Skip to content
Back to announcement

20240328_JSPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31620584.pdf

Other Text extracted JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           08/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/III/2024

 Nama Perusahaan                       Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

 Kode Emiten                           JSPT

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03035/BEI.PP2/03-2024 tanggal 26
Maret 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan beberapa restukturisasi pada entitas anak dalam rangka
           efisiensi serta pengembangan dan koordinasi akan tetapi sampai saat ini belum terdapat informasi atau
           fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
    1
           Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

           Akan tetapi Perseroan telah melakukan komunikasi intensif kepada pemodal dalam rangka menambah
           jumlah free float sebagaimana disyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia dan sejak bulan Desember 2023
           persentase saham Free Float telah meningkat menjadi 8,25 % dari total seluruh saham dicatatkan di Bursa
           Efek Indonesia. Dengan masuknya investor termaksud maka akan berdampak pada perdagangan saham
           Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Saat ini Perseroan tidak memiliki informasi yang dikualifikasikan sebagai laporan insidental kepada publik
           mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perseroan dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya
           dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dan/atau induk perusahaan yang dapat
    2
           mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
           dimuat dalam butir III.2.1
           Kep 00015/BEI/01/2021, serta Laporan Insidentil sebagaimana dimaksud dalam butir IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Perseroan selalu mengusahakan pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan bilamana telah terdapat
           informasi insidental.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Saat ini Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, kecuali Laporan Keuangan
    3      Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
           Aryanto, Mawar & Rekan (Member of the RSM network) sedang dalam proses penyelesaian dan akan
           diterbitkan paling lambat pada tanggal
           28 Maret 2024.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sampai saat ini Perseroan belum menerima informasi dari pemegang saham yang memiliki kewajiban
    4      pelaporan perubahan kepemilikan sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 11/POJK.04/2017
           tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Dalam Laporan Bulanan untuk Bulan Januari 2024, Bulan Februari 2024 tidak terdapat perubahan
           kepemilikan saham yang mencapai 5% atau lebih.
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
  5     3 bulan mendatang)?
        Perseroan belum memiliki rencana penambahan pencatatan saham tambahan di Bursa Efek Indonesia
        dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Kepemilikan saham dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Jan Darmadi Investindo dengan
        kepemilikan 1.182.556.569 saham atau 51,00 % (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang
        diterbitkan dalam Perseroan telah menyatakan akan tetap mempertahankan persentase kepemilikannya
        sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk




Asan Effendy

Corporate Secretary




Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lt.3a, Ruang 3a01,
Telepon : (021) 2520534, (021) 2521778, Fax : (021) 5207511, (021) 5255803, www.



Nama Pengirim                         Asan Effendy

Jabatan                               Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                     28-03-2024 14:13

Lampiran                              1. 05-2024-surat ke BEI-Jawaban Volatilitas-FINAL.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Jakarta Setiabudi Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          08/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/III/2024

Issuer Name                        Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Issuer Code                        JSPT

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03035/BEI.PP2/03-2024
dated 26 Maret 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Perseroan sedang dalam proses untuk melakukan beberapa restukturisasi pada entitas anak dalam rangka
        efisiensi serta pengembangan dan koordinasi akan tetapi sampai saat ini belum terdapat informasi atau
        fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
  1
        Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

        Akan tetapi Perseroan telah melakukan komunikasi intensif kepada pemodal dalam rangka menambah
        jumlah free float sebagaimana disyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia dan sejak bulan Desember 2023
        persentase saham Free Float telah meningkat menjadi 8,25 % dari total seluruh saham dicatatkan di Bursa
        Efek Indonesia. Dengan masuknya investor termaksud maka akan berdampak pada perdagangan saham
        Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Saat ini Perseroan tidak memiliki informasi yang dikualifikasikan sebagai laporan insidental kepada publik
        mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perseroan dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya
        dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dan/atau induk perusahaan yang dapat
  2
        mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
        dimuat dalam butir III.2.1
        Kep 00015/BEI/01/2021, serta Laporan Insidentil sebagaimana dimaksud dalam butir IV.2.1. Lampiran
        Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
        Perseroan selalu mengusahakan pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan bilamana telah terdapat
        informasi insidental.

        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Saat ini Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, kecuali Laporan Keuangan
  3     Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
        Aryanto, Mawar & Rekan (Member of the RSM network) sedang dalam proses penyelesaian dan akan
        diterbitkan paling lambat pada tanggal
        28 Maret 2024.

        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Sampai saat ini Perseroan belum menerima informasi dari pemegang saham yang memiliki kewajiban
  4     pelaporan perubahan kepemilikan sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 11/POJK.04/2017
        tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Dalam Laporan Bulanan untuk Bulan Januari 2024, Bulan Februari 2024 tidak terdapat perubahan
        kepemilikan saham yang mencapai 5% atau lebih.

        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
  5     3 bulan mendatang)?
        Perseroan belum memiliki rencana penambahan pencatatan saham tambahan di Bursa Efek Indonesia
        dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Kepemilikan saham dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Jan Darmadi Investindo dengan
        kepemilikan 1.182.556.569 saham atau 51,00 % (lima puluh satu persen) dari seluruh saham yang
        diterbitkan dalam Perseroan telah menyatakan akan tetap mempertahankan persentase kepemilikannya
        sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 5
Respectfully,
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk




Asan Effendy

Corporate Secretary




Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lt.3a, Ruang 3a01,
Phone : (021) 2520534, (021) 2521778, Fax : (021) 5207511, (021) 5255803, www.



Sender Name                           Asan Effendy

Function                              Corporate Secretary

Date and Time                         28-03-2024 14:13

Attachment                            1. 05-2024-surat ke BEI-Jawaban Volatilitas-FINAL.pdf


   This is an official document of Jakarta Setiabudi Internasional Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published28 Mar 2024
Pages5
Characters12,729
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jakarta Setiabudi Internasional p.1 ×10
linked person Amir Abadi Jusuf p.1 ×2
linked org PT Jan Darmadi Investindo p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org Setiabudi Internasional Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.1 ×2
unresolved org Asan Effendy · Corporate Secretary p.2 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result