksi dan Engineering, Jasa Pemborongan, Pengelolaan dan Penyewaan Gedung/Kawasan Niaga Terpadu, Perdagangan dan Pemeliharaan Peralatan serta Material Konstruksi, Layanan Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi dan Engineering, Realti dan Properti, Industri Pendukung Konstruksi Bangunan Gedung, Investasi, Penyediaan Ruang (Space Provider) dan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan (City Builder) Berkedudukan di Jakarta, Indonesia KANTOR PUSAT Gedung WIKA, Lantai 7-10 Jl. D.I. Panjaitan Kav.9 Jakarta 13340, Indonesia Telepon: (021) 8590 8862 Fax : (021) 8590 4146 www.wikagedung.co.id investorrelations@wikagedung.id Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Atas Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham pada PT Wijaya Karya Pracetak Gedung oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024
Page 2 OCR 0.825
DAFTAR ISI 3 1. 6 1. T IV. 7 V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN 8 VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PERFORMA). -. 14 VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS .........iiocooocooco.ooooooooan 15 VIII: INFORMASI TAMBAHAN sie 16 2
Page 3 OCR 0.934
I. UMUM A. Umum PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Perseroan) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 43 tanggal 24 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-92223.AH.01.01 tanggal 1 Desember 2008 (“Akta Pendirian Perseroan”). Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 3 tanggal 16 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Diah Guntari L. Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0027786.AH.01.02 tanggal 22 Mei 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”). B. Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan usaha di bidang Industri Konstruksi dan Engineering, Jasa Pemborongan, Pengelolaan dan Penyewaan Gedung/Kawasan Niaga Terpadu, Perdagangan dan Pemeliharaan Peralatan serta Material Konstruksi, Layanan Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi dan Engineering, Realti dan Properti, Industri Pendukung Konstruksi Bangunan Gedung, Investasi, Penyediaan Ruang (Space Provider) dan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan (City Builder). C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Struktur permodalan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan laporan keuangan audit periode 30 September 2023 adalah sebagai berikut : Keterangan Jumlah Saham Ba ae selai tam Yo Modal Dasar '38.000.000.000 3.800.000.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 6.633.000.000 663.300.000.000 | 69,30 2. Koperasi Karyawan WIKA 67.000.000 6.700.000.000 0,70 3. Publik 2.872.000.000 287.200.000.000 | 30,00 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 9.572.000.000 957.200.000.000 | 100,00
Page 4 OCR 0.935
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 1. Dewan Komisaris Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 2 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, SH., Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk No. AHU-AH.01.09-0095099 tanggal 7 Maret 2024, susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Komisaris Utama : Sumadi Komisaris $ Suli Fatimah Komisaris : Danis Hidayat Sumadilaga Komisaris Independen : Joseph Prajogo Komisaris Independen : Taufan Gestoro 2. Direksi Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 2 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, SH., Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk No. AHU-AH.01.09-0095099 tanggal 7 Maret 2024, susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Hadian Pramudita Direktur Operasi | 5 Bagus Tri Setyana Direktur Operasi II 2 Akhmadi Tricahyono Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko : Syailendra Ogan Direktur Guality, Health, Safety Environment dan Pemasaran: Dwi Purnomo
Page 5 OCR 0.928
E. Komite Audit Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk No. SK.02.01/A.KOM.WG.01837/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Pergantian Organ Komite Audit dan Risiko PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, maka susunan Komite Audit dan Risiko pada saat Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut : Joseph Prajogo : Ketua merangkap Anggota Komite Audit dan Risiko Taufan Gestoro 5 Anggota Komite Audit dan Risiko Darawati 5 Anggota Komite Audit dan Risiko F. Sekretaris Perusahaan Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK.02.01/A.DIR.WG.6328/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, Sekretaris Perusahaan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut : Nama 8 Purba Yudha Tama Alamat Kantor n Jl. D.I. Panjaitan Kav.9 Jakarta Timur, Indonesia No. Telepon 5 (021) 85908862 No. Fax : (021) 85904146 Email : investorrelations@wikagedung.id
