Back to announcement
20240327_BUAH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31620007_lamp1.pdf
Other Text extracted BUAHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
Jl. Danau Sunter Utara Blok N2 No. 8, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
Kota Adm Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
Telp. 021 65831288 Email: info@sk-indonesia.com
Jakarta, 27 Maret 2024
Nomor : 038/III/SKI/2024
Lampiran : -
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Segar Kumala
Indonesia Tbk. (Surat S-03038/BEI.PP1/03-2024)
Kepada Yth.
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh PT Bursa Efek Indonesia No. S-03038/BEI.PP1/03-2024
pada Selasa, 26 Maret 2024 melalui IDXnet perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Efek PT Segar Kumala Indonesia tbk. (“Perseroan”), dengan ini kami sampaikan penjelasan
sebagaimana berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban :
Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, Perseroan belum memiliki dan
belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Apabila kedepannya Perseroan memiliki
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi atau fakta
material dalam hal yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
2021
Page 2
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
Jl. Danau Sunter Utara Blok N2 No. 8, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
Kota Adm Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
Telp. 021 65831288 Email: info@sk-indonesia.com
Jawaban :
Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, Perseroan belum memiliki dan
belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Apabila
kedepannya Perseroan memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan
IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, maka
Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi atau fakta material dalam hal yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Jawaban :
Terkait peningkatan yang terjadi pada aktivitas saham sebanyak 4.580.900 saham dengan
frekuensi 2.538 kali dan penurunan harga saham sebesar Rp-405 atau -25,00% pada periode
25 Maret 2024 dibandingkan dengan hari bursa sebelumnya, sampai dengan saat ini,
Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi / fakta / kejadian penting lainnya
yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka
Jawaban :
Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikian atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban :
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”), dimana hal ini sudah Perseroan sampaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, rencana atas
penyelenggaraan RUPST tersebut telah melalui beberapa tahap sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku yang diantaranya adalah :
Page 3
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
Jl. Danau Sunter Utara Blok N2 No. 8, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
Kota Adm Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
Telp. 021 65831288 Email: info@sk-indonesia.com
Perseroan melakukan Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan nomor surat 028/III/SKI/2024
Perseroan melakukan Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan pada tanggal 21 Maret 2024 dengan nomor surat 032/III/SKI/2024
Perseroan melakukan Penyampaikan Bukti Iklan Pemberitahuan Rapat umum
Pemegang Saham pada tanggal 22 Maret 2024 dengan nomor surat
032/III/SKI/2024
Untuk tahap dan prosedur lanjutan atas penyelenggaraan RUPST tersebut, akan Perseroan
lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban :
Corporate Secretary telah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait dengan
rencana atas kepemilikan sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi yang telah
diterima dari pemegang saham utama Perseroan, hingga saat ini, dimana sampai dengan
saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, pemegang saham utama Perseroan tidak memiliki
rencana apapun yang dapat mempengaruhi kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian kami sampaikan Surat Tanggapan atas Pemintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
PT Segar Kumala Indonesia Tbk.
Hormat Kami,
RENNY LAUREN
Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.