Skip to content
Back to announcement

20240327_BUAH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31620007_lamp1.pdf

Other Text extracted BUAH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                         PT Segar Kumala Indonesia Tbk
                                                                         Jl. Danau Sunter Utara Blok N2 No. 8, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
                                                                         Kota Adm Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350
          PT Segar Kumala Indonesia Tbk
                                                                         Telp. 021 65831288         Email: info@sk-indonesia.com




                                                                                         Jakarta, 27 Maret 2024


Nomor             : 038/III/SKI/2024

Lampiran          : -

Perihal           : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Segar Kumala
                    Indonesia Tbk. (Surat S-03038/BEI.PP1/03-2024)


Kepada Yth.
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190



Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh PT Bursa Efek Indonesia No. S-03038/BEI.PP1/03-2024
pada Selasa, 26 Maret 2024 melalui IDXnet perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Efek PT Segar Kumala Indonesia tbk. (“Perseroan”), dengan ini kami sampaikan penjelasan
sebagaimana berikut :

 1.       Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
          Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

          Jawaban :
          Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, Perseroan belum memiliki dan
          belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
          efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
          Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Apabila kedepannya Perseroan memiliki
          informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
          keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
          atau Perusahaan Publik, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi atau fakta
          material dalam hal yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



 2.       Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
          III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
          2021
Page 2
                                                                    PT Segar Kumala Indonesia Tbk
                                                                    Jl. Danau Sunter Utara Blok N2 No. 8, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
                                                                    Kota Adm Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350
     PT Segar Kumala Indonesia Tbk
                                                                    Telp. 021 65831288         Email: info@sk-indonesia.com




     Jawaban :
     Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, Perseroan belum memiliki dan
     belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
     efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
     Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Apabila
     kedepannya Perseroan memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
     nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan
     IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, maka
     Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi atau fakta material dalam hal yang
     diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
     efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

     Jawaban :
     Terkait peningkatan yang terjadi pada aktivitas saham sebanyak 4.580.900 saham dengan
     frekuensi 2.538 kali dan penurunan harga saham sebesar Rp-405 atau -25,00% pada periode
     25 Maret 2024 dibandingkan dengan hari bursa sebelumnya, sampai dengan saat ini,
     Perseroan tidak mengetahui dan tidak memiliki informasi / fakta / kejadian penting lainnya
     yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
     Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.



4.   Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
     Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
     Terbuka

     Jawaban :
     Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
     adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikian atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan.



5.   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
     dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
     Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

     Jawaban :
     Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     (“RUPST”), dimana hal ini sudah Perseroan sampaikan sesuai dengan ketentuan yang
     berlaku. Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, rencana atas
     penyelenggaraan RUPST tersebut telah melalui beberapa tahap sesuai aturan dan
     ketentuan yang berlaku yang diantaranya adalah :
Page 3
                                                                      PT Segar Kumala Indonesia Tbk
                                                                      Jl. Danau Sunter Utara Blok N2 No. 8, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
                                                                      Kota Adm Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350
       PT Segar Kumala Indonesia Tbk
                                                                      Telp. 021 65831288         Email: info@sk-indonesia.com




              Perseroan melakukan Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham
               Tahunan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan nomor surat 028/III/SKI/2024
              Perseroan melakukan Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham
               Tahunan pada tanggal 21 Maret 2024 dengan nomor surat 032/III/SKI/2024
              Perseroan melakukan Penyampaikan Bukti Iklan Pemberitahuan Rapat umum
               Pemegang Saham pada tanggal 22 Maret 2024 dengan nomor surat
               032/III/SKI/2024
       Untuk tahap dan prosedur lanjutan atas penyelenggaraan RUPST tersebut, akan Perseroan
       lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.



 6.    Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
       pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

       Jawaban :
       Corporate Secretary telah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait dengan
       rencana atas kepemilikan sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi yang telah
       diterima dari pemegang saham utama Perseroan, hingga saat ini, dimana sampai dengan
       saat diterbitkannya Surat Tanggapan ini, pemegang saham utama Perseroan tidak memiliki
       rencana apapun yang dapat mempengaruhi kepemilikan sahamnya di Perseroan.




Demikian kami sampaikan Surat Tanggapan atas Pemintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
PT Segar Kumala Indonesia Tbk.




        Hormat Kami,




       RENNY LAUREN
       Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published27 Mar 2024
Pages3
Characters8,641
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Segar Kumala Indonesia Tbk p.1 ×25
linked person RENNY LAUREN · Direktur Utama p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result