Page 6 OCR 0.949
1. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI PT Wijaya Karya Pracetak Gedung (untuk selanjutnya disingkat “WPG”) merupakan entitas asosiasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (untuk selanjutnya disingkat “Perseroan”) dengan kepemilikan saham Perseroan pada WPG sebesar 494. Dalam rangka memberikan pinjaman oleh Perseroan kepada WPG untuk mendukung modal kerja dan pembayaran kewajiban WPG, Perseroan selaku pemegang saham telah memberikan pinjaman pemegang saham kepada WPG sebesar Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Transaksi”). Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini : 1. Berdasarkan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi karena dari segi kepengurusan, terdapat pegawai Perseroan menjabat sebagai Komisaris WPG. 2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, nilai atas Transaksi adalah sebesar Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) apabila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada periode 30 September 2023 sebesar Rp2.537.908.620.120,- (dua triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar Sembilan ratus delapan juta enam ratus dua puluh ribu seratus dua puluh Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai Ekuitas Perseroan adalah sebesar 1,45” sehingga nilai Transaksi tersebut kurang dari 20Y4 ekuitas Perseroan oleh karenanya Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material dan tidak memerlukan persetujuan RUPS. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Page 7 OCR 0.938
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI Bahwa berdasarkan Surat permohonan WPG, WPG memerlukan dana untuk mendukung modal kerja dan pembayaran kewajiban yang diberikan oleh Perseroan melalui Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Selanjutnya Perseroan menyetujui permohonan WPG untuk memberikan Pinjaman sebesar Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penarikan. Atas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, WPG diwajibkan untuk membayar Bunga sebesar 10,7595 (sepuluh koma tujuh puluh lima persen) per tahun, dan membayar Provisi sebesar 0,546 (nol koma lima persen) setiap penarikan. Tanggal transaksi merupakan tanggal pada saat Perjanjian Pemegang Saham ditandatangani yaitu pada tanggal 27 Maret 2024. II. MANFAAT TRANSAKSI Dengan dilaksanakannya Transaksi tersebut diharapkan dapat membantu WPG dalam mendukung modal kerja dan pembayaran kewajiban WPG yang telah jatuh tempo, sehingga menunjang kelancaran kegiatan usaha. Perseroan juga memperoleh pendapatan bunga atas pemberian pinjaman kepada WPG yang akan meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan. IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan Perseroan merupakan salah satu pemegang saham di WPG dengan kepemilikan sebesar 49Y4. Gambar Struktur Pemegang Saham WPG per Desember 2023 PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk 49/o 514 PT Wijaya Karya Beton Tbk PT Wijaya Karya Pracetak Gedung Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan Bahwa bapak Akhmadi Tricahyono sebagai Direktur Perseroan juga sebagai Komisaris WPG, sehingga antara Perseroan dengan WPG terdapat hubungan kepengurusan. Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Bertransaksi Perseroan merupakan pemegang saham WPG sebesar 49”.
Page 8 OCR 0.946
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (selanjutnya disingkat “KJPP IDR” atau “Penilai”) sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham sebagaimana dituangkan dalam laporan No. 00444/2.0118-00/BS/03/0596/1/X11/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada PT Wijaya Karya Pracetak Gedung oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. 1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut : a. Perseroan Perseroan sebagai pihak yang memberikan pinjaman pemegang saham kepada WPG yang merupakan entitas asosiasi Perseroan dengan kepemilikan 49Y4. b. WPG WPG selaku pihak yang menerima pinjaman dari Perseroan. 2. Obyek Penilaian Objek penilaian adalah transaksi pinjaman pemegang saham (shareholder loan) oleh Perseroan kepada WPG dengan jumlah Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) yang akan digunakan untuk modal kerja dan pembayaran kewajiban WPG yang telah jatuh tempo. 3. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud Pendapat kewajaran ini diperlukan untuk pemenuhan dalam mengkaji kewajaran atas Transaksi, yang berhubungan dengan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini memberikan pendapat kewajaran terhadap Transaksi Pinjaman Pemegang Saham oleh Perseroan kepada WPG senilai Rp36.750.000.000,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) yang akan digunakan untuk modal kerja dan pembayaran kewajiban WPG yang telah jatuh tempo. 8 Aa
Page 9 OCR 0.953
