Skip to content
Back to announcement

20240327_DOID_Pemanggilan RUPS_31620341_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK

Direksi PT Delta Dunia Makmur Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan, secara
elektronik dan secara fisik dengan kapasitas terbatas, yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal                   :   Kamis, 18 April 2024
 Waktu                          :   Pukul 14.00 WIB - selesai
 Tempat                         :   Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt. 2,
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
 Kehadiran Secara               :   Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
 Elektronik                         (“eASY.KSEI”)

Mata Acara Rapat:
 1. Penegasan kembali atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dengan cara
    menarik kembali sebagian saham hasil Pembelian Kembali (“Saham Treasuri”) Perseroan sebanyak
    422.384.800 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus) saham
    yang telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
    Biasa Perseroan pada tanggal 13 Desember 2023.

2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
   Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”).

3. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
 1. Mata Acara Rapat pertama diusulkan dalam rangka penegasan kembali atas rencana Perseroan untuk
    melakukan pengurangan modal dengan cara menarik kembali sebagian Saham Treasuri yang
    dimilikinya, sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 1 dan pasal 21 huruf (b) POJK 29/2023.
    Perseroan berencana mengalihkan sebagian Saham Treasurinya dengan cara pengurangan modal
    sebanyak 422.384.800 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan
    ratus) saham, atau mewakili 4,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Sebelumnya
    rencana Perseroan ini telah disetujui oleh pemegang saham di dalam Rapat Umum Pemegang Saham
    Luar Biasa Perseroan tanggal 13 Desember 2023, namun demikian guna memenuhi ketentuan
    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”), maka Perseroan
    akan meminta penegasan kembali mengenai rencana Perseroan tersebut di dalam Rapat ini.
    Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan Mata Acara Rapat ini pada saat
    Pengumuman Rapat tanggal 8 Maret 2024 dan dapat dilihat juga pada situs web Perseroan
    (“www.deltadunia.com”).

2. Mata Acara Rapat kedua diusulkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan
   Pembelian Kembali Saham Perseroan secara bertahap selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
   tanggal persetujuan oleh pemegang saham di dalam Rapat ini, dengan mengacu pada POJK 29/2023
   dan UUPT 40/2007. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen)
   dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, dengan ketentuan paling sedikit saham yang
   beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan. Perseroan telah
   melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan Mata Acara Rapat ini pada saat Pengumuman
   Rapat tanggal 8 Maret 2024 dan dapat dilihat juga pada situs web Perseroan.
Page 2
 3. Mata Acara Rapat ketiga diusulkan dalam rangka memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
    Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

CATATAN:
I. Ketentuan Umum:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan
      ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini
      dapat dilihat pada situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem eASY.KSEI.
   2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada
      dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Selasa, tanggal
      26 Maret 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
   3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
      dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
   4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
      pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan
      suara. Apabila kuasanya diberikan secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
      karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham sebagaimana diatur
      dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
   5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
      a. Hadir secara fisik dengan kapasitas terbatas; atau
      b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.

II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
    1. Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat berdasarkan metode first come, first
       serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
    2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
       a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti
           identitas diri lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
       b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas
           pendaftaran, fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan
           susunan pengurus yang masih menjabat saat Rapat.
       c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham
           untuk menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai
           cukup serta wajib menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
     1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses
        platform e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS
        pada fasilitas AKSes.KSEI.
     2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan
        menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI             dengan    tautan
        https://akses.ksei.co.id.
     3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan
        e-Voting) dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web
        Perseroan.

IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
    1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom
       (“Datindo”), sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan
       memberikan suara dalam Rapat.
    2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa
       kehadirannya (“e-Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e-
       Proxy dan e-Voting dapat diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id
       sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan hari Rabu, tanggal 17 April 2024 pukul 12.00
       siang WIB.
Page 3
   3. Dalam hal pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke
      dalam sistem eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya
      kepada Datindo secara konvensional/tertulis, dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia
      dalam situs web Perseroan. Formulir surat kuasa wajib ditandatangani diatas meterai Rp10.000,-
      dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sedangkan bagi
      pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP, juga wajib disertai dengan
      fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang
      masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri
      wajib dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia
      setempat.
   4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara konvensional/tertulis, diharapkan agar
      mencantumkan pemberian suaranya pada setiap mata acara Rapat (“voting”) yang terdapat dalam
      formulir surat kuasa tersebut.
   5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana ketentuan pada butir IV.3 diatas
      harus telah diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28,
      Jakarta 10120, Telp: (021) 3508077, Faks: (021) 3508078, email: corpsec@deltadunia.com;
      irteam@deltadunia.com; dan dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
      sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 16 April 2024.

V. Ketentuan Protokol Keamanan dan Kesehatan:
   Bagi pemegang saham, kuasa pemegang saham serta para peserta lainnya yang akan hadir dan
   mengikuti jalannya Rapat secara fisik tetap diwajibkan mematuhi ketentuan protokol keamanan dan
   kesehatan yang ditetapkan sebagai berikut:
   1. Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik para peserta Rapat berdasarkan metode first come,
      first serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
   2. Peserta Rapat wajib menggunakan masker medis selama berada di area dan ruang Rapat.
   3. Peserta Rapat dengan gangguan kesehatan seperti demam, batuk/pilek, flu, nyeri tenggorokan atau
      gejala lainnya tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang Rapat.
   4. Perseroan berhak dan berwenang melarang pemegang saham, kuasa pemegang saham atau
      peserta lainnya untuk berada dalam ruang Rapat apabila tidak memenuhi seluruh ketentuan
      protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana yang dijelaskan di atas.
   5. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham
      atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 60
      (enam puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini,
kami akan mengumumkannya di dalam situs web Perseroan www.deltadunia.com.

                                           Jakarta, 27 Maret 2024
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published27 Mar 2024
Pages3
Characters10,689
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA DUNIA MAKMUR TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result