Back to announcement
20240109_RIGS_Perubahan Profesi Penunjang_31566466_lamp3.pdf
Other Text extracted RIGSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk. SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RIG TENDERS INDONESIA TBK (“Perseroan”) PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK No. 03/2023 Menimbang: A. Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 23 November 2023 dimana diputuskan bahwa: 1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK 9/2023), termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut. 2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik pengganti dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk sesuai keputusan RUPS Tahunan, karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik pengganti atau Kantor Akuntan Publik pengganti yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2023, termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik pengganti atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. B. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Mengingat: Rekomendasi Komite Audit Nomor 01/2023 tanggal — 26 Maret 2024 tentang Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan Jasa Audit untuk Laporan Keuangan PT Rig Tenders Indonesia Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Akuntan Publik a. Nama : Wenny Sugianto b. Nomor Registrasi AP dari Menteri Keuangan — : AP.1809 c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-16/PM.021/2024 d. Tahun Penugasan : 2024 GENERALI TOWER, GRAN RUBINA BUSINESS PARK 18th Floor Unit D, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta 12940, INDONESIA Telp: (6221) 252-7402 Website: www.rigtenders.co.id
Page 2 OCR 0.899
PT. RIG TENDERS INDONESIA, tbk. 2. Kantor Akuntan Publik a. Nama : Kanel dan Rekan b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-01/PM.223/2022 Untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Demikian keputusan ini ditetapkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2024 Dewan Komisaris PT Rig Tenders Indonesia Tbk | : z ka RIG TENDERS INDONESIA Tbk 1 5 mint 0S Hadi Sunarto Ratna Sari Suhartono Mikrowa Kirana 1 Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
RIG TENDERS INDONESIA Tbk.
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Kanel dan Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.