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. b. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. f. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan. 9g. Penilai bertanggung jawan atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir. h. Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas. i. KJPP IDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai dengan terjadinya rencana transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap rencana transaksi. j. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. k. Pendapat kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat ini dikeluarkan. Penilaian kewajaran ini hanya dilakukan terhadap rencana transaksi seperti yang diuraikan di atas. Il KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. m. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun pendapat kewajaran ini, KJPP IDR melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan. KJPP IDR tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian KJPP IDR tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut. 9 kh
Page 10 OCR 0.958
Sebagai dasar bagi KJPP IDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran atas rencana transaksi, KJPP IDR menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada sumber data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan pertimbangan. Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat memengaruhi hasil penilaian KJPP IDR secara material. Oleh karena itu, KJPP IDR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut. . Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya. . KJPP IDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana transaksi tidak terjadi perubahan yang sangat berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan pendapat kewajaran. Dengan ini KJPP IDR menyatakan bahwa penugasan KJPP IDR tidak termasuk menganalisis transaksi-transaksi di luar rencana transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta berpengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap rencana transaksi. KJPP IDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi tersebut. Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini dengan pelaksanaan rencana transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari rencana transaksi. Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing perusahaan maupun secara eksternal meliputi : kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas rencana transaksi ini mungkin berbeda. . Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain. Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas rencana transaksi dimaksud. . KJPP IDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan (management representation letter) atas penugasan KJPP IDR untuk mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan 10 AA
Page 11 OCR 0.954
aa. bb. Cc. berkenaan dengan rencana transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan. Data dan informasi yang diterima penilai dari pemberi tugas diasumsikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan letak lokasi tempat, spesifikasi jenis dan jumlah aset objek penilaian dan apabila data dan informasi tersebut tidak benar maka pemberi tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut. Informasi yang telah diberikan pihak lain kepada Penilai seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi tugas. Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dari aspek hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas dari laporan penilaian yang dibuat terpisah sebagai satu kesatuan dari laporan ini akan dituangkan di dalam laporan penilaian yang dibuat terpisah tersebut. . Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan asli/basah Pemimpin Rekan/Rekan dan stempel/seal perusahaan KJPP Iskandar dan Rekan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan bilamana pemberi tugas tidak melunasi imbalan jasa atas penilaian ini. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari laporan ini. 5. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian. 6. Pernyataan Independensi dan Tidak Adanya Benturan Kepentingan a. Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, KJPP IDR tidak ada benturan kepentingan dengan Perseroan maupun pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan transaksi yang akan dilakukan Perseroan. b. Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran, KJPP IDR telah bertindak secara independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, maupun pemegang saham Perseroan ataupun pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan tersebut. KJPP IDR juga tidak mempunyai kepentingan ataupun keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Mid da
Page 12 OCR 0.942
