Back to announcement
20240328_JSPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31620584.pdf
Other Text extracted JSPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 08/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/III/2024
Nama Perusahaan Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Kode Emiten JSPT
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03035/BEI.PP2/03-2024 tanggal 26
Maret 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan beberapa restukturisasi pada entitas anak dalam rangka
efisiensi serta pengembangan dan koordinasi akan tetapi sampai saat ini belum terdapat informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
1
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Akan tetapi Perseroan telah melakukan komunikasi intensif kepada pemodal dalam rangka menambah
jumlah free float sebagaimana disyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia dan sejak bulan Desember 2023
persentase saham Free Float telah meningkat menjadi 8,25 % dari total seluruh saham dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia. Dengan masuknya investor termaksud maka akan berdampak pada perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Saat ini Perseroan tidak memiliki informasi yang dikualifikasikan sebagai laporan insidental kepada publik
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perseroan dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dan/atau induk perusahaan yang dapat
2
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
dimuat dalam butir III.2.1
Kep 00015/BEI/01/2021, serta Laporan Insidentil sebagaimana dimaksud dalam butir IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Perseroan selalu mengusahakan pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan bilamana telah terdapat
informasi insidental.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, kecuali Laporan Keuangan
3 Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (Member of the RSM network) sedang dalam proses penyelesaian dan akan
diterbitkan paling lambat pada tanggal
28 Maret 2024.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai saat ini Perseroan belum menerima informasi dari pemegang saham yang memiliki kewajiban
4 pelaporan perubahan kepemilikan sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 11/POJK.04/2017
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Dalam Laporan Bulanan untuk Bulan Januari 2024, Bulan Februari 2024 tidak terdapat perubahan
kepemilikan saham yang mencapai 5% atau lebih.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana penambahan pencatatan saham tambahan di Bursa Efek Indonesia
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Kepemilikan saham dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Jan Darmadi Investindo dengan
kepemilikan 1.182.556.569 saham atau 51,00 % (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang
diterbitkan dalam Perseroan telah menyatakan akan tetap mempertahankan persentase kepemilikannya
sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Asan Effendy
Corporate Secretary
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lt.3a, Ruang 3a01,
Telepon : (021) 2520534, (021) 2521778, Fax : (021) 5207511, (021) 5255803, www.
Nama Pengirim Asan Effendy
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 28-03-2024 14:13
Lampiran 1. 05-2024-surat ke BEI-Jawaban Volatilitas-FINAL.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Jakarta Setiabudi Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 08/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/III/2024 Issuer Name Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Issuer Code JSPT Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03035/BEI.PP2/03-2024 dated 26 Maret 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan beberapa restukturisasi pada entitas anak dalam rangka
efisiensi serta pengembangan dan koordinasi akan tetapi sampai saat ini belum terdapat informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
1
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Akan tetapi Perseroan telah melakukan komunikasi intensif kepada pemodal dalam rangka menambah
jumlah free float sebagaimana disyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia dan sejak bulan Desember 2023
persentase saham Free Float telah meningkat menjadi 8,25 % dari total seluruh saham dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia. Dengan masuknya investor termaksud maka akan berdampak pada perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Saat ini Perseroan tidak memiliki informasi yang dikualifikasikan sebagai laporan insidental kepada publik
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perseroan dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dan/atau induk perusahaan yang dapat
2
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
dimuat dalam butir III.2.1
Kep 00015/BEI/01/2021, serta Laporan Insidentil sebagaimana dimaksud dalam butir IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Perseroan selalu mengusahakan pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan bilamana telah terdapat
informasi insidental.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, kecuali Laporan Keuangan
3 Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (Member of the RSM network) sedang dalam proses penyelesaian dan akan
diterbitkan paling lambat pada tanggal
28 Maret 2024.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai saat ini Perseroan belum menerima informasi dari pemegang saham yang memiliki kewajiban
4 pelaporan perubahan kepemilikan sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 11/POJK.04/2017
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Dalam Laporan Bulanan untuk Bulan Januari 2024, Bulan Februari 2024 tidak terdapat perubahan
kepemilikan saham yang mencapai 5% atau lebih.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana penambahan pencatatan saham tambahan di Bursa Efek Indonesia
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Kepemilikan saham dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Jan Darmadi Investindo dengan
kepemilikan 1.182.556.569 saham atau 51,00 % (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang
diterbitkan dalam Perseroan telah menyatakan akan tetap mempertahankan persentase kepemilikannya
sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 5
Respectfully,
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Asan Effendy
Corporate Secretary
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lt.3a, Ruang 3a01,
Phone : (021) 2520534, (021) 2521778, Fax : (021) 5207511, (021) 5255803, www.
Sender Name Asan Effendy
Function Corporate Secretary
Date and Time 28-03-2024 14:13
Attachment 1. 05-2024-surat ke BEI-Jawaban Volatilitas-FINAL.pdf
This is an official document of Jakarta Setiabudi Internasional Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Setiabudi Internasional Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Asan Effendy
· Corporate Secretary
p.2 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.