1g Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Tidak ada satupun dari pemilik ataupun pegawai KJPP IDR yang memiliki kepentingan dalam bentuk apapun yang dapat menghalangi KJPP IDR untuk melakukan penilaian secara independen terhadap pendapat kewajaran ini. Kompensasi dan honorarium KJPP IDR tidak bergantung kepada kejadian maupun kesimpulan yang diambil oleh Perseroan sebagai akibat dari laporan KJPP IDR. Pendekatan dan Metode Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah : m0 a90» 8. Melakukan analisis transaksi. Melakukan analisis kualitatif atas rencana transaksi. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana transaksi. Melakukan analisis atas pinjaman yang terkait dengan transaksi. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. Analisa Kewajaran Nilai Transaksi Analisa kewajaran nilai transaksi meliputi : a. b. Analisa Besaran Dana dan Kewajaran Suku Bunga Pinjaman Berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham antara Perseroan dan WPG, suku bunga pinjaman Perseroan yang dikenakan kepada WPG untuk pinjaman modal kerja adalah 10,75Y4 per tahun dalam mata uang Rupiah. Kewajaran besarnya suku bunga pinjaman dengan membandingkan besarnya suku bunga pinjaman sejenis yang ada di pasar dengan pinjaman dalam mata uang Rupiah terhadap suku bunga yang dikenakan Perseroan kepada WPG. Suku bunga pinjaman modal kerja Perseroan adalah 10,75”s per tahun masih dalam kisaran suku bunga pinjaman dari berbagai sumber pembiayaan di pasar (perbankan) antara 7,069 - 11,15”9 per tahun. Dengan demikian suku bunga dari Perseroan adalah Wajar. Analisa Kelayakan Pelunasan Utang Berdasarkan analisis kemampuan keuangan WPG untuk melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo dengan dilakukannya transaksi menunjukan bahwa kemampuan WPG untuk melunasi utang pada saat jatuh tempo cukup baik. Sumber dana WPG untuk pembayaran utang adalah dari kas yang diperoleh dari aktivitas operasi. Berdasarkan proyeksi arus kas, WPG mampu melunasi seluruh pinjaman dan masih memiliki akumulasi kas pada 31 Desember 2028 sebesar Rp35.184 juta. 12 A
Page 13 OCR 0.950
Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa WPG mempunyai kemampuan melunasi utang jatuh tempo. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kemampuan pelunasan utang oleh WPG adalah Layak. c. Analisa Kontribusi Nilai Tambah Berdasarkan hasil analisis dapat dipastikan bahwa nilai transaksi memberikan nilai tambah sebagai berikut : e Dengan dilakukannya transaksi, kontribusi nilai tambah selama periode 1 Oktober 2023 - 31 Desember 2028 terhadap laba Perseroan EBT dan EAT masing-masing sebesar Rp13.652 juta dan Rp13.652 juta. es Dengan dilakukannya transaksi, kontribusi nilai tambah tahun 2024-2028 terhadap profitabilitas EBT dan EAT rata-rata setiap tahun masing-masing sebesar 1,89”4 dan 1,894. Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya transaksi, Perseroan akan memperoleh nilai tambah berupa peningkatan laba dan profitabilitas yang akan menguntungkan Perseroan. Berdasarkan hasil analisis besaran dana dan kewajaran suku bunga pinjaman dan kelayakan pelunasan utang serta kontribusi nilai tambah, dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi adalah Wajar. 9. Analisa Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Besaran dana dari objek transaksi yang berupa pemberian pinjaman kepada WPG oleh Perseroan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari objek transaksi adalah Wajar. Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari Perseroan sebagai kreditur yang dikenakan kepada WPG masih dalam kisaran suku bunga di pasar dari perbankan untuk pinjaman yang sejenis, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan Perseroan kepada WPG adalah Wajar. Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba dan profitabilitas yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham adalah Perseroan sebagai pemegang saham WPG dapat mendukung modal kerja WPG dan pembayaran kewajiban WPG yang telah jatuh tempo sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka KJPP IDR berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR. 13 Aa
Page 14 OCR 0.841
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA) Berikut ini proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan transaksi : Laporan Posisi Keuangan “Proforma” Per 30 September 2023 (dalam Jutaan Rupiah) Sebelum Setelah Uraian Transaksi |Penyesuaian| Transaksi 30 Sep 2023 30 Sep 2023 ASET JAsot Lancar IKas dan setara kas 373055 | (36.750) 336.305 (Piutang usaha 912.318 - 912.318 (Piutang retensi 550.867 - 550.867 Tagihan bruto kepada pemberi kerja 694.785 - 694.785 (Piutang yang belum ditagih 1.656 - 1.656 (Persediaan 332.640 - 332.640 (Pajak dibayar di muka 160.510 - 160.510 Uang muka 147.712 - 147.712 Biaya dibayar di muka 105.820 - 105.820 /Aset lancar lainnya 70.000 - 70.000 Pekerjaan dalam proses konstruksi 618.483 - 618.483 Jumlah Aset Lancar 3.967.847 | (36.750 3.931.097 /Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 20512) 36.750 57.262 |Tanah akan dikembangkan 46.678 - 46.678 Penyertaan saham (127.206 - 127.206 (Properti investasi 258.189 - 258.189 IAset kerja sama — 251.046 - 251.046 |Aset tetap 65.756 - 65.756 Investasi pada entitas asosiasi 38.309 - 38.309 Investasi pada ventura bersama 519671 - 519.671 (Aset lain-lain 54 - 54 IAset pajak tangguhan " - - Jumlah Aset Tidak Lancar 1.327.510) 36.750 1.364.260 JUMLAH ASET 5.205.357 - 5.205.357 LIABILITAS DAN EKUITAS Liabilitas Jangka Pendek Pinjaman bank jangka pendek 270.000 - 470.000 Utang usaha 943.210 - 943.210 Beban akrual 274.089 - 274.089 Utang pajak 11.390 - 11.390 Liabiltas pajak penghasilan final 105.554 - 105.554 Liabiltas jangka pendek yang jatuh tempo dalam Iwaktu satu tahun Uang muka pemberi kerja dan konsumen 2.536 - 2.536 Pinjaman bank 8.458 - 8458 (Utang lain-lain 36.426 - 36.426 Pendapatan akan diterima 6.835 - 6.835 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.858.498 - 1.858.499 Liabilitas Jangka Panjang Liabiltas jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam waktu satu tahun Uang muka pemberi kerja dan konsumen 302.468 - 802.468 Pinjaman bank 87.418 - 87.418 abilitas imbalan kerja 9.084 - 9.084 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 598.950 - 598.950 JUMLAH LIABILITAS 2.757.448 - 2.757.448 Ekuitas Modal saham 957.200 - 957.200 Tambahan modal disetor 524.083 - 524.083 'Saido (defisit) laba 1.045.025 - 1.045.025 Penghasilan komprehensif lainnya 2.641 - 9641 IKepentingan nonpengendali 1.960 - 1.960 Jumlah Ekuitas 2.537.909 - 2.537.909 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.295.357 - 5.295.357 Rasio Likuiditas dan Solvabilitas (Current Ratio 213,5074| 211.527) (Debt to Eguity Ratio 108,6572 108,657 (Debt to Asset Ratio 520772 52,079)
Page 15 OCR 0.924
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 30 September 2023 atas transaksi sebagai berikut : e Proforma aset lancar mengalami penurunan 0,93” dari Rp3.967.847 juta menjadi Rp3.931.097 juta. e Proforma aset tidak lancar mengalami peningkatan 2,77”6 dari Rp1.327.510 juta menjadi Rp1.364.260 juta. # Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya rencana transaksi tidak mengalami perubahan. e Proforma liabilitas jangka pendek tidak mengalami perubahan. e# Proforma liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan. e Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan. e Proforma ekuitas tidak mengalami perubahan. e Proforma Current Ratio tidak mengalami perubahan. # Proforma Debt to Eguity Ratio dan Debt to Asset Ratio tidak mengalami perubahan. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya transaksi kondisi likuiditas mengalami penurunan namun tidak signifikan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Atas keseluruhan Transaksi dimana sudah tercermin dalam proyeksi dan analisis proforma yang menunjukan hasil yang positif, maka Penilai berpendapat bahwa Transaksi ini adalah WAJAR. VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN 1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 28 Maret 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020. 2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan. 3. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 4. Transaksi ini tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. 15
Page 16 OCR 0.943
VII. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat : Corporate Secretary PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Jl. D.I. Panjaitan Kav.9 Jakarta Timur, Indonesia No. Telepon 1 (021) 85908862 No. Fax : (021) 85904146 Email : investorrelations@wikagedung.id Situs Web : www.wikagedung.co.id Hormat kami, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Corporate Secretariat, Purba Yudha Tama Corporate Secretary 16
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
WIJAYA KARYA BANGUNAN
p.1 ×26
unresolved
org
PT Wijaya Karya Pracetak
p.1 ×4
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.2 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
person
Diah Guntari L. Soemarwoto
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3
unresolved
org
Koperasi Karyawan WIKA
p.3
unresolved
person
Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.8
unresolved
org
KJPP IDR
p.8 ×23
unresolved
org
KJPP Iskandar dan Rekan
p.11
unresolved
org
KJPP IDR. Pendekatan
p.12
unresolved
person
Purba Yudha Tama
· Corporate Secretary
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
790 ms
13 Sep 2026 16:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada WPG oleh '
'Perseroan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada WPG oleh Perseroan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1.